BUKAN MEREDA, KORUPSI JUSTRU MAKIN MENGGILA





 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Terungkapnya berbagai dugaan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan aparatur negara dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Bukan mereda, korupsi justru makin menggila di negeri ini. 

 

Kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat di berbagai lembaga, mulai dari sektor imigrasi, bea cukai, hingga aparat pengawasan negara, memperlihatkan bahwa praktik penyalahgunaan jabatan tidak hanya terjadi pada satu institusi tertentu, tetapi telah menyebar ke berbagai sektor strategis pelayanan publik.

 

Kondisi ini diperkuat oleh data Komisi Pemberantasan Korupsi yang mencatat hingga 11 Maret 2026 telah menerima 5.080 laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dari berbagai daerah di Indonesia.

 

Tingginya jumlah laporan tersebut menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah sistemik yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekaligus mencerminkan besarnya harapan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

 

Fenomena tersebut mengindikasikan bahwa korupsi bukan lagi sekadar penyimpangan individu, melainkan telah berkembang menjadi persoalan struktural yang memerlukan pembenahan menyeluruh pada aspek hukum, birokrasi, pengawasan, dan integritas aparatur.

 

Pernyataan Mahfud MD yang menilai pelaku korupsi pada kasus tertentu layak dijatuhi hukuman sangat berat menunjukkan tingginya tingkat keprihatinan terhadap dampak kejahatan korupsi yang merugikan rakyat dan negara.

 

Berbagai penelitian dari World Bank dan United Nations Office on Drugs and Crime juga menegaskan bahwa korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi, memperlebar kesenjangan sosial, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

 

Oleh karena itu, maraknya kasus korupsi yang terus bermunculan harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem pencegahan, penegakan hukum yang tegas, serta pembangunan budaya integritas agar korupsi tidak semakin menggurita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Akar Masalah

 

Salah satu faktor utama yang menyebabkan maraknya kasus korupsi di Indonesia adalah merosotnya integritas dan amanah sebagian penyelenggara negara dalam menjalankan jabatan publik. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan (good governance), jabatan merupakan amanah yang harus digunakan untuk melayani kepentingan masyarakat, bukan sarana memperkaya diri sendiri.

 

Namun berbagai kasus yang terungkap menunjukkan bahwa sebagian pelaku korupsi justru memanfaatkan kewenangan yang dimilikinya untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. Fenomena ini sejalan dengan temuan berbagai studi antikorupsi yang menunjukkan bahwa korupsi sering kali dipicu oleh kombinasi antara lemahnya integritas individu, budaya organisasi yang permisif terhadap penyimpangan, serta rendahnya pengawasan internal.

 

Dalam perspektif Islam, perilaku tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya" (QS. An-Nisa' [4]: 58). Rasulullah ï·º juga bersabda: "Tidak beriman orang yang tidak amanah" (HR. Musnad Ahmad).

 

Selain hilangnya sifat amanah, faktor lain yang turut mendorong korupsi adalah mentalitas rakus dan orientasi materialistik yang berlebihan. Banyak pelaku korupsi sebenarnya telah memiliki penghasilan, jabatan, dan fasilitas yang memadai, tetapi tetap melakukan penyalahgunaan kekuasaan demi memperoleh kekayaan lebih besar.

 

Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi tidak selalu lahir dari kebutuhan ekonomi, melainkan juga dari dorongan keserakahan (greed corruption). Berbagai kajian dari United Nations Office on Drugs and Crime dan Transparency International menjelaskan bahwa korupsi berkembang subur ketika terdapat peluang, lemahnya pengawasan, dan rendahnya risiko hukuman yang dirasakan pelaku.

 

Di Indonesia, kritik publik sering diarahkan pada masih ringannya sebagian vonis koruptor dibandingkan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan, ditambah adanya berbagai mekanisme pengurangan masa hukuman yang dianggap mengurangi efek jera. Akibatnya, korupsi kerap dipandang sebagai kejahatan yang memiliki risiko relatif kecil dibandingkan keuntungan yang diperoleh.

 

Padahal, korupsi secara luas diakui sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena dampaknya yang sangat besar terhadap kehidupan masyarakat. Korupsi tidak hanya menghilangkan uang negara, tetapi juga merampas hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik yang berkualitas.

 

Bank Dunia dan United Nations Development Programme berulang kali menegaskan bahwa korupsi merupakan penghambat utama pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, meningkatkan kemiskinan, dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

 

Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga memerlukan pembangunan budaya amanah, penguatan sistem pengawasan, reformasi birokrasi, serta penerapan sanksi yang memberikan efek jera dan mencerminkan besarnya dampak kejahatan tersebut terhadap masyarakat luas. Dengan demikian, korupsi harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap keadilan sosial dan masa depan bangsa, bukan sekadar pelanggaran hukum biasa.

 

Islam Tuntaskan Korupsi

 

Korupsi merupakan salah satu kejahatan yang paling merusak kehidupan suatu bangsa. Dampaknya tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik, memperlebar kesenjangan sosial, menghambat pembangunan, dan merampas hak-hak masyarakat yang seharusnya memperoleh pelayanan publik yang layak.

 

Berbagai lembaga internasional seperti World Bank dan United Nations Office on Drugs and Crime menegaskan bahwa korupsi merupakan salah satu penghambat utama pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dalam perspektif Islam, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum administratif, tetapi merupakan pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan Allah SWT dan masyarakat.

 

Islam memulai pemberantasan korupsi dari fondasi paling mendasar, yaitu keimanan dan ketakwaan. Sistem hukum yang baik tidak akan berjalan efektif apabila pelaksana kekuasaan tidak memiliki kesadaran bahwa seluruh perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

 

Al-Qur'an menegaskan:"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya." (QS. An-Nisa' [4]: 58)

 

Jabatan dalam Islam dipandang sebagai amanah, bukan hak istimewa. Karena itu, seorang pemimpin atau pejabat negara wajib menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan rasa takut kepada Allah SWT.

 

Rasulullah ï·º bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim)

 

Prinsip kedua adalah bahwa jabatan tidak boleh dijadikan sarana memperkaya diri. Sejarah pemerintahan Islam memberikan banyak teladan tentang kesederhanaan para pemimpin. Ketika diangkat menjadi khalifah, Abu Bakr al-Siddiq tetap berusaha berdagang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

 

Namun karena kesibukan mengurus urusan umat, para sahabat kemudian menetapkan tunjangan yang sekadar mencukupi kebutuhan hidupnya secara wajar. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pejabat negara berhak memperoleh nafkah yang layak agar dapat menjalankan tugasnya secara optimal, tetapi tidak untuk hidup bermewah-mewahan di atas penderitaan rakyat.

 

Tradisi kesederhanaan juga terlihat pada masa Umar ibn al-Khattab yang dikenal sangat ketat dalam mengawasi penggunaan harta negara dan gaya hidup para pejabatnya. Selain itu, Islam tidak mengenal kekebalan hukum atau privilese yang menempatkan pejabat di atas rakyat. Semua warga negara, termasuk penguasa, tunduk pada hukum yang sama.

 

Rasulullah ï·º pernah menegaskan: "Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya." (HR. Sahih al-Bukhari)

 

Hadis ini menunjukkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Tidak boleh ada perlakuan khusus bagi pejabat, keluarga penguasa, atau kelompok elite tertentu. Dalam sejarah Islam, para khalifah bahkan bersedia diadili di pengadilan sebagaimana rakyat biasa ketika muncul sengketa hukum.

 

Islam juga menerapkan sanksi yang tegas terhadap penyalahgunaan jabatan dan penggelapan harta publik. Rasulullah ï·º mengecam keras pejabat yang menerima hadiah karena jabatannya. Dalam hadis riwayat Sahih al-Bukhari disebutkan bahwa seorang petugas zakat yang menerima hadiah karena posisinya ditegur keras oleh Rasulullah ï·º.

 

Dalam praktik pemerintahan Islam klasik, pejabat yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan dapat dikenai berbagai bentuk hukuman (ta'zir) sesuai tingkat kejahatannya, mulai dari pengumuman kesalahannya kepada publik, pencopotan jabatan, penyitaan harta yang diperoleh secara tidak sah, denda, penjara, hingga hukuman yang lebih berat apabila kejahatannya menimbulkan kerusakan besar bagi masyarakat.

 

Sejumlah ulama fiqh siyasah menjelaskan bahwa jenis dan kadar hukuman ta'zir ditetapkan oleh negara berdasarkan tingkat kemudaratan yang ditimbulkan pelaku. Menurut pandangan politik Islam klasik, pemberantasan korupsi secara menyeluruh memerlukan penerapan prinsip-prinsip syariat dalam tata kelola pemerintahan.

 

Sistem pengawasan yang kuat, transparansi pengelolaan harta publik, kewajiban pejabat melaporkan kekayaannya, larangan konflik kepentingan, serta penegakan hukum yang tidak pandang bulu merupakan bagian dari mekanisme yang berkembang dalam literatur siyasah syar'iyyah. Para pemikir seperti Al-Mawardi dan Ibn Taymiyyah menekankan bahwa tujuan pemerintahan adalah menegakkan keadilan dan menjaga kemaslahatan masyarakat.

 

Dengan demikian, Islam menawarkan pendekatan pemberantasan korupsi yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pembentukan karakter amanah, ketakwaan, kesederhanaan pemimpin, serta sistem pengawasan yang efektif.

 

Dalam sistem politik Islam, penerapan syariat secara menyeluruh diyakini mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan berkeadilan. Penerapan sistem politik Islam secara kaffah tak mungkin bisa diwujudkan kecuali dengan tegaknya daulah khilafah.

 

REFERENSI

 

Al-Mawardi, Al-Ahkam as-Sulthaniyyah.

Al-Qur'an: QS. An-Nisa' [4]: 58.

Ibn Taymiyyah, As-Siyasah asy-Syar'iyyah.

Sahih al-Bukhari.

Sahih al-Bukhari.

Sahih al-Bukhari.

Sahih Muslim.

United Nations Office on Drugs and Crime, Anti-Corruption Toolkit and Reports.

World Bank, Governance and Anti-Corruption Reports.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1385/25/06/26 : 05.49 WIB)

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad