Oleh
: Ahmad Sastra
Terungkapnya berbagai dugaan kasus korupsi yang
melibatkan sejumlah pejabat dan aparatur negara dalam beberapa waktu terakhir
menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Bukan mereda, korupsi justru makin menggila di negeri ini.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat di berbagai
lembaga, mulai dari sektor imigrasi, bea cukai, hingga aparat pengawasan
negara, memperlihatkan bahwa praktik penyalahgunaan jabatan tidak hanya terjadi
pada satu institusi tertentu, tetapi telah menyebar ke berbagai sektor
strategis pelayanan publik.
Kondisi ini diperkuat oleh data Komisi Pemberantasan
Korupsi yang mencatat hingga 11 Maret 2026 telah menerima 5.080 laporan
pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dari berbagai daerah
di Indonesia.
Tingginya jumlah laporan tersebut menunjukkan bahwa
korupsi masih menjadi masalah sistemik yang dirasakan langsung oleh masyarakat
sekaligus mencerminkan besarnya harapan publik terhadap upaya pemberantasan
korupsi.
Fenomena tersebut mengindikasikan bahwa korupsi bukan
lagi sekadar penyimpangan individu, melainkan telah berkembang menjadi
persoalan struktural yang memerlukan pembenahan menyeluruh pada aspek hukum,
birokrasi, pengawasan, dan integritas aparatur.
Pernyataan Mahfud MD yang menilai pelaku korupsi pada
kasus tertentu layak dijatuhi hukuman sangat berat menunjukkan tingginya
tingkat keprihatinan terhadap dampak kejahatan korupsi yang merugikan rakyat
dan negara.
Berbagai penelitian dari World Bank dan United Nations
Office on Drugs and Crime juga menegaskan bahwa korupsi menghambat pertumbuhan
ekonomi, memperlebar kesenjangan sosial, menurunkan kualitas pelayanan publik,
serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Oleh karena itu, maraknya kasus korupsi yang terus
bermunculan harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk
memperkuat sistem pencegahan, penegakan hukum yang tegas, serta pembangunan
budaya integritas agar korupsi tidak semakin menggurita dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Akar Masalah
Salah satu faktor utama yang menyebabkan maraknya
kasus korupsi di Indonesia adalah merosotnya integritas dan amanah sebagian
penyelenggara negara dalam menjalankan jabatan publik. Dalam perspektif tata
kelola pemerintahan (good governance), jabatan merupakan amanah yang
harus digunakan untuk melayani kepentingan masyarakat, bukan sarana memperkaya
diri sendiri.
Namun berbagai kasus yang terungkap menunjukkan bahwa
sebagian pelaku korupsi justru memanfaatkan kewenangan yang dimilikinya untuk
memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. Fenomena ini sejalan dengan temuan
berbagai studi antikorupsi yang menunjukkan bahwa korupsi sering kali dipicu
oleh kombinasi antara lemahnya integritas individu, budaya organisasi yang
permisif terhadap penyimpangan, serta rendahnya pengawasan internal.
Dalam perspektif Islam, perilaku tersebut merupakan
bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya"
(QS. An-Nisa' [4]: 58). Rasulullah ï·º juga bersabda: "Tidak beriman orang yang tidak
amanah" (HR. Musnad Ahmad).
Selain hilangnya sifat amanah, faktor lain yang turut
mendorong korupsi adalah mentalitas rakus dan orientasi materialistik yang
berlebihan. Banyak pelaku korupsi sebenarnya telah memiliki penghasilan,
jabatan, dan fasilitas yang memadai, tetapi tetap melakukan penyalahgunaan
kekuasaan demi memperoleh kekayaan lebih besar.
Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi tidak selalu
lahir dari kebutuhan ekonomi, melainkan juga dari dorongan keserakahan (greed
corruption). Berbagai kajian dari United Nations Office on Drugs and Crime
dan Transparency International menjelaskan bahwa korupsi berkembang subur
ketika terdapat peluang, lemahnya pengawasan, dan rendahnya risiko hukuman yang
dirasakan pelaku.
Di Indonesia, kritik publik sering diarahkan pada
masih ringannya sebagian vonis koruptor dibandingkan besarnya kerugian negara
yang ditimbulkan, ditambah adanya berbagai mekanisme pengurangan masa hukuman
yang dianggap mengurangi efek jera. Akibatnya, korupsi kerap dipandang sebagai
kejahatan yang memiliki risiko relatif kecil dibandingkan keuntungan yang
diperoleh.
Padahal, korupsi secara luas diakui sebagai extraordinary
crime atau kejahatan luar biasa karena dampaknya yang sangat besar terhadap
kehidupan masyarakat. Korupsi tidak hanya menghilangkan uang negara, tetapi
juga merampas hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan
pelayanan publik yang berkualitas.
Bank Dunia dan United Nations Development Programme
berulang kali menegaskan bahwa korupsi merupakan penghambat utama pembangunan,
memperlebar kesenjangan sosial, meningkatkan kemiskinan, dan melemahkan
kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup
hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga memerlukan pembangunan budaya
amanah, penguatan sistem pengawasan, reformasi birokrasi, serta penerapan
sanksi yang memberikan efek jera dan mencerminkan besarnya dampak kejahatan
tersebut terhadap masyarakat luas. Dengan demikian, korupsi harus dipandang
sebagai ancaman serius terhadap keadilan sosial dan masa depan bangsa, bukan
sekadar pelanggaran hukum biasa.
Islam Tuntaskan Korupsi
Korupsi merupakan salah satu kejahatan yang paling
merusak kehidupan suatu bangsa. Dampaknya tidak hanya berupa kerugian keuangan
negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik, memperlebar kesenjangan
sosial, menghambat pembangunan, dan merampas hak-hak masyarakat yang seharusnya
memperoleh pelayanan publik yang layak.
Berbagai lembaga internasional seperti World Bank dan
United Nations Office on Drugs and Crime menegaskan bahwa korupsi merupakan
salah satu penghambat utama pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam perspektif Islam, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum administratif,
tetapi merupakan pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan Allah SWT dan
masyarakat.
Islam memulai pemberantasan korupsi dari fondasi
paling mendasar, yaitu keimanan dan ketakwaan. Sistem hukum yang baik tidak
akan berjalan efektif apabila pelaksana kekuasaan tidak memiliki kesadaran
bahwa seluruh perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Al-Qur'an menegaskan:"Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya." (QS.
An-Nisa' [4]: 58)
Jabatan dalam Islam dipandang sebagai amanah, bukan
hak istimewa. Karena itu, seorang pemimpin atau pejabat negara wajib menjalankan
tugasnya dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan rasa takut kepada Allah
SWT.
Rasulullah ï·º
bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan
dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Sahih
al-Bukhari dan Sahih Muslim)
Prinsip kedua adalah bahwa jabatan tidak boleh
dijadikan sarana memperkaya diri. Sejarah pemerintahan Islam memberikan banyak
teladan tentang kesederhanaan para pemimpin. Ketika diangkat menjadi khalifah,
Abu Bakr al-Siddiq tetap berusaha berdagang untuk memenuhi kebutuhan
keluarganya.
Namun karena kesibukan mengurus urusan umat, para
sahabat kemudian menetapkan tunjangan yang sekadar mencukupi kebutuhan hidupnya
secara wajar. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pejabat negara berhak memperoleh
nafkah yang layak agar dapat menjalankan tugasnya secara optimal, tetapi tidak
untuk hidup bermewah-mewahan di atas penderitaan rakyat.
Tradisi kesederhanaan juga terlihat pada masa Umar ibn
al-Khattab yang dikenal sangat ketat dalam mengawasi penggunaan harta negara
dan gaya hidup para pejabatnya. Selain itu, Islam tidak mengenal kekebalan
hukum atau privilese yang menempatkan pejabat di atas rakyat. Semua warga
negara, termasuk penguasa, tunduk pada hukum yang sama.
Rasulullah ï·º
pernah menegaskan: "Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad
mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya." (HR. Sahih al-Bukhari)
Hadis ini menunjukkan prinsip persamaan di hadapan
hukum (equality before the law). Tidak boleh ada perlakuan khusus bagi
pejabat, keluarga penguasa, atau kelompok elite tertentu. Dalam sejarah Islam,
para khalifah bahkan bersedia diadili di pengadilan sebagaimana rakyat biasa
ketika muncul sengketa hukum.
Islam juga menerapkan sanksi yang tegas terhadap
penyalahgunaan jabatan dan penggelapan harta publik. Rasulullah ï·º mengecam keras pejabat yang menerima
hadiah karena jabatannya. Dalam hadis riwayat Sahih al-Bukhari disebutkan bahwa
seorang petugas zakat yang menerima hadiah karena posisinya ditegur keras oleh
Rasulullah ï·º.
Dalam praktik pemerintahan Islam klasik, pejabat yang
terbukti menyalahgunakan kekuasaan dapat dikenai berbagai bentuk hukuman (ta'zir)
sesuai tingkat kejahatannya, mulai dari pengumuman kesalahannya kepada publik,
pencopotan jabatan, penyitaan harta yang diperoleh secara tidak sah, denda,
penjara, hingga hukuman yang lebih berat apabila kejahatannya menimbulkan
kerusakan besar bagi masyarakat.
Sejumlah ulama fiqh siyasah menjelaskan bahwa jenis
dan kadar hukuman ta'zir ditetapkan oleh negara berdasarkan tingkat
kemudaratan yang ditimbulkan pelaku. Menurut pandangan politik Islam klasik,
pemberantasan korupsi secara menyeluruh memerlukan penerapan prinsip-prinsip
syariat dalam tata kelola pemerintahan.
Sistem pengawasan yang kuat, transparansi pengelolaan
harta publik, kewajiban pejabat melaporkan kekayaannya, larangan konflik
kepentingan, serta penegakan hukum yang tidak pandang bulu merupakan bagian
dari mekanisme yang berkembang dalam literatur siyasah syar'iyyah. Para pemikir
seperti Al-Mawardi dan Ibn Taymiyyah menekankan bahwa tujuan pemerintahan
adalah menegakkan keadilan dan menjaga kemaslahatan masyarakat.
Dengan demikian, Islam menawarkan pendekatan
pemberantasan korupsi yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada
pembentukan karakter amanah, ketakwaan, kesederhanaan pemimpin, serta sistem
pengawasan yang efektif.
Dalam sistem politik Islam, penerapan syariat secara
menyeluruh diyakini mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih
bersih dan berkeadilan. Penerapan sistem politik Islam secara kaffah tak
mungkin bisa diwujudkan kecuali dengan tegaknya daulah khilafah.
REFERENSI
Al-Mawardi, Al-Ahkam as-Sulthaniyyah.
Al-Qur'an: QS. An-Nisa' [4]: 58.
Ibn Taymiyyah, As-Siyasah asy-Syar'iyyah.
Sahih al-Bukhari.
Sahih al-Bukhari.
Sahih al-Bukhari.
Sahih Muslim.
United Nations Office on Drugs and Crime,
Anti-Corruption Toolkit and Reports.
World Bank, Governance and Anti-Corruption Reports.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1385/25/06/26 : 05.49
WIB)

