Oleh : Ahmad Sastra
Gelombang demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil
yang terjadi di berbagai kota di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir
menunjukkan bahwa ruang publik demokratis masih hidup.
Demonstrasi merupakan salah satu instrumen penting
dalam sistem demokrasi karena memberikan kesempatan kepada warga negara untuk
menyampaikan kritik, aspirasi, dan tuntutan terhadap kebijakan pemerintah. Dalam
pandangan Islam menyampaikan kritik kepada penguasa adalah bagian dari dakwah
amar ma’ruf nahi munkar.
Di era digital, demonstrasi tidak lagi hanya
berlangsung di jalanan, tetapi juga terjadi secara simultan di ruang maya
melalui media sosial. Namun, di tengah berlangsungnya aksi-aksi mahasiswa,
muncul fenomena yang menarik sekaligus mengundang perhatian publik, yaitu
terjadinya berbagai bentuk distraksi digital.
Sejumlah pengguna media sosial melaporkan gangguan
akses terhadap platform tertentu, kesulitan melakukan login, serta keterbatasan
dalam berinteraksi melalui media sosial. Pada saat yang sama, muncul pula
kritik terhadap pola komunikasi pemerintah yang dianggap tidak responsif
terhadap substansi tuntutan demonstran.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan yang lebih luas
mengenai hubungan antara demokrasi, teknologi digital, kebebasan berekspresi,
dan komunikasi publik pemerintah. Apakah gangguan tersebut semata-mata
persoalan teknis, atau justru mencerminkan persoalan yang lebih mendalam
mengenai tata kelola ruang digital dalam demokrasi modern?
Aktivisme Digital
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara
masyarakat berpartisipasi dalam kehidupan politik. Jika pada masa lalu
demonstrasi hanya dilakukan secara fisik melalui rapat umum dan aksi jalanan,
saat ini media sosial menjadi arena baru bagi partisipasi politik warga negara.
Menurut Manuel Castells dalam Networks of Outrage
and Hope (2015), internet telah melahirkan bentuk baru gerakan sosial yang
berbasis jaringan digital. Media sosial memungkinkan penyebaran informasi
secara cepat, koordinasi aksi secara efisien, serta mobilisasi dukungan dalam
skala yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Di Indonesia, fenomena ini terlihat jelas dalam berbagai
gerakan sosial dan politik. Twitter (X), Instagram, TikTok, YouTube, dan
berbagai platform lainnya menjadi ruang diskusi publik yang sangat aktif.
Berbagai isu kebijakan pemerintah sering kali memperoleh perhatian luas justru
karena viral di media sosial sebelum dibahas secara formal oleh lembaga negara.
Aktivisme digital pada dasarnya merupakan perkembangan
alami dari demokrasi modern. Dalam perspektif teori demokrasi partisipatif yang
dikembangkan oleh Carole Pateman, keterlibatan warga dalam proses politik
merupakan syarat penting bagi kesehatan demokrasi.
Distraksi Digital
Ketika terjadi gangguan akses terhadap platform
digital pada saat demonstrasi berlangsung, reaksi publik sering kali mengarah
pada munculnya berbagai spekulasi. Hal ini tidak terlepas dari pengalaman masa
lalu ketika pemerintah pernah melakukan pembatasan akses internet dalam situasi
tertentu.
Kasus pembatasan akses internet di Papua pada tahun
2019 menjadi salah satu peristiwa penting yang masih membekas dalam ingatan
publik. Saat itu pemerintah beralasan bahwa pembatasan dilakukan untuk
mengendalikan penyebaran hoaks dan disinformasi. Namun kebijakan tersebut
kemudian memunculkan perdebatan panjang mengenai hak digital warga negara dan
kebebasan memperoleh informasi.
Dalam konteks komunikasi politik, kepercayaan publik
merupakan modal yang sangat penting. Ketika tingkat kepercayaan menurun,
gangguan teknis yang sebenarnya bersifat biasa sekalipun dapat memunculkan
berbagai spekulasi politik.
Francis Fukuyama dalam Trust: The Social Virtues
and the Creation of Prosperity menjelaskan bahwa kepercayaan sosial
merupakan fondasi penting bagi stabilitas suatu masyarakat. Rendahnya tingkat
kepercayaan publik terhadap institusi dapat menyebabkan munculnya kecurigaan
yang berlebihan terhadap berbagai kebijakan pemerintah.
Distraksi Substantif
Persoalan yang lebih penting sesungguhnya bukan hanya
gangguan teknis, tetapi gangguan substantif dalam komunikasi publik. Dalam
berbagai situasi demonstrasi, publik sering kali berharap pemerintah memberikan
tanggapan terhadap isu-isu yang dipersoalkan demonstran.
Namun dalam sejumlah kasus, respons komunikasi
pemerintah justru dinilai tidak menyentuh inti persoalan. Alih-alih membahas
tuntutan yang disampaikan masyarakat, komunikasi publik terkadang lebih banyak
berisi narasi pencitraan institusi atau aktivitas rutin birokrasi.
Dalam teori komunikasi krisis, strategi semacam ini
sering dianggap kurang efektif. W. Timothy Coombs dalam Ongoing Crisis
Communication menegaskan bahwa respons pertama yang harus diberikan oleh
lembaga publik ketika menghadapi kritik adalah pengakuan terhadap kekhawatiran
masyarakat serta penyampaian empati yang tulus.
Empati bukan sekadar ungkapan simbolik, tetapi pengakuan
bahwa suara masyarakat memiliki nilai dan layak didengar. Ketika empati tidak
hadir dalam komunikasi publik, maka jarak psikologis antara pemerintah dan
masyarakat akan semakin melebar.
Ruang Kritik
Dalam sistem demokrasi modern, kritik bukan ancaman
bagi negara. Sebaliknya, kritik merupakan mekanisme koreksi yang memungkinkan
pemerintah memperbaiki kebijakan yang kurang efektif.
Filsuf politik Jürgen Habermas menjelaskan bahwa
demokrasi yang sehat memerlukan keberadaan ruang publik (public sphere)
yang memungkinkan warga negara berdiskusi secara bebas mengenai persoalan
bersama. Dalam ruang publik tersebut, pemerintah dan masyarakat terlibat dalam
dialog rasional yang setara.
Demonstrasi mahasiswa pada dasarnya merupakan bagian
dari ruang publik demokratis tersebut. Kehadiran demonstrasi menunjukkan bahwa
masyarakat masih memiliki kepedulian terhadap arah kebijakan negara.
Oleh karena itu, pendekatan yang terlalu defensif
terhadap kritik justru berpotensi memperbesar ketegangan sosial. Sejarah
politik di berbagai negara menunjukkan bahwa pembatasan ruang kritik sering
kali menghasilkan akumulasi ketidakpuasan yang lebih besar di kemudian hari.
Komunikasi Publik dan Krisis Empati
Salah satu tantangan terbesar pemerintah modern adalah
membangun komunikasi yang empatik. Dalam era media sosial, masyarakat tidak
hanya menilai isi kebijakan, tetapi juga cara pemerintah berkomunikasi.
Penelitian Edelman Trust Barometer selama
bertahun-tahun menunjukkan bahwa masyarakat semakin menuntut transparansi,
kejujuran, dan empati dari institusi publik. Publik tidak cukup diyakinkan oleh
data dan statistik semata, tetapi juga ingin melihat adanya perhatian terhadap
pengalaman dan kesulitan yang mereka alami.
Ketika mahasiswa turun ke jalan menyampaikan aspirasi,
mereka tidak hanya membawa tuntutan politik, tetapi juga membawa harapan agar
suara mereka didengar. Oleh karena itu, komunikasi publik yang efektif
seharusnya dimulai dengan mendengarkan terlebih dahulu sebelum memberikan
penjelasan atau pembelaan. Empati merupakan fondasi dialog. Tanpa empati,
komunikasi berubah menjadi monolog yang hanya memperkuat polarisasi.
Aktivisme Digital
Indonesia sebenarnya memiliki modal sosial yang besar
dalam bentuk tingginya partisipasi digital masyarakat. Berdasarkan berbagai
laporan internasional, Indonesia termasuk salah satu negara dengan tingkat
penggunaan media sosial tertinggi di dunia.
Kondisi ini seharusnya dipandang sebagai peluang,
bukan ancaman. Media sosial dapat menjadi instrumen untuk memahami aspirasi
masyarakat secara real time. Kritik yang berkembang di ruang digital dapat
menjadi sumber informasi penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan.
Konsep digital democracy yang berkembang dalam
studi politik kontemporer menekankan bahwa teknologi informasi dapat memperkuat
partisipasi warga apabila dikelola secara terbuka dan akuntabel.
Daripada memandang aktivisme digital sebagai gangguan,
pemerintah dapat menjadikannya sebagai mekanisme umpan balik yang memperkaya
proses pengambilan kebijakan.
Distraksi digital di tengah aksi mahasiswa bukan
sekadar persoalan teknis mengenai akses media sosial. Fenomena ini mencerminkan
tantangan yang lebih luas mengenai hubungan antara teknologi digital,
komunikasi publik, kepercayaan masyarakat, dan kualitas berbangsa dan bernegara.
Di era digital, pemerintah tidak cukup hanya mengelola
kebijakan, tetapi juga harus mengelola komunikasi secara transparan, responsif,
dan empatik. Aktivisme digital yang berkembang di Indonesia merupakan aset yang
berharga karena menunjukkan tingginya partisipasi warga dalam kehidupan publik.
Ke depan, tantangan terbesar bukanlah bagaimana
membatasi ruang kritik, melainkan bagaimana membangun ruang dialog yang
terbuka, inklusif, dan bermartabat. Sejarah menunjukkan bahwa stabilitas sosial
yang berkelanjutan lahir bukan dari pembungkaman suara warga, melainkan dari
kemampuan negara dan masyarakat untuk berdialog secara jujur dan saling
menghormati.
Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Dalam perspektif Islam, kritik terhadap kebijakan
pemerintah yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan, kemaslahatan,
atau syariat bukanlah tindakan permusuhan terhadap negara, melainkan bagian
dari dakwah amar ma'ruf nahi munkar.
Islam mengajarkan bahwa setiap muslim memiliki
tanggung jawab moral untuk mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran
sesuai kemampuan dan adab yang benar.
Allah SWT berfirman: "Dan hendaklah ada di
antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang
ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka itulah orang-orang yang
beruntung" (QS. Ali Imran: 104).
Ayat ini menunjukkan bahwa kontrol sosial terhadap
berbagai penyimpangan, termasuk yang dilakukan oleh penguasa, merupakan bagian
dari kewajiban kolektif umat Islam dalam menjaga tegaknya nilai-nilai kebenaran
dan keadilan.
Rasulullah SAW bahkan menegaskan pentingnya
menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa. Beliau bersabda: "Jihad
yang paling utama adalah menyampaikan kalimat yang benar di hadapan penguasa
yang zalim" (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Hadis ini menunjukkan bahwa kritik yang konstruktif,
objektif, dan bertujuan memperbaiki keadaan merupakan bentuk keberanian moral
yang sangat dihargai dalam Islam. Namun demikian, Islam juga mengajarkan agar
kritik dilakukan dengan ilmu, hikmah, kejujuran, dan niat yang ikhlas untuk
kemaslahatan umat, bukan untuk menebar fitnah, kebencian, atau menciptakan
kekacauan.
Dengan demikian, kritik terhadap kebijakan pemerintah
dalam Islam bukanlah tindakan subversif, melainkan salah satu wujud tanggung
jawab keagamaan dan kepedulian sosial demi terwujudnya pemerintahan yang adil,
amanah, dan berpihak kepada rakyat. Gerakan mahasiswa mestinya bergerak dalam
koridor amar ma’ruf nahi munkar ini, agar setiap gerakannya memiliki makna
ibadah dan tidak sia-sia.
REFERENSI
Carole Pateman. Participation and Democratic Theory.
Edelman. Edelman Trust Barometer Reports.
Francis Fukuyama. Trust: The Social Virtues and the
Creation of Prosperity.
Jürgen Habermas. The Structural Transformation of
the Public Sphere.
Manuel Castells. Networks of Outrage and Hope:
Social Movements in the Internet Age (2015).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 28E tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi.
United Nations Educational, Scientific and Cultural
Organization. Kajian tentang kebebasan berekspresi dan ruang digital.
W. Timothy Coombs. Ongoing Crisis Communication.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1384/19/06/26 : 14.48
WIB)

