Oleh: Ahmad Sastra
Maraknya perilaku amoral LGBT telah
meresahkan negeri mayoritas muslim ini. meski sudah jelas melanggar aturan
agama, pancasila dan nilai-nilai luhur berkebangsaan, namun atas nama HAM
justru banyak organisasi yang mendukungnya. HAM sekuler barat yang bebas nilai
telah dijadikan sebagai pertimbangan dukungan atas perilaku amoral tersebut.
LGBT jelas akan merugikan dan merusak
sendi-sendi kehidupan sosial, semisal merajalelanya penyakit kelamin, hilangnya
fungsi reproduksi, rusaknya relasi keluarga, pengabaian nilai-nilai dan bahkan
dalam Islam bisa menyundang murka dan azab Allah.
Dalam pandangan Islam, LGBT adalah
kriminal yang pelakunya akan mendapatkan sanksi berat. kisah kaum Nabi Luth
yang diazab oleh Allah telah membuktikan betapa Islam mengharamkan perilaku
amoral ini.
Perdebatan mengenai homoseksualitas dan LGBT merupakan
salah satu isu yang paling kompleks dalam masyarakat kontemporer. Persoalan ini
tidak hanya menyentuh aspek psikologi dan sosiologi, tetapi juga berkaitan
dengan agama, hukum, etika, hak asasi manusia (HAM), dan budaya.
Dalam Islam, pembahasan mengenai homoseksualitas tidak
dapat dilepaskan dari sumber utama ajaran agama, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah
Nabi Muhammad SAW, serta penjelasan para ulama melalui disiplin ilmu fikih dan
maqashid syariah.
Di sisi lain, perkembangan konsep HAM ala barat
sekuler liberal menghadirkan diskusi baru mengenai hubungan antara kebebasan
individu, norma agama, dan kehidupan bermasyarakat. Paradigma HAM sekuler
liberal jelas bertentangan dengan ajaran Islam.
Kisah Nabi Luth dalam Perspektif Al-Qur'an
Al-Qur'an mengisahkan Nabi Luth AS di berbagai tempat,
antara lain dalam QS. Al-A'raf ayat 80–84, QS. Hud ayat 77–83, QS. Asy-Syu'ara
ayat 165–166, QS. An-Naml ayat 54–58, dan QS. Al-Ankabut ayat 28–35.
Allah SWT berfirman: "Dan (Kami juga telah
mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka,
'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh
seorang pun sebelum kamu? Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi
syahwatmu, bukan kepada perempuan. Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui
batas.'" (QS. Al-A'raf: 80–81)
Mayoritas ulama tafsir seperti Ibnu Katsir,
Ath-Thabari, Al-Qurthubi, dan Fakhruddin ar-Razi menjelaskan bahwa ayat ini
merupakan kecaman terhadap praktik hubungan seksual sesama jenis yang dilakukan
secara terang-terangan oleh kaum Nabi Luth. Al-Qur'an menggambarkan perilaku
tersebut sebagai fahisyah (perbuatan keji) dan menyebutnya sebagai
bentuk pelampauan batas (israf).
Penolakan kaum Luth terhadap dakwah nabi mereka
akhirnya berujung pada turunnya azab Allah. Dalam QS. Hud ayat 82–83 dijelaskan
bahwa negeri mereka dibalikkan dan dihujani batu dari tanah yang terbakar
sebagai bentuk hukuman atas kedurhakaan mereka.
Mayoritas mufasir memandang bahwa inti pelajaran dari
kisah ini bukan sekadar hukuman, tetapi penegasan bahwa penyimpangan moral yang
dilakukan secara kolektif dan disertai penolakan terhadap dakwah para nabi
memiliki konsekuensi yang berat.
Selain Al-Qur'an, pembahasan mengenai homoseksualitas
juga ditemukan dalam sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW. Di antaranya adalah
hadis: "Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth,
maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu
Majah)
Hadis ini menjadi salah satu dasar pembahasan dalam
literatur fikih klasik. Namun demikian, para ahli hadis dan fuqaha berbeda
pendapat mengenai tingkat kekuatan sanad, cara memahami teks, serta implikasi
hukumnya.
Sebagian ulama, seperti Imam Tirmidzi, menilai hadis
tersebut berstatus hasan, sedangkan sebagian ahli hadis lainnya mendiskusikan
kekuatan sanad pada beberapa jalur periwayatannya. Perbedaan penilaian terhadap
sanad inilah yang kemudian turut memengaruhi perbedaan pendapat para ulama
mengenai bentuk sanksi hukum dalam fikih.
Dengan demikian, terdapat konsensus (ijma') mengenai
larangan perilaku homoseksual, tetapi terdapat perbedaan ijtihad mengenai
rincian sanksi hukum dalam literatur fikih. Islam memandang bahwa hubungan
laki-laki dan perempuan merupakan bagian dari fitrah penciptaan manusia.
Allah SWT berfirman: "Dan di antara
tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan
dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia
menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS. Ar-Rum: 21). Ayat
ini menjadi landasan bahwa pernikahan dalam Islam dipahami sebagai ikatan
antara laki-laki dan perempuan yang dibangun atas dasar sakinah, mawaddah, dan
rahmah.
Konsep fitrah juga ditegaskan Rasulullah SAW: "Setiap
anak dilahirkan di atas fitrah..." (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam
pandangan ulama, fitrah menunjukkan keteraturan ciptaan Allah yang menjadi
dasar kehidupan manusia, termasuk dalam pembentukan keluarga.
Karena itu, keluarga dalam Islam tidak hanya dipandang
sebagai hubungan emosional, tetapi juga institusi sosial yang memiliki fungsi
reproduksi, pendidikan generasi, perlindungan anak, dan pembentukan masyarakat.
Maqashid Syariah dan Hifzh al-Nasl
Dalam teori maqashid syariah yang dikembangkan oleh
Imam al-Ghazali dan disempurnakan oleh Imam asy-Syatibi, syariat bertujuan
menjaga lima kebutuhan pokok manusia (al-dharuriyyat al-khams), yaitu:
(1) menjaga agama (hifzh al-din); (2) menjaga jiwa (hifzh al-nafs);
(3) menjaga akal (hifzh al-'aql); (4) menjaga keturunan (hifzh
al-nasl); (5) menjaga harta (hifzh al-mal).
Konsep hifzh al-nasl menjadi salah satu
landasan utama pembahasan mengenai etika seksual dalam Islam.Menurut mayoritas
ulama ushul fikih, syariat mendorong hubungan seksual yang berlangsung dalam
ikatan pernikahan karena berkaitan dengan keberlanjutan keturunan, kejelasan
nasab, perlindungan anak, serta stabilitas keluarga.
Dalam kerangka maqashid tersebut, aturan-aturan
mengenai pernikahan, larangan zina, dan etika seksual dipahami sebagai bagian
dari upaya menjaga kemaslahatan masyarakat.
Keempat mazhab fikih Sunni—Hanafi, Maliki, Syafi'i,
dan Hanbali—sepakat bahwa hubungan seksual sesama jenis antara laki-laki
merupakan perbuatan yang dilarang (haram).
Namun demikian, terdapat perbedaan dalam penentuan
bentuk sanksi hukum. Mazhab Maliki dan Hanbali cenderung memandang pelanggaran
tersebut sebagai tindak pidana yang memiliki hukuman berat berdasarkan sejumlah
riwayat hadis dan praktik sebagian sahabat.
Mazhab Syafi'i memiliki pandangan yang serupa mengenai
larangan, tetapi terdapat pembahasan rinci mengenai syarat pembuktian dan
penerapan hukum. Sementara itu, sebagian ulama Hanafiyah membedakan perlakuan
hukum homoseksualitas dari zina dan memberikan ruang bagi penerapan hukuman ta'zir
(diskresi hakim) dalam kondisi tertentu.
Salah satu prinsip penting dalam Islam adalah
pembedaan antara penghormatan terhadap manusia dan penilaian terhadap suatu
perbuatan. Al-Qur'an menyatakan: "Dan sungguh Kami telah memuliakan
anak cucu Adam." (QS. Al-Isra': 70)
Ayat ini menunjukkan bahwa setiap manusia memiliki
martabat sebagai makhluk ciptaan Allah. Oleh karena itu, Islam melarang
tindakan zalim, penghinaan, persekusi, atau main hakim sendiri terhadap siapa
pun.
Pada saat yang sama, Islam juga memiliki standar moral
yang menjadi pedoman dalam menilai berbagai perilaku manusia. Dengan demikian,
penolakan agama terhadap suatu perbuatan tidak berarti menghilangkan kewajiban
untuk memperlakukan setiap orang dengan adil, menjaga hak-hak dasarnya, dan
menghindari kekerasan di luar mekanisme hukum yang berlaku.
Perkembangan HAM modern yang sekuleristik dan
liberalistik, khususnya setelah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948),
membawa diskusi baru mengenai relasi antara kebebasan individu.
Dalam praktiknya, terdapat perbedaan pendekatan antara
berbagai negara dan tradisi hukum terhadap isu orientasi seksual dan identitas
gender. Berbeda dengan Islam yang memiliki hukum yang sudah jelas, yang haram
adalah jelas dan yang halal adalah jelas.
Sebagian negara yang menerapkan hukum sekuler liberal,
memberikan pengakuan hukum terhadap hubungan sesama jenis. Konsep HAM dalam
penerapannya sering dipengaruhi oleh sejarah, sistem hukum, dan pandangan moral
yang berkembang di setiap masyarakat.
Jelas hal ini bertentangan dengan prinsip Islam yang
menjadikan kedaulatan hukum di tangan Allah, bukan mengikuti perkembangan
manusia, tapi manusia yang wajib tunduk dan patuh kepada aturan Allah.
Dalam perspektif Islam, hak asasi manusia dipahami
sebagai bagian dari hak dan tanggung jawab yang bersumber dari Allah SWT. Oleh
karena itu, kebebasan individu dihargai, tetapi dipandang berjalan berdampingan
dengan nilai-nilai moral dan batasan syariat.
Kajian Al-Qur'an, hadis, fikih, dan maqashid syariah
menunjukkan bahwa mayoritas ulama Islam memandang hubungan seksual sesama jenis
sebagai perbuatan yang dilarang dalam syariat. Pandangan tersebut didasarkan
pada kisah Nabi Luth, hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, konsep fitrah, tujuan
syariat dalam menjaga keturunan (hifzh al-nasl), serta kesepakatan umum
empat mazhab fikih mengenai status keharamannya, meskipun terdapat perbedaan
ijtihad dalam rincian sanksi hukum.
Di sisi lain, Islam juga mengajarkan penghormatan
terhadap martabat setiap manusia sebagai ciptaan Allah. Oleh karena itu,
pembahasan mengenai isu ini harus tetap diukur berdasarkan syariat Islam.
Semua hukum yang bertentangan dengan Islam wajib
ditolak, meskipun semua manusia bersatu menyetujuinya. Tak ada toleransi dalam
Islam untuk perilaku yang bertentangan dengan hukum Allah. Ketegasan hukum
Allah adalah kebaikan untuk seluruh manusia. Sementara kebebasan yang
kebablasan adalah kehancuran dan kerusakan.
REFERENSI
( Al-Qur'an al-Karim. Shahih al-Bukhari. Shahih
Muslim. Sunan Abu Dawud. Jami' at-Tirmidzi. Sunan Ibnu Majah. Tafsir Ibnu
Katsir. Jami' al-Bayan fi Ta'wil al-Qur'an. Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an. Al-Muwafaqat
fi Ushul al-Syari'ah. Al-Mustashfa. )
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1388/30/06/26 : 09.38
WIB)

