ISLAM HARAMKAN LGBT DEMI KEBAIKAN KEHIDUPAN MANUSIA DI BUMI



 

Oleh: Ahmad Sastra

 

Maraknya perilaku amoral LGBT telah meresahkan negeri mayoritas muslim ini. meski sudah jelas melanggar aturan agama, pancasila dan nilai-nilai luhur berkebangsaan, namun atas nama HAM justru banyak organisasi yang mendukungnya. HAM sekuler barat yang bebas nilai telah dijadikan sebagai pertimbangan dukungan atas perilaku amoral tersebut.

 

LGBT jelas akan merugikan dan merusak sendi-sendi kehidupan sosial, semisal merajalelanya penyakit kelamin, hilangnya fungsi reproduksi, rusaknya relasi keluarga, pengabaian nilai-nilai dan bahkan dalam Islam bisa menyundang murka dan azab Allah.

 

Dalam pandangan Islam, LGBT adalah kriminal yang pelakunya akan mendapatkan sanksi berat. kisah kaum Nabi Luth yang diazab oleh Allah telah membuktikan betapa Islam mengharamkan perilaku amoral ini.

 

Perdebatan mengenai homoseksualitas dan LGBT merupakan salah satu isu yang paling kompleks dalam masyarakat kontemporer. Persoalan ini tidak hanya menyentuh aspek psikologi dan sosiologi, tetapi juga berkaitan dengan agama, hukum, etika, hak asasi manusia (HAM), dan budaya.

 

Dalam Islam, pembahasan mengenai homoseksualitas tidak dapat dilepaskan dari sumber utama ajaran agama, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, serta penjelasan para ulama melalui disiplin ilmu fikih dan maqashid syariah.

 

Di sisi lain, perkembangan konsep HAM ala barat sekuler liberal menghadirkan diskusi baru mengenai hubungan antara kebebasan individu, norma agama, dan kehidupan bermasyarakat. Paradigma HAM sekuler liberal jelas bertentangan dengan ajaran Islam.

 

Kisah Nabi Luth dalam Perspektif Al-Qur'an

 

Al-Qur'an mengisahkan Nabi Luth AS di berbagai tempat, antara lain dalam QS. Al-A'raf ayat 80–84, QS. Hud ayat 77–83, QS. Asy-Syu'ara ayat 165–166, QS. An-Naml ayat 54–58, dan QS. Al-Ankabut ayat 28–35.

 

Allah SWT berfirman: "Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka, 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu? Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi syahwatmu, bukan kepada perempuan. Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.'" (QS. Al-A'raf: 80–81)

 

Mayoritas ulama tafsir seperti Ibnu Katsir, Ath-Thabari, Al-Qurthubi, dan Fakhruddin ar-Razi menjelaskan bahwa ayat ini merupakan kecaman terhadap praktik hubungan seksual sesama jenis yang dilakukan secara terang-terangan oleh kaum Nabi Luth. Al-Qur'an menggambarkan perilaku tersebut sebagai fahisyah (perbuatan keji) dan menyebutnya sebagai bentuk pelampauan batas (israf).

 

Penolakan kaum Luth terhadap dakwah nabi mereka akhirnya berujung pada turunnya azab Allah. Dalam QS. Hud ayat 82–83 dijelaskan bahwa negeri mereka dibalikkan dan dihujani batu dari tanah yang terbakar sebagai bentuk hukuman atas kedurhakaan mereka.

 

Mayoritas mufasir memandang bahwa inti pelajaran dari kisah ini bukan sekadar hukuman, tetapi penegasan bahwa penyimpangan moral yang dilakukan secara kolektif dan disertai penolakan terhadap dakwah para nabi memiliki konsekuensi yang berat.

 

Selain Al-Qur'an, pembahasan mengenai homoseksualitas juga ditemukan dalam sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW. Di antaranya adalah hadis: "Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah)

 

Hadis ini menjadi salah satu dasar pembahasan dalam literatur fikih klasik. Namun demikian, para ahli hadis dan fuqaha berbeda pendapat mengenai tingkat kekuatan sanad, cara memahami teks, serta implikasi hukumnya.

 

Sebagian ulama, seperti Imam Tirmidzi, menilai hadis tersebut berstatus hasan, sedangkan sebagian ahli hadis lainnya mendiskusikan kekuatan sanad pada beberapa jalur periwayatannya. Perbedaan penilaian terhadap sanad inilah yang kemudian turut memengaruhi perbedaan pendapat para ulama mengenai bentuk sanksi hukum dalam fikih.

 

Dengan demikian, terdapat konsensus (ijma') mengenai larangan perilaku homoseksual, tetapi terdapat perbedaan ijtihad mengenai rincian sanksi hukum dalam literatur fikih. Islam memandang bahwa hubungan laki-laki dan perempuan merupakan bagian dari fitrah penciptaan manusia.

 

Allah SWT berfirman: "Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS. Ar-Rum: 21). Ayat ini menjadi landasan bahwa pernikahan dalam Islam dipahami sebagai ikatan antara laki-laki dan perempuan yang dibangun atas dasar sakinah, mawaddah, dan rahmah.

 

Konsep fitrah juga ditegaskan Rasulullah SAW: "Setiap anak dilahirkan di atas fitrah..." (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam pandangan ulama, fitrah menunjukkan keteraturan ciptaan Allah yang menjadi dasar kehidupan manusia, termasuk dalam pembentukan keluarga.

 

Karena itu, keluarga dalam Islam tidak hanya dipandang sebagai hubungan emosional, tetapi juga institusi sosial yang memiliki fungsi reproduksi, pendidikan generasi, perlindungan anak, dan pembentukan masyarakat.

 

Maqashid Syariah dan Hifzh al-Nasl

 

Dalam teori maqashid syariah yang dikembangkan oleh Imam al-Ghazali dan disempurnakan oleh Imam asy-Syatibi, syariat bertujuan menjaga lima kebutuhan pokok manusia (al-dharuriyyat al-khams), yaitu: (1) menjaga agama (hifzh al-din); (2) menjaga jiwa (hifzh al-nafs); (3) menjaga akal (hifzh al-'aql); (4) menjaga keturunan (hifzh al-nasl); (5) menjaga harta (hifzh al-mal).

 

Konsep hifzh al-nasl menjadi salah satu landasan utama pembahasan mengenai etika seksual dalam Islam.Menurut mayoritas ulama ushul fikih, syariat mendorong hubungan seksual yang berlangsung dalam ikatan pernikahan karena berkaitan dengan keberlanjutan keturunan, kejelasan nasab, perlindungan anak, serta stabilitas keluarga.

 

Dalam kerangka maqashid tersebut, aturan-aturan mengenai pernikahan, larangan zina, dan etika seksual dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga kemaslahatan masyarakat.

Keempat mazhab fikih Sunni—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—sepakat bahwa hubungan seksual sesama jenis antara laki-laki merupakan perbuatan yang dilarang (haram).

 

Namun demikian, terdapat perbedaan dalam penentuan bentuk sanksi hukum. Mazhab Maliki dan Hanbali cenderung memandang pelanggaran tersebut sebagai tindak pidana yang memiliki hukuman berat berdasarkan sejumlah riwayat hadis dan praktik sebagian sahabat.

 

Mazhab Syafi'i memiliki pandangan yang serupa mengenai larangan, tetapi terdapat pembahasan rinci mengenai syarat pembuktian dan penerapan hukum. Sementara itu, sebagian ulama Hanafiyah membedakan perlakuan hukum homoseksualitas dari zina dan memberikan ruang bagi penerapan hukuman ta'zir (diskresi hakim) dalam kondisi tertentu.

 

Salah satu prinsip penting dalam Islam adalah pembedaan antara penghormatan terhadap manusia dan penilaian terhadap suatu perbuatan. Al-Qur'an menyatakan: "Dan sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam." (QS. Al-Isra': 70)

 

Ayat ini menunjukkan bahwa setiap manusia memiliki martabat sebagai makhluk ciptaan Allah. Oleh karena itu, Islam melarang tindakan zalim, penghinaan, persekusi, atau main hakim sendiri terhadap siapa pun.

 

Pada saat yang sama, Islam juga memiliki standar moral yang menjadi pedoman dalam menilai berbagai perilaku manusia. Dengan demikian, penolakan agama terhadap suatu perbuatan tidak berarti menghilangkan kewajiban untuk memperlakukan setiap orang dengan adil, menjaga hak-hak dasarnya, dan menghindari kekerasan di luar mekanisme hukum yang berlaku.

 

Perkembangan HAM modern yang sekuleristik dan liberalistik, khususnya setelah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948), membawa diskusi baru mengenai relasi antara kebebasan individu.

 

Dalam praktiknya, terdapat perbedaan pendekatan antara berbagai negara dan tradisi hukum terhadap isu orientasi seksual dan identitas gender. Berbeda dengan Islam yang memiliki hukum yang sudah jelas, yang haram adalah jelas dan yang halal adalah jelas.

 

Sebagian negara yang menerapkan hukum sekuler liberal, memberikan pengakuan hukum terhadap hubungan sesama jenis. Konsep HAM dalam penerapannya sering dipengaruhi oleh sejarah, sistem hukum, dan pandangan moral yang berkembang di setiap masyarakat.

 

Jelas hal ini bertentangan dengan prinsip Islam yang menjadikan kedaulatan hukum di tangan Allah, bukan mengikuti perkembangan manusia, tapi manusia yang wajib tunduk dan patuh kepada aturan Allah.

 

Dalam perspektif Islam, hak asasi manusia dipahami sebagai bagian dari hak dan tanggung jawab yang bersumber dari Allah SWT. Oleh karena itu, kebebasan individu dihargai, tetapi dipandang berjalan berdampingan dengan nilai-nilai moral dan batasan syariat.

 

Kajian Al-Qur'an, hadis, fikih, dan maqashid syariah menunjukkan bahwa mayoritas ulama Islam memandang hubungan seksual sesama jenis sebagai perbuatan yang dilarang dalam syariat. Pandangan tersebut didasarkan pada kisah Nabi Luth, hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, konsep fitrah, tujuan syariat dalam menjaga keturunan (hifzh al-nasl), serta kesepakatan umum empat mazhab fikih mengenai status keharamannya, meskipun terdapat perbedaan ijtihad dalam rincian sanksi hukum.

 

Di sisi lain, Islam juga mengajarkan penghormatan terhadap martabat setiap manusia sebagai ciptaan Allah. Oleh karena itu, pembahasan mengenai isu ini harus tetap diukur berdasarkan syariat Islam.

 

Semua hukum yang bertentangan dengan Islam wajib ditolak, meskipun semua manusia bersatu menyetujuinya. Tak ada toleransi dalam Islam untuk perilaku yang bertentangan dengan hukum Allah. Ketegasan hukum Allah adalah kebaikan untuk seluruh manusia. Sementara kebebasan yang kebablasan adalah kehancuran dan kerusakan.

 

REFERENSI

 

( Al-Qur'an al-Karim. Shahih al-Bukhari. Shahih Muslim. Sunan Abu Dawud. Jami' at-Tirmidzi. Sunan Ibnu Majah. Tafsir Ibnu Katsir. Jami' al-Bayan fi Ta'wil al-Qur'an. Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah. Al-Mustashfa. )

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1388/30/06/26 : 09.38 WIB)

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad