Oleh : Ahmad Sastra
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dari sebuah
cita-cita besar: meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia, menekan
angka stunting, memperkuat kualitas sumber daya manusia, dan mempersiapkan
Indonesia menuju bonus demografi yang produktif.
Secara konseptual, tujuan tersebut sangat mulia.
Negara berupaya memastikan bahwa anak-anak Indonesia memperoleh asupan nutrisi
yang memadai agar tumbuh sehat, cerdas, dan mampu bersaing di masa depan.
Namun, di balik upaya mengatasi stunting fisik, muncul
pertanyaan yang tidak kalah penting: bagaimana jika program yang bertujuan
memperbaiki gizi anak-anak justru menghadapi ancaman dari apa yang dapat
disebut sebagai stunting moralitas dalam tata kelola pemerintahan?
Istilah stunting moralitas dalam tulisan ini digunakan
sebagai metafora untuk menggambarkan kemerosotan nilai-nilai integritas,
amanah, kejujuran, dan tanggung jawab dalam pengelolaan urusan publik.
Jika stunting fisik menghambat pertumbuhan tubuh anak,
maka stunting moralitas menghambat pertumbuhan kualitas tata kelola negara.
Keduanya sama-sama berbahaya karena berpotensi merusak masa depan bangsa.
Persoalan ini menjadi relevan karena program MBG
merupakan program publik berskala sangat besar yang melibatkan anggaran negara
dalam jumlah masif, rantai pengadaan yang kompleks, dan interaksi banyak pihak.
Dalam konteks seperti itu, risiko penyimpangan tidak dapat diabaikan.
Fenomena korupsi dalam pengadaan barang dan jasa bukan
hanya terjadi di Indonesia. Masalah ini menjadi perhatian dunia internasional
karena hampir seluruh negara menghadapi tantangan yang sama.
Menurut Organisation for Economic Co-operation and
Development, pengadaan publik merupakan salah satu area pemerintahan yang
paling rentan terhadap korupsi. Kerentanan tersebut muncul karena pengadaan
melibatkan aliran dana dalam jumlah besar, proses administrasi yang kompleks,
serta interaksi intensif antara pejabat publik dan sektor swasta.
OECD memperkirakan bahwa pengadaan publik menyerap
sekitar 12–20 persen produk domestik bruto (PDB) di banyak negara. Dalam skala
sebesar itu, bahkan kebocoran kecil sekalipun dapat menghasilkan kerugian yang
sangat besar bagi keuangan negara.
Karena itu, organisasi-organisasi internasional
seperti World Bank, United Nations Office on Drugs and Crime, dan Transparency
International secara konsisten menempatkan sektor pengadaan sebagai titik
kritis dalam agenda pemberantasan korupsi.
Program MBG memiliki karakteristik yang membuatnya
sangat menantang dari perspektif tata kelola. Program ini membutuhkan pasokan
makanan setiap hari untuk jutaan penerima manfaat. Untuk mewujudkannya, diperlukan
jaringan pemasok bahan pangan, pengolahan makanan, distribusi logistik,
pengawasan kualitas, serta mekanisme pelaporan yang sangat luas.
Setiap tahapan tersebut melibatkan penggunaan dana
publik dan keputusan administratif yang dapat menjadi titik rawan penyimpangan.
Misalnya, pemerintah harus menentukan siapa yang menjadi pemasok bahan makanan,
bagaimana standar kualitas ditetapkan, siapa yang mengawasi distribusi, dan
bagaimana mekanisme evaluasi dijalankan. Semakin besar program yang dijalankan,
semakin besar pula kebutuhan akan integritas para pelaksananya.
Dalam situasi seperti ini, persoalan utama bukan hanya
apakah makanan sampai kepada penerima manfaat, tetapi juga apakah seluruh
proses berlangsung secara jujur, transparan, dan akuntabel.
Ketika Stunting Fisik Bertemu Stunting Moralitas
Ironisnya, program yang bertujuan mengatasi stunting
fisik dapat menghadapi ancaman dari stunting moralitas. Stunting fisik terjadi
ketika anak mengalami kekurangan gizi kronis yang menghambat pertumbuhan tubuh
dan perkembangan kognitifnya. Sebaliknya, stunting moralitas terjadi ketika
nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan amanah tidak berkembang secara baik
dalam sistem pemerintahan.
Jika stunting fisik menghasilkan generasi yang lemah
secara biologis, maka stunting moralitas menghasilkan birokrasi yang lemah
secara etis. Kondisi tersebut dapat muncul dalam berbagai bentuk: (1) Penggelembungan
harga bahan makanan. (2) Pengurangan kualitas makanan. (3) Pengaturan pemenang
tender. (4) Konflik kepentingan dalam penunjukan vendor. (5) Penyalahgunaan
kewenangan dalam distribusi proyek. (6) Manipulasi
laporan pelaksanaan program.
Dalam semua kasus tersebut, persoalan utamanya bukan
kurangnya anggaran, melainkan kurangnya integritas. Dalam teori Fraud
Triangle yang dikembangkan oleh Donald Cressey, korupsi muncul karena
kombinasi tiga faktor: tekanan, peluang, dan rasionalisasi.
Pertama, adanya tekanan ekonomi, politik, atau sosial
yang mendorong seseorang mencari keuntungan tambahan. Kedua, adanya peluang
akibat lemahnya pengawasan atau sistem kontrol. Ketiga, adanya rasionalisasi,
yaitu upaya membenarkan tindakan yang sebenarnya salah.
Program besar seperti MBG berpotensi menyediakan
peluang yang cukup besar apabila tata kelolanya belum matang. Karena itu,
penguatan sistem pengawasan menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.
Namun perlu dipahami bahwa teknologi pengawasan
secanggih apa pun tidak akan mampu sepenuhnya menggantikan integritas manusia.
Sistem dapat diperkuat, tetapi apabila pelaksananya kehilangan komitmen moral,
penyimpangan tetap dapat terjadi.
Krisis Integritas
Korupsi sesungguhnya bukan hanya masalah hukum atau
ekonomi. Korupsi adalah masalah moral dan peradaban. Pemikir politik Amerika, Samuel
P Huntington, pernah menegaskan bahwa modernisasi tanpa pembangunan institusi
yang kuat dapat melahirkan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Hal yang sama berlaku dalam pengelolaan program
publik. Besarnya anggaran tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan apabila
tidak disertai budaya integritas. Dalam konteks ini, ancaman terbesar bagi MBG
bukan semata-mata keterbatasan dana atau kendala teknis, melainkan kemungkinan
munculnya budaya permisif terhadap penyimpangan.
Ketika masyarakat mulai menganggap korupsi sebagai
sesuatu yang biasa, ketika konflik kepentingan dianggap lumrah, dan ketika
penyalahgunaan jabatan tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran moral yang
serius, maka sesungguhnya bangsa sedang mengalami stunting moralitas.
Perspektif Islam tentang Amanah Publik
Dalam ajaran Islam, pengelolaan harta publik merupakan
amanah yang sangat berat.
Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...” (QS. An-Nisa: 58). Ayat
ini menegaskan bahwa seluruh kewenangan publik harus dijalankan secara
bertanggung jawab dan ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat.
Rasulullah SAW juga memperingatkan para pejabat agar
tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan kepada mereka. Dalam hadis riwayat
al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa setiap pemimpin akan dimintai
pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.
Dalam perspektif Islam, korupsi bukan hanya
pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah
Allah dan amanah rakyat. Karena itu, pembangunan bangsa tidak cukup hanya
melalui perbaikan infrastruktur atau peningkatan anggaran sosial. Pembangunan
karakter dan integritas harus menjadi prioritas yang sama pentingnya.
Mencegah Stunting Moralitas
Jika stunting fisik dicegah melalui perbaikan gizi,
maka stunting moralitas harus dicegah melalui pembangunan budaya integritas. Beberapa
langkah penting yang perlu dilakukan antara lain: (1) Meningkatkan transparansi
seluruh proses pengadaan dan distribusi. (2) Memperkuat audit dan pengawasan
independen.
(3) Menegakkan aturan konflik kepentingan secara
tegas. (4) Melindungi pelapor pelanggaran (whistleblower). (5) Mengembangkan sistem digital yang
memungkinkan pengawasan publik. (6) Memperkuat pendidikan etika dan integritas
bagi seluruh penyelenggara negara. Langkah-langkah
tersebut tidak hanya penting bagi MBG, tetapi juga bagi seluruh program
pembangunan nasional.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi besar
bagi masa depan Indonesia. Program ini memiliki potensi besar untuk mengurangi
stunting, meningkatkan kualitas pendidikan, dan memperkuat daya saing bangsa.
Namun keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh
jumlah makanan yang dibagikan atau besarnya anggaran yang diserap. Keberhasilan
juga ditentukan oleh kualitas moral para pengelolanya.
Sebagaimana stunting fisik dapat menghambat
pertumbuhan generasi muda, stunting moralitas dapat menghambat kemajuan bangsa
melalui korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan hilangnya kepercayaan publik.
Karena itu, upaya membangun generasi yang sehat harus berjalan seiring dengan
upaya membangun tata kelola yang berintegritas.
Indonesia membutuhkan anak-anak yang sehat secara
fisik sekaligus negara yang sehat secara moral. Sebab bangsa yang berhasil
mengatasi stunting fisik tetapi gagal mengatasi stunting moralitas tetap akan menghadapi
kesulitan dalam mewujudkan cita-cita keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh
rakyatnya.
REFERENSI
Donald Cressey. (1953). Other People's Money: A
Study in the Social Psychology of Embezzlement.
Organisation for Economic Co-operation and Development.
(2016). Preventing Corruption in Public Procurement.
Samuel P Huntington. (1968). Political Order in
Changing Societies.
Transparency International. Berbagai laporan mengenai
integritas sektor publik dan pengadaan pemerintah.
United Nations Office on Drugs and Crime. (2013). Guidebook
on Anti-Corruption in Public Procurement.
World Bank. (2020). Enhancing Government
Effectiveness and Transparency.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1373/07/06/26 : 21.57
WIB)

