MBG DAN PATRONASE POLITIK



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program sosial terbesar yang pernah dijalankan pemerintah Indonesia. Program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi peserta didik, menurunkan angka stunting, memperkuat ketahanan pangan, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dalam jangka panjang.

 

Dengan cakupan puluhan juta penerima manfaat serta alokasi anggaran yang sangat besar, MBG menjadi salah satu program strategis nasional yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

 

Di balik tujuan mulia tersebut, para ahli tata kelola publik mengingatkan bahwa program dengan skala anggaran besar selalu memiliki risiko penyimpangan yang tinggi apabila tidak disertai sistem pengawasan yang kuat. Selain korupsi dan kolusi, salah satu ancaman serius yang sering luput dari perhatian adalah nepotisme.

 

Jika korupsi berhubungan dengan penyalahgunaan uang negara dan kolusi berkaitan dengan persekongkolan untuk memperoleh keuntungan tertentu, maka nepotisme berkaitan dengan penggunaan kekuasaan untuk memberikan keuntungan kepada keluarga, kerabat, kelompok politik, atau jaringan kedekatan tertentu.

 

Dalam konteks program sebesar MBG, risiko nepotisme dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari penunjukan vendor yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat, penempatan pejabat pelaksana berdasarkan kedekatan politik, pemberian proyek kepada kelompok pendukung tertentu, hingga distribusi keuntungan ekonomi kepada jaringan patronase politik.

 

Risiko-risiko tersebut perlu dianalisis secara kritis agar program yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat tidak berubah menjadi instrumen distribusi keuntungan bagi kelompok tertentu.

 

Memahami Nepotisme dalam Tata Kelola Publik

 

Secara konseptual, nepotisme berasal dari kata Latin nepos yang berarti keponakan atau kerabat. Dalam ilmu administrasi publik, nepotisme dipahami sebagai praktik memberikan jabatan, fasilitas, kontrak, atau keuntungan tertentu kepada anggota keluarga atau kelompok yang memiliki hubungan kedekatan dengan pemegang kekuasaan tanpa mempertimbangkan prinsip meritokrasi dan kompetensi.

 

Menurut Organisation for Economic Co-operation and Development, nepotisme merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merusak integritas lembaga publik karena keputusan tidak lagi didasarkan pada kepentingan umum, melainkan pada loyalitas pribadi dan hubungan sosial.

 

Dalam banyak negara berkembang, nepotisme sering kali berkelindan dengan praktik patronase politik, yaitu penggunaan sumber daya negara untuk memperkuat jaringan kekuasaan dan mempertahankan dukungan politik.

 

Pertama, penunjukan vendor yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat. Bentuk nepotisme yang paling mudah dikenali adalah penunjukan vendor yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat yang berwenang.

 

Program MBG membutuhkan jaringan penyedia yang sangat besar, mulai dari pemasok beras, sayuran, telur, daging, ikan, susu, peralatan dapur, jasa distribusi, hingga layanan pendukung lainnya. Nilai ekonominya mencapai puluhan bahkan ratusan triliun rupiah dalam jangka panjang.

 

Dalam situasi seperti ini, selalu terdapat risiko bahwa kontrak pengadaan diberikan kepada perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh keluarga, kerabat, atau relasi dekat pejabat pengambil keputusan.

 

Masalah utama dari praktik tersebut bukan semata-mata hubungan kekerabatannya, tetapi hilangnya prinsip kompetisi yang sehat. Vendor yang dipilih karena hubungan keluarga belum tentu memiliki kualitas terbaik, harga paling kompetitif, atau kapasitas operasional yang memadai.

 

Akibatnya, negara berpotensi membayar lebih mahal untuk layanan yang kualitasnya lebih rendah. Pada akhirnya, masyarakat sebagai penerima manfaat yang akan menanggung dampak dari buruknya tata kelola tersebut.

 

Kedua, penempatan pejabat berdasarkan kedekatan politik. Risiko nepotisme berikutnya berkaitan dengan proses rekrutmen dan penempatan pejabat pelaksana program. Dalam tata kelola modern, pengelolaan program publik seharusnya didasarkan pada prinsip merit system, yaitu penempatan seseorang berdasarkan kompetensi, pengalaman, integritas, dan kapasitas profesional.

 

Namun dalam praktik politik di berbagai negara, termasuk negara-negara demokrasi, sering ditemukan fenomena political appointment, yakni pengisian posisi strategis berdasarkan kedekatan politik dengan penguasa atau kelompok pemenang pemilu.

 

Dalam konteks MBG, risiko ini dapat muncul ketika posisi-posisi penting dalam pelaksanaan program diberikan kepada individu yang memiliki loyalitas politik, tetapi tidak memiliki kapasitas teknis yang memadai.

 

Menurut World Bank, birokrasi yang tidak berbasis merit cenderung menghasilkan kinerja yang lebih rendah, tingkat akuntabilitas yang lemah, dan peluang penyalahgunaan kewenangan yang lebih tinggi.

 

Ketika profesionalisme dikalahkan oleh kedekatan politik, kualitas pengelolaan program akan mengalami penurunan. Kesalahan perencanaan, lemahnya pengawasan, serta rendahnya kualitas pelayanan menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.

 

Ketiga, pemberian proyek kepada kelompok pendukung tertentu. Risiko lain yang perlu diwaspadai adalah penggunaan program publik sebagai instrumen balas jasa politik. Dalam kajian ilmu politik, praktik ini dikenal sebagai clientelism atau politik klientelistik. Pemegang kekuasaan menggunakan sumber daya negara untuk memberikan keuntungan kepada kelompok yang telah memberikan dukungan politik.

 

Program MBG yang memiliki jaringan pengadaan dan distribusi sangat luas berpotensi menjadi sasaran praktik semacam ini. Misalnya, proyek-proyek tertentu diberikan kepada kelompok yang memiliki hubungan dengan partai politik tertentu, organisasi pendukung pemerintah, atau kelompok yang berperan dalam memenangkan kontestasi politik.

 

Praktik seperti ini tidak selalu mudah dibuktikan secara hukum karena sering kali dilakukan melalui mekanisme yang tampak formal dan sah. Namun dari perspektif etika pemerintahan, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan kesempatan. Negara seharusnya melayani seluruh warga negara secara setara, bukan hanya kelompok yang memiliki kedekatan politik dengan penguasa.

 

Keempat, distribusi keuntungan kepada jaringan patronase politik. Dalam literatur ekonomi politik, patronase merupakan sistem hubungan antara pemegang kekuasaan dan kelompok pendukung yang saling memberikan keuntungan. Pemimpin politik memperoleh dukungan, sedangkan para pendukung memperoleh akses terhadap sumber daya ekonomi dan jabatan publik.

 

Fenomena ini banyak dikaji oleh ilmuwan politik seperti Richard Robison dan Vedi R Hadiz yang menjelaskan bagaimana jaringan oligarki dan patronase dapat memengaruhi proses pengambilan keputusan di negara berkembang.

 

Dalam konteks MBG, distribusi keuntungan kepada jaringan patronase dapat terjadi melalui berbagai mekanisme, seperti:  (1) Penunjukan kontraktor yang memiliki afiliasi politik. (2) Pembagian proyek kepada kelompok pendukung tertentu. (3) Pemberian akses eksklusif terhadap rantai pasok program. (4) Pengalokasian keuntungan ekonomi kepada jaringan yang memiliki kedekatan dengan elite kekuasaan.

 

Jika hal tersebut terjadi, maka program publik yang seharusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat luas akan bergeser menjadi instrumen reproduksi kekuasaan politik.

 

Nepotisme bukan sekadar persoalan etika, tetapi juga memiliki konsekuensi ekonomi dan sosial yang serius. Pertama, nepotisme menurunkan efisiensi penggunaan anggaran negara. Kontrak yang diberikan bukan kepada pihak terbaik menyebabkan biaya menjadi lebih mahal dan kualitas layanan menurun.

 

Kedua, nepotisme mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah. Masyarakat akan memandang bahwa program publik hanya menguntungkan kelompok tertentu. Ketiga, nepotisme memperlemah daya saing dunia usaha. Pelaku usaha yang kompeten kehilangan kesempatan karena kalah oleh faktor kedekatan politik. Keempat, nepotisme membuka jalan bagi korupsi dan kolusi. Dalam banyak kasus, ketiga praktik tersebut saling berkaitan dan saling memperkuat satu sama lain.

 

Perspektif Islam tentang Nepotisme

 

Dalam perspektif Islam, jabatan publik merupakan amanah yang harus diberikan kepada orang yang memiliki kapasitas dan integritas. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58). Ayat ini menegaskan bahwa amanah harus diberikan kepada pihak yang berhak, bukan kepada orang yang memiliki hubungan keluarga atau kedekatan pribadi semata.

 

Rasulullah SAW juga memperingatkan bahaya menyerahkan urusan kepada orang yang tidak kompeten: “Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.” (HR. al-Bukhari). Hadis ini menjadi dasar penting dalam konsep meritokrasi dan profesionalisme dalam pemerintahan Islam.

 

Untuk mencegah munculnya nepotisme dalam program MBG, beberapa langkah strategis perlu dilakukan: (1) Mewajibkan deklarasi konflik kepentingan bagi seluruh pejabat yang terlibat. (2) Membuka seluruh proses pengadaan secara transparan. (3) Menerapkan sistem seleksi berbasis kompetensi dalam penempatan pejabat pelaksana. (4) Melibatkan lembaga pengawas independen dalam proses evaluasi.

 

(5) Menyediakan mekanisme pelaporan publik terhadap dugaan konflik kepentingan. (6) Memperkuat audit dan pengawasan digital terhadap seluruh rantai pengadaan dan distribusi.  Semakin tinggi tingkat transparansi suatu program, semakin kecil peluang munculnya praktik nepotisme.

 

Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi besar bagi masa depan Indonesia. Namun besarnya anggaran dan luasnya jaringan pelaksanaan menjadikan program ini rentan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan, termasuk nepotisme.

 

Penunjukan vendor yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat, penempatan pejabat berdasarkan kedekatan politik, pemberian proyek kepada kelompok pendukung tertentu, dan distribusi keuntungan kepada jaringan patronase politik merupakan risiko yang harus diantisipasi secara serius.

 

Keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang dibagikan atau besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga program tersebut tetap bersih, profesional, transparan, dan bebas dari praktik nepotisme. Tanpa tata kelola yang baik, program sosial yang mulia sekalipun dapat kehilangan legitimasi publik dan gagal mencapai tujuan utamanya.

 

REFERENSI

 

Al-Qur'an al-Karim, QS. An-Nisa: 58.

HR. Al-Bukhari tentang amanah dan kompetensi kepemimpinan.

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2017). Preventing Corruption and Promoting Integrity in Public Institutions.

Richard Robison & Vedi R Hadiz. (2004). Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets.

Transparency International. Berbagai laporan mengenai nepotisme dan integritas sektor publik.

World Bank. (2020). Enhancing Government Effectiveness and Transparency.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1372/07/06/26 : 21.17 WIB) 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad