Oleh : Ahmad Sastra
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah
satu program sosial terbesar yang pernah dijalankan pemerintah Indonesia.
Program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi peserta didik,
menurunkan angka stunting, memperkuat ketahanan pangan, dan meningkatkan
kualitas sumber daya manusia Indonesia dalam jangka panjang.
Dengan cakupan puluhan juta penerima manfaat serta
alokasi anggaran yang sangat besar, MBG menjadi salah satu program strategis
nasional yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Di balik tujuan mulia tersebut, para ahli tata kelola
publik mengingatkan bahwa program dengan skala anggaran besar selalu memiliki
risiko penyimpangan yang tinggi apabila tidak disertai sistem pengawasan yang
kuat. Selain korupsi dan kolusi, salah satu ancaman serius yang sering luput
dari perhatian adalah nepotisme.
Jika korupsi berhubungan dengan penyalahgunaan uang
negara dan kolusi berkaitan dengan persekongkolan untuk memperoleh keuntungan
tertentu, maka nepotisme berkaitan dengan penggunaan kekuasaan untuk memberikan
keuntungan kepada keluarga, kerabat, kelompok politik, atau jaringan kedekatan
tertentu.
Dalam konteks program sebesar MBG, risiko nepotisme
dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari penunjukan vendor yang memiliki
hubungan keluarga dengan pejabat, penempatan pejabat pelaksana berdasarkan
kedekatan politik, pemberian proyek kepada kelompok pendukung tertentu, hingga
distribusi keuntungan ekonomi kepada jaringan patronase politik.
Risiko-risiko tersebut perlu dianalisis secara kritis
agar program yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat tidak
berubah menjadi instrumen distribusi keuntungan bagi kelompok tertentu.
Memahami Nepotisme dalam Tata Kelola Publik
Secara konseptual, nepotisme berasal dari kata Latin nepos
yang berarti keponakan atau kerabat. Dalam ilmu administrasi publik, nepotisme
dipahami sebagai praktik memberikan jabatan, fasilitas, kontrak, atau keuntungan
tertentu kepada anggota keluarga atau kelompok yang memiliki hubungan kedekatan
dengan pemegang kekuasaan tanpa mempertimbangkan prinsip meritokrasi dan
kompetensi.
Menurut Organisation for Economic Co-operation and
Development, nepotisme merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan
yang dapat merusak integritas lembaga publik karena keputusan tidak lagi
didasarkan pada kepentingan umum, melainkan pada loyalitas pribadi dan hubungan
sosial.
Dalam banyak negara berkembang, nepotisme sering kali
berkelindan dengan praktik patronase politik, yaitu penggunaan sumber daya
negara untuk memperkuat jaringan kekuasaan dan mempertahankan dukungan politik.
Pertama, penunjukan vendor yang memiliki hubungan
keluarga dengan pejabat. Bentuk nepotisme yang paling mudah dikenali adalah
penunjukan vendor yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat yang
berwenang.
Program MBG membutuhkan jaringan penyedia yang sangat
besar, mulai dari pemasok beras, sayuran, telur, daging, ikan, susu, peralatan
dapur, jasa distribusi, hingga layanan pendukung lainnya. Nilai ekonominya
mencapai puluhan bahkan ratusan triliun rupiah dalam jangka panjang.
Dalam situasi seperti ini, selalu terdapat risiko
bahwa kontrak pengadaan diberikan kepada perusahaan yang dimiliki atau
dikendalikan oleh keluarga, kerabat, atau relasi dekat pejabat pengambil
keputusan.
Masalah utama dari praktik tersebut bukan semata-mata
hubungan kekerabatannya, tetapi hilangnya prinsip kompetisi yang sehat. Vendor
yang dipilih karena hubungan keluarga belum tentu memiliki kualitas terbaik,
harga paling kompetitif, atau kapasitas operasional yang memadai.
Akibatnya, negara berpotensi membayar lebih mahal
untuk layanan yang kualitasnya lebih rendah. Pada akhirnya, masyarakat sebagai
penerima manfaat yang akan menanggung dampak dari buruknya tata kelola
tersebut.
Kedua, penempatan pejabat berdasarkan kedekatan
politik. Risiko nepotisme berikutnya berkaitan dengan proses rekrutmen dan
penempatan pejabat pelaksana program. Dalam tata kelola modern, pengelolaan
program publik seharusnya didasarkan pada prinsip merit system, yaitu
penempatan seseorang berdasarkan kompetensi, pengalaman, integritas, dan
kapasitas profesional.
Namun dalam praktik politik di berbagai negara,
termasuk negara-negara demokrasi, sering ditemukan fenomena political
appointment, yakni pengisian posisi strategis berdasarkan kedekatan politik
dengan penguasa atau kelompok pemenang pemilu.
Dalam konteks MBG, risiko ini dapat muncul ketika
posisi-posisi penting dalam pelaksanaan program diberikan kepada individu yang
memiliki loyalitas politik, tetapi tidak memiliki kapasitas teknis yang
memadai.
Menurut World Bank, birokrasi yang tidak berbasis
merit cenderung menghasilkan kinerja yang lebih rendah, tingkat akuntabilitas
yang lemah, dan peluang penyalahgunaan kewenangan yang lebih tinggi.
Ketika profesionalisme dikalahkan oleh kedekatan
politik, kualitas pengelolaan program akan mengalami penurunan. Kesalahan
perencanaan, lemahnya pengawasan, serta rendahnya kualitas pelayanan menjadi
konsekuensi yang sulit dihindari.
Ketiga, pemberian proyek kepada kelompok pendukung
tertentu. Risiko lain yang perlu diwaspadai adalah penggunaan program publik
sebagai instrumen balas jasa politik. Dalam kajian ilmu politik, praktik ini
dikenal sebagai clientelism atau politik klientelistik. Pemegang
kekuasaan menggunakan sumber daya negara untuk memberikan keuntungan kepada
kelompok yang telah memberikan dukungan politik.
Program MBG yang memiliki jaringan pengadaan dan
distribusi sangat luas berpotensi menjadi sasaran praktik semacam ini.
Misalnya, proyek-proyek tertentu diberikan kepada kelompok yang memiliki
hubungan dengan partai politik tertentu, organisasi pendukung pemerintah, atau
kelompok yang berperan dalam memenangkan kontestasi politik.
Praktik seperti ini tidak selalu mudah dibuktikan
secara hukum karena sering kali dilakukan melalui mekanisme yang tampak formal
dan sah. Namun dari perspektif etika pemerintahan, tindakan tersebut
bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan kesempatan. Negara
seharusnya melayani seluruh warga negara secara setara, bukan hanya kelompok
yang memiliki kedekatan politik dengan penguasa.
Keempat, distribusi keuntungan kepada jaringan
patronase politik. Dalam literatur ekonomi politik, patronase merupakan sistem
hubungan antara pemegang kekuasaan dan kelompok pendukung yang saling
memberikan keuntungan. Pemimpin politik memperoleh dukungan, sedangkan para pendukung
memperoleh akses terhadap sumber daya ekonomi dan jabatan publik.
Fenomena ini banyak dikaji oleh ilmuwan politik
seperti Richard Robison dan Vedi R Hadiz yang menjelaskan bagaimana jaringan
oligarki dan patronase dapat memengaruhi proses pengambilan keputusan di negara
berkembang.
Dalam konteks MBG, distribusi keuntungan kepada
jaringan patronase dapat terjadi melalui berbagai mekanisme, seperti: (1) Penunjukan kontraktor yang memiliki
afiliasi politik. (2) Pembagian proyek kepada kelompok pendukung tertentu. (3) Pemberian
akses eksklusif terhadap rantai pasok program. (4) Pengalokasian keuntungan
ekonomi kepada jaringan yang memiliki kedekatan dengan elite kekuasaan.
Jika hal tersebut terjadi, maka program publik yang
seharusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat luas akan bergeser menjadi
instrumen reproduksi kekuasaan politik.
Nepotisme bukan sekadar persoalan etika, tetapi juga
memiliki konsekuensi ekonomi dan sosial yang serius. Pertama, nepotisme
menurunkan efisiensi penggunaan anggaran negara. Kontrak yang diberikan bukan
kepada pihak terbaik menyebabkan biaya menjadi lebih mahal dan kualitas layanan
menurun.
Kedua, nepotisme mengurangi kepercayaan publik
terhadap pemerintah. Masyarakat akan memandang bahwa program publik hanya
menguntungkan kelompok tertentu. Ketiga, nepotisme memperlemah daya saing dunia
usaha. Pelaku usaha yang kompeten kehilangan kesempatan karena kalah oleh
faktor kedekatan politik. Keempat, nepotisme membuka jalan bagi korupsi dan
kolusi. Dalam banyak kasus, ketiga praktik tersebut saling berkaitan dan saling
memperkuat satu sama lain.
Perspektif Islam tentang Nepotisme
Dalam perspektif Islam, jabatan publik merupakan
amanah yang harus diberikan kepada orang yang memiliki kapasitas dan
integritas. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan
amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58). Ayat ini menegaskan
bahwa amanah harus diberikan kepada pihak yang berhak, bukan kepada orang yang
memiliki hubungan keluarga atau kedekatan pribadi semata.
Rasulullah SAW juga memperingatkan bahaya menyerahkan
urusan kepada orang yang tidak kompeten: “Apabila suatu urusan diserahkan
kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.” (HR. al-Bukhari). Hadis
ini menjadi dasar penting dalam konsep meritokrasi dan profesionalisme dalam
pemerintahan Islam.
Untuk mencegah munculnya nepotisme dalam program MBG,
beberapa langkah strategis perlu dilakukan: (1) Mewajibkan deklarasi konflik
kepentingan bagi seluruh pejabat yang terlibat. (2) Membuka seluruh proses
pengadaan secara transparan. (3) Menerapkan sistem seleksi berbasis kompetensi
dalam penempatan pejabat pelaksana. (4) Melibatkan lembaga pengawas independen
dalam proses evaluasi.
(5) Menyediakan mekanisme pelaporan publik terhadap
dugaan konflik kepentingan. (6) Memperkuat audit dan pengawasan digital
terhadap seluruh rantai pengadaan dan distribusi. Semakin tinggi tingkat transparansi suatu
program, semakin kecil peluang munculnya praktik nepotisme.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi besar
bagi masa depan Indonesia. Namun besarnya anggaran dan luasnya jaringan
pelaksanaan menjadikan program ini rentan terhadap berbagai bentuk
penyalahgunaan kekuasaan, termasuk nepotisme.
Penunjukan vendor yang memiliki hubungan keluarga
dengan pejabat, penempatan pejabat berdasarkan kedekatan politik, pemberian
proyek kepada kelompok pendukung tertentu, dan distribusi keuntungan kepada
jaringan patronase politik merupakan risiko yang harus diantisipasi secara
serius.
Keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari jumlah
makanan yang dibagikan atau besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari
kemampuan negara menjaga program tersebut tetap bersih, profesional,
transparan, dan bebas dari praktik nepotisme. Tanpa tata kelola yang baik,
program sosial yang mulia sekalipun dapat kehilangan legitimasi publik dan
gagal mencapai tujuan utamanya.
REFERENSI
Al-Qur'an al-Karim, QS. An-Nisa: 58.
HR. Al-Bukhari tentang amanah dan kompetensi
kepemimpinan.
Organisation for Economic Co-operation and Development.
(2017). Preventing Corruption and Promoting Integrity in Public Institutions.
Richard Robison & Vedi R Hadiz. (2004). Reorganising
Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets.
Transparency International. Berbagai laporan mengenai
nepotisme dan integritas sektor publik.
World Bank. (2020). Enhancing Government
Effectiveness and Transparency.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1372/07/06/26 : 21.17
WIB)

