Oleh : Ahmad Sastra
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan
amanat kepada yang berhak menerimanya..." (QS. An-Nisa' [4]: 58)
Setiap generasi muda tentu mendambakan karier yang
gemilang. Semangat untuk belajar, bekerja keras, meningkatkan kompetensi, dan
mengukir prestasi merupakan bagian dari ikhtiar yang patut diapresiasi.
Namun, harapan tersebut perlahan memudar ketika
masyarakat menyaksikan kenyataan bahwa sebagian jabatan strategis justru lebih
mudah diperoleh melalui orang dalam (ordal), kedekatan politik, hubungan
keluarga, atau loyalitas kepada elite kekuasaan dibandingkan melalui kompetensi
dan rekam jejak profesional.
Fenomena pengangkatan sejumlah komisaris BUMN yang
menuai sorotan publik kembali membuka luka lama mengenai budaya patronase di
Indonesia. Di usia 27 tahun, Ginka Febriyanti Br. Ginting diangkat sebagai
Komisaris PT Pertamina Retail meskipun rekam jejaknya lebih banyak dikenal
sebagai koordinator relawan politik pada Pilpres 2024.
Demikian pula Mufli Budi Ananda, asisten pribadi
seorang figur publik, yang dipercaya menjadi komisaris PT Krakatau Posco
meskipun latar belakang akademik maupun profesionalnya tidak berada pada sektor
industri baja. Persoalannya bukan semata usia muda, melainkan munculnya
pertanyaan publik mengenai kesesuaian kompetensi, pengalaman, dan kualifikasi
terhadap jabatan yang diemban.
Generasi muda memang layak diberi ruang seluas-luasnya
untuk memimpin. Akan tetapi, kesempatan tersebut harus dibangun di atas prinsip
meritokrasi, bukan patronase. Jabatan publik bukan hadiah politik, melainkan amanah
yang harus diberikan kepada orang yang paling mampu menjalankannya.
Ordal : Wajah Modern Nepotisme
Dalam ilmu administrasi publik, praktik pengangkatan
berdasarkan hubungan personal dikenal sebagai nepotisme atau patronage system.
Berbeda dengan sistem merit yang menempatkan kompetensi sebagai dasar utama
promosi jabatan, patronase menjadikan kedekatan sebagai mata uang utama.
Laporan Transparency International Indonesia (TII)
menunjukkan bahwa sekitar 165 dari 562 posisi komisaris pada 59 BUMN dan anak
usahanya ditempati oleh politisi, relawan, maupun individu yang memiliki
afiliasi politik, sementara kalangan profesional justru menjadi minoritas.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pengaruh politik dalam tata kelola BUMN
masih sangat kuat.
Padahal, OECD (Organisation for Economic Co-operation
and Development) dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of
State-Owned Enterprises menegaskan bahwa komisaris perusahaan negara
seharusnya dipilih berdasarkan kompetensi profesional, independensi, integritas,
dan kemampuan memberikan pengawasan yang efektif. Ketika jabatan diberikan atas
dasar kedekatan politik, independensi dewan komisaris berpotensi terganggu.
Matinya Meritokrasi
Meritokrasi merupakan sistem yang memberikan
penghargaan berdasarkan prestasi, kompetensi, integritas, dan kapasitas kerja.
Konsep ini telah lama menjadi fondasi birokrasi modern sebagaimana dikemukakan
oleh sosiolog Jerman, Max Weber, yang menekankan pentingnya birokrasi rasional
dengan rekrutmen berdasarkan kualifikasi, bukan hubungan pribadi.
Apabila meritokrasi dikalahkan oleh ordal, maka muncul
beberapa konsekuensi serius.
Pertama, talenta terbaik kehilangan kesempatan
berkembang. Anak-anak muda yang belajar bertahun-tahun, memperoleh prestasi
akademik tinggi, serta membangun pengalaman profesional akan merasa usahanya
sia-sia ketika jabatan lebih mudah diperoleh melalui koneksi.
Kedua, motivasi masyarakat untuk bekerja keras menurun.
Mengapa harus bersusah payah meningkatkan kompetensi jika kedekatan dengan
elite lebih menentukan masa depan dibandingkan kemampuan?
Ketiga, kualitas organisasi ikut menurun. Jabatan
strategis membutuhkan kemampuan mengambil keputusan yang kompleks. Ketika
posisi tersebut diisi oleh individu yang belum memiliki pengalaman memadai,
risiko kesalahan manajemen menjadi semakin besar.
Keempat, kepercayaan publik terkikis. Masyarakat mulai
memandang institusi negara bukan lagi sebagai organisasi profesional, melainkan
sebagai arena pembagian kekuasaan.
Budaya Ordal Melahirkan Bangsa Pemalas
Bahaya terbesar dari budaya ordal bukan hanya
munculnya pejabat yang kurang kompeten, tetapi terbentuknya mentalitas sosial
yang keliru. Anak muda dapat menyimpulkan bahwa keberhasilan lebih ditentukan
oleh siapa yang dikenal daripada apa yang dikerjakan.
Dalam jangka panjang, budaya ini melahirkan masyarakat
yang kehilangan etos kerja. Semangat belajar menurun, kreativitas melemah,
inovasi terhambat, dan produktivitas nasional ikut merosot. Seseorang tidak
lagi fokus membangun kapasitas diri, melainkan sibuk membangun jaringan
kekuasaan.
Fenomena ini bertentangan dengan berbagai penelitian
mengenai pembangunan ekonomi. Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam Why
Nations Fail menjelaskan bahwa negara berkembang apabila memiliki institusi
yang inklusif, yakni institusi yang memberikan kesempatan yang sama kepada
seluruh warga berdasarkan kemampuan, bukan kedekatan politik. Sebaliknya,
institusi yang bersifat ekstraktif cenderung melahirkan korupsi, patronase, dan
stagnasi pembangunan.
Perspektif Islam: Jabatan adalah Amanah, Bukan Hadiah
Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap
amanah kepemimpinan. Jabatan bukan hak istimewa, tetapi tanggung jawab yang
akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Allah berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh
kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..." (QS.
An-Nisa' [4]: 58). Ayat ini menjadi prinsip universal dalam tata kelola
pemerintahan. Amanah harus diberikan kepada pihak yang memiliki kelayakan,
bukan sekadar kedekatan.
Dalam ayat lain Allah berfirman: "Sesungguhnya
orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat
lagi dapat dipercaya." (QS. Al-Qashash [28]: 26).
Dua syarat kepemimpinan dalam Islam adalah al-quwwah
(kompetensi) dan al-amanah (integritas). Kompetensi tanpa amanah melahirkan
penyalahgunaan kekuasaan, sedangkan amanah tanpa kompetensi menghasilkan
ketidakmampuan mengelola urusan publik.
Rasulullah ﷺ juga mengingatkan: "Apabila amanah disia-siakan, maka
tunggulah kehancuran." Para sahabat bertanya, "Bagaimana amanah
disia-siakan?" Beliau menjawab, "Apabila suatu urusan diserahkan
kepada orang yang bukan ahlinya." (HR. al-Bukhari, No. 6496).
Hadis ini menunjukkan bahwa menempatkan seseorang pada
posisi yang tidak sesuai keahlian bukan hanya persoalan administratif,
melainkan penyimpangan terhadap prinsip amanah yang dapat membawa kerusakan.
Dalam hadis lain Rasulullah ﷺ bersabda: "Kami tidak mengangkat seseorang pada jabatan
ini karena ia memintanya atau karena ambisi terhadapnya." (HR. Muslim). Prinsip
tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan dalam Islam harus didasarkan pada
kelayakan, bukan kedekatan, popularitas, ataupun loyalitas politik.
Pemberantasan budaya ordal tidak cukup hanya dengan
kritik di media sosial. Diperlukan reformasi kelembagaan yang nyata. Pertama,
seluruh proses seleksi komisaris BUMN harus berlangsung secara transparan
dengan indikator kompetensi yang dapat diuji publik.
Kedua, pemerintah perlu memperkuat penerapan sistem
merit sebagaimana diamanatkan dalam reformasi birokrasi dan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate governance).
Ketiga, publik harus memperoleh akses terhadap rekam
jejak, kompetensi, serta alasan pengangkatan setiap pejabat strategis agar akuntabilitas
dapat dijaga. Keempat, partai politik perlu membangun budaya kaderisasi
berbasis kapasitas sehingga kader yang diusulkan memang memenuhi standar
profesional.
Kemajuan bangsa tidak hanya ditentukan oleh besarnya
sumber daya alam, tetapi terutama oleh kualitas sumber daya manusianya. Negara
yang menjadikan kompetensi sebagai dasar pengangkatan jabatan akan melahirkan
inovasi, produktivitas, dan kepercayaan publik.
Sebaliknya, negara yang membiarkan budaya ordal
berkembang akan menuai birokrasi yang lemah, perusahaan negara yang tidak
kompetitif, serta generasi muda yang kehilangan keyakinan bahwa kerja keras
masih memiliki nilai.
Islam telah mengajarkan sejak lebih dari empat belas
abad lalu bahwa jabatan adalah amanah yang wajib diberikan kepada ahlinya.
Prinsip tersebut sejalan dengan teori meritokrasi modern dan tata kelola
pemerintahan yang baik.
Karena itu, menghentikan budaya ordal bukan sekadar
memperbaiki mekanisme rekrutmen pejabat, tetapi juga membangun kembali etika
publik bahwa prestasi harus mengalahkan kedekatan, kompetensi harus mengalahkan
koneksi, dan amanah harus mengalahkan kepentingan politik.
Hanya dengan cara itulah Indonesia dapat membangun
birokrasi yang profesional, BUMN yang kompetitif, dan generasi muda yang
percaya bahwa masa depan dapat diraih melalui ilmu, integritas, dan kerja
keras, bukan melalui pintu belakang kekuasaan.
Referensi
Acemoglu, D., & Robinson, J. A. (2012). Why
nations fail: The origins of power, prosperity, and poverty. Crown
Publishers.
Al-Bukhari, M. ibn I. (2002). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī.
Dār Ṭawq al-Najāh.
Al-Qur'an al-Karim.
Muslim ibn al-Ḥajjāj. (2006). Ṣaḥīḥ Muslim. Dār
Ṭayyibah.
Organisation for Economic Co-operation and
Development. (2024). OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned
Enterprises.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang
Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi dan
Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
Transparency International Indonesia. (2025). Laporan
pemetaan komisaris BUMN dan afiliasi politik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara.
Weber, M. (1978). Economy and society: An outline
of interpretive sociology (G. Roth & C. Wittich, Eds.). University of
California Press.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1396/15/07/26 : 19.28
WIB)

