Oleh : Ahmad Sastra
Pendidikan
selalu dipandang sebagai investasi paling strategis bagi kemajuan suatu bangsa.
Negara-negara yang berhasil melompat menjadi negara maju hampir selalu diawali
oleh komitmen kuat terhadap pendidikan yang berkualitas, merata, dan
terjangkau.
Indonesia
pun telah menegaskan komitmen tersebut dalam konstitusi. Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa salah
satu tujuan negara adalah "mencerdaskan kehidupan bangsa."
Lebih tegas
lagi, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan, sedangkan ayat (4) mengamanatkan negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Amanat
tersebut dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional yang menempatkan pendidikan sebagai hak setiap warga
negara.
Namun realitas
di lapangan menunjukkan ironi yang memprihatinkan. Setiap tahun muncul berita
mengenai calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi masuk perguruan
tinggi, tetapi akhirnya mengundurkan diri karena tidak mampu membayar Iuran
Pengembangan Institusi (IPI), Uang Kuliah Tunggal (UKT), maupun biaya penunjang
lainnya.
Bagi
sebagian keluarga Indonesia, terutama kelompok berpenghasilan rendah dan
menengah, biaya pendidikan tinggi telah menjadi beban yang sulit dijangkau.
Akibatnya, kesempatan memperoleh pendidikan tinggi bukan lagi semata ditentukan
oleh kemampuan akademik, melainkan juga oleh kemampuan ekonomi keluarga.
Data Badan
Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa rata-rata pengeluaran rumah tangga
Indonesia masih didominasi oleh kebutuhan pangan, perumahan, dan transportasi,
sehingga ruang fiskal keluarga untuk membiayai pendidikan tinggi relatif
terbatas.
Di sisi
lain, laporan OECD dalam Education at a Glance menunjukkan bahwa negara-negara
dengan tingkat partisipasi pendidikan tinggi yang tinggi umumnya memiliki
dukungan pembiayaan publik yang kuat sehingga hambatan ekonomi bagi mahasiswa
dapat diminimalkan. Ketika akses pendidikan semakin bergantung pada kemampuan
finansial, maka kesenjangan sosial pun akan semakin melebar.
Persoalan
tersebut sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan besarnya UKT atau IPI,
tetapi juga mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola pendidikan
tinggi. Sejak beberapa dekade terakhir, perguruan tinggi negeri didorong untuk
memperoleh sumber pendanaan yang lebih beragam melalui skema otonomi
kelembagaan.
Di satu
sisi, kebijakan ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan akademik dan
keuangan. Namun di sisi lain, sejumlah pengamat pendidikan menilai bahwa
ketergantungan yang semakin besar pada penerimaan mahasiswa berpotensi
meningkatkan biaya pendidikan yang harus ditanggung masyarakat apabila tidak
diimbangi dengan subsidi negara yang memadai.
Kritik
semacam ini telah lama disampaikan oleh para ahli pendidikan kritis, seperti
Henry Giroux dan Michael Apple, yang mengingatkan bahwa ketika logika pasar
semakin dominan dalam pendidikan, terdapat risiko bergesernya orientasi
pendidikan dari pelayanan publik menuju mekanisme yang lebih bercorak
kompetitif dan ekonomis.
Ironisnya,
persoalan tersebut terjadi di tengah bonus demografi yang sedang dinikmati
Indonesia. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) berulang kali
menegaskan bahwa Indonesia Emas 2045 hanya mungkin dicapai apabila kualitas
sumber daya manusia meningkat secara signifikan.
Bonus
demografi akan berubah menjadi beban demografi apabila jutaan generasi muda
gagal memperoleh akses terhadap pendidikan yang bermutu. Perguruan tinggi
seharusnya menjadi instrumen mobilitas sosial yang membuka peluang bagi
masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup, bukan justru menjadi ruang yang
hanya mudah diakses oleh kelompok ekonomi tertentu.
Di sisi
lain, tantangan pendidikan tinggi tidak hanya dirasakan mahasiswa. Kondisi
kesejahteraan sebagian dosen juga menjadi perhatian serius. Berbagai organisasi
profesi dan forum dosen telah menyuarakan persoalan mengenai kesejahteraan,
ketimpangan penghasilan, keterlambatan tunjangan, hingga beban administrasi
yang semakin besar.
UNESCO dalam
Recommendation concerning the Status of Higher-Education Teaching Personnel
menegaskan bahwa dosen memegang peranan strategis dalam menjaga mutu pendidikan
tinggi sehingga mereka memerlukan jaminan kesejahteraan, kebebasan akademik,
dan dukungan profesional yang memadai. Sulit membayangkan pendidikan
berkualitas apabila para pendidiknya sendiri menghadapi tekanan ekonomi yang
berkepanjangan.
Kondisi
tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tinggi bukanlah persoalan
tunggal mengenai mahalnya biaya kuliah, melainkan menyangkut ekosistem
pendidikan secara keseluruhan.
Mahasiswa
menghadapi hambatan ekonomi untuk masuk perguruan tinggi, sementara dosen
menghadapi tantangan kesejahteraan dan profesionalisme. Apabila kedua persoalan
ini terus berlangsung, maka kualitas lulusan, daya saing bangsa, dan
produktivitas nasional akan ikut terdampak.
Dalam
perspektif Islam, pendidikan memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Wahyu
pertama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ï·º
dimulai dengan perintah membaca: "Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu
yang menciptakan." (QS. Al-'Alaq [96]: 1)
Ayat tersebut
menunjukkan bahwa pembangunan peradaban dimulai dari ilmu pengetahuan. Bahkan
Allah SWT meninggikan derajat orang-orang yang berilmu sebagaimana firman-Nya: "Allah
akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang
diberi ilmu beberapa derajat." (QS. Al-Mujadilah [58]: 11)
Rasulullah ï·º juga bersabda: "Menuntut ilmu adalah
kewajiban bagi setiap Muslim." (HR. Ibnu Majah). Hadis tersebut
menunjukkan bahwa akses terhadap ilmu bukan sekadar kebutuhan ekonomi, tetapi
merupakan bagian dari kewajiban agama dan pembangunan masyarakat.
Berangkat
dari prinsip tersebut, pendidikan dalam tradisi Islam dipandang sebagai
kemaslahatan publik (maslahah 'ammah), bukan semata-mata komoditas ekonomi.
Negara berkewajiban menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu, mudah
diakses, dan mampu membentuk manusia yang beriman, berilmu, dan berakhlak
mulia.
Dalam
literatur fikih siyasah, para ulama seperti Al-Mawardi menjelaskan bahwa
penguasa memiliki tanggung jawab mengurus kemaslahatan rakyat (ri'ayah syu'un
al-ummah), termasuk penyelenggaraan pendidikan sebagai bagian dari penjagaan
akal (hifz al-'aql), salah satu tujuan utama maqashid syariah.
Karena itu,
sistem pendidikan Islam menawarkan sejumlah prinsip yang relevan untuk
memperkuat pendidikan nasional. Pertama, pendidikan dipandang sebagai pelayanan
publik yang harus dapat diakses seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi
ekonomi.
Kedua,
negara bertanggung jawab menyediakan pembiayaan yang memadai sehingga biaya
pendidikan tidak menjadi penghalang bagi masyarakat. Ketiga, kesejahteraan guru
dan dosen menjadi bagian integral dari pembangunan mutu pendidikan karena
kualitas pendidik sangat menentukan kualitas peserta didik.
Keempat,
kurikulum tidak hanya menekankan kompetensi akademik, tetapi juga pembentukan
akhlak, integritas, tanggung jawab sosial, serta penguasaan ilmu pengetahuan
dan teknologi secara seimbang.
Tentu saja,
berbagai prinsip tersebut perlu diterjemahkan dalam kebijakan publik. Upaya
memperluas beasiswa, meningkatkan efektivitas subsidi pendidikan, memperbaiki
tata kelola perguruan tinggi, memperkuat transparansi pembiayaan, serta
meningkatkan kesejahteraan dosen merupakan langkah-langkah konkret yang dapat
ditempuh untuk memperkuat akses dan mutu pendidikan tinggi.
Indonesia
tidak kekurangan generasi cerdas. Yang sering menjadi persoalan adalah belum
meratanya kesempatan untuk berkembang. Ketika mahasiswa yang berprestasi
terpaksa mengundurkan diri karena alasan ekonomi, bangsa ini sesungguhnya
kehilangan potensi besar yang mungkin kelak menjadi ilmuwan, dokter, insinyur,
notaris, guru, atau pemimpin masa depan.
Demikian
pula ketika dosen harus berjuang menghadapi persoalan kesejahteraan, kualitas
pendidikan jangka panjang ikut dipertaruhkan. Apabila hambatan akses pendidikan
tinggi tidak segera diatasi, cita-cita Indonesia Emas 2045 akan menghadapi
tantangan yang sangat besar, jika tidak hendak dikatakan sebagai hayalan dan
isapan jempol belaka. Masa depan negeri
ini akan suram dan gelap, jika generasinya tidak terdidik.
Sebaliknya,
apabila pendidikan benar-benar ditempatkan sebagai investasi strategis bangsa, sebagaimana
amanat konstitusi dan selaras dengan nilai-nilai Islam yang memuliakan ilmu, Indonesia
memiliki peluang besar untuk membangun generasi yang unggul secara intelektual,
kuat secara moral, dan mampu membawa bangsa menuju masa depan yang lebih adil,
sejahtera, dan berkeadaban.
REFERENSI
Al-Mawardi.
(1996). Al-Ahkam al-Sulthaniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Al-Qur'an
al-Karim.
Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional. (2019). Visi Indonesia 2045. Jakarta:
Bappenas.
Badan Pusat
Statistik. (2024). Statistik Indonesia 2024. Jakarta: BPS.
Ibnu Majah. Sunan
Ibnu Majah.
Michael W.
Apple. (2004). Ideology and Curriculum (3rd ed.). New York: Routledge.
OECD.
(2024). Education at a Glance 2024: OECD Indicators. Paris: OECD Publishing.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
UNESCO.
(1997). Recommendation concerning the Status of Higher-Education Teaching
Personnel. Paris: UNESCO.
(Ahmad
Sastra, Kota Hujan, No.1395/15/07/26 : 12.10 WIB)

