MAHASISWA MUNDUR, INDONESIA SURAM



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Pendidikan selalu dipandang sebagai investasi paling strategis bagi kemajuan suatu bangsa. Negara-negara yang berhasil melompat menjadi negara maju hampir selalu diawali oleh komitmen kuat terhadap pendidikan yang berkualitas, merata, dan terjangkau.

 

Indonesia pun telah menegaskan komitmen tersebut dalam konstitusi. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan negara adalah "mencerdaskan kehidupan bangsa."

 

Lebih tegas lagi, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, sedangkan ayat (4) mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

 

Amanat tersebut dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menempatkan pendidikan sebagai hak setiap warga negara.

 

Namun realitas di lapangan menunjukkan ironi yang memprihatinkan. Setiap tahun muncul berita mengenai calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi masuk perguruan tinggi, tetapi akhirnya mengundurkan diri karena tidak mampu membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI), Uang Kuliah Tunggal (UKT), maupun biaya penunjang lainnya.

 

Bagi sebagian keluarga Indonesia, terutama kelompok berpenghasilan rendah dan menengah, biaya pendidikan tinggi telah menjadi beban yang sulit dijangkau. Akibatnya, kesempatan memperoleh pendidikan tinggi bukan lagi semata ditentukan oleh kemampuan akademik, melainkan juga oleh kemampuan ekonomi keluarga.

 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa rata-rata pengeluaran rumah tangga Indonesia masih didominasi oleh kebutuhan pangan, perumahan, dan transportasi, sehingga ruang fiskal keluarga untuk membiayai pendidikan tinggi relatif terbatas.

 

Di sisi lain, laporan OECD dalam Education at a Glance menunjukkan bahwa negara-negara dengan tingkat partisipasi pendidikan tinggi yang tinggi umumnya memiliki dukungan pembiayaan publik yang kuat sehingga hambatan ekonomi bagi mahasiswa dapat diminimalkan. Ketika akses pendidikan semakin bergantung pada kemampuan finansial, maka kesenjangan sosial pun akan semakin melebar.

 

Persoalan tersebut sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan besarnya UKT atau IPI, tetapi juga mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola pendidikan tinggi. Sejak beberapa dekade terakhir, perguruan tinggi negeri didorong untuk memperoleh sumber pendanaan yang lebih beragam melalui skema otonomi kelembagaan.

 

Di satu sisi, kebijakan ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan akademik dan keuangan. Namun di sisi lain, sejumlah pengamat pendidikan menilai bahwa ketergantungan yang semakin besar pada penerimaan mahasiswa berpotensi meningkatkan biaya pendidikan yang harus ditanggung masyarakat apabila tidak diimbangi dengan subsidi negara yang memadai.

 

Kritik semacam ini telah lama disampaikan oleh para ahli pendidikan kritis, seperti Henry Giroux dan Michael Apple, yang mengingatkan bahwa ketika logika pasar semakin dominan dalam pendidikan, terdapat risiko bergesernya orientasi pendidikan dari pelayanan publik menuju mekanisme yang lebih bercorak kompetitif dan ekonomis.

 

Ironisnya, persoalan tersebut terjadi di tengah bonus demografi yang sedang dinikmati Indonesia. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) berulang kali menegaskan bahwa Indonesia Emas 2045 hanya mungkin dicapai apabila kualitas sumber daya manusia meningkat secara signifikan.

 

Bonus demografi akan berubah menjadi beban demografi apabila jutaan generasi muda gagal memperoleh akses terhadap pendidikan yang bermutu. Perguruan tinggi seharusnya menjadi instrumen mobilitas sosial yang membuka peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup, bukan justru menjadi ruang yang hanya mudah diakses oleh kelompok ekonomi tertentu.

 

Di sisi lain, tantangan pendidikan tinggi tidak hanya dirasakan mahasiswa. Kondisi kesejahteraan sebagian dosen juga menjadi perhatian serius. Berbagai organisasi profesi dan forum dosen telah menyuarakan persoalan mengenai kesejahteraan, ketimpangan penghasilan, keterlambatan tunjangan, hingga beban administrasi yang semakin besar.

 

UNESCO dalam Recommendation concerning the Status of Higher-Education Teaching Personnel menegaskan bahwa dosen memegang peranan strategis dalam menjaga mutu pendidikan tinggi sehingga mereka memerlukan jaminan kesejahteraan, kebebasan akademik, dan dukungan profesional yang memadai. Sulit membayangkan pendidikan berkualitas apabila para pendidiknya sendiri menghadapi tekanan ekonomi yang berkepanjangan.

 

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tinggi bukanlah persoalan tunggal mengenai mahalnya biaya kuliah, melainkan menyangkut ekosistem pendidikan secara keseluruhan.

 

Mahasiswa menghadapi hambatan ekonomi untuk masuk perguruan tinggi, sementara dosen menghadapi tantangan kesejahteraan dan profesionalisme. Apabila kedua persoalan ini terus berlangsung, maka kualitas lulusan, daya saing bangsa, dan produktivitas nasional akan ikut terdampak.

 

Dalam perspektif Islam, pendidikan memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Wahyu pertama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ï·º dimulai dengan perintah membaca: "Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan." (QS. Al-'Alaq [96]: 1)

 

Ayat tersebut menunjukkan bahwa pembangunan peradaban dimulai dari ilmu pengetahuan. Bahkan Allah SWT meninggikan derajat orang-orang yang berilmu sebagaimana firman-Nya: "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat." (QS. Al-Mujadilah [58]: 11)

 

Rasulullah ï·º juga bersabda: "Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim." (HR. Ibnu Majah). Hadis tersebut menunjukkan bahwa akses terhadap ilmu bukan sekadar kebutuhan ekonomi, tetapi merupakan bagian dari kewajiban agama dan pembangunan masyarakat.

 

Berangkat dari prinsip tersebut, pendidikan dalam tradisi Islam dipandang sebagai kemaslahatan publik (maslahah 'ammah), bukan semata-mata komoditas ekonomi. Negara berkewajiban menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu, mudah diakses, dan mampu membentuk manusia yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia.

 

Dalam literatur fikih siyasah, para ulama seperti Al-Mawardi menjelaskan bahwa penguasa memiliki tanggung jawab mengurus kemaslahatan rakyat (ri'ayah syu'un al-ummah), termasuk penyelenggaraan pendidikan sebagai bagian dari penjagaan akal (hifz al-'aql), salah satu tujuan utama maqashid syariah.

 

Karena itu, sistem pendidikan Islam menawarkan sejumlah prinsip yang relevan untuk memperkuat pendidikan nasional. Pertama, pendidikan dipandang sebagai pelayanan publik yang harus dapat diakses seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi ekonomi.

Kedua, negara bertanggung jawab menyediakan pembiayaan yang memadai sehingga biaya pendidikan tidak menjadi penghalang bagi masyarakat. Ketiga, kesejahteraan guru dan dosen menjadi bagian integral dari pembangunan mutu pendidikan karena kualitas pendidik sangat menentukan kualitas peserta didik.

 

Keempat, kurikulum tidak hanya menekankan kompetensi akademik, tetapi juga pembentukan akhlak, integritas, tanggung jawab sosial, serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi secara seimbang.

 

Tentu saja, berbagai prinsip tersebut perlu diterjemahkan dalam kebijakan publik. Upaya memperluas beasiswa, meningkatkan efektivitas subsidi pendidikan, memperbaiki tata kelola perguruan tinggi, memperkuat transparansi pembiayaan, serta meningkatkan kesejahteraan dosen merupakan langkah-langkah konkret yang dapat ditempuh untuk memperkuat akses dan mutu pendidikan tinggi.

 

Indonesia tidak kekurangan generasi cerdas. Yang sering menjadi persoalan adalah belum meratanya kesempatan untuk berkembang. Ketika mahasiswa yang berprestasi terpaksa mengundurkan diri karena alasan ekonomi, bangsa ini sesungguhnya kehilangan potensi besar yang mungkin kelak menjadi ilmuwan, dokter, insinyur, notaris, guru, atau pemimpin masa depan.

 

Demikian pula ketika dosen harus berjuang menghadapi persoalan kesejahteraan, kualitas pendidikan jangka panjang ikut dipertaruhkan. Apabila hambatan akses pendidikan tinggi tidak segera diatasi, cita-cita Indonesia Emas 2045 akan menghadapi tantangan yang sangat besar, jika tidak hendak dikatakan sebagai hayalan dan isapan jempol belaka.  Masa depan negeri ini akan suram dan gelap, jika generasinya tidak terdidik.

 

Sebaliknya, apabila pendidikan benar-benar ditempatkan sebagai investasi strategis bangsa, sebagaimana amanat konstitusi dan selaras dengan nilai-nilai Islam yang memuliakan ilmu, Indonesia memiliki peluang besar untuk membangun generasi yang unggul secara intelektual, kuat secara moral, dan mampu membawa bangsa menuju masa depan yang lebih adil, sejahtera, dan berkeadaban.

 

REFERENSI

 

Al-Mawardi. (1996). Al-Ahkam al-Sulthaniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Qur'an al-Karim.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2019). Visi Indonesia 2045. Jakarta: Bappenas.

Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik Indonesia 2024. Jakarta: BPS.

Ibnu Majah. Sunan Ibnu Majah.

Michael W. Apple. (2004). Ideology and Curriculum (3rd ed.). New York: Routledge.

OECD. (2024). Education at a Glance 2024: OECD Indicators. Paris: OECD Publishing.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

UNESCO. (1997). Recommendation concerning the Status of Higher-Education Teaching Personnel. Paris: UNESCO.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1395/15/07/26 : 12.10 WIB)

 



 __________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad