Oleh : Ahmad Sastra
Sejarah Malapetaka Kaum Sodom
Islam memandang
perilaku homoseksual sebagai perbuatan fahisyah (keji) yang bertentangan dengan
fitrah manusia. Al-Qur’an secara tegas mengabadikan kisah kaum Nabi Luth AS
sebagai pelajaran sepanjang zaman tentang bahaya penyimpangan seksual.
Kaum Sodom begitu
diketahui akan kejahatannya lantaran mereka menjalani kehidupan dengan
merampok, sodomi hingga mengerjakan maksiat di tempat terbuka. Dan mereka
terkenal enggan menghentikan perbuatan mungkarnya itu. Umat Luth AS ini pula yang pertama kali melakukan
hubungan seks sejenis (homoseksual), yang bahkan belum pernah ada sebelumnya.
Penduduk laki-lakinya menolak untuk menikahi (menggauli) kaum wanita dari
kalangan mereka.
Allah SWT menurunkan
azab yang sangat dahsyat kepada kaum tersebut karena mereka menolak dakwah Nabi
Luth dan terus melakukan perilaku homoseksual secara terang-terangan. Oleh
sebab itu, isu LGBTQ dalam pandangan Islam tidak hanya dipahami sebagai
persoalan sosial, tetapi juga menyangkut aspek akidah, moral, dan ketahanan
peradaban.
Melalui Surat Hud
ayat 82-83, Allah SWT berfirman: "Maka, ketika keputusan Kami datang, Kami
menjungkirbalikkannya (negeri kaum Lut) dan Kami menghujani mereka dengan batu
dari tanah yang terbakar secara bertubi-tubi. (Batu-batu itu) diberi tanda dari
sisi Tuhanmu. Siksaan itu tiadalah jauh dari orang yang zalim."
Ibnu Katsir
menerangkan maksud ayat di atas, "'Sijjil' adalah batu yang sangat keras
dan kuat. Adapun 'mandhud' artinya bertubi-tubi. Maksudnya, batu yang
diturunkan serentak dan susul menyusul dari langit hingga menimpa mereka. Pada
setiap batu itu tertulis nama orang yang menjadi sasarannya."
Allah SWT mengazab
kaum Sodom dengan membalikkan bumi di mana mereka pijak hingga hancur lebur.
Juga Dia mengirim hujan batu yang terbakar, keras dan kuat secara bertubi-tubi
kepada umat Nabi Luth itu. Yang mana di setiap batunya terdapat nama orang yang
menjadi tujuannya.
Sesat Pikir Normalisasi
LGBTQ
Tapi ironis, oleh ideologi sekuler perilaku abnormal LGBT yang kotor
dan menjijikkan dianggap perilaku yang legal. WHO telah menghapus LGBT dari
daftar penyakit mental (Diagnosis and Statistical Manual of Mental
Disorders), ditegaskan bahwa LGBT normal bukan kelainan mental. Kini ada Hari Gay
Sedunia, ada 14 negara yang membolehkan pernikahan sejenis, namun hanya 3
negara yang menganggap LGBT kriminal.(Republika, 12/02/2016).
LGBT saat ini bukan
lagi perilaku individu melainkan sudah menjadi sebuah gerakan global yang
terorganisir. Gerakan LGBT antara lain via : Pertama, jalur
akademik / intelektual Misalnya : 6-9 Nopember 2006 ada pertemuan 29 pakar
HAM di UGM. Lahir ”Prinsip-Prinsip Yogyakarta” (The Yogyakarta Principles)
yang mendukung LGBT. Contoh lain : Muncul lembaga pro LGBT di UI, bernama SGRC
(Support Group and Resource Center on Sexuality Studies) bulan
Januari 2016 yang lalu.
Kedua, jalur sosial budaya : LGBT dipropagandakan lewat
advokasi, konsultasi, film, aksi lapangan, seni, media massa, dan sebagainya.
Tujuannya agar masyarakat menerima LGBT.
Ketiga, jalur jaringan / komunitas : Saat ini di Indonesia ada 2
jaringan nasional pendukung LGBT. Dan ada 119 kelompok LGBT di 28 propinsi
(dari 34 propinsi) dengan jutaan pengikut. Atas sponsor UNDP dan USAID, pada
13-14 Juni 2013 di Nusa Dua Bali berlangsung dialog Komunitas LGBT Nasional
Indonesia. Pesertanya 71 orang dari 49 lembaga pro LGBT di Indonesia. Sumber :
docplayer.info (diakses 15/2/2016)
Keempat, jalur bisnis : LGBT mendapat dukungan opini dan juga dana
dari dunia bisnis. Merek-merek dagang dunia telah terang-terangan berkampanye
pro LGBT. Misalnya : Facebook, Whatsapp, LINE, Starbucks. LINE mempunyai simbol
atau emoticon yang pro LGBT. Starbucks mendonasikan sebagian keuntungannya
untuk mendukung LGBT.
Kelima, jalur politik / diplomasi : Komnas HAM telah mengakui
komunitas LGBT lewat Pernyataan Sikap Komnas HAM 4 Pebruari 2016.
LGBT oleh Komnas HAM dianggap legal dengan dalih HAM sesuai pasal 28 UUD 1945.
Peraturan Menteri Sosial No 8/2012 terkait kelompok Minoritas, menyebut adanya
gay, waria, dan lesbian. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27/2014 tentang
Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Kerja th 2015 yang memasukkan
gay, waria, dan lesbian ke dalam peraturan tsb.
Keenam, jalur politik / diplomasi : Dalam dokumen UNDP PBB, ada
program pro LGBT bernama The Being LGBT in Asia Phase 2 Initiative
(BLIA-2). Program ini didukung Kedubes Swedia di Bangkok, Thailand, dan
USAID. Sasaran program BLIA-2 adalah Cina, Indonesia, Filipina, dan Thailand.
Proyek BLIA-2 tsb berlangsung tahun 2014-2017 dengan dana senilai 8 juta dolar
AS. (Republika, 12/02/2016). Dokumen asli program tsb berjudul “Being
LGBT In Asia” di situs : www.asiapacific.undp.
Di koran Republika
(12/2/2016) hlm. 9 pada judul “Dubes AS Dukung LGBT” terdapat berita :
“Pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia menegaskan dukungannya
terhadap pernikahan sejenis di kalangan lesbian, gay, biseksual, dan
transgender (LGBT). Dubes AS untuk Indonesia Robert O Blake bahkan mendesak Pemerintah Indonesia mengambil
sikap serupa.”
Pola manusia yang menyelurkan dorongan seksual dalam
dirinya tanpa mengikuti adab dan nilai agama telah terjangkiti virus
sekulerisme. Virus sekulerisme memandang dorongan seksual adalah alamiah dan
harus disalurkan secara alamiah pula tanpa harus terikat dengan nilai-nilai
agama. Pandangan seperti ini berkembang pesat di dunia Barat yang memang
sekuler. Tokoh pencetus sekulerisasi seksualitas adalah Sigmund Freud dengan teori psikoanalisanya. Manusia,
dalam pandangan filsafat komunisme tak ubahnya sebagai binatang ekonomi [economic
animals].
Psikoanalisa
Freud
mengawali asumsinya tentang hukum
kausalitas atau psychological
determination. Teori ini menyatakan bahwa segala sebab pasti ada akibatnya
dan segala akibat pasti ada sebabnya. Tidak ada suatu aktivitas yang dibuat oleh
manusia kecuali ada sebab yang mendorongnya melakukan tindakan tersebut.
Mungkin sebab itu nyata dan bisa jadi tidak nyata. Mungkin sebab itu logis dan
bisa jadi tidak logis.
Dalam prinsip psikoanalisa pertama ini, kasus
prostitusi gay dengan korban sejumlah anak laki-laki yang dijajakan kepada para
pria homoseksual setidaknya disebabkan oleh tiga faktor. Pertama karena adanya motif ekonomi yang ditangkap oleh sang germo
ketika ada peluang permintaan para lelaki homoseksual untuk melampiaskan libido
seksualnya.
Kedua karena
adanya penyimpangan seksual para kaum homo yang oleh semua agama di larang. Ketiga ketidakberdayaan anak-anak untuk
menolak tekanan orang dewasa. Keempat
sebagai faktor utama adalah tidak adanya kesadaran spiritual dalam diri sang germo,
anak-anak korban prostitusi dan para lelaki kaum homoseksual.
Psikoanalisa Freud juga mengenal istilah psychological forces atau kekuatan
psikologis. Prinsip ini mengasumsikan bahwa terdapat kekuatan asas dalam alam
nyata dan kekuatan psikologis adalah salah satu jenisnya. Dari berbagai makanan
yang dikonsumsi, prinsip kekuatan psikologi mengasumsikan akan menimbulkan
semacam kekuatan yang diekspresikan dalam bentuk tindakan seperti tanggapan,
pernafasan dan aktivitas gerak. Kekuatan
ini juga bisa terekspresikan dalam bentuk psikologis seperti
penanggapan, pemikiran, dan ingatan.
Paradigma
sekuler yang menjauhkan nilai-nilai etis agama dalam kehidupan manusia
mendorong orang untuk berfikir dan bertindak sekuleristik dalam segala hal. Setiap pikiran dan tindakan
yang diekspresikan bukanlah lahir dari kesadaran agama seseorang, melainkan
berakar dari nafsu dan keinginan untuk mendapatkan manfaat pragmatis dan
hedonis. Sebab paradigma sekulerisme tidak menimbang tindakan berdasarkan hala
dan haram, melainkan berdasarkan manfaat pragmatis yang akan didapatkan. Dari
sinilah munculnya dorongan dalam diri seseorang untuk melakukan tindakan amoral
yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Dalam kasus prostitusi gay ini yang disebut dengan
dorongan dalam diri adalah dorongan untuk mendapatkan manfaat pragmatis berupa
kepuasan seksual oleh kaum homoseks dan manfaat pragmatis ekonomis oleh sang
germo. Keduanya adalah orang yang telah terlepas dari kesadaran agama demi
meraih manfaat pragmatis, tanpa mengindahkan hukum halal dan haram. Sekulerisme
telah menjadi energi kuat bagi perilaku menyimpang.
Psikoanalisa
Freud
beranggapan bahwa manusia telah dipersiapkan dengan kesanggupan untuk
memberikan reaksi terhadap berbagai perangsang yang menimpanya, baik dari luar
maupun dari dalam dirinya. Kesanggupan merespons setiap rangsangan ini
merupakan hal istimewa yang dimiliki makhluk hidup, bukan hanya manusia. Ketika
manusia dihadapkan dengan perangsang, maka ia berada dalam kondisi terangsang
dan risau dan mengalami ketidakseimbangan psikologis.
Pada saat risau inilah manusia ada yang berusaha untuk
dapat menurunkan tingkat rangsangan hingga mencapai kondisi seimbang kembali,
meski ada yang tidak mampu melakukannya. Prinsip inilah yang disebut sebagai
prinsip ketetapan dan keseimbangan (constancy
and equilibration).
Dalam kondisi ketidakseimbangan psikologis, manusia mencoba mendapatkan
tingkat keseimbangan dirinya dengan berada pada posisi sebelum mendapat
rangsangan. Upaya ini bisa berupa tindakan jasmani atau intelektual tertentu
sehingga ia mampu melepaskan dirinya dari kondisi risau karena berhadapan
dengan rangsangan. Kerisauan akibat ketidakseimbangan ini membuat kesal dan
jengkel, sementara kondisi keseimbangan
akan menimbulkan kegembiraan. Prinsip ini dalam psikoanalisa Freud
disebut sebagai pleasure.
Ketidakseimbangan psikologis akibat tingginya dorongan
seksual (libido) seseorang akan mengakibatkan kondisi ketidaknyamanan hingga
ada katarsitas yang dilakukan. Katarsitas psikologis dalam paradigma sekuler
adalah upaya penyaluran kegalauan psikologis tanpa disandarkan oleh etika.
Sandaran katarsitas psikologis sekuleristik hanya bertumpu kepada kepuasan
psikologis. Sekulerisme menganggap psikologi seseorang berdiri sendiri tanpa
ikatan etika agama tertentu.
Dengan demikian upaya katarsitas psikologisnya tanpa
terlebih dahulu menimbang dengan etika agama. Dalam kondisi inilah manusia akan
lebih banyak dikuasai oleh nafsu dibandingkan keimanan dalam dirinya. Ketiadaan
kesadaran etika agama mendorong manusia untuk melanggar nilai-nilai agama.
Meski kadang mereka tidak menyadari itu. Meskipun ada
kesadaran, namun jika dorongan nafsu lebih mendominasi, maka tindakan amoralpun
akan dilakukan. Jika masih ada sedikit kesadaran etika agama, biasanya setelah
melakukan tindakan amoral, mereka akan mengalami penyesalan dan kegelisahan
yang semakin mendalam.
Berbeda dengan orang yang tidak memiliki kesadaran
etika agama sama sekali. Mereka akan melakukan tindakan apapun demi memenuhi
dorongan nafsunya, meskipun bertentangan dengan hati nuraninya. Dalam belenggu
paradigma sekulerisme dan tiadanya kesadaran etika agama dalam diri seseorang
terbukti akan menimbulkan berbagai keruskan moral dan berpotensi menghancurkan peradaban manusia.
Orientasi ekonomi yang kapitalistik sekuler akan
melahirkan perilaku ekonomi yang melanggar etika agama. orientasi seksual yang
sekuleristik akan melahirkan perilaku seksual yang amoral dan menyimpang dari
kodrat manusia itu sendiri. Penguatan sistem etika agama dan membuang jauh-jauh
paradigma sekulerisme adalah langkah awal untuk menyelesaikan berbagai kasus
penyimpangan seksual di negeri ini, tentu saja dengan menerapkan Islam kaffah.
Selanjutnya tentu saja menjadikan agama (Islam) sebagai tolok ukur setiap
pemikiran dan tindakan.
Bahaya
Mental dan Kesehatan LGBT serta Solusinya Menurut Islam
Perilaku abnormal LGBT akan berdampak kepada
malapetaka sosial jika terus dibiarkan. Penelitian menyatakan seorang gay
memiliki pasangan antara 20 sampai 106 orang pertahun. Sedangkan pasangan zina
seseorang tidak lebih dari 8 orang pertahun. [Corey, L. And Holmes, K. Sexual
Transmissions of Hepatitis A In Homosexual Men. New England J. Med, 1980, pp
435-438].
Empatpuluh tiga [43] persen dari golongan kaum gay
yang berhasil di data mengaku melakukan homoseksual lebih dari 500 orang, 28
persen lebih dari 1000 orang. Bahkan 79 persen pasangan homonya adalah orang
yang tidak dikenali sebelumnya. Pasangan mereka banyak yang hanya semalam atau
beberapa menit saja [Bell, A and Weinberg, M. Homosexualities “ A Syudy of
Diversity Among Men and Women. New York : Simon and Schuster. 1978].
Kaum homoseksual menyebabkan 33 persen pelecehan
seksual pada anak-anak di Amerika, padahal populasi mereka hanya 2 persen. Hal
ini artinya 1 dari 20 kasus homo seksual merupakan pelecehan kepada anak-anak,
sedangkan dari 490 kasus perzinahan 1 diantaranya merupakan pelecehan seksual
pada anak-anak [Psychological Report, 1986]. Perzinahan dan LGBT adalah mesin
pembunuh sosial yang berdampak buruk bagi kelangsungan ras manusia.
Bahaya kesehatan
perilaku LGBT [Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender] bisa ditunjukkan
melalui data berikut : Data dari CDC (Centers for Disease Control and
Prevention) AS th 2010 menunjukkan dari 50 ribu infeksi HIV baru, dua
pertiganya adalah gay-MSM (male sex male). Data 2010 ini bila dibanding
2008 menunjukkan peningkatan 20%. Wanita transgender risiko terinfeksi HIV 34
kali lebih tinggi dibanding wanita biasa. (Republika, 12/02/2016)
Data CDC AS tahun
2013, dari screening gay yang usianya 13 th ke atas, 81% terinfeksi HIV
dan 55% terdiagnosis AIDS. Penularan HIV di kalangan LGBT di Indonesia juga
meningkat secara signifikan. Jumlah penderita HIV di Indonesia di kalangan gay
terus meningkat dari 6% (2008) => 8% (2010) => 12% (2014). Sedang jumlah
penderita HIV di kalangan PSK cenderung stabil (8-9%). (Republika,
12/02/2016).
Islam dengan tegas melarang hubungan manusia sesama
jenis. Islam menganjurkan hubungan normal antara laki-laki dan perempuan.
Terkait dengan hubungan manusia dengan sesama manusia, terlebih hubungan antara
laki-laki dan perempuan, Islam telah menggariskan hukum yang tegas dan jelas.
Allah telah menciptakan makhluk-makhlukNya dengan berpasang-pasangan.
Hukum Allah terkait hubungan laki-laki dan perempuan
terikat dengan hukum perkawinan yang hanya berlaku bagi manusia. Perkawinan
merupakan suatu cara yang dipilih oleh Allah sebagai jalan bagi manusia untuk
mendapatkan keturunan, berkembang dan demi kelestarian hidupnya. Dengan catatan
masing-masing pasangan siap melakukan peranannya yang positif dalam mewujudkan
tujuan perkawinan.
Perkawinan merupakan pokok dari pola hubungan antara
laki-laki dan perempuan. Sebab dengan berlangsungnya sebuah perkawinan, maka
akan melahirkan hubungan kebapakan, hubungan keibuan, hubungan suami dan istri
dan hubungan yang lainnya. Hubungan perkawinan dengan demikian merupakan hubungan
pokok dan hubungan kebapakan dan keibuan merupakan derivasi sebagai hubungan
cabang dari hubungan perkawinan.
Pada awalnya pernikahan dimulai dari adanya naluri
manusia yang mesti dipenuhi, yakni naluri seksual (gharizah an naw’). Naluri seksual membutuhkan pemenuhan yang
bergerak menurut pergerakan aspek keibuan atau kekanakan, sebagimana juga
menuntut pemenuhan sesuai dengan pergerakan penampakan dari pertemuan yang
bersifat seksual. Penyaluran kebutuhan seks yang islami adalah melalui pernikahan,
bukan perzinahan sebagaimana dianjurkan oleh sekulerisme.
Islam memberikan jawaban yang tuntas terkait dengan
dorongan seksualitas seseorang yakni melalui lembaga pernikahan. Islam juga
sangat tegas memberikan sanksi bagi kaum homoseksual atau lesbian. Islam juga
telah menjadikan seorang pezina sebagai pendosa besar dan layak dihukum berat.
Kesemuanya itu bukan untuk menghambat dorongan
seksualitas seseorang, namun Islam pola penyaluran dorongan seksualitas manusia
agar sejalan dengan nilai-nilai ilahi yang jelas akan mendatangkan kebaikan
manusia. Sebaliknya sekulerisasi seksualitas akan mendatangkan berbagai
kerusakan dan bencana kemanusiaan.
Saatnya Islam diterapkan secara kaffah, agar segala problematika manusia
bisa diselesaikan secara menyeluruh menuju kebahagiaan dan keberkahan hakiki.
Islam memandang LGBT sebagai perilaku haram, ayatnya
tersebar dalam Al Qur’an, diantaranya adalah (QS. Al-A'raf [7]: 80–84; QS. Hud
[11]: 77–83; QS. Asy-Syu'ara [26]: 165–166; QS. An-Naml [27]: 54–55; QS.
Az-Zumar [39]: 53). Karena itu Islam memandang LGBT : (1) sebagai kriminal. (2) harus dihukum dengan sanksi
tegas. LGBT disebut kriminal, karena hukumnya haram dalam Islam. Kriminal (al
jariimah) dalam Islam adalah perbuatan melakukan yang haram atau
meninggalkan yang wajib. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 15).
Haramnya Lesbianisme
: Dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah as-sihaaq atau almusahaqah.
Tak ada khilafiyah di kalangan fuqaha bahwa lesbianisme hukumnya haram. Dalil
keharamannya antara lain sabda Rasulullah SAW : "Lesbianisme adalah
[bagaikan] zina di antara wanita" (as-sahaq zina annisaa` bainahunna). (HR
Thabrani, dalam al-Mu’jam al-Kabir, 22/63)
Sanksi untuk
lesbianisme adalah hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh
sebuah nash khusus. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada qadhi (hakim).
Ta’zir ini bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (tasyhir), dan
sebagainya. (Sa’ud al-Utaibi, AlMausu’ah Al-Jina`iyah al-Islamiyah, hal.
452; Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 9).
Haramnya Gay
(Homoseksual) : Dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah al liwaath.
Tak ada khilafiyah di kalangan fuqaha bahwa lesbianisme hukumnya haram. Imam
Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijma’) seluruh ulama mengenai
haramnya homoseksual (ajma’a ahlul ‘ilmi ‘ala tahrim al-liwaath).
(Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/348).
Dalil keharaman
liwaath antara lain Sabda Nabi SAW : Allah telah mengutuk siapa saja yang
berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang
berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth Allah telah mengutuk siapa saja yang
berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth." (HR Ahmad, no 2817).
Sanksi untuk homoseks
adalah hukuman mati, Tak ada khilafiyah di antara para fuqoha. Sabda Nabi SAW :
"Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka
bunuhlah keduanya." (HR Al Khamsah, kecuali an-Nasa`i).
Biseksual adalah
perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis. Jika dilakukan di antara sesama
laki-laki, tergolong homoseksual, jika dilakukan di antara sesama wanita,
tergolong lesbianisme. Semuanya perbuatan maksiat dan haram, tak ada satu pun
yang dihalalkan dalam Islam.
Sanksinya disesuaikan
dengan faktanya sbb : Jika tergolong zina, hukumnya rajam (dilempar batu sampai
mati) jika pelakunya muhshan (sudah menikah) atau dicambuk seratus kali jika
pelakunya bukan muhshan. Jika tergolong homoseksual, hukumannya hukuman mati.
Jika tergolong lesbianisne, hukumannya ta’zir.
Haramnya Transgender
: Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis, baik dalam berbicara,
berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual. Islam
mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis sesuai hadits bahwa Nabi SAW
mengutuk lakilaki yang menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai
laki-laki (HR Ahmad, 1/227 & 339).
Ibnu Abbas berkata :
Rasulullah SAW mengutuk laki-laki yang berperilaku menyerupai wanita dan
mengutuk wanita yang berperilaku menyerupai laki-laki. Sabda Nabi SAW,”Keluarkanlah mereka dari
rumah-rumah kalian.” (HR Ahmad, no 1982).
Sanksi untuk
transgender jika sekedar berbicara atau berbusana menyerupai lawan jenis,
adalah diusir dari pemukiman atau perkampungan. Jika melakukan hubungan seksual
sesama laki-laki, dijatuhkan hukuman homoseksual. Jika sesama wanita,
dijatuhkan hukuman lesbianisme. Jika dengan lain jenis, dijatuhkan hukuman
zina.
Tentang Khuntsa : Khuntsa
(hermaphrodite) adalah individu yang mempunyai alat kelamin ganda, jadi dia
punya penis dan vagina sekaligus. Khuntsa juga dapat berupa individu
yang sama sekali tidak mempunyai penis atau vagina tetapi hanya mempunyai
sebuah lubang untuk kencing. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al
Fuqoha`, hlm. 155).
Khuntsa diakui
keberadaannya dalam fiqih Islam dan sudah dibahas hukumnya oleh para fuqoha’
sejak dulu secara rinci. Misal bagaimana ketegasan jenis kelaminnya, batas
auratnya, batal atau tidak wudhu jika bersentuhan kulit dengannya, posisinya
dalam sholat jamaah apakah di shaf laki-laki atau perempuan, bolehkah dia
menjadi imam sholat, hukum nikahnya, kesaksiannya dalam peradilan, bagian
warisnya, dan sebagainya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 20 hlm. 22-
33).
Istilah khuntsa beda
dengan mukhannats (effeminate), yaitu lakilaki yang alat kelaminnya
sempurna sebagai laki-laki (penis) tapi dia berperilaku seperti perempuan, baik
dalam cara bicara, cara berjalan, cara berbusana, dan perilaku lainnya yang
lembut (feminin). (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha`,
hlm. 155; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 20 hlm. 21-22).
Mukhannats
ini ada dua golongan; Pertama, yang
memang asli demikian sejak diciptakan Allah, misalnya suaranya memang cempreng
seperti perempuan sejak dari sononya. Orang seperti ini tidak
berdosa. Kedua, yang tidak asli dari sononya tapi sengaja
menyerupai perempuan misal dalam hal cara berbicara atau berjalannya. Mukhannats
golongan kedua inilah yang dikutuk oleh Nabi Muhammad SAW dalam berbagai
hadits shahih. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 20/21-22).
Inilah ketegasan dan
kesempurnaan hukum Islam, termasuk hukum dalam permasalahan LGBT. Hukum Islam,
selain mampu menjadi pencegah perbuatan buruk, juga memberikan sanksi tegas
pagi para pelanggarnya. Berbeda dengan hukum Barat sekuler liberal yang justru
memberikan ruang lebar dan propaganda untuk perilaku menyimpang dengan dalih HAM namun
menghalangi perbuatan baik yang sesuai dengan Islam, sebab mereka memang
menginginkan kehancuran umat manusia.
Jelas propaganda normalisasi
LGBT akan mengundang malapetaka dan bencana kemanusiaan. Untuk itu hanya Islam yang
bisa memberikan solusi komprehensif atas masalah perilaku menyimpang LGBT ini,
sebab Islam memiliki hukum yang sempurna. Kesempurnaan Islam tidak mungkin bisa menjadi kenyataan
jika tidak diterapkan secara kaffah dalam naungan institusi khilafah Islamiyah.
Hanya khilafah yang mempu menjadi pelanjut kehidupan Islam, bukan demoKERAsi sekuler.
REFERENSI
Al-Bukhari, M. ibn I.
(2002). Sahih al-Bukhari. Damascus: Dar Ibn Kathir.
Al-Ghazali. (2011). Ihya'
'Ulum al-Din (terj.). Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Al-Nawawi, Y. (1991).
Al-Majmu' Sharh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr.
Al-Qur'an al-Karim.
(QS. Al-A'raf [7]: 80–84; QS. Hud [11]: 77–83; QS. Asy-Syu'ara [26]: 165–166;
QS. An-Naml [27]: 54–55; QS. Az-Zumar [39]: 53).
Al-Tirmidhi, M. ibn
'Isa. (1998). Sunan al-Tirmidhi. Riyadh: Maktabah al-Ma'arif.
Al-Zuhayli, W.
(2009). Al-Tafsir al-Munir fi al-'Aqidah wa al-Shari'ah wa al-Manhaj.
Damascus: Dar al-Fikr.
Ibn Kathir, I.
(1999). Tafsir al-Qur'an al-'Azim. Riyadh: Dar Tayyibah.
Ibn Qudamah, M.
(1997). Al-Mughni. Riyadh: Dar 'Alam al-Kutub.
Muslim ibn al-Hajjaj.
(2006). Sahih Muslim. Riyadh: Dar Taibah.
Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam
Lughah Al Fuqoha`, hlm. 155; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah,
Juz 20
(Ahmad Sastra, Kota Hujan,
No.1389/06/07/26 : 13.49 WIB)

