MAIN HAKIM SENDIRI, HARAM HUKUMNYA



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Fenomena main hakim sendiri (eigenrichting) merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial yang masih kerap terjadi di Indonesia. Tidak jarang seseorang yang baru diduga melakukan tindak pidana langsung menjadi sasaran amuk massa tanpa melalui proses hukum yang sah.

 

Tindakan yang semula dipicu oleh dugaan kejahatan justru berubah menjadi tindak pidana baru berupa penganiayaan, pengeroyokan, bahkan pembunuhan. Dalam negara hukum (rechtstaat), setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, baik menurut hukum positif maupun menurut syariat Islam. Islam sangat menjunjung tinggi perlindungan jiwa manusia (ḥifẓ al-nafs), keadilan, dan penyelesaian sengketa melalui otoritas yang berwenang, bukan melalui luapan emosi massa.

 

Dari perspektif hukum pidana Indonesia, tindakan main hakim sendiri merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat dengan berbagai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bergantung pada akibat yang ditimbulkannya.

Jika mengakibatkan luka berat, kematian, atau dilakukan secara bersama-sama, pelaku dapat dikenai pasal mengenai penganiayaan, pengeroyokan, atau tindak pidana terhadap nyawa sesuai unsur-unsur yang terpenuhi.

 

Negara memberikan kewenangan penegakan hukum hanya kepada aparat yang sah, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Konstitusi Indonesia juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945), sehingga penyelesaian suatu dugaan tindak pidana harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan melalui pembalasan massa.

 

Kasus pengeroyokan tragis yang dialami terduga maling ayam (KD) asal Buleleng di Banjar Dinas Juwuk Legi, Tabanan, Bali pada Jumat (24/7) lalu menyita perhatian publik. Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kukuh Dwi Kurniawan, S.H., S.Sy., M.H., menanggapi aksi massa yang melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan KD meninggal dunia bukanlah solusi atas permasalahan. Justru, ini adalah bukti bahwa telah terjadi krisis kepercayaan publik kepada Aparat Penegak Hukum. 

 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tindakan ini dapat memunculkan pidana baru yang mencederai prinsip hukum. Tindakan masyarakat tersebut dapat diklasifikasikan sebagai penganiayaan berat atau pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia, dimana pelaku dapat dijerat Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

Seseorang yang diduga melakukan pencurian tetap memiliki hak untuk diperiksa secara adil, didampingi dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dan diadili oleh pengadilan yang berwenang.

 

Secara sosiologis, praktik main hakim sendiri biasanya muncul karena kombinasi berbagai faktor, antara lain rendahnya kesadaran hukum, lemahnya kepercayaan terhadap penegakan hukum, tekanan psikologi massa, serta budaya balas dendam. Dalam teori crowd behavior yang dikemukakan oleh Gustave Le Bon, individu yang berada di tengah kerumunan dapat kehilangan kontrol diri dan terdorong melakukan tindakan yang tidak akan dilakukannya ketika sendirian.

 

Selain itu, teori social learning dari Albert Bandura menjelaskan bahwa perilaku kekerasan dapat dipelajari melalui pengamatan terhadap lingkungan dan media. Ketika masyarakat berulang kali menyaksikan tindakan kekerasan yang dianggap berhasil menyelesaikan masalah, tindakan tersebut berpotensi ditiru.

 

Sementara itu, menurut Emile Durkheim, lemahnya norma sosial (anomie) dapat mendorong masyarakat mengambil jalan pintas di luar mekanisme hukum. Fenomena ini menunjukkan bahwa main hakim sendiri bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan budaya hukum (legal culture) dan pendidikan karakter masyarakat.

 

Islam secara tegas melarang segala bentuk tindakan yang menghilangkan nyawa atau melukai seseorang tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Allah Swt. berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa." (QS. Al-Ma'idah [5]: 8).

 

Ayat ini menegaskan bahwa rasa marah, kebencian, atau dugaan kesalahan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk meninggalkan prinsip keadilan. Bahkan terhadap orang yang diduga bersalah sekalipun, umat Islam diperintahkan tetap berlaku adil dan menyerahkan penyelesaian perkara melalui mekanisme yang benar.

 

Allah juga berfirman: "Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar." (QS. Al-Isra' [17]: 33).

 

Demikian pula dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 32, Allah menegaskan bahwa siapa yang membunuh satu jiwa tanpa alasan yang dibenarkan, seolah-olah ia telah membunuh seluruh manusia. Ayat ini menunjukkan betapa agungnya nilai kehidupan manusia dalam Islam.

 

Rasulullah juga memberikan peringatan keras terhadap tindakan melampaui batas dalam menyelesaikan suatu perkara. Beliau bersabda: "Hilangnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang Muslim tanpa hak." (HR. Sunan al-Tirmidhi).

 

Dalam hadis lain beliau bersabda: "Tidak halal darah seorang Muslim kecuali karena salah satu dari tiga perkara..." (HR. Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim).

 

Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa hak untuk menjatuhkan sanksi pidana tidak berada di tangan masyarakat secara individual, melainkan melalui proses hukum yang sah sesuai ketentuan syariat maupun otoritas pemerintahan yang berwenang. Tindakan pengeroyokan hingga menyebabkan kematian tidak dapat dibenarkan atas nama apa pun.

 

Dalam perspektif maqāṣid al-syarī'ah, larangan main hakim sendiri berkaitan erat dengan tujuan utama syariat, yaitu perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs). Menurut Abu Ishaq al-Shatibi dalam Al-Muwafaqat, syariat Islam diturunkan untuk menjaga lima kebutuhan pokok manusia (al-daruriyyat al-khams), yaitu agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-'aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl).

 

Perlindungan jiwa menempati posisi yang sangat fundamental karena tanpa terjaganya kehidupan manusia, tujuan-tujuan syariat lainnya tidak dapat diwujudkan. Oleh sebab itu, Islam memberikan prosedur yang ketat dalam pembuktian tindak pidana, menjunjung asas keadilan, serta melarang penghukuman tanpa proses yang sah.

 

Prinsip ini juga sejalan dengan kaidah fikih: "Menolak kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan."

 

Main hakim sendiri tidak hanya merusak jiwa korban, tetapi juga menimbulkan kerusakan sosial berupa rasa takut, konflik antarkelompok, dan hilangnya kepercayaan terhadap supremasi hukum.

 

Dalam konteks kehidupan berbangsa, solusi terhadap fenomena main hakim sendiri harus dilakukan secara komprehensif. Pertama, negara harus memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap proses peradilan.

 

Kedua, pendidikan hukum dan pendidikan karakter perlu ditanamkan sejak dini agar masyarakat memahami bahwa menghukum pelaku kejahatan bukanlah hak individu atau massa. Ketiga, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab moral untuk mengajarkan pentingnya kesabaran, pengendalian emosi, penyelesaian konflik secara damai, serta penghormatan terhadap hukum.

 

Keempat, media massa dan media sosial perlu mengedepankan pemberitaan yang edukatif agar tidak memicu kemarahan publik yang berujung pada tindakan anarkis. Kelima, masyarakat harus membangun budaya melapor kepada aparat ketika menemukan dugaan tindak pidana, bukan mengambil tindakan sendiri.

 

Main hakim sendiri merupakan pelanggaran terhadap hukum negara sekaligus bertentangan dengan nilai-nilai luhur Islam. Negara hukum menuntut setiap warga menghormati proses peradilan, sedangkan syariat Islam menempatkan keadilan dan perlindungan jiwa sebagai tujuan utama hukum. Ketika masyarakat memilih kekerasan daripada hukum, sesungguhnya mereka telah membuka pintu lahirnya kezaliman baru.

 

Setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat yang berwenang agar keadilan dapat ditegakkan secara objektif, proporsional, dan bermartabat. Inilah jalan yang sejalan dengan konstitusi, prinsip negara hukum, dan ajaran Islam yang menjunjung tinggi keadilan, kasih sayang, serta kemuliaan setiap jiwa manusia.

 

Referensi

 

Al-Qur'an al-Karim.

Al-Shatibi, A. I. (1997). Al-Muwafaqat fi usul al-shari'ah. Dar Ibn 'Affan.

Bandura, A. (1977). Social learning theory. Prentice Hall.

Durkheim, E. (1984). The division of labor in society (W. D. Halls, Trans.). Free Press. (Original work published 1893).

Le Bon, G. (1895/2001). The crowd: A study of the popular mind. Batoche Books.

Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim dan Sunan al-Tirmidhi.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1404/29/07/26 : 05.27 WIB)

 

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad