Oleh : Ahmad Sastra
Fenomena main
hakim sendiri (eigenrichting) merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial
yang masih kerap terjadi di Indonesia. Tidak jarang seseorang yang baru diduga
melakukan tindak pidana langsung menjadi sasaran amuk massa tanpa melalui
proses hukum yang sah.
Tindakan
yang semula dipicu oleh dugaan kejahatan justru berubah menjadi tindak pidana
baru berupa penganiayaan, pengeroyokan, bahkan pembunuhan. Dalam negara hukum
(rechtstaat), setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga
tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap.
Tindakan
main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, baik menurut hukum positif maupun
menurut syariat Islam. Islam sangat menjunjung tinggi perlindungan jiwa manusia
(ḥifẓ al-nafs), keadilan, dan penyelesaian sengketa melalui otoritas
yang berwenang, bukan melalui luapan emosi massa.
Dari
perspektif hukum pidana Indonesia, tindakan main hakim sendiri merupakan
perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat dengan berbagai ketentuan dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bergantung pada akibat yang
ditimbulkannya.
Jika
mengakibatkan luka berat, kematian, atau dilakukan secara bersama-sama, pelaku
dapat dikenai pasal mengenai penganiayaan, pengeroyokan, atau tindak pidana
terhadap nyawa sesuai unsur-unsur yang terpenuhi.
Negara
memberikan kewenangan penegakan hukum hanya kepada aparat yang sah, yaitu
kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Konstitusi Indonesia juga menegaskan
bahwa Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945), sehingga penyelesaian suatu dugaan tindak pidana harus
dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan melalui pembalasan massa.
Kasus
pengeroyokan tragis yang dialami terduga maling ayam
(KD) asal Buleleng di Banjar Dinas Juwuk Legi, Tabanan, Bali pada Jumat (24/7)
lalu menyita perhatian publik. Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
(UMM), Kukuh Dwi Kurniawan, S.H., S.Sy., M.H., menanggapi aksi massa yang
melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan KD meninggal dunia bukanlah solusi
atas permasalahan. Justru, ini adalah bukti bahwa telah terjadi krisis
kepercayaan publik kepada Aparat Penegak Hukum.
Lebih
lanjut, ia mengatakan bahwa tindakan ini dapat memunculkan pidana baru yang
mencederai prinsip hukum. Tindakan masyarakat tersebut dapat diklasifikasikan
sebagai penganiayaan berat atau pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal
dunia, dimana pelaku dapat dijerat Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Seseorang
yang diduga melakukan pencurian tetap memiliki hak untuk diperiksa secara adil,
didampingi dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dan diadili oleh
pengadilan yang berwenang.
Secara
sosiologis, praktik main hakim sendiri biasanya muncul karena kombinasi
berbagai faktor, antara lain rendahnya kesadaran hukum, lemahnya kepercayaan
terhadap penegakan hukum, tekanan psikologi massa, serta budaya balas dendam.
Dalam teori crowd behavior yang dikemukakan oleh Gustave Le Bon, individu yang
berada di tengah kerumunan dapat kehilangan kontrol diri dan terdorong
melakukan tindakan yang tidak akan dilakukannya ketika sendirian.
Selain itu,
teori social learning dari Albert Bandura menjelaskan bahwa perilaku kekerasan
dapat dipelajari melalui pengamatan terhadap lingkungan dan media. Ketika
masyarakat berulang kali menyaksikan tindakan kekerasan yang dianggap berhasil
menyelesaikan masalah, tindakan tersebut berpotensi ditiru.
Sementara
itu, menurut Emile Durkheim, lemahnya norma sosial (anomie) dapat
mendorong masyarakat mengambil jalan pintas di luar mekanisme hukum. Fenomena
ini menunjukkan bahwa main hakim sendiri bukan hanya persoalan hukum, tetapi
juga persoalan budaya hukum (legal culture) dan pendidikan karakter
masyarakat.
Islam secara
tegas melarang segala bentuk tindakan yang menghilangkan nyawa atau melukai
seseorang tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Allah Swt. berfirman: "Wahai
orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi
saksi dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu
untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada
takwa." (QS. Al-Ma'idah [5]: 8).
Ayat ini
menegaskan bahwa rasa marah, kebencian, atau dugaan kesalahan seseorang tidak
boleh menjadi alasan untuk meninggalkan prinsip keadilan. Bahkan terhadap orang
yang diduga bersalah sekalipun, umat Islam diperintahkan tetap berlaku adil dan
menyerahkan penyelesaian perkara melalui mekanisme yang benar.
Allah juga
berfirman: "Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali
dengan alasan yang benar." (QS. Al-Isra' [17]: 33).
Demikian
pula dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 32, Allah menegaskan bahwa siapa yang membunuh
satu jiwa tanpa alasan yang dibenarkan, seolah-olah ia telah membunuh seluruh
manusia. Ayat ini menunjukkan betapa agungnya nilai kehidupan manusia dalam
Islam.
Rasulullah ﷺ juga memberikan peringatan keras terhadap
tindakan melampaui batas dalam menyelesaikan suatu perkara. Beliau bersabda: "Hilangnya
dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang Muslim tanpa
hak." (HR. Sunan al-Tirmidhi).
Dalam hadis
lain beliau bersabda: "Tidak halal darah seorang Muslim kecuali karena
salah satu dari tiga perkara..." (HR. Sahih al-Bukhari dan Sahih
Muslim).
Hadis-hadis
tersebut menunjukkan bahwa hak untuk menjatuhkan sanksi pidana tidak berada di
tangan masyarakat secara individual, melainkan melalui proses hukum yang sah
sesuai ketentuan syariat maupun otoritas pemerintahan yang berwenang. Tindakan
pengeroyokan hingga menyebabkan kematian tidak dapat dibenarkan atas nama apa
pun.
Dalam
perspektif maqāṣid al-syarī'ah, larangan main hakim sendiri berkaitan erat
dengan tujuan utama syariat, yaitu perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs). Menurut
Abu Ishaq al-Shatibi dalam Al-Muwafaqat, syariat Islam diturunkan untuk
menjaga lima kebutuhan pokok manusia (al-daruriyyat al-khams), yaitu
agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-'aql),
keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl).
Perlindungan
jiwa menempati posisi yang sangat fundamental karena tanpa terjaganya kehidupan
manusia, tujuan-tujuan syariat lainnya tidak dapat diwujudkan. Oleh sebab itu,
Islam memberikan prosedur yang ketat dalam pembuktian tindak pidana, menjunjung
asas keadilan, serta melarang penghukuman tanpa proses yang sah.
Prinsip ini
juga sejalan dengan kaidah fikih: "Menolak kerusakan harus didahulukan
daripada menarik kemaslahatan."
Main hakim
sendiri tidak hanya merusak jiwa korban, tetapi juga menimbulkan kerusakan
sosial berupa rasa takut, konflik antarkelompok, dan hilangnya kepercayaan
terhadap supremasi hukum.
Dalam
konteks kehidupan berbangsa, solusi terhadap fenomena main hakim sendiri harus
dilakukan secara komprehensif. Pertama, negara harus memperkuat profesionalisme
aparat penegak hukum agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap proses
peradilan.
Kedua, pendidikan
hukum dan pendidikan karakter perlu ditanamkan sejak dini agar masyarakat
memahami bahwa menghukum pelaku kejahatan bukanlah hak individu atau massa.
Ketiga, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan memiliki tanggung
jawab moral untuk mengajarkan pentingnya kesabaran, pengendalian emosi,
penyelesaian konflik secara damai, serta penghormatan terhadap hukum.
Keempat,
media massa dan media sosial perlu mengedepankan pemberitaan yang edukatif agar
tidak memicu kemarahan publik yang berujung pada tindakan anarkis. Kelima,
masyarakat harus membangun budaya melapor kepada aparat ketika menemukan dugaan
tindak pidana, bukan mengambil tindakan sendiri.
Main hakim
sendiri merupakan pelanggaran terhadap hukum negara sekaligus bertentangan
dengan nilai-nilai luhur Islam. Negara hukum menuntut setiap warga menghormati
proses peradilan, sedangkan syariat Islam menempatkan keadilan dan perlindungan
jiwa sebagai tujuan utama hukum. Ketika masyarakat memilih kekerasan daripada
hukum, sesungguhnya mereka telah membuka pintu lahirnya kezaliman baru.
Setiap
dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat yang berwenang agar
keadilan dapat ditegakkan secara objektif, proporsional, dan bermartabat.
Inilah jalan yang sejalan dengan konstitusi, prinsip negara hukum, dan ajaran
Islam yang menjunjung tinggi keadilan, kasih sayang, serta kemuliaan setiap
jiwa manusia.
Referensi
Al-Qur'an al-Karim.
Al-Shatibi,
A. I. (1997). Al-Muwafaqat fi usul al-shari'ah. Dar Ibn 'Affan.
Bandura, A.
(1977). Social learning theory. Prentice Hall.
Durkheim, E.
(1984). The division of labor in society (W. D. Halls, Trans.). Free
Press. (Original work published 1893).
Le Bon, G.
(1895/2001). The crowd: A study of the popular mind. Batoche Books.
Sahih
al-Bukhari, Sahih Muslim dan Sunan al-Tirmidhi.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(Ahmad
Sastra, Kota Hujan, No.1404/29/07/26 : 05.27 WIB)

