Oleh : Ahmad Sastra
“Berdaulat, adil, dan makmur” merupakan cita-cita
luhur yang melekat dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Rumusan tersebut
bukan sekadar slogan politik, melainkan merupakan amanat konstitusi sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945: melindungi segenap bangsa
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan keadilan sosial.
Namun, dalam praktik kehidupan bernegara, cita-cita tersebut
masih menghadapi berbagai tantangan fundamental. Kedaulatan politik,
kemandirian ekonomi, keadilan sosial, dan pemerataan kesejahteraan masih
menjadi agenda besar yang belum sepenuhnya terwujud.
Perdebatan mengenai arah pembangunan Indonesia sering
kali bermuara pada pertanyaan mendasar: apakah sistem yang diterapkan saat ini
telah mampu menghadirkan negara yang benar-benar berdaulat, adil, dan makmur?
Sebagian kalangan mengkritik bahwa problem utama
Indonesia bukan semata-mata kurangnya sumber daya alam atau potensi ekonomi,
tetapi terkait dengan paradigma pembangunan dan sistem pengelolaan negara.
Mereka menilai bahwa dominasi paradigma
kapitalisme-sekuler dalam ekonomi dan politik telah melahirkan berbagai
persoalan seperti ketimpangan, konsentrasi kekayaan, lemahnya kemandirian
ekonomi, serta meningkatnya pengaruh kelompok berkepentingan (interest
groups) dalam pengambilan kebijakan publik.
Kedaulatan Negara dan Tantangan Globalisasi
Kedaulatan dalam perspektif politik bukan hanya
berarti terbebas dari penjajahan fisik, tetapi juga kemampuan suatu bangsa
menentukan arah kehidupannya sendiri tanpa tekanan dominasi eksternal. Dalam
kajian hubungan internasional, kedaulatan modern berkaitan dengan kemampuan
negara mengendalikan kebijakan politik, ekonomi, keamanan, dan budaya sesuai
kepentingan nasionalnya (Held, 2006).
Dalam konteks globalisasi, hampir seluruh negara
menghadapi tantangan yang sama: keterhubungan ekonomi internasional, pengaruh
lembaga keuangan global, arus investasi asing, serta penetrasi budaya global.
Globalisasi memang membawa peluang berupa perdagangan, teknologi, dan kerja
sama internasional, tetapi juga dapat menciptakan ketergantungan apabila negara
tidak memiliki strategi kemandirian yang kuat.
Joseph Stiglitz (2002) menjelaskan bahwa negara
berkembang sering menghadapi persoalan ketidakseimbangan dalam hubungan ekonomi
global. Ketika kebijakan ekonomi terlalu bergantung pada kepentingan pasar
global tanpa mempertimbangkan kepentingan sosial nasional, maka pembangunan
dapat menghasilkan pertumbuhan ekonomi tetapi tidak selalu menghasilkan
pemerataan kesejahteraan.
Dalam konteks Indonesia, kritik terhadap pengelolaan
sumber daya alam sering muncul karena sektor-sektor strategis seperti
pertambangan, energi, dan industri ekstraktif melibatkan banyak perusahaan
besar, termasuk perusahaan multinasional. Perdebatan utamanya bukan semata
mengenai keberadaan investasi asing, tetapi bagaimana memastikan bahwa
pengelolaan kekayaan alam benar-benar memberikan manfaat terbesar bagi rakyat
sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
Islam memberikan prinsip penting bahwa sumber daya
strategis yang menyangkut kepentingan umum tidak boleh dikelola hanya
berdasarkan keuntungan segelintir pihak. Rasulullah SAW bersabda: “Kaum Muslim
berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Hadis tersebut sering dijadikan dasar oleh para ulama
dalam menjelaskan pentingnya pengelolaan sumber daya publik yang memberikan
kemaslahatan luas oleh negara untuk memakmuran rakyat, bukan hanya keuntungan
kelompok tertentu.
Kapitalisme, Ketimpangan, dan Krisis Keadilan Sosial
Salah satu kritik utama terhadap kapitalisme adalah
kecenderungannya menciptakan konsentrasi kekayaan apabila tidak dikendalikan
oleh mekanisme distribusi yang kuat. Thomas Piketty (2014) melalui
penelitiannya menunjukkan bahwa akumulasi modal dalam sistem kapitalisme dapat
meningkatkan kesenjangan antara kelompok yang memiliki modal besar dengan
masyarakat pekerja.
Ketimpangan ekonomi bukan hanya persoalan angka
statistik, tetapi memiliki dampak sosial dan politik. Ketika kekayaan
terkonsentrasi pada kelompok kecil, maka dapat muncul fenomena oligarki, yaitu
kondisi ketika keputusan strategis negara sangat dipengaruhi oleh kepentingan
kelompok elite ekonomi dan politik.
Jeffrey Winters (2011) menjelaskan bahwa oligarki
muncul ketika kelompok kaya memiliki kemampuan mempertahankan dan memperluas
kekayaan melalui pengaruh politik. Dalam situasi demikian, demokrasi berisiko
mengalami distorsi karena kompetisi politik tidak lagi hanya bergantung pada
gagasan dan kemampuan, tetapi juga pada kekuatan modal.
Islam memandang bahwa kekayaan tidak boleh hanya
berputar di kalangan orang-orang kaya. Allah SWT berfirman: “...agar harta itu
jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu...” (QS.
Al-Hasyr [59]: 7)
Ayat ini menunjukkan prinsip distribusi ekonomi dalam
Islam bahwa pembangunan harus menciptakan keseimbangan sosial dan mencegah
penumpukan kekayaan yang menyebabkan ketidakadilan.
Sistem Islam dan Konsep Keadilan Ekonomi
Islam menawarkan paradigma berbeda dalam melihat
hubungan antara negara, ekonomi, dan masyarakat. Dalam pandangan Islam, negara
bukan sekadar regulator yang menyerahkan seluruh mekanisme ekonomi kepada
pasar, tetapi memiliki tanggung jawab memastikan keadilan, melindungi
masyarakat lemah, dan menjaga kemaslahatan umum.
Konsep ekonomi Islam dibangun di atas prinsip tauhid,
keadilan, keseimbangan, dan tanggung jawab sosial. Aktivitas ekonomi tidak
dipandang hanya sebagai proses mencari keuntungan, tetapi juga sebagai bagian
dari ibadah dan amanah.
Al-Ghazali menjelaskan bahwa tujuan utama syariat (maqāṣid
al-syarī‘ah) adalah menjaga kemaslahatan manusia melalui perlindungan
terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Al-Ghazali, 2013). Dalam
konteks negara, prinsip tersebut berarti kebijakan publik harus diarahkan untuk
menjamin kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Islam juga memberikan perhatian besar terhadap
larangan praktik ekonomi yang merusak keadilan, seperti riba, penipuan,
monopoli yang merugikan masyarakat, dan penyalahgunaan kekuasaan. Allah SWT
berfirman: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS.
Al-Baqarah [2]: 275)
Larangan riba dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan
transaksi finansial, tetapi juga berkaitan dengan prinsip keadilan agar
hubungan ekonomi tidak menciptakan eksploitasi terhadap pihak yang lemah.
Negara Amanah: Antara Kekuasaan dan Pertanggungjawaban
Dalam Islam, kekuasaan bukanlah kehormatan pribadi,
melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Seorang pemimpin tidak
boleh menjadikan jabatan sebagai sarana memperkaya diri atau kelompoknya.
Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan
hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa
[4]: 58)
Rasulullah SAW juga bersabda: “Setiap kalian adalah
pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas
kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Konsep kepemimpinan Islam menuntut hadirnya pemimpin
yang memiliki sifat siddiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), tabligh
(menyampaikan kebenaran), dan fathanah (cerdas serta bijaksana). Negara yang
kuat bukan hanya negara dengan ekonomi besar, tetapi negara yang memiliki
pemimpin berintegritas dan sistem yang mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Cita-cita Indonesia sebagai negara yang berdaulat,
adil, dan makmur membutuhkan lebih dari sekadar slogan politik. Ia membutuhkan
perubahan paradigma dalam melihat negara, ekonomi, dan pembangunan. Kedaulatan
tidak cukup hanya dipahami sebagai kemerdekaan politik, tetapi juga kemandirian
ekonomi, kekuatan budaya, dan kemampuan menentukan arah pembangunan berdasarkan
kepentingan rakyat.
Islam menawarkan sebuah paradigma bahwa negara harus
berdiri di atas prinsip tauhid, keadilan, amanah, dan kemaslahatan. Sistem
Islam tidak hanya berbicara tentang ritual agama, tetapi juga tentang bagaimana
kekuasaan dikelola, bagaimana ekonomi dijalankan, dan bagaimana kesejahteraan
masyarakat diwujudkan.
Mewujudkan negara yang berdaulat, adil, dan makmur
pada akhirnya bukan hanya persoalan mengganti kebijakan, tetapi juga membangun
paradigma baru tentang tujuan bernegara. Negara harus kembali ditempatkan
sebagai institusi pelayanan rakyat, bukan alat kepentingan elite.
Kekuasaan harus dipahami sebagai amanah, bukan
kesempatan mengambil keuntungan. Dan pembangunan harus diarahkan bukan hanya
untuk pertumbuhan ekonomi, tetapi untuk menghadirkan keadilan dan kemaslahatan
bagi seluruh manusia. Kondisi ideal ini hanya bisa diwujudkan dengan menerapkan
sistem yang ideal yang datang dari Allah yang Maha Adil, itulah sistem Islam.
Referensi
Al-Ghazali, A. H. (2013). Ihya’ ‘Ulum al-Din.
Dar al-Minhaj.
Al-Mawardi, A. H. (1996). Al-Ahkam al-Sultaniyyah.
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Chapra, M. U. (2008). The Islamic Vision of
Development in the Light of Maqasid al-Shariah. Islamic Research and
Training Institute.
Held, D. (2006). Models of Democracy (3rd ed.).
Polity Press.
Ibn Taymiyyah. (1998). Al-Siyasah al-Syar’iyyah fi
Islah al-Ra’i wa al-Ra’iyyah. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Piketty, T. (2014). Capital in the Twenty-First
Century. Harvard University Press.
Sen, A. (1999). Development as Freedom. Oxford
University Press.
Stiglitz, J. E. (2002). Globalization and Its
Discontents. W. W. Norton.
United Nations Development Programme. (1997). Governance
for Sustainable Human Development. UNDP.
Weber, M. (1978). Economy and Society.
University of California Press.
Winters, J. A. (2011). Oligarchy. Cambridge
University Press.
World Bank. (2017). World Development Report 2017:
Governance and the Law. World Bank.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1429/21/08/26 : 15.51
WIB)

