Oleh : Ahmad Sastra
Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia
setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu momentum paling penting dalam
kehidupan berbangsa. Upacara kenegaraan, pengibaran Sang Saka Merah Putih,
pembacaan teks proklamasi, hingga berbagai atraksi budaya memiliki fungsi yang
jauh melampaui sekadar seremoni.
Dalam ilmu politik, ritual kenegaraan merupakan simbol
kolektif yang berfungsi membangun identitas nasional, memperkuat legitimasi
negara, serta menumbuhkan rasa memiliki terhadap cita-cita kebangsaan (Edelman,
1964; Anderson, 2006). Simbol-simbol tersebut menjadi bahasa politik yang
menyatukan jutaan warga negara dengan latar belakang budaya, agama, dan etnis
yang berbeda dalam satu kesadaran sebagai bangsa Indonesia.
Namun, simbol hanya akan memiliki makna apabila
bertemu dengan realitas kehidupan masyarakat. Sebaliknya, ketika simbol semakin
megah tetapi penderitaan rakyat masih menjadi pengalaman sehari-hari, maka
makna simbolik tersebut berisiko mengalami degradasi. Dalam kajian komunikasi
politik, legitimasi negara tidak hanya dibangun melalui pertunjukan simbolik (symbolic
politics), tetapi juga melalui kemampuan pemerintah menghadirkan kebijakan
yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Murray Edelman (1964) menjelaskan bahwa simbol politik
memang mampu membangun persepsi publik, tetapi legitimasi yang berkelanjutan
tetap bergantung pada pengalaman nyata warga terhadap kualitas pelayanan
negara. Dengan kata lain, upacara dapat membangkitkan kebanggaan nasional,
tetapi hanya kebijakan yang adil dan pelayanan publik yang baik yang mampu
mempertahankan kepercayaan rakyat.
Peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia kembali
memperlihatkan pentingnya keseimbangan antara simbol dan substansi. Berbagai
elemen seremoni, mulai dari atraksi kenegaraan, pertunjukan budaya, hingga
rangkaian acara yang dikemas secara megah, menjadi perhatian publik dan
memunculkan beragam respons.
Sebagian masyarakat mengapresiasi kemeriahan tersebut
sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pendiri bangsa. Di sisi
lain, sejumlah kalangan menyampaikan kritik terhadap beberapa aspek
penyelenggaraan maupun pesan simbolik yang muncul dalam peringatan tersebut.
Dalam masyarakat demokratis, keberagaman respons seperti ini merupakan bagian
dari ruang diskusi publik yang wajar, selama disampaikan secara damai dan
berdasarkan argumentasi.
Yang menarik untuk dicermati bukan semata-mata
perdebatan mengenai bentuk seremoni, melainkan konteks sosial yang melingkupinya.
Pada saat yang hampir bersamaan, Indonesia juga dihadapkan pada berbagai
tantangan, mulai dari bencana alam di sejumlah daerah, persoalan ekonomi yang
masih dirasakan sebagian masyarakat, isu kualitas pendidikan, hingga berbagai
kritik terhadap efektivitas pelayanan publik.
Dalam situasi seperti ini, sebagian warga berharap
agar momentum kemerdekaan tidak hanya menjadi ruang selebrasi, tetapi juga
kesempatan untuk menunjukkan empati nasional kepada mereka yang sedang
mengalami kesulitan. Harapan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya
menilai keberhasilan negara dari kemegahan seremoni, tetapi juga dari
sensitivitas moral dan kemampuan pemerintah merespons persoalan yang dihadapi
rakyat.
Ilmu politik modern menjelaskan bahwa legitimasi pemerintahan
dibangun melalui dua dimensi yang saling melengkapi, yaitu legitimasi simbolik
dan legitimasi substantif. Legitimasi simbolik lahir melalui ritual kenegaraan,
penghormatan terhadap lambang negara, dan narasi kebangsaan yang memperkuat
identitas nasional.
Sementara itu, legitimasi substantif bertumpu pada
kemampuan negara menghadirkan keamanan, kesejahteraan, keadilan, pendidikan
yang berkualitas, pelayanan kesehatan yang memadai, serta perlindungan terhadap
kelompok rentan (Fukuyama, 2014). Ketika kedua dimensi tersebut berjalan
beriringan, kepercayaan publik cenderung menguat. Sebaliknya, apabila simbol
berkembang jauh lebih cepat dibandingkan substansi, maka jarak psikologis
antara pemerintah dan masyarakat dapat semakin melebar.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan (good
governance), kepercayaan publik merupakan modal sosial (social capital)
yang sangat menentukan keberhasilan pembangunan. Robert Putnam (1993)
menunjukkan bahwa masyarakat dengan tingkat kepercayaan tinggi terhadap institusi
publik cenderung memiliki kualitas demokrasi yang lebih baik, partisipasi warga
yang lebih tinggi, dan pembangunan yang lebih berkelanjutan.
Kepercayaan tersebut tidak muncul secara otomatis
melalui pidato atau seremoni, tetapi dibangun melalui konsistensi antara janji,
kebijakan, dan tindakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Perspektif Islam memberikan perhatian yang sangat
besar terhadap dimensi empati dalam kepemimpinan. Al-Qur'an memerintahkan agar
amanah disampaikan kepada yang berhak dan setiap keputusan dijalankan dengan
prinsip keadilan: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah
kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara
manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa' [4]: 58).
Selain itu, Allah SWT menggambarkan karakter
kepemimpinan Rasulullah SAW sebagai sosok yang penuh kasih sayang kepada
masyarakat: "Maka disebabkan rahmat dari Allah engkau berlaku lemah lembut
terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah
mereka menjauh dari sekelilingmu." (QS. Ali 'Imran [3]: 159).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan
kepemimpinan tidak hanya diukur dari kemampuan administratif atau kekuatan
institusi, tetapi juga dari kemampuan membangun hubungan emosional dengan
masyarakat melalui sikap empati, kelembutan, dan kepedulian terhadap kondisi
rakyat.
Rasulullah SAW juga menegaskan dimensi moral
kepemimpinan melalui sabdanya: "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap
kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR.
al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menempatkan jabatan publik bukan sebagai
ruang pencitraan, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan, baik di
hadapan masyarakat maupun di hadapan Allah SWT. Oleh karena itu, keberhasilan
kepemimpinan tidak cukup diukur dari kemegahan acara kenegaraan, tetapi dari
sejauh mana kebijakan negara benar-benar menghadirkan kemaslahatan bagi rakyat.
Pada akhirnya, makna kemerdekaan tidak hanya hidup
dalam bendera yang berkibar atau pidato yang menggugah, tetapi terutama dalam
pengalaman nyata warga negara. Kemerdekaan menjadi bermakna ketika masyarakat
merasakan keadilan, memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, mendapatkan
akses pendidikan yang baik, terlindungi saat menghadapi bencana, serta melihat
bahwa negara hadir dengan empati dalam setiap kesulitan yang mereka alami.
Seremoni kenegaraan tetap penting sebagai simbol
persatuan, tetapi simbol akan memperoleh makna yang lebih kuat apabila didukung
oleh kebijakan yang responsif, kepemimpinan yang rendah hati, dan keberpihakan
nyata kepada kepentingan rakyat. Dengan demikian, peringatan kemerdekaan tidak
hanya menjadi perayaan masa lalu, tetapi juga momentum refleksi untuk
memperkuat kualitas pemerintahan dan memperdalam makna kemerdekaan bagi seluruh
warga negara.
Politik Simbol dan Krisis Empati
Setiap negara membutuhkan simbol. Bendera, lagu
kebangsaan, istana negara, upacara kenegaraan, hingga peringatan hari
kemerdekaan merupakan bagian dari identitas kolektif yang mempersatukan warga
negara. Dalam ilmu politik, simbol bukan sekadar ornamen visual, melainkan
instrumen penting untuk membangun legitimasi, memperkuat nasionalisme, dan
menanamkan rasa memiliki terhadap negara.
Murray Edelman (1964), salah satu ilmuwan politik yang
banyak mengkaji symbolic politics, menjelaskan bahwa kehidupan politik
tidak pernah terlepas dari penggunaan simbol. Pemerintah menggunakan berbagai
simbol, pidato, seremoni, maupun ritual kenegaraan untuk membentuk persepsi
publik mengenai keberhasilan, stabilitas, dan arah pembangunan nasional.
Simbol memiliki kekuatan psikologis karena mampu
membangkitkan emosi kolektif, memperkuat identitas nasional, serta menyatukan
masyarakat dalam narasi kebangsaan yang sama. Oleh karena itu, hampir semua
negara di dunia menjadikan upacara kenegaraan sebagai bagian penting dalam
kehidupan bernegara.
Namun, ilmu politik juga mengingatkan bahwa simbol
memiliki keterbatasan. Edelman menegaskan bahwa simbol hanya efektif apabila
didukung oleh realitas yang dirasakan masyarakat. Ketika terdapat kesenjangan
yang terlalu lebar antara simbol yang dipertontonkan dan pengalaman nyata warga
negara, maka simbol dapat kehilangan daya persuasifnya.
Dalam kondisi seperti itu, seremoni yang dimaksudkan
untuk membangun kebanggaan justru berpotensi memunculkan sinisme publik. Bukan
karena masyarakat anti terhadap simbol kebangsaan, melainkan karena mereka
menilai bahwa simbol tersebut tidak lagi mencerminkan realitas kehidupan
sehari-hari. Dengan kata lain, legitimasi simbolik akan melemah apabila tidak
disertai legitimasi substantif berupa pelayanan publik yang baik, keadilan
sosial, dan kepedulian terhadap persoalan masyarakat.
Fenomena tersebut juga dapat dipahami melalui teori
legitimasi yang dikemukakan Max Weber. Weber menjelaskan bahwa pemerintahan
memperoleh legitimasi bukan hanya karena memiliki kewenangan formal, tetapi
juga karena memperoleh kepercayaan masyarakat. Dalam negara demokrasi modern,
legitimasi dibangun melalui tiga pilar utama, yaitu legalitas konstitusional, efektivitas
pemerintahan, dan penerimaan masyarakat terhadap kebijakan publik.
Ketika masyarakat merasakan bahwa negara mampu
melindungi mereka, menyediakan pelayanan publik yang berkualitas, serta
merespons persoalan secara adil, maka legitimasi akan menguat. Sebaliknya,
apabila masyarakat lebih banyak menyaksikan pertunjukan simbolik dibandingkan
penyelesaian persoalan nyata, maka kepercayaan publik cenderung mengalami
penurunan. Oleh sebab itu, simbol tidak pernah dapat menggantikan kualitas tata
kelola pemerintahan.
Dalam kajian komunikasi politik, situasi ini dikenal
sebagai performance legitimacy, yaitu legitimasi yang diperoleh melalui hasil
nyata kebijakan publik. Francis Fukuyama (2014) menjelaskan bahwa kualitas
institusi negara tidak terutama diukur dari kemampuan menghasilkan citra yang
baik, melainkan dari kapasitas birokrasi dalam memberikan pelayanan yang
efektif, akuntabel, dan berintegritas.
Pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang
paling sering menampilkan simbol kebesaran, tetapi pemerintahan yang mampu
menyelesaikan persoalan publik secara konsisten. Dengan demikian, keberhasilan
komunikasi politik tidak hanya ditentukan oleh narasi yang disampaikan kepada
masyarakat, tetapi oleh kesesuaian antara narasi tersebut dengan kenyataan yang
dialami warga negara.
Perspektif psikologi sosial memberikan penjelasan yang
menarik mengenai mengapa masyarakat menjadi sangat sensitif terhadap
kesenjangan antara simbol dan realitas. Teori expectation-disconfirmation
menjelaskan bahwa tingkat kepuasan masyarakat sangat dipengaruhi oleh
kesesuaian antara harapan dan pengalaman nyata.
Ketika pemerintah menampilkan citra optimisme,
keberhasilan, dan kemajuan melalui berbagai seremoni, masyarakat secara alamiah
akan membandingkannya dengan kondisi yang mereka alami dalam kehidupan
sehari-hari. Apabila pengalaman tersebut sesuai, maka kepercayaan meningkat.
Namun apabila terdapat perbedaan yang mencolok, muncul
rasa kecewa yang kemudian berkembang menjadi kritik sosial. Dalam konteks ini,
kritik masyarakat tidak selalu berarti penolakan terhadap negara, melainkan
ekspresi harapan agar negara lebih responsif terhadap persoalan yang mereka
hadapi.
Robert Putnam (1993) menyebut bahwa hubungan antara
pemerintah dan masyarakat sangat bergantung pada modal sosial (social
capital), yaitu kepercayaan, partisipasi, dan kerja sama antara institusi
negara dengan warga negara. Modal sosial tidak dibangun melalui seremoni
semata, tetapi melalui pengalaman berulang ketika masyarakat merasakan bahwa
pemerintah hadir dalam setiap persoalan yang mereka alami.
Ketika terjadi bencana, misalnya, masyarakat tidak
hanya membutuhkan bantuan logistik, tetapi juga membutuhkan kehadiran simbolik
negara yang menunjukkan empati dan solidaritas. Demikian pula ketika menghadapi
persoalan ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik, masyarakat
berharap negara hadir bukan sekadar melalui pidato, melainkan melalui kebijakan
yang konkret dan responsif.
Dalam perspektif Islam, dimensi empati merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari kepemimpinan. Rasulullah SAW tidak membangun
legitimasi melalui kemegahan simbol kekuasaan, melainkan melalui pelayanan,
keteladanan, dan kepedulian terhadap umat.
Al-Qur'an menggambarkan karakter beliau sebagai
pemimpin yang memiliki kasih sayang yang mendalam kepada masyarakat: "Sungguh
telah datang kepadamu seorang rasul dari kalanganmu sendiri; berat terasa
olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu,
amat belas kasih lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin." (QS. At-Taubah
[9]: 128).
Ayat ini menunjukkan bahwa kualitas utama seorang
pemimpin bukan hanya kemampuan mengelola organisasi atau negara, tetapi juga
kemampuan merasakan penderitaan rakyatnya. Empati bukan sekadar sikap
emosional, melainkan kompetensi kepemimpinan yang menentukan kualitas kebijakan
publik. Pemimpin yang memahami kesulitan masyarakat akan lebih terdorong
menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kemaslahatan umum dibandingkan
sekadar membangun citra keberhasilan.
Prinsip yang sama ditegaskan Rasulullah SAW melalui
sabdanya: "Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka." (HR. Abu
Nu'aim; maknanya didukung oleh berbagai riwayat tentang tanggung jawab
pemimpin).
Konsep kepemimpinan sebagai pelayanan (servant
leadership) yang berkembang dalam literatur manajemen modern memiliki
kesamaan nilai dengan ajaran Islam. Pemimpin dipandang bukan sebagai pusat
penghormatan, tetapi sebagai pihak yang memikul tanggung jawab terbesar untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, keberhasilan seorang pemimpin
tidak diukur dari banyaknya simbol penghormatan yang diterima, melainkan dari
sejauh mana rakyat merasakan manfaat dari kepemimpinannya.
Pada akhirnya, simbol memang penting karena membangun
identitas nasional dan memperkuat semangat kebangsaan. Akan tetapi, simbol
hanya akan memiliki makna apabila diikuti oleh kebijakan yang adil, pelayanan
publik yang berkualitas, serta kehadiran negara dalam menghadapi persoalan
masyarakat.
Seremoni yang megah dapat membangkitkan rasa bangga
sesaat, tetapi empati yang diwujudkan melalui tindakan nyata akan meninggalkan
kepercayaan yang jauh lebih mendalam. Di sinilah tantangan setiap pemerintahan
modern: menjaga keseimbangan antara simbol yang menginspirasi dan substansi
yang benar-benar dirasakan rakyat. Sebab, dalam demokrasi, legitimasi tidak
lahir dari kemeriahan perayaan semata, melainkan dari keyakinan masyarakat
bahwa negara benar-benar hadir untuk melayani mereka.
Empati sebagai Pilar Good Governance
Ukuran keberhasilan pemerintahan tidak lagi semata-mata
ditentukan oleh stabilitas politik, pertumbuhan ekonomi, atau kemegahan
simbol-simbol kenegaraan. Berbagai lembaga internasional seperti World Bank,
United Nations Development Programme (UNDP), dan Organisation for Economic
Co-operation and Development (OECD) menempatkan good governance sebagai fondasi
utama negara yang berhasil.
Good governance tidak hanya berbicara mengenai
efektivitas birokrasi, tetapi juga mengenai kemampuan negara membangun hubungan
yang penuh kepercayaan dengan masyarakat melalui prinsip transparansi,
akuntabilitas, partisipasi publik, supremasi hukum, responsivitas, serta
orientasi pada kepentingan warga negara (World Bank, 2017; UNDP, 1997). Dalam
kerangka tersebut, empati bukan sekadar nilai moral, melainkan bagian dari
kapasitas kelembagaan yang menentukan kualitas pemerintahan.
Salah satu prinsip utama good governance adalah responsiveness,
yaitu kemampuan pemerintah merespons kebutuhan masyarakat secara cepat, tepat,
dan proporsional. Responsivitas tidak hanya diukur dari kecepatan birokrasi
dalam mengambil keputusan, tetapi juga dari sensitivitas terhadap kondisi
psikologis dan sosial masyarakat. Pemerintah yang responsif mampu memahami
bahwa setiap kebijakan tidak hanya memiliki konsekuensi administratif, tetapi
juga dampak emosional terhadap warga negara.
Ketika masyarakat menghadapi bencana, krisis ekonomi,
atau berbagai kesulitan sosial, negara dituntut hadir bukan hanya melalui
regulasi, tetapi juga melalui tindakan yang menunjukkan kepedulian,
solidaritas, dan keberpihakan kepada mereka yang paling membutuhkan. Dalam
konteks inilah empati menjadi bagian integral dari tata kelola pemerintahan
yang baik.
Francis Fukuyama (2014) menjelaskan bahwa kualitas
negara tidak terutama diukur dari besarnya anggaran, banyaknya program, atau
intensitas komunikasi politik, melainkan dari kapasitas institusi publik dalam
memberikan pelayanan yang efektif, profesional, dan dipercaya masyarakat.
Negara yang memiliki birokrasi kuat akan mampu menghadirkan pelayanan yang
konsisten tanpa harus bergantung pada pencitraan yang berlebihan.
Sebaliknya, apabila perhatian lebih banyak diarahkan
pada pengelolaan simbol dibandingkan penyelesaian persoalan substantif, maka
kualitas institusi cenderung mengalami penurunan. Oleh karena itu, legitimasi
pemerintahan yang berkelanjutan hanya dapat dibangun melalui keseimbangan
antara komunikasi publik yang baik dan hasil nyata yang dirasakan masyarakat.
Dalam ilmu administrasi publik berkembang konsep citizen-centered
governance, yaitu paradigma yang menempatkan warga negara sebagai pusat seluruh
proses pemerintahan. Paradigma ini menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan
tidak ditentukan oleh seberapa megah pelaksanaannya, melainkan oleh seberapa
besar manfaatnya bagi masyarakat. Pemerintahan yang berorientasi pada warga
akan menjadikan pengalaman masyarakat sebagai indikator utama keberhasilan.
Setiap kebijakan dievaluasi berdasarkan dampaknya
terhadap kualitas hidup, rasa keadilan, akses terhadap pelayanan publik,
kesempatan memperoleh pendidikan, perlindungan sosial, dan peningkatan
kesejahteraan. Dengan demikian, keberhasilan negara bukan hanya diukur dari apa
yang ditampilkan, tetapi terutama dari apa yang benar-benar dirasakan rakyat.
Robert Putnam (1993) menyebut bahwa keberhasilan
demokrasi sangat bergantung pada tingkat kepercayaan publik (public trust).
Kepercayaan tersebut merupakan modal sosial yang memungkinkan pemerintah dan
masyarakat bekerja sama dalam menyelesaikan berbagai persoalan nasional.
Kepercayaan tidak dapat dipaksakan melalui slogan atau
simbol, melainkan tumbuh melalui pengalaman kolektif ketika masyarakat melihat
bahwa pemerintah konsisten memenuhi janji, membuka ruang dialog, serta bersedia
menerima kritik sebagai bagian dari proses demokrasi. Negara yang mampu
membangun kepercayaan biasanya memiliki tingkat kepatuhan masyarakat yang lebih
tinggi, efektivitas kebijakan yang lebih baik, dan stabilitas politik yang
lebih kuat.
Perspektif Islam memberikan perhatian yang sangat
besar terhadap dimensi pelayanan publik sebagai inti kepemimpinan. Jabatan
dalam Islam bukanlah kehormatan yang harus dipamerkan, melainkan amanah yang
harus dipertanggungjawabkan. Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila
kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan
adil." (QS. An-Nisa' [4]: 58).
Ayat ini menegaskan bahwa inti pemerintahan bukanlah
simbol kekuasaan, tetapi pelaksanaan amanah dan keadilan. Amanah mengandung
makna tanggung jawab moral untuk menggunakan kewenangan demi kepentingan
masyarakat, sedangkan keadilan menuntut agar setiap kebijakan diarahkan pada
kemaslahatan umum tanpa diskriminasi.
Nilai tersebut semakin dipertegas dalam prinsip maqāṣid
al-syarī'ah, yaitu tujuan-tujuan pokok syariat yang bertujuan menjaga agama (ḥifẓ
al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-'aql), keturunan
(ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl).
Dalam perspektif maqāṣid, keberhasilan negara tidak
hanya diukur melalui indikator ekonomi, tetapi juga melalui kemampuannya
melindungi kehidupan masyarakat, menjamin akses pendidikan yang berkualitas,
menjaga keamanan, melindungi hak milik, serta menciptakan lingkungan sosial
yang adil dan bermartabat. Dengan demikian, setiap kebijakan publik pada
hakikatnya harus diuji berdasarkan kontribusinya terhadap terwujudnya
kemaslahatan tersebut.
Rasulullah SAW memberikan teladan kepemimpinan yang
sangat kuat dalam aspek empati. Beliau hidup sederhana, mendengarkan keluhan
masyarakat secara langsung, membantu kelompok yang lemah, dan menempatkan
kepentingan umat di atas kepentingan pribadi.
Dalam sebuah hadis beliau bersabda: "Ya Allah,
siapa saja yang mengurus urusan umatku lalu ia mempersulit mereka, maka persulitlah
ia. Dan siapa yang mengurus urusan umatku lalu ia bersikap lembut kepada
mereka, maka bersikap lembutlah Engkau kepadanya." (HR. Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan
seorang pemimpin bukan hanya efektivitas administrasi, tetapi juga kualitas
hubungan kemanusiaannya dengan rakyat. Pemimpin yang mempermudah urusan
masyarakat memperoleh penghargaan moral yang tinggi dalam ajaran Islam,
sedangkan pemimpin yang mengabaikan penderitaan rakyat memperoleh peringatan
yang keras.
Dalam konteks tersebut, empati bukan berarti
mengabaikan pentingnya simbol kenegaraan. Simbol tetap memiliki fungsi sebagai
perekat identitas nasional dan penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa.
Akan tetapi, simbol memperoleh makna yang lebih kuat apabila disertai dengan
tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian kepada masyarakat.
Ketika pemerintah mampu menunjukkan kehadiran yang
tulus dalam menghadapi bencana, memperbaiki kualitas pelayanan publik,
meningkatkan pendidikan, memperluas kesempatan kerja, dan membuka ruang dialog
yang sehat dengan masyarakat, maka simbol-simbol kebangsaan akan memperoleh
legitimasi yang jauh lebih mendalam.
Pada akhirnya, demokrasi yang sehat membutuhkan
keseimbangan antara simbol, substansi, dan empati. Simbol membangun identitas
nasional, substansi menghadirkan manfaat nyata, sedangkan empati menghubungkan
negara dengan hati rakyatnya. Ketiganya merupakan fondasi pemerintahan yang
dipercaya masyarakat. Tanpa empati, simbol mudah dipersepsikan sebagai
pencitraan. Tanpa substansi, simbol kehilangan makna.
Sebaliknya, ketika simbol, kebijakan, dan kepedulian
berjalan beriringan, maka peringatan kemerdekaan tidak hanya menjadi agenda
seremonial tahunan, tetapi benar-benar menjadi momentum memperkuat persatuan,
memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan menghadirkan kemerdekaan yang semakin
nyata dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
REFERENSI
Anderson, B. (2006). Imagined Communities:
Reflections on the Origin and Spread of Nationalism (Rev. ed.). Verso.
Dahl, R. A. (1989). Democracy and Its Critics.
Yale University Press.
Diamond, L. (2019). Ill Winds: Saving Democracy
from Russian Rage, Chinese Ambition, and American Complacency. Penguin
Press.
Edelman, M. (1964). The Symbolic Uses of Politics.
University of Illinois Press.
Fukuyama, F. (2014). Political Order and Political
Decay: From the Industrial Revolution to the Globalization of Democracy.
Farrar, Straus and Giroux.
Fukuyama, F. (2015). Why Is Democracy Performing So
Poorly? Journal of Democracy, 26(1), 11–20.
Held, D. (2006). Models of Democracy (3rd ed.).
Polity Press.
Huntington, S. P. (1968). Political Order in
Changing Societies. Yale University Press.
Nye, J. S. (2008). The Powers to Lead. Oxford
University Press.
Putnam, R. D. (1993). Making Democracy Work: Civic
Traditions in Modern Italy. Princeton University Press.
Putnam, R. D. (2000). Bowling Alone: The Collapse
and Revival of American Community. Simon & Schuster.
Rothstein, B. (2011). The Quality of Government:
Corruption, Social Trust, and Inequality in International Perspective.
University of Chicago Press.
Weber, M. (1978). Economy and Society (G. Roth
& C. Wittich, Eds.). University of California Press.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1428/21/08/26 : 15.23
WIB)

