KARHUTLA, MASALAH YANG TAK KUNJUNG SELESAI



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Setiap musim kemarau, Indonesia kembali dihadapkan pada bencana yang seolah telah menjadi "agenda tahunan", yakni kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Asap pekat menyelimuti sebagian wilayah Sumatra, Kalimantan, bahkan Papua. Aktivitas ekonomi terganggu, jutaan masyarakat menghirup udara berbahaya, sekolah ditutup, penerbangan dibatalkan, dan negara-negara tetangga seperti Malaysia serta Singapura kembali menyampaikan protes akibat kabut asap lintas batas.

 

Fenomena ini menunjukkan bahwa karhutla bukan lagi sekadar bencana alam, melainkan kegagalan tata kelola lingkungan yang terus berulang. Persoalan tersebut menjadi semakin ironis mengingat Indonesia memiliki perangkat hukum, teknologi pemantauan satelit, sistem peringatan dini, hingga kelembagaan khusus penanggulangan kebakaran hutan. Namun, berbagai instrumen tersebut belum mampu memutus siklus kebakaran yang terjadi hampir setiap tahun.

 

Data pemerintah menunjukkan bahwa kerugian ekonomi akibat karhutla mencapai ratusan triliun rupiah setiap kali terjadi bencana besar. Pada kebakaran tahun 2015, misalnya, Bank Dunia memperkirakan kerugian ekonomi Indonesia mencapai sekitar US$16,1 miliar, atau sekitar Rp220 triliun pada nilai tukar saat itu. Kerugian tersebut meliputi sektor pertanian, kehutanan, transportasi, perdagangan, kesehatan, hingga pariwisata (World Bank, 2016).

 

Kerugian tersebut jauh lebih besar dibandingkan anggaran yang dikeluarkan untuk program pencegahan kebakaran. Fakta ini menunjukkan bahwa pendekatan yang selama ini ditempuh masih didominasi pola reaktif, yaitu mengerahkan sumber daya besar ketika api sudah membesar, bukan membangun sistem pencegahan yang efektif sejak awal.

 

Lebih jauh lagi, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran lahan tahun ini, sementara puluhan perkara dari tahun-tahun sebelumnya masih belum memperoleh penyelesaian hukum yang tuntas.

 

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan faktor alam seperti musim kemarau atau fenomena El Niño, tetapi juga erat kaitannya dengan tata kelola lahan, kepatuhan korporasi, lemahnya pengawasan, serta efektivitas penegakan hukum. Dalam banyak kasus, pembukaan lahan dengan cara membakar masih dianggap sebagai metode paling murah dibandingkan mekanisasi, sehingga risiko lingkungan dikorbankan demi efisiensi ekonomi jangka pendek.

 

Karhutla : Kegagalan Paradigma Pengelolaan Lingkungan

 

Dalam perspektif kebijakan publik, penanggulangan bencana semestinya berorientasi pada manajemen risiko, bukan sekadar manajemen krisis. Namun, pola penanganan karhutla di Indonesia masih lebih banyak berfokus pada pemadaman setelah kebakaran meluas. Operasi water bombing, modifikasi cuaca, pengerahan ribuan personel TNI, Polri, Manggala Agni, relawan, dan berbagai unsur lainnya memang penting dalam kondisi darurat.

 

Akan tetapi, biaya operasi tersebut sangat besar. Pengoperasian satu helikopter water bombing dapat menghabiskan ratusan juta rupiah dalam waktu singkat, belum termasuk biaya logistik ribuan personel di lapangan. Pengeluaran tersebut sesungguhnya dapat ditekan apabila investasi lebih besar diarahkan pada restorasi gambut, patroli terpadu, edukasi masyarakat, dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi.

 

Karhutla juga menunjukkan adanya kegagalan dalam menjaga ekosistem gambut. Gambut yang telah dikeringkan melalui pembangunan kanal menjadi sangat mudah terbakar ketika musim kemarau tiba. Sekali terbakar, api dapat menjalar hingga ke lapisan bawah tanah sehingga sulit dipadamkan. Oleh karena itu, berbagai penelitian menyimpulkan bahwa restorasi hidrologi gambut, penutupan kanal, serta perlindungan hutan primer merupakan strategi paling efektif dalam mengurangi risiko kebakaran.

 

Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga masalah pembangunan nasional. Dari sisi kesehatan, jutaan masyarakat terpapar polusi udara yang meningkatkan risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma, penyakit paru kronis, hingga gangguan kardiovaskular. Anak-anak, lansia, dan ibu hamil merupakan kelompok yang paling rentan terhadap paparan asap. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa polusi udara merupakan salah satu faktor risiko utama kematian dini di dunia.

 

Dari sisi ekonomi, aktivitas industri, perdagangan, transportasi udara, pendidikan, hingga sektor pariwisata mengalami gangguan serius. Produktivitas masyarakat menurun karena keterbatasan aktivitas luar ruangan. Sementara itu, sektor pertanian kehilangan hasil panen akibat rusaknya lahan dan menurunnya kualitas udara.

 

Yang tidak kalah penting adalah kerusakan keanekaragaman hayati. Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat biodiversitas tertinggi di dunia. Kebakaran hutan mengancam habitat orangutan, harimau Sumatra, gajah Sumatra, bekantan, burung endemik Papua, dan ribuan spesies flora-fauna lainnya. Sekali habitat tersebut rusak, proses pemulihannya dapat memerlukan waktu puluhan bahkan ratusan tahun.

 

Perspektif Islam: Manusia sebagai Khalifah Penjaga Bumi

 

Islam memandang alam bukan sebagai objek eksploitasi tanpa batas, tetapi sebagai amanah yang harus dijaga. Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya." (QS. Al-A'raf [7]: 56)

 

Ayat ini memberikan prinsip ekologis yang sangat kuat, yakni larangan melakukan tindakan yang merusak keseimbangan lingkungan. Kebakaran hutan yang disebabkan oleh kelalaian maupun kesengajaan manusia termasuk bentuk fasād fi al-arḍ (kerusakan di bumi) yang dilarang oleh syariat.

 

Allah SWT juga berfirman: "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia." (QS. Ar-Rum [30]: 41)

 

Ayat tersebut sangat relevan dengan fenomena karhutla modern. Kerusakan lingkungan bukan semata-mata akibat faktor alam, tetapi juga konsekuensi dari pilihan kebijakan, eksploitasi sumber daya, dan perilaku manusia yang mengabaikan keseimbangan ekologi.

 

Rasulullah SAW juga bersabda: "Sesungguhnya dunia ini hijau dan indah. Allah menjadikan kalian sebagai khalifah di dalamnya, lalu Dia melihat bagaimana kalian mengelolanya." (HR. Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa manusia adalah khalifah, yaitu pengelola yang bertanggung jawab menjaga keberlanjutan bumi, bukan perusaknya.

 

Pelajaran utama dari berbagai negara menunjukkan bahwa keberhasilan mengendalikan kebakaran hutan bergantung pada paradigma preventif. Pemerintah perlu memperkuat sistem deteksi dini berbasis satelit, restorasi kawasan gambut, perlindungan hutan primer, pengawasan terhadap konsesi perkebunan, pemberdayaan masyarakat desa sekitar hutan, serta penegakan hukum yang konsisten tanpa diskriminasi.

 

Selain itu, evaluasi terhadap kebijakan tata ruang juga menjadi sangat penting. Alih fungsi lahan gambut yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan akan terus meningkatkan risiko kebakaran. Setiap kebijakan pembangunan harus memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) sehingga kepentingan ekonomi tidak mengorbankan kelestarian lingkungan.

 

Karhutla bukanlah takdir yang tidak dapat dihindari. Ia merupakan persoalan tata kelola yang dapat diminimalkan apabila negara berani mengubah paradigma dari reaktif menjadi preventif. Pencegahan jauh lebih murah dibandingkan penanggulangan.

 

Penegakan hukum harus berjalan bersamaan dengan perlindungan ekosistem, pembenahan tata ruang, serta pembangunan budaya ekologis di tengah masyarakat. Dalam perspektif Islam, menjaga lingkungan merupakan bagian dari amanah kekhalifahan manusia di bumi dan menjadi bentuk nyata ibadah kepada Allah SWT.

 

Selama kebijakan masih lebih banyak memadamkan api daripada mencegahnya, selama kepentingan ekonomi jangka pendek lebih dominan daripada kelestarian lingkungan, maka karhutla akan terus menjadi tradisi kebencanaan nasional yang berulang dari tahun ke tahun.

 

Sebaliknya, apabila amanah pengelolaan bumi dijalankan secara adil, ilmiah, dan bertanggung jawab, Indonesia memiliki peluang besar untuk keluar dari lingkaran bencana ekologis yang selama ini menguras sumber daya bangsa. Islam harus dijadikan paradigma dalam menata dan menjaga alam. Jika masih menggunakan paradigma kapitalisme sekuler, maka negeri ini sesungguhnya sedang membunuh dirinya sendiri.

 

Referensi

 

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2025). Laporan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan. BNPB.

Intergovernmental Panel on Climate Change. (2023). Climate Change 2023: Synthesis Report. IPCC.

Ostrom, E. (1990). Governing the Commons. Cambridge University Press.

United Nations Environment Programme. (2021). Making Peace with Nature. UNEP.

World Bank. (2016). The Cost of Fire: An Economic Analysis of Indonesia's 2015 Fire Crisis. World Bank.

World Health Organization. (2021). WHO Global Air Quality Guidelines. WHO.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1437/11/09/26 : 16.12 WIB)

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad