Oleh : Ahmad Sastra
Setiap musim
kemarau, Indonesia kembali dihadapkan pada bencana yang seolah telah menjadi
"agenda tahunan", yakni kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Asap
pekat menyelimuti sebagian wilayah Sumatra, Kalimantan, bahkan Papua. Aktivitas
ekonomi terganggu, jutaan masyarakat menghirup udara berbahaya, sekolah
ditutup, penerbangan dibatalkan, dan negara-negara tetangga seperti Malaysia
serta Singapura kembali menyampaikan protes akibat kabut asap lintas batas.
Fenomena ini
menunjukkan bahwa karhutla bukan lagi sekadar bencana alam, melainkan kegagalan
tata kelola lingkungan yang terus berulang. Persoalan tersebut menjadi semakin
ironis mengingat Indonesia memiliki perangkat hukum, teknologi pemantauan
satelit, sistem peringatan dini, hingga kelembagaan khusus penanggulangan
kebakaran hutan. Namun, berbagai instrumen tersebut belum mampu memutus siklus
kebakaran yang terjadi hampir setiap tahun.
Data
pemerintah menunjukkan bahwa kerugian ekonomi akibat karhutla mencapai ratusan
triliun rupiah setiap kali terjadi bencana besar. Pada kebakaran tahun 2015,
misalnya, Bank Dunia memperkirakan kerugian ekonomi Indonesia mencapai sekitar US$16,1
miliar, atau sekitar Rp220 triliun pada nilai tukar saat itu. Kerugian tersebut
meliputi sektor pertanian, kehutanan, transportasi, perdagangan, kesehatan,
hingga pariwisata (World Bank, 2016).
Kerugian
tersebut jauh lebih besar dibandingkan anggaran yang dikeluarkan untuk program
pencegahan kebakaran. Fakta ini menunjukkan bahwa pendekatan yang selama ini
ditempuh masih didominasi pola reaktif, yaitu mengerahkan sumber daya besar
ketika api sudah membesar, bukan membangun sistem pencegahan yang efektif sejak
awal.
Lebih jauh
lagi, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang diduga terlibat
dalam kebakaran lahan tahun ini, sementara puluhan perkara dari tahun-tahun
sebelumnya masih belum memperoleh penyelesaian hukum yang tuntas.
Kondisi
tersebut memperlihatkan bahwa persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan
faktor alam seperti musim kemarau atau fenomena El Niño, tetapi juga erat
kaitannya dengan tata kelola lahan, kepatuhan korporasi, lemahnya pengawasan,
serta efektivitas penegakan hukum. Dalam banyak kasus, pembukaan lahan dengan
cara membakar masih dianggap sebagai metode paling murah dibandingkan
mekanisasi, sehingga risiko lingkungan dikorbankan demi efisiensi ekonomi
jangka pendek.
Karhutla : Kegagalan Paradigma Pengelolaan Lingkungan
Dalam
perspektif kebijakan publik, penanggulangan bencana semestinya berorientasi
pada manajemen risiko, bukan sekadar manajemen krisis. Namun, pola penanganan
karhutla di Indonesia masih lebih banyak berfokus pada pemadaman setelah
kebakaran meluas. Operasi water bombing, modifikasi cuaca, pengerahan ribuan
personel TNI, Polri, Manggala Agni, relawan, dan berbagai unsur lainnya memang
penting dalam kondisi darurat.
Akan tetapi,
biaya operasi tersebut sangat besar. Pengoperasian satu helikopter water
bombing dapat menghabiskan ratusan juta rupiah dalam waktu singkat, belum
termasuk biaya logistik ribuan personel di lapangan. Pengeluaran tersebut
sesungguhnya dapat ditekan apabila investasi lebih besar diarahkan pada
restorasi gambut, patroli terpadu, edukasi masyarakat, dan pengawasan terhadap
perusahaan pemegang konsesi.
Karhutla
juga menunjukkan adanya kegagalan dalam menjaga ekosistem gambut. Gambut yang
telah dikeringkan melalui pembangunan kanal menjadi sangat mudah terbakar
ketika musim kemarau tiba. Sekali terbakar, api dapat menjalar hingga ke
lapisan bawah tanah sehingga sulit dipadamkan. Oleh karena itu, berbagai
penelitian menyimpulkan bahwa restorasi hidrologi gambut, penutupan kanal,
serta perlindungan hutan primer merupakan strategi paling efektif dalam
mengurangi risiko kebakaran.
Karhutla
bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga masalah pembangunan nasional.
Dari sisi kesehatan, jutaan masyarakat terpapar polusi udara yang meningkatkan
risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma, penyakit paru kronis,
hingga gangguan kardiovaskular. Anak-anak, lansia, dan ibu hamil merupakan
kelompok yang paling rentan terhadap paparan asap. Organisasi Kesehatan Dunia
(WHO) menegaskan bahwa polusi udara merupakan salah satu faktor risiko utama
kematian dini di dunia.
Dari sisi
ekonomi, aktivitas industri, perdagangan, transportasi udara, pendidikan,
hingga sektor pariwisata mengalami gangguan serius. Produktivitas masyarakat
menurun karena keterbatasan aktivitas luar ruangan. Sementara itu, sektor pertanian
kehilangan hasil panen akibat rusaknya lahan dan menurunnya kualitas udara.
Yang tidak
kalah penting adalah kerusakan keanekaragaman hayati. Indonesia merupakan salah
satu negara dengan tingkat biodiversitas tertinggi di dunia. Kebakaran hutan
mengancam habitat orangutan, harimau Sumatra, gajah Sumatra, bekantan, burung
endemik Papua, dan ribuan spesies flora-fauna lainnya. Sekali habitat tersebut
rusak, proses pemulihannya dapat memerlukan waktu puluhan bahkan ratusan tahun.
Perspektif Islam: Manusia sebagai Khalifah Penjaga
Bumi
Islam
memandang alam bukan sebagai objek eksploitasi tanpa batas, tetapi sebagai
amanah yang harus dijaga. Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu membuat
kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya." (QS. Al-A'raf [7]: 56)
Ayat ini
memberikan prinsip ekologis yang sangat kuat, yakni larangan melakukan tindakan
yang merusak keseimbangan lingkungan. Kebakaran hutan yang disebabkan oleh
kelalaian maupun kesengajaan manusia termasuk bentuk fasād fi al-arḍ (kerusakan
di bumi) yang dilarang oleh syariat.
Allah SWT
juga berfirman: "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan
oleh perbuatan tangan manusia." (QS. Ar-Rum [30]: 41)
Ayat
tersebut sangat relevan dengan fenomena karhutla modern. Kerusakan lingkungan
bukan semata-mata akibat faktor alam, tetapi juga konsekuensi dari pilihan
kebijakan, eksploitasi sumber daya, dan perilaku manusia yang mengabaikan
keseimbangan ekologi.
Rasulullah
SAW juga bersabda: "Sesungguhnya dunia ini hijau dan indah. Allah
menjadikan kalian sebagai khalifah di dalamnya, lalu Dia melihat bagaimana
kalian mengelolanya." (HR. Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa manusia
adalah khalifah, yaitu pengelola yang bertanggung jawab menjaga keberlanjutan
bumi, bukan perusaknya.
Pelajaran
utama dari berbagai negara menunjukkan bahwa keberhasilan mengendalikan
kebakaran hutan bergantung pada paradigma preventif. Pemerintah perlu
memperkuat sistem deteksi dini berbasis satelit, restorasi kawasan gambut,
perlindungan hutan primer, pengawasan terhadap konsesi perkebunan, pemberdayaan
masyarakat desa sekitar hutan, serta penegakan hukum yang konsisten tanpa
diskriminasi.
Selain itu,
evaluasi terhadap kebijakan tata ruang juga menjadi sangat penting. Alih fungsi
lahan gambut yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan akan terus
meningkatkan risiko kebakaran. Setiap kebijakan pembangunan harus memperhatikan
prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) sehingga
kepentingan ekonomi tidak mengorbankan kelestarian lingkungan.
Karhutla
bukanlah takdir yang tidak dapat dihindari. Ia merupakan persoalan tata kelola
yang dapat diminimalkan apabila negara berani mengubah paradigma dari reaktif
menjadi preventif. Pencegahan jauh lebih murah dibandingkan penanggulangan.
Penegakan
hukum harus berjalan bersamaan dengan perlindungan ekosistem, pembenahan tata
ruang, serta pembangunan budaya ekologis di tengah masyarakat. Dalam perspektif
Islam, menjaga lingkungan merupakan bagian dari amanah kekhalifahan manusia di
bumi dan menjadi bentuk nyata ibadah kepada Allah SWT.
Selama
kebijakan masih lebih banyak memadamkan api daripada mencegahnya, selama
kepentingan ekonomi jangka pendek lebih dominan daripada kelestarian
lingkungan, maka karhutla akan terus menjadi tradisi kebencanaan nasional yang
berulang dari tahun ke tahun.
Sebaliknya,
apabila amanah pengelolaan bumi dijalankan secara adil, ilmiah, dan bertanggung
jawab, Indonesia memiliki peluang besar untuk keluar dari lingkaran bencana
ekologis yang selama ini menguras sumber daya bangsa. Islam harus dijadikan
paradigma dalam menata dan menjaga alam. Jika masih menggunakan paradigma
kapitalisme sekuler, maka negeri ini sesungguhnya sedang membunuh dirinya
sendiri.
Referensi
Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2025). Laporan
Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan. BNPB.
Intergovernmental
Panel on Climate Change. (2023). Climate Change 2023: Synthesis Report. IPCC.
Ostrom, E.
(1990). Governing the Commons. Cambridge University Press.
United
Nations Environment Programme. (2021). Making Peace with Nature. UNEP.
World Bank.
(2016). The Cost of Fire: An Economic Analysis of Indonesia's 2015 Fire Crisis.
World Bank.
World Health
Organization. (2021). WHO Global Air Quality Guidelines. WHO.
(Ahmad
Sastra, Kota Hujan, No.1437/11/09/26 : 16.12 WIB)

