Oleh : Ahmad Sastra
Diantara peristiwa yang menyedot perhatian
masyarakat Indonesia pecan ini adalah peluncuran sebuah buku. Adalah MUI dan Baznas
luncurkan buku Islam Ala Prabowo pada
tanggal 26 Agustus 2025 dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional Baznas di
Jakarta sontak menimbulkan berbagai diskusi, perdebatan dan polemik.
Mayoritas menyoal terkait dengan pilihan
frasa judul besar buku ini. Frasa ‘Islam ala Prabowo’ dinilai oleh berbagai
pihak terlalu berlebihan, bahkan kekacauan. Jika ditelisik, isi buku ini adalah berisi sekumpulan ulasan
seputar sisi keislaman Presiden Prabowo Subianto dari masa kehidupan pribadi,
karier militer, hingga kepemimpinannya sebagai kepala negara.
Buku setebal 346 ini merupakan kumpulan
tulisan karya 21 penulis yang merupakan tokoh agama, akademisi, diplomat, dan
politisi. Buku yang tersusun menjadi tiga bagian ini secara umum mengulas
perihal kepemimpinan, spiritualitas dan kebijakan presiden Prabowo. Polemik
yang akhirnya muncul adalah soal pilihan judul besar yang menggunakan diksi
Islam.
Polemik pasca peluncuran buku bukan hanya
terkait dengan frasa judul besar, namun ada beberapa nama yang justru merasa
tidak menulis, sementara namanya tercantum sebagai penulis. Sesaat setelah
menimbulkan polemik ada klarifikasi dan permohonan maaf dari Baznas bahwa buku
itu hadir sebagai bentuk sinergi kelembagaan, bukan rujukan ajaran Islam resmi,
apalagi sebagai mazhab baru dalam beragama.
Pilihan kata dalam judul buku memang
faktanya bisa menyesatkan jika istilahnya sendiri mengandung kasalahan. Dulu ada
istilah Islam Nusantara yang secara bahasa juga sebuah kesesatan pikir,
mestinya muslim nusantara, yakni muslim yang tinggal di nusantara. Islam
nusantara bisa menyesatkankan karena islam seolah harus tunduk kepada budaya
dan ajaran nusantara. Islam versi ala ala adalah sebuah contoh sesat pikir.
Islam Bukan Untuk Personifikasi
Kekuasaan
Bukan semata karena Prabowo Subianto
adalah Presiden Republik Indonesia. Bukan pula karena buku tersebut memuat
tulisan sejumlah ulama, akademisi dan tokoh masyarakat. Yang lebih mendasar
adalah pertanyaan sederhana : Sejak kapan Islam memiliki versi berdasarkan nama
seorang penguasa? Apalagi penguasa negeri sekuler ?.
Kita mengenal kepemimpinan istimewa
Khalifah Umar bin al-Khaththab, jihad yang sangat heroik Shalahuddin al-Ayyubi
atau penaklukan agung Muhammad al-Fatih. Akan tetapi, tidak pernah ada istilah
“Islam ala Umar” atau “Islam ala Shalahuddin” atau "Islam ala Muhammad
al-Fatih". Padahal kurang hebat apa
keislaman para pemimpin Muslim terkemuka tersebut? Sangat jauh berbeda dengan
para penguasa sekuler saat ini. Bahkan jika tolok ukur yang digunakan hanya
dari sisi ritual, moral atau spiritual Islam.
Di sinilah persoalan mendasar Buku Islam
ala Prabowo perlu diletakkan. Bukan terutama soal pribadi Prabowo, kebaikan
pribadinya atau kedekatannya dengan umat Islam. Persoalannya jauh lebih
mendasar: Apakah Islam menjadi standar untuk menilai penguasa atau malah
penguasa dijadikan standar untuk menjelaskan Islam?
Islam tidak pernah diukur dari kualitas pribadi
seorang Muslim, setinggi apa pun kedudukan sosial, politik, atau keilmuannya.
Dalam perspektif akidah dan epistemologi Islam, tolok ukur kebenaran bukanlah
figur manusia, melainkan wahyu Allah SWT yang termaktub dalam Al-Qur'an dan
dijelaskan melalui Sunnah Rasulullah SAW.
Adalah kesalahan fatal dan sesat pikir menjadikan
perilaku individu muslim sebagai standar untuk menilai benar atau salahnya
Islam sebagai agama. Seorang Muslim dapat melakukan kesalahan, bahkan seorang
pemimpin atau ulama sekalipun tidak bersifat ma'shum (terpelihara dari
kesalahan), sedangkan ajaran Islam tetap sempurna dan tidak berubah.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT : Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk
kamu agamamu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku kepadamu, dan telah Aku ridhai Islam
sebagai agamamu (QS. Al-Mā'idah [5]: 3).
Kesempurnaan Islam berasal dari Allah, bukan dari kualitas
pengamalnya. Karena itu, setiap penyimpangan perilaku seorang Muslim harus
dipahami sebagai penyimpangan dari ajaran Islam, bukan sebagai representasi
Islam itu sendiri. Otoritas sumber Islam adalah wahyu Allah dan Sunnah
Rasulullah, sedangkan manusia hanya berkewajiban memahami dan mengamalkannya.
Karena itu menempelkan nama orang setelah Islam adalah kesalahan fatal, bahkan
merupakan kekacauan berpikir.
Kedudukan Islam harus diletakkan dengan benar, tidak
boleh ada personifikasi, apalagi jika dilandasi oleh selera penguasa. Jika
Islam diletakkan dengan benar, maka konsekuensinya adalah bahwa setiap muslim,
baik rakyat biasa, ulama, ilmuwan, maupun kepala negara, berkedudukan sama
sebagai hamba Allah yang wajib tunduk kepada syariat, bukan menjadi penentu isi
syariat.
Islam tidak boleh ditundukkan untuk kepentingan
manusia, tapi manusia harus tunduk kepada Islam. Ketaatan kepada otoritaspun tetap harus
dibawah otoritas Al Qur’an dan Al hadis sebagai representasi Islam.
Al-Qur'an dengan tegas memerintahkan : Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An-Nisā' [4]: 59).
Islam tidak membutuhkan legitimasi dari figur mana pun
untuk membuktikan kebenarannya. Sebaliknya, setiap individu muslim justru
memperoleh kemuliaannya sejauh ia menyesuaikan pikiran, ucapan, dan tindakannya
dengan ajaran Islam. Prinsip inilah yang menjaga objektivitas Islam sebagai
agama wahyu yang universal dan membedakannya dari ideologi atau sistem pemikiran
yang bergantung pada kharisma atau otoritas tokoh tertentu.
Rasulullah SAW juga bersabda : Barang siapa
menaatiku, maka sungguh ia telah menaati Allah; dan barang siapa mendurhakaiku,
maka sungguh ia telah mendurhakai Allah (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa setiap muslim,
tanpa memandang kedudukan dan pengaruhnya, wajib tunduk kepada ajaran Islam, bukan
sebaliknya, menjadikan dirinya sebagai ukuran Islam. Jika dalam buku itu isinya
adalah pujian-pujian atas apa yang yang dilakukan penguasa, lantas dicocokologi
dengan ajaran Islam, maka buku ini terkategori sesat dan menyesatkan.
Berislam Mengikuti Rasulullah
Islam sebagai agama wahyu tidak boleh
dipersonifikasikan kepada individu mana pun, termasuk kepada penguasa, tokoh
politik, ulama, maupun cendekiawan, karena kebenaran dalam Islam bersumber dari
Allah SWT melalui Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW, bukan dari otoritas atau
perilaku manusia.
Ketika Islam diidentikkan dengan figur
tertentu, terlebih dalam konteks kepentingan politik, terdapat risiko
terjadinya reduksi makna agama sehingga ajaran Islam dapat ditafsirkan secara
selektif untuk membenarkan kepentingan kekuasaan atau kepentingan kelompok
tertentu.
Lebih fatal lagi jika kekuasaan yang dipersonifikasi
adalah kekuasaan sekuler yang justru menjauhkan hukum Islam dari negara.
Personifikasi Islam kepada pemimpin Islampun tetap dilarang, palagi jika
dipersonifikasi kepada penguasa sekuler. Islam mengajarkan kepada umat Islam
agar beragama atau berislam dengan mengikuti (ittiba’) Rasulullah SAW, sebab
beliau adalah utusan Allah yang wajib dijadikan teladan dalam berislam.
Hal ini sebagaimana firman Allah : Sesungguhnya
telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi
orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak
menyebut Allah (QS Al Ahzab : 21)
Dalam ayat lain, Allah berfirman : Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar)
mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni
dosa-dosamu". Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Ali
Imran : 31)
Dalam perspektif fikih siyasah, apabila
kaum Muslim memiliki seorang pemimpin tertinggi (imam atau khalifah),
maka ia berkewajiban menjalankan amanah kepemimpinan sesuai tuntunan Islam dan
meneladani secara kaffah kepemimpinan Rasulullah SAW di Madinah dalam
mewujudkan keadilan, menjaga agama, melindungi jiwa, akal, harta, dan
kehormatan masyarakat (maqāṣid al-syarī‘ah).
Hal ini sebagaimana firman Allah : Kemudian
Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama
itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang
yang tidak mengetahui. (QS. Al-Jāṡiyah [45]: 18)
Islam memang wajib diterapkan secara
kaffah dalam kehidupan, sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah dan
khulafaurrasyidin. Hal ini telah ditegaskan oleh Allah dalam firmanNya : Hai
orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan
janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh
yang nyata bagimu. (QS Al Baqarah : 208)
Untuk mewujudkan penerapan Islam kaffah
tidak mungkin bisa diwujudkan dalam negara yang menerapkan sistem sekulerisme
yang justru menjauhkan agama dari negara. Islam kaffah hanya bisa diterapkan
dalam negara khilafah yang dipimpin oleh seorang khalifah, sebagaimana telah
terukir indah dalam sejarah peradaban Islam.
Seorang khalifah dalam Islam wajib taat sepenuhnya
kepada Allah dan Rasulullah yakni dengan menjadikan Al Qur’an dan As Sunnah
sebagai sumber aturan dan perundang-undangan. Dengan memasuki dan menerapkan
Islam secara kaffah dalam sebuah negara sebagai perwujudan keimanan dan
ketaqwaan.
Allah akan menurunkan berbagai keberkahan,
sebagaimana ditegaskan dalam firmanNya : Jikalau sekiranya penduduk
negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada
mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami)
itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya (QS Al A’raf : 96).
Referensi
Al-Juwayni. (1980). Ghiyath al-Umam fi Iltiyath
al-Zulam. Dar al-Da'wah.
Al-Mawardi. (1996). Al-Ahkam al-Sultaniyyah wa al-Wilayat al-Diniyyah.
Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Ibn Khaldun. (1967). The Muqaddimah (F.
Rosenthal, Trans.). Princeton University Press.
Ibn Taymiyyah. (1998). Al-Siyasah al-Shar'iyyah fi
Islah al-Ra'i wa al-Ra'iyyah. Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1435/11/09/26 : 15.05
WIB)

