ULAMA BUKAN BUDAK PENGUASA



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Dalam sejarah Islam, kedudukan ulama selalu menempati posisi yang sangat mulia. Kemuliaan tersebut bukan lahir karena jabatan politik, kekayaan, ataupun popularitas, melainkan karena amanah keilmuan yang mereka emban sebagai penjaga agama (ḥarāsat ad-dīn) dan pembimbing umat.

 

Rasulullah SAW menegaskan bahwa ulama merupakan pewaris para nabi (waratsat al-anbiyā'), yakni pewaris ilmu, hikmah, dan tanggung jawab dakwah, bukan pewaris kekuasaan ataupun harta benda. Hubungan ulama dengan penguasa dalam Islam bukanlah hubungan subordinasi, melainkan hubungan saling mengingatkan berdasarkan prinsip amar ma'ruf nahi munkar.

 

Ketika ulama kehilangan independensi moral dan menjadikan dirinya sekadar alat legitimasi kekuasaan, maka ia telah mengkhianati amanah kenabian yang diwariskan kepadanya. Sejarah peradaban Islam justru memperlihatkan bahwa kejayaan umat lahir ketika ulama mampu menjaga integritas ilmiah dan keberanian moral dalam menyampaikan kebenaran kepada siapa pun, termasuk kepada para penguasa.

 

Ulama adalah pewaris para Nabi. Kemuliaan ulama ditegaskan langsung oleh Rasulullah SAW : "Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi. Para nabi tidak mewariskan dinar ataupun dirham, tetapi mereka mewariskan ilmu. Barang siapa mengambil ilmu itu, maka sungguh ia telah mengambil bagian yang sangat besar." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah)

 

Hadis ini menunjukkan bahwa warisan utama para nabi adalah ilmu yang membimbing manusia menuju kebenaran. Karena itu, otoritas ulama bersumber dari ilmu, ketakwaan, dan integritas, bukan dari kedekatan dengan kekuasaan. Para ulama memikul amanah menyampaikan risalah Allah kepada masyarakat secara jujur, sekalipun penyampaiannya dapat menimbulkan tekanan politik.

 

Allah SWT juga berfirman: "Sesungguhnya yang paling takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah para ulama." (QS. Fāṭir [35]: 28). Ayat ini menunjukkan bahwa karakter utama ulama adalah khasy-yah (rasa takut kepada Allah), bukan rasa takut kehilangan jabatan, fasilitas, ataupun kedekatan dengan penguasa.

 

Seluruh nabi diutus bukan untuk melayani kekuasaan, tetapi untuk menyampaikan wahyu Allah kepada umat manusia. Bahkan sebagian besar nabi justru berhadapan dengan penguasa zalim pada zamannya, seperti Nabi Musa dengan Fir'aun, Nabi Ibrahim dengan Namrud, dan Nabi Muhammad SAW dengan para pemimpin Quraisy.

 

Allah SWT berfirman: "Orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah, mereka takut kepada-Nya dan mereka tidak takut kepada siapa pun selain Allah." (QS. Al-Aḥzāb [33]: 39)

 

Ayat ini memberikan prinsip dasar bahwa penyampai risalah tidak boleh tunduk kepada tekanan manusia ketika menyampaikan kebenaran. Fungsi ulama adalah menjadi suara moral umat, bukan menjadi corong kekuasaan.

 

Menasihati Penguasa Merupakan Amanah Keagamaan

 

Islam tidak mengajarkan permusuhan antara ulama dan umara, tetapi juga tidak mengajarkan ketundukan tanpa kritik. Hubungan ideal keduanya adalah hubungan saling melengkapi: umara menjalankan pemerintahan, sedangkan ulama menjaga agar kebijakan tetap berada dalam koridor syariat, keadilan, dan kemaslahatan.

 

Rasulullah SAW bersabda: "Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat yang benar di hadapan penguasa yang zalim." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi)

 

Hadis ini menunjukkan bahwa keberanian moral menyampaikan kebenaran kepada penguasa merupakan salah satu bentuk jihad yang paling mulia. Sebaliknya, diam terhadap kezaliman atau memberikan legitimasi terhadap kebijakan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan justru menghilangkan fungsi kenabian yang melekat pada ulama.

 

Dalam tradisi politik Islam klasik, para ulama dibedakan dari para penguasa. Ulama menjalankan otoritas keilmuan (al-'ilm), sedangkan penguasa menjalankan otoritas politik (al-qudrah). Keduanya harus saling menguatkan, tetapi tidak boleh saling mendominasi.

 

Al-Mawardi menjelaskan bahwa pemerintahan bertujuan menjaga agama dan mengatur urusan dunia demi kemaslahatan masyarakat. Tujuan tersebut tidak akan tercapai apabila ulama kehilangan independensi dan berubah menjadi alat pembenaran kebijakan politik.

 

Karena itu, para ulama besar sepanjang sejarah seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam an-Nawawi, dan Ibn Taymiyyah dikenal karena keberanian mereka mempertahankan prinsip ilmiah meskipun harus menghadapi tekanan penguasa. Mereka menunjukkan bahwa kemuliaan ulama lahir dari keteguhan menjaga kebenaran, bukan dari kedekatan dengan istana.

 

Bahaya Ulama yang Tunduk kepada Kekuasaan

 

Ketika ulama kehilangan independensinya, masyarakat kehilangan kompas moral. Fatwa dapat berubah menjadi instrumen politik, dakwah kehilangan objektivitas, dan agama berpotensi digunakan untuk membenarkan kepentingan elite.

 

Dalam literatur Islam, fenomena ini sering dikaitkan dengan istilah 'ulamā' al-sū' (ulama yang menyalahgunakan ilmunya), yaitu mereka yang menjadikan ilmu agama sebagai sarana memperoleh kedudukan, materi, atau kedekatan dengan penguasa, bukan sebagai amanah untuk menegakkan kebenaran.

 

Rasulullah SAW mengingatkan bahwa amanah ilmu sangat berat. Ilmu yang tidak diamalkan atau digunakan demi kepentingan duniawi dapat menjadi sebab pertanggungjawaban yang besar di hadapan Allah SWT.

 

Peradaban Islam mencapai puncak kejayaannya ketika ulama menjadi pusat otoritas moral yang independen. Mereka membimbing masyarakat, mengoreksi kebijakan yang keliru, mengembangkan ilmu pengetahuan, dan menjaga kemurnian ajaran Islam tanpa bergantung pada kepentingan politik sesaat. George Makdisi bahkan menunjukkan bahwa otoritas ulama dalam tradisi Islam dibangun melalui penguasaan ilmu dan pengakuan masyarakat, bukan melalui penunjukan politik.

 

Independensi tersebut memungkinkan ulama menjalankan fungsi amar ma'ruf nahi munkar, yaitu menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran secara objektif. Prinsip ini tetap relevan dalam kehidupan berbangsa modern, karena masyarakat membutuhkan otoritas moral yang mampu memberikan kritik konstruktif kepada pemerintah sekaligus membimbing masyarakat berdasarkan nilai-nilai agama.

 

Kemuliaan ulama tidak diukur dari kedekatannya dengan penguasa, melainkan dari kedekatannya kepada Allah SWT dan komitmennya terhadap kebenaran. Sebagai pewaris para nabi, ulama memikul amanah menyampaikan risalah Islam kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk kepada para pemimpin.

 

Ulama tidak boleh menjadi budak kekuasaan ataupun alat legitimasi politik. Sebaliknya, mereka harus menjadi penjaga moral bangsa yang berani menegakkan keadilan, meluruskan penyimpangan, serta menyampaikan nasihat dengan hikmah dan keberanian. Selama ulama menjaga independensi ilmu dan integritas akhlaknya, mereka akan tetap menjadi cahaya bagi umat dan pilar penting dalam membangun masyarakat yang adil, bermartabat, dan diridhai Allah SWT.

Ulama hanyalah menjadi budaknya Allah, dalam arti menjadi hamba Allah yang mengemban amanah untuk menyampaikan kebenaran risalah Islam. ulama adalah yang hanya takut kepada Allah. Ulama adalah mereka yang tidak takut dengan resiko dari dakwahnya. Haram hukumnya ulama yang menjadi budak dan stempel penguasa, apalagi penguasa sekuler.

 

Relasi Ulama dan Penguasa Menurut Imam Al-Ghazali

 

Menurut Imam Al-Ghazali, relasi antara ulama dan penguasa harus dibangun atas dasar kemitraan dalam menegakkan agama dan keadilan, bukan hubungan saling mengeksploitasi demi kepentingan duniawi. Dalam Iḥyā' 'Ulūm al-Dīn dan Naṣīḥat al-Mulūk, Al-Ghazali menjelaskan bahwa agama (ad-dīn) dan kekuasaan (as-sulṭān) merupakan dua pilar yang saling membutuhkan.

 

Ia mengemukakan ungkapan yang sangat terkenal: "Agama adalah fondasi, sedangkan kekuasaan adalah penjaganya. Apa yang tidak memiliki fondasi akan runtuh, dan apa yang tidak memiliki penjaga akan hilang." (ad-dīnu asāsun wa as-sulṭānu ḥārisun; famā lā asāsa lahu fahadm, wa mā lā ḥārisa lahu faḍā'i‘).

 

Penguasa berkewajiban melindungi agama, menegakkan keadilan, menjaga keamanan, serta mewujudkan kemaslahatan rakyat, sedangkan ulama bertugas membimbing masyarakat dan memberikan nasihat kepada penguasa berdasarkan ilmu, ketakwaan, dan nilai-nilai syariat. Hubungan keduanya harus berorientasi pada terwujudnya maqāṣid al-syarī‘ah, bukan sekadar mempertahankan kekuasaan atau kepentingan politik.

 

Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil" (QS. An-Nisā’ [4]: 58). Ayat ini menjadi landasan bahwa kekuasaan merupakan amanah yang harus dijalankan berdasarkan keadilan dan petunjuk agama.

 

Imam Al-Ghazali juga memberikan peringatan keras agar ulama tidak kehilangan independensi moralnya dengan menjadi alat legitimasi penguasa. Dalam Iḥyā' 'Ulūm al-Dīn, ia mengkritik fenomena 'ulamā' al-sū' (ulama yang buruk), yaitu mereka yang menjadikan ilmu sebagai sarana memperoleh kedudukan, kekayaan, dan kedekatan dengan istana sehingga enggan menyampaikan kebenaran ketika penguasa melakukan penyimpangan.

 

Al-Ghazali menegaskan bahwa ulama sejati adalah mereka yang lebih takut kepada Allah daripada kepada penguasa, sehingga berani menegakkan amar ma'ruf nahi munkar sekalipun harus menghadapi risiko politik. Pandangan ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW: "Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat yang benar di hadapan penguasa yang zalim" (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

 

Dengan demikian, menurut Al-Ghazali, hubungan ideal ulama dan penguasa bukanlah hubungan patronase yang melahirkan ketergantungan, melainkan hubungan korektif dan saling menguatkan dalam menegakkan agama, keadilan, serta kemaslahatan umat. Jika relasi salah, maka ulama bisa terjerembab pada lebel ulama su’, namun jika relasinya benar, maka peran ulama adalah sebuah kemuliaan di hadapan Allah dengan amar ma’ruf nahi munkarnya.

 

REFERENSI

 

Abu Dawud, S. (2009). Sunan Abi Dawud. Dar al-Risalah al-'Alamiyyah.

Al-Attas, S. M. N. (1978). Islam and Secularism. ABIM.

Al-Ghazali. (1964). Naṣīḥat al-Mulūk. Dār al-Kutub al-Ḥadīthah.

Al-Ghazali. (2005). Iḥyā' 'Ulūm al-Dīn. Dār al-Ma'rifah.

Al-Mawardi. (1996). Al-Ahkam al-Sultaniyyah wa al-Wilayat al-Diniyyah. Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Nawawi, Y. (1996). Riyadh al-Salihin. Dar al-Salam.

Al-Tirmidhi, M. I. (2007). Jami' al-Tirmidhi. Dar al-Gharb al-Islami.

Huda, S. (2021). Ulama Pewaris Para Nabi; Kajian Awal Tipologi Ulama Kontemporer. Religi: Jurnal Studi Agama-Agama.

Ibn Taymiyyah. (1998). Al-Siyasah al-Shar'iyyah fi Islah al-Ra'i wa al-Ra'iyyah. Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Majelis Ulama Indonesia. Jati Diri dan Peran Ulama (panduan peran ulama sebagai pewaris nabi, mufti, pelayan umat, dan penegak amar ma'ruf nahi munkar).

Makdisi, G. (1981). The Rise of Colleges: Institutions of Learning in Islam and the West. Edinburgh University Press.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1438/15/09/26 : 09.20 WIB)

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad