Oleh : Ahmad Sastra
Dalam
sejarah Islam, kedudukan ulama selalu menempati posisi yang sangat mulia.
Kemuliaan tersebut bukan lahir karena jabatan politik, kekayaan, ataupun
popularitas, melainkan karena amanah keilmuan yang mereka emban sebagai penjaga
agama (ḥarāsat ad-dīn) dan pembimbing umat.
Rasulullah
SAW menegaskan bahwa ulama merupakan pewaris para nabi (waratsat al-anbiyā'),
yakni pewaris ilmu, hikmah, dan tanggung jawab dakwah, bukan pewaris kekuasaan
ataupun harta benda. Hubungan ulama dengan penguasa dalam Islam bukanlah
hubungan subordinasi, melainkan hubungan saling mengingatkan berdasarkan
prinsip amar ma'ruf nahi munkar.
Ketika ulama
kehilangan independensi moral dan menjadikan dirinya sekadar alat legitimasi
kekuasaan, maka ia telah mengkhianati amanah kenabian yang diwariskan
kepadanya. Sejarah peradaban Islam justru memperlihatkan bahwa kejayaan umat
lahir ketika ulama mampu menjaga integritas ilmiah dan keberanian moral dalam
menyampaikan kebenaran kepada siapa pun, termasuk kepada para penguasa.
Ulama adalah pewaris para Nabi. Kemuliaan ulama
ditegaskan langsung oleh Rasulullah SAW : "Sesungguhnya para ulama
adalah pewaris para nabi. Para nabi tidak mewariskan dinar ataupun dirham,
tetapi mereka mewariskan ilmu. Barang siapa mengambil ilmu itu, maka sungguh ia
telah mengambil bagian yang sangat besar." (HR. Abu Dawud,
At-Tirmidzi, Ibnu Majah)
Hadis ini
menunjukkan bahwa warisan utama para nabi adalah ilmu yang membimbing manusia
menuju kebenaran. Karena itu, otoritas ulama bersumber dari ilmu, ketakwaan,
dan integritas, bukan dari kedekatan dengan kekuasaan. Para ulama memikul
amanah menyampaikan risalah Allah kepada masyarakat secara jujur, sekalipun
penyampaiannya dapat menimbulkan tekanan politik.
Allah SWT
juga berfirman: "Sesungguhnya yang paling takut kepada Allah di antara
hamba-hamba-Nya hanyalah para ulama." (QS. Fāṭir [35]: 28). Ayat ini
menunjukkan bahwa karakter utama ulama adalah khasy-yah (rasa takut
kepada Allah), bukan rasa takut kehilangan jabatan, fasilitas, ataupun
kedekatan dengan penguasa.
Seluruh nabi
diutus bukan untuk melayani kekuasaan, tetapi untuk menyampaikan wahyu Allah
kepada umat manusia. Bahkan sebagian besar nabi justru berhadapan dengan
penguasa zalim pada zamannya, seperti Nabi Musa dengan Fir'aun, Nabi Ibrahim
dengan Namrud, dan Nabi Muhammad SAW dengan para pemimpin Quraisy.
Allah SWT
berfirman: "Orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah, mereka
takut kepada-Nya dan mereka tidak takut kepada siapa pun selain Allah."
(QS. Al-Aḥzāb [33]: 39)
Ayat ini
memberikan prinsip dasar bahwa penyampai risalah tidak boleh tunduk kepada
tekanan manusia ketika menyampaikan kebenaran. Fungsi ulama adalah menjadi
suara moral umat, bukan menjadi corong kekuasaan.
Menasihati Penguasa Merupakan Amanah Keagamaan
Islam tidak
mengajarkan permusuhan antara ulama dan umara, tetapi juga tidak mengajarkan
ketundukan tanpa kritik. Hubungan ideal keduanya adalah hubungan saling
melengkapi: umara menjalankan pemerintahan, sedangkan ulama menjaga agar
kebijakan tetap berada dalam koridor syariat, keadilan, dan kemaslahatan.
Rasulullah
SAW bersabda: "Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat yang
benar di hadapan penguasa yang zalim." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi)
Hadis ini menunjukkan
bahwa keberanian moral menyampaikan kebenaran kepada penguasa merupakan salah
satu bentuk jihad yang paling mulia. Sebaliknya, diam terhadap kezaliman atau
memberikan legitimasi terhadap kebijakan yang bertentangan dengan nilai-nilai
keadilan justru menghilangkan fungsi kenabian yang melekat pada ulama.
Dalam
tradisi politik Islam klasik, para ulama dibedakan dari para penguasa. Ulama
menjalankan otoritas keilmuan (al-'ilm), sedangkan penguasa menjalankan
otoritas politik (al-qudrah). Keduanya harus saling menguatkan, tetapi tidak
boleh saling mendominasi.
Al-Mawardi
menjelaskan bahwa pemerintahan bertujuan menjaga agama dan mengatur urusan
dunia demi kemaslahatan masyarakat. Tujuan tersebut tidak akan tercapai apabila
ulama kehilangan independensi dan berubah menjadi alat pembenaran kebijakan
politik.
Karena itu,
para ulama besar sepanjang sejarah seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam
Ahmad bin Hanbal, Imam an-Nawawi, dan Ibn Taymiyyah dikenal karena keberanian
mereka mempertahankan prinsip ilmiah meskipun harus menghadapi tekanan
penguasa. Mereka menunjukkan bahwa kemuliaan ulama lahir dari keteguhan menjaga
kebenaran, bukan dari kedekatan dengan istana.
Bahaya Ulama yang Tunduk kepada Kekuasaan
Ketika ulama
kehilangan independensinya, masyarakat kehilangan kompas moral. Fatwa dapat
berubah menjadi instrumen politik, dakwah kehilangan objektivitas, dan agama
berpotensi digunakan untuk membenarkan kepentingan elite.
Dalam
literatur Islam, fenomena ini sering dikaitkan dengan istilah 'ulamā' al-sū'
(ulama yang menyalahgunakan ilmunya), yaitu mereka yang menjadikan ilmu agama
sebagai sarana memperoleh kedudukan, materi, atau kedekatan dengan penguasa,
bukan sebagai amanah untuk menegakkan kebenaran.
Rasulullah
SAW mengingatkan bahwa amanah ilmu sangat berat. Ilmu yang tidak diamalkan atau
digunakan demi kepentingan duniawi dapat menjadi sebab pertanggungjawaban yang
besar di hadapan Allah SWT.
Peradaban
Islam mencapai puncak kejayaannya ketika ulama menjadi pusat otoritas moral
yang independen. Mereka membimbing masyarakat, mengoreksi kebijakan yang
keliru, mengembangkan ilmu pengetahuan, dan menjaga kemurnian ajaran Islam
tanpa bergantung pada kepentingan politik sesaat. George Makdisi bahkan
menunjukkan bahwa otoritas ulama dalam tradisi Islam dibangun melalui
penguasaan ilmu dan pengakuan masyarakat, bukan melalui penunjukan politik.
Independensi
tersebut memungkinkan ulama menjalankan fungsi amar ma'ruf nahi munkar, yaitu
menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran secara objektif. Prinsip ini
tetap relevan dalam kehidupan berbangsa modern, karena masyarakat membutuhkan
otoritas moral yang mampu memberikan kritik konstruktif kepada pemerintah
sekaligus membimbing masyarakat berdasarkan nilai-nilai agama.
Kemuliaan
ulama tidak diukur dari kedekatannya dengan penguasa, melainkan dari
kedekatannya kepada Allah SWT dan komitmennya terhadap kebenaran. Sebagai
pewaris para nabi, ulama memikul amanah menyampaikan risalah Islam kepada
seluruh lapisan masyarakat, termasuk kepada para pemimpin.
Ulama tidak
boleh menjadi budak kekuasaan ataupun alat legitimasi politik. Sebaliknya,
mereka harus menjadi penjaga moral bangsa yang berani menegakkan keadilan,
meluruskan penyimpangan, serta menyampaikan nasihat dengan hikmah dan
keberanian. Selama ulama menjaga independensi ilmu dan integritas akhlaknya,
mereka akan tetap menjadi cahaya bagi umat dan pilar penting dalam membangun
masyarakat yang adil, bermartabat, dan diridhai Allah SWT.
Ulama
hanyalah menjadi budaknya Allah, dalam arti menjadi hamba Allah yang mengemban
amanah untuk menyampaikan kebenaran risalah Islam. ulama adalah yang hanya
takut kepada Allah. Ulama adalah mereka yang tidak takut dengan resiko dari
dakwahnya. Haram hukumnya ulama yang menjadi budak dan stempel penguasa, apalagi
penguasa sekuler.
Relasi Ulama
dan Penguasa Menurut Imam Al-Ghazali
Menurut Imam
Al-Ghazali, relasi antara ulama dan penguasa harus dibangun atas dasar kemitraan
dalam menegakkan agama dan keadilan, bukan hubungan saling mengeksploitasi demi
kepentingan duniawi. Dalam Iḥyā' 'Ulūm al-Dīn dan Naṣīḥat al-Mulūk,
Al-Ghazali menjelaskan bahwa agama (ad-dīn) dan kekuasaan (as-sulṭān)
merupakan dua pilar yang saling membutuhkan.
Ia
mengemukakan ungkapan yang sangat terkenal: "Agama adalah fondasi,
sedangkan kekuasaan adalah penjaganya. Apa yang tidak memiliki fondasi akan
runtuh, dan apa yang tidak memiliki penjaga akan hilang." (ad-dīnu
asāsun wa as-sulṭānu ḥārisun; famā lā asāsa lahu fahadm, wa mā lā ḥārisa lahu
faḍā'i‘).
Penguasa
berkewajiban melindungi agama, menegakkan keadilan, menjaga keamanan, serta
mewujudkan kemaslahatan rakyat, sedangkan ulama bertugas membimbing masyarakat
dan memberikan nasihat kepada penguasa berdasarkan ilmu, ketakwaan, dan
nilai-nilai syariat. Hubungan keduanya harus berorientasi pada terwujudnya maqāṣid
al-syarī‘ah, bukan sekadar mempertahankan kekuasaan atau kepentingan
politik.
Allah SWT
berfirman, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada
yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia
hendaklah kamu menetapkannya dengan adil" (QS. An-Nisā’ [4]: 58). Ayat ini
menjadi landasan bahwa kekuasaan merupakan amanah yang harus dijalankan
berdasarkan keadilan dan petunjuk agama.
Imam
Al-Ghazali juga memberikan peringatan keras agar ulama tidak kehilangan
independensi moralnya dengan menjadi alat legitimasi penguasa. Dalam Iḥyā'
'Ulūm al-Dīn, ia mengkritik fenomena 'ulamā' al-sū' (ulama yang buruk),
yaitu mereka yang menjadikan ilmu sebagai sarana memperoleh kedudukan,
kekayaan, dan kedekatan dengan istana sehingga enggan menyampaikan kebenaran
ketika penguasa melakukan penyimpangan.
Al-Ghazali
menegaskan bahwa ulama sejati adalah mereka yang lebih takut kepada Allah
daripada kepada penguasa, sehingga berani menegakkan amar ma'ruf nahi munkar
sekalipun harus menghadapi risiko politik. Pandangan ini sejalan dengan sabda
Rasulullah SAW: "Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat
yang benar di hadapan penguasa yang zalim" (HR. Abu Dawud,
At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Dengan
demikian, menurut Al-Ghazali, hubungan ideal ulama dan penguasa bukanlah
hubungan patronase yang melahirkan ketergantungan, melainkan hubungan korektif
dan saling menguatkan dalam menegakkan agama, keadilan, serta kemaslahatan umat.
Jika relasi salah, maka ulama bisa terjerembab pada lebel ulama su’, namun jika
relasinya benar, maka peran ulama adalah sebuah kemuliaan di hadapan Allah
dengan amar ma’ruf nahi munkarnya.
REFERENSI
Abu Dawud,
S. (2009). Sunan Abi Dawud. Dar al-Risalah al-'Alamiyyah.
Al-Attas, S.
M. N. (1978). Islam and Secularism. ABIM.
Al-Ghazali.
(1964). Naṣīḥat al-Mulūk. Dār al-Kutub al-Ḥadīthah.
Al-Ghazali.
(2005). Iḥyā' 'Ulūm al-Dīn. Dār al-Ma'rifah.
Al-Mawardi.
(1996). Al-Ahkam al-Sultaniyyah wa al-Wilayat al-Diniyyah. Dar al-Kutub
al-'Ilmiyyah.
Al-Nawawi,
Y. (1996). Riyadh al-Salihin. Dar al-Salam.
Al-Tirmidhi,
M. I. (2007). Jami' al-Tirmidhi. Dar al-Gharb al-Islami.
Huda, S.
(2021). Ulama Pewaris Para Nabi; Kajian Awal Tipologi Ulama Kontemporer.
Religi: Jurnal Studi Agama-Agama.
Ibn Taymiyyah.
(1998). Al-Siyasah al-Shar'iyyah fi Islah al-Ra'i wa al-Ra'iyyah. Dar
al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Majelis
Ulama Indonesia. Jati Diri dan Peran Ulama (panduan peran ulama sebagai
pewaris nabi, mufti, pelayan umat, dan penegak amar ma'ruf nahi munkar).
Makdisi, G.
(1981). The Rise of Colleges: Institutions of Learning in Islam and the West.
Edinburgh University Press.
(Ahmad
Sastra, Kota Hujan, No.1438/15/09/26 : 09.20 WIB)

