ASAP KARHUTLA TAK KUNJUNG PERGI, DANA KEBENCANAAN JUSTRU DIKORUPSI



 

Oleh: Ahmad Sastra

 

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi bencana tahunan yang menghantui Indonesia. Hampir setiap musim kemarau, jutaan hektare lahan terbakar, asap menyelimuti berbagai daerah, kualitas udara memburuk, aktivitas ekonomi terganggu, serta ribuan masyarakat mengalami gangguan kesehatan, terutama infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

 

Bank Dunia pernah memperkirakan bahwa kebakaran hutan tahun 2015 menyebabkan kerugian ekonomi sekitar US$16,1 miliar atau sekitar Rp221 triliun (kurs saat itu), menunjukkan betapa besarnya dampak ekonomi dan sosial dari bencana ini (World Bank, 2016).

 

Di tengah upaya penanggulangan bencana yang membutuhkan integritas tinggi, publik dikejutkan oleh operasi penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait dugaan penyimpangan dana kebencanaan.

 

Perlu ditegaskan bahwa proses hukum harus dihormati dan setiap pihak tetap memperoleh asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, dugaan penyimpangan dana yang diperuntukkan bagi korban bencana menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola, pengawasan, dan integritas pengelolaan anggaran publik.

 

Dalam perspektif administrasi publik maupun Islam, korupsi dana kemanusiaan merupakan pelanggaran yang sangat berat. Dana tersebut bukan sekadar angka dalam APBN, melainkan amanah yang diperuntukkan untuk melindungi keselamatan jiwa masyarakat. Ketika dana tersebut disalahgunakan, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masyarakat yang sedang menghadapi musibah.

 

Karhutla yang Tak Pernah Benar-Benar Selesai

 

Karhutla bukan fenomena baru. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa penyebabnya bersifat multidimensional: pembukaan lahan dengan cara membakar, degradasi lahan gambut, perubahan iklim, lemahnya pengawasan, konflik tata ruang, hingga rendahnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran (CIFOR, 2020; KLHK, 2024).

 

Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen pencegahan, mulai dari sistem pemantauan titik panas berbasis satelit, modifikasi cuaca, patroli terpadu, restorasi gambut, hingga operasi pemadaman melalui udara (water bombing). Namun berbagai kebijakan tersebut sering kali lebih dominan bersifat reaktif dibanding preventif.

 

Dalam ilmu manajemen bencana, investasi pada pencegahan jauh lebih murah dibandingkan biaya penanggulangan ketika bencana telah meluas (UNDRR, 2022). Karena itu, keberhasilan penanggulangan karhutla tidak hanya diukur dari banyaknya helikopter atau personel yang dikerahkan, tetapi terutama dari keberhasilan mencegah kebakaran sejak awal.

 

Dalam teori good governance, integritas merupakan fondasi utama pengelolaan keuangan publik. Transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan pengawasan merupakan prinsip yang harus berjalan secara simultan (OECD, 2023).

 

Dana kebencanaan memiliki karakter yang berbeda dibanding anggaran pembangunan biasa. Penggunaannya sering dilakukan dalam situasi darurat yang membutuhkan kecepatan, sehingga ruang diskresi pejabat menjadi lebih besar. Di sisi lain, kondisi ini juga meningkatkan risiko penyalahgunaan apabila pengawasan tidak berjalan efektif.

 

Organisasi Transparency International berulang kali mengingatkan bahwa situasi darurat merupakan salah satu sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi apabila tidak disertai sistem pengawasan yang kuat (Transparency International, 2022).

 

Apabila benar terjadi penyimpangan dana kebencanaan, dampaknya jauh melampaui kerugian finansial. Kepercayaan publik terhadap institusi penanggulangan bencana dapat menurun, koordinasi antarlembaga menjadi terganggu, dan yang paling dirugikan adalah masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan.

 

Islam Melarang Keras Khianat terhadap Amanah

 

Islam memandang jabatan sebagai amanah, bukan sarana memperkaya diri. Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya." (QS. An-Nisā': 58). Dalam ayat lain Allah berfirman: "Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil." (QS. Al-Baqarah: 188).

 

Korupsi pada hakikatnya merupakan bentuk akl al-māl bi al-bāṭil (memakan harta secara batil), terlebih apabila harta tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang sedang mengalami musibah.

 

Rasulullah SAW bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab pejabat publik tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi juga merupakan pertanggungjawaban moral di hadapan Allah SWT.

 

Korban karhutla tidak hanya kehilangan kesehatan akibat paparan asap, tetapi juga kehilangan sumber penghidupan. Gangguan transportasi, kerusakan ekosistem, hilangnya habitat satwa, serta terganggunya aktivitas pendidikan merupakan konsekuensi yang terus berulang setiap tahun.

 

WHO menjelaskan bahwa paparan asap kebakaran hutan meningkatkan risiko penyakit pernapasan, penyakit jantung, hingga kematian dini pada kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia (WHO, 2023).

 

Apabila tata kelola anggaran penanggulangan bencana tidak berjalan secara efektif, maka penderitaan masyarakat dapat berlangsung lebih lama. Karena itu, integritas birokrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan terhadap hak hidup warga negara.

 

Dalam perspektif Islam, fungsi utama negara adalah menjaga kemaslahatan masyarakat.

Imam al-Māwardī menjelaskan bahwa kepemimpinan dibentuk untuk menjaga agama sekaligus mengatur urusan dunia masyarakat (ḥirāsat ad-dīn wa siyāsat ad-dunyā). Sementara Imam al-Ghazali menegaskan bahwa agama adalah fondasi dan kekuasaan adalah penjaganya; sesuatu yang tidak memiliki penjaga akan mudah hilang.

 

Dengan demikian, negara berkewajiban memastikan bahwa sistem pencegahan, mitigasi, penanggulangan, dan pemulihan bencana berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

 

Agar peristiwa serupa tidak terus berulang, sedikitnya terdapat lima langkah strategis.

Pertama, memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal terhadap penggunaan dana kebencanaan melalui audit yang transparan.

 

Kedua, mengoptimalkan teknologi digital dalam pelacakan penggunaan anggaran secara real time. Ketiga, mengutamakan investasi pada pencegahan karhutla melalui restorasi gambut, pengawasan pembukaan lahan, dan edukasi masyarakat. Keempat, memperkuat koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat sipil.

 

Kelima, menerapkan sanksi hukum yang tegas terhadap setiap penyalahgunaan dana publik sesuai prinsip equality before the law sehingga memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat.

 

Karhutla bukan semata-mata persoalan api yang membakar hutan, melainkan juga ujian terhadap kualitas tata kelola negara. Ketika masyarakat berjuang menghadapi asap, penyakit, dan kerugian ekonomi, setiap rupiah dana kebencanaan seharusnya menjadi instrumen penyelamat, bukan objek penyalahgunaan.

 

Islam mengajarkan bahwa amanah adalah fondasi kepemimpinan. Karena itu, pengelolaan dana kebencanaan harus dilaksanakan dengan kejujuran, profesionalisme, dan rasa tanggung jawab yang tinggi. Penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah, sementara evaluasi terhadap sistem pengawasan perlu terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.

 

Pada akhirnya, keberhasilan penanggulangan bencana tidak hanya diukur dari kemampuan memadamkan api, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga integritas dalam setiap kebijakan dan setiap rupiah yang dipercayakan untuk melindungi rakyat. Lebih fundamental lagi adalah terkait penerapan sistem yang salah di negeri ini, yakni kapitalisme oligarkis. Sudah waktunya negeri ini menjadikan Islam sebagai sistem dan ideologi alternatif.

 

REFERENSI

 

Al-Ghazali. (2004). Iḥyā' 'Ulūm al-Dīn. Dār al-Ma'rifah.

Al-Mawardi. (1996). Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah. Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2023). Pedoman Penanggulangan Bencana Indonesia

Center for International Forestry Research (CIFOR). (2020). Forest Fires and Peatland Management in Indonesia.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2024). Statistik Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2024). Laporan Tahunan KPK.

OECD. (2023). Government at a Glance 2023. OECD Publishing.

Transparency International. (2022). Corruption and Disaster Risk Governance.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

United Nations Office for Disaster Risk Reduction. (2022). Global Assessment Report on Disaster Risk Reduction.

World Bank. (2016). The Cost of Fire: An Economic Analysis of Indonesia's 2015 Fire Crisis.

World Health Organization. (2023). Wildfire Smoke and Health: Policy Brief.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1463/26/10/26 : 08.06 WIB) 


__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad