Oleh: Ahmad Sastra
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi
bencana tahunan yang menghantui Indonesia. Hampir setiap musim kemarau, jutaan
hektare lahan terbakar, asap menyelimuti berbagai daerah, kualitas udara
memburuk, aktivitas ekonomi terganggu, serta ribuan masyarakat mengalami
gangguan kesehatan, terutama infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Bank Dunia pernah memperkirakan bahwa kebakaran hutan
tahun 2015 menyebabkan kerugian ekonomi sekitar US$16,1 miliar atau sekitar
Rp221 triliun (kurs saat itu), menunjukkan betapa besarnya dampak ekonomi dan
sosial dari bencana ini (World Bank, 2016).
Di tengah upaya penanggulangan bencana yang
membutuhkan integritas tinggi, publik dikejutkan oleh operasi penegakan hukum
yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat di
lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait dugaan
penyimpangan dana kebencanaan.
Perlu ditegaskan bahwa proses hukum harus dihormati
dan setiap pihak tetap memperoleh asas praduga tak bersalah sampai adanya
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, dugaan
penyimpangan dana yang diperuntukkan bagi korban bencana menimbulkan pertanyaan
serius mengenai tata kelola, pengawasan, dan integritas pengelolaan anggaran
publik.
Dalam perspektif administrasi publik maupun Islam,
korupsi dana kemanusiaan merupakan pelanggaran yang sangat berat. Dana tersebut
bukan sekadar angka dalam APBN, melainkan amanah yang diperuntukkan untuk
melindungi keselamatan jiwa masyarakat. Ketika dana tersebut disalahgunakan,
yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masyarakat yang sedang
menghadapi musibah.
Karhutla yang Tak Pernah Benar-Benar Selesai
Karhutla bukan fenomena baru. Berbagai penelitian
menunjukkan bahwa penyebabnya bersifat multidimensional: pembukaan lahan dengan
cara membakar, degradasi lahan gambut, perubahan iklim, lemahnya pengawasan,
konflik tata ruang, hingga rendahnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran
(CIFOR, 2020; KLHK, 2024).
Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen
pencegahan, mulai dari sistem pemantauan titik panas berbasis satelit,
modifikasi cuaca, patroli terpadu, restorasi gambut, hingga operasi pemadaman
melalui udara (water bombing). Namun berbagai kebijakan tersebut sering
kali lebih dominan bersifat reaktif dibanding preventif.
Dalam ilmu manajemen bencana, investasi pada
pencegahan jauh lebih murah dibandingkan biaya penanggulangan ketika bencana
telah meluas (UNDRR, 2022). Karena itu, keberhasilan penanggulangan karhutla
tidak hanya diukur dari banyaknya helikopter atau personel yang dikerahkan,
tetapi terutama dari keberhasilan mencegah kebakaran sejak awal.
Dalam teori good governance, integritas merupakan
fondasi utama pengelolaan keuangan publik. Transparansi, akuntabilitas,
efektivitas, dan pengawasan merupakan prinsip yang harus berjalan secara
simultan (OECD, 2023).
Dana kebencanaan memiliki karakter yang berbeda
dibanding anggaran pembangunan biasa. Penggunaannya sering dilakukan dalam
situasi darurat yang membutuhkan kecepatan, sehingga ruang diskresi pejabat
menjadi lebih besar. Di sisi lain, kondisi ini juga meningkatkan risiko
penyalahgunaan apabila pengawasan tidak berjalan efektif.
Organisasi Transparency International berulang kali
mengingatkan bahwa situasi darurat merupakan salah satu sektor yang paling
rentan terhadap praktik korupsi apabila tidak disertai sistem pengawasan yang
kuat (Transparency International, 2022).
Apabila benar terjadi penyimpangan dana kebencanaan,
dampaknya jauh melampaui kerugian finansial. Kepercayaan publik terhadap
institusi penanggulangan bencana dapat menurun, koordinasi antarlembaga menjadi
terganggu, dan yang paling dirugikan adalah masyarakat yang sedang membutuhkan
bantuan.
Islam Melarang Keras Khianat terhadap Amanah
Islam memandang jabatan sebagai amanah, bukan sarana
memperkaya diri. Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya." (QS. An-Nisā':
58). Dalam ayat lain Allah berfirman: "Janganlah kamu memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil." (QS. Al-Baqarah: 188).
Korupsi pada hakikatnya merupakan bentuk akl al-māl
bi al-bāṭil (memakan harta secara batil), terlebih apabila harta tersebut
diperuntukkan bagi masyarakat yang sedang mengalami musibah.
Rasulullah SAW bersabda: "Setiap kalian adalah
pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang
dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis tersebut menunjukkan
bahwa tanggung jawab pejabat publik tidak berhenti pada aspek administratif,
tetapi juga merupakan pertanggungjawaban moral di hadapan Allah SWT.
Korban karhutla tidak hanya kehilangan kesehatan
akibat paparan asap, tetapi juga kehilangan sumber penghidupan. Gangguan
transportasi, kerusakan ekosistem, hilangnya habitat satwa, serta terganggunya
aktivitas pendidikan merupakan konsekuensi yang terus berulang setiap tahun.
WHO menjelaskan bahwa paparan asap kebakaran hutan
meningkatkan risiko penyakit pernapasan, penyakit jantung, hingga kematian dini
pada kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia (WHO, 2023).
Apabila tata kelola anggaran penanggulangan bencana
tidak berjalan secara efektif, maka penderitaan masyarakat dapat berlangsung
lebih lama. Karena itu, integritas birokrasi merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari perlindungan terhadap hak hidup warga negara.
Dalam perspektif Islam, fungsi utama negara adalah
menjaga kemaslahatan masyarakat.
Imam al-Māwardī menjelaskan bahwa kepemimpinan
dibentuk untuk menjaga agama sekaligus mengatur urusan dunia masyarakat (ḥirāsat
ad-dīn wa siyāsat ad-dunyā). Sementara Imam al-Ghazali menegaskan bahwa
agama adalah fondasi dan kekuasaan adalah penjaganya; sesuatu yang tidak
memiliki penjaga akan mudah hilang.
Dengan demikian, negara berkewajiban memastikan bahwa
sistem pencegahan, mitigasi, penanggulangan, dan pemulihan bencana berjalan
secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Agar peristiwa serupa tidak terus berulang, sedikitnya
terdapat lima langkah strategis.
Pertama, memperkuat sistem pengawasan internal dan
eksternal terhadap penggunaan dana kebencanaan melalui audit yang transparan.
Kedua, mengoptimalkan teknologi digital dalam
pelacakan penggunaan anggaran secara real time. Ketiga, mengutamakan investasi
pada pencegahan karhutla melalui restorasi gambut, pengawasan pembukaan lahan,
dan edukasi masyarakat. Keempat, memperkuat koordinasi pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat sipil.
Kelima, menerapkan sanksi hukum yang tegas terhadap setiap
penyalahgunaan dana publik sesuai prinsip equality before the law
sehingga memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat.
Karhutla bukan semata-mata persoalan api yang membakar
hutan, melainkan juga ujian terhadap kualitas tata kelola negara. Ketika
masyarakat berjuang menghadapi asap, penyakit, dan kerugian ekonomi, setiap
rupiah dana kebencanaan seharusnya menjadi instrumen penyelamat, bukan objek
penyalahgunaan.
Islam mengajarkan bahwa amanah adalah fondasi
kepemimpinan. Karena itu, pengelolaan dana kebencanaan harus dilaksanakan
dengan kejujuran, profesionalisme, dan rasa tanggung jawab yang tinggi.
Penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan harus tetap menghormati asas
praduga tak bersalah, sementara evaluasi terhadap sistem pengawasan perlu terus
dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
Pada akhirnya, keberhasilan penanggulangan bencana
tidak hanya diukur dari kemampuan memadamkan api, tetapi juga dari kemampuan
negara menjaga integritas dalam setiap kebijakan dan setiap rupiah yang
dipercayakan untuk melindungi rakyat. Lebih fundamental lagi adalah terkait
penerapan sistem yang salah di negeri ini, yakni kapitalisme oligarkis. Sudah waktunya
negeri ini menjadikan Islam sebagai sistem dan ideologi alternatif.
REFERENSI
Al-Ghazali. (2004). Iḥyā' 'Ulūm al-Dīn. Dār
al-Ma'rifah.
Al-Mawardi. (1996). Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah.
Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2023). Pedoman
Penanggulangan Bencana Indonesia
Center for International Forestry Research (CIFOR).
(2020). Forest Fires and Peatland Management in Indonesia.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2024). Statistik
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2024). Laporan
Tahunan KPK.
OECD. (2023). Government at a Glance 2023. OECD
Publishing.
Transparency International. (2022). Corruption and
Disaster Risk Governance.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana.
United Nations Office for Disaster Risk Reduction.
(2022). Global Assessment Report on Disaster Risk Reduction.
World Bank. (2016). The Cost of Fire: An Economic
Analysis of Indonesia's 2015 Fire Crisis.
World Health Organization. (2023). Wildfire Smoke
and Health: Policy Brief.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1463/26/10/26 : 08.06
WIB)

