Oleh : Ahmad Sastra
Dalam setiap pemilihan umum, janji politik merupakan
salah satu instrumen utama untuk memperoleh mandat rakyat. Melalui visi, misi,
dan program kerja, calon pemimpin menawarkan harapan akan kehidupan yang lebih
baik, peningkatan kesejahteraan, terciptanya lapangan kerja, serta pemerintahan
yang bersih dan berpihak kepada masyarakat.
Dalam teori demokrasi modern, janji kampanye bukan
sekadar retorika politik, melainkan bagian dari kontrak moral antara pemimpin
dan warga negara yang menjadi dasar akuntabilitas publik (Schedler, 1999; Dahl,
1989).
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil
Presiden Gibran Rakabuming Raka telah memasuki tahun kedua masa
pemerintahannya. Bagi sebagian masyarakat, periode ini merupakan waktu yang
cukup untuk mulai mengevaluasi arah kebijakan pemerintah.
Sebagian indikator makro mungkin menunjukkan
perkembangan pada sektor tertentu, namun pada saat yang sama masih terdapat
berbagai tantangan yang dirasakan masyarakat, seperti tingginya biaya hidup,
kesempatan kerja yang berkualitas, ketimpangan ekonomi, tekanan terhadap daya
beli, serta berbagai persoalan tata kelola kebijakan publik.
Perbedaan antara harapan ketika kampanye dan
pengalaman masyarakat sehari-hari menjadi ruang yang wajar untuk dievaluasi
secara kritis dalam negara demokrasi.
Islam memandang bahwa kepemimpinan bukan sekadar
jabatan politik, tetapi amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah
SWT. Oleh karena itu, keberhasilan seorang pemimpin tidak hanya diukur dari
pencapaian administratif, tetapi juga dari sejauh mana ia mampu menghadirkan keadilan,
melindungi rakyat, dan memenuhi hak-hak masyarakat.
Kepemimpinan Adalah Amanah
Al-Qur'an menegaskan:"Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya." (QS.
An-Nisā': 58)
Ayat tersebut menempatkan amanah sebagai fondasi
kepemimpinan. Dalam Islam, kekuasaan bukan hak istimewa untuk memperoleh
keuntungan pribadi, melainkan tanggung jawab besar untuk mengurus urusan
masyarakat (ri'ayah syu'un al-ummah).
Rasulullah SAW bersabda: "Setiap kalian adalah
pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang
dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa pemimpin akan dimintai
pertanggungjawaban bukan hanya atas kebijakan yang dibuat, tetapi juga atas
dampaknya terhadap kehidupan rakyat.
Ilmu politik modern menempatkan akuntabilitas sebagai
inti pemerintahan demokratis. Andreas Schedler (1999) menjelaskan bahwa
akuntabilitas menuntut dua hal: kewajiban pemerintah menjelaskan kebijakan (answerability)
dan adanya mekanisme pertanggungjawaban (enforcement). Dengan demikian,
janji kampanye menjadi dasar bagi masyarakat untuk menilai apakah kebijakan
pemerintah telah berjalan sesuai mandat yang diberikan.
Dalam praktiknya, implementasi janji politik sering
menghadapi tantangan, baik karena kondisi ekonomi global, keterbatasan fiskal,
dinamika geopolitik, maupun kapasitas birokrasi. Karena itu, evaluasi terhadap
pemerintah sebaiknya menggunakan indikator yang dapat diukur secara objektif, seperti
pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, pengangguran, kualitas layanan publik,
inflasi, dan daya beli, serta memperhatikan konteks yang memengaruhi
pencapaiannya.
Pertumbuhan ekonomi yang positif tidak selalu identik
dengan meningkatnya kesejahteraan seluruh masyarakat. Literatur ekonomi
pembangunan menunjukkan bahwa indikator makro perlu dibaca bersama distribusi
pendapatan, kesempatan kerja, kualitas pekerjaan, dan akses terhadap layanan
dasar (Stiglitz, Sen, & Fitoussi, 2009).
Dari perspektif masyarakat, pengalaman sehari-hari
seperti kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, layanan kesehatan,
atau kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak sering kali menjadi ukuran
langsung terhadap keberhasilan pemerintah. Karena itu, ketika sebagian warga
masih merasakan tekanan ekonomi, munculnya kritik terhadap efektivitas
kebijakan merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat.
Program-program nasional yang berskala besar memerlukan
tata kelola yang transparan, pengawasan yang efektif, serta evaluasi berbasis
bukti. Dalam administrasi publik, keberhasilan suatu program tidak hanya
ditentukan oleh besarnya anggaran atau cakupan penerima manfaat, tetapi juga
oleh kualitas implementasi, efisiensi penggunaan sumber daya, dan kemampuan
memperbaiki kekurangan yang ditemukan selama pelaksanaan.
Karena itu, setiap evaluasi terhadap program
pemerintah perlu bertumpu pada data yang dapat diverifikasi, audit independen,
dan hasil pengawasan lembaga yang berwenang. Dengan cara demikian, kritik tidak
berhenti pada penolakan, tetapi menjadi masukan konstruktif bagi perbaikan
kebijakan.
Mendengar Kritik Adalah Tanda Pemerintahan yang Dewasa
Islam mengajarkan pentingnya syūrā (musyawarah)
dalam penyelenggaraan pemerintahan: "Urusan mereka diputuskan dengan
musyawarah di antara mereka." (QS. Asy-Syūrā: 38)
Musyawarah hanya dapat berjalan apabila terdapat ruang
bagi kritik, saran, dan perbedaan pendapat yang disampaikan secara bertanggung
jawab. Dalam sejarah Islam, para khalifah menerima koreksi dari sahabat dan
masyarakat tanpa menganggapnya sebagai ancaman terhadap kekuasaan. Budaya
menerima kritik justru memperkuat legitimasi pemerintahan karena menunjukkan
adanya keterbukaan terhadap evaluasi.
Abu Bakar ash-Shiddiq ketika diangkat menjadi khalifah
menyampaikan bahwa apabila dirinya benar maka hendaklah dibantu, dan apabila
salah maka hendaklah diluruskan. Pernyataan ini mencerminkan etika kepemimpinan
yang rendah hati dan terbuka terhadap koreksi.
Umar bin al-Khattab juga dikenal menempatkan
kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi. Dalam berbagai riwayat sejarah,
beliau bahkan berpatroli pada malam hari untuk memastikan tidak ada rakyat yang
kelaparan. Teladan tersebut menunjukkan bahwa inti kepemimpinan dalam Islam
adalah pelayanan, bukan sekadar penguasaan kekuasaan.
Setiap pemerintahan memiliki tantangan dan
keterbatasannya sendiri. Evaluasi terhadap dua tahun pemerintahan tidak
seharusnya berubah menjadi sekadar dukungan tanpa kritik maupun penolakan tanpa
dasar. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap janji politik
diterjemahkan ke dalam kebijakan yang efektif, transparan, dan berpihak kepada
kepentingan masyarakat.
Dalam perspektif Islam, amanah kepemimpinan akan
dipertanggungjawabkan bukan hanya di hadapan rakyat, tetapi juga di hadapan
Allah SWT. Karena itu, keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari
banyaknya program yang diluncurkan, melainkan dari sejauh mana kebijakan
tersebut benar-benar menghadirkan keadilan, mengurangi penderitaan,
meningkatkan kesejahteraan, dan menjaga martabat masyarakat.
Kritik yang berbasis data, etika, dan niat memperbaiki
merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara sekaligus sejalan dengan
prinsip amar ma'ruf nahi munkar dalam Islam. Kritik atau amar ma’ruf
nahi munkar adalah tanda cinta rakyat kepada penguasa. Penerimaan atas kritik
juga bagian dari kedewassan seorang pemimpin.
Dalam sistem khilafah mekanisme muhasabah lil hukkam
bisa berjalan dengan ideal. Ironinya, negeri ini yang konon katanya demokrasi,
kritik rakyat justru dianggap sebebai ancaman dan bentuk kebencian. Mestinya negeri
ini segera kembali ke Islam secara kaffah dalam mengurus segara urusan negeri
dan rakyat. Sebab disitulah letak keberkahan dari Allah.
REFERENSI
Al-Ghazali. Iḥyā' 'Ulūm al-Dīn.
Al-Mawardi. Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah.
Dahl, R. A. (1989). Democracy and Its Critics.
Yale University Press.
Ibn Taymiyyah. Al-Siyāsah al-Shar'iyyah.
OECD. (2023). Government at a Glance 2023. OECD
Publishing.
Schedler, A. (1999). Conceptualizing accountability.
In A. Schedler, L. Diamond, & M. F. Plattner (Eds.), The
Self-Restraining State. Lynne Rienner.
Stiglitz, J. E., Sen, A., & Fitoussi, J.-P.
(2009). Report by the Commission on the Measurement of Economic Performance
and Social Progress.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1462/26/10/26 : 07.48
WIB)

