KARHUTLA, OLIGARKI SERAKAH DAN SESAT PIKIR TATA KELOLA EKOLOGI



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Setiap musim kemarau, Indonesia seolah mengulang tragedi yang sama. Asap pekat menyelimuti langit Sumatera, Kalimantan, hingga Papua. Sekolah ditutup, penerbangan terganggu, jutaan masyarakat menghirup udara beracun, sementara ribuan hektare hutan dan lahan berubah menjadi abu.

 

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akhirnya diperlakukan sebagai bencana musiman yang dianggap lumrah. Padahal, karhutla bukan sekadar fenomena alam. Ia merupakan produk dari tata kelola ekologi yang keliru, kepentingan ekonomi yang mendominasi kebijakan publik, dan lemahnya penegakan hukum terhadap aktor-aktor yang memperoleh keuntungan dari kerusakan lingkungan.

 

Pandangan yang menyatakan bahwa karhutla semata-mata disebabkan oleh cuaca ekstrem atau fenomena El Niño merupakan penyederhanaan masalah. Memang, kondisi iklim mempercepat penyebaran api, tetapi berbagai penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama kebakaran di Indonesia adalah aktivitas manusia.

 

Pembukaan lahan dengan cara membakar tetap menjadi metode paling murah dibandingkan mekanisasi. Karena itu, api berubah menjadi instrumen ekonomi yang menghasilkan keuntungan besar bagi sebagian pihak, sementara biaya sosial dan ekologisnya ditanggung oleh masyarakat luas.

 

Penelitian Clare Balboni, Robin Burgess, dan Benjamin Olken menunjukkan bahwa lemahnya hak kepemilikan lahan serta rendahnya efektivitas sanksi mendorong perusahaan menggunakan api karena biaya kerusakan dapat dialihkan kepada publik (negative externalities).

 

Di sinilah persoalan oligarki kapitalis menjadi relevan. Dalam ekonomi politik, oligarki bukan sekadar keberadaan orang-orang kaya, melainkan konsentrasi kekuasaan ekonomi yang mampu memengaruhi kebijakan negara demi mempertahankan akumulasi keuntungan.

 

Ketika kepentingan korporasi lebih dominan dibanding kepentingan ekologis, negara cenderung memandang hutan hanya sebagai komoditas ekonomi, bukan amanah publik yang harus dijaga keberlanjutannya. Berbagai penelitian menemukan bahwa jaringan patronase antara pelaku usaha, elite politik, dan aktor lokal sering kali menjadi faktor yang memperlemah penegakan hukum terhadap pembakaran lahan.

 

Ironisnya, paradigma pembangunan yang dominan masih bertumpu pada logika pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Keberhasilan pembangunan sering diukur dari meningkatnya investasi, ekspansi perkebunan, dan naiknya ekspor komoditas, sementara biaya ekologis dianggap sebagai "efek samping" yang dapat ditoleransi.

 

Cara berpikir inilah yang dapat disebut sebagai sesat pikir tata kelola ekologi. Alam diposisikan hanya sebagai faktor produksi, bukan sebagai sistem kehidupan yang menopang keberlangsungan manusia.

 

Perspektif ini bertentangan dengan perkembangan ilmu lingkungan modern. United Nations Environment Programme (UNEP) menegaskan bahwa peningkatan kebakaran lanskap di berbagai negara berkaitan erat dengan perubahan tata guna lahan, pengeringan gambut, ekspansi perkebunan, dan lemahnya tata kelola sumber daya alam.

 

Laporan tersebut juga menekankan bahwa pendekatan yang hanya berorientasi pada pemadaman api tidak cukup; yang jauh lebih penting adalah pencegahan melalui restorasi ekosistem, penguatan kelembagaan, dan perbaikan tata kelola.

 

Kasus Indonesia memperlihatkan bahwa paradigma "padamkan api" sering lebih dominan dibanding "cegah penyebab api". Ketika kebakaran terjadi, pemerintah mengerahkan helikopter, teknologi modifikasi cuaca, dan ribuan personel pemadam. Namun setelah hujan turun, perhatian publik kembali menghilang.

 

Siklus ini terus berulang tanpa menyentuh akar persoalan berupa konflik tenurial, pembukaan lahan murah, lemahnya pengawasan, tata kelola gambut, dan insentif ekonomi yang mendorong pembakaran.

 

Padahal biaya sosial karhutla sangat besar. Selain menghancurkan habitat satwa liar dan mempercepat perubahan iklim melalui pelepasan emisi karbon, asap kebakaran meningkatkan risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), penyakit jantung, gangguan kehamilan, hingga kematian dini.

 

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa paparan partikel halus PM2.5 dari asap kebakaran hutan merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Dengan demikian, keuntungan ekonomi yang dinikmati sebagian kecil pelaku justru dibayar oleh jutaan warga dalam bentuk kerugian kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan kualitas hidup.

 

Dalam perspektif ekonomi politik, kondisi tersebut menunjukkan adanya privatisasi keuntungan dan sosialisasi kerugian. Korporasi memperoleh manfaat dari biaya produksi yang murah, sementara masyarakat menanggung biaya kesehatan, kerusakan lingkungan, kehilangan keanekaragaman hayati, hingga meningkatnya emisi karbon.

 

Konsep ini dikenal sebagai environmental externalities, yakni ketika pelaku ekonomi tidak menanggung seluruh biaya yang ditimbulkan oleh aktivitasnya. Dari perspektif Islam, cara pandang demikian bertentangan dengan prinsip kekhalifahan manusia di bumi.

 

Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya." (QS. Al-A'raf [7]: 56). Allah juga mengingatkan: "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia." (QS. Ar-Rum [30]: 41).

 

Ayat tersebut menunjukkan bahwa kerusakan ekologis bukanlah takdir yang berdiri sendiri, melainkan konsekuensi dari pilihan manusia dalam mengelola alam. Dalam maqāṣid al-syarī'ah, menjaga lingkungan merupakan bagian dari perlindungan terhadap jiwa (hifẓ al-nafs), harta (hifẓ al-māl), dan keberlangsungan kehidupan generasi mendatang.

 

Nabi Muhammad SAW juga bersabda: "Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud). Hadis ini mengandung pesan bahwa sumber daya strategis yang menyangkut kepentingan publik tidak boleh dikuasai secara eksploitatif hingga merugikan masyarakat.

 

Karena itu, solusi karhutla tidak cukup berhenti pada penambahan armada pemadam atau operasi modifikasi cuaca. Yang lebih mendasar adalah reformasi tata kelola ekologi. Negara harus memastikan penegakan hukum yang konsisten tanpa diskriminasi terhadap seluruh pelaku pembakaran, memperbaiki tata kelola perizinan lahan, memperkuat restorasi gambut, memberikan insentif ekonomi bagi pembukaan lahan tanpa bakar, serta membangun sistem pengawasan berbasis transparansi dan akuntabilitas.

 

Di sisi lain, masyarakat juga perlu didorong menjadi bagian dari pengelolaan hutan melalui pendekatan berbasis komunitas sehingga perlindungan lingkungan tidak semata bergantung pada birokrasi.

 

Karhutla pada akhirnya merupakan cermin dari pilihan paradigma pembangunan. Selama hutan dipandang hanya sebagai sumber keuntungan ekonomi, selama kebijakan lebih berpihak pada akumulasi modal daripada keberlanjutan lingkungan, dan selama hukum dapat dinegosiasikan oleh kekuatan ekonomi-politik, maka api akan terus menemukan ruang untuk menyala.

 

Sebaliknya, jika tata kelola ekologi dibangun di atas prinsip keadilan, keberlanjutan, tanggung jawab publik, dan etika pengelolaan alam, Indonesia tidak hanya mampu mengurangi karhutla, tetapi juga mewariskan lingkungan yang lebih sehat bagi generasi mendatang. Saatnya kembali kepada syariah dalam mengelola ekologi, sebab bumi ini ciptaan Allah dan Allah Yang Maha Tahu bagaimana mengelola lingkungan yang benar.

 

REFERENSI

 

Alisjahbana, A. S., & Busch, J. M. (2017). Forestry, forest fires, and climate change in Indonesia. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 53(2), 111–136.

Balboni, C., Burgess, R., & Olken, B. A. (2026). The origins and control of forest fires in the tropics. Review of Economic Studies, 93(4), 2348–2389.

Purnomo, H., Achdiawan, R., Dewayani, A. A., Ali, M., Komar, S., & Okarda, B. (2017). Fire economy and actor network of forest and land fires in Indonesia. Forest Policy and Economics, 78, 21–31.

Tacconi, L. (2016). Preventing fires and haze in Southeast Asia. Nature Climate Change, 6(7), 640–643.

Tacconi, L., Moore, P. F., & Kaimowitz, D. (2007). Fires in tropical forests—What is really the problem? Lessons from Indonesia. Mitigation and Adaptation Strategies for Global Change, 12(1), 55–66.

United Nations Environment Programme. (2022). Spreading like wildfire: The rising threat of extraordinary landscape fires. UNEP.

Varkkey, H. (2012). Patronage politics as a driver of economic regionalisation: The Indonesian oil palm sector and transboundary haze. Asia Pacific Viewpoint, 53(3), 314–329.

World Health Organization. (2021). WHO global air quality guidelines: Particulate matter (PM2.5 and PM10), ozone, nitrogen dioxide, sulfur dioxide and carbon monoxide. WHO.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1458/23/10/26 : 21.23 WIB)

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad