Oleh : Ahmad Sastra
Setiap musim kemarau, Indonesia seolah mengulang
tragedi yang sama. Asap pekat menyelimuti langit Sumatera, Kalimantan, hingga
Papua. Sekolah ditutup, penerbangan terganggu, jutaan masyarakat menghirup
udara beracun, sementara ribuan hektare hutan dan lahan berubah menjadi abu.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akhirnya
diperlakukan sebagai bencana musiman yang dianggap lumrah. Padahal, karhutla
bukan sekadar fenomena alam. Ia merupakan produk dari tata kelola ekologi yang
keliru, kepentingan ekonomi yang mendominasi kebijakan publik, dan lemahnya
penegakan hukum terhadap aktor-aktor yang memperoleh keuntungan dari kerusakan
lingkungan.
Pandangan yang menyatakan bahwa karhutla semata-mata
disebabkan oleh cuaca ekstrem atau fenomena El Niño merupakan penyederhanaan
masalah. Memang, kondisi iklim mempercepat penyebaran api, tetapi berbagai penelitian
menunjukkan bahwa penyebab utama kebakaran di Indonesia adalah aktivitas
manusia.
Pembukaan lahan dengan cara membakar tetap menjadi
metode paling murah dibandingkan mekanisasi. Karena itu, api berubah menjadi
instrumen ekonomi yang menghasilkan keuntungan besar bagi sebagian pihak,
sementara biaya sosial dan ekologisnya ditanggung oleh masyarakat luas.
Penelitian Clare Balboni, Robin Burgess, dan Benjamin
Olken menunjukkan bahwa lemahnya hak kepemilikan lahan serta rendahnya
efektivitas sanksi mendorong perusahaan menggunakan api karena biaya kerusakan
dapat dialihkan kepada publik (negative externalities).
Di sinilah persoalan oligarki kapitalis menjadi
relevan. Dalam ekonomi politik, oligarki bukan sekadar keberadaan orang-orang
kaya, melainkan konsentrasi kekuasaan ekonomi yang mampu memengaruhi kebijakan
negara demi mempertahankan akumulasi keuntungan.
Ketika kepentingan korporasi lebih dominan dibanding
kepentingan ekologis, negara cenderung memandang hutan hanya sebagai komoditas
ekonomi, bukan amanah publik yang harus dijaga keberlanjutannya. Berbagai
penelitian menemukan bahwa jaringan patronase antara pelaku usaha, elite
politik, dan aktor lokal sering kali menjadi faktor yang memperlemah penegakan
hukum terhadap pembakaran lahan.
Ironisnya, paradigma pembangunan yang dominan masih
bertumpu pada logika pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Keberhasilan
pembangunan sering diukur dari meningkatnya investasi, ekspansi perkebunan, dan
naiknya ekspor komoditas, sementara biaya ekologis dianggap sebagai "efek
samping" yang dapat ditoleransi.
Cara berpikir inilah yang dapat disebut sebagai sesat
pikir tata kelola ekologi. Alam diposisikan hanya sebagai faktor produksi,
bukan sebagai sistem kehidupan yang menopang keberlangsungan manusia.
Perspektif ini bertentangan dengan perkembangan ilmu
lingkungan modern. United Nations Environment Programme (UNEP) menegaskan bahwa
peningkatan kebakaran lanskap di berbagai negara berkaitan erat dengan
perubahan tata guna lahan, pengeringan gambut, ekspansi perkebunan, dan lemahnya
tata kelola sumber daya alam.
Laporan tersebut juga menekankan bahwa pendekatan yang
hanya berorientasi pada pemadaman api tidak cukup; yang jauh lebih penting
adalah pencegahan melalui restorasi ekosistem, penguatan kelembagaan, dan
perbaikan tata kelola.
Kasus Indonesia memperlihatkan bahwa paradigma
"padamkan api" sering lebih dominan dibanding "cegah penyebab
api". Ketika kebakaran terjadi, pemerintah mengerahkan helikopter,
teknologi modifikasi cuaca, dan ribuan personel pemadam. Namun setelah hujan
turun, perhatian publik kembali menghilang.
Siklus ini terus berulang tanpa menyentuh akar
persoalan berupa konflik tenurial, pembukaan lahan murah, lemahnya pengawasan,
tata kelola gambut, dan insentif ekonomi yang mendorong pembakaran.
Padahal biaya sosial karhutla sangat besar. Selain
menghancurkan habitat satwa liar dan mempercepat perubahan iklim melalui
pelepasan emisi karbon, asap kebakaran meningkatkan risiko Infeksi Saluran
Pernapasan Akut (ISPA), penyakit jantung, gangguan kehamilan, hingga kematian
dini.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa
paparan partikel halus PM2.5 dari asap kebakaran hutan merupakan ancaman serius
bagi kesehatan masyarakat. Dengan demikian, keuntungan ekonomi yang dinikmati
sebagian kecil pelaku justru dibayar oleh jutaan warga dalam bentuk kerugian
kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan kualitas hidup.
Dalam perspektif ekonomi politik, kondisi tersebut
menunjukkan adanya privatisasi keuntungan dan sosialisasi kerugian. Korporasi
memperoleh manfaat dari biaya produksi yang murah, sementara masyarakat
menanggung biaya kesehatan, kerusakan lingkungan, kehilangan keanekaragaman
hayati, hingga meningkatnya emisi karbon.
Konsep ini dikenal sebagai environmental
externalities, yakni ketika pelaku ekonomi tidak menanggung seluruh biaya
yang ditimbulkan oleh aktivitasnya. Dari perspektif Islam, cara pandang
demikian bertentangan dengan prinsip kekhalifahan manusia di bumi.
Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu
membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya." (QS.
Al-A'raf [7]: 56). Allah juga mengingatkan: "Telah tampak kerusakan di
darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia." (QS.
Ar-Rum [30]: 41).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa kerusakan ekologis
bukanlah takdir yang berdiri sendiri, melainkan konsekuensi dari pilihan
manusia dalam mengelola alam. Dalam maqāṣid al-syarī'ah, menjaga lingkungan
merupakan bagian dari perlindungan terhadap jiwa (hifẓ al-nafs), harta (hifẓ
al-māl), dan keberlangsungan kehidupan generasi mendatang.
Nabi Muhammad SAW juga bersabda: "Kaum muslimin
berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu
Dawud). Hadis ini mengandung pesan bahwa sumber daya strategis yang menyangkut
kepentingan publik tidak boleh dikuasai secara eksploitatif hingga merugikan
masyarakat.
Karena itu, solusi karhutla tidak cukup berhenti pada
penambahan armada pemadam atau operasi modifikasi cuaca. Yang lebih mendasar
adalah reformasi tata kelola ekologi. Negara harus memastikan penegakan hukum
yang konsisten tanpa diskriminasi terhadap seluruh pelaku pembakaran,
memperbaiki tata kelola perizinan lahan, memperkuat restorasi gambut,
memberikan insentif ekonomi bagi pembukaan lahan tanpa bakar, serta membangun
sistem pengawasan berbasis transparansi dan akuntabilitas.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu didorong menjadi
bagian dari pengelolaan hutan melalui pendekatan berbasis komunitas sehingga
perlindungan lingkungan tidak semata bergantung pada birokrasi.
Karhutla pada akhirnya merupakan cermin dari pilihan
paradigma pembangunan. Selama hutan dipandang hanya sebagai sumber keuntungan
ekonomi, selama kebijakan lebih berpihak pada akumulasi modal daripada
keberlanjutan lingkungan, dan selama hukum dapat dinegosiasikan oleh kekuatan
ekonomi-politik, maka api akan terus menemukan ruang untuk menyala.
Sebaliknya, jika tata kelola ekologi dibangun di atas
prinsip keadilan, keberlanjutan, tanggung jawab publik, dan etika pengelolaan
alam, Indonesia tidak hanya mampu mengurangi karhutla, tetapi juga mewariskan
lingkungan yang lebih sehat bagi generasi mendatang. Saatnya kembali kepada
syariah dalam mengelola ekologi, sebab bumi ini ciptaan Allah dan Allah Yang
Maha Tahu bagaimana mengelola lingkungan yang benar.
REFERENSI
Alisjahbana, A. S., & Busch, J. M. (2017).
Forestry, forest fires, and climate change in Indonesia. Bulletin of
Indonesian Economic Studies, 53(2), 111–136.
Balboni, C., Burgess, R., & Olken, B. A. (2026).
The origins and control of forest fires in the tropics. Review of Economic
Studies, 93(4), 2348–2389.
Purnomo, H., Achdiawan, R., Dewayani, A. A., Ali, M.,
Komar, S., & Okarda, B. (2017). Fire economy and actor network of forest
and land fires in Indonesia. Forest Policy and Economics, 78, 21–31.
Tacconi, L. (2016). Preventing fires and haze in
Southeast Asia. Nature Climate Change, 6(7), 640–643.
Tacconi, L., Moore, P. F., & Kaimowitz, D. (2007).
Fires in tropical forests—What is really the problem? Lessons from Indonesia. Mitigation
and Adaptation Strategies for Global Change, 12(1), 55–66.
United Nations Environment Programme. (2022). Spreading
like wildfire: The rising threat of extraordinary landscape fires. UNEP.
Varkkey, H. (2012). Patronage politics as a driver of
economic regionalisation: The Indonesian oil palm sector and transboundary
haze. Asia Pacific Viewpoint, 53(3), 314–329.
World Health Organization. (2021). WHO global air
quality guidelines: Particulate matter (PM2.5 and PM10), ozone, nitrogen
dioxide, sulfur dioxide and carbon monoxide. WHO.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1458/23/10/26 : 21.23 WIB)

