Oleh : Ahmad Sastra
Di banyak negara berpenduduk mayoritas Muslim,
hubungan antara agama dan negara terus menjadi perdebatan akademik maupun
politik. Salah satu konsep yang paling sering muncul adalah sekularisme, yaitu
pandangan yang memisahkan otoritas agama dari penyelenggaraan negara.
Dalam literatur ilmu politik Barat, sekularisme lahir
dari pengalaman sejarah Eropa ketika gereja mendominasi kekuasaan politik pada
Abad Pertengahan, sehingga pemisahan agama dan negara dipandang sebagai jalan
keluar dari konflik antara otoritas gereja dan negara (Taylor, 2007; Casanova,
1994).
Namun, pengalaman historis tersebut tidak serta-merta
identik dengan sejarah peradaban Islam yang sejak awal berkembang melalui
integrasi antara dimensi spiritual, moral, hukum, dan pemerintahan.
Di Indonesia, negara bukanlah negara agama sekaligus
bukan pula negara sekuler dalam pengertian konstitusional yang ketat. Namun,
dalam praktik kebijakan publik sering muncul kritik bahwa berbagai keputusan
politik lebih banyak didasarkan pada pertimbangan politik, ekonomi, dan hukum
positif daripada pertimbangan etika keagamaan.
Dari perspektif pemikiran politik Islam, kondisi
demikian dipandang sebagai gejala dominasi paradigma sekuler, yakni ketika
wahyu tidak lagi menjadi rujukan utama dalam penyelenggaraan kehidupan publik.
Sebaliknya, sebagian ulama juga dinilai kehilangan independensi moral karena
terlalu dekat dengan pusat kekuasaan sehingga fungsi amar ma'ruf nahi munkar
terhadap penguasa menjadi melemah.
Tulisan ini membahas persoalan tersebut dari
perspektif pemikiran Islam klasik dan kontemporer, khususnya pandangan Imam
al-Ghazali mengenai relasi agama dan negara, dengan tetap membedakan antara
analisis normatif Islam dan realitas sistem politik modern.
Secara etimologis, istilah secular berasal dari
bahasa Latin saeculum yang berarti "dunia kini" atau
"urusan temporal". Dalam perkembangan filsafat politik Barat,
sekularisme dipahami sebagai pemisahan institusi agama dari institusi negara
(Casanova, 1994).
Charles Taylor (2007) menjelaskan bahwa sekularisasi
merupakan proses panjang yang dipengaruhi Reformasi Protestan, Pencerahan (Enlightenment),
revolusi ilmiah, dan modernisasi. Karena itu, sekularisme sesungguhnya
merupakan jawaban atas pengalaman historis Eropa, bukan konsep universal yang
lahir dari seluruh tradisi peradaban.
Dalam tradisi Islam klasik, agama (din) tidak
dipahami hanya sebagai urusan ritual individual, melainkan mencakup dimensi akidah,
ibadah, akhlak, muamalah, hukum, dan tata kehidupan sosial. Oleh karena itu,
banyak ulama memandang hubungan agama dan pemerintahan sebagai sesuatu yang
saling berkaitan, meskipun bentuk institusi politiknya dapat berbeda sesuai
konteks sejarah.
Islam Memandang Kehidupan Secara Menyeluruh
Al-Qur'an menegaskan pentingnya komitmen terhadap
ajaran Islam secara utuh : "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kamu
ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah) dan janganlah mengikuti
langkah-langkah setan." (QS. Al-Baqarah [2]: 208).
Ayat ini sering dijadikan landasan oleh banyak ulama
bahwa Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga
mengandung prinsip-prinsip moral yang relevan bagi kehidupan sosial, ekonomi,
dan politik.
Allah juga berfirman: "Sesungguhnya Kami telah
menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran agar engkau mengadili
manusia menurut apa yang telah Allah wahyukan." (QS. An-Nisa' [4]:
105).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa wahyu memiliki fungsi
normatif sebagai pedoman dalam mewujudkan keadilan. Namun, bagaimana
prinsip-prinsip tersebut diterjemahkan dalam sistem ketatanegaraan modern
merupakan wilayah ijtihad yang terus menjadi perdebatan di kalangan ulama dan
cendekiawan Muslim.
Imam Abu Hamid al-Ghazali (w. 1111 M) merupakan salah
satu pemikir Muslim yang banyak membahas hubungan agama dan kekuasaan. Dalam Ihya'
'Ulum al-Din dan Al-Iqtisad fi al-I'tiqad, ia menegaskan bahwa agama
dan negara memiliki hubungan yang sangat erat.
Ungkapan beliau yang terkenal berbunyi: "Agama
adalah fondasi, sedangkan kekuasaan adalah penjaganya. Sesuatu yang tidak
memiliki fondasi akan runtuh, dan sesuatu yang tidak memiliki penjaga akan
hilang."
Pernyataan ini menunjukkan bahwa menurut al-Ghazali,
kekuasaan diperlukan untuk menjaga keteraturan sosial, sementara agama
memberikan orientasi moral dan etika bagi penggunaan kekuasaan. Dengan
demikian, kekuasaan tanpa nilai-nilai agama berisiko kehilangan arah moral,
sedangkan agama tanpa institusi yang menjaganya akan sulit diwujudkan dalam kehidupan
sosial.
Dalam perspektif etika Islam, seorang pemimpin adalah
pemegang amanah. Allah berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan
hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS.
An-Nisa' [4]: 58).
Rasulullah SAW juga bersabda: "Setiap kalian
adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang
dipimpinnya." (HR. al-Bukhari No. 893; Muslim No. 1829).
Hadis tersebut menegaskan bahwa kepemimpinan bukanlah
sekadar hak politik, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan di
hadapan Allah. Karena itu, dalam tradisi Islam, legitimasi moral seorang pemimpin
tidak hanya ditentukan oleh prosedur politik, tetapi juga oleh komitmennya
terhadap keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan masyarakat.
Ketika Ulama Kehilangan Independensi
Dalam Islam, ulama memiliki posisi sebagai pewaris
para nabi. Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para
nabi." (HR. Abu Dawud No. 3641; al-Tirmidzi No. 2682).
Sebagai pewaris nabi, ulama memiliki tanggung jawab
menyampaikan kebenaran, memberikan bimbingan kepada umat, dan menasihati
penguasa. Tradisi nasihah kepada pemimpin merupakan bagian penting dari
etika politik Islam.
Namun, literatur klasik juga mengingatkan bahaya
ketika ulama kehilangan independensi karena kedekatan yang berlebihan dengan
kekuasaan. Imam al-Nawawi dalam Syarh Sahih Muslim menegaskan bahwa
memberi nasihat kepada pemimpin harus dilakukan dengan hikmah dan niat
memperbaiki, bukan demi kepentingan pribadi. Ibn Rajab al-Hanbali juga
mengingatkan bahwa ulama hendaknya menjaga integritas agar tidak terjebak dalam
kepentingan duniawi.
Sejarah Islam menunjukkan adanya beragam sikap ulama
terhadap kekuasaan. Sebagian memilih menjaga jarak agar tetap bebas
menyampaikan kritik moral, sementara yang lain terlibat dalam pemerintahan
dengan tujuan melakukan perbaikan dari dalam. Kedua pilihan tersebut memiliki
konsekuensi dan menuntut integritas yang tinggi.
Perdebatan mengenai hubungan agama dan negara tidak
akan selesai hanya dengan slogan. Tantangan utama bagi masyarakat Muslim saat
ini adalah bagaimana menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, adil,
akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan berdasarkan syariah Allah dan
sunnah Rasulullah.
Allah menegaskan dalam firmanNya : "Apa
yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu
maka tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras
hukuman-Nya." (QS. Al-Hasyr [59]: 7)
Meskipun ayat ini turun berkaitan dengan
pembagian harta fai', para mufasir seperti Ibnu Katsir, Al-Qurthubi, dan
Fakhruddin ar-Razi menjelaskan bahwa lafaz "Apa yang diberikan Rasul
kepada kalian, maka ambillah; dan apa yang dilarangnya, maka
tinggalkanlah" bersifat umum. Ayat ini menjadi dalil bahwa setiap
perintah, ketetapan, dan larangan Rasulullah SAW wajib diterima dan ditaati
oleh kaum Muslimin sebagai bagian dari ketaatan kepada Allah.
Dalam perspektif Islam, nilai-nilai seperti keadilan (al-'adl),
amanah, musyawarah (syura), kejujuran (sidq), dan tanggung jawab
(mas'uliyyah) merupakan prinsip universal yang dapat menjadi fondasi
etika public berbasis nilai Islam.
Karena itu, baik penguasa maupun ulama memiliki
tanggung jawab yang saling melengkapi: penguasa menjalankan pemerintahan dengan
adil dan amanah, sedangkan ulama menjaga fungsi moral, edukatif, dan korektif (amar
ma’ruf nahi munkar) terhadap kehidupan berbangsa.
Hubungan agama dan negara merupakan salah satu tema
paling penting dalam pemikiran politik Islam. Berbeda dengan pengalaman sejarah
Eropa yang melahirkan sekularisme, tradisi intelektual Islam sejak masa klasik
cenderung memandang agama dan kekuasaan sebagai dua unsur yang saling
membutuhkan.
Imam al-Ghazali menegaskan bahwa agama adalah fondasi,
sedangkan negara merupakan penjaga yang memungkinkan nilai-nilai agama
diwujudkan dalam kehidupan sosial.
Sinergi keduanya menjadi salah satu prasyarat penting
bagi terwujudnya kehidupan berbangsa yang adil, bermartabat, dan berorientasi
pada kemaslahatan bersama. Keduanya harus kompak dalam mewujudkan Islam kaffah
sehingga terwujud negeri yang mendapatkan rahmat dan berkah dari Allah dengan
landasan keimanan dan ketaqwaan.
Allah berfirman : "Dan sekiranya
penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada
mereka keberkahan dari langit dan bumi. Tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat
Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka
kerjakan." (QS. Al-A'raf [7]: 96)
REFERENSI
Abu Dawud, S. (2008). Sunan Abi Dawud.
Darussalam.
Al-Ghazali, A. H. (1997). Al-Iqtisad fi al-I'tiqad.
Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Al-Ghazali, A. H.
(2013). Ihya' 'Ulum al-Din. Dar al-Minhaj.
Al-Nawawi, Y. (2000). Syarh Sahih Muslim. Dar
al-Ma'rifah.
Al-Tirmidhi, M. I. (2007). Jami' al-Tirmidhi.
Darussalam.
Casanova, J. (1994). Public Religions in the Modern
World. University of Chicago Press.
Hallaq, W. B. (2013). The Impossible State: Islam,
Politics, and Modernity's Moral Predicament. Columbia University Press.
Ibn Rajab al-Hanbali. (2001). Jami' al-'Ulum wa
al-Hikam. Mu'assasah al-Risalah.
Kamali, M. H. (1998). Freedom, Equality and Justice
in Islam. Islamic Texts Society.
Taylor, C. (2007). A Secular Age. Harvard
University Press.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1459/24/10/26 : 08.14
WIB)

