Oleh : Ahmad Sastra
Dalam teori politik modern, kekuasaan pada hakikatnya
merupakan instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan publik (public welfare).
Negara dibentuk agar mampu melindungi masyarakat, menegakkan keadilan, dan
menyediakan pelayanan yang bermutu. Namun dalam praktiknya, politik sering kali
mengalami disorientasi ketika kompetisi elektoral menuntut biaya yang tinggi.
Berbagai kajian mengenai pembiayaan politik
menunjukkan bahwa lemahnya tata kelola pendanaan politik dapat meningkatkan
risiko pengaruh yang tidak semestinya (undue influence), penangkapan
kebijakan (policy capture), konflik kepentingan, serta melemahkan
integritas penyelenggaraan negara.
Fenomena tersebut bukan hanya menjadi persoalan di
satu negara. OECD menegaskan bahwa pembiayaan politik yang tidak transparan
berpotensi mendorong pengambilan kebijakan yang lebih menguntungkan kelompok
tertentu daripada kepentingan publik. Karena itu, banyak negara berupaya
memperkuat regulasi transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas terhadap
pendanaan partai politik maupun kampanye.
Dari perspektif Islam, persoalan utama bukan sekadar
bagaimana memperoleh kekuasaan, melainkan untuk apa kekuasaan itu digunakan.
Kekuasaan adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Ketika orientasi kekuasaan bergeser dari pelayanan menuju kepentingan pribadi,
maka terjadilah disorientasi politik yang berujung pada hilangnya rasa malu,
lunturnya integritas, dan melemahnya kepercayaan publik.
Dalam berbagai negara demokrasi modern, proses
pemilihan umum memerlukan sumber daya yang besar. Kampanye, konsolidasi
organisasi, komunikasi politik, hingga penggalangan dukungan membutuhkan biaya
yang tidak sedikit. Dalam kondisi seperti itu, muncul tantangan agar pembiayaan
politik tetap transparan dan tidak menimbulkan ketergantungan pada kepentingan
tertentu.
Literatur tata kelola politik menunjukkan bahwa ketika
mekanisme pengawasan lemah, biaya politik yang tinggi dapat menciptakan
insentif bagi praktik penyalahgunaan kekuasaan atau kebijakan yang lebih
berpihak kepada penyandang dana daripada masyarakat luas.
Dalam Islam, orientasi kepemimpinan tidak dibangun
atas dasar keuntungan pribadi, melainkan pelayanan kepada masyarakat. Rasulullah
SAW bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan
dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari
dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa jabatan bukanlah hak istimewa,
melainkan amanah yang mengandung tanggung jawab moral dan spiritual.
Al-Qur'an mengingatkan bahwa manusia mudah terjebak
dalam kecintaan berlebihan terhadap harta dan kedudukan. Allah SWT berfirman: "Dan
kamu mencintai harta dengan kecintaan yang berlebihan." (QS. Al-Fajr
[89]: 20).
Kecintaan yang berlebihan terhadap materi dapat
menggeser orientasi pengabdian menjadi orientasi kepentingan diri. Dalam
konteks politik, hal ini dapat terlihat ketika jabatan diperlakukan sebagai
tujuan akhir, bukan sebagai sarana untuk melayani masyarakat.
Rasulullah SAW bahkan mengingatkan agar seseorang
tidak menjadikan jabatan sebagai ambisi pribadi. "Demi Allah, kami
tidak memberikan jabatan ini kepada orang yang memintanya atau berambisi
terhadapnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis tersebut mengandung
pesan etis bahwa orientasi utama seorang pemimpin seharusnya adalah tanggung
jawab, bukan ambisi.
Hilangnya Rasa Malu
Salah satu gejala krisis moral dalam politik ialah
hilangnya rasa malu. Ketika standar etika menurun, berbagai tindakan yang
dahulu dianggap tercela dapat dipandang biasa. Rasulullah SAW bersabda: "Apabila
engkau sudah tidak memiliki rasa malu, maka berbuatlah sesukamu." (HR.
al-Bukhari).
Hadis ini tidak menganjurkan berbuat sesuka hati,
melainkan merupakan peringatan bahwa hilangnya rasa malu membuka jalan bagi
berbagai penyimpangan moral.
Dalam tradisi Islam, ḥayā' (malu) merupakan bagian
dari iman. "Rasa malu adalah bagian dari iman." (HR.
al-Bukhari dan Muslim). Seorang pemimpin yang memiliki rasa malu akan merasa
takut menyalahgunakan jabatan, mengkhianati amanah, atau mengecewakan rakyat.
Al-Qur'an memberikan prinsip dasar mengenai
pemerintahan. "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah
kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara
manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa' [4]:
58).
Ayat ini memuat tiga prinsip besar kepemimpinan: amanah,
profesionalisme, dan keadilan. Tanpa tiga prinsip tersebut, kekuasaan mudah
berubah menjadi alat kepentingan kelompok.
Teladan Abu Bakar dan Umar
Sejarah Islam memperlihatkan standar moral yang tinggi
dalam kepemimpinan. Abu Bakar ash-Shiddiq RA ketika diangkat menjadi khalifah
berkata: "Jika aku benar maka bantulah aku. Jika aku menyimpang maka
luruskanlah aku." Pernyataan ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin
tidak berada di atas kritik.
Demikian pula Umar bin Khattab RA dikenal sangat
berhati-hati menggunakan fasilitas negara. Dalam berbagai riwayat sejarah
disebutkan bahwa beliau membedakan penggunaan harta negara untuk urusan publik
dan kepentingan pribadi sebagai bentuk kehati-hatian terhadap amanah.
Nilai-nilai tersebut memperlihatkan bahwa legitimasi
kepemimpinan tidak hanya berasal dari prosedur politik, tetapi juga dari
integritas moral.
Dalam ilmu politik, kepercayaan publik merupakan modal
sosial yang sangat penting. Ketika masyarakat memandang bahwa penyelenggara
negara lebih mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan umum, maka
legitimasi institusi akan melemah.
Kajian OECD menunjukkan bahwa transparansi pendanaan
politik, pelaporan keuangan partai, serta pengawasan independen merupakan
instrumen penting untuk menjaga integritas pemerintahan dan mengurangi risiko policy
capture.
Karena itu, pembenahan tata kelola politik memerlukan
lebih dari sekadar penegakan hukum. Ia juga membutuhkan pembangunan budaya
integritas, akuntabilitas, dan etika pelayanan publik.
Dalam Islam, jabatan merupakan bagian dari ibadah
apabila dijalankan sesuai syariat dan nilai keadilan. Allah SWT berfirman: "Orang-orang
yang apabila Kami beri kekuasaan di bumi, mereka mendirikan salat, menunaikan
zakat, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar."
(QS. Al-Hajj [22]: 41).
Ayat ini menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan
kekuasaan bukanlah lamanya seseorang memegang jabatan ataupun besarnya
kekuasaan yang dimiliki, melainkan sejauh mana kekuasaan tersebut digunakan
untuk menghadirkan keadilan, pelayanan publik, dan kemaslahatan.
Disorientasi politik terjadi ketika jabatan dipandang
sebagai tujuan, bukan amanah. Dalam kondisi seperti itu, perhatian terhadap
pelayanan masyarakat dapat tergeser oleh kepentingan mempertahankan kekuasaan,
memenuhi tuntutan politik, atau melayani kelompok tertentu.
Ilmu politik kontemporer karena itu menekankan
pentingnya sistem pembiayaan politik yang transparan, pengawasan yang
independen, dan mekanisme akuntabilitas yang kuat guna mengurangi risiko
penyalahgunaan kekuasaan.
Perspektif Islam menambahkan dimensi moral dan
spiritual. Kekuasaan dipahami sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban
di hadapan Allah SWT. Rasa malu (ḥayā'), amanah, keadilan, dan pelayanan
kepada masyarakat merupakan fondasi etika kepemimpinan.
Dengan demikian, kualitas penyelenggaraan negara tidak
hanya bergantung pada desain institusi, tetapi juga pada integritas pribadi
para pemegang amanah. Pemerintahan yang baik memerlukan perpaduan antara tata
kelola yang akuntabel dan karakter pemimpin yang berorientasi pada kemaslahatan
umum. Dalam Islam selain sistem negaranya benar, maka pemimpinnya juga harus
amanah.
Referensi
Al-Ghazali. (2005). Ihya' 'Ulum al-Din. Dar Ibn
Hazm.
Al-Mawardi. (1996). Al-Ahkam al-Sultaniyyah.
Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
OECD. (2016). Financing Democracy: Funding of
Political Parties and Election Campaigns and the Risk of Policy Capture.
OECD Publishing.
OECD. (2024). Anti-Corruption and Integrity Outlook
2024. OECD Publishing.
OECD. (2026). Anti-Corruption and Integrity Outlook
2026. OECD Publishing.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan,
No.1451/10/10/26 : 10.47 WIB)

