Oleh : Ahmad Sastra
Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan perombakan
(reshuffle) kabinet. Pergantian menteri kali ini menjadi reshuffle ketujuh dalam
kurun sekitar 711 hari pemerintahan. Secara normatif, reshuffle merupakan
instrumen konstitusional Presiden untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan,
memperkuat sistem meritokrasi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
bersih (clean government).
Namun, frekuensi bongkar pasang kabinet yang cukup
tinggi justru memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai konsistensi arah
kebijakan tersebut. Alih-alih dipandang sebagai evaluasi berbasis kinerja,
reshuffle berpotensi dipersepsikan sebagai penyesuaian politik apabila tidak
disertai ukuran yang transparan mengenai indikator keberhasilan maupun alasan
pemberhentian dan pengangkatan para menteri.
Keraguan tersebut semakin menguat ketika Presiden
tetap mempertahankan atau bahkan mengangkat sejumlah tokoh yang sebelumnya
menjadi sorotan publik, seperti Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid. Dalam perspektif tata kelola
pemerintahan, keberadaan pejabat yang menjadi objek kritik publik tidak
otomatis menunjukkan adanya pelanggaran atau ketidaklayakan menjabat.
Politik Akomodatif ?
Apabila pemerintah ingin memperkuat citra meritokrasi
dan clean government, proses seleksi dan evaluasi pejabat publik perlu
disertai penjelasan yang lebih terbuka mengenai dasar penilaiannya, baik
terkait integritas, kinerja, maupun capaian program.
Transparansi semacam itu penting agar setiap reshuffle
dipahami sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas pemerintahan, bukan
sekadar konfigurasi politik, sehingga kepercayaan publik terhadap komitmen
pemerintah dalam membangun pemerintahan yang profesional dan bersih dapat terus
terjaga.
Bongkar pasang kabinet yang berulang kali
dilakukan Presiden Prabowo juga memunculkan spekulasi politik bahwa reshuffle
tidak semata-mata didasarkan pada evaluasi kinerja, tetapi juga bertujuan
mengakomodasi berbagai kekuatan politik agar tetap berada dalam lingkaran
kekuasaan.
Dalam narasi yang berkembang di ruang
publik, kondisi ini sering digambarkan sebagai "bancakan kekuasaan",
yakni pembagian posisi strategis sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas
koalisi dan keseimbangan kepentingan politik. Persepsi tersebut semakin menguat
ketika figur-figur yang menuai kritik atau kontroversi tetap dipertahankan atau
memperoleh jabatan penting.
Untuk menjaga kepercayaan publik,
pemerintah perlu menunjukkan bahwa setiap pengangkatan dan pemberhentian
pejabat benar-benar didasarkan pada indikator yang objektif, seperti
integritas, kompetensi, dan capaian kinerja, sehingga reshuffle dipahami
sebagai instrumen penguatan pemerintahan, bukan sekadar kompromi atau
distribusi kekuasaan.
Pemborosan Anggaran
Di sisi lain, kebijakan penambahan struktur jabatan di
pemerintahan menuai kritik karena dinilai berpotensi menambah beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah kondisi fiskal yang masih
menghadapi tekanan.
Dengan komposisi 26 anggota Dewan Pertimbangan
Presiden (Wantimpres), negara diperkirakan harus mengalokasikan anggaran
sekitar Rp1,989 miliar setiap bulan hanya untuk komponen gaji atau hak keuangan
anggota, belum termasuk biaya operasional, fasilitas dinas, kendaraan, rumah
jabatan, perjalanan dinas, serta dukungan sekretariat bagi masing-masing
anggota.
Dari perspektif efisiensi anggaran, muncul pertanyaan
mengenai urgensi penambahan belanja birokrasi ketika pemerintah pada saat yang
sama terus mengampanyekan penghematan fiskal dan optimalisasi penggunaan uang
negara. Kritik tersebut menjadi semakin tajam apabila dikaitkan dengan kondisi
ekonomi yang masih dirasakan berat oleh sebagian masyarakat.
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah
sektor, melemahnya daya beli akibat kenaikan biaya hidup, tekanan terhadap
nilai tukar rupiah, serta meningkatnya beban perpajakan yang dirasakan pelaku
usaha maupun masyarakat menjadi persoalan yang masih memerlukan perhatian
serius.
Dalam situasi seperti ini, publik cenderung berharap
anggaran negara diprioritaskan untuk program-program yang memiliki dampak
langsung terhadap pemulihan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, penguatan
perlindungan sosial, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Setiap kebijakan yang menambah belanja aparatur negara
perlu disertai argumentasi yang kuat mengenai manfaat, efektivitas, dan nilai
tambahnya, agar sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang efisien,
akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Islam Ciptakan Meritokrasi dan Clean
Government
Islam memiliki konsep meritokrasi dan clean
government yang berakar pada prinsip amanah, keadilan, dan akuntabilitas.
Jabatan dalam pandangan Islam bukanlah hak istimewa yang diperebutkan,
melainkan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Hal ini sebagaimana di tegaskan dalam Al-Qur'an : "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan
hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil" (QS.
An-Nisā' [4]: 58)
Rasulullah ﷺ juga mengingatkan bahwa kepemimpinan bukanlah kemuliaan yang
bebas dari konsekuensi, melainkan tanggung jawab yang berat. Beliau bersabda, "Setiap
kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas
yang dipimpinnya" (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Seorang penguasa dalam Islam wajib memiliki jiwa ri'āyah
(mengurus dan melayani rakyat), bukan sekadar mempertahankan kekuasaan.
Rasulullah ﷺ bersabda, "Imam
(pemimpin) adalah pemelihara (rā'in) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang
dipimpinnya" (HR. al-Bukhari dan Muslim). Konsepsi kepemimpinan Islam
dengan demikian berorientasi pada pelayanan (public service), bukan pada
privilese kekuasaan.
Konsekuensi dari amanah tersebut adalah bahwa
pengangkatan pejabat harus didasarkan pada kompetensi (ahliyyah) dan Integritas
dan bahkan ketaqwaan, bukan kedekatan pribadi, loyalitas politik, jasa sebagai
relawan, atau pertimbangan transaksional lainnya.
Al-Qur'an memberikan prinsip yang sangat jelas melalui
kisah Nabi Musa a.s., ketika salah seorang putri Nabi Syu'aib berkata, "Sesungguhnya
orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja adalah orang yang kuat
lagi dapat dipercaya" (QS. Al-Qaṣaṣ [28]: 26).
Kriteria kuat (al-qawiyy) menunjukkan kompetensi
dan profesionalisme, sedangkan amanah (al-amīn) menunjukkan integritas
moral. Rasulullah ﷺ bahkan
menolak memberikan jabatan kepada orang yang memintanya karena ambisi pribadi.
Beliau bersabda kepada Abdurrahman bin Samurah : "Janganlah
engkau meminta jabatan, karena jika jabatan itu diberikan karena permintaanmu,
engkau akan diserahkan kepadanya; tetapi jika diberikan tanpa engkau
memintanya, engkau akan ditolong untuk menjalankannya" (HR. al-Bukhari
dan Muslim).
Dalam sistem pemerintahan Islam, pejabat negara memang
memperoleh gaji dari Baitul Mal agar dapat menjalankan tugasnya secara
profesional dan tidak tergoda melakukan korupsi. Namun, kompensasi tersebut
tetap mempertimbangkan asas kesederhanaan dan kepatutan sesuai kondisi
masyarakat.
Riwayat tentang Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq
menunjukkan bahwa beliau hanya menerima tunjangan yang mencukupi kebutuhan
dasar keluarganya setelah dimusyawarahkan oleh para sahabat, bukan fasilitas
yang berlebihan atau menciptakan kesenjangan dengan kehidupan rakyat.
Prinsip clean government dalam Islam juga
diwujudkan melalui mekanisme pengawasan yang ketat dan penegakan hukum tanpa
pandang bulu. Pejabat yang menyalahgunakan amanah tidak dipertahankan demi
kepentingan politik, tetapi dievaluasi, diberi sanksi, bahkan diberhentikan
apabila terbukti melanggar.
Rasulullah ﷺ pernah menegur keras seorang petugas zakat yang bernama Ibnu
al-Lutbiyyah ketika ia berkata, "Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan
kepadaku." Nabi ﷺ kemudian
bersabda, "Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, lalu
melihat apakah hadiah itu akan datang kepadanya atau tidak?" (HR.
al-Bukhari dan Muslim).
Rasulullah ﷺ juga pernah mencopot Mu'adz bin Jabal dari sebagian
tugas administrasi ketika diperlukan penataan ulang pemerintahan, menunjukkan
bahwa jabatan bukanlah hak yang melekat pada seseorang, melainkan amanah yang
dapat dievaluasi sesuai kemaslahatan.
Tradisi Khulafaur Rasyidin dalam pemerintahan Islam
atau khilafah juga memperlihatkan bahwa para gubernur dan pejabat selalu
diawasi kekayaannya serta dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat indikasi
penyimpangan.
Meritokrasi dalam Islam tidak berhenti pada proses
seleksi pejabat yang berbasis kompetensi dan amanah, tetapi juga mencakup
sistem pengawasan, evaluasi, dan penegakan sanksi yang adil sehingga terwujud
pemerintahan yang bersih, profesional, dan sepenuhnya berorientasi pada
kemaslahatan rakyat.
Karena itu, jika negeri ini dan umat
mengharapkan pemerintahan yang bersih dan layak maka harus kembali pada Islam
sebagai ideologi yang artinya menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam
menjalankan pemerintahan.
Karena itu, umat harus terus berjuang
untuk mewujudkan pemerintah yang baik dengan terus berjuang membangun kembali sistem pemerintahan Islam
yang dicontohkan Nabi Saw dan Khulafa ar-Rasyidin, yakni khilafah islamiyah.
Allah telah menegaskan bahwa Islam
diturunkan untuk menjadi rahmat bagi manusia dan alam semesta. Dengan landasan
keimanan dan ketaqwaan, maka penerapan Islam akan menjadi berkah bagi seluruh
manusia. Untuk itulah Allah memerintahkan manusia untuk memasuki Islam secara
kaffah.
Penerapan Islam secara kaffah dalam
pemerintahan hanya bisa diwujudkan dengan tegaknya khilafah islamiyah. Dari
sinilah keberkahan hidup akan terwujud melalui perantara pemerintahan yang baik
yang mengurus rakyat dengan hukum Allah.
Hal ini sebagaimana firman Allah : Jikalau
sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan
melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka
mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.
(QS Al A’raf : 96).
(Ahmad Sastra, Kota Hujan,
No.1450/10/10/26 : 10.24 WIB)

