MERITOKRASI DAN CLEAN GOVERNMENT



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan perombakan (reshuffle) kabinet. Pergantian menteri kali ini menjadi reshuffle ketujuh dalam kurun sekitar 711 hari pemerintahan. Secara normatif, reshuffle merupakan instrumen konstitusional Presiden untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, memperkuat sistem meritokrasi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government).

 

Namun, frekuensi bongkar pasang kabinet yang cukup tinggi justru memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai konsistensi arah kebijakan tersebut. Alih-alih dipandang sebagai evaluasi berbasis kinerja, reshuffle berpotensi dipersepsikan sebagai penyesuaian politik apabila tidak disertai ukuran yang transparan mengenai indikator keberhasilan maupun alasan pemberhentian dan pengangkatan para menteri.

 

Keraguan tersebut semakin menguat ketika Presiden tetap mempertahankan atau bahkan mengangkat sejumlah tokoh yang sebelumnya menjadi sorotan publik, seperti Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, keberadaan pejabat yang menjadi objek kritik publik tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran atau ketidaklayakan menjabat.

 

Politik Akomodatif ?

 

Apabila pemerintah ingin memperkuat citra meritokrasi dan clean government, proses seleksi dan evaluasi pejabat publik perlu disertai penjelasan yang lebih terbuka mengenai dasar penilaiannya, baik terkait integritas, kinerja, maupun capaian program.

 

Transparansi semacam itu penting agar setiap reshuffle dipahami sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas pemerintahan, bukan sekadar konfigurasi politik, sehingga kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam membangun pemerintahan yang profesional dan bersih dapat terus terjaga.

 

Bongkar pasang kabinet yang berulang kali dilakukan Presiden Prabowo juga memunculkan spekulasi politik bahwa reshuffle tidak semata-mata didasarkan pada evaluasi kinerja, tetapi juga bertujuan mengakomodasi berbagai kekuatan politik agar tetap berada dalam lingkaran kekuasaan.

 

Dalam narasi yang berkembang di ruang publik, kondisi ini sering digambarkan sebagai "bancakan kekuasaan", yakni pembagian posisi strategis sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas koalisi dan keseimbangan kepentingan politik. Persepsi tersebut semakin menguat ketika figur-figur yang menuai kritik atau kontroversi tetap dipertahankan atau memperoleh jabatan penting.

 

Untuk menjaga kepercayaan publik, pemerintah perlu menunjukkan bahwa setiap pengangkatan dan pemberhentian pejabat benar-benar didasarkan pada indikator yang objektif, seperti integritas, kompetensi, dan capaian kinerja, sehingga reshuffle dipahami sebagai instrumen penguatan pemerintahan, bukan sekadar kompromi atau distribusi kekuasaan.

 

Pemborosan Anggaran

 

Di sisi lain, kebijakan penambahan struktur jabatan di pemerintahan menuai kritik karena dinilai berpotensi menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah kondisi fiskal yang masih menghadapi tekanan.

 

Dengan komposisi 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), negara diperkirakan harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,989 miliar setiap bulan hanya untuk komponen gaji atau hak keuangan anggota, belum termasuk biaya operasional, fasilitas dinas, kendaraan, rumah jabatan, perjalanan dinas, serta dukungan sekretariat bagi masing-masing anggota.

 

Dari perspektif efisiensi anggaran, muncul pertanyaan mengenai urgensi penambahan belanja birokrasi ketika pemerintah pada saat yang sama terus mengampanyekan penghematan fiskal dan optimalisasi penggunaan uang negara. Kritik tersebut menjadi semakin tajam apabila dikaitkan dengan kondisi ekonomi yang masih dirasakan berat oleh sebagian masyarakat.

 

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor, melemahnya daya beli akibat kenaikan biaya hidup, tekanan terhadap nilai tukar rupiah, serta meningkatnya beban perpajakan yang dirasakan pelaku usaha maupun masyarakat menjadi persoalan yang masih memerlukan perhatian serius.

 

Dalam situasi seperti ini, publik cenderung berharap anggaran negara diprioritaskan untuk program-program yang memiliki dampak langsung terhadap pemulihan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, penguatan perlindungan sosial, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Setiap kebijakan yang menambah belanja aparatur negara perlu disertai argumentasi yang kuat mengenai manfaat, efektivitas, dan nilai tambahnya, agar sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang efisien, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.

 

Islam Ciptakan Meritokrasi dan Clean Government

 

Islam memiliki konsep meritokrasi dan clean government yang berakar pada prinsip amanah, keadilan, dan akuntabilitas. Jabatan dalam pandangan Islam bukanlah hak istimewa yang diperebutkan, melainkan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.

 

Hal ini sebagaimana di tegaskan dalam Al-Qur'an :  "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil" (QS. An-Nisā' [4]: 58)

 

Rasulullah ﷺ juga mengingatkan bahwa kepemimpinan bukanlah kemuliaan yang bebas dari konsekuensi, melainkan tanggung jawab yang berat. Beliau bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya" (HR. al-Bukhari dan Muslim).

 

Seorang penguasa dalam Islam wajib memiliki jiwa ri'āyah (mengurus dan melayani rakyat), bukan sekadar mempertahankan kekuasaan. Rasulullah ﷺ bersabda, "Imam (pemimpin) adalah pemelihara (rā'in) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya" (HR. al-Bukhari dan Muslim). Konsepsi kepemimpinan Islam dengan demikian berorientasi pada pelayanan (public service), bukan pada privilese kekuasaan.

 

Konsekuensi dari amanah tersebut adalah bahwa pengangkatan pejabat harus didasarkan pada kompetensi (ahliyyah) dan Integritas dan bahkan ketaqwaan, bukan kedekatan pribadi, loyalitas politik, jasa sebagai relawan, atau pertimbangan transaksional lainnya.

 

Al-Qur'an memberikan prinsip yang sangat jelas melalui kisah Nabi Musa a.s., ketika salah seorang putri Nabi Syu'aib berkata, "Sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya" (QS. Al-Qaṣaṣ [28]: 26).

 

Kriteria kuat (al-qawiyy) menunjukkan kompetensi dan profesionalisme, sedangkan amanah (al-amīn) menunjukkan integritas moral. Rasulullah ﷺ bahkan menolak memberikan jabatan kepada orang yang memintanya karena ambisi pribadi.

 

Beliau bersabda kepada Abdurrahman bin Samurah : "Janganlah engkau meminta jabatan, karena jika jabatan itu diberikan karena permintaanmu, engkau akan diserahkan kepadanya; tetapi jika diberikan tanpa engkau memintanya, engkau akan ditolong untuk menjalankannya" (HR. al-Bukhari dan Muslim).

 

Dalam sistem pemerintahan Islam, pejabat negara memang memperoleh gaji dari Baitul Mal agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak tergoda melakukan korupsi. Namun, kompensasi tersebut tetap mempertimbangkan asas kesederhanaan dan kepatutan sesuai kondisi masyarakat.

 

Riwayat tentang Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq menunjukkan bahwa beliau hanya menerima tunjangan yang mencukupi kebutuhan dasar keluarganya setelah dimusyawarahkan oleh para sahabat, bukan fasilitas yang berlebihan atau menciptakan kesenjangan dengan kehidupan rakyat.

 

Prinsip clean government dalam Islam juga diwujudkan melalui mekanisme pengawasan yang ketat dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Pejabat yang menyalahgunakan amanah tidak dipertahankan demi kepentingan politik, tetapi dievaluasi, diberi sanksi, bahkan diberhentikan apabila terbukti melanggar.

 

Rasulullah ﷺ pernah menegur keras seorang petugas zakat yang bernama Ibnu al-Lutbiyyah ketika ia berkata, "Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepadaku." Nabi ﷺ kemudian bersabda, "Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, lalu melihat apakah hadiah itu akan datang kepadanya atau tidak?" (HR. al-Bukhari dan Muslim).

 

Rasulullah ﷺ juga pernah mencopot Mu'adz bin Jabal dari sebagian tugas administrasi ketika diperlukan penataan ulang pemerintahan, menunjukkan bahwa jabatan bukanlah hak yang melekat pada seseorang, melainkan amanah yang dapat dievaluasi sesuai kemaslahatan.

 

Tradisi Khulafaur Rasyidin dalam pemerintahan Islam atau khilafah juga memperlihatkan bahwa para gubernur dan pejabat selalu diawasi kekayaannya serta dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat indikasi penyimpangan.

 

Meritokrasi dalam Islam tidak berhenti pada proses seleksi pejabat yang berbasis kompetensi dan amanah, tetapi juga mencakup sistem pengawasan, evaluasi, dan penegakan sanksi yang adil sehingga terwujud pemerintahan yang bersih, profesional, dan sepenuhnya berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

 

Karena itu, jika negeri ini dan umat mengharapkan pemerintahan yang bersih dan layak maka harus kembali pada Islam sebagai ideologi yang artinya menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam menjalankan pemerintahan.

 

Karena itu, umat harus terus berjuang untuk mewujudkan pemerintah yang baik dengan terus berjuang   membangun kembali sistem pemerintahan Islam yang dicontohkan Nabi Saw dan Khulafa ar-Rasyidin, yakni khilafah islamiyah.

 

Allah telah menegaskan bahwa Islam diturunkan untuk menjadi rahmat bagi manusia dan alam semesta. Dengan landasan keimanan dan ketaqwaan, maka penerapan Islam akan menjadi berkah bagi seluruh manusia. Untuk itulah Allah memerintahkan manusia untuk memasuki Islam secara kaffah.

 

Penerapan Islam secara kaffah dalam pemerintahan hanya bisa diwujudkan dengan tegaknya khilafah islamiyah. Dari sinilah keberkahan hidup akan terwujud melalui perantara pemerintahan yang baik yang mengurus rakyat dengan hukum Allah.

 

Hal ini sebagaimana firman Allah : Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS Al A’raf : 96).

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1450/10/10/26 : 10.24 WIB) 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad