Oleh : Ahmad Sastra
Sekularisme merupakan salah satu gagasan paling
berpengaruh dalam sejarah politik modern. Sejak lahir di Eropa pasca-Reformasi,
Pencerahan (Enlightenment), dan Revolusi Prancis, sekularisme berkembang
sebagai paradigma yang memisahkan otoritas agama dari negara serta mendorong
rasionalitas manusia sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan kehidupan
publik.
Dalam sejarah Barat, paradigma tersebut dipandang
sebagai respons terhadap dominasi gereja pada Abad Pertengahan sehingga
pemisahan agama dan negara dianggap sebagai syarat bagi kebebasan sipil dan
demokrasi (Taylor, 2007; Casanova, 1994).
Namun, dari perspektif pemikiran Islam, sejarah
tersebut tidak identik dengan pengalaman peradaban Islam. Sejak masa Rasulullah
SAW di Madinah, agama tidak dipahami semata sebagai urusan ritual individual,
melainkan sebagai pandangan hidup (worldview) yang mencakup akidah,
ibadah, akhlak, hukum, ekonomi, pendidikan, hingga tata pemerintahan.
Oleh karena itu, sejumlah pemikir Muslim seperti Imam
al-Ghazali, Syed Muhammad Naquib al-Attas, Ismail Raji al-Faruqi, dan Wael B.
Hallaq mengemukakan kritik mendasar terhadap paradigma sekularisme modern. Bagi
mereka, problem utama bukan sekadar pemisahan institusi agama dan negara,
melainkan terpisahnya wahyu dari proses pembentukan ilmu, moralitas, dan
kebijakan publik.
Charles Taylor (2007) menjelaskan bahwa sekularisasi
merupakan perubahan besar dalam cara masyarakat Barat memahami realitas. Jika
dahulu Tuhan menjadi pusat kehidupan sosial, modernitas menempatkan manusia
sebagai pusat pengetahuan (anthropocentrism). José Casanova (1994)
menambahkan bahwa sekularisasi melahirkan diferensiasi antara agama, negara,
ekonomi, dan ilmu pengetahuan sehingga agama semakin diposisikan sebagai urusan
privat.
Harvey Cox (1965) bahkan memandang sekularisasi
sebagai konsekuensi logis modernisasi yang membebaskan manusia dari dominasi
institusi keagamaan. Dalam kerangka ini, rasionalitas ilmiah, hukum positif,
dan konsensus politik menjadi sumber utama legitimasi publik.
Dari sudut pandang sejarah Eropa, paradigma tersebut
dapat dipahami sebagai jawaban atas konflik panjang antara gereja dan negara.
Akan tetapi, pengalaman tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh peradaban,
termasuk Islam yang memiliki sejarah dan struktur epistemologi berbeda.
Islam sebagai Pandangan Hidup yang Menyeluruh
Islam memandang kehidupan sebagai satu kesatuan yang
tidak terpisahkan antara dimensi spiritual dan sosial. Konsep din tidak
hanya berarti agama dalam pengertian ibadah ritual, tetapi juga sistem nilai
yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia, dan alam.
Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yang
beriman! Masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah)."
(QS. Al-Baqarah [2]: 208). Ayat ini dipahami oleh banyak mufasir sebagai seruan
agar kaum Muslim mengamalkan ajaran Islam secara utuh, tidak memilih sebagian
ajaran dan meninggalkan sebagian lainnya.
Demikian pula firman Allah : "Apa yang diberikan
Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka
tinggalkanlah." (QS. Al-Hasyr [59]: 7). Serta: "Wahai
orang-orang yang beriman! Taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di
antara kamu." (QS. An-Nisa' [4]: 59)
Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa dalam perspektif
normatif Islam, wahyu menjadi sumber rujukan utama bagi kehidupan seorang
Muslim, sementara penerapannya dalam konteks sosial dan politik memerlukan
ijtihad yang mempertimbangkan maqāṣid al-syarī'ah, kemaslahatan, dan kondisi
masyarakat.
Imam Abu Hamid al-Ghazali (w. 1111 M) merupakan salah
satu tokoh yang paling berpengaruh dalam pemikiran politik Islam. Dalam Ihya'
'Ulum al-Din dan Al-Iqtisad fi al-I'tiqad, ia menyatakan: "Agama
adalah fondasi, sedangkan kekuasaan adalah penjaganya. Sesuatu yang tidak
memiliki fondasi akan runtuh, dan sesuatu yang tidak memiliki penjaga akan
hilang."
Ungkapan tersebut menggambarkan bahwa agama memberikan
orientasi moral bagi kekuasaan, sedangkan negara menyediakan perangkat untuk
menjaga keteraturan dan keadilan. Dengan demikian, menurut al-Ghazali, relasi
agama dan negara bersifat saling menopang, bukan saling meniadakan.
Syed Muhammad Naquib al-Attas mengemukakan bahwa
krisis utama umat Islam bukanlah kemiskinan ekonomi, melainkan loss of adab
(hilangnya adab) dan confusion of knowledge (kekacauan ilmu). Menurutnya,
ketika ilmu dilepaskan dari pandangan hidup Islam, terjadi kebingungan dalam
menentukan hierarki kebenaran dan tujuan hidup.
Bagi al-Attas (1993), pendidikan Islam bukan sekadar
transfer pengetahuan, tetapi proses pembentukan manusia beradab (ta'dib).
Oleh karena itu, ilmu yang bebas nilai (value-free science) dikritik
karena mengabaikan dimensi metafisik dan moral.
Ismail Raji al-Faruqi mengembangkan konsep Islamisasi
ilmu pengetahuan sebagai upaya mengintegrasikan wahyu dan akal. Dalam Islamization
of Knowledge (1982), ia menilai bahwa dikotomi antara ilmu agama dan ilmu
umum telah melemahkan peradaban Islam.
Islamisasi ilmu bukan berarti menolak sains modern,
melainkan menyusun kembali disiplin ilmu agar selaras dengan prinsip tauhid,
keadilan, dan kemaslahatan manusia. Gagasan ini kemudian memengaruhi banyak
institusi pendidikan Islam di berbagai negara.
Dalam perspektif Islam, kepemimpinan adalah amanah,
bukan sekadar jabatan politik.
Allah berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh
kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya." (QS.
An-Nisa' [4]: 58)
Rasulullah SAW bersabda: "Setiap kalian adalah
pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang
dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Ayat dan hadis tersebut menegaskan bahwa politisi
memiliki tanggung jawab moral untuk menegakkan keadilan, sementara kaum
intelektual memikul amanah menyampaikan kebenaran berdasarkan ilmu. Dalam
tradisi Islam, fungsi intelektual tidak berhenti pada produksi pengetahuan,
tetapi juga memberikan kritik konstruktif demi kemaslahatan masyarakat.
Dalam filsafat politik modern, paradigma sekuler
menempatkan rasionalitas manusia, hukum positif, dan kontrak sosial sebagai
sumber legitimasi utama. Sebaliknya, paradigma Islam memandang bahwa wahyu
memberikan orientasi etik, sedangkan akal berfungsi memahami, mengembangkan,
dan menerapkan prinsip-prinsip tersebut dalam realitas yang terus berubah.
Wael B. Hallaq (2013) mengemukakan bahwa negara modern
memiliki logika birokrasi dan kedaulatan yang berbeda dari tradisi hukum Islam
klasik. Sementara itu, John L. Esposito (1998) menunjukkan bahwa hubungan Islam
dan politik sangat beragam di dunia Muslim dan tidak dapat direduksi menjadi
satu model tunggal. Dengan demikian, diskursus mengenai relasi agama dan negara
memerlukan analisis historis dan normatif yang cermat, bukan sekadar dikotomi
sederhana.
Perdebatan mengenai sekularisme dan Islam merupakan
salah satu diskursus terpenting dalam pemikiran kontemporer. Dari perspektif
Islam, wahyu dipandang sebagai sumber nilai yang membimbing penggunaan akal
dalam membangun kehidupan pribadi maupun publik.
Pemikiran al-Ghazali, al-Attas, dan al-Faruqi
mengingatkan bahwa kemajuan suatu bangsa tidak hanya bergantung pada kekuatan
ekonomi atau teknologi, tetapi juga pada kualitas epistemologi, adab, dan
integritas moral para pemimpinnya. Jangan sampai di negeri ini, para politisi
justru teracuni dengan sekulerisme. Jangan sampai para intelektualnya malah
larut dalam kubangan sekulerisme ini.
Karena itu, tantangan umat Islam dewasa ini adalah
menghentikan memperdebatkan hubungan agama dan negara yang dalam pandangan Islam
sudah jelas. Yang mesti dilakukan saat ini adalah membangun keyakinan untuk bersatu
padu memperjuangkan negeri ini agar diterapkan syariah Islam secara kaffah
dengan landasan dan dorongan keimanan dan ketaqwaan.
Allah berfirman : "Dan sekiranya
penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada
mereka keberkahan dari langit dan bumi. Tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat
Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka
kerjakan." (QS. Al-A'raf [7]: 96)
REFERENSI
Al-Attas, S. M. N. (1980). The Concept of Education
in Islam. ABIM.
Al-Attas, S. M. N. (1993). Islam and Secularism.
International Institute of Islamic Thought and Civilization.
Al-Faruqi, I. R. (1982). Islamization of Knowledge:
General Principles and Workplan. International Institute of Islamic
Thought.
Al-Ghazali. (1997). Al-Iqtisad fi al-I'tiqad.
Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Al-Ghazali. (2013). Ihya' 'Ulum al-Din. Dar
al-Minhaj.
Al-Qurthubi. (2006). Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an.
Mu'assasah al-Risalah.
Casanova, J. (1994). Public Religions in the Modern
World. University of Chicago Press.
Cox, H. (1965). The Secular City. Macmillan.
Esposito, J. L. (1998). Islam and Politics.
Syracuse University Press.
Hallaq, W. B. (2013). The Impossible State: Islam,
Politics, and Modernity's Moral Predicament. Columbia University Press.
Ibn Kathir.
(2003). Tafsir al-Qur'an al-'Azim. Dar Tayyibah.
Kamali, M. H. (1998). Freedom, Equality and Justice
in Islam. Islamic Texts Society.
Nasr, S. H. (1993). A Young Muslim's Guide to the
Modern World. Kazi Publications.
Rahman, F. (1982). Islam and Modernity.
University of Chicago Press.
Ramadan, T. (2009). Radical Reform: Islamic Ethics
and Liberation. Oxford University Press.
Taylor, C. (2007). A Secular Age. Harvard
University Press.
Watt, W. M. (1961). Muhammad: Prophet and Statesman.
Oxford University Press.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1460/24/10/26 : 08.31
WIB)

