Oleh : Ahmad Sastra
Dalam sejarah Islam, hubungan antara ulama dan
penguasa selalu menjadi tema penting. Di satu sisi, penguasa membutuhkan
bimbingan ulama agar kebijakan publik selaras dengan nilai keadilan dan
kemaslahatan.
Di sisi lain, ulama memerlukan ruang untuk menyampaikan
nasihat dan kritik secara jujur tanpa kehilangan independensi moral. Ketegangan
antara kedekatan dengan kekuasaan dan kebebasan menyampaikan kebenaran telah
berlangsung sejak masa Khulafaur Rasyidin hingga negara-negara Muslim modern.
Dalam sistem politik modern, ulama dapat berperan
melalui berbagai jalur: sebagai pendidik, pemberi fatwa, penasihat pemerintah,
anggota lembaga negara, aktivis masyarakat sipil, maupun tokoh politik. Tidak
ada larangan dalam Islam bagi seorang ulama untuk mengemban amanah publik
selama memenuhi syarat kompetensi, amanah, dan keadilan.
Namun, kedekatan dengan kekuasaan membawa tantangan
etis yang besar. Ketika loyalitas kepada jabatan mengalahkan loyalitas kepada
kebenaran, fungsi ulama sebagai penjaga moral masyarakat dapat tergerus.
Allah SWT berfirman: "Dan hendaklah ada di antara
kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf
dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung."
(QS. Āli 'Imrān [3]: 104).
Ayat ini menegaskan bahwa amar ma'ruf nahi munkar
merupakan amanah kolektif umat, dan ulama memikul tanggung jawab yang sangat
besar dalam menjalankannya.
Islam menempatkan ulama pada kedudukan yang sangat
mulia karena mereka mewarisi tugas para nabi, yaitu menyampaikan wahyu,
mendidik umat, memperbaiki akhlak, dan mengarahkan masyarakat menuju jalan
Allah. Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya para ulama adalah pewaris
para nabi." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Warisan tersebut bukanlah kekayaan ataupun kekuasaan,
melainkan ilmu dan tanggung jawab moral. Ukuran kemuliaan ulama bukanlah
kedekatannya dengan penguasa, melainkan komitmennya terhadap kebenaran dan
kemaslahatan umat.
Al-Qur'an juga menegaskan: "Sesungguhnya yang
paling takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah para ulama."
(QS. Fāṭir [35]: 28). Rasa takut kepada Allah (khasy-yah) menjadi
fondasi independensi moral seorang ulama.
Dalam literatur klasik, hubungan ulama dan penguasa
dipahami sebagai hubungan saling membutuhkan, tetapi tidak saling menguasai.
Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah menjelaskan bahwa pemerintahan
membutuhkan bimbingan syariat agar keadilan dapat ditegakkan. Sebaliknya, ulama
berkewajiban memberikan nasihat kepada pemimpin demi kemaslahatan umat.
Terlebih dalam sistem politik sekuler yang kini
menguasai dunia Islam. Tugas seorang ulama bertambah berat, yakni amar ma’ruf
nahi munkar meluruskan arah pemerintahan agar sejalan dengan dinul Islam. Sekulerisme
pragmatis jelas diharamkan dalam Islam. terlebih sistem ekonomi kapitalisme
yang telah menjajah negeri-negeri muslim. Alangkah naifnya jika ada ulama
justru menikmati jabatan dalam sistem politik sekuler ini.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya' 'Ulum al-Din
mengibaratkan agama dan kekuasaan sebagai dua saudara kembar. Agama menjadi
fondasi moral, sedangkan kekuasaan menjadi penjaganya. Namun, Al-Ghazali juga
memperingatkan bahaya ketika ulama kehilangan kebebasan untuk menasihati
penguasa. Menurutnya, ulama yang menjadikan ilmu sebagai jalan mencari
kemuliaan dunia berisiko kehilangan keberkahan ilmunya.
Pandangan ini menunjukkan bahwa persoalan utamanya
bukan sekadar dekat atau jauh dari kekuasaan, melainkan apakah kedekatan
tersebut tetap menjaga integritas ilmiah dan moral.
Teladan Ulama dalam Menjaga Independensi
Sejarah Islam mencatat banyak ulama yang tetap menjaga
independensi ketika berhadapan dengan penguasa. Imam Abu Hanifah menolak
jabatan qadhi yang ditawarkan Khalifah Abu Ja'far al-Manshur karena khawatir
tidak dapat menjalankan amanah secara bebas. Penolakannya berujung pada
pemenjaraan dan penderitaan.
Imam Malik mempertahankan fatwanya meskipun mendapat
tekanan politik pada masa Dinasti Abbasiyah. Imam Ahmad bin Hanbal bertahan
dalam peristiwa mihnah ketika menolak mengikuti doktrin resmi negara
mengenai kemakhlukan Al-Qur'an. Keteguhannya menjadikan beliau simbol
integritas ulama dalam sejarah Islam.
Di sisi lain, terdapat pula ulama yang memilih menjadi
penasihat resmi penguasa. Selama mereka tetap mampu menyampaikan nasihat secara
jujur dan tidak mengorbankan prinsip syariat, peran tersebut juga memiliki
nilai kemaslahatan. Islam tidak menetapkan satu pola tunggal hubungan ulama dan
negara, tetapi menekankan pentingnya amanah dan keberanian moral. Meski sejarah
di atas terkait dengan pemerintahan Islam, bukan pemerintahan sekuler liberal warisan
penjajah seperti saat ini.
Politik modern yang sekuler liberal menghadirkan
tantangan yang berbeda dibandingkan masa klasik. Kompleksitas birokrasi,
kompetisi elektoral, media sosial, serta tuntutan komunikasi publik dapat
memengaruhi persepsi masyarakat terhadap independensi seorang ulama.
Literatur ilmu politik mengenal beberapa kemungkinan
dinamika ketika tokoh agama memasuki ruang kekuasaan. Ada yang mampu memberikan
pengaruh positif terhadap kebijakan publik, ada yang berhasil menjadi jembatan
dialog antara negara dan masyarakat, tetapi ada pula yang menghadapi risiko
berkurangnya ruang untuk menyampaikan kritik secara terbuka.
Hasil akhirnya sangat bergantung pada integritas
pribadi, mekanisme akuntabilitas, dan budaya politik yang berkembang. Karena
itu, yang perlu dijaga bukan sekadar posisi formal seorang ulama, melainkan
kebebasannya dalam menyampaikan kebenaran Islam dihadapan penguasa sekuler dan
zolim. Jika ulama justru terjebak dalam pusaran kekuasaan sekuler demi meraih
jabatan dan materi, maka bencana bagi agama ini.
Islam menempatkan amanah sebagai prinsip dasar
kepemimpinan. Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan
amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di
antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisā' [4]:
58).
Ayat ini berlaku bagi seluruh pemegang amanah,
termasuk ulama yang mengemban jabatan publik. Rasulullah SAW bersabda: "Setiap
kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas
yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis tersebut
mengingatkan bahwa setiap jabatan merupakan tanggung jawab, bukan sekadar
kehormatan.
Amar Ma'ruf Nahi Munkar Tetap Menjadi Prioritas
Tugas utama ulama adalah menjaga agama melalui
pendidikan, dakwah, fatwa, dan pembinaan masyarakat. Ketika memasuki ruang
kekuasaan, fungsi tersebut tidak boleh ditinggalkan. Nasihat kepada pemimpin
merupakan bagian dari ajaran Islam.
Rasulullah SAW bersabda: "Agama adalah
nasihat." (HR. Muslim). Ketika para sahabat bertanya, "Untuk
siapa?", beliau menjawab, "Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para
pemimpin kaum Muslimin, dan seluruh kaum Muslimin."
Nasihat dalam Islam tidak identik dengan permusuhan.
Ia merupakan bentuk kasih sayang dan tanggung jawab moral agar kekuasaan tetap
berada dalam koridor keadilan. Agar hubungan ulama dan penguasa tetap sehat,
terdapat beberapa prinsip yang dapat dijadikan pedoman.
Pertama, ulama harus menjaga independensi ilmiah
sehingga fatwa dan pandangan keagamaannya tidak dipengaruhi kepentingan politik
sesaat. Kedua, penguasa perlu membuka ruang kritik yang konstruktif sebagai
bagian dari mekanisme perbaikan kebijakan.
Ketiga, masyarakat perlu membedakan antara kritik
terhadap kebijakan dan permusuhan terhadap negara. Dalam tradisi Islam, kritik
yang disampaikan dengan adab dan argumentasi merupakan bagian dari tanggung
jawab sosial. Keempat, jabatan publik hendaknya dipahami sebagai amanah
pelayanan, bukan simbol kemuliaan pribadi. Sikap paling rasional bagi ulama
saat ini adalah menolak jabatan.
Sejarah Islam menunjukkan bahwa relasi ulama dan
penguasa selalu memerlukan keseimbangan antara kerja sama untuk kemaslahatan
dan keberanian menjaga independensi moral.
Islam tidak melarang ulama terlibat dalam urusan
kenegaraan dalam sistem Islam, tetapi menuntut agar keterlibatan tersebut tidak
menghilangkan fungsi utama mereka sebagai pewaris para nabi: menyampaikan
kebenaran, menegakkan keadilan, mendidik umat, dan mengingatkan penguasa ketika
terjadi penyimpangan. Sementara dalam sistem sekuler, ulama sebaiknya berdiri
tegak di luar pemerintahan.
Ukuran kemuliaan seorang ulama bukan terletak pada
kedekatannya dengan pusat kekuasaan ataupun jauhnya dari pemerintahan,
melainkan pada konsistensinya menjaga amanah ilmu, kejujuran, dan keberanian
moral dalam setiap keadaan.
Selama nilai-nilai tersebut tetap terpelihara, ulama
akan terus menjadi cahaya bagi umat dan penuntun bagi bangsa menuju kehidupan
yang lebih adil, bermartabat, dan diridhai Allah SWT. Ulama adalah pewaris para
nabi, sementara nabi adalah utusan Allah yang diberi amanah untuk menyampaikan
dan menerapkan Islam. Bagaiamana dengan ulama hari ini ??
Referensi
Abū Dāwūd, S. ibn al-Ash‘ath. (1994). Sunan Abī
Dāwūd. Dār al-Fikr.
Al-Bukhārī, M. ibn I. (2002). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī.
Dār Ibn Kathīr.
Al-Ghazālī, A. Ḥ. M. (2005). Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn.
Dār Ibn Ḥazm.
Al-Māwardī, A. al-Ḥ. A. ibn M. (1986). Adab
al-Dunyā wa al-Dīn. Dār Maktabah al-Ḥayāh.
Al-Māwardī, A. al-Ḥ. A. ibn M. (1996). Al-Aḥkām
al-Sulṭāniyyah wa al-Wilāyāt al-Dīniyyah. Dār al-Fikr.
Al-Qaradawi, Y. (1997). Min Fiqh al-Dawlah fi
al-Islām. Maktabah Wahbah.
Al-Raysuni, A. (2005). Imam al-Shatibi's Theory of
the Higher Objectives and Intents of Islamic Law. International Institute
of Islamic Thought.
Al-Ṭabarī, M. ibn J. (2001). Jāmi‘ al-Bayān ‘an
Ta’wīl Āy al-Qur’ān. Dār Hajr.
Al-Zuḥaylī, W. (1985). Al-Fiqh al-Islāmī wa
Adillatuh. Dār al-Fikr.
Al-Zuḥaylī, W. (1991). Al-Tafsīr al-Munīr. Dār
al-Fikr.
Brown, J. A. C. (2014). Misquoting Muhammad: The
Challenge and Choices of Interpreting the Prophet’s Legacy. Oneworld
Publications.
Esposito, J. L. (1998). Islam and Politics (4th
ed.). Syracuse University Press.
Hallaq, W. B. (2013). The Impossible State: Islam,
Politics, and Modernity's Moral Predicament. Columbia University Press.
Ibn Kathīr, I. (1999). Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm.
Dār Ṭayyibah.
Ibn Taymiyyah. (1998). Al-Siyāsah al-Shar‘iyyah fī
Iṣlāḥ al-Rā‘ī wa al-Ra‘iyyah. Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Kamali, M. H. (1991). Principles of Islamic
Jurisprudence. Islamic Texts Society.
Lapidus, I. M. (2014). A History of Islamic
Societies (3rd ed.). Cambridge University Press.
Muslim ibn al-Ḥajjāj. (2006). Ṣaḥīḥ Muslim. Dār
Ṭaybah.
Qutb, S. (2000). Fī Ẓilāl al-Qur’ān. Dār
al-Shurūq.
Rosenthal, E. I. J. (1962). Political Thought in
Medieval Islam. Cambridge University Press
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1448/06/10/26 : 16.17
WIB)

