KETIKA ULAMA TERJEBAK DALAM PUSARAN KEKUASAAN SEKULER PRAGMATIS



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Dalam sejarah Islam, hubungan antara ulama dan penguasa selalu menjadi tema penting. Di satu sisi, penguasa membutuhkan bimbingan ulama agar kebijakan publik selaras dengan nilai keadilan dan kemaslahatan.

 

Di sisi lain, ulama memerlukan ruang untuk menyampaikan nasihat dan kritik secara jujur tanpa kehilangan independensi moral. Ketegangan antara kedekatan dengan kekuasaan dan kebebasan menyampaikan kebenaran telah berlangsung sejak masa Khulafaur Rasyidin hingga negara-negara Muslim modern.

 

Dalam sistem politik modern, ulama dapat berperan melalui berbagai jalur: sebagai pendidik, pemberi fatwa, penasihat pemerintah, anggota lembaga negara, aktivis masyarakat sipil, maupun tokoh politik. Tidak ada larangan dalam Islam bagi seorang ulama untuk mengemban amanah publik selama memenuhi syarat kompetensi, amanah, dan keadilan.

 

Namun, kedekatan dengan kekuasaan membawa tantangan etis yang besar. Ketika loyalitas kepada jabatan mengalahkan loyalitas kepada kebenaran, fungsi ulama sebagai penjaga moral masyarakat dapat tergerus.

 

Allah SWT berfirman: "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. Āli 'Imrān [3]: 104).

 

Ayat ini menegaskan bahwa amar ma'ruf nahi munkar merupakan amanah kolektif umat, dan ulama memikul tanggung jawab yang sangat besar dalam menjalankannya.

 

Islam menempatkan ulama pada kedudukan yang sangat mulia karena mereka mewarisi tugas para nabi, yaitu menyampaikan wahyu, mendidik umat, memperbaiki akhlak, dan mengarahkan masyarakat menuju jalan Allah. Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

 

Warisan tersebut bukanlah kekayaan ataupun kekuasaan, melainkan ilmu dan tanggung jawab moral. Ukuran kemuliaan ulama bukanlah kedekatannya dengan penguasa, melainkan komitmennya terhadap kebenaran dan kemaslahatan umat.

 

Al-Qur'an juga menegaskan: "Sesungguhnya yang paling takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah para ulama." (QS. Fāṭir [35]: 28). Rasa takut kepada Allah (khasy-yah) menjadi fondasi independensi moral seorang ulama.

 

Dalam literatur klasik, hubungan ulama dan penguasa dipahami sebagai hubungan saling membutuhkan, tetapi tidak saling menguasai. Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah menjelaskan bahwa pemerintahan membutuhkan bimbingan syariat agar keadilan dapat ditegakkan. Sebaliknya, ulama berkewajiban memberikan nasihat kepada pemimpin demi kemaslahatan umat.

 

Terlebih dalam sistem politik sekuler yang kini menguasai dunia Islam. Tugas seorang ulama bertambah berat, yakni amar ma’ruf nahi munkar meluruskan arah pemerintahan agar sejalan dengan dinul Islam. Sekulerisme pragmatis jelas diharamkan dalam Islam. terlebih sistem ekonomi kapitalisme yang telah menjajah negeri-negeri muslim. Alangkah naifnya jika ada ulama justru menikmati jabatan dalam sistem politik sekuler ini.

 

Imam Al-Ghazali dalam Ihya' 'Ulum al-Din mengibaratkan agama dan kekuasaan sebagai dua saudara kembar. Agama menjadi fondasi moral, sedangkan kekuasaan menjadi penjaganya. Namun, Al-Ghazali juga memperingatkan bahaya ketika ulama kehilangan kebebasan untuk menasihati penguasa. Menurutnya, ulama yang menjadikan ilmu sebagai jalan mencari kemuliaan dunia berisiko kehilangan keberkahan ilmunya.

 

Pandangan ini menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan sekadar dekat atau jauh dari kekuasaan, melainkan apakah kedekatan tersebut tetap menjaga integritas ilmiah dan moral.

 

Teladan Ulama dalam Menjaga Independensi

 

Sejarah Islam mencatat banyak ulama yang tetap menjaga independensi ketika berhadapan dengan penguasa. Imam Abu Hanifah menolak jabatan qadhi yang ditawarkan Khalifah Abu Ja'far al-Manshur karena khawatir tidak dapat menjalankan amanah secara bebas. Penolakannya berujung pada pemenjaraan dan penderitaan.

 

Imam Malik mempertahankan fatwanya meskipun mendapat tekanan politik pada masa Dinasti Abbasiyah. Imam Ahmad bin Hanbal bertahan dalam peristiwa mihnah ketika menolak mengikuti doktrin resmi negara mengenai kemakhlukan Al-Qur'an. Keteguhannya menjadikan beliau simbol integritas ulama dalam sejarah Islam.

 

Di sisi lain, terdapat pula ulama yang memilih menjadi penasihat resmi penguasa. Selama mereka tetap mampu menyampaikan nasihat secara jujur dan tidak mengorbankan prinsip syariat, peran tersebut juga memiliki nilai kemaslahatan. Islam tidak menetapkan satu pola tunggal hubungan ulama dan negara, tetapi menekankan pentingnya amanah dan keberanian moral. Meski sejarah di atas terkait dengan pemerintahan Islam, bukan pemerintahan sekuler liberal warisan penjajah seperti saat ini.

 

Politik modern yang sekuler liberal menghadirkan tantangan yang berbeda dibandingkan masa klasik. Kompleksitas birokrasi, kompetisi elektoral, media sosial, serta tuntutan komunikasi publik dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap independensi seorang ulama.

 

Literatur ilmu politik mengenal beberapa kemungkinan dinamika ketika tokoh agama memasuki ruang kekuasaan. Ada yang mampu memberikan pengaruh positif terhadap kebijakan publik, ada yang berhasil menjadi jembatan dialog antara negara dan masyarakat, tetapi ada pula yang menghadapi risiko berkurangnya ruang untuk menyampaikan kritik secara terbuka.

 

Hasil akhirnya sangat bergantung pada integritas pribadi, mekanisme akuntabilitas, dan budaya politik yang berkembang. Karena itu, yang perlu dijaga bukan sekadar posisi formal seorang ulama, melainkan kebebasannya dalam menyampaikan kebenaran Islam dihadapan penguasa sekuler dan zolim. Jika ulama justru terjebak dalam pusaran kekuasaan sekuler demi meraih jabatan dan materi, maka bencana bagi agama ini.  

 

Islam menempatkan amanah sebagai prinsip dasar kepemimpinan. Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisā' [4]: 58).

 

Ayat ini berlaku bagi seluruh pemegang amanah, termasuk ulama yang mengemban jabatan publik. Rasulullah SAW bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis tersebut mengingatkan bahwa setiap jabatan merupakan tanggung jawab, bukan sekadar kehormatan.

 

Amar Ma'ruf Nahi Munkar Tetap Menjadi Prioritas

 

Tugas utama ulama adalah menjaga agama melalui pendidikan, dakwah, fatwa, dan pembinaan masyarakat. Ketika memasuki ruang kekuasaan, fungsi tersebut tidak boleh ditinggalkan. Nasihat kepada pemimpin merupakan bagian dari ajaran Islam.

 

Rasulullah SAW bersabda: "Agama adalah nasihat." (HR. Muslim). Ketika para sahabat bertanya, "Untuk siapa?", beliau menjawab, "Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum Muslimin, dan seluruh kaum Muslimin."

 

Nasihat dalam Islam tidak identik dengan permusuhan. Ia merupakan bentuk kasih sayang dan tanggung jawab moral agar kekuasaan tetap berada dalam koridor keadilan. Agar hubungan ulama dan penguasa tetap sehat, terdapat beberapa prinsip yang dapat dijadikan pedoman.

 

Pertama, ulama harus menjaga independensi ilmiah sehingga fatwa dan pandangan keagamaannya tidak dipengaruhi kepentingan politik sesaat. Kedua, penguasa perlu membuka ruang kritik yang konstruktif sebagai bagian dari mekanisme perbaikan kebijakan.

 

Ketiga, masyarakat perlu membedakan antara kritik terhadap kebijakan dan permusuhan terhadap negara. Dalam tradisi Islam, kritik yang disampaikan dengan adab dan argumentasi merupakan bagian dari tanggung jawab sosial. Keempat, jabatan publik hendaknya dipahami sebagai amanah pelayanan, bukan simbol kemuliaan pribadi. Sikap paling rasional bagi ulama saat ini adalah menolak jabatan.

 

Sejarah Islam menunjukkan bahwa relasi ulama dan penguasa selalu memerlukan keseimbangan antara kerja sama untuk kemaslahatan dan keberanian menjaga independensi moral.

 

Islam tidak melarang ulama terlibat dalam urusan kenegaraan dalam sistem Islam, tetapi menuntut agar keterlibatan tersebut tidak menghilangkan fungsi utama mereka sebagai pewaris para nabi: menyampaikan kebenaran, menegakkan keadilan, mendidik umat, dan mengingatkan penguasa ketika terjadi penyimpangan. Sementara dalam sistem sekuler, ulama sebaiknya berdiri tegak di luar pemerintahan.

 

Ukuran kemuliaan seorang ulama bukan terletak pada kedekatannya dengan pusat kekuasaan ataupun jauhnya dari pemerintahan, melainkan pada konsistensinya menjaga amanah ilmu, kejujuran, dan keberanian moral dalam setiap keadaan.

 

Selama nilai-nilai tersebut tetap terpelihara, ulama akan terus menjadi cahaya bagi umat dan penuntun bagi bangsa menuju kehidupan yang lebih adil, bermartabat, dan diridhai Allah SWT. Ulama adalah pewaris para nabi, sementara nabi adalah utusan Allah yang diberi amanah untuk menyampaikan dan menerapkan Islam. Bagaiamana dengan ulama hari ini ??

 

Referensi

 

Abū Dāwūd, S. ibn al-Ash‘ath. (1994). Sunan Abī Dāwūd. Dār al-Fikr.

Al-Bukhārī, M. ibn I. (2002). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Dār Ibn Kathīr.

Al-Ghazālī, A. Ḥ. M. (2005). Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn. Dār Ibn Ḥazm.

Al-Māwardī, A. al-Ḥ. A. ibn M. (1986). Adab al-Dunyā wa al-Dīn. Dār Maktabah al-Ḥayāh.

Al-Māwardī, A. al-Ḥ. A. ibn M. (1996). Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah wa al-Wilāyāt al-Dīniyyah. Dār al-Fikr.

Al-Qaradawi, Y. (1997). Min Fiqh al-Dawlah fi al-Islām. Maktabah Wahbah.

Al-Raysuni, A. (2005). Imam al-Shatibi's Theory of the Higher Objectives and Intents of Islamic Law. International Institute of Islamic Thought.

Al-Ṭabarī, M. ibn J. (2001). Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān. Dār Hajr.

Al-Zuḥaylī, W. (1985). Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh. Dār al-Fikr.

Al-Zuḥaylī, W. (1991). Al-Tafsīr al-Munīr. Dār al-Fikr.

Brown, J. A. C. (2014). Misquoting Muhammad: The Challenge and Choices of Interpreting the Prophet’s Legacy. Oneworld Publications.

Esposito, J. L. (1998). Islam and Politics (4th ed.). Syracuse University Press.

Hallaq, W. B. (2013). The Impossible State: Islam, Politics, and Modernity's Moral Predicament. Columbia University Press.

Ibn Kathīr, I. (1999). Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Dār Ṭayyibah.

Ibn Taymiyyah. (1998). Al-Siyāsah al-Shar‘iyyah fī Iṣlāḥ al-Rā‘ī wa al-Ra‘iyyah. Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Kamali, M. H. (1991). Principles of Islamic Jurisprudence. Islamic Texts Society.

Lapidus, I. M. (2014). A History of Islamic Societies (3rd ed.). Cambridge University Press.

Muslim ibn al-Ḥajjāj. (2006). Ṣaḥīḥ Muslim. Dār Ṭaybah.

Qutb, S. (2000). Fī Ẓilāl al-Qur’ān. Dār al-Shurūq.

Rosenthal, E. I. J. (1962). Political Thought in Medieval Islam. Cambridge University Press

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1448/06/10/26 : 16.17 WIB)

 

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad