Oleh: Ahmad Sastra
Suatu bangsa tidak dibangun pertama-tama oleh kekuatan
ekonomi atau militer, melainkan oleh kualitas intelektualnya. Sejarah
membuktikan bahwa setiap peradaban besar lahir ketika ilmu pengetahuan,
moralitas, dan kepemimpinan berpadu menjadi satu kekuatan.
Peradaban Islam pada masa Abbasiyah mencapai puncak
kejayaannya ketika para ulama, ilmuwan, dan filsuf menjadi motor pengembangan
ilmu pengetahuan sekaligus penjaga moral masyarakat. Demikian pula kebangkitan
Eropa tidak dapat dipisahkan dari lahirnya kaum intelektual yang berani
mengoreksi kekuasaan dan membangun tradisi ilmiah.
Di era modern, tugas intelektual semakin kompleks.
Mereka tidak hanya dituntut menghasilkan karya ilmiah, tetapi juga menjaga
integritas kebenaran di tengah derasnya propaganda politik, komersialisasi
ilmu, dan dominasi media massa. Dalam konteks ini, pemikiran Ibnu Sina, Al-Ghazali,
dan Noam Chomsky memberikan perspektif yang saling melengkapi.
Ketiganya berasal dari zaman dan tradisi yang berbeda,
namun sama-sama memandang bahwa ilmu harus diabdikan untuk membela kebenaran,
memperbaiki masyarakat, dan mengangkat martabat manusia.
Perspektif ini juga sejalan dengan ajaran Islam yang
menjadikan ulama sebagai pewaris para nabi (waratsat al-anbiya'). Allah
SWT berfirman: "Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di
antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat." (QS.
Al-Mujādilah [58]: 11).
Rasulullah SAW juga bersabda: "Sesungguhnya
para ulama adalah pewaris para nabi." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Hadis ini menunjukkan bahwa intelektual Muslim bukan sekadar profesi akademik,
melainkan amanah dakwah dan peradaban.
Ilmu sebagai Jalan Menyempurnakan Manusia
Ibnu Sina (980–1037 M) memandang manusia sebagai
makhluk rasional yang mencapai kesempurnaan melalui pengembangan akal. Dalam Al-Shifa'
dan An-Najat, ia menegaskan bahwa pendidikan harus mengembangkan
kemampuan berpikir logis, moral, dan spiritual secara terpadu. Tujuan akhir ilmu
bukan sekadar penguasaan informasi, tetapi penyempurnaan jiwa (tahdzib
al-nafs) sehingga manusia mampu menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat.
Bagi Ibnu Sina, kaum intelektual memiliki sedikitnya
empat tugas utama. Pertama, mencari kebenaran melalui penelitian yang objektif.
Kedua, mengembangkan ilmu demi kemanfaatan publik. Ketiga, mendidik generasi
penerus agar menjadi manusia berakal dan berakhlak. Keempat, memberikan nasihat
kepada penguasa berdasarkan hikmah, bukan demi kepentingan politik. Intelektual
bukan hanya ilmuwan laboratorium, tetapi pembimbing masyarakat menuju kehidupan
yang lebih baik.
Berbeda dengan Ibnu Sina yang lebih menonjolkan
dimensi rasional, Al-Ghazali (1058–1111 M) menekankan bahwa ilmu tanpa
penyucian hati akan melahirkan kesombongan. Dalam Ihya' Ulum al-Din, ia
mengingatkan bahwa ilmu sejati harus mengantarkan manusia semakin dekat kepada
Allah dan semakin bermanfaat bagi sesama. Ia membedakan antara ilmu yang
bermanfaat ('ilm al-nafi') dan ilmu yang hanya menjadi alat mencari
kedudukan dunia.
Karena itu, tugas kaum intelektual menurut Al-Ghazali
bukan sekadar mengajar atau menulis buku, tetapi menjadi teladan moral.
Intelektual wajib menjaga independensi, menghindari menjual fatwa atau ilmu
demi kepentingan penguasa, serta berani menyampaikan kebenaran walaupun pahit.
Ilmu harus membentuk manusia yang jujur, adil, amanah, dan rendah hati.
Pandangan tersebut sejalan dengan firman Allah: "Sesungguhnya
yang paling takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah para
ulama." (QS. Fāṭir [35]: 28). Rasa takut kepada Allah menjadi fondasi
integritas intelektual.
Intelektual sebagai Pengkritik Kekuasaan
Noam Chomsky, salah seorang intelektual publik paling
berpengaruh abad ke-20, memandang bahwa tugas utama intelektual adalah "to
speak the truth and expose lies." Dalam esainya The Responsibility of
Intellectuals (1967), ia mengkritik keras kaum akademisi yang justru
membenarkan kebijakan negara tanpa sikap kritis.
Menurut Chomsky, intelektual harus berani mengungkap
penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi media, serta ketidakadilan yang dilakukan
negara maupun korporasi. Diam ketika melihat ketidakadilan merupakan bentuk
pengkhianatan terhadap ilmu. Karena itu, independensi intelektual menjadi
syarat mutlak agar ilmu tidak berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan.
Pandangan ini memiliki titik temu dengan prinsip Islam
tentang amar ma'ruf nahi munkar. Allah SWT berfirman: "Dan hendaklah ada
di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada
yang makruf dan mencegah dari yang mungkar." (QS. Āli 'Imrān [3]: 104).
Rasulullah SAW bersabda: "Sebaik-baik jihad
adalah menyampaikan kalimat yang benar di hadapan penguasa yang zalim."
(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Hadis ini menunjukkan bahwa
kritik terhadap kekuasaan demi menegakkan keadilan merupakan bagian dari
tanggung jawab moral.
Walaupun berasal dari tradisi intelektual yang
berbeda, terdapat persamaan mendasar antara Ibnu Sina, Al-Ghazali, dan Chomsky.
Pertama, ilmu tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial. Kedua,
intelektual wajib menjaga independensi dari kepentingan politik maupun ekonomi.
Ketiga, ilmu harus berpihak pada kebenaran dan kemaslahatan masyarakat.
Keempat, keberanian moral merupakan ciri utama seorang intelektual.
Perbedaannya terletak pada landasan filosofis. Ibnu
Sina menekankan rasionalitas, Al-Ghazali mengintegrasikan akal dengan wahyu dan
penyucian jiwa, sedangkan Chomsky berangkat dari tradisi humanisme kritis dan
demokrasi modern. Namun ketiganya sepakat bahwa ilmu kehilangan makna ketika
tunduk pada kepentingan kekuasaan.
Tantangan Intelektual di Era Postmodernisme
Era digital dalam postmodernisme menghadirkan
paradoks. Informasi melimpah, tetapi kebijaksanaan semakin langka. Media sosial
memungkinkan setiap orang berbicara, namun tidak semua berbicara berdasarkan
ilmu. Hoaks, propaganda politik, polarisasi, dan komersialisasi pendidikan
menjadi tantangan serius bagi kaum intelektual.
Dalam situasi ini, intelektual dituntut menjalankan
lima peran strategis. Pertama, menghasilkan riset yang bermutu dan relevan bagi
penyelesaian masalah bangsa. Kedua, menjaga objektivitas ilmiah dari tekanan
politik maupun kepentingan ekonomi. Ketiga, membangun literasi publik melalui
edukasi yang berbasis fakta. Keempat, menjadi penghubung antara ilmu
pengetahuan dan kebijakan publik. Kelima, menjadi teladan akhlak sehingga ilmu
melahirkan kepercayaan masyarakat.
Allah menegaskan dalam Qur’an bahwa, selain sebagai
periset ilmiah, kaum intelektual juga berkewajiban memberikan peringatan : Maka
apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana dia diciptakan, Dan langit,
bagaimana ia ditinggikan? Dan gunung-gunung bagaimana ia ditegakkan? Dan bumi
bagaimana ia dihamparkan? Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu
hanyalah orang yang memberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas
mereka, (QS Al Ghashiyah : 17-22)
Islam mengingatkan bahwa setiap amanah akan dimintai
pertanggungjawaban. Rasulullah SAW bersabda: "Setiap kalian adalah
pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas
kepemimpinannya." (HR. al-Bukhari dan Muslim). Amanah intelektual bukan
hanya menghasilkan publikasi ilmiah, tetapi juga memastikan ilmu memberi
manfaat bagi umat.
Bangsa yang besar tidak hanya membutuhkan politisi
yang cakap, tetapi juga kaum intelektual yang berintegritas. Ibnu Sina
mengajarkan pentingnya rasionalitas dan pendidikan sebagai jalan menuju
kesempurnaan manusia. Al-Ghazali mengingatkan bahwa ilmu harus melahirkan
akhlak dan ketakwaan. Noam Chomsky menunjukkan bahwa intelektual harus berani
mengkritik penyalahgunaan kekuasaan demi membela kebenaran.
Dalam perspektif Islam, tugas intelektual merupakan
bagian dari amanah kenabian. Mereka berkewajiban membangun ilmu, memperbaiki
moral masyarakat, menasihati penguasa, membela keadilan, dan mengarahkan bangsa
menuju kemaslahatan. Ketika ilmu dipisahkan dari akhlak, ia dapat menjadi alat
dominasi. Sebaliknya, ketika ilmu dipadukan dengan iman, amanah, dan keberanian
moral, ia menjadi fondasi lahirnya peradaban yang adil, beradab, dan diridhai
Allah SWT.
REFERENSI
Al-Attas, S. M. N. (1995). Prolegomena to the
Metaphysics of Islam. ISTAC.
Al-Ghazali. (2000). Al-Munqidh min al-Dalal.
Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Chomsky, N. (1967). The Responsibility of
Intellectuals. The New York Review of Books.
Esposito, J. L. (Ed.). (2003). The Oxford
Dictionary of Islam. Oxford University Press.
Frank, R. M. (1994). Al-Ghazali and the Ash'arite
School. Duke University Press.
Gutas, D. (2014). Avicenna and the Aristotelian
Tradition. Brill.
Hallaq, W. B. (2009). An Introduction to Islamic
Law. Cambridge University Press.
Hourani, G. F. (1971). Islamic Rationalism.
Oxford University Press.
Ibn Sina. (1985). Al-Najat. Dar al-Afaq
al-Jadidah.
Jannah, S. R., et al. (2026). Synthesis of Classical
Islamic Educational Epistemology. Al-Manarah Journal of Education and
Islamic Studies.
Leaman, O. (2002). An Introduction to Classical
Islamic Philosophy. Cambridge University Press.
Nasr, S. H. (2006). Islamic Philosophy from Its
Origin to the Present. SUNY Press.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1447/06/10/26 : 10.59 WIB)

