KEKUASAAN ITU AMANAH, JANGAN SOK KUASA



 

Oleh: Ahmad Sastra

 

Kepemimpinan merupakan salah satu tema sentral dalam kehidupan manusia. Hampir seluruh peradaban besar membahas bagaimana kekuasaan diperoleh, dijalankan, dan dipertanggungjawabkan. Dalam teori politik modern, legitimasi kekuasaan umumnya dikaitkan dengan konstitusi, kontrak sosial, kedaulatan rakyat, atau mekanisme elektoral.

 

Namun, Islam menghadirkan perspektif yang lebih luas. Kekuasaan tidak hanya dipandang sebagai persoalan administratif dan politik, melainkan sebagai amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

 

Karena itu, ukuran keberhasilan seorang pemimpin dalam Islam tidak semata-mata diukur dari besarnya dukungan politik, kuatnya kekuasaan, atau tingginya pertumbuhan ekonomi, melainkan dari sejauh mana ia menegakkan keadilan, menjaga amanah, melindungi masyarakat, dan memimpin berdasarkan nilai-nilai yang diridhai Allah.

 

Al-Qur'an menunjukkan bahwa para nabi bukan sekadar pembawa risalah spiritual, tetapi juga teladan moral yang mengoreksi penyimpangan kekuasaan dan mengajak manusia kembali kepada tauhid, keadilan, serta kehidupan yang bermartabat.

 

Kepemimpinan sebagai Amanah

 

Al-Qur'an menegaskan bahwa kekuasaan bukanlah hak mutlak manusia, melainkan titipan Allah SWT. "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisā' [4]: 58).

 

Ayat ini menempatkan dua prinsip utama kepemimpinan, yaitu amanah dan keadilan. Amanah berarti kekuasaan bukan milik pribadi, sedangkan keadilan menjadi ukuran utama keberhasilan pemerintahan.

 

Allah SWT juga berfirman: "Katakanlah: Wahai Allah, Pemilik seluruh kerajaan. Engkau memberikan kekuasaan kepada siapa yang Engkau kehendaki dan mencabut kekuasaan dari siapa yang Engkau kehendaki." (QS. Āli 'Imrān [3]: 26).

 

Ayat tersebut mengingatkan bahwa kekuasaan bersifat sementara. Tidak ada pemimpin yang kekal, sedangkan pertanggungjawaban di hadapan Allah bersifat abadi.

 

Rasulullah SAW bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini memperluas makna kepemimpinan menjadi tanggung jawab moral, bukan sekadar jabatan struktural.

 

Dua Paradigma Legitimasi Kepemimpinan

 

Dalam kajian ilmu politik, terdapat beragam sumber legitimasi kekuasaan. Tradisi politik modern umumnya menempatkan legitimasi pada konstitusi, pemilu, atau kontrak sosial. Charles Taylor (2007) menunjukkan bahwa sekularisasi di Barat merupakan proses historis yang memisahkan otoritas politik dari otoritas keagamaan.

 

José Casanova (1994) juga menjelaskan bahwa sekularisasi merupakan salah satu perkembangan penting dalam sejarah Eropa modern, meskipun hubungan agama dan ruang publik tetap diperdebatkan.

 

Sementara itu, dalam perspektif Islam, legitimasi politik tidak hanya bersandar pada penerimaan masyarakat, tetapi juga memiliki dimensi etik dan transendental. Kekuasaan dipandang sah apabila dijalankan dengan amanah, adil, dan selaras dengan nilai-nilai yang diajarkan agama. Dengan demikian, dimensi moral menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari legitimasi politik.

 

Al-Qur'an menggambarkan bahwa hampir seluruh nabi menghadapi penolakan dari elite politik dan sosial pada zamannya. Penolakan tersebut bukan semata-mata karena persoalan teologis, melainkan juga karena risalah para nabi menantang praktik ketidakadilan, kesombongan, dan penyalahgunaan kekuasaan.

 

Nabi Ibrahim AS berdialog dengan seorang raja yang oleh tradisi tafsir dikenal sebagai Namrud. Ketika Ibrahim menjelaskan bahwa Allah menghidupkan dan mematikan, sang penguasa berusaha menunjukkan tandingan kekuasaannya. Ibrahim kemudian berkata: "Sesungguhnya Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat." (QS. Al-Baqarah [2]: 258).

 

Dialog tersebut memperlihatkan keterbatasan kekuasaan manusia di hadapan kekuasaan Allah. Demikian pula Nabi Musa AS diperintahkan mendatangi Fir'aun yang mengklaim dirinya sebagai penguasa tertinggi. Allah tetap memerintahkan Musa agar berdakwah dengan kelembutan: "Maka berbicaralah kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut." (QS. Ṭāhā [20]: 44).

 

Ayat ini menunjukkan bahwa menyampaikan kebenaran harus dilakukan dengan hikmah, sekalipun kepada penguasa yang zalim.

 

Nabi Muhammad SAW juga menghadapi penentangan keras dari elite Quraisy, termasuk Abu Jahal. Penolakan mereka tidak hanya berkaitan dengan akidah, tetapi juga karena risalah Islam mengubah struktur sosial yang bertumpu pada kesukuan, ketidakadilan, dan penyembahan berhala. Dakwah Nabi membawa perubahan moral, sosial, dan hukum yang menempatkan kemuliaan manusia di atas status sosial.

 

Dalam pemikiran politik Islam, Imam al-Ghazali memberikan perhatian besar terhadap hubungan agama dan pemerintahan. Ungkapannya yang terkenal menyatakan: "Agama adalah fondasi, sedangkan kekuasaan adalah penjaganya. Apa yang tidak memiliki fondasi akan runtuh, dan apa yang tidak memiliki penjaga akan hilang."

 

Pernyataan ini menggambarkan bahwa agama memberikan orientasi moral, sedangkan kekuasaan menjaga ketertiban masyarakat. Dalam kerangka ini, keduanya memiliki fungsi yang berbeda tetapi saling berkaitan dalam mewujudkan kemaslahatan umum (maṣlaḥah).

 

Bagi al-Ghazali, tujuan pemerintahan bukan sekadar mempertahankan kekuasaan, melainkan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta masyarakat sebagai bagian dari maqāṣid al-syarī'ah.

 

Pemikir-pemikir Islam klasik seperti al-Mawardi dan Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa pemimpin harus memiliki kapasitas, keadilan, dan kemampuan menjaga kemaslahatan masyarakat. Pada masa kontemporer, Wael B. Hallaq (2013) mengingatkan bahwa tradisi politik Islam memiliki karakter etik yang kuat, sehingga tidak dapat dipahami hanya melalui kategori negara modern. John L. Esposito (1998) dan Seyyed Hossein Nasr (2002) juga menekankan pentingnya dimensi spiritual dalam tata kelola masyarakat Muslim.

 

Dalam perspektif Islam, akuntabilitas memiliki dua dimensi. Pertama, akuntabilitas kepada masyarakat melalui keadilan, transparansi, dan pelayanan publik. Kedua, akuntabilitas kepada Allah SWT sebagai bentuk pertanggungjawaban moral yang melampaui kehidupan dunia. Kesadaran akan pertanggungjawaban inilah yang menjadi pengendali etika seorang pemimpin.

 

Refleksi bagi Kepemimpinan Kontemporer

 

Sejarah para nabi menunjukkan bahwa kekuasaan tanpa integritas moral rentan melahirkan kesombongan dan ketidakadilan. Penguasa yang tidak menyadari sebagai amanah, maka akan berperilaku sok kuasa. Sebaliknya, kepemimpinan yang berlandaskan amanah akan mendorong lahirnya keberanian untuk menerima kritik, kesediaan bermusyawarah, dan komitmen melayani masyarakat.

 

Dalam konteks masyarakat modern yang plural dan demokratis, nilai-nilai universal Islam seperti kejujuran, keadilan, amanah, tanggung jawab, penghormatan terhadap martabat manusia, serta perlindungan terhadap kelompok lemah tetap memiliki relevansi yang kuat. Nilai-nilai tersebut dapat menjadi etika publik yang memperkuat kualitas kepemimpinan, apa pun bentuk sistem politik yang dianut.

 

Islam memandang kepemimpinan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT dan masyarakat. Melalui kisah Nabi Ibrahim, Nabi Musa, dan Nabi Muhammad SAW, Al-Qur'an mengajarkan bahwa keberanian menyampaikan kebenaran harus disertai hikmah, kesabaran, dan komitmen terhadap keadilan.

 

Pemikiran Imam al-Ghazali memperlihatkan bahwa agama dan kekuasaan memiliki hubungan erat dalam membangun kemaslahatan publik melalui kepemimpinan yang bermoral. Legitimasi politik dalam perspektif Islam tidak hanya diukur dari legalitas formal atau dukungan masyarakat, tetapi juga dari sejauh mana amanah dijalankan dengan adil, berintegritas, dan berorientasi pada kemaslahatan manusia.

 

REFERENSI

 

Al-Attas, S. M. N. (1995). Prolegomena to the Metaphysics of Islam. ISTAC.

Al-Ghazali. (2000). Iḥyā' 'Ulūm al-Dīn. Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Mawardi. (1996). Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah. Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Casanova, J. (1994). Public Religions in the Modern World. University of Chicago Press.

Esposito, J. L. (1998). Islam and Politics (4th ed.). Syracuse University Press.

Hallaq, W. B. (2013). The Impossible State: Islam, Politics, and Modernity's Moral Predicament. Columbia University Press.

Nasr, S. H. (2002). The Heart of Islam: Enduring Values for Humanity. HarperCollins.

Taylor, C. (2007). A Secular Age. Harvard University Press.

The Stanford Encyclopedia of Philosophy. (2024). Al-Ghazali.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1474/03/11/26 : 21.26 WIB) 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad