Oleh: Ahmad Sastra
Kepemimpinan merupakan salah satu tema sentral dalam
kehidupan manusia. Hampir seluruh peradaban besar membahas bagaimana kekuasaan
diperoleh, dijalankan, dan dipertanggungjawabkan. Dalam teori politik modern,
legitimasi kekuasaan umumnya dikaitkan dengan konstitusi, kontrak sosial,
kedaulatan rakyat, atau mekanisme elektoral.
Namun, Islam menghadirkan perspektif yang lebih luas.
Kekuasaan tidak hanya dipandang sebagai persoalan administratif dan politik,
melainkan sebagai amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Karena itu, ukuran keberhasilan seorang pemimpin dalam
Islam tidak semata-mata diukur dari besarnya dukungan politik, kuatnya kekuasaan,
atau tingginya pertumbuhan ekonomi, melainkan dari sejauh mana ia menegakkan
keadilan, menjaga amanah, melindungi masyarakat, dan memimpin berdasarkan
nilai-nilai yang diridhai Allah.
Al-Qur'an menunjukkan bahwa para nabi bukan sekadar
pembawa risalah spiritual, tetapi juga teladan moral yang mengoreksi
penyimpangan kekuasaan dan mengajak manusia kembali kepada tauhid, keadilan,
serta kehidupan yang bermartabat.
Kepemimpinan sebagai Amanah
Al-Qur'an menegaskan bahwa kekuasaan bukanlah hak
mutlak manusia, melainkan titipan Allah SWT. "Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila
kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan
adil." (QS. An-Nisā' [4]: 58).
Ayat ini menempatkan dua prinsip utama kepemimpinan,
yaitu amanah dan keadilan. Amanah berarti kekuasaan bukan milik pribadi,
sedangkan keadilan menjadi ukuran utama keberhasilan pemerintahan.
Allah SWT juga berfirman: "Katakanlah: Wahai
Allah, Pemilik seluruh kerajaan. Engkau memberikan kekuasaan kepada siapa yang
Engkau kehendaki dan mencabut kekuasaan dari siapa yang Engkau kehendaki."
(QS. Āli 'Imrān [3]: 26).
Ayat tersebut mengingatkan bahwa kekuasaan bersifat
sementara. Tidak ada pemimpin yang kekal, sedangkan pertanggungjawaban di hadapan
Allah bersifat abadi.
Rasulullah SAW bersabda: "Setiap kalian adalah
pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang
dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini memperluas makna
kepemimpinan menjadi tanggung jawab moral, bukan sekadar jabatan struktural.
Dua Paradigma Legitimasi Kepemimpinan
Dalam kajian ilmu politik, terdapat beragam sumber
legitimasi kekuasaan. Tradisi politik modern umumnya menempatkan legitimasi pada
konstitusi, pemilu, atau kontrak sosial. Charles Taylor (2007) menunjukkan
bahwa sekularisasi di Barat merupakan proses historis yang memisahkan otoritas
politik dari otoritas keagamaan.
José Casanova (1994) juga menjelaskan bahwa
sekularisasi merupakan salah satu perkembangan penting dalam sejarah Eropa
modern, meskipun hubungan agama dan ruang publik tetap diperdebatkan.
Sementara itu, dalam perspektif Islam, legitimasi
politik tidak hanya bersandar pada penerimaan masyarakat, tetapi juga memiliki
dimensi etik dan transendental. Kekuasaan dipandang sah apabila dijalankan
dengan amanah, adil, dan selaras dengan nilai-nilai yang diajarkan agama.
Dengan demikian, dimensi moral menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
legitimasi politik.
Al-Qur'an menggambarkan bahwa hampir seluruh nabi
menghadapi penolakan dari elite politik dan sosial pada zamannya. Penolakan
tersebut bukan semata-mata karena persoalan teologis, melainkan juga karena
risalah para nabi menantang praktik ketidakadilan, kesombongan, dan
penyalahgunaan kekuasaan.
Nabi Ibrahim AS berdialog dengan seorang raja yang
oleh tradisi tafsir dikenal sebagai Namrud. Ketika Ibrahim menjelaskan bahwa
Allah menghidupkan dan mematikan, sang penguasa berusaha menunjukkan tandingan
kekuasaannya. Ibrahim kemudian berkata: "Sesungguhnya Allah menerbitkan
matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat." (QS. Al-Baqarah
[2]: 258).
Dialog tersebut memperlihatkan keterbatasan kekuasaan
manusia di hadapan kekuasaan Allah. Demikian pula Nabi Musa AS diperintahkan
mendatangi Fir'aun yang mengklaim dirinya sebagai penguasa tertinggi. Allah
tetap memerintahkan Musa agar berdakwah dengan kelembutan: "Maka
berbicaralah kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut." (QS. Ṭāhā
[20]: 44).
Ayat ini menunjukkan bahwa menyampaikan kebenaran
harus dilakukan dengan hikmah, sekalipun kepada penguasa yang zalim.
Nabi Muhammad SAW juga menghadapi penentangan keras
dari elite Quraisy, termasuk Abu Jahal. Penolakan mereka tidak hanya berkaitan
dengan akidah, tetapi juga karena risalah Islam mengubah struktur sosial yang
bertumpu pada kesukuan, ketidakadilan, dan penyembahan berhala. Dakwah Nabi
membawa perubahan moral, sosial, dan hukum yang menempatkan kemuliaan manusia
di atas status sosial.
Dalam pemikiran politik Islam, Imam al-Ghazali
memberikan perhatian besar terhadap hubungan agama dan pemerintahan.
Ungkapannya yang terkenal menyatakan: "Agama adalah fondasi, sedangkan
kekuasaan adalah penjaganya. Apa yang tidak memiliki fondasi akan runtuh, dan
apa yang tidak memiliki penjaga akan hilang."
Pernyataan ini menggambarkan bahwa agama memberikan
orientasi moral, sedangkan kekuasaan menjaga ketertiban masyarakat. Dalam
kerangka ini, keduanya memiliki fungsi yang berbeda tetapi saling berkaitan
dalam mewujudkan kemaslahatan umum (maṣlaḥah).
Bagi al-Ghazali, tujuan pemerintahan bukan sekadar
mempertahankan kekuasaan, melainkan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan
harta masyarakat sebagai bagian dari maqāṣid al-syarī'ah.
Pemikir-pemikir Islam klasik seperti al-Mawardi dan
Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa pemimpin harus memiliki kapasitas, keadilan, dan
kemampuan menjaga kemaslahatan masyarakat. Pada masa kontemporer, Wael B.
Hallaq (2013) mengingatkan bahwa tradisi politik Islam memiliki karakter etik
yang kuat, sehingga tidak dapat dipahami hanya melalui kategori negara modern.
John L. Esposito (1998) dan Seyyed Hossein Nasr (2002) juga menekankan
pentingnya dimensi spiritual dalam tata kelola masyarakat Muslim.
Dalam perspektif Islam, akuntabilitas memiliki dua
dimensi. Pertama, akuntabilitas kepada masyarakat melalui keadilan,
transparansi, dan pelayanan publik. Kedua, akuntabilitas kepada Allah SWT
sebagai bentuk pertanggungjawaban moral yang melampaui kehidupan dunia.
Kesadaran akan pertanggungjawaban inilah yang menjadi pengendali etika seorang
pemimpin.
Refleksi bagi Kepemimpinan Kontemporer
Sejarah para nabi menunjukkan bahwa kekuasaan tanpa
integritas moral rentan melahirkan kesombongan dan ketidakadilan. Penguasa yang
tidak menyadari sebagai amanah, maka akan berperilaku sok kuasa. Sebaliknya,
kepemimpinan yang berlandaskan amanah akan mendorong lahirnya keberanian untuk
menerima kritik, kesediaan bermusyawarah, dan komitmen melayani masyarakat.
Dalam konteks masyarakat modern yang plural dan
demokratis, nilai-nilai universal Islam seperti kejujuran, keadilan, amanah,
tanggung jawab, penghormatan terhadap martabat manusia, serta perlindungan
terhadap kelompok lemah tetap memiliki relevansi yang kuat. Nilai-nilai
tersebut dapat menjadi etika publik yang memperkuat kualitas kepemimpinan, apa
pun bentuk sistem politik yang dianut.
Islam memandang kepemimpinan sebagai amanah yang harus
dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT dan masyarakat. Melalui kisah Nabi
Ibrahim, Nabi Musa, dan Nabi Muhammad SAW, Al-Qur'an mengajarkan bahwa
keberanian menyampaikan kebenaran harus disertai hikmah, kesabaran, dan
komitmen terhadap keadilan.
Pemikiran Imam al-Ghazali memperlihatkan bahwa agama
dan kekuasaan memiliki hubungan erat dalam membangun kemaslahatan publik melalui
kepemimpinan yang bermoral. Legitimasi politik dalam perspektif Islam tidak
hanya diukur dari legalitas formal atau dukungan masyarakat, tetapi juga dari
sejauh mana amanah dijalankan dengan adil, berintegritas, dan berorientasi pada
kemaslahatan manusia.
REFERENSI
Al-Attas, S. M. N. (1995). Prolegomena to the
Metaphysics of Islam. ISTAC.
Al-Ghazali. (2000). Iḥyā' 'Ulūm al-Dīn. Dār
al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Al-Mawardi. (1996). Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah.
Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Casanova, J. (1994). Public Religions in the Modern
World. University of Chicago Press.
Esposito, J. L. (1998). Islam and Politics (4th
ed.). Syracuse University Press.
Hallaq, W. B. (2013). The Impossible State: Islam,
Politics, and Modernity's Moral Predicament. Columbia University Press.
Nasr, S. H. (2002). The Heart of Islam: Enduring
Values for Humanity. HarperCollins.
Taylor, C. (2007). A Secular Age. Harvard
University Press.
The Stanford Encyclopedia of Philosophy. (2024). Al-Ghazali.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1474/03/11/26 : 21.26
WIB)

