Oleh : Ahmad Sastra
Dalam beberapa bulan terakhir, Indonesia seolah sedang
diuji oleh rentetan krisis yang datang secara bersamaan. Erupsi Gunung Anak
Krakatau mengganggu aktivitas penerbangan dan pendidikan sehingga sejumlah
kegiatan belajar harus beralih ke sistem daring. Gempa bumi berkekuatan besar
mengguncang Flores, menelan korban jiwa serta merusak ribuan rumah penduduk.
Di Sumatra dan Kalimantan, kebakaran hutan dan lahan
(karhutla) kembali menyelimuti langit dengan kabut asap, menghancurkan
ekosistem, mengancam kesehatan masyarakat, bahkan menyebabkan kematian satwa
liar yang dilindungi seperti orangutan. Pada saat yang sama, kasus keracunan
dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di berbagai daerah dan
menimpa ribuan siswa.
Berbagai peristiwa tersebut memang memiliki karakter
yang berbeda. Sebagian merupakan bencana alam, sebagian lagi merupakan
persoalan tata kelola kebijakan publik. Namun semuanya memiliki satu titik
temu, yaitu tuntutan masyarakat terhadap hadirnya negara yang sigap,
transparan, akuntabel, dan mampu mengelola krisis secara profesional.
Persoalan utama bukanlah bahwa pemerintah tidak
bekerja. Tidak dapat dipungkiri bahwa berbagai kementerian, pemerintah daerah,
aparat keamanan, BNPB, tenaga kesehatan, relawan, hingga TNI dan Polri telah
melakukan berbagai upaya penanganan di lapangan. Yang menjadi perhatian publik
justru adalah pola komunikasi pemerintah ketika kebijakan maupun penanganannya
mendapat kritik.
Dalam beberapa kesempatan, kritik publik justru
dibalas dengan penjelasan yang cenderung defensif. Kritik dipersepsikan sebagai
serangan politik. Media dianggap membesar-besarkan persoalan. Akademisi dan
pengamat dipandang terlalu pesimistis. Akibatnya, ruang dialog antara negara
dan masyarakat menjadi semakin sempit. Yang berkembang bukan budaya evaluasi,
melainkan budaya pembelaan diri.
Di sinilah Genomic Thinking Framework (GTF) yang
dikembangkan Ahmad Sastra menawarkan sudut pandang yang berbeda. GTF tidak
berhenti pada analisis gejala atau fenomena yang tampak di permukaan, tetapi
menelusuri "gen epistemologis" yang melahirkan pola pikir, budaya
organisasi, dan perilaku suatu sistem. Sebagaimana genom menentukan karakter
makhluk hidup, demikian pula "gen" tata kelola menentukan bagaimana
suatu pemerintahan berpikir, mengambil keputusan, merespons kritik, dan
memperlakukan masyarakat.
GTF bekerja melalui enam tahapan analisis, yaitu
identifikasi fenomena, pemetaan struktur, penelusuran worldview, identifikasi
gen epistemologis, rekonstruksi paradigma, dan transformasi sistem. Dengan
pendekatan tersebut, pertanyaan yang muncul bukan lagi "mengapa pemerintah
membela diri?", melainkan "gen apa yang membuat pemerintah selalu
cenderung membela diri ketika menghadapi kritik?"
Fenomena yang tampak hari ini hanyalah gejala.
Gejalanya adalah komunikasi yang defensif, narasi yang berorientasi pada
pencitraan, dan kecenderungan mengurangi bobot persoalan di ruang publik. Namun
gejala selalu memiliki akar yang lebih dalam.
Pada tahap kedua GTF, struktur persoalan dipetakan. Di
dalam sistem pemerintahan terdapat hubungan antara kepemimpinan politik,
birokrasi, komunikasi publik, media, akademisi, lembaga pengawas, dan
masyarakat sipil. Idealnya hubungan tersebut membentuk mekanisme feedback
yang sehat. Kritik dari masyarakat menjadi informasi untuk memperbaiki
kebijakan. Sebaliknya, pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka agar
kepercayaan publik tetap terjaga.
Namun ketika sistem kehilangan kemampuan menerima
umpan balik, maka seluruh organisasi bergerak menjadi sistem tertutup (closed
system). Informasi yang diterima hanyalah informasi yang menyenangkan
pimpinan. Kritik dipersepsikan sebagai ancaman, bukan sebagai sumber
pembelajaran.
Tahap ketiga GTF adalah menelusuri worldview
yang mendasari perilaku tersebut. Setiap sistem pemerintahan selalu dibangun di
atas cara pandang tertentu mengenai kekuasaan. Dalam paradigma kekuasaan yang
berorientasi pada citra, keberhasilan diukur dari persepsi publik terhadap
pemerintah. Oleh karena itu, menjaga citra sering kali dianggap lebih penting
daripada membuka seluruh fakta yang ada.
Sebaliknya, dalam paradigma kepemimpinan Islam,
kekuasaan dipandang sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan
Allah Swt. dan masyarakat. Al-Qur'an menegaskan: "Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila
kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan
adil." (QS. An-Nisa': 58).
Ayat ini menunjukkan bahwa legitimasi pemerintahan
tidak dibangun melalui pembelaan diri, melainkan melalui amanah, kejujuran, dan
keadilan.
Tahap keempat GTF adalah mengidentifikasi gen
epistemologis yang menjadi akar persoalan. Dalam konteks ini sedikitnya
terdapat lima gen yang perlu dikritisi.
Pertama adalah gen pencitraan. Fokus utama organisasi
bergeser dari menyelesaikan persoalan menuju menjaga reputasi institusi.
Keberhasilan komunikasi akhirnya diukur dari seberapa kecil kritik yang muncul,
bukan dari seberapa besar masalah berhasil diselesaikan.
Kedua adalah gen sentralisasi informasi. Informasi
mengalir secara vertikal dan cenderung disaring sebelum sampai kepada pimpinan.
Akibatnya, pimpinan lebih sering menerima kabar baik daripada kenyataan di
lapangan.
Ketiga adalah gen anti-kritik. Kritik diposisikan
sebagai ancaman politik sehingga respons pertama organisasi adalah melakukan
pembelaan, bukan evaluasi.
Keempat adalah gen legal-formalistik. Pemerintah
merasa telah menjalankan prosedur sehingga menganggap tanggung jawab telah
selesai, padahal masyarakat menilai hasil nyata di lapangan. Dalam perspektif
pelayanan publik, kepatuhan prosedural tidak selalu identik dengan keberhasilan
substantif.
Kelima adalah gen fragmentasi kelembagaan. Setiap
kementerian bekerja berdasarkan sektornya sendiri-sendiri sehingga koordinasi
dalam menghadapi krisis menjadi lambat. Padahal bencana modern bersifat
multidimensional dan memerlukan pendekatan lintas sektor.
Kelima gen tersebut menjelaskan mengapa berbagai
krisis sering kali direspons melalui narasi defensif. Padahal fakta objektif
tidak berubah hanya karena narasinya berubah. Abu vulkanik tetap mengganggu
penerbangan. Asap karhutla tetap merusak kualitas udara dan menghancurkan
habitat satwa. Anak-anak yang mengalami keracunan tetap membutuhkan pelayanan
kesehatan yang cepat. Korban gempa tetap memerlukan rumah, logistik, dan
pemulihan psikososial.
Dalam perspektif GTF, mengubah komunikasi tanpa
mengubah gen epistemologis hanyalah terapi simptomatik. Persoalan mungkin
tampak reda di permukaan, tetapi akar masalah tetap hidup di dalam sistem.
Karena itu tahap kelima GTF adalah rekonstruksi
paradigma. Pemerintah perlu menggeser paradigma komunikasi dari image management
menuju trust management. Kepercayaan publik tidak dibangun melalui
penyangkalan, melainkan melalui keterbukaan, pengakuan atas kekurangan,
kecepatan perbaikan, dan kesediaan menerima kritik sebagai bagian dari
mekanisme belajar organisasi.
Dalam literatur administrasi publik, pemerintahan yang
efektif justru ditandai oleh kapasitas learning government, yaitu
kemampuan terus belajar dari kesalahan dan memperbaiki kebijakan secara
berkelanjutan. Organisasi yang belajar tidak takut mengakui kelemahannya karena
setiap kritik dipandang sebagai modal peningkatan kualitas pelayanan.
Tahap terakhir GTF adalah transformasi sistem.
Transformasi tidak cukup dilakukan pada level juru bicara atau strategi
komunikasi, tetapi harus menyentuh DNA organisasi pemerintahan. Sistem evaluasi
birokrasi harus memberi penghargaan kepada pejabat yang berani menyampaikan
kondisi objektif di lapangan. Pengambilan keputusan harus berbasis data yang
independen. Akademisi, media, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga pengawas
harus diposisikan sebagai mitra korektif, bukan lawan politik.
Dalam perspektif Islam, Umar bin Khattab pernah
berkata, "Semoga Allah merahmati orang yang menunjukkan kepadaku
kekuranganku." Ungkapan ini mencerminkan karakter kepemimpinan yang
tidak alergi terhadap kritik. Kritik merupakan instrumen muhasabah agar
amanah kekuasaan tetap berada di jalan yang benar.
Indonesia adalah negara besar yang memiliki cita-cita
menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia. Semakin besar suatu bangsa, semakin
tinggi pula standar akuntabilitas yang harus dipenuhi pemerintahnya. Di era
keterbukaan informasi, legitimasi tidak lagi lahir dari kemampuan membangun
narasi, tetapi dari kemampuan menyelesaikan persoalan secara nyata.
Genomic Thinking Framework mengajarkan bahwa setiap
fenomena sosial memiliki "gen" yang membentuknya. Jika pemerintah
hanya memperbaiki narasi tanpa memperbaiki DNA tata kelola, maka pola defensif
akan terus berulang setiap kali krisis datang. Sebaliknya, apabila gen
epistemologis diubah dari budaya pencitraan menuju budaya amanah, keterbukaan,
pembelajaran, dan pelayanan, maka kepercayaan publik akan tumbuh secara
alamiah.
Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang tidak pernah
menghadapi bencana. Bangsa yang besar adalah bangsa yang memiliki sistem pemerintahan
yang mampu belajar dari setiap krisis, menjadikan kritik sebagai energi
perbaikan, serta menempatkan keselamatan dan kemaslahatan rakyat di atas
kepentingan mempertahankan citra kekuasaan. Itulah transformasi DNA
kepemimpinan yang sesungguhnya, sebuah perubahan yang tidak hanya mengubah
kebijakan, tetapi juga mengubah cara berpikir peradaban.
REFERENSI
Ahmad Sastra. (2026). Genomic Thinking Framework
(GTF) artikel ahmadsastra.com
Al-Attas, S. M. N. (1995). Prolegomena to the
Metaphysics of Islam. ISTAC.
Al-Faruqi, I. R. (1982). Islamization of Knowledge:
General Principles and Work Plan. IIIT.
Al-Mawardi. (1996). Al-Ahkam al-Sultaniyyah.
Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Argyris, C., & Schön, D. A. (1996). Organizational
Learning II: Theory, Method, and Practice. Addison-Wesley.
Behn, R. D. (2001). Rethinking Democratic
Accountability. Brookings Institution Press.
Matt Ridley (2005). Genom. Jakarta : PT. Gramedia
Pustaka Utama
OECD. (2020). Government at a Glance 2020. OECD
Publishing.
Schein, E. H., & Schein, P. A. (2017). Organizational
Culture and Leadership (5th ed.). Wiley.
Taleb, N. N. (2012). Antifragile: Things That Gain
from Disorder. Random House.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1472/02/11/16 : 09.01
WIB)

