Oleh : Ahmad Sastra
Perjualan Alkohol di Zona Terbatas
Dilansir oleh TEMPO.CO, Jakarta (25 Mei
2025 | 13.00 WIB) bahwa Arab Saudi akan
mengizinkan penjualan alkohol terbatas di zona pariwisata khusus mulai 2026
untuk pertama kalinya sejak 1952, sebagai bagian dari Vision 2030 untuk
meningkatkan industri pariwisata menjelang Piala Dunia 2034.
Arab Saudi bersiap mengakhiri larangan
alkohol total yang telah berlaku selama 72 tahun dengan mengizinkan penjualan
terbatas di zona pariwisata khusus mulai 2026. Ini sebagai bagian dari strategi
Vision 2030 untuk meningkatkan industri pariwisata internasional menjelang Piala
Dunia 2034.
Seperti dilansir The Sun dan Turkiye Today
pada Sabtu, Arab Saudi akan menerapkan sistem lisensi yang sangat ketat untuk
penjualan alkohol di sekitar 600 lokasi terpilih di seluruh negeri. Lokasi-lokasi
ini meliputi hotel bintang lima, resor mewah, zona diplomatik, dan kawasan
pengembangan pariwisata seperti Neom, Pulau Sindalah, dan Proyek Laut Merah.
Minuman yang diizinkan hanya terbatas pada
bir, anggur, dan sider. Minuman keras dengan kandungan alkohol di atas 20
persen seperti spirit tetap dilarang sepenuhnya. Penjualan alkohol akan
dilayani oleh staf berlisensi dengan prosedur operasional yang ketat untuk
memastikan penanganan yang bertanggung jawab.
Meski ada pelonggaran terbatas, alkohol
tetap dilarang keras di ruang publik, rumah pribadi, toko-toko ritel, zona
penggemar sepak bola, dan tidak diizinkan untuk produksi pribadi. Kebijakan ini
dirancang khusus untuk melayani pengunjung internasional dan ekspatriat di
area-area tertentu saja.
Setiap penyalahgunaan atau pelanggaran
aturan akan dikenakan sanksi tegas. Pemerintah menegaskan bahwa ini bukan
kebijakan bebas tanpa batas, melainkan pendekatan terkontrol yang menghormati
nilai-nilai Islam dan identitas budaya Saudi.
Langkah ini merupakan bagian dari
inisiatif Vision 2030 yang dipimpin Putra Mahkota Mohammad Bin Salman untuk
mendiversifikasi ekonomi dan bersaing dengan negara-negara Teluk lainnya
seperti UAE dan Bahrain yang sudah lebih dulu melegalkan alkohol di zona
pariwisata.
Pemerintah berharap kebijakan ini akan
menciptakan lapangan kerja baru, menarik investasi internasional, dan
memposisikan Saudi Arabia sebagai tujuan wisata global yang progresif namun
tetap menghormati tradisi. Beberapa jaringan hotel global sudah mulai
menyesuaikan rencana operasional mereka mengantisipasi peraturan baru ini.
Alkohol telah dilarang di Arab Saudi sejak
1952 berdasarkan hukum Syariah yang menganggap minuman beralkohol sebagai
haram. Larangan ini berakar pada interpretasi ketat Islam Sunni Wahabi yang
diterapkan kerajaan, di mana alkohol dianggap merusak moral dan tatanan sosial.
Kebijakan baru ini muncul menjelang Arab
Saudi menjadi tuan rumah berbagai event internasional besar, termasuk Expo 2030
dan Piala Dunia FIFA 2034. Langkah ini diharapkan dapat meredam kritik
internasional sambil tetap mempertahankan identitas religius dan budaya negara.
"Tujuannya adalah menyambut dunia
tanpa kehilangan identitas budaya, memposisikan Arab Saudi sebagai pemain yang
progresif namun penuh hormat di peta pariwisata global," demikian
pernyataan pejabat pemerintah.
Haram, Tetaplah Haram, Wajib
Ditinggalkan
Meski dalihnya untuk menjawab kritik
internasional, meski dijual dalam tempat terbatas, meski dalihnya untuk
menyambut Piala Dunia FIFA 2034, meski dalihnya untuk menambah lapangan kerja
atau apapun, semestinya Arab Saudi tetap melarang penjualan minuman beralkohol.
Sebab haram tetaplah haram dan hanya akan mendatangnya murka Allah.
Rasulullah saw. bersabda : Sesungguhnya
yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada
perkara-perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia.
Siapa saja yang menjaga diri dari perkara syubhat maka ia telah membersihkan
agama dan kehormatannya. Siapa saja yang terjerumus ke dalam perkara syubhat
maka ia telah terjatuh ke dalam perkara yang haram… (HR al-Bukhari dan Muslim).
Dalam hukum Islam, minuman beralkohol atau
minuman yang memabukkan secara tegas diharamkan. Keputusan ini didasarkan pada
sejumlah dalil dari Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad ï·º,
dan konsensus para ulama.
Beberapa ayat Al-Qur'an membahas tentang
khamr (minuman keras atau memabukkan). Pertama, Surah Al-Baqarah (2:219): "Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat
dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar
dari manfaatnya..."
Kedua, Surah Al-Ma’idah (5:90–91): "Wahai
orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi
nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka
jauhilah itu agar kamu beruntung."
Nabi Muhammad ï·º
bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu
haram.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud). "Apa saja yang banyaknya
memabukkan, maka sedikitnya juga haram." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi)
Para ulama sepakat (ijma’) bahwa meminum
khamr atau minuman memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak, baik
dalam bentuk cairan, makanan yang mengandungnya, maupun obat-obatan (kecuali
dalam darurat dan tidak ada alternatif lain).
Jadi jelaslah bawa dalam hukum Islam minuman
beralkohol dan semua yang memabukkan adalah haram. Larangan ini mencakup
konsumsi, produksi, distribusi, dan jual belinya. Dasarnya kuat dari Al-Qur'an,
hadis, dan ijma' ulama.
Warisan Jahiliah dan Penjajah
Kebiasaan mabuk-mabukan memang memiliki
akar sejarah yang panjang, baik dari zaman jahiliah (pra-Islam di Arab) maupun
sebagai warisan penjajah di banyak negeri Muslim. Islam datang untuk menghapus
praktik-praktik merusak ini dan menggantinya dengan tatanan hidup yang lebih
suci dan bermartabat.
Mabuk-mabukan di zaman jahiliah telah
menjadi budaya dan tradisi. Di kalangan bangsa Arab sebelum Islam (zaman
jahiliah), khamr (minuman keras) sangat umum dikonsumsi. Mereka meminumnya
dalam perjamuan, puisi, dan perayaan. Mabuk dianggap sebagai simbol keberanian
dan kemewahan.
Akibat budaya minuman keras inilah dahulu
sering terjadi perkelahian, pembunuhan, dan pelecehan moral. Orang hilang
kendali atas pikiran dan perbuatannya ketika menenggak minuman memabukkan. Islam
datang menghapus tradisi rusak ini untuk menjaga: Akal (al-‘aql), Jiwa
(an-nafs), dan kehormatan dan tatanan sosial.
Penjajahan Eropa membawa serta budaya dan
gaya hidup Barat, termasuk alkohol dan kehidupan malam. Mereka membangun bar,
klub malam, tempat judi, dan mempromosikan alkohol sebagai gaya hidup “maju”. Tujuannya
bukan hanya ekonomi, tapi juga untuk merusak moral dan spiritual masyarakat
muslim dan mengikis nilai-nilai Islam dan mengganti dengan nilai-nilai sekuler.
Di Indonesia, minuman keras mulai tersebar
luas saat masa penjajahan Belanda, yang membawa serta budaya konsumsi anggur
dan bir. Di Afrika dan Timur Tengah, Inggris dan Perancis membuka jalur
perdagangan alkohol.
Dampak Buruk Minuman Beralkohol
Konsumsi
minuman beralkohol memiliki banyak dampak buruk, baik dari sisi kesehatan,
sosial, psikologis, maupun agama. Dampak buruk terhadap kesehatan fisik yang
ditimbulkan oleh minuman beralkohol adalah bisa langsung merusak tubuh,
terutama jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
Beberapa penyakit akibat alcohol,
diantaranya (1) Kerusakan hati (misalnya: sirosis hati) (2) Kanker (mulut,
kerongkongan, hati, usus besar) (3) Penyakit jantung dan tekanan darah tinggi
(4) Gangguan pencernaan dan pancreas (5) Kerusakan otak dan sistem saraf (6) Menurunnya
sistem kekebalan tubuh. Alkohol adalah zat toksik (racun) bagi tubuh jika
dikonsumsi berlebihan, dan bahkan dalam jumlah kecil, ia bisa mempengaruhi
sistem saraf pusat.
Dampak buruk terhadap mental dan
psikologis akibat mengkonsumsi minuman berakohol adalah bisa menurunkan fungsi
otak, mengganggu daya ingat, dan memperlambat berpikir. Berikutnya bisa menimbulkan
ketergantungan (kecanduan) dan mengganggu emosi, seperti mudah marah, cemas,
atau depresi. Akibat buruk lainnya adalah menyebabkan hilangnya kesadaran dan
kendali diri hingga risiko bunuh diri lebih tinggi pada pecandu alkohol
Dampak buruk sosial dan lingkungan akibat
mengkonsumsi minuman beralkohol adalah tingginya angka kecelakaan lalu lintas
akibat mengemudi dalam keadaan mabuk. Dampak buruk lainnya adalah kekerasan
dalam rumah tangga dan kriminalitas meningkat. Akan timbul juga pengangguran
dan kemiskinan karena kecanduan membuat seseorang tidak produktif.
Rumah tangga yang diwarnai mabuk-mabukan
akan terjadi perpecahan dalam keluarga, perceraian, dan rusaknya hubungan
sosial, bahkan pelecehan seksual dan tindakan asusila saat dalam kondisi mabuk.
Data WHO menunjukkan bahwa lebih dari 3 juta orang meninggal setiap tahun
akibat konsumsi alkohol.
Dalam Islam dan banyak agama lainnya,
alkohol dianggap merusak jiwa dan moral. Dalam Islam, konsumsi minuman
beralkohol dapat menghilangkan akal sehat, padahal akal adalah anugerah penting
dari Allah. Dampak lainnya adalah menjauhkan dari salat dan Ibadah serta membuka
pintu kepada dosa lain, seperti zina, mencuri, dan membunuh. Konsumsi menuman
beralkohol dalam Islam diancam dengan hukuman keras di dunia dan akhirat
Nabi
ï·º
bersabda: "Orang yang minum khamr, salatnya tidak diterima selama 40 hari,
jika ia tidak bertobat." (HR. Ibnu Majah).
(Ahmad
Sastra, Kota Hujan, 1047/25/05/25 : 18.40 WIB)