DEMI MENYAMBUT PIALA DUNIA FIFA 2034, ARAB SAUDI AKAN MENGIZINKAN PENJUALAN ALKOHOL


 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Perjualan Alkohol di Zona Terbatas

 

Dilansir oleh TEMPO.CO, Jakarta (25 Mei 2025 | 13.00 WIB)  bahwa Arab Saudi akan mengizinkan penjualan alkohol terbatas di zona pariwisata khusus mulai 2026 untuk pertama kalinya sejak 1952, sebagai bagian dari Vision 2030 untuk meningkatkan industri pariwisata menjelang Piala Dunia 2034.

 

Arab Saudi bersiap mengakhiri larangan alkohol total yang telah berlaku selama 72 tahun dengan mengizinkan penjualan terbatas di zona pariwisata khusus mulai 2026. Ini sebagai bagian dari strategi Vision 2030 untuk meningkatkan industri pariwisata internasional menjelang Piala Dunia 2034.

 

Seperti dilansir The Sun dan Turkiye Today pada Sabtu, Arab Saudi akan menerapkan sistem lisensi yang sangat ketat untuk penjualan alkohol di sekitar 600 lokasi terpilih di seluruh negeri. Lokasi-lokasi ini meliputi hotel bintang lima, resor mewah, zona diplomatik, dan kawasan pengembangan pariwisata seperti Neom, Pulau Sindalah, dan Proyek Laut Merah.

 

Minuman yang diizinkan hanya terbatas pada bir, anggur, dan sider. Minuman keras dengan kandungan alkohol di atas 20 persen seperti spirit tetap dilarang sepenuhnya. Penjualan alkohol akan dilayani oleh staf berlisensi dengan prosedur operasional yang ketat untuk memastikan penanganan yang bertanggung jawab.

 

Meski ada pelonggaran terbatas, alkohol tetap dilarang keras di ruang publik, rumah pribadi, toko-toko ritel, zona penggemar sepak bola, dan tidak diizinkan untuk produksi pribadi. Kebijakan ini dirancang khusus untuk melayani pengunjung internasional dan ekspatriat di area-area tertentu saja.

 

Setiap penyalahgunaan atau pelanggaran aturan akan dikenakan sanksi tegas. Pemerintah menegaskan bahwa ini bukan kebijakan bebas tanpa batas, melainkan pendekatan terkontrol yang menghormati nilai-nilai Islam dan identitas budaya Saudi.

 

Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif Vision 2030 yang dipimpin Putra Mahkota Mohammad Bin Salman untuk mendiversifikasi ekonomi dan bersaing dengan negara-negara Teluk lainnya seperti UAE dan Bahrain yang sudah lebih dulu melegalkan alkohol di zona pariwisata.

 

Pemerintah berharap kebijakan ini akan menciptakan lapangan kerja baru, menarik investasi internasional, dan memposisikan Saudi Arabia sebagai tujuan wisata global yang progresif namun tetap menghormati tradisi. Beberapa jaringan hotel global sudah mulai menyesuaikan rencana operasional mereka mengantisipasi peraturan baru ini.

 

Alkohol telah dilarang di Arab Saudi sejak 1952 berdasarkan hukum Syariah yang menganggap minuman beralkohol sebagai haram. Larangan ini berakar pada interpretasi ketat Islam Sunni Wahabi yang diterapkan kerajaan, di mana alkohol dianggap merusak moral dan tatanan sosial.

 

Kebijakan baru ini muncul menjelang Arab Saudi menjadi tuan rumah berbagai event internasional besar, termasuk Expo 2030 dan Piala Dunia FIFA 2034. Langkah ini diharapkan dapat meredam kritik internasional sambil tetap mempertahankan identitas religius dan budaya negara.

 

"Tujuannya adalah menyambut dunia tanpa kehilangan identitas budaya, memposisikan Arab Saudi sebagai pemain yang progresif namun penuh hormat di peta pariwisata global," demikian pernyataan pejabat pemerintah.

 

Haram, Tetaplah Haram, Wajib Ditinggalkan  

 

Meski dalihnya untuk menjawab kritik internasional, meski dijual dalam tempat terbatas, meski dalihnya untuk menyambut Piala Dunia FIFA 2034, meski dalihnya untuk menambah lapangan kerja atau apapun, semestinya Arab Saudi tetap melarang penjualan minuman beralkohol. Sebab haram tetaplah haram dan hanya akan mendatangnya murka Allah.

 

Rasulullah saw. bersabda : Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Siapa saja yang menjaga diri dari perkara syubhat maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Siapa saja yang terjerumus ke dalam perkara syubhat maka ia telah terjatuh ke dalam perkara yang haram… (HR al-Bukhari dan Muslim).

 

Dalam hukum Islam, minuman beralkohol atau minuman yang memabukkan secara tegas diharamkan. Keputusan ini didasarkan pada sejumlah dalil dari Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad ï·º, dan konsensus para ulama.

 

Beberapa ayat Al-Qur'an membahas tentang khamr (minuman keras atau memabukkan). Pertama, Surah Al-Baqarah (2:219): "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya..."

 

Kedua, Surah Al-Ma’idah (5:90–91): "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah itu agar kamu beruntung."

 

Nabi Muhammad ï·º bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud). "Apa saja yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga haram." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi)

 

Para ulama sepakat (ijma’) bahwa meminum khamr atau minuman memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak, baik dalam bentuk cairan, makanan yang mengandungnya, maupun obat-obatan (kecuali dalam darurat dan tidak ada alternatif lain).

 

Jadi jelaslah bawa dalam hukum Islam minuman beralkohol dan semua yang memabukkan adalah haram. Larangan ini mencakup konsumsi, produksi, distribusi, dan jual belinya. Dasarnya kuat dari Al-Qur'an, hadis, dan ijma' ulama.

 

Warisan Jahiliah dan Penjajah  

 

Kebiasaan mabuk-mabukan memang memiliki akar sejarah yang panjang, baik dari zaman jahiliah (pra-Islam di Arab) maupun sebagai warisan penjajah di banyak negeri Muslim. Islam datang untuk menghapus praktik-praktik merusak ini dan menggantinya dengan tatanan hidup yang lebih suci dan bermartabat.

 

Mabuk-mabukan di zaman jahiliah telah menjadi budaya dan tradisi. Di kalangan bangsa Arab sebelum Islam (zaman jahiliah), khamr (minuman keras) sangat umum dikonsumsi. Mereka meminumnya dalam perjamuan, puisi, dan perayaan. Mabuk dianggap sebagai simbol keberanian dan kemewahan.

 

Akibat budaya minuman keras inilah dahulu sering terjadi perkelahian, pembunuhan, dan pelecehan moral. Orang hilang kendali atas pikiran dan perbuatannya ketika menenggak minuman memabukkan. Islam datang menghapus tradisi rusak ini untuk menjaga: Akal (al-‘aql), Jiwa (an-nafs), dan kehormatan dan tatanan sosial.

 

Penjajahan Eropa membawa serta budaya dan gaya hidup Barat, termasuk alkohol dan kehidupan malam. Mereka membangun bar, klub malam, tempat judi, dan mempromosikan alkohol sebagai gaya hidup “maju”. Tujuannya bukan hanya ekonomi, tapi juga untuk merusak moral dan spiritual masyarakat muslim dan mengikis nilai-nilai Islam dan mengganti dengan nilai-nilai sekuler.

 

Di Indonesia, minuman keras mulai tersebar luas saat masa penjajahan Belanda, yang membawa serta budaya konsumsi anggur dan bir. Di Afrika dan Timur Tengah, Inggris dan Perancis membuka jalur perdagangan alkohol.

 

Dampak Buruk Minuman Beralkohol

 

Konsumsi minuman beralkohol memiliki banyak dampak buruk, baik dari sisi kesehatan, sosial, psikologis, maupun agama. Dampak buruk terhadap kesehatan fisik yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol adalah bisa langsung merusak tubuh, terutama jika dikonsumsi dalam jangka panjang.

 

Beberapa penyakit akibat alcohol, diantaranya (1) Kerusakan hati (misalnya: sirosis hati) (2) Kanker (mulut, kerongkongan, hati, usus besar) (3) Penyakit jantung dan tekanan darah tinggi (4) Gangguan pencernaan dan pancreas (5) Kerusakan otak dan sistem saraf (6) Menurunnya sistem kekebalan tubuh. Alkohol adalah zat toksik (racun) bagi tubuh jika dikonsumsi berlebihan, dan bahkan dalam jumlah kecil, ia bisa mempengaruhi sistem saraf pusat.

 

Dampak buruk terhadap mental dan psikologis akibat mengkonsumsi minuman berakohol adalah bisa menurunkan fungsi otak, mengganggu daya ingat, dan memperlambat berpikir. Berikutnya bisa menimbulkan ketergantungan (kecanduan) dan mengganggu emosi, seperti mudah marah, cemas, atau depresi. Akibat buruk lainnya adalah menyebabkan hilangnya kesadaran dan kendali diri hingga risiko bunuh diri lebih tinggi pada pecandu alkohol

 

Dampak buruk sosial dan lingkungan akibat mengkonsumsi minuman beralkohol adalah tingginya angka kecelakaan lalu lintas akibat mengemudi dalam keadaan mabuk. Dampak buruk lainnya adalah kekerasan dalam rumah tangga dan kriminalitas meningkat. Akan timbul juga pengangguran dan kemiskinan karena kecanduan membuat seseorang tidak produktif. 

 

Rumah tangga yang diwarnai mabuk-mabukan akan terjadi perpecahan dalam keluarga, perceraian, dan rusaknya hubungan sosial, bahkan pelecehan seksual dan tindakan asusila saat dalam kondisi mabuk. Data WHO menunjukkan bahwa lebih dari 3 juta orang meninggal setiap tahun akibat konsumsi alkohol.

 

Dalam Islam dan banyak agama lainnya, alkohol dianggap merusak jiwa dan moral. Dalam Islam, konsumsi minuman beralkohol dapat menghilangkan akal sehat, padahal akal adalah anugerah penting dari Allah. Dampak lainnya adalah menjauhkan dari salat dan Ibadah serta membuka pintu kepada dosa lain, seperti zina, mencuri, dan membunuh. Konsumsi menuman beralkohol dalam Islam diancam dengan hukuman keras di dunia dan akhirat

 

Nabi ï·º bersabda: "Orang yang minum khamr, salatnya tidak diterima selama 40 hari, jika ia tidak bertobat." (HR. Ibnu Majah).

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, 1047/25/05/25 : 18.40 WIB)

 

 

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.