Oleh : Ahmad Sastra
Sosok Para Pahlawan Muslim Nasional
Beberapa contoh pahlawan nasional Indonesia yang berjuang
melawan penjajah (baik Belanda maupun Jepang), lengkap dengan peran dan
perjuangannya, misalnya : (1) Pangeran Diponegoro (1785–1855). Perjuangan
Pangeran Diponegoro diantaranya adalah memimpin Perang Jawa (1825–1830) melawan
Belanda. Gerakan Diponegoro dipicu oleh penindasan kolonial dan campur tangan
Belanda terhadap adat istiadat Jawa. Diponegoro menggunakan strategi perang
gerilya.
Nilai Islami yang bisa diambil dari kepahlawanan
Diponegoro adalah karena beliau berjuang atas dasar agama dan keadilan. Diponegoro
juga dikenal sebagai seorang ulama dan santri yang taat.
(2) Tuanku Imam Bonjol (1772–1864) juga dinobatkan sebagai pahlawan
nasional. Perjuangan Tuanku Imam Bonjol diantaranya adalah pemimpin Perang
Padri (1803–1837) di Sumatera Barat. Melawan penjajahan Belanda dan
penyelewengan ajaran Islam oleh adat lama.
Nilai Islami sisi kepahlawanan Tuanku Imam Bonjol
adalah : Perjuangan diawali oleh gerakan reformasi Islam di Minangkabau. Menegakkan
ajaran Islam yang murni dan menentang kemusyrikan.
(3) Sultan Hasanuddin (1631–1670) juga dinobatkan sebagai pahlawan nasional.
Perjuangannya diantaranya adalah : Raja Gowa (Makassar), melawan penjajahan
Belanda (VOC) yang ingin menguasai perdagangan di wilayah timur Indonesia. Dikenal
sebagai “Ayam Jantan dari Timur”. Sebagai sultan Muslim, beliau mempertahankan
kedaulatan Islam di Kerajaan Gowa.
(4) Cut Nyak Dhien (1848–1908) juga dinobatkan sebagai pahlawan nasional
karena memiliki sisi perjuangan. Cut Nyak Dien adalah pahlawan wanita Aceh yang
melawan Belanda setelah suaminya gugur di medan perang. Memimpin pasukan rakyat
Aceh dengan semangat jihad. Nilai Islami adalah semangat jihad dan keikhlasan
luar biasa. Beliau tetap gigih meski menghadapi penderitaan pribadi.
(5) Teuku Umar (1854–1899) juga salah satu orang yang dinobatkan sebagai
pahlawan nasional karena merupakan tokoh perlawanan Aceh melawan Belanda. Menggunakan
taktik infiltrasi, sempat berpura-pura bekerja sama dengan Belanda untuk
mengambil senjata, lalu berbalik menyerang. Teuku Umar berjihad demi agama dan
tanah air. Beliau berjuang bersama istrinya, Cut Nyak Dhien.
Gelar Pahlawan diatur Undang-undang
Bagaimana seseorang dapat dinobatkan
sebagai seorang pahlawan nasional? Syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi
oleh seseorang sehingga dia berhak dinobatkan sebagai seorang pahlawan nasional
?. Seperti dikutip dari klinik hukumonline,
semua tentang pahlawan diatur di dalam UU No.20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda
Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Pasal 1 angka 4 menjelaskan, pahlawan
nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau
seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang gugur atau meninggal
dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan
tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi
pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Pengertian gelar itu sendiri adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden
kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan,
pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara. Hal
ini dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2009.
Pasal 4 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2009 dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No.20 Tahun 2009
tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, ditegaskan kembali
bahwa gelar yang diberikan berupa Pahlawan Nasional. Gelar ini diberikan oleh
Presiden melalui Keputusan Presiden. Hal ini tercantum dalam Pasal 32 UU No.20
Tahun 2009.
Gelar pahlawan nasional mencakup juga semua jenis gelar yang pernah diberikan sebelumnya,
yaitu Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan
Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan
Ampera. Dalam ketentuan ini, tidak termasuk gelar kehormatan Veteran Republik
Indonesia.
Untuk memperoleh gelar sebagai pahlawan
nasional, harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam
Pasal 25 dan Pasal 26 UU No. 20/2009, yaitu: Syarat umum (Pasal 25 UU No.
20/2009): a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang
menjadi wilayah NKRI; b. memiliki integritas moral dan keteladanan;
c. berjasa terhadap bangsa dan negara; d. berkelakuan baik; e. setia
dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan f. tidak pernah dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun.
Syarat khusus (Pasal 26 UU No. 20/2009)
berlaku untuk gelar pahlawan nasional yang diberikan kepada seseorang yang
telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya: a. pernah memimpin dan
melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam
bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan
serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
Tidak pernah menyerah pada musuh dalam
perjuangan; c. melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir
sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya; d. pernah
melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa
dan negara;
Pernah menghasilkan karya besar yang
bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan
martabat bangsa; f. memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang
tinggi; dan/atau g. melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan
berdampak nasional.
Untuk diketahui bahwa pemilihan pahlawan, tidak harus inisiatif dari negara
saja. Pasal 30 ayat (2) UU No. 20/2009 dan Pasal 51 ayat (1) PP No. 35/2010
menyebutkan bahwa usul pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan dapat
diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementrian, lembaga pemerintah
non-kemen trian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat.
Usul tersebut ditujukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan
Tanda Kehormatan (Pasal 30 ayat [1] UU No. 20/2009). Dewan Gelar, Tanda Jasa,
dan Tanda Kehormatan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada
Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan (Pasal 1 angka
9 UU No. 20/2009).
Dalam Pasal 52 PP No.35/2010, diuraikan lebih detail mengenai mekanisme
permohonan usul pemberian gelar, yaitu bahwa pemberian gelar diajukan melalui
bupati/walikota atau gubernur kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial. Selanjutnya Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial mengajukan permohonan usul pemberian gelar kepada
Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Pahlawan Dalam Perspektif Islam
Dalam perspektif Islam, seseorang yang layak dianggap
sebagai pahlawan adalah individu yang berjuang di jalan Allah (fi sabilillah) untuk
menegakkan keadilan, membela kebenaran, serta melindungi umat manusia dari
penindasan dan kebatilan.
Berikut adalah kriteria umum pahlawan menurut ajaran
Islam: (1) Memiliki Niat yang Ikhlas (Ikhlas karena Allah). Pahlawan sejati
dalam Islam tidak mengharapkan pujian, harta, atau kedudukan, tetapi semata-mata
mengharap ridha Allah. "Sesungguhnya amal itu tergantung pada
niatnya..." (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
(2) Berjuang di Jalan Allah (Fi Sabilillah). Ini mencakup berbagai bentuk
perjuangan, diantara jihad fisik, yakni membela agama, negara, atau rakyat dari
penjajahan dan kezaliman. Jihad ilmu, seperti menyebarkan ilmu pengetahuan dan
membasmi kebodohan. Jihad sosial, seperti menolong orang miskin, memperjuangkan
keadilan sosial. “Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang
sebenar-benarnya.” (QS. Al-Hajj: 78)
(3) Membela Kebenaran dan Keadilan. Pahlawan dalam Islam adalah mereka yang
menegakkan ‘amar ma’ruf nahi munkar’ (mengajak kepada kebaikan dan mencegah
kemungkaran). “Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh
kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar...” (QS. Ali-Imran: 110)
(4) Memberi Manfaat bagi Umat. Islam memuliakan orang yang berkontribusi
positif terhadap masyarakat, baik melalui perjuangan sosial, pendidikan,
kesehatan, ekonomi, dll.
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat
bagi manusia.” (HR. Ahmad, Thabrani, dan Daruquthni)
(5) Menjaga Akhlak dan Keteladanan. Pahlawan sejati juga dikenal karena akhlaknya
yang mulia, seperti jujur, sabar, adil, dan bertanggung jawab. Contoh Pahlawan
dalam Sejarah Islam : (1) Rasulullah Muhammad SAW, Pahlawan utama umat Islam.
(2) Khalid bin Walid, seorang panglima perang yang gagah berani. (3) Salahuddin
Al-Ayyubi, karena telah membebaskan Yerusalem dengan kebijaksanaan dan keadilan.
(4) Umar bin Khattab, karena seorang khalifah yang sangat adil. (5) Ibnu Sina,
Al-Khwarizmi, dan Al-Farabi: Pahlawan dalam ilmu pengetahuan.
Nah jika di negeri ini saat ini sedang digodog RUU
tentang pahlawan, sementara yang diusulkan adalah orang-orang yang sama sakali
tak berjuang untuk mengusir penjajah dengan jihad fi sabilllah, bahkan banyak
diantara mereka yang justru memusuhi Islam dan banyak terlibat tindak pidana
korupsi. Gimana coba ?.
Yo wes sak karepmu lah…..
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, 1054/01/06/25 :
19.13 WIB)