SIAPA LAYAK DINOBATKAN SEBAGAI PAHLAWAN ?



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Sosok Para Pahlawan Muslim Nasional

 

Beberapa contoh pahlawan nasional Indonesia yang berjuang melawan penjajah (baik Belanda maupun Jepang), lengkap dengan peran dan perjuangannya, misalnya : (1) Pangeran Diponegoro (1785–1855). Perjuangan Pangeran Diponegoro diantaranya adalah memimpin Perang Jawa (1825–1830) melawan Belanda. Gerakan Diponegoro dipicu oleh penindasan kolonial dan campur tangan Belanda terhadap adat istiadat Jawa. Diponegoro menggunakan strategi perang gerilya.

 

Nilai Islami yang bisa diambil dari kepahlawanan Diponegoro adalah karena beliau berjuang atas dasar agama dan keadilan. Diponegoro juga dikenal sebagai seorang ulama dan santri yang taat.


(2) Tuanku Imam Bonjol (1772–1864) juga dinobatkan sebagai pahlawan nasional. Perjuangan Tuanku Imam Bonjol diantaranya adalah pemimpin Perang Padri (1803–1837) di Sumatera Barat. Melawan penjajahan Belanda dan penyelewengan ajaran Islam oleh adat lama.

 

Nilai Islami sisi kepahlawanan Tuanku Imam Bonjol adalah : Perjuangan diawali oleh gerakan reformasi Islam di Minangkabau. Menegakkan ajaran Islam yang murni dan menentang kemusyrikan.

 

(3) Sultan Hasanuddin (1631–1670) juga dinobatkan sebagai pahlawan nasional. Perjuangannya diantaranya adalah : Raja Gowa (Makassar), melawan penjajahan Belanda (VOC) yang ingin menguasai perdagangan di wilayah timur Indonesia. Dikenal sebagai “Ayam Jantan dari Timur”. Sebagai sultan Muslim, beliau mempertahankan kedaulatan Islam di Kerajaan Gowa.

 

(4) Cut Nyak Dhien (1848–1908) juga dinobatkan sebagai pahlawan nasional karena memiliki sisi perjuangan. Cut Nyak Dien adalah pahlawan wanita Aceh yang melawan Belanda setelah suaminya gugur di medan perang. Memimpin pasukan rakyat Aceh dengan semangat jihad. Nilai Islami adalah semangat jihad dan keikhlasan luar biasa. Beliau tetap gigih meski menghadapi penderitaan pribadi.

 

(5) Teuku Umar (1854–1899) juga salah satu orang yang dinobatkan sebagai pahlawan nasional karena merupakan tokoh perlawanan Aceh melawan Belanda. Menggunakan taktik infiltrasi, sempat berpura-pura bekerja sama dengan Belanda untuk mengambil senjata, lalu berbalik menyerang. Teuku Umar berjihad demi agama dan tanah air. Beliau berjuang bersama istrinya, Cut Nyak Dhien.

 

 

Gelar Pahlawan diatur Undang-undang

 

Bagaimana seseorang dapat dinobatkan sebagai seorang pahlawan nasional? Syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia berhak dinobatkan sebagai seorang pahlawan nasional ?. Seperti dikutip dari klinik hukumonline, semua tentang pahlawan diatur di dalam UU No.20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

 

Pasal 1 angka 4 menjelaskan, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.


Pengertian gelar itu sendiri adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2009. 

 
Pasal 4 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2009 dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No.20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, ditegaskan kembali bahwa gelar yang diberikan berupa Pahlawan Nasional. Gelar ini diberikan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden. Hal ini tercantum dalam Pasal 32 UU No.20 Tahun 2009.


Gelar pahlawan nasional mencakup juga semua jenis gelar yang pernah diberikan sebelumnya, yaitu Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera. Dalam ketentuan ini, tidak termasuk gelar kehormatan Veteran Republik Indonesia.

 

Untuk memperoleh gelar sebagai pahlawan nasional, harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 UU No. 20/2009, yaitu: Syarat umum (Pasal 25 UU No. 20/2009): a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; b. memiliki integritas moral dan keteladanan; c. berjasa terhadap bangsa dan negara; d. berkelakuan baik; e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. 

 

Syarat khusus (Pasal 26 UU No. 20/2009) berlaku untuk gelar pahlawan nasional yang diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya: a. pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;

 

Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; c. melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya; d. pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;

 

Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa; f. memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau g. melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.


Untuk diketahui bahwa pemilihan pahlawan, tidak harus inisiatif dari negara saja. Pasal 30 ayat (2) UU No. 20/2009 dan Pasal 51 ayat (1) PP No. 35/2010 menyebutkan bahwa usul pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan dapat diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementrian, lembaga pemerintah non-kemen trian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat. 


Usul tersebut ditujukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Pasal 30 ayat [1] UU No. 20/2009). Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan (Pasal 1 angka 9 UU No. 20/2009).

Dalam Pasal 52 PP No.35/2010, diuraikan lebih detail mengenai mekanisme permohonan usul pemberian gelar, yaitu bahwa pemberian gelar diajukan melalui bupati/walikota atau gubernur kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Selanjutnya Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial mengajukan permohonan usul pemberian gelar kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

 

Pahlawan Dalam Perspektif Islam

Dalam perspektif Islam, seseorang yang layak dianggap sebagai pahlawan adalah individu yang berjuang di jalan Allah (fi sabilillah) untuk menegakkan keadilan, membela kebenaran, serta melindungi umat manusia dari penindasan dan kebatilan.

 

Berikut adalah kriteria umum pahlawan menurut ajaran Islam: (1) Memiliki Niat yang Ikhlas (Ikhlas karena Allah). Pahlawan sejati dalam Islam tidak mengharapkan pujian, harta, atau kedudukan, tetapi semata-mata mengharap ridha Allah. "Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya..." (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)

 

(2) Berjuang di Jalan Allah (Fi Sabilillah). Ini mencakup berbagai bentuk perjuangan, diantara jihad fisik, yakni membela agama, negara, atau rakyat dari penjajahan dan kezaliman. Jihad ilmu, seperti menyebarkan ilmu pengetahuan dan membasmi kebodohan. Jihad sosial, seperti menolong orang miskin, memperjuangkan keadilan sosial. “Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya.” (QS. Al-Hajj: 78)

 

(3) Membela Kebenaran dan Keadilan. Pahlawan dalam Islam adalah mereka yang menegakkan ‘amar ma’ruf nahi munkar’ (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran). “Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar...” (QS. Ali-Imran: 110)

 

(4) Memberi Manfaat bagi Umat. Islam memuliakan orang yang berkontribusi positif terhadap masyarakat, baik melalui perjuangan sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dll.

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Ahmad, Thabrani, dan Daruquthni)

 

(5) Menjaga Akhlak dan Keteladanan. Pahlawan sejati juga dikenal karena akhlaknya yang mulia, seperti jujur, sabar, adil, dan bertanggung jawab. Contoh Pahlawan dalam Sejarah Islam : (1) Rasulullah Muhammad SAW, Pahlawan utama umat Islam. (2) Khalid bin Walid, seorang panglima perang yang gagah berani. (3) Salahuddin Al-Ayyubi, karena telah membebaskan Yerusalem dengan kebijaksanaan dan keadilan. (4) Umar bin Khattab, karena seorang khalifah yang sangat adil. (5) Ibnu Sina, Al-Khwarizmi, dan Al-Farabi: Pahlawan dalam ilmu pengetahuan.

 

Nah jika di negeri ini saat ini sedang digodog RUU tentang pahlawan, sementara yang diusulkan adalah orang-orang yang sama sakali tak berjuang untuk mengusir penjajah dengan jihad fi sabilllah, bahkan banyak diantara mereka yang justru memusuhi Islam dan banyak terlibat tindak pidana korupsi. Gimana coba ?.

 

Yo wes sak karepmu lah…..

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, 1054/01/06/25 : 19.13 WIB) 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.