KASUS PENJUALAN BAYI BUAH SISTEM KAPITALISME



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Sindikat penjualan bayi adalah istilah yang mengacu pada jaringan terorganisir yang secara ilegal memperjualbelikan bayi atau anak-anak untuk berbagai tujuan, seperti adopsi ilegal, eksploitasi tenaga kerja, perdagangan manusia, atau bahkan kejahatan seksual. Ini merupakan kejahatan serius dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

 

Di Indonesia, kejahatan kemanusiaan kembali terjadi, dan kali ini melibatkan bayi-bayi tak berdosa. Polda Jawa Barat mengungkap sindikat perdagangan bayi yang dijual ke luar negeri, termasuk ke Singapura.  Modusnya begitu sistematis, dipesan sejak masih dalam kandungan, dirawat di rumah penampungan, hingga difasilitasi dokumen palsu untuk diberangkatkan ke luar negeri.

 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat tengah memburu tiga orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah sebelumnya menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan sindikat perdagangan bayi ke Singapura.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan di Bandung, Kamis, 17 Juli 2025, menyatakan bahwa para DPO ini memiliki peran penting, mulai dari agensi adopsi ilegal, pembuat dokumen palsu, hingga penampung bayi.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata dia, pihaknya telah mengamankan 13 tersangka serta menyelamatkan enam bayi yang  akan dikirim ke Singapura. Hingga saat ini sebanyak 25 bayi telah menjadi korban penjualan ke Singapura oleh sindikat perdagangan bayi sejak 2023 silam.

 

Mengapa Sindikat Penjualan Bayi Terjadi ?. Beberapa faktor penyebab sindikat ini muncul antara lain: pertama, Kemiskinan dan ketimpangan sosial. Orang tua yang miskin bisa menjadi sasaran sindikat. Kedua, kurangnya pengawasan pemerintah terhadap proses adopsi. Ketiga, permintaan tinggi akan adopsi bayi, baik legal maupun ilegal. Keempat, korupsi di lembaga-lembaga tertentu, termasuk rumah sakit, lembaga sosial, dan imigrasi. Kelima, ketiadaan data kependudukan yang akurat sehingga bayi bisa "dijual" tanpa jejak hukum.

 

Modus operandi umum sindikat adalah dimulai dari rekrutmen ibu hamil yang tidak mampu secara ekonomi atau ingin menyerahkan bayi mereka. Berikutnya adalah kolaborasi dengan oknum medis di rumah sakit atau bidan untuk melahirkan secara diam-diam. Modul operandinya juga bisa berupa pemalsuan dokumen kelahiran, identitas orang tua, dan dokumen adopsi. Bisa juga berupa distribusi bayi kepada pihak pembeli di dalam atau luar negeri. Bahkan modusnya bisa berupa pelibatan oknum hukum atau lembaga sosial untuk melegalkan proses secara ilegal.

 

Di Indonesia, kegiatan semacam ini dapat dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, KUHP Pasal 330 & 332 (penculikan anak) dan UU Adopsi & Pengangkatan Anak (dengan pengawasan ketat oleh Kementerian Sosial).

 

Bagaimana mencegah dan mengatasinya? Pertama, edukasi masyarakat, terutama perempuan dan keluarga berisiko. Kedua, memperkuat sistem adopsi legal dan transparan. Ketiga, kerja sama lintas negara dan lembaga dalam penegakan hukum. Keempat, pelaporan aktif masyarakat jika melihat indikasi penjualan anak.

 

Penjualan bayi adalah bagian dari akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme di negeri ini. Korelasi antara kapitalisme dan sindikat penjualan bayi dapat dipahami dari cara sistem kapitalis menciptakan kondisi sosial-ekonomi dan budaya yang memungkinkan atau bahkan mendorong praktik-praktik eksploitatif terhadap manusia, termasuk bayi.

 

Dalam sistem kapitalisme, Segala sesuatu berpotensi menjadi komoditas, termasuk tubuh manusia. Penjualan bayi adalah bentuk paling ekstrem dari komodifikasi manusia, di mana bayi tidak lagi dipandang sebagai makhluk hidup yang memiliki hak, tetapi sebagai “produk” yang bisa dijual-belikan untuk keuntungan.

 

Contoh korelasinya: (1)  Bayi dijual untuk adopsi privat dengan biaya tinggi oleh keluarga kaya. (2) Bayi dijadikan objek dalam industri surrogacy (ibu pengganti) yang sangat dikomersialkan. (3) Ada permintaan tinggi terhadap bayi "sehat", terutama dari negara kaya → muncul sindikat untuk memenuhi pasar ini. Kapitalisme menciptakan jurang lebar antara kaya dan miskin.

 

Pihak Miskin

Pihak Kaya

Menjadi korban sindikat karena terdesak kebutuhan ekonomi

Menjadi konsumen, membeli bayi untuk adopsi atau tujuan lain

Dapat dimanipulasi untuk menjual bayi

Menggunakan kekuatan uang untuk menghindari proses hukum atau etika

 

Solusi Islam

 

Dalam Islam, jual beli bayi atau anak merupakan perbuatan yang sangat dilarang dan termasuk dosa besar, karena bertentangan dengan prinsip kemuliaan manusia, perlindungan anak, dan keadilan sosial. Islam memiliki pandangan yang sangat tegas dalam menjaga hak-hak anak dan melarang segala bentuk eksploitasi manusia.

 

Prinsip Islam dalam mengatasi sindikat jual beli bayi. Pertama, menjaga kehormatan dan keturunan (hifzh al-nasl). Dalam Maqashid al-Shariah (tujuan utama syariat), menjaga nasab (garis keturunan) adalah kewajiban utama. Sindikat jual-beli bayi merusak silsilah keturunan dan menciptakan kekacauan dalam hukum waris, perwalian, dan identitas anak.

 

Allah berfirman : “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah yang memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu.”
(QS. Al-Isra: 31). Islam tidak hanya melarang pembunuhan fisik, tetapi juga tindakan yang merampas hak hidup yang layak, termasuk dengan menjual anak.

 

Kedua, larangan memperdagangkan manusia. Jual beli bayi termasuk dalam perdagangan manusia, yang dalam Islam setara dengan perbudakan – sebuah praktik yang sangat dikutuk. Hal ini sejelan dengan firman Allah : "Dan orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sesungguhnya mereka itu menelan api sepenuh perut mereka." (QS. An-Nisa: 10)

 

Ketiga, sanksi tegas bagi pelaku. Dalam Islam, pelaku jual beli bayi bisa dikategorikan sebagai: Mukharrib (perusak masyarakat) yang layak dikenakan hudud atau ta'zir. Pengkhianat amanah yakni jika pelaku adalah orang tua, bidan, atau lembaga sosial. Pembuat dokumen palsu yang dihukumi sebagai penipu dan pelanggar hak anak. Ulama sepakat bahwa ta'zir (hukuman berdasarkan kebijakan hakim) dapat diberlakukan sangat berat pada pelaku kejahatan seperti ini, hingga ke tingkat penjara jangka panjang atau bahkan hukuman mati dalam konteks perusakan sosial yang besar.

 

Berikut langkah-langkah preventif dan solutif dalam Islam:

 

Masalah

Solusi Islam

Kemiskinan ibu hamil

Kewajiban zakat dan sedekah untuk membantu mustahik, termasuk perempuan hamil dan anak yatim

Anak tanpa wali sah

Sistem kafalah (pengasuhan anak tanpa menghilangkan nasab aslinya)

Adopsi ilegal

Islam memperbolehkan kafalah bukan adopsi formal, untuk menjaga identitas anak

Perdagangan manusia

Penerapan hukum pidana syariah dan peran pemerintah sebagai wali amr

 

Peran Umat Islam yang bisa dilakukan, pertama, ulama dan masjid dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang haramnya praktik jual beli anak. Kedua, lembaga zakat & baitul mal dengan membantu keluarga miskin agar tidak terdorong menjual anak. Ketiga, negara Islam (khilafah) dengan menegakkan hukum dan memberikan perlindungan penuh terhadap anak-anak. Keempat, masyarakat muslim: Melaporkan indikasi praktik ilegal dan menjaga lingkungan sosial.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, 1081/21/07/25 : 14.23 WIB)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.