Oleh : Ahmad Sastra
Seorang mantan wakil jaksa di Pengadilan
Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia mengatakan jumlah bukti yang
mengarah pada genosida di Gaza sangat banyak. Ia bahkan menyamakan situasi
tersebut dengan pembantaian Srebrenica pada 1995.
Graham Blewitt, yang membantu mengadili
kejahatan perang di Balkan dan kejahatan Nazi di Australia, mengatakan dalam
sebuah wawancara baru-baru ini dengan penyiar Australia SBS News bahwa jika ia
bekerja di Pengadilan Kriminal Internasional saat ini, ia "tidak akan ragu
untuk mengajukan dakwaan terhadap para pemimpin Israel atas genosida."
Blewitt mengatakan pembunuhan massal di
Srebrenica, tempat lebih dari 8.000 pria dan anak laki-laki Muslim dibunuh dan
dikuburkan di 570 lokasi, termasuk 77 kuburan massal, pernah dianggap sebagai
"genosida yang jelas" karena niat para pelaku untuk menghancurkan
kelompok sasaran secara keseluruhan atau sebagian.
Pria yang kini berusia 78 tahun itu mengatakan standar
yang sama mungkin berlaku untuk Gaza. "Tidak ada bukti langsung selain komentar
yang dilontarkan oleh berbagai pemimpin Israel dari waktu ke waktu yang
menunjukkan bahwa mereka ingin melenyapkan Palestina dari muka Bumi,"
katanya seperti dilansir Anadolu.
Berdasarkan bukti empiris dan hukum, meliputi
pembunuhan massal, pengusiran paksa, pembatasan bantuan kemanusiaan, serta
bahasa dan pendapat pejabat Israel, maka tindakan negara Israel memenuhi
standar hukum internasional untuk genosida. Genosida gaza adalah bukti kuat
akan kebiadaban dan kejahatan yahudi israel.
Konflik dimulai pada 7 Oktober 2023 ketika Hamas
menyerang wilayah Israel. Respons militer Israel ke Gaza memicu eskalasi
besar-besaran, bertentangan dengan aturan hukum internasional yang melindungi
populasi sipil. Laporan dari berbagai lembaga menilai tindakan Israel melampaui
kejahatan perang biasa.
Antara 7 Oktober 2023 dan Mei 2024, minimal
34.000–34.568 warga Palestina terbunuh, termasuk sekitar 14.000 anak-anak, dan
puluhan ribu lainnya cedera serius . Amnesty mendokumentasikan sejumlah
serangan udara terhadap warga sipil yang tidak sebagai target militer, termasuk
pembunuhan 16 anak dalam satu serangan di Rafah. Human Rights Watch mencatat
Israel dengan sengaja memutus akses air di Gaza sampai terjadi ribuan kematian
terkait dehidrasi dan penyakit, ini dianggap extermination, yang termasuk dalam
genosida.
Israeli blockade memutus suplai pokok: listrik, air,
BBM, dan blokir bantuan. Infrastruktur vital (rumah sakit, sekolah, kampus,
situs budaya) hancur lebih dari 70 % . Amnesty dan Human Rights Watch
menyatakan blokade serta larangan impor bahan penting membentuk kondisi hidup
yang dirancang untuk menghancurkan populasi Gaza .
Sekitar 90 % dari penduduk Gaza terdampak pengungsian
paksa, dengan banyak kali dipindahkan ke wilayah tak aman dan penuh trauma . Aktivitas pengusiran massal ini dianggap
sebagai forcible transfer, termasuk dalam definisi genosida.
Studi menyimpulkan
bahwa serangkaian tindakan tersebut memenuhi tiga dari lima kategori genosida:
pembunuhan, cedera serius, kondisi hidup menghancurkan. South Africa di ICJ
mengajukan bukti bahwa niat destruktif Israel bersifat sistemik dan disengaja. Amnesty melaporkan beberapa pejabat Israel,
termasuk Perdana Menteri dan Menhan, menggunakan retorika publik yang
merendahkan dan eksplisit menunjukkan penghapusan rakyat Palestina.
Amnesty International menyatakan secara eksplisit
bahwa perang di Gaza “amounts to genocide” dan merekomendasikan pengadilan di
ICJ/ICC dengan dasar Genocide Convention. Laporan dari UN Independent
Commission menyatakan bukti kekerasan gender, penyiksaan, transfer paksa,
pembunuhan yang memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan hingga extermination.
South Africa
membawa kasus ke Mahkamah Internasional (ICJ) sejak 29 Desember 2023 menuduh Israel
melakukan genosida di Gaza. Dua LSM
Israel, B’Tselem dan Physicians for Human Rights‑Israel, juga menuduh
pemerintah mereka melakukan genosida, mematahkan tabu domestik terhadap
penggunaan istilah tersebut.
Sejumlah pakar internasional dan organisasi hak asasi
menyatakan bahwa tindakan Israel sesuai dengan definisi genosida menurut Genocide
Convention: tindakan yang ditujukan untuk menghancurkan sebagian atau seluruh
suatu kelompok berdasarkan identitasnya .
Namun, ada pula skeptisisme dari sebagian ahli hukum
internasional yang menyatakan bahwa bukti intensi khusus masih belum cukup kuat
secara hukum dan lebih cocok disebut sebagai kejahatan perang atau kejahatan
terhadap kemanusiaan.
Secara keseluruhan, data dan dokumentasi dari Amnesty
International, Human Rights Watch, UN Commission, serta laporan hukum South
Africa dan pengakuan LSM Israel mendukung bahwa Israel melakukan: (1) Pembunuhan
massal dan cedera berat terhadap warga sipil. (2) Penciptaan kondisi hidup
mematikan (kelaparan, sanitasi, energi), (3) Pemindahan paksa populasi secara
masif. (4) Retorika pejabat negara yang mencerminkan niat destruktif terhadap
rakyat Palestina.
Dengan demikian, tindakan ini memenuhi tiga pilar
utama genosida. Tulisan ini mendukung pandangan bahwa bukti-bukti tersebut
menunjuk pada kejahatan yang melampaui konflik biasa.
Genosida Gaza Di Tengah Rapuhnya Persatuan Umat
Meskipun
nilai solidaritas umat adem di ceramah dan netizen, secara geopolitik dunia
Islam tetap terfragmentasi: Arab, Iran, Turki, Pakistan, dan Malaysia memiliki
kebijakan berbeda, sering kali bertentangan dan tanpa mekanisme kolektif yang
kuat.
OIC sebagai
lembaga representatif umat Islam belum mampu mengintegrasikan tindakan nyata
bersama: tidak ada sistem pertahanan tunggal, sistem keuangan kolektif, atau
media Khilāfah yang dapat menyatukan narasi dan kekuatan politik umat Islam.
Ulama
internasional menekankan kesatuan ummah sebagai kunci melakukan perlawanan
efektif—menyatukan umat, mengabaikan perpecahan sektarian, dan membangun
aliansi militer-politik Islam selama darurat Gaza. Sebagai contoh,
International Union of Muslim Scholars menyerukan pembentukan aliansi militer Islam
untuk melindungi wilayah, seruan yang tidak terwujud karena ketiadaan instrumen
formal Khilāfah.
Hizb
ut-Tahrir melihat Khilāfah sebagai institusi yang dapat menyatukan umat Islam
secara politik dan struktural, memfasilitasi mobilisasi kekuatan ekonomi,
militer, dan diplomatik atas nama solidaritas umat Islam. hizbut tahrir adalah
organisasi dakwah yang sejak awal menyerukan persatuan umat Islam seluruh dunia
untuk menegakkan khilafah. Dengan jihad dan khilafah inilah genosida Gaza akan
mudah dihentikan dan bahkan yahudi israel bisa dilenyapkan dari muka bumi.
Saat ini
umat Islam sangat rapuh karena terpecah belah dalam ikatan primordial
nasionalisme. Nasionalisme modern adalah alat eksternal yang memecah umat Islam
dan melemahkan mereka dalam konflik seperti Gaza. Khilāfah adalah solusi
terhadap fragmentasi ini dengan menciptakan identitas terpusat di luar
geopolitik pasca-Ottoman.
Tanpa
Khilāfah, umat Islam cenderung hanya melakukan solidaritas simbolis, protes,
daring, penggalangan dana, namun tanpa kekuatan nyata untuk menekan atau
menghentikan genosida Gazan. Tujuan utama Khilāfah menurut penganutnya adalah
membangun keadilan global bagi umat Islam, termasuk mendorong rekonstruksi
infrastruktur politik dan ekonomi yang mampu melindungi gagasan dan hak umat
Islam secara kolektif. Khilafah akan menerapkan syariah secara kaffah,
mendakwahkan islam ke seluruh dunia dan akan menyatukan seluruh negeri-negeri
muslim. Khilafah akan mewujudkan
kehidupan islami kuat, kokoh, mulia dengan lahirnya peradaban Islam.
Banyak yang
menilai bahwa genosida Gaza benar-baik terjadi menurut hukum internasional
modern dan bukti empiris. Namun, tanpa organisasi kolektif yang mewakili umat
Islam secara politik dan struktural, respons global terhadap tragedi ini tetap
lemah. Konsep Khilāfah, jika diterapkan sebagai struktur pemerintahan
transnasional, memungkinkan pembentukan
kelembagaan agama-politik terpusat, jaringan solidaritas, dan alat diplomasi
kolektif.
Konsep Khilāfah
menawarkan potensi bentuk kesatuan kolektif yang dapat mencegah tragedi seperti
ini terulang. Jika ada khilafah, tak mungkin ada genosida gaza.
Referensi
- Amnesty International: “You Feel Like You Are Subhuman”: Israel’s
Genocide Against Palestinians in Gaza theguardian.com+2en.wikipedia.org+2.
- Human Rights Watch: “Israel’s Crime of Extermination…” Human Rights Watch+1.
- UN Independent Commission laporan A/HRC/58/CRP.6 en.wikipedia.org+1.
- South Africa v. Israel (ICJ) dokumentasi dan kasus cidob.org.
- B’Tselem & Physicians for Human Rights‑Israel: tuduhan genosida
oleh LSM Israel apnews.comtheweek.com.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, 1093/05/08/25 : 09.28 WIB)