GENOSIDA GAZA : POTRET BURAM KEBIADABAN YAHUDI DAN LUMPUHNYA PERSATUAN UMAT ISLAM



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Seorang mantan wakil jaksa di Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia mengatakan jumlah bukti yang mengarah pada genosida di Gaza sangat banyak. Ia bahkan menyamakan situasi tersebut dengan pembantaian Srebrenica pada 1995.

 

Graham Blewitt, yang membantu mengadili kejahatan perang di Balkan dan kejahatan Nazi di Australia, mengatakan dalam sebuah wawancara baru-baru ini dengan penyiar Australia SBS News bahwa jika ia bekerja di Pengadilan Kriminal Internasional saat ini, ia "tidak akan ragu untuk mengajukan dakwaan terhadap para pemimpin Israel atas genosida."

 

Blewitt mengatakan pembunuhan massal di Srebrenica, tempat lebih dari 8.000 pria dan anak laki-laki Muslim dibunuh dan dikuburkan di 570 lokasi, termasuk 77 kuburan massal, pernah dianggap sebagai "genosida yang jelas" karena niat para pelaku untuk menghancurkan kelompok sasaran secara keseluruhan atau sebagian.

 

Pria yang kini berusia 78 tahun itu mengatakan standar yang sama mungkin berlaku untuk Gaza. "Tidak ada bukti langsung selain komentar yang dilontarkan oleh berbagai pemimpin Israel dari waktu ke waktu yang menunjukkan bahwa mereka ingin melenyapkan Palestina dari muka Bumi," katanya seperti dilansir Anadolu.

 

Berdasarkan bukti empiris dan hukum, meliputi pembunuhan massal, pengusiran paksa, pembatasan bantuan kemanusiaan, serta bahasa dan pendapat pejabat Israel, maka tindakan negara Israel memenuhi standar hukum internasional untuk genosida. Genosida gaza adalah bukti kuat akan kebiadaban dan kejahatan yahudi israel.

 

Konflik dimulai pada 7 Oktober 2023 ketika Hamas menyerang wilayah Israel. Respons militer Israel ke Gaza memicu eskalasi besar-besaran, bertentangan dengan aturan hukum internasional yang melindungi populasi sipil. Laporan dari berbagai lembaga menilai tindakan Israel melampaui kejahatan perang biasa.

 

Antara 7 Oktober 2023 dan Mei 2024, minimal 34.000–34.568 warga Palestina terbunuh, termasuk sekitar 14.000 anak-anak, dan puluhan ribu lainnya cedera serius . Amnesty mendokumentasikan sejumlah serangan udara terhadap warga sipil yang tidak sebagai target militer, termasuk pembunuhan 16 anak dalam satu serangan di Rafah. Human Rights Watch mencatat Israel dengan sengaja memutus akses air di Gaza sampai terjadi ribuan kematian terkait dehidrasi dan penyakit, ini dianggap extermination, yang termasuk dalam genosida.

 

Israeli blockade memutus suplai pokok: listrik, air, BBM, dan blokir bantuan. Infrastruktur vital (rumah sakit, sekolah, kampus, situs budaya) hancur lebih dari 70 % . Amnesty dan Human Rights Watch menyatakan blokade serta larangan impor bahan penting membentuk kondisi hidup yang dirancang untuk menghancurkan populasi Gaza .

 

Sekitar 90 % dari penduduk Gaza terdampak pengungsian paksa, dengan banyak kali dipindahkan ke wilayah tak aman dan penuh trauma .  Aktivitas pengusiran massal ini dianggap sebagai forcible transfer, termasuk dalam definisi genosida.

 

Studi menyimpulkan bahwa serangkaian tindakan tersebut memenuhi tiga dari lima kategori genosida: pembunuhan, cedera serius, kondisi hidup menghancurkan. South Africa di ICJ mengajukan bukti bahwa niat destruktif Israel bersifat sistemik dan disengaja.  Amnesty melaporkan beberapa pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri dan Menhan, menggunakan retorika publik yang merendahkan dan eksplisit menunjukkan penghapusan rakyat Palestina.

 

Amnesty International menyatakan secara eksplisit bahwa perang di Gaza “amounts to genocide” dan merekomendasikan pengadilan di ICJ/ICC dengan dasar Genocide Convention. Laporan dari UN Independent Commission menyatakan bukti kekerasan gender, penyiksaan, transfer paksa, pembunuhan yang memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan hingga extermination.

 

South Africa membawa kasus ke Mahkamah Internasional (ICJ) sejak 29 Desember 2023 menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.  Dua LSM Israel, B’Tselem dan Physicians for Human Rights‑Israel, juga menuduh pemerintah mereka melakukan genosida, mematahkan tabu domestik terhadap penggunaan istilah tersebut.

 

Sejumlah pakar internasional dan organisasi hak asasi menyatakan bahwa tindakan Israel sesuai dengan definisi genosida menurut Genocide Convention: tindakan yang ditujukan untuk menghancurkan sebagian atau seluruh suatu kelompok berdasarkan identitasnya .

 

Namun, ada pula skeptisisme dari sebagian ahli hukum internasional yang menyatakan bahwa bukti intensi khusus masih belum cukup kuat secara hukum dan lebih cocok disebut sebagai kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.

Secara keseluruhan, data dan dokumentasi dari Amnesty International, Human Rights Watch, UN Commission, serta laporan hukum South Africa dan pengakuan LSM Israel mendukung bahwa Israel melakukan: (1) Pembunuhan massal dan cedera berat terhadap warga sipil. (2) Penciptaan kondisi hidup mematikan (kelaparan, sanitasi, energi), (3) Pemindahan paksa populasi secara masif. (4) Retorika pejabat negara yang mencerminkan niat destruktif terhadap rakyat Palestina.

 

Dengan demikian, tindakan ini memenuhi tiga pilar utama genosida. Tulisan ini mendukung pandangan bahwa bukti-bukti tersebut menunjuk pada kejahatan yang melampaui konflik biasa.  

 

Genosida Gaza Di Tengah Rapuhnya Persatuan Umat

 

Meskipun nilai solidaritas umat adem di ceramah dan netizen, secara geopolitik dunia Islam tetap terfragmentasi: Arab, Iran, Turki, Pakistan, dan Malaysia memiliki kebijakan berbeda, sering kali bertentangan dan tanpa mekanisme kolektif yang kuat.  

 

OIC sebagai lembaga representatif umat Islam belum mampu mengintegrasikan tindakan nyata bersama: tidak ada sistem pertahanan tunggal, sistem keuangan kolektif, atau media Khilāfah yang dapat menyatukan narasi dan kekuatan politik umat Islam.  

 

Ulama internasional menekankan kesatuan ummah sebagai kunci melakukan perlawanan efektif—menyatukan umat, mengabaikan perpecahan sektarian, dan membangun aliansi militer-politik Islam selama darurat Gaza. Sebagai contoh, International Union of Muslim Scholars menyerukan pembentukan aliansi militer Islam untuk melindungi wilayah, seruan yang tidak terwujud karena ketiadaan instrumen formal Khilāfah.

 

Hizb ut-Tahrir melihat Khilāfah sebagai institusi yang dapat menyatukan umat Islam secara politik dan struktural, memfasilitasi mobilisasi kekuatan ekonomi, militer, dan diplomatik atas nama solidaritas umat Islam. hizbut tahrir adalah organisasi dakwah yang sejak awal menyerukan persatuan umat Islam seluruh dunia untuk menegakkan khilafah. Dengan jihad dan khilafah inilah genosida Gaza akan mudah dihentikan dan bahkan yahudi israel bisa dilenyapkan dari muka bumi.

 

Saat ini umat Islam sangat rapuh karena terpecah belah dalam ikatan primordial nasionalisme. Nasionalisme modern adalah alat eksternal yang memecah umat Islam dan melemahkan mereka dalam konflik seperti Gaza. Khilāfah adalah solusi terhadap fragmentasi ini dengan menciptakan identitas terpusat di luar geopolitik pasca-Ottoman.

 

Tanpa Khilāfah, umat Islam cenderung hanya melakukan solidaritas simbolis, protes, daring, penggalangan dana, namun tanpa kekuatan nyata untuk menekan atau menghentikan genosida Gazan. Tujuan utama Khilāfah menurut penganutnya adalah membangun keadilan global bagi umat Islam, termasuk mendorong rekonstruksi infrastruktur politik dan ekonomi yang mampu melindungi gagasan dan hak umat Islam secara kolektif. Khilafah akan menerapkan syariah secara kaffah, mendakwahkan islam ke seluruh dunia dan akan menyatukan seluruh negeri-negeri muslim.  Khilafah akan mewujudkan kehidupan islami kuat, kokoh, mulia dengan lahirnya peradaban Islam.

 

Banyak yang menilai bahwa genosida Gaza benar-baik terjadi menurut hukum internasional modern dan bukti empiris. Namun, tanpa organisasi kolektif yang mewakili umat Islam secara politik dan struktural, respons global terhadap tragedi ini tetap lemah. Konsep Khilāfah, jika diterapkan sebagai struktur pemerintahan transnasional,  memungkinkan pembentukan kelembagaan agama-politik terpusat, jaringan solidaritas, dan alat diplomasi kolektif.  

 

Konsep Khilāfah menawarkan potensi bentuk kesatuan kolektif yang dapat mencegah tragedi seperti ini terulang. Jika ada khilafah, tak mungkin ada genosida gaza.

 

Referensi

  1. Amnesty International: “You Feel Like You Are Subhuman”: Israel’s Genocide Against Palestinians in Gaza theguardian.com+2en.wikipedia.org+2.
  2. Human Rights Watch: “Israel’s Crime of Extermination…” Human Rights Watch+1.
  3. UN Independent Commission laporan A/HRC/58/CRP.6 en.wikipedia.org+1.
  4. South Africa v. Israel (ICJ) dokumentasi dan kasus cidob.org.
  5. B’Tselem & Physicians for Human Rights‑Israel: tuduhan genosida oleh LSM Israel apnews.comtheweek.com.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, 1093/05/08/25 : 09.28 WIB)

 

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.