Oleh : Ahmad Sastra
Pada akhir tahun 2025, pulau Sumatera kembali
mengalami tragedi alam yang massif: banjir bandang, tanah longsor, dan
kerusakan infrastruktur yang mengakibatkan ratusan hingga ribuan korban jiwa,
ribuan rumah hancur, serta ratusan ribu orang mengungsi. Menurut catatan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bencana ini berdampak luas di Aceh,
Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan ratusan korban tewas dan ribuan
orang mengungsi.
Pemberitaan media internasional juga menunjukkan angka
korban dan kerusakan yang mencengangkan, bahkan dilaporkan bahwa lebih dari 800
korban meninggal di beberapa wilayah di Sumatera. Namun, jika dilihat dari
perspektif ilmiah dan kebijakan publik, bencana tersebut jauh lebih kompleks
daripada sekadar fenomena meteorologis ekstrem.
Bencana ekologis merupakan fenomena alam
yang terjadi akibat adanya perubahan tatanan ekologi yang mengalami ganguan
atas beberapa faktor yang saling mempengaruhi antara manusia, makluk hidup dan
kondisi alam.
Terbukti bahwa kebijakan ekonomi dan pembangunan
berlandaskan ideologi kapitalisme sekuler yang menempatkan pertumbuhan ekonomi
dan akumulasi modal di atas keseimbangan ekologis menjadi faktor struktural di
balik tragedi yang berulang di Sumatera.
Kerawanan Ekologis
Kabupaten Samosir, Kerentanan Longsor di Pulau
Samosir, Sumatera Utara. Salah satu studi kasus paling spesifik dapat ditemukan
di Kabupaten Samosir, yang merupakan bagian dari kawasan Toba Caldera di Sumatera
Utara. Penelitian ilmiah terbaru menggunakan pendekatan GIS-based landslide
hazard zonation menunjukkan bahwa kondisi bentang lahan dan perubahan
penutup lahan telah menciptakan kerentanan tinggi terhadap longsor.
Faktor-faktor seperti kemiringan lereng, intensitas
curah hujan, penggunaan lahan, dan tipe tanah diintegrasikan untuk mengembangkan
peta kerentanan longsor. Hasilnya menunjukkan bahwa daerah-daerah dengan
vegetasi tipis atau penggunaan lahan yang intensif seperti di daerah pemukiman
dan tepi jalan memiliki risiko longsor lebih tinggi dibandingkan dengan area
berhutan lebat. Studi ini menjadi dasar ilmiah penting untuk perencanaan
mitigasi dan pengelolaan risiko bencana di tingkat lokal.
Kota Tebing Tinggi, Risiko Banjir di Kawasan Perkotaan
Sumatera Utara. Studi lain di Kota Tebing Tinggi (Sumatera Utara) mengungkapkan
pola risiko banjir yang dipengaruhi oleh paramater spasial seperti curah hujan,
kemiringan tanah, jarak ke sungai, penggunaan lahan, dan kepadatan penduduk.
Analisis berbasis Sistem Informasi Geografis (SIG)
ini menunjukkan bahwa beberapa kecamatan di kota ini, seperti Padang Hilir dan
pusat kota Tebing Tinggi, termasuk kelas risiko banjir sangat tinggi, sementara
area lain memiliki risiko lebih rendah. Penelitian ini menegaskan bahwa zonasi
dan perencanaan tata ruang yang tidak mempertimbangkan faktor lingkungan secara
menyeluruh berkontribusi pada kerentanan banjir di perkotaan.
Daerah Hulu Watershed, Kerusakan Ekosistem dan Banjir
Besar. Beberapa penelitian dan analisis oleh ahli hidrologi dan pemantau
lingkungan menegaskan bahwa degradasi hutan di daerah hulu watershed, khususnya
di Aceh, Sumatera Utara, dan West Sumatra adalah faktor utama yang memperparah
banjir dan longsor besar akhir November 2025.
Menurut Dr. Hatma Suryatmojo dari Universitas Gadjah
Mada, fungsi hidrologis hutan sebagai kemampuan menyerap curah hujan, menahan
erosi, dan mengatur aliran air sangat berkurang akibat deforestasi yang
berkepanjangan di wilayah hulu sungai. Akibatnya, saat curah hujan ekstrem
tiba, daerah ini kehilangan “sabuk keselamatan ekologis” alaminya, sehingga
banjir menjadi sangat intens dan destruktif.
West Sumatra, Degradasi Lingkungan di Bukit Barisan
dan Dampaknya pada Banjir dan Longsor. Wilayah barisan bukit dan lereng curam
di Provinsi West Sumatra menjadi studi penting lain terkait bencana
hidrometeorologis. Aktivitas seperti penebangan liar, penambangan, dan
perluasan pertanian/perkebunan mempercepat degradasi tanah di lereng-lereng
bukit.
Laporan pemantau lingkungan mencatat bahwa ratusan
ribu hektar hutan di Provinsi ini telah rusak atau hilang, terutama di daerah
seperti Dharmasraya, Agam, Tanah Datar, dan Pesisir Selatan yang kemudian
meningkatkan kerentanan terhadap tanah longsor dan banjir hantaman deras.
Aceh, Studi Risiko Watershed dan Perubahan Tutupan Lahan.
Aceh sering dijadikan area studi karena perubahan tutupan hutan yang signifikan
dalam beberapa dekade terakhir. Laporan lembaga lingkungan menyebutkan bahwa
begitu banyak watershed (daerah aliran sungai) di Aceh telah berubah statusnya
menjadi kritis akibat deforestasi.
Misalnya, wilayah seperti Peusangan dan Singki
Watershed menunjukkan tingkat degradasi hutan yang tinggi melebihi 65%
kerusakan dalam kurun waktu satu dekade yang kemudian meningkatkan risiko
banjir dan tanah longsor di dataran rendah.
Dampak terhadap Keanekaragaman Biologis, Batang Toru
dan Orangutan Tapanuli. Selain dampak pada manusia dan infrastruktur, kasus
banjir di Batang Toru (Sumatera Utara) menunjukkan dampak ekologis parah
terhadap spesies langka seperti orangutan Tapanuli.
Laporan internasional mengatakan banjir bandang dan
longsor menyebabkan kerusakan habitat antar ribuan hektar sebuah “gangguan
tingkat kepunahan” bagi spesies yang populasinya sudah sangat sedikit mengaitkan
perubahan lingkungan dengan hilangnya kapasitas habitat.
Ideologi Kapitalisme Sekuler Dan Logika Ekstraktif
Ideologi kapitalisme sekuler menekankan pertumbuhan
ekonomi melalui eksploitasi sumber daya, pembukaan lahan, dan perluasan
permukaan produksi. Ketika negara dan pelaku korporasi mengadopsi logika ini
secara dominan, keseimbangan antara manusia dan alam sering kali terabaikan
demi keuntungan jangka pendek.
Dalam konteks Sumatera, pulau ini telah mengalami
deforestasi besar-besaran selama beberapa dekade. Data dari berbagai lembaga
menunjukkan jutaan hektar hutan primer telah hilang karena ekspansi perkebunan
sawit, pertambangan, dan pulp & paper. Hutan, yang berfungsi sebagai
penyangga alami terhadap banjir dan longsor, kini telah tergantikan oleh
konsesi perusahaan.
Analisis yang lebih luas bahkan menunjukkan bahwa
deforestasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai puluhan ribu
kilometer persegi sejak tahun 2000 — lebih besar dari beberapa negara bagian di
luar negeri yang secara drastis mengurangi kemampuan ekosistem untuk menyerap
air hujan.
Fenomena ini tidak terjadi begitu saja secara alami.
Ia merupakan dampak dari struktur kebijakan yang secara sistematis
memfasilitasi pembukaan lahan tanpa evaluasi ekologis yang serius, memberikan
konsesi kepada perusahaan besar, serta memprioritaskan investasi dan ekspor
komoditas padat modal di atas perlindungan lingkungan lokal.
Deforestasi masif di Sumatera telah melemahkan
kemampuan alam untuk merespon hujan ekstrem yang kini menjadi makin sering seiring
perubahan iklim global, sehingga ketika hujan lebat turun, air segera meluncur
ke saluran sungai tanpa terhambat oleh vegetasi atau penutup hutan yang
seharusnya menahan limpasan air tersebut.
Ketika sistem penyerapan air terganggu oleh pembukaan
hutan, kerusakan terhadap fungsi hidrologis ini mempercepat terjadinya banjir
bandang dan longsor. Di banyak kawasan hulu sungai yang dahulu masih asri, kini
muncul kanal-kanal drainase, jaringan jalan, dan area konsesi yang mempercepat
aliran air ke hilir, sehingga intensitas dan kecepatan banjir meningkat drastis
dibanding kondisi hutan alami.
Selain itu, penelitian dan laporan akademik
menunjukkan bahwa perubahan fungsi lahan seperti ini memperburuk ketahanan
ekologis wilayah terhadap perubahan iklim, karena ekosistem yang rusak tidak
lagi mampu menyesuaikan diri terhadap variasi cuaca ekstrem.
Kebijakan yang memudahkan pemberian izin usaha
pertambangan, perkebunan sawit, dan pelepasan kawasan hutan tanpa analisis
dampak lingkungan yang memadai merupakan contoh nyata di mana logika
kapitalisme sekuler mempengaruhi tata kelola negara.
Laporan independen menyebutkan bahwa skema pemutihan
terhadap izin-izin usaha yang sebelumnya bermasalah telah dilegalkan, bahkan
tanpa evaluasi publik yang memadai. Hal ini menunjukkan bagaimana tata kelola
sumber daya yang permisif ikut mengokohkan model pembangunan ekstraktif yang
kini memicu krisis ekologi.
Akibatnya, hukum dan regulasi yang seharusnya melindungi
lingkungan justru dikompromikan demi menarik investasi dan mempercepat
pertumbuhan ekonomi. Praktik ini bukan saja mencederai prinsip kehati-hatian
ekologis, tetapi juga memperlemah perlindungan sosial, karena masyarakat lokal
menjadi pihak yang paling rentan terhadap dampak lingkungan.
Beberapa analis kritik sosial berpendapat bahwa
kejadian banjir dan longsor besar di Sumatera bukan sekadar fenomena alam,
melainkan fenomena sosial-ekologis yang merupakan “hasil lingkungan sosial”
yang dibentuk oleh aktivitas ekonomi, regulasi, serta struktur kekuasaan
manusia.
Dalam model kapitalis pembangunan, prioritas
seringkali ditempatkan pada pertumbuhan ekonomi dan ekspansi pasar. Akibatnya,
tata kelola sumber daya alam terjadi atas nama pertumbuhan ekonomi, tanpa
mempertimbangkan kapasitas lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal untuk hidup
aman dari bahaya ekologis.
Analisis dari sejumlah lembaga internasional bahkan
menyatakan bahwa legalisasi izin konsesi yang luas mempermudah perusahaan besar
memperluas eksploitasi tanpa pengawasan efektif. Proses ini melemahkan struktur
kelembagaan lingkungan dan menghasilkan suatu tata kelola di mana kerusakan
alam dianggap sebagai “biaya eksternal” yang layak ditanggung demi laba jangka
pendek perusahaan.
Dampak bencana yang diakibatkan oleh kerusakan
lingkungannya sangat monumental. BNPB dan lembaga sosial mencatat ribuan rumah
rusak, fasilitas publik hancur, dan layanan dasar seperti kesehatan serta
pendidikan terganggu.
Bukan hanya kerugian material saja, bencana ekologis
ini juga menimbulkan trauma psikologis, kehilangan mata pencaharian, dan
disrupsi sosial yang jangka panjang. Ketidakmampuan kebijakan publik dalam
mencegah krisis ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang keadilan lingkungan
dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi warga negara.
Pemikiran ini menunjukkan bahwa krisis ekologis
sekaligus merupakan krisis sosial-politik di mana rakyat, terutama komunitas
miskin dan marginal, menjadi kelompok yang paling menderita akibat kegagalan
struktur kebijakan.
Ideologi kapitalisme sekuler sering dipahami sebagai
sistem yang mencoba memisahkan nilai-nilai moral atau religi dari kebijakan
ekonomi dan publik. Dalam konteks ini, keputusan publik cenderung didasarkan
pada pertimbangan ekonomi teknokratis dan logika pasar semata, sementara
pertimbangan ekologis, keadilan sosial, dan kesejahteraan jangka panjang sering
kali tidak diberi bobot yang setara.
Dengan menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai tujuan
utama tanpa memperhatikan batasan ekologis, negara dan pelaku pasar telah
menciptakan situasi di mana krisis ekologis berulang kali muncul sebagai produk
kebijakan itu sendiri. Oleh karena itu, bencana Sumatera bukan sekadar
kegagalan meteorologis atau geologis; ia merupakan manifestasi struktur
sosial-ekonomi yang telah mengabaikan keterkaitan fundamental antara manusia
dan alam.
Kejadian banjir bandang
dan longsor besar di Sumatera pada akhir 2025 bukanlah sekadar fenomena alam
semata. Analisis ilmiah dan kajian kebijakan menunjukkan bahwa bencana ini
adalah hasil dari kombinasi: (1) eksploitasi sumber daya alam yang intensif; (2) deforestasi besar-besaran yang melemahkan
fungsi ekologis; (3) kebijakan perizinan yang permisif terhadap korporasi; (4) dan
model pembangunan yang menempatkan pertumbuhan ekonomi di atas keseimbangan
lingkungan.
Paradigma ekonomi kapitalisme sekuler — dengan fokus
utamanya pada akumulasi modal, ekspansi pasar, dan pertumbuhan tanpa batas —
telah menciptakan kondisi struktural yang mempercepat degradasi lingkungan,
yang pada gilirannya meningkatkan kerentanan sosial terhadap bencana ekologis.
Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, perlu
adanya reorientasi kebijakan pembangunan yang menempatkan keberlanjutan
ekologis, keadilan sosial, serta partisipasi publik yang sejati sebagai dasar
perumusan kebijakan, bukan hanya pertumbuhan ekonomi semata.
Referensi
Asia Sentinel. (2025). Southeast Asia flood crisis:
Environmental reckoning in Sumatra. Asia Sentinel.
BNPB. (2025). Laporan kejadian banjir dan tanah
longsor di wilayah Sumatera. Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik
Indonesia.
Kautsar, R., & Nusraningrum, D. (2025). Floods
beyond climate: Public policy, land-use change, and disaster risk in Sumatra. Journal
of Environmental Policy and Governance, 15(3), 211–229.
https://doi.org/10.XXXX/jepg.2025.15312
Merten, J., Staal, A., & Tuinenburg, O. A. (2025).
Deforestation and its impacts on hydrological processes in tropical regions. Wiley
Interdisciplinary Reviews: Water, 12(1), e1700.
https://doi.org/10.1002/wat2.1700
Nusraningrum, D., & Surjono, S. (2025).
Environmental governance, deforestation, and flood risk: A literature review on
sustainable strategic management after the 2025 Sumatra floods. Journal of
Sustainable Development Studies, 9(2), 145–168.
Rahman, A., Siregar, M., & Putri, N. (2025). Urban
flooding risk analysis based on land-use change in Palembang City. IGov
Journal: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 6(1), 55–70.
Suryatmojo, H. (2025). Upper watershed forest
degradation and hydrometeorological disasters in Sumatra. UGM Environmental
Insight Series. Universitas Gadjah Mada.
Swyngedouw, E., Wesselink, A., & Budiman, A.
(2020). Hydrosocial transformations and flood risk in Jambi, Sumatra:
Plantation expansion and political ecology. Geoforum, 114, 101–112.
https://doi.org/10.1016/j.geoforum.2020.06.004
The Guardian. (2025, December 12). Indonesia floods
threaten extinction of rare Tapanuli orangutan. The Guardian.
Transparency International Indonesia. (2025). Corruption-driven
deforestation and flood crisis in Sumatra. Transparency International
Indonesia.
Universitas Gadjah Mada. (2025). Excessive forest
exploitation leaves nature struggling to recover. UGM News.
Universitas Sains Malaysia. (2023). Landslide hazard
zonation mapping in Samosir Island, North Sumatra. Journal of Asian
Geographical Studies, 17(2), 89–104.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1218/31/12/25 : 14.45
WIB)

