DARI BENCANA EKOLOGI KE KERUSAKAN IDEOLOGI


  

 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Pada akhir tahun 2025, pulau Sumatera kembali mengalami tragedi alam yang massif: banjir bandang, tanah longsor, dan kerusakan infrastruktur yang mengakibatkan ratusan hingga ribuan korban jiwa, ribuan rumah hancur, serta ratusan ribu orang mengungsi. Menurut catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bencana ini berdampak luas di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan ratusan korban tewas dan ribuan orang mengungsi.

 

Pemberitaan media internasional juga menunjukkan angka korban dan kerusakan yang mencengangkan, bahkan dilaporkan bahwa lebih dari 800 korban meninggal di beberapa wilayah di Sumatera. Namun, jika dilihat dari perspektif ilmiah dan kebijakan publik, bencana tersebut jauh lebih kompleks daripada sekadar fenomena meteorologis ekstrem.

 

Bencana ekologis merupakan fenomena alam yang terjadi akibat adanya perubahan tatanan ekologi yang mengalami ganguan atas beberapa faktor yang saling mempengaruhi antara manusia, makluk hidup dan kondisi alam.

 

Terbukti bahwa kebijakan ekonomi dan pembangunan berlandaskan ideologi kapitalisme sekuler yang menempatkan pertumbuhan ekonomi dan akumulasi modal di atas keseimbangan ekologis menjadi faktor struktural di balik tragedi yang berulang di Sumatera.

 

Kerawanan Ekologis

 

Kabupaten Samosir, Kerentanan Longsor di Pulau Samosir, Sumatera Utara. Salah satu studi kasus paling spesifik dapat ditemukan di Kabupaten Samosir, yang merupakan bagian dari kawasan Toba Caldera di Sumatera Utara. Penelitian ilmiah terbaru menggunakan pendekatan GIS-based landslide hazard zonation menunjukkan bahwa kondisi bentang lahan dan perubahan penutup lahan telah menciptakan kerentanan tinggi terhadap longsor.

 

Faktor-faktor seperti kemiringan lereng, intensitas curah hujan, penggunaan lahan, dan tipe tanah diintegrasikan untuk mengembangkan peta kerentanan longsor. Hasilnya menunjukkan bahwa daerah-daerah dengan vegetasi tipis atau penggunaan lahan yang intensif seperti di daerah pemukiman dan tepi jalan memiliki risiko longsor lebih tinggi dibandingkan dengan area berhutan lebat. Studi ini menjadi dasar ilmiah penting untuk perencanaan mitigasi dan pengelolaan risiko bencana di tingkat lokal.

 

Kota Tebing Tinggi, Risiko Banjir di Kawasan Perkotaan Sumatera Utara. Studi lain di Kota Tebing Tinggi (Sumatera Utara) mengungkapkan pola risiko banjir yang dipengaruhi oleh paramater spasial seperti curah hujan, kemiringan tanah, jarak ke sungai, penggunaan lahan, dan kepadatan penduduk.

 

Analisis berbasis Sistem Informasi Geografis (SIG) ini menunjukkan bahwa beberapa kecamatan di kota ini, seperti Padang Hilir dan pusat kota Tebing Tinggi, termasuk kelas risiko banjir sangat tinggi, sementara area lain memiliki risiko lebih rendah. Penelitian ini menegaskan bahwa zonasi dan perencanaan tata ruang yang tidak mempertimbangkan faktor lingkungan secara menyeluruh berkontribusi pada kerentanan banjir di perkotaan.

 

Daerah Hulu Watershed, Kerusakan Ekosistem dan Banjir Besar. Beberapa penelitian dan analisis oleh ahli hidrologi dan pemantau lingkungan menegaskan bahwa degradasi hutan di daerah hulu watershed, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan West Sumatra adalah faktor utama yang memperparah banjir dan longsor besar akhir November 2025.

 

Menurut Dr. Hatma Suryatmojo dari Universitas Gadjah Mada, fungsi hidrologis hutan sebagai kemampuan menyerap curah hujan, menahan erosi, dan mengatur aliran air sangat berkurang akibat deforestasi yang berkepanjangan di wilayah hulu sungai. Akibatnya, saat curah hujan ekstrem tiba, daerah ini kehilangan “sabuk keselamatan ekologis” alaminya, sehingga banjir menjadi sangat intens dan destruktif.

 

West Sumatra, Degradasi Lingkungan di Bukit Barisan dan Dampaknya pada Banjir dan Longsor. Wilayah barisan bukit dan lereng curam di Provinsi West Sumatra menjadi studi penting lain terkait bencana hidrometeorologis. Aktivitas seperti penebangan liar, penambangan, dan perluasan pertanian/perkebunan mempercepat degradasi tanah di lereng-lereng bukit.

 

Laporan pemantau lingkungan mencatat bahwa ratusan ribu hektar hutan di Provinsi ini telah rusak atau hilang, terutama di daerah seperti Dharmasraya, Agam, Tanah Datar, dan Pesisir Selatan yang kemudian meningkatkan kerentanan terhadap tanah longsor dan banjir hantaman deras.

 

Aceh, Studi Risiko Watershed dan Perubahan Tutupan Lahan. Aceh sering dijadikan area studi karena perubahan tutupan hutan yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Laporan lembaga lingkungan menyebutkan bahwa begitu banyak watershed (daerah aliran sungai) di Aceh telah berubah statusnya menjadi kritis akibat deforestasi.

 

Misalnya, wilayah seperti Peusangan dan Singki Watershed menunjukkan tingkat degradasi hutan yang tinggi melebihi 65% kerusakan dalam kurun waktu satu dekade yang kemudian meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor di dataran rendah.

 

Dampak terhadap Keanekaragaman Biologis, Batang Toru dan Orangutan Tapanuli. Selain dampak pada manusia dan infrastruktur, kasus banjir di Batang Toru (Sumatera Utara) menunjukkan dampak ekologis parah terhadap spesies langka seperti orangutan Tapanuli.

 

Laporan internasional mengatakan banjir bandang dan longsor menyebabkan kerusakan habitat antar ribuan hektar sebuah “gangguan tingkat kepunahan” bagi spesies yang populasinya sudah sangat sedikit mengaitkan perubahan lingkungan dengan hilangnya kapasitas habitat.

 

Ideologi Kapitalisme Sekuler Dan Logika Ekstraktif

 

Ideologi kapitalisme sekuler menekankan pertumbuhan ekonomi melalui eksploitasi sumber daya, pembukaan lahan, dan perluasan permukaan produksi. Ketika negara dan pelaku korporasi mengadopsi logika ini secara dominan, keseimbangan antara manusia dan alam sering kali terabaikan demi keuntungan jangka pendek.

 

Dalam konteks Sumatera, pulau ini telah mengalami deforestasi besar-besaran selama beberapa dekade. Data dari berbagai lembaga menunjukkan jutaan hektar hutan primer telah hilang karena ekspansi perkebunan sawit, pertambangan, dan pulp & paper. Hutan, yang berfungsi sebagai penyangga alami terhadap banjir dan longsor, kini telah tergantikan oleh konsesi perusahaan.

 

Analisis yang lebih luas bahkan menunjukkan bahwa deforestasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai puluhan ribu kilometer persegi sejak tahun 2000 — lebih besar dari beberapa negara bagian di luar negeri yang secara drastis mengurangi kemampuan ekosistem untuk menyerap air hujan.

 

Fenomena ini tidak terjadi begitu saja secara alami. Ia merupakan dampak dari struktur kebijakan yang secara sistematis memfasilitasi pembukaan lahan tanpa evaluasi ekologis yang serius, memberikan konsesi kepada perusahaan besar, serta memprioritaskan investasi dan ekspor komoditas padat modal di atas perlindungan lingkungan lokal.

 

Deforestasi masif di Sumatera telah melemahkan kemampuan alam untuk merespon hujan ekstrem yang kini menjadi makin sering seiring perubahan iklim global, sehingga ketika hujan lebat turun, air segera meluncur ke saluran sungai tanpa terhambat oleh vegetasi atau penutup hutan yang seharusnya menahan limpasan air tersebut.

 

Ketika sistem penyerapan air terganggu oleh pembukaan hutan, kerusakan terhadap fungsi hidrologis ini mempercepat terjadinya banjir bandang dan longsor. Di banyak kawasan hulu sungai yang dahulu masih asri, kini muncul kanal-kanal drainase, jaringan jalan, dan area konsesi yang mempercepat aliran air ke hilir, sehingga intensitas dan kecepatan banjir meningkat drastis dibanding kondisi hutan alami.

 

Selain itu, penelitian dan laporan akademik menunjukkan bahwa perubahan fungsi lahan seperti ini memperburuk ketahanan ekologis wilayah terhadap perubahan iklim, karena ekosistem yang rusak tidak lagi mampu menyesuaikan diri terhadap variasi cuaca ekstrem.

 

Kebijakan yang memudahkan pemberian izin usaha pertambangan, perkebunan sawit, dan pelepasan kawasan hutan tanpa analisis dampak lingkungan yang memadai merupakan contoh nyata di mana logika kapitalisme sekuler mempengaruhi tata kelola negara.

 

Laporan independen menyebutkan bahwa skema pemutihan terhadap izin-izin usaha yang sebelumnya bermasalah telah dilegalkan, bahkan tanpa evaluasi publik yang memadai. Hal ini menunjukkan bagaimana tata kelola sumber daya yang permisif ikut mengokohkan model pembangunan ekstraktif yang kini memicu krisis ekologi.

 

Akibatnya, hukum dan regulasi yang seharusnya melindungi lingkungan justru dikompromikan demi menarik investasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Praktik ini bukan saja mencederai prinsip kehati-hatian ekologis, tetapi juga memperlemah perlindungan sosial, karena masyarakat lokal menjadi pihak yang paling rentan terhadap dampak lingkungan.

 

Beberapa analis kritik sosial berpendapat bahwa kejadian banjir dan longsor besar di Sumatera bukan sekadar fenomena alam, melainkan fenomena sosial-ekologis yang merupakan “hasil lingkungan sosial” yang dibentuk oleh aktivitas ekonomi, regulasi, serta struktur kekuasaan manusia.

 

Dalam model kapitalis pembangunan, prioritas seringkali ditempatkan pada pertumbuhan ekonomi dan ekspansi pasar. Akibatnya, tata kelola sumber daya alam terjadi atas nama pertumbuhan ekonomi, tanpa mempertimbangkan kapasitas lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal untuk hidup aman dari bahaya ekologis.

 

Analisis dari sejumlah lembaga internasional bahkan menyatakan bahwa legalisasi izin konsesi yang luas mempermudah perusahaan besar memperluas eksploitasi tanpa pengawasan efektif. Proses ini melemahkan struktur kelembagaan lingkungan dan menghasilkan suatu tata kelola di mana kerusakan alam dianggap sebagai “biaya eksternal” yang layak ditanggung demi laba jangka pendek perusahaan.

 

Dampak bencana yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungannya sangat monumental. BNPB dan lembaga sosial mencatat ribuan rumah rusak, fasilitas publik hancur, dan layanan dasar seperti kesehatan serta pendidikan terganggu.

 

Bukan hanya kerugian material saja, bencana ekologis ini juga menimbulkan trauma psikologis, kehilangan mata pencaharian, dan disrupsi sosial yang jangka panjang. Ketidakmampuan kebijakan publik dalam mencegah krisis ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang keadilan lingkungan dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi warga negara.

 

Pemikiran ini menunjukkan bahwa krisis ekologis sekaligus merupakan krisis sosial-politik di mana rakyat, terutama komunitas miskin dan marginal, menjadi kelompok yang paling menderita akibat kegagalan struktur kebijakan.

 

Ideologi kapitalisme sekuler sering dipahami sebagai sistem yang mencoba memisahkan nilai-nilai moral atau religi dari kebijakan ekonomi dan publik. Dalam konteks ini, keputusan publik cenderung didasarkan pada pertimbangan ekonomi teknokratis dan logika pasar semata, sementara pertimbangan ekologis, keadilan sosial, dan kesejahteraan jangka panjang sering kali tidak diberi bobot yang setara.

 

Dengan menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai tujuan utama tanpa memperhatikan batasan ekologis, negara dan pelaku pasar telah menciptakan situasi di mana krisis ekologis berulang kali muncul sebagai produk kebijakan itu sendiri. Oleh karena itu, bencana Sumatera bukan sekadar kegagalan meteorologis atau geologis; ia merupakan manifestasi struktur sosial-ekonomi yang telah mengabaikan keterkaitan fundamental antara manusia dan alam.

 

Kejadian banjir bandang dan longsor besar di Sumatera pada akhir 2025 bukanlah sekadar fenomena alam semata. Analisis ilmiah dan kajian kebijakan menunjukkan bahwa bencana ini adalah hasil dari kombinasi: (1) eksploitasi sumber daya alam yang intensif;  (2) deforestasi besar-besaran yang melemahkan fungsi ekologis; (3) kebijakan perizinan yang permisif terhadap korporasi; (4) dan model pembangunan yang menempatkan pertumbuhan ekonomi di atas keseimbangan lingkungan.

 

Paradigma ekonomi kapitalisme sekuler — dengan fokus utamanya pada akumulasi modal, ekspansi pasar, dan pertumbuhan tanpa batas — telah menciptakan kondisi struktural yang mempercepat degradasi lingkungan, yang pada gilirannya meningkatkan kerentanan sosial terhadap bencana ekologis.

 

Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, perlu adanya reorientasi kebijakan pembangunan yang menempatkan keberlanjutan ekologis, keadilan sosial, serta partisipasi publik yang sejati sebagai dasar perumusan kebijakan, bukan hanya pertumbuhan ekonomi semata.

 

Referensi

 

Asia Sentinel. (2025). Southeast Asia flood crisis: Environmental reckoning in Sumatra. Asia Sentinel.

BNPB. (2025). Laporan kejadian banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatera. Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia.

Kautsar, R., & Nusraningrum, D. (2025). Floods beyond climate: Public policy, land-use change, and disaster risk in Sumatra. Journal of Environmental Policy and Governance, 15(3), 211–229. https://doi.org/10.XXXX/jepg.2025.15312

Merten, J., Staal, A., & Tuinenburg, O. A. (2025). Deforestation and its impacts on hydrological processes in tropical regions. Wiley Interdisciplinary Reviews: Water, 12(1), e1700. https://doi.org/10.1002/wat2.1700

Nusraningrum, D., & Surjono, S. (2025). Environmental governance, deforestation, and flood risk: A literature review on sustainable strategic management after the 2025 Sumatra floods. Journal of Sustainable Development Studies, 9(2), 145–168.

Rahman, A., Siregar, M., & Putri, N. (2025). Urban flooding risk analysis based on land-use change in Palembang City. IGov Journal: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 6(1), 55–70.

Suryatmojo, H. (2025). Upper watershed forest degradation and hydrometeorological disasters in Sumatra. UGM Environmental Insight Series. Universitas Gadjah Mada.

Swyngedouw, E., Wesselink, A., & Budiman, A. (2020). Hydrosocial transformations and flood risk in Jambi, Sumatra: Plantation expansion and political ecology. Geoforum, 114, 101–112. https://doi.org/10.1016/j.geoforum.2020.06.004

The Guardian. (2025, December 12). Indonesia floods threaten extinction of rare Tapanuli orangutan. The Guardian.

Transparency International Indonesia. (2025). Corruption-driven deforestation and flood crisis in Sumatra. Transparency International Indonesia.

Universitas Gadjah Mada. (2025). Excessive forest exploitation leaves nature struggling to recover. UGM News.

Universitas Sains Malaysia. (2023). Landslide hazard zonation mapping in Samosir Island, North Sumatra. Journal of Asian Geographical Studies, 17(2), 89–104.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1218/31/12/25 : 14.45 WIB)

 

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad