BAHAGIA DI ATAS KERTAS, MISKIN DALAM KENYATAAN : KRITIK ISLAM ATAS PARADOKS KEBAHAGIAAN INDONESIA



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan rasa haru dan bangganya ketika Indonesia dinobatkan sebagai negara paling bahagia di dunia berdasarkan riset kolaboratif Harvard University dan Gallup pada tahun 2025. Pernyataan ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan di tengah berbagai tantangan sosial, ekonomi, dan politik yang dihadapi bangsa.

 

Predikat tersebut seolah menegaskan bahwa masyarakat Indonesia memiliki daya lenting (resilience) sosial dan psikologis yang kuat, bahkan di tengah keterbatasan material. Namun, benarkah kebahagiaan itu mencerminkan realitas hidup rakyat secara menyeluruh? Ataukah ia sekadar gambaran parsial yang menutupi problem struktural yang akut?

 

Riset yang dimaksud berjudul Global Flourishing Study, sebuah studi lintas negara yang melibatkan lebih dari 203.000 responden dari 22 negara di berbagai belahan dunia. Penelitian ini tidak semata-mata mengukur kebahagiaan dalam pengertian hedonistik, tetapi menggunakan indikator yang relatif komprehensif, meliputi kesehatan fisik dan mental, kebahagiaan subjektif, makna dan tujuan hidup, karakter dan kebajikan, relasi sosial, ketahanan finansial, serta dimensi spiritualitas.

 

Pendekatan ini berangkat dari kritik terhadap ukuran kesejahteraan konvensional yang terlalu bertumpu pada indikator ekonomi semata, seperti Produk Domestik Bruto (PDB) (VanderWeele et al., 2024).

 

Dalam konteks tersebut, Indonesia dinilai unggul terutama pada aspek hubungan sosial dan karakter pro-sosial. Solidaritas komunitas, budaya gotong royong, kedekatan keluarga, serta kehidupan keagamaan yang relatif hidup menjadi faktor utama yang menciptakan rasa keterhubungan (connectedness) dan makna hidup.

 

Masyarakat Indonesia dinilai memiliki kemampuan untuk tetap merasa “cukup” dan bersyukur meskipun berada dalam kondisi ekonomi yang terbatas. Inilah yang oleh banyak sosiolog disebut sebagai social capital, yakni modal sosial yang mampu menopang kesejahteraan subjektif masyarakat (Putnam, 2000).

 

Namun, di sinilah letak ironi besar itu muncul. Di saat Indonesia dipuji sebagai bangsa paling bahagia, World Bank justru menempatkan Indonesia pada peringkat kedua dunia dalam jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan internasional pada tahun 2025. Dengan standar garis kemiskinan global, diperkirakan sekitar 194 juta penduduk Indonesia tergolong miskin.

 

Angka pengangguran masih tinggi, jutaan pemuda tergolong Not in Education, Employment, or Training (NEET), sementara jutaan keluarga hidup tanpa rumah atau menempati hunian yang tidak layak. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar: kebahagiaan macam apa yang sedang diukur, dan untuk kepentingan siapa narasi kebahagiaan itu dibangun?

 

Presiden Prabowo sendiri pernah secara terbuka menyatakan keheranannya: Indonesia adalah negara yang sangat kaya akan sumber daya alam, namun rakyatnya tetap miskin. Keheranan ini bukan hal baru. Ia mencerminkan kegelisahan yang telah dirasakan selama puluhan tahun oleh banyak pengamat dan praktisi kebijakan.

 

Kekayaan alam Indonesia, mulai dari tambang, hutan, laut, hingga energy, tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat secara luas. Kekayaan tersebut justru terkonsentrasi pada segelintir elite ekonomi dan politik, sementara mayoritas rakyat hanya memperoleh sisa-sisa manfaatnya.

 

Kondisi ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak sekadar mengalami kemiskinan individual, melainkan kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang disebabkan oleh sistem kehidupan yang diterapkan, bukan oleh kemalasan atau ketidakmampuan individu.

 

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, kepemilikan dan penguasaan sumber daya strategis cenderung terkonsentrasi pada pemilik modal besar. Negara, alih-alih bertindak sebagai pengelola amanah rakyat, sering kali justru berperan sebagai fasilitator eksploitasi, melalui regulasi yang menguntungkan oligarki dan korporasi besar (Stiglitz, 2012).

 

Dalam konteks ini, narasi “kebahagiaan” dapat berfungsi sebagai penenang sosial (social tranquilizer). Rakyat diajak untuk merasa cukup, bersyukur, dan bahagia secara subjektif, sementara ketidakadilan struktural tetap dibiarkan berlangsung. Kebahagiaan semacam ini rapuh dan paradoksal: ia hidup di atas penderitaan material dan ketidakpastian masa depan. Islam memandang kondisi seperti ini sebagai ketidakseimbangan serius antara ketenangan batin dan keadilan sistemik.

 

Islam menawarkan solusi yang menyeluruh terhadap persoalan keadilan ekonomi dan ketenangan hidup. Pertama, Islam menjamin kesempatan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, mulai dari kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan) hingga kebutuhan sekunder. Pemenuhan kebutuhan dasar bukan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar, tetapi dijamin melalui sistem sosial dan peran aktif negara.

 

Rasulullah bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas urusannya” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

 

Kedua, Islam mengatur kepemilikan secara tegas agar tidak terjadi eksploitasi kepemilikan umum oleh individu atau korporasi. Sumber daya alam yang vital dan menguasai hajat hidup orang banyak, seperti air, energi, dan tambang besar, dikategorikan sebagai milik umum (milkiyyah ‘ammah), yang wajib dikelola negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat.

 

Rasulullah bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud). Prinsip ini secara langsung bertentangan dengan praktik privatisasi dan liberalisasi sumber daya alam yang menjadi ciri kapitalisme modern.

 

Ketiga, Islam melarang penumpukan kekayaan pada segelintir orang. Al-Qur’an menegaskan agar harta “tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” (QS. al-Hasyr [59]: 7). Larangan riba, kewajiban zakat, serta anjuran infak dan sedekah merupakan instrumen konkret untuk menjaga sirkulasi kekayaan agar tetap sehat dan berkeadilan. Dengan demikian, kesenjangan ekstrem dapat dicegah sejak dari akarnya.

 

Keempat, negara dalam Islam wajib meriayah (mengurus) rakyat secara langsung dan aktif. Negara tidak boleh berlepas tangan dengan alasan efisiensi pasar atau keterbatasan anggaran. Pendidikan, kesehatan, keamanan, dan pemenuhan kebutuhan dasar merupakan tanggung jawab negara yang bersifat fardhu kifayah. Negara yang lalai dalam menjalankan fungsi ini dianggap telah mengkhianati amanah kepemimpinan.

 

Di sisi lain, Islam juga membina individu Muslim agar memiliki ketahanan spiritual yang kuat. Nilai syukur, qana’ah, dan sikap saling membantu ditanamkan sejak dini, sehingga tercipta kehidupan sosial yang penuh empati dan ketenangan (tuma’ninah). Rasa aman terhadap hak milik, kehormatan, dan jiwa juga dijamin melalui sistem hukum Islam yang tegas dan adil. Dengan demikian, ketenangan batin tidak berdiri di atas ketidakadilan, tetapi tumbuh seiring dengan terwujudnya keadilan sosial.

 

Dari perspektif Islam, kebahagiaan hakiki bukanlah sekadar perasaan subjektif yang diukur melalui survei, melainkan kondisi hidup yang selaras antara ketenangan jiwa, kecukupan materi, dan keadilan sistemik. Kehidupan di luar penerapan syariat Islam, betapapun tampak “bahagia” di permukaan, pada hakikatnya menyimpan kesengsaraan struktural di dunia dan berpotensi mendatangkan derita di akhirat.

 

Oleh karena itu, umat Islam diseru untuk tidak terbuai oleh narasi kebahagiaan semu, tetapi bersegera memperjuangkan penerapan hukum Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah, sebagai institusi politik yang diyakini mampu mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan ketenangan hidup yang sejati.

 

Referensi

 

Abu Dawud, S. A. (n.d.). Sunan Abī Dāwūd. Beirut: Dār al-Fikr.

Al-Bukhari, M. I. (n.d.). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Beirut: Dār Ṭawq al-Najāh.

Al-Qur’an al-Karim.

Muslim, I. H. (n.d.). Ṣaḥīḥ Muslim. Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāth al-‘Arabī.

Putnam, R. D. (2000). Bowling alone: The collapse and revival of American community. New York, NY: Simon & Schuster.

Stiglitz, J. E. (2012). The price of inequality: How today’s divided society endangers our future. New York, NY: W.W. Norton & Company.

VanderWeele, T. J., McNeely, E., & Koh, H. K. (2024). Global flourishing: Measuring well-being beyond GDP. Cambridge, MA: Harvard University Press.

World Bank. (2025). Poverty and shared prosperity 2025: Reversals of fortune. Washington, DC: World Bank Publications.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1238/21/01/26 : 15.12 WIB) 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad