Oleh : Ahmad Sastra
Krisis keadilan sosial dan ketimpangan ekonomi global
menjadi isu utama dalam diskursus ekonomi kontemporer. Kapitalisme modern,
yang telah menjadi paradigma dominan sistem ekonomi di banyak negara dunia,
sering dikritik karena menjadikan akumulasi modal dan persaingan absolut
sebagai tujuan utama, sehingga mempertajam jurang antara kaya dan miskin serta
mengabaikan dimensi etika, spiritual, dan kemanusiaan. Dalam konteks inilah
filsafat Islam menawarkan kerangka kritik dan alternatif berdasarkan sumber utama
agama, Al-Qur’an dan Hadis, serta prinsip moral dan keadilan yang mendasari
ekonomi Islam.
Akar Kritik terhadap Kapitalisme Modern
Filsafat Islam memposisikan ekonomi bukan sekadar
sebagai mekanisme produksi dan konsumsi, tetapi sebagai aktivitas bermakna yang
mengarahkan umat kepada keseimbangan dunia dan akhirat. Berbeda dengan
kapitalisme yang menempatkan profit maksima sebagai tujuan utama, Islam
menempatkan keadilan (‘adl), kesejahteraan bersama (maslahah), dan
tanggung jawab sosial sebagai landasan etika ekonomi. Kritik ini muncul karena
kapitalisme cenderung menghasilkan ketidakadilan struktural—terutama
dalam distribusi kekayaan, peluang, dan akses terhadap sumber daya.
Para pemikir ekonomi Islam menunjuk bahwa kapitalisme
tidak mampu menyelesaikan masalah mendasar ketimpangan global karena
menitikberatkan pada akumulasi modal oleh segelintir kelompok, bukan pemerataan
kesejahteraan seluruh masyarakat. Ketidakadilan ini terlihat dari konsentrasi
kekayaan dan kekuasaan ekonomi, serta minimnya distribusi kepada yang paling
membutuhkan. Kritik ini sejalan dengan kajian lain yang menyatakan bahwa
kapitalisme eksploitatif dalam banyak aspek dan sering mengorbankan nilai moral
demi keuntungan materi semata.
Prinsip Etika Ekonomi Islam: Landasan Filsafah
Dalam Islam, ekonomi bukanlah aktivitas netral; ia
dipandang sebagai bagian dari sistem nilai yang utuh (maqāṣid al-syarī‘ah).
Konsep ini menempatkan penciptaan kesejahteraan bersama, keadilan sosial, dan
keseimbangan ekologis sebagai tujuan utama sistem ekonomi. Islam membuka ruang
bagi kepemilikan pribadi dan perdagangan, tetapi hal ini harus ditopang oleh
prinsip moral yang kuat. Secara khusus, beberapa prinsip kunci dalam etika
ekonomi Islam antara lain:
Pertama, Larangan Riba (bunga). Dalam Islam, riba atau
bunga dianggap mengarah pada eksploitasi dan konsentrasi kekayaan pada pihak
tertentu, sehingga menciptakan ketidakadilan dalam distribusi kekayaan.
Larangan ini bertujuan mencegah akumulasi kekayaan yang tidak proporsional dan
melindungi kelompok lemah secara ekonomi.
Kedua, Keadilan dalam Distribusi Kekayaan. Al-Qur’an
menekankan pentingnya distribusi kekayaan yang adil dan menghindari penimbunan
kekayaan di tangan segelintir individu. Dalam Surah Al-Hashr ayat 7 misalnya
disebutkan pentingnya distribusi yang adil sehingga kesejahteraan tidak
terakumulasi di kelompok tertentu saja.
Ketiga, Zakat, Infak, dan Sadaqah. Instrumen ini bukan
hanya berbentuk ritual, tetapi merupakan mekanisme struktural untuk
merealisasikan pemerataan ekonomi secara sosial. Zakat merupakan kewajiban yang
dirancang untuk mengurangi kesenjangan dan mempromosikan solidaritas sosial.
Keempat, Etika Perdagangan dan Keadilan dalam
Transaksi. Dalam Islam, aktivitas ekonomi harus dilakukan dengan kejujuran,
transparansi, dan saling menghormati, bukan sekadar orientasi keuntungan.
Praktik manipulasi harga, monopoli, dan penipuan bertentangan dengan prinsip
ini.
Konsep Kepemilikan dalam Islam
Dalam Islam, prinsip paling fundamental adalah bahwa kepemilikan
mutlak (al-milk al-ḥaqīqī) hanya milik Allah SWT. Manusia bukan pemilik sejati,
melainkan khalifah dan pemegang amanah atas harta yang dititipkan kepadanya.
Allah SWT berfirman: “Kepunyaan Allah-lah apa yang ada
di langit dan apa yang ada di bumi.” (QS. Al-Baqarah [2]: 284). Ayat ini
menegaskan bahwa segala bentuk kekayaan, sumber daya alam, dan hasil produksi
pada hakikatnya berada dalam otoritas Allah. Manusia hanya diberi hak kelola (istikhlāf),
bukan kepemilikan absolut sebagaimana dalam kapitalisme.
Islam mengakui adanya kepemilikan individu (al-milk
al-fardī), tetapi sifatnya relatif, terbatas, dan bertanggung jawab.
Kepemilikan ini dibatasi oleh: (1) hukum syariat, (20 hak orang lain, (3) dan
tujuan kemaslahatan umum.
Allah SWT berfirman: “Berimanlah kamu kepada Allah dan
Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan
kamu sebagai penguasanya (mustakhlafīn).” (QS. Al-Ḥadīd [57]: 7). Konsep mustakhlafīn
menegaskan bahwa manusia hanyalah pengelola sementara. Oleh karena itu, harta
tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang, merusak, atau menzalimi pihak
lain.
3. Jenis-Jenis Kepemilikan dalam Islam
Dalam fikih ekonomi Islam, kepemilikan dibagi menjadi
tiga bentuk utama: Pertama, Kepemilikan Individu (al-Milk al-Fardī). Yaitu
harta yang dimiliki secara sah oleh individu melalui: (1) kerja dan usaha yang
halal, (2) warisan, (3) hibah, (4) jual beli yang sah.
Islam melindungi kepemilikan individu, sebagaimana
sabda Nabi ﷺ: “Harta seorang Muslim tidak halal
(diambil) kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR. Ahmad). Namun, kepemilikan ini
tidak absolut, karena di dalamnya terdapat hak sosial seperti zakat,
infak, dan larangan menimbun harta (iktināz).
Kedua, Kepemilikan Umum (al-Milk al-‘Āmm). Kepemilikan
umum adalah sumber daya yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas dan
tidak boleh dimonopoli oleh individu atau korporasi. Rasulullah ﷺ
bersabda: “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan
api.” (HR. Abu Dawud).
Dalam konteks modern, kepemilikan umum mencakup: (1) sumber
daya alam strategis, (2) energi, (3) air, (4) tambang besar, (5) fasilitas
publik vital. Islam menolak privatisasi berlebihan atas sektor strategis yang
berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak.
Ketiga, Kepemilikan Negara (al-Milk al-Daulah). Kepemilikan
negara adalah harta yang dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat,
seperti: (1) kharaj, jizyah, (2) fai’ dan ghanimah, (3) aset negara. Negara
bertindak sebagai pengelola amanah, bukan pemilik absolut, dan wajib
mendistribusikannya secara adil demi kesejahteraan publik.
Berbeda dengan kapitalisme yang menjadikan akumulasi
kekayaan sebagai tujuan utama, Islam memandang kepemilikan sebagai sarana
ibadah dan kemaslahatan. Tujuan kepemilikan dalam Islam meliputi: (1) menjaga
kehidupan (ḥifẓ al-nafs), (2) menjaga harta (ḥifẓ al-māl), (3) mewujudkan
keadilan sosial, (4) menolong yang lemah, (5) membangun peradaban yang
berakhlak.
Allah SWT mengingatkan: “Dan janganlah orang-orang
yang bakhil dengan apa yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya
mengira bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka.” (QS. Āli ‘Imrān [3]: 180)
Islam menolak: penimbunan harta, eksploitasi, monopoli,
dan akumulasi kekayaan tanpa distribusi. Allah SWT berfirman: “Agar harta itu
tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Ḥasyr
[59]: 7). Karena itu, zakat, infak, sedekah, dan wakaf menjadi instrumen
struktural untuk memastikan kepemilikan harta tetap berada dalam koridor
keadilan sosial.
Perbedaan Konsep Kepemilikan Islam dan Kapitalisme
|
Aspek |
Kapitalisme |
Islam |
|
Hakikat kepemilikan |
Absolut pada individu |
Milik Allah, manusia amanah |
|
Tujuan |
Akumulasi modal |
Kemaslahatan & ibadah |
|
Distribusi |
Mekanisme pasar |
Zakat & kewajiban sosial |
|
Batasan moral |
Minimal |
Sangat kuat (halal–haram) |
Kritik Filsafat Islam terhadap Dimensi Individualisme
Kapitalis
Kapitalisme sering diidentikkan dengan individualisme
ekonomi, di mana hak kepemilikan pribadi dan penekanan pada kebebasan pasar
dianggap paling penting. Filsafat Islam menempatkan kepemilikan harta sebagai
amanah (trust), bukan semata hak absolut yang bisa dieksploitasi tanpa
batas. Artinya, pemilik harta bertanggung jawab atas kebermanfaatan harta
tersebut untuk masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan pribadi.
Dalam pandangan Islam, jika harta tidak dipergunakan
untuk mengurangi penderitaan atau meningkatkan kesejahteraan umum, maka hal itu
bertentangan dengan tujuan ekonomi yang sebenarnya. Hal ini sejalan dengan
konsep zakāh dan kewajiban sosial lainnya yang memaksa redistribusi,
berbeda dengan model kapitalis yang berharap redistribusi terjadi secara
otomatis melalui mekanisme pasar—yang nyata-nyata tidak efektif secara
historis.
Krisis keadilan global dalam kapitalisme modern bukan
sekadar fenomena sosial atau ekonomi sederhana, melainkan problem struktural
yang berkaitan dengan cara produksi, distribusi, dan akumulasi modal. Banyak
negara kapitalis maju justru menunjukkan ketimpangan besar antara kelompok kaya
dan miskin yang kian melebar, sementara sistem sosial dan kesejahteraan tidak
mampu menjamin akses terhadap kebutuhan dasar bagi seluruh warganya.
Dalam banyak kajian, para peneliti ekonomi Islam
menilai kapitalisme kontemporer tak mampu menyelesaikan masalah fundamental
seperti kemiskinan kronis, pengangguran struktural, dan perlindungan sumber
daya alam. Sistem yang terlalu bergantung pada akumulasi modal dan pasar bebas
cenderung memprioritaskan keuntungan di atas kesejahteraan umum.
Alternatif Etika dan Sistem Ekonomi Islam untuk
Peradaban Baru
Sebagai respon atas kegagalan kapitalisme dalam
menyediakan keadilan sosial yang luas, ekonomi Islam menawarkan sebuah
alternatif berbasis pada etika moral dan tujuan sosial (maqāṣid).
Prinsip-prinsip seperti larangan riba dan gharar (ketidakpastian spekulatif),
kewajiban zakat, solidaritas sosial, serta pengelolaan harta sebagai amanah,
semuanya dirancang untuk menciptakan tatanan ekonomi yang adil, seimbang, dan
berkelanjutan.
Instrumen etika ini memberikan solusi praktis: (1) Zakat
dan wakaf sebagai redistributor kekayaan secara sistematis. (2) Larangan riba untuk mencegah eksploitasi
sistemik terhadap kelompok lemah. (3) Etika
bisnis yang mengutamakan kejujuran, transparansi, dan kebermanfaatan. (4) Partisipasi produktif dan solidaritas
sosial melalui kerja sama (musharakah) dan pembiayaan berbasis kemitraan
(mudharabah), yang menyeimbangkan risiko dan keuntungan secara adil bagi
semua pihak.
Model ini bukan menolak pasar atau perdagangan, tetapi
memadukan mekanisme pasar dengan komitmen moral sehingga ekonomi menjadi sarana
untuk memperbaiki kondisi manusia secara holistik, bukan semata alat akumulasi
kekayaan individu.
Di era globalisasi, karakter kapitalisme semakin
berkembang menjadi sistem yang terintegrasi secara internasional—dikenal
sebagai neoliberalisme—yang menghapus batasan moral dalam kebijakan
ekonomi. Banyak praktik spekulatif, ketidakstabilan finansial, dan
ketergantungan pada utang publik justru makin memperlemah struktur solidaritas
sosial dan kesejahteraan masyarakat luas. Hal ini menegaskan relevansi kritik
filsafat Islam terhadap kapitalisme modern sebagai sumber yang tidak hanya
normatif tetapi juga praktis dalam memberikan solusi keadilan global.
Ekonomi Islam menjadi relevan karena menarik kembali
fokus sistem ekonomi terhadap tujuan moral, kesejahteraan rakyat, dan
keseimbangan lingkungan—bukan hanya pada efisiensi dan pertumbuhan angka-angka
ekonomi semata.
Kapitalisme modern, dalam banyak praktiknya, terbukti
menciptakan ketidakadilan struktural dan mengabaikan dimensi etika yang esensial
dalam aktivitas ekonomi. Kritik filsafat Islam terhadap kapitalisme bukan
sekadar menolak nilai-nilai ekonomi konvensional, tetapi menegaskan bahwa tujuan
dan nilai moral harus menjadi fondasi setiap sistem ekonomi.
Prinsip-prinsip etika Islam—yang berakar dari Al-Qur’an, Hadis, dan tradisi
pemikiran ekonomi Islam— menawarkan alternatif yang berorientasi pada keadilan
sosial, distribusi kekayaan yang lebih merata, serta kesejahteraan yang
berkelanjutan yang dilaksanakan oleh daulah Islam.
Dalam menghadapi krisis keadilan global, pendekatan
ekonomi Islam memberikan kerangka normatif dan praktis untuk membentuk tatanan
ekonomi yang lebih manusiawi, adil, dan beradab—sebuah alternatif peradaban di
mana ekonomi berfungsi untuk melayani manusia, bukan hanya menghitung
keuntungan materi. Peradaban Islam itu disebut sebagai daulah Islam atau
khilafah islamiyah.
Referensi
Abū Dāwūd, S. A. (2009). Sunan Abī Dāwūd.
Beirut: Dār al-Risālah al-‘Ālamiyyah.
Aḥmad ibn Ḥanbal. (2001). Musnad Aḥmad ibn Ḥanbal.
Beirut: Mu’assasah al-Risālah.
Al-Bukhārī, M. I. (2002). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī.
Beirut: Dār Ibn Kathīr.
Al-Ghazālī, A. Ḥ. M. (1997). Al-Mustaṣfā min ‘Ilm
al-Uṣūl. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Qaradāwī, Y. (1999). Fiqh al-Zakāh (Vol.
1–2). Beirut: Mu’assasah al-Risālah.
Al-Syāṭibī, A. I. (2004). Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl
al-Sharī‘ah. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An
Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation.
Chapra, M. U. (2008). The Islamic Vision of
Development in the Light of Maqāṣid al-Sharī‘ah. Jeddah: Islamic Research
and Training Institute (IRTI).
Ibn Khaldūn. (2004). Muqaddimah Ibn Khaldūn.
Beirut: Dār al-Fikr.
Kahf, M. (1992). Islamic Economics: Notes on
Definition and Methodology. Jeddah: Islamic Research and Training
Institute.
Mannan, M. A. (1986). Islamic Economics: Theory and
Practice. Cambridge: Hodder and Stoughton.
Muslim, M. Ḥ. (2003). Ṣaḥīḥ Muslim. Beirut: Dār
Iḥyā’ al-Turāth al-‘Arabī.
Naqvi, S. N. H. (1981). Ethics and Economics: An
Islamic Synthesis. Leicester: The Islamic Foundation.
Qur’an al-Karīm.
Rahman, F. (1984). Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago
Press.
Siddiqi, M. N. (2001). Muslim Economic Thinking: A
Survey of Contemporary Literature. Leicester: The Islamic Foundation.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1237/20/01/26 : 13.04
WIB)

