KRITIK FILSAFAT ISLAM TERHADAP KAPITALISME MODERN DAN KRISIS GLOBAL



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Krisis keadilan sosial dan ketimpangan ekonomi global menjadi isu utama dalam diskursus ekonomi kontemporer. Kapitalisme modern, yang telah menjadi paradigma dominan sistem ekonomi di banyak negara dunia, sering dikritik karena menjadikan akumulasi modal dan persaingan absolut sebagai tujuan utama, sehingga mempertajam jurang antara kaya dan miskin serta mengabaikan dimensi etika, spiritual, dan kemanusiaan. Dalam konteks inilah filsafat Islam menawarkan kerangka kritik dan alternatif berdasarkan sumber utama agama, Al-Qur’an dan Hadis, serta prinsip moral dan keadilan yang mendasari ekonomi Islam.

 

Akar Kritik terhadap Kapitalisme Modern

 

Filsafat Islam memposisikan ekonomi bukan sekadar sebagai mekanisme produksi dan konsumsi, tetapi sebagai aktivitas bermakna yang mengarahkan umat kepada keseimbangan dunia dan akhirat. Berbeda dengan kapitalisme yang menempatkan profit maksima sebagai tujuan utama, Islam menempatkan keadilan (‘adl), kesejahteraan bersama (maslahah), dan tanggung jawab sosial sebagai landasan etika ekonomi. Kritik ini muncul karena kapitalisme cenderung menghasilkan ketidakadilan struktural—terutama dalam distribusi kekayaan, peluang, dan akses terhadap sumber daya.

 

Para pemikir ekonomi Islam menunjuk bahwa kapitalisme tidak mampu menyelesaikan masalah mendasar ketimpangan global karena menitikberatkan pada akumulasi modal oleh segelintir kelompok, bukan pemerataan kesejahteraan seluruh masyarakat. Ketidakadilan ini terlihat dari konsentrasi kekayaan dan kekuasaan ekonomi, serta minimnya distribusi kepada yang paling membutuhkan. Kritik ini sejalan dengan kajian lain yang menyatakan bahwa kapitalisme eksploitatif dalam banyak aspek dan sering mengorbankan nilai moral demi keuntungan materi semata.

 

Prinsip Etika Ekonomi Islam: Landasan Filsafah

 

Dalam Islam, ekonomi bukanlah aktivitas netral; ia dipandang sebagai bagian dari sistem nilai yang utuh (maqāṣid al-syarī‘ah). Konsep ini menempatkan penciptaan kesejahteraan bersama, keadilan sosial, dan keseimbangan ekologis sebagai tujuan utama sistem ekonomi. Islam membuka ruang bagi kepemilikan pribadi dan perdagangan, tetapi hal ini harus ditopang oleh prinsip moral yang kuat. Secara khusus, beberapa prinsip kunci dalam etika ekonomi Islam antara lain:

 

Pertama, Larangan Riba (bunga). Dalam Islam, riba atau bunga dianggap mengarah pada eksploitasi dan konsentrasi kekayaan pada pihak tertentu, sehingga menciptakan ketidakadilan dalam distribusi kekayaan. Larangan ini bertujuan mencegah akumulasi kekayaan yang tidak proporsional dan melindungi kelompok lemah secara ekonomi.

Kedua, Keadilan dalam Distribusi Kekayaan. Al-Qur’an menekankan pentingnya distribusi kekayaan yang adil dan menghindari penimbunan kekayaan di tangan segelintir individu. Dalam Surah Al-Hashr ayat 7 misalnya disebutkan pentingnya distribusi yang adil sehingga kesejahteraan tidak terakumulasi di kelompok tertentu saja.

 

Ketiga, Zakat, Infak, dan Sadaqah. Instrumen ini bukan hanya berbentuk ritual, tetapi merupakan mekanisme struktural untuk merealisasikan pemerataan ekonomi secara sosial. Zakat merupakan kewajiban yang dirancang untuk mengurangi kesenjangan dan mempromosikan solidaritas sosial.

 

Keempat, Etika Perdagangan dan Keadilan dalam Transaksi. Dalam Islam, aktivitas ekonomi harus dilakukan dengan kejujuran, transparansi, dan saling menghormati, bukan sekadar orientasi keuntungan. Praktik manipulasi harga, monopoli, dan penipuan bertentangan dengan prinsip ini.

 

Konsep Kepemilikan dalam Islam

 

Dalam Islam, prinsip paling fundamental adalah bahwa kepemilikan mutlak (al-milk al-ḥaqīqī) hanya milik Allah SWT. Manusia bukan pemilik sejati, melainkan khalifah dan pemegang amanah atas harta yang dititipkan kepadanya.

 

Allah SWT berfirman: “Kepunyaan Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi.” (QS. Al-Baqarah [2]: 284). Ayat ini menegaskan bahwa segala bentuk kekayaan, sumber daya alam, dan hasil produksi pada hakikatnya berada dalam otoritas Allah. Manusia hanya diberi hak kelola (istikhlāf), bukan kepemilikan absolut sebagaimana dalam kapitalisme.

 

Islam mengakui adanya kepemilikan individu (al-milk al-fardī), tetapi sifatnya relatif, terbatas, dan bertanggung jawab. Kepemilikan ini dibatasi oleh: (1) hukum syariat, (20 hak orang lain, (3) dan tujuan kemaslahatan umum.

 

Allah SWT berfirman: “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (mustakhlafīn).” (QS. Al-Ḥadīd [57]: 7). Konsep mustakhlafīn menegaskan bahwa manusia hanyalah pengelola sementara. Oleh karena itu, harta tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang, merusak, atau menzalimi pihak lain.

 

3. Jenis-Jenis Kepemilikan dalam Islam

 

Dalam fikih ekonomi Islam, kepemilikan dibagi menjadi tiga bentuk utama: Pertama, Kepemilikan Individu (al-Milk al-Fardī). Yaitu harta yang dimiliki secara sah oleh individu melalui: (1) kerja dan usaha yang halal, (2) warisan, (3) hibah, (4) jual beli yang sah.

 

Islam melindungi kepemilikan individu, sebagaimana sabda Nabi : “Harta seorang Muslim tidak halal (diambil) kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR. Ahmad). Namun, kepemilikan ini tidak absolut, karena di dalamnya terdapat hak sosial seperti zakat, infak, dan larangan menimbun harta (iktināz).

 

Kedua, Kepemilikan Umum (al-Milk al-‘Āmm). Kepemilikan umum adalah sumber daya yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas dan tidak boleh dimonopoli oleh individu atau korporasi. Rasulullah bersabda: “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).

 

Dalam konteks modern, kepemilikan umum mencakup: (1) sumber daya alam strategis, (2) energi, (3) air, (4) tambang besar, (5) fasilitas publik vital. Islam menolak privatisasi berlebihan atas sektor strategis yang berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak.

 

Ketiga, Kepemilikan Negara (al-Milk al-Daulah). Kepemilikan negara adalah harta yang dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat, seperti: (1) kharaj, jizyah, (2) fai’ dan ghanimah, (3) aset negara. Negara bertindak sebagai pengelola amanah, bukan pemilik absolut, dan wajib mendistribusikannya secara adil demi kesejahteraan publik.

 

Berbeda dengan kapitalisme yang menjadikan akumulasi kekayaan sebagai tujuan utama, Islam memandang kepemilikan sebagai sarana ibadah dan kemaslahatan. Tujuan kepemilikan dalam Islam meliputi: (1) menjaga kehidupan (ḥifẓ al-nafs), (2) menjaga harta (ḥifẓ al-māl), (3) mewujudkan keadilan sosial, (4) menolong yang lemah, (5) membangun peradaban yang berakhlak.

 

Allah SWT mengingatkan: “Dan janganlah orang-orang yang bakhil dengan apa yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya mengira bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka.” (QS. Āli ‘Imrān [3]: 180)

 

Islam menolak: penimbunan harta, eksploitasi, monopoli, dan akumulasi kekayaan tanpa distribusi. Allah SWT berfirman: “Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Ḥasyr [59]: 7). Karena itu, zakat, infak, sedekah, dan wakaf menjadi instrumen struktural untuk memastikan kepemilikan harta tetap berada dalam koridor keadilan sosial.

 

Perbedaan Konsep Kepemilikan Islam dan Kapitalisme

 

Aspek

Kapitalisme

Islam

Hakikat kepemilikan

Absolut pada individu

Milik Allah, manusia amanah

Tujuan

Akumulasi modal

Kemaslahatan & ibadah

Distribusi

Mekanisme pasar

Zakat & kewajiban sosial

Batasan moral

Minimal

Sangat kuat (halal–haram)

 

Kritik Filsafat Islam terhadap Dimensi Individualisme Kapitalis

 

Kapitalisme sering diidentikkan dengan individualisme ekonomi, di mana hak kepemilikan pribadi dan penekanan pada kebebasan pasar dianggap paling penting. Filsafat Islam menempatkan kepemilikan harta sebagai amanah (trust), bukan semata hak absolut yang bisa dieksploitasi tanpa batas. Artinya, pemilik harta bertanggung jawab atas kebermanfaatan harta tersebut untuk masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan pribadi.

 

Dalam pandangan Islam, jika harta tidak dipergunakan untuk mengurangi penderitaan atau meningkatkan kesejahteraan umum, maka hal itu bertentangan dengan tujuan ekonomi yang sebenarnya. Hal ini sejalan dengan konsep zakāh dan kewajiban sosial lainnya yang memaksa redistribusi, berbeda dengan model kapitalis yang berharap redistribusi terjadi secara otomatis melalui mekanisme pasar—yang nyata-nyata tidak efektif secara historis.

 

Krisis keadilan global dalam kapitalisme modern bukan sekadar fenomena sosial atau ekonomi sederhana, melainkan problem struktural yang berkaitan dengan cara produksi, distribusi, dan akumulasi modal. Banyak negara kapitalis maju justru menunjukkan ketimpangan besar antara kelompok kaya dan miskin yang kian melebar, sementara sistem sosial dan kesejahteraan tidak mampu menjamin akses terhadap kebutuhan dasar bagi seluruh warganya.

 

Dalam banyak kajian, para peneliti ekonomi Islam menilai kapitalisme kontemporer tak mampu menyelesaikan masalah fundamental seperti kemiskinan kronis, pengangguran struktural, dan perlindungan sumber daya alam. Sistem yang terlalu bergantung pada akumulasi modal dan pasar bebas cenderung memprioritaskan keuntungan di atas kesejahteraan umum.

 

Alternatif Etika dan Sistem Ekonomi Islam untuk Peradaban Baru

 

Sebagai respon atas kegagalan kapitalisme dalam menyediakan keadilan sosial yang luas, ekonomi Islam menawarkan sebuah alternatif berbasis pada etika moral dan tujuan sosial (maqāṣid). Prinsip-prinsip seperti larangan riba dan gharar (ketidakpastian spekulatif), kewajiban zakat, solidaritas sosial, serta pengelolaan harta sebagai amanah, semuanya dirancang untuk menciptakan tatanan ekonomi yang adil, seimbang, dan berkelanjutan.

 

Instrumen etika ini memberikan solusi praktis: (1) Zakat dan wakaf sebagai redistributor kekayaan secara sistematis.  (2) Larangan riba untuk mencegah eksploitasi sistemik terhadap kelompok lemah.  (3) Etika bisnis yang mengutamakan kejujuran, transparansi, dan kebermanfaatan.  (4) Partisipasi produktif dan solidaritas sosial melalui kerja sama (musharakah) dan pembiayaan berbasis kemitraan (mudharabah), yang menyeimbangkan risiko dan keuntungan secara adil bagi semua pihak.

 

Model ini bukan menolak pasar atau perdagangan, tetapi memadukan mekanisme pasar dengan komitmen moral sehingga ekonomi menjadi sarana untuk memperbaiki kondisi manusia secara holistik, bukan semata alat akumulasi kekayaan individu.

 

Di era globalisasi, karakter kapitalisme semakin berkembang menjadi sistem yang terintegrasi secara internasional—dikenal sebagai neoliberalisme—yang menghapus batasan moral dalam kebijakan ekonomi. Banyak praktik spekulatif, ketidakstabilan finansial, dan ketergantungan pada utang publik justru makin memperlemah struktur solidaritas sosial dan kesejahteraan masyarakat luas. Hal ini menegaskan relevansi kritik filsafat Islam terhadap kapitalisme modern sebagai sumber yang tidak hanya normatif tetapi juga praktis dalam memberikan solusi keadilan global.

 

Ekonomi Islam menjadi relevan karena menarik kembali fokus sistem ekonomi terhadap tujuan moral, kesejahteraan rakyat, dan keseimbangan lingkungan—bukan hanya pada efisiensi dan pertumbuhan angka-angka ekonomi semata.

 

Kapitalisme modern, dalam banyak praktiknya, terbukti menciptakan ketidakadilan struktural dan mengabaikan dimensi etika yang esensial dalam aktivitas ekonomi. Kritik filsafat Islam terhadap kapitalisme bukan sekadar menolak nilai-nilai ekonomi konvensional, tetapi menegaskan bahwa tujuan dan nilai moral harus menjadi fondasi setiap sistem ekonomi. Prinsip-prinsip etika Islam—yang berakar dari Al-Qur’an, Hadis, dan tradisi pemikiran ekonomi Islam— menawarkan alternatif yang berorientasi pada keadilan sosial, distribusi kekayaan yang lebih merata, serta kesejahteraan yang berkelanjutan yang dilaksanakan oleh daulah Islam.

 

Dalam menghadapi krisis keadilan global, pendekatan ekonomi Islam memberikan kerangka normatif dan praktis untuk membentuk tatanan ekonomi yang lebih manusiawi, adil, dan beradab—sebuah alternatif peradaban di mana ekonomi berfungsi untuk melayani manusia, bukan hanya menghitung keuntungan materi. Peradaban Islam itu disebut sebagai daulah Islam atau khilafah islamiyah.

 

Referensi

 

Abū Dāwūd, S. A. (2009). Sunan Abī Dāwūd. Beirut: Dār al-Risālah al-‘Ālamiyyah.

Aḥmad ibn Ḥanbal. (2001). Musnad Aḥmad ibn Ḥanbal. Beirut: Mu’assasah al-Risālah.

Al-Bukhārī, M. I. (2002). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Beirut: Dār Ibn Kathīr.

Al-Ghazālī, A. Ḥ. M. (1997). Al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Qaradāwī, Y. (1999). Fiqh al-Zakāh (Vol. 1–2). Beirut: Mu’assasah al-Risālah.

Al-Syāṭibī, A. I. (2004). Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharī‘ah. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation.

Chapra, M. U. (2008). The Islamic Vision of Development in the Light of Maqāṣid al-Sharī‘ah. Jeddah: Islamic Research and Training Institute (IRTI).

Ibn Khaldūn. (2004). Muqaddimah Ibn Khaldūn. Beirut: Dār al-Fikr.

Kahf, M. (1992). Islamic Economics: Notes on Definition and Methodology. Jeddah: Islamic Research and Training Institute.

Mannan, M. A. (1986). Islamic Economics: Theory and Practice. Cambridge: Hodder and Stoughton.

Muslim, M. Ḥ. (2003). Ṣaḥīḥ Muslim. Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāth al-‘Arabī.

Naqvi, S. N. H. (1981). Ethics and Economics: An Islamic Synthesis. Leicester: The Islamic Foundation.

Qur’an al-Karīm.

Rahman, F. (1984). Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press.

Siddiqi, M. N. (2001). Muslim Economic Thinking: A Survey of Contemporary Literature. Leicester: The Islamic Foundation.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1237/20/01/26 : 13.04 WIB)

 

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad