BENCANA EKOLOGI DAN KEMAKSIATAN NEGARA



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Bencana ekologi yang terjadi di tiga provinsi Sumatra akhir November 2025 menyisakan duka mendalam bagi masyarakat kecil. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), per Rabu (7/1/2026), telah  mengakibatkan 1.178 orang meninggal dunia. Korban meninggal dunia paling banyak di Provinsi Aceh dengan 543 orang, diikuti Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Sementara, korban bencana yang masih dinyatakan hilang sebanyak 148 orang, dengan Provinsi Sumatera Barat menjadi yang terbanyak hingga 74 orang.

 

Semoga yang meninggal Allah diterima Allah seluruh amal salehnya dan diampuni semua dosa-dosanya. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan diberikan ganti yang lebih baik oleh Allah SWT.

 

Dalam pandangan Islam, ketika terjadi bencana yang menimbulkan kerusakan secara umum disebut dengan istilah fasad, misalnya peritiwa kebakaran. Lebih spesifik, Allah menegaskan bahwa fasad atau kerusakan di lautan dan daratan karena disebabkan oleh ulah tangan manusia.

 

Hal ini sebagaimana firmanNya : Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS Ar Rum : 41)

 

Huruf ba dalam kalimat bima kasabat aidinas  bermakna ba sababiah sehingga maknanya bisababi, yakni disebabkan oleh ulah tangan manusia. Yang dimaksud ulah tangan manusia dalam ayat di atas adalah berupa kemaksiatan dan dosa-dosa mereka. Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengutip apa yang dikatakan oleh Abul Aliah dengan mengatakan bahwa siapa yang bermaksiat kepada Allah di muka bumi sungguh dia telah berbuat kerusakan di muka bumi.

 

Maka, sesungguhnya perbaikan atas kerusakan di atas muka bumi ini adalah dengan ketaatan. Lalu kemudian Ibnu Katsir mengutip satu hadis : Sungguh had yang ditegakkan atas penduduk bumi lebih baik bagi penghuninya dari pada hujan 40 hari (HR. Ahmad, an-Nasā’ī, dan Ibnu Mājah)

 

Hal ini menegaskan bahwa jika terjadi berbagai macam kemungkaran, kemaksiatan, kejahatan dan pembunuhan yang mengakibatkan bencana dan berbagai bentuk kerusakan masih bisa dicegah jika negara melarang dan menindak dengan tegas. Penegakan hukum yang tegas oleh negara akan bisa mengurangi, bahkan menghilangkan segala bentuk kemasiatan individu. Sebaliknya, kejahatan itu akan marak di tengah masyarakat,  ketika negara membolehkan, aparat tidak menindak dan lebih berat lagi kalau justru negara menjadi sponsornya.

 

Karena itu, penting ditegaskan bahwa bencana ekologi yang begitu luas dan disebabkan oleh deforestasi dengan hilangnya jutaan hektar pohon yang terjadi di Sumatera menunjukkan kalau penebangan hutan tidak mungkin dilakukan oleh individu, melainkan karena dibolehkan oleh negara dan dilakukan oleh korporasi besar. Perizinan deforestasi dan tambang oleh negara inilah yang sebenarnya menjadi pangkal bencana ekologi di Sumatera.

 

Sayanganya, perizinan yang telah menimbulkan bencana ekologi tidaklah disebut sebagai kejahatan. Sebab dalam negara kapitalisme sekuler, yang disebut kejahatan adalah ketika mengganggu hak asasi orang lain. Dalam negara kapitalisme sekuler, zina tak disebut sebagai kejahatan, kecuali ada pihak yang terganggu. Praktek riba tak disebut sebagai kejahatan, kecuali ketika ada yang merasa dirugikan. Ini adalah paradigma rusak tentang kejahatan di dalam negara kapitalis sekuler. Umat Islam tak layak berharap kepada ideologi kapitalisme sekuler untuk memberantas kejahatan dan kemaksiatan.

 

Sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan di negeri inilah Sesungguhnya yang telah menjadi sumber bencana dan kerusakan, khususnya bencana ekologi Sumatera. Paradigma ekonomi sistem kapitalisme hanya bertumpu pada orientasi materi, tak peduli halal dan haram. Peraturan perundang-undangan yang lahir dari sistem kapitalisme didasarkan oleh orientasi materi semata.

 

Sementara dalam pandangan Islam, dikatakan kejahatan atau jarimah, ukurannya bukan ketika melanggar hak asasi manusia, melainkan ketika melanggar syariat Islam. Riba sekalipun dilakukan secara sukarela, mau sama mau, maka disebut kejahatan karena dilarang oleh Allah SWT. Perilaku zina, dalam Islam disebut sebagai kejahatan besar, karena diharamkan oleh Allah, meski dilakukan suka sama suka.  Bahkan pelaku zina dalam Islam dihukum rajam sampai mati. 

 

Islam Selamatkan Ekologi

 

Krisis lingkungan global dari perubahan iklim hingga kerusakan ekosistem—menjadi tantangan besar bagi umat manusia di abad ke-21. Dalam konteks ini, agama Islam menawarkan landasan etis dan teologis yang kuat untuk menjawab masalah tersebut. Ajaran Islam dalam Al-Qur’an dan Hadis menekankan bahwa manusia bukanlah penguasa mutlak atas alam, tetapi khalifah (wakil) yang diberi amanah untuk memelihara keseimbangan ciptaan Allah (khilafah, mizan, amānah).

 

Konsep-konsep ini menggarisbawahi tanggung jawab moral untuk menjaga bumi dari kerusakan dan pemborosan, serta mendorong moderasi dalam pemanfaatan sumber daya alam yang terbatas.

 

Al-Qur’an menggambarkan alam sebagai ayahat (tanda-tanda kekuasaan Allah) yang mengandung keseimbangan kosmik yang harus dihormati dan dilestarikan. Ajaran ini tidak hanya bersifat spiritual tetapi juga praktis, misalnya larangan isrāf (pemborosan) dan dorongan untuk memelihara sumber daya air, tanah, serta udara sebagai bagian dari tanggung jawab ekologis.

 

Prinsip etika ekologis Islam ini relevan dalam menghadapi isu kontemporer seperti pencemaran, deforestasi, dan hilangnya keanekaragaman hayati, yang utamanya disebabkan oleh tindakan manusia yang egois terhadap alam.

 

Lebih jauh, berbagai kajian modern menunjukkan bahwa integrasi nilai-nilai Islam ke dalam kebijakan lingkungan dan praktek sosial dapat memotivasi perubahan perilaku masyarakat terhadap lingkungan.

 

Misalnya, penelitian tentang Eco-Islam menggarisbawahi pentingnya pendidikan, moderasi, dan keadilan sebagai dasar tindakan ekologis yang berkelanjutan, sedangkan kajian tentang green spirituality menekankan hubungan spiritual antara manusia dan alam sebagai fondasi perilaku pelestarian lingkungan.

 

Implementasi prinsip-prinsip ini dalam pendidikan dan kebijakan bukan hanya sekadar pendekatan moral, tetapi juga strategi efektif untuk menghadapi tantangan kompleks abad ini.

 

Dengan demikian, Islam memiliki potensi besar sebagai penyelamat ekologi, karena menyediakan kerangka moral, spiritual, dan sistem nilai yang lengkap dalam memperlakukan alam. Tantangan ke depan adalah bagaimana nilai-nilai tersebut dapat dihidupkan secara nyata dalam praktik sosial, pendidikan, kebijakan publik, dan keterlibatan komunitas global.

 

Di era perubahan iklim dan krisis ekologis, pendekatan religius yang dipadu dengan ilmu pengetahuan dan tindakan kolektif bisa menjadi kunci untuk mewujudkan keharmonisan antara umat manusia dan lingkungan yang menopang kehidupan.

 

Memahami Konsep Negara dalam Islam

 

Islam memiliki konsep negara, yakni khilafah sebagai institusi yang menerapkan hukum Allah secara kaffah sebagai solusi mengatasi berbagai bentuk kemaksiatan, kerusakan dan bencana.  Negara khilafah dengan tegas melarang berbagai bentuk kemaksiatan, seperti riba, zina, judi, perusakan lingkungan, penambangan ilegal dan berbagai bentuk kemungkaran lainnya. Disinilah pentingnya tegaknya khilafah di negeri ini agar terhindar dari berbagai bentuk bencana dan kerusakan.

 

Khilafah akan menegakkan hukum yang tidak bisa ditegakkan oleh individu, misalnya hukum tentang hudud, jinayat, jihad, ekonomi, sumber daya alam dan pemerintahan. Misi pertama negara khilafah adalah menerapkan Islam secara kafah. Inilah solusi terbaik untuk negeri ini. Sebaliknya, jika negeri ini berpaling dari huhum Allah, maka musibah, bencana dan kerusakan akan terus ada.

 

Hal ini sebagaimana firman Allah : ……jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. (QS Al Maidah : 49)

 

Misi kedua negara khilafah adalah mewujudkan persatuan umat (wihdatul ummah) dibawah satu pemimpin, yakni seorang khalifah. Sebab persatuan umat hanya akan terwujud jika umat memiliki satu pemimpin. Perpecahan umat saat ini, diantara faktornya adalah karena memiliki banyak pemimpin yang terpecah dalam berbagai negara bangsa.

 

Tentang kepemimpinan satu khalifah ini, Rasulullah pernah bersabda :   “Dahulu Bani Israil dipimpin dan diurus oleh para nabi; setiap kali seorang nabi wafat, maka digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada nabi setelah aku. Akan tetapi akan ada para khalifah, dan jumlah mereka banyak.” Para sahabat bertanya, “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?”. Beliau bersabda: “Tunaikanlah baiat kepada pemimpin yang pertama demi yang pertama, dan berikanlah kepada mereka hak-hak mereka. Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas amanah kepemimpinan yang telah Dia titipkan kepada mereka.”

 

Misi ketiga negara khilafah adalah terjagalah urusan umat Islam. Rasulullah menegaskan bahwa imam adalah perisai yang bertanggungjawab menjaga darah umat Islam, menjaga agama, dan menjaga kehormatan Islam.

 

Sedangakan misi keempat khilafah adalah menyebarkan dakwah Islam, sehingga Islam cepat berkembang dan tersebar ke seluruh penjuru dunia. Bukti sejarah menunjukkan disaat Rasulullah menjadi pemimpin negara Madinah, hanya dengan waktu 10 tahun, Islam mampu menguasai seluruh Jazirah Arab. Misi penyebaran dakwah dan penaklukan dilanjutkan oleh para khalifah. Misalnya khalifah Umar Bin Khathab yang menaklukkan Mesir, Persia dan Syam.

 

Lihatlah disaat tak ada khilafah bagi kaum muslimin di dunia, negeri-negeri muslim lemah dan dikuasai oleh negara penjajah. Negeri muslim seperti anak yatim yang tak memiliki orang tua. Rakyat Palestina hingga saat ini terus dibantai oleh zionis yahudi, sementara negeri muslim lainnya, seperti Arab Saudi hanya diam membisu, bahkan mengarahkan senjata ke aras sesama muslim.

 

Tepat pada tanggal 3 Maret 1924 yang kalau dengan masehi 102 dan jika menggunakan penanggalan hijriyah berarti 105 tahun yang lalu, umat Islam tak lagi memiliki khilafah. Tanpa khilafah, maka negeri-negeri muslim tak lagi menerapkan hukum Islam secara kaffah. Sebaliknya, negeri muslim justru menerapkan sistem hukum warisan negara kafir penjajah.

 

Ironis, di negeri-negeri muslim, seperti Indonesia, justru menerapkan hukum negara penjajah, setelah penjajah terusir dari negeri ini. Di Indonesia,  masih ada sekitar 200 hukum dan undang-undang peraturan Belanda. Penjajahnya pergi, tapi sistem hukumnya diterapkan. Padahal hukum dalam padangan Islam hanya ada dua, hukum Allah dan hukum jahiliah.

 

Hal ini sebagaimana firman Allah :  Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS Al Maidah : 50).

 

Penerapan hukum Allah dalam negara sebagai manifestasi keimanan dan ketaqwaan, bukan hanya kewajiban, bahkan akan menjadi asbab turunnya keberkahan dari langit dan bumi dengan izin Allah. Sebaliknya, jika abai dengan hukum Allah maka tak akan ada keberkahan, contohnya negeri kaya raya seperti Indonesia, tapi rakyatnya miskin dan sengsara. Rakyat miskin, bahkan masih dijerat oleh pajak yang mencekik.

 

Allah telah memberikan peringatan dalam firmanNya : Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS Al A’raf : 96)

 

Penting ditegaskan bahwa bencana ekologi sumatera akibat kemaksiatan negara adalah perkara besar, namun perkara yang lebih besar adalah ketika umat Islam tak lagi memiliki khilafah. Berjuang menegakkan khilafah adalah berjuang menolong agama Allah, maka Allah pasti akan menolong umat ini.

 

Allah berfirman : Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu (QS Muhammad : 7)

 

Akhirnya, menegakkan khilafah adalah kewajiban yang tak ada pilihan lagi (fardhun muhattam). Maka, tak ada pilihan lagi bagi umat Islam, kecuali berjuang bersama mewujudkan negara khilafah yang akan menerapkan syariah secara kaffah dan menebarkan rahmat bagi alam semesta dan seluruh manusia.

 

Referensi

 

Abdullah, M. A. (2014). Religion, science, and culture: An integrated, interconnected paradigm of science. Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies, 52(1), 175–203.

Al-Qaradawi, Y. (2001). Ri‘āyat al-bī’ah fī al-sharī‘ah al-islāmiyyah [Environmental care in Islamic law]. Cairo: Dar al-Shuruq.

Foltz, R. C., Denny, F. M., & Baharuddin, A. (Eds.). (2003). Islam and ecology: A bestowed trust. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Izzi Dien, M. (2000). The environmental dimensions of Islam. Cambridge, UK: The Lutterworth Press.

Nasr, S. H. (1996). Religion and the order of nature. New York, NY: Oxford University Press.

UN Environment Programme. (2018). Faith for earth: A call for action. Nairobi: UNEP.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1236/15/01/26 : 10.48 WIB) 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad