Oleh : Ahmad Sastra
Bencana ekologi yang terjadi di tiga provinsi Sumatra
akhir November 2025 menyisakan duka mendalam bagi masyarakat kecil. Menurut
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), per Rabu (7/1/2026), telah mengakibatkan 1.178 orang meninggal dunia.
Korban meninggal dunia paling banyak di Provinsi Aceh dengan 543 orang, diikuti
Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Sementara, korban bencana yang
masih dinyatakan hilang sebanyak 148 orang, dengan Provinsi Sumatera Barat
menjadi yang terbanyak hingga 74 orang.
Semoga yang meninggal Allah diterima Allah seluruh
amal salehnya dan diampuni semua dosa-dosanya. Semoga keluarga yang
ditinggalkan diberikan kesabaran dan diberikan ganti yang lebih baik oleh Allah
SWT.
Dalam pandangan Islam, ketika terjadi bencana yang
menimbulkan kerusakan secara umum disebut dengan istilah fasad, misalnya
peritiwa kebakaran. Lebih spesifik, Allah menegaskan bahwa fasad atau kerusakan
di lautan dan daratan karena disebabkan oleh ulah tangan manusia.
Hal ini sebagaimana firmanNya : Telah nampak kerusakan
di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah
merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka
kembali (ke jalan yang benar). (QS Ar Rum : 41)
Huruf ba dalam kalimat bima kasabat aidinas bermakna ba sababiah sehingga maknanya
bisababi, yakni disebabkan oleh ulah tangan manusia. Yang dimaksud ulah
tangan manusia dalam ayat di atas adalah berupa kemaksiatan dan dosa-dosa
mereka. Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengutip apa yang dikatakan oleh Abul Aliah
dengan mengatakan bahwa siapa yang bermaksiat kepada Allah di muka bumi sungguh
dia telah berbuat kerusakan di muka bumi.
Maka, sesungguhnya perbaikan atas kerusakan di atas
muka bumi ini adalah dengan ketaatan. Lalu kemudian Ibnu Katsir mengutip satu
hadis : Sungguh had yang ditegakkan atas penduduk bumi lebih baik bagi
penghuninya dari pada hujan 40 hari (HR. Ahmad, an-Nasā’ī, dan Ibnu Mājah)
Hal ini menegaskan bahwa jika terjadi berbagai macam
kemungkaran, kemaksiatan, kejahatan dan pembunuhan yang mengakibatkan bencana
dan berbagai bentuk kerusakan masih bisa dicegah jika negara melarang dan
menindak dengan tegas. Penegakan hukum yang tegas oleh negara akan bisa
mengurangi, bahkan menghilangkan segala bentuk kemasiatan individu. Sebaliknya,
kejahatan itu akan marak di tengah masyarakat,
ketika negara membolehkan, aparat tidak menindak dan lebih berat lagi
kalau justru negara menjadi sponsornya.
Karena itu, penting ditegaskan bahwa bencana ekologi
yang begitu luas dan disebabkan oleh deforestasi dengan hilangnya jutaan hektar
pohon yang terjadi di Sumatera menunjukkan kalau penebangan hutan tidak mungkin
dilakukan oleh individu, melainkan karena dibolehkan oleh negara dan dilakukan
oleh korporasi besar. Perizinan deforestasi dan tambang oleh negara inilah yang
sebenarnya menjadi pangkal bencana ekologi di Sumatera.
Sayanganya, perizinan yang telah menimbulkan bencana
ekologi tidaklah disebut sebagai kejahatan. Sebab dalam negara kapitalisme
sekuler, yang disebut kejahatan adalah ketika mengganggu hak asasi orang lain.
Dalam negara kapitalisme sekuler, zina tak disebut sebagai kejahatan, kecuali
ada pihak yang terganggu. Praktek riba tak disebut sebagai kejahatan, kecuali
ketika ada yang merasa dirugikan. Ini adalah paradigma rusak tentang kejahatan
di dalam negara kapitalis sekuler. Umat Islam tak layak berharap kepada
ideologi kapitalisme sekuler untuk memberantas kejahatan dan kemaksiatan.
Sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan di negeri
inilah Sesungguhnya yang telah menjadi sumber bencana dan kerusakan, khususnya
bencana ekologi Sumatera. Paradigma ekonomi sistem kapitalisme hanya bertumpu
pada orientasi materi, tak peduli halal dan haram. Peraturan perundang-undangan
yang lahir dari sistem kapitalisme didasarkan oleh orientasi materi semata.
Sementara dalam pandangan Islam, dikatakan kejahatan
atau jarimah, ukurannya bukan ketika melanggar hak asasi manusia, melainkan
ketika melanggar syariat Islam. Riba sekalipun dilakukan secara sukarela, mau
sama mau, maka disebut kejahatan karena dilarang oleh Allah SWT. Perilaku zina,
dalam Islam disebut sebagai kejahatan besar, karena diharamkan oleh Allah,
meski dilakukan suka sama suka. Bahkan
pelaku zina dalam Islam dihukum rajam sampai mati.
Islam Selamatkan Ekologi
Krisis lingkungan global dari perubahan iklim hingga
kerusakan ekosistem—menjadi tantangan besar bagi umat manusia di abad ke-21.
Dalam konteks ini, agama Islam menawarkan landasan etis dan teologis yang kuat
untuk menjawab masalah tersebut. Ajaran Islam dalam Al-Qur’an dan Hadis
menekankan bahwa manusia bukanlah penguasa mutlak atas alam, tetapi khalifah
(wakil) yang diberi amanah untuk memelihara keseimbangan ciptaan Allah
(khilafah, mizan, amānah).
Konsep-konsep ini menggarisbawahi tanggung jawab moral
untuk menjaga bumi dari kerusakan dan pemborosan, serta mendorong moderasi
dalam pemanfaatan sumber daya alam yang terbatas.
Al-Qur’an menggambarkan alam sebagai ayahat
(tanda-tanda kekuasaan Allah) yang mengandung keseimbangan kosmik yang harus
dihormati dan dilestarikan. Ajaran ini tidak hanya bersifat spiritual tetapi
juga praktis, misalnya larangan isrāf (pemborosan) dan dorongan untuk
memelihara sumber daya air, tanah, serta udara sebagai bagian dari tanggung
jawab ekologis.
Prinsip etika ekologis Islam ini relevan dalam
menghadapi isu kontemporer seperti pencemaran, deforestasi, dan hilangnya
keanekaragaman hayati, yang utamanya disebabkan oleh tindakan manusia yang
egois terhadap alam.
Lebih jauh, berbagai kajian modern menunjukkan bahwa
integrasi nilai-nilai Islam ke dalam kebijakan lingkungan dan praktek sosial
dapat memotivasi perubahan perilaku masyarakat terhadap lingkungan.
Misalnya, penelitian tentang Eco-Islam menggarisbawahi
pentingnya pendidikan, moderasi, dan keadilan sebagai dasar tindakan ekologis
yang berkelanjutan, sedangkan kajian tentang green spirituality
menekankan hubungan spiritual antara manusia dan alam sebagai fondasi perilaku
pelestarian lingkungan.
Implementasi prinsip-prinsip ini dalam pendidikan dan
kebijakan bukan hanya sekadar pendekatan moral, tetapi juga strategi efektif
untuk menghadapi tantangan kompleks abad ini.
Dengan demikian, Islam memiliki potensi besar sebagai penyelamat
ekologi, karena menyediakan kerangka moral, spiritual, dan sistem nilai yang
lengkap dalam memperlakukan alam. Tantangan ke depan adalah bagaimana
nilai-nilai tersebut dapat dihidupkan secara nyata dalam praktik sosial,
pendidikan, kebijakan publik, dan keterlibatan komunitas global.
Di era perubahan iklim dan krisis ekologis, pendekatan
religius yang dipadu dengan ilmu pengetahuan dan tindakan kolektif bisa menjadi
kunci untuk mewujudkan keharmonisan antara umat manusia dan lingkungan yang
menopang kehidupan.
Memahami Konsep Negara dalam Islam
Islam memiliki konsep negara, yakni khilafah sebagai
institusi yang menerapkan hukum Allah secara kaffah sebagai solusi mengatasi
berbagai bentuk kemaksiatan, kerusakan dan bencana. Negara khilafah dengan tegas melarang
berbagai bentuk kemaksiatan, seperti riba, zina, judi, perusakan lingkungan,
penambangan ilegal dan berbagai bentuk kemungkaran lainnya. Disinilah
pentingnya tegaknya khilafah di negeri ini agar terhindar dari berbagai bentuk
bencana dan kerusakan.
Khilafah akan menegakkan hukum yang tidak bisa
ditegakkan oleh individu, misalnya hukum tentang hudud, jinayat, jihad,
ekonomi, sumber daya alam dan pemerintahan. Misi pertama negara khilafah adalah
menerapkan Islam secara kafah. Inilah solusi terbaik untuk negeri ini.
Sebaliknya, jika negeri ini berpaling dari huhum Allah, maka musibah, bencana
dan kerusakan akan terus ada.
Hal ini sebagaimana firman Allah : ……jika mereka
berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa
sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka
disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia
adalah orang-orang yang fasik. (QS Al Maidah : 49)
Misi kedua negara khilafah adalah mewujudkan persatuan
umat (wihdatul ummah) dibawah satu pemimpin, yakni seorang khalifah. Sebab
persatuan umat hanya akan terwujud jika umat memiliki satu pemimpin. Perpecahan
umat saat ini, diantara faktornya adalah karena memiliki banyak pemimpin yang
terpecah dalam berbagai negara bangsa.
Tentang kepemimpinan satu khalifah ini, Rasulullah
pernah bersabda : “Dahulu Bani
Israil dipimpin dan diurus oleh para nabi; setiap kali seorang nabi wafat, maka
digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada nabi setelah aku. Akan
tetapi akan ada para khalifah, dan jumlah mereka banyak.” Para sahabat
bertanya, “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?”. Beliau ﷺ bersabda:
“Tunaikanlah baiat kepada pemimpin yang pertama demi yang pertama, dan
berikanlah kepada mereka hak-hak mereka. Sesungguhnya Allah akan meminta
pertanggungjawaban mereka atas amanah kepemimpinan yang telah Dia titipkan
kepada mereka.”
Misi ketiga negara khilafah adalah terjagalah urusan
umat Islam. Rasulullah menegaskan bahwa imam adalah perisai yang
bertanggungjawab menjaga darah umat Islam, menjaga agama, dan menjaga
kehormatan Islam.
Sedangakan misi keempat khilafah adalah menyebarkan
dakwah Islam, sehingga Islam cepat berkembang dan tersebar ke seluruh penjuru
dunia. Bukti sejarah menunjukkan disaat Rasulullah menjadi pemimpin negara
Madinah, hanya dengan waktu 10 tahun, Islam mampu menguasai seluruh Jazirah
Arab. Misi penyebaran dakwah dan penaklukan dilanjutkan oleh para khalifah.
Misalnya khalifah Umar Bin Khathab yang menaklukkan Mesir, Persia dan Syam.
Lihatlah disaat tak ada khilafah bagi kaum muslimin di
dunia, negeri-negeri muslim lemah dan dikuasai oleh negara penjajah. Negeri
muslim seperti anak yatim yang tak memiliki orang tua. Rakyat Palestina hingga
saat ini terus dibantai oleh zionis yahudi, sementara negeri muslim lainnya,
seperti Arab Saudi hanya diam membisu, bahkan mengarahkan senjata ke aras
sesama muslim.
Tepat pada tanggal 3 Maret 1924 yang kalau dengan
masehi 102 dan jika menggunakan penanggalan hijriyah berarti 105 tahun yang
lalu, umat Islam tak lagi memiliki khilafah. Tanpa khilafah, maka negeri-negeri
muslim tak lagi menerapkan hukum Islam secara kaffah. Sebaliknya, negeri muslim
justru menerapkan sistem hukum warisan negara kafir penjajah.
Ironis, di negeri-negeri muslim, seperti Indonesia,
justru menerapkan hukum negara penjajah, setelah penjajah terusir dari negeri
ini. Di Indonesia, masih ada sekitar 200
hukum dan undang-undang peraturan Belanda. Penjajahnya pergi, tapi sistem
hukumnya diterapkan. Padahal hukum dalam padangan Islam hanya ada dua, hukum
Allah dan hukum jahiliah.
Hal ini sebagaimana firman Allah : Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki,
dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang
yang yakin? (QS Al Maidah : 50).
Penerapan hukum Allah dalam negara sebagai manifestasi
keimanan dan ketaqwaan, bukan hanya kewajiban, bahkan akan menjadi asbab
turunnya keberkahan dari langit dan bumi dengan izin Allah. Sebaliknya, jika
abai dengan hukum Allah maka tak akan ada keberkahan, contohnya negeri kaya raya
seperti Indonesia, tapi rakyatnya miskin dan sengsara. Rakyat miskin, bahkan
masih dijerat oleh pajak yang mencekik.
Allah telah memberikan peringatan dalam firmanNya : Jikalau
sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan
melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan
(ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS
Al A’raf : 96)
Penting ditegaskan bahwa bencana ekologi sumatera
akibat kemaksiatan negara adalah perkara besar, namun perkara yang lebih besar
adalah ketika umat Islam tak lagi memiliki khilafah. Berjuang menegakkan
khilafah adalah berjuang menolong agama Allah, maka Allah pasti akan menolong
umat ini.
Allah berfirman : Hai orang-orang mukmin, jika kamu
menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu
(QS Muhammad : 7)
Akhirnya, menegakkan khilafah adalah kewajiban yang
tak ada pilihan lagi (fardhun muhattam). Maka, tak ada pilihan lagi bagi umat
Islam, kecuali berjuang bersama mewujudkan negara khilafah yang akan menerapkan
syariah secara kaffah dan menebarkan rahmat bagi alam semesta dan seluruh
manusia.
Referensi
Abdullah, M. A. (2014). Religion, science, and
culture: An integrated, interconnected paradigm of science. Al-Jami’ah:
Journal of Islamic Studies, 52(1), 175–203.
Al-Qaradawi, Y. (2001). Ri‘āyat al-bī’ah fī
al-sharī‘ah al-islāmiyyah [Environmental care in Islamic law]. Cairo: Dar
al-Shuruq.
Foltz, R. C., Denny, F. M., & Baharuddin, A.
(Eds.). (2003). Islam and ecology: A bestowed trust. Cambridge, MA:
Harvard University Press.
Izzi Dien, M. (2000). The environmental dimensions
of Islam. Cambridge, UK: The Lutterworth Press.
Nasr, S. H. (1996). Religion and the order of
nature. New York, NY: Oxford University Press.
UN Environment Programme. (2018). Faith for earth:
A call for action. Nairobi: UNEP.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1236/15/01/26 : 10.48
WIB)

