KISAH TENTANG PARA KORUPTOR PENERIAK PANCASILA



 

Oleh : Ahmad Sastra

Dalam Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12), Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, memaparkan capaian pertama yaitu sebelas kegiatan tangkap tangan (OTT) terkait korupsi sistematis di sektor strategis, yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

 

Kasus-kasus tersebut menyangkut pelayanan kesehatan, perizinan, pekerjaan umum, hingga jual beli jabatan. Sepanjang tahun 2025, KPK telah menorehkan capaian tertinggi dalam lima tahun terakhir, dengan menetapkan 118 tersangka serta berhasil memulihkan aset negara, mencapai total Rp1,53 triliun.

  

Fenomena maraknya pejabat publik yang berakhir di penjara karena terbukti melakukan korupsi dan gratifikasi merupakan ironi besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hampir setiap tahun, publik disuguhi berita penangkapan pejabat dari berbagai level eksekutif, legislatif, hingga yudikatif yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

 

Korupsi tidak lagi bersifat insidental, melainkan sistemik dan berulang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa praktik korupsi begitu mengakar di negeri yang secara konstitusional menjunjung tinggi moralitas, hukum, dan nilai-nilai kebangsaan?

 

Banyak di antara para pejabat korup tersebut terbukti menumpuk harta haram dengan tujuan memperkaya diri dan kelompoknya. Korupsi dijadikan sarana akumulasi kekayaan, gaya hidup mewah, dan penguatan jaringan kekuasaan. Dalam sejumlah kasus, uang hasil korupsi disembunyikan melalui pencucian uang, aset properti, atau disalurkan ke keluarga dan kroni politik.

 

Praktik ini menunjukkan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan refleksi dari orientasi hidup materialistik yang menempatkan kekayaan sebagai ukuran utama keberhasilan dan kehormatan sosial.

 

Selain untuk memperkaya diri, tidak sedikit pejabat melakukan korupsi sebagai modal politik untuk pemilu berikutnya. Biaya politik yang mahal mendorong sebagian elite menjadikan jabatan publik sebagai “mesin penghasil dana” demi mempertahankan atau memperluas kekuasaan.

 

Dalam konteks ini, korupsi bukan lagi penyimpangan individu, melainkan bagian dari siklus kekuasaan yang rusak: jabatan diraih dengan biaya besar, lalu disalahgunakan untuk mengumpulkan dana, yang kemudian dipakai kembali untuk kontestasi politik. Jeffrey A. Winters menyebut fenomena ini sebagai ciri oligarki, di mana kekayaan dan kekuasaan saling memperkuat dalam lingkaran tertutup elit.

 

Yang lebih mengherankan dan sekaligus ironis, para pelaku korupsi tersebut kerap tampil di ruang publik dengan retorika moral dan nasionalisme yang lantang. Tidak jarang mereka mengklaim diri sebagai pembela Pancasila dan meneriakkan slogan “NKRI harga mati”.

 

Simbol-simbol ideologis dan kebangsaan digunakan sebagai tameng legitimasi, seolah-olah kesetiaan verbal pada negara dapat menutupi pengkhianatan nyata terhadap kepentingan rakyat. Di sinilah tampak paradoks besar: mereka mengaku mencintai negara, tetapi merampok uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan umum.

 

 

Paradoks ini menunjukkan adanya pemisahan tajam antara simbol dan substansi. Pancasila dan NKRI direduksi menjadi slogan politik, bukan nilai yang diinternalisasi dalam perilaku dan kebijakan. Ketika seorang pejabat mengaku Pancasilais tetapi melakukan korupsi, sesungguhnya ia telah mengkhianati sila keadilan sosial dan kemanusiaan yang adil dan beradab.

 

Namun karena nilai-nilai tersebut tidak lagi dijadikan standar moral yang mengikat, melainkan sekadar identitas formal, kontradiksi itu dapat berlangsung tanpa rasa bersalah yang mendalam.

 

Dalam perspektif sosiologi politik, kondisi ini merupakan buah dari sekularisme. Sekularisme tidak selalu berarti penolakan eksplisit terhadap agama, tetapi pemisahan nilai-nilai transenden dari ruang publik dan kekuasaan.

 

Ketika agama dipinggirkan dari tata kelola negara dan kehidupan politik, maka etika kekuasaan tidak lagi bersumber dari kesadaran akan pertanggungjawaban moral dan spiritual, melainkan dari hukum positif dan kalkulasi untung–rugi. Selama korupsi bisa “dikelola” secara hukum atau politik, pelakunya tidak merasa terikat oleh rasa takut kepada Tuhan atau konsekuensi moral yang lebih dalam.

 

Max Weber pernah membedakan antara etika tanggung jawab dan etika keyakinan. Dalam praktik politik sekuler, etika tanggung jawab sering direduksi menjadi sekadar tanggung jawab legal dan politis, bukan tanggung jawab moral.

 

Akibatnya, seorang pejabat bisa saja merasa cukup dengan menyatakan loyalitas pada negara dan ideologi, meskipun perilakunya bertentangan dengan nilai-nilai keadilan. Di sinilah sekularisme menciptakan ruang hampa moral (moral vacuum), di mana kekuasaan berjalan tanpa kendali etika transenden.

 

Lebih jauh, sekularisme juga melahirkan relativisme moral. Korupsi tidak lagi dipandang sebagai dosa besar yang merusak tatanan sosial, melainkan sebagai “risiko jabatan” atau “biaya politik”.

 

Ketika nilai agama tidak lagi menjadi rujukan utama, standar benar dan salah menjadi lentur, tergantung kepentingan dan konteks. Hannah Arendt dalam analisanya tentang banalitas kejahatan menunjukkan bagaimana kejahatan besar bisa dilakukan oleh orang-orang biasa ketika sistem dan budaya memungkinkan hilangnya refleksi moral.

 

Kondisi ini diperparah oleh sistem politik dan ekonomi yang kapitalistik. Kapitalisme mendorong akumulasi kekayaan sebagai tujuan utama, sementara sekularisme menghilangkan dimensi pertanggungjawaban spiritual.

 

Kombinasi keduanya menciptakan elite yang haus kekuasaan dan harta, tetapi miskin integritas. Dalam sistem seperti ini, nasionalisme sering kali dijadikan kosmetik ideologis untuk menutupi praktik eksploitatif. Slogan “NKRI harga mati” menjadi alat retoris untuk membungkam kritik, bukan komitmen nyata untuk menjaga amanah rakyat.

 

Ironi ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak cukup diselesaikan dengan penindakan hukum semata. Meskipun penegakan hukum penting, ia hanya menyentuh gejala, bukan akar masalah.

 

Selama paradigma sekuler tetap mendominasi, korupsi akan terus berulang dengan aktor yang berganti. Diperlukan rekonstruksi moral dan ideologis yang menempatkan kekuasaan sebagai amanah, bukan sarana akumulasi. Tanpa itu, Pancasila dan NKRI akan terus dijadikan slogan kosong yang kehilangan makna substantif.

 

Dengan demikian, maraknya pejabat korup yang berlindung di balik simbol kebangsaan merupakan cermin krisis nilai yang mendalam. Ini bukan sekadar ironi, melainkan paradoks yang berbahaya bagi masa depan bangsa.

 

Sekularisme telah memisahkan kekuasaan dari nilai moral yang mengikat, sehingga korupsi dapat tumbuh subur di tengah retorika nasionalisme. Jika kondisi ini tidak dikoreksi secara mendasar, maka korupsi akan terus menjadi penyakit kronis, sementara rakyat hanya menjadi korban dari elite yang pandai berslogan tetapi miskin keteladanan.

 

Daftar Referensi

 

Arendt, H. (1963). Eichmann in Jerusalem: A Report on the Banality of Evil. New York, NY: Viking Press.

Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: Islamic Foundation

Huntington, S. P. (1968). Political Order in Changing Societies. New Haven, CT: Yale University Press.

Klitgaard, R. (1988). Controlling Corruption. Berkeley, CA: University of California Press.

Weber, M. (1978). Economy and Society. Berkeley, CA: University of California Press.

Winters, J. A. (2011). Oligarchy. Cambridge: Cambridge University Press.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1235/11/01/26 : 11.44 WIB)

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad