Oleh : Ahmad Sastra
Dalam Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun 2025 di
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12), Wakil Ketua KPK, Fitroh
Rohcahyanto, memaparkan capaian pertama yaitu sebelas kegiatan tangkap tangan
(OTT) terkait korupsi sistematis di sektor strategis, yang menyentuh langsung
kehidupan masyarakat.
Kasus-kasus tersebut menyangkut pelayanan kesehatan,
perizinan, pekerjaan umum, hingga jual beli jabatan. Sepanjang tahun 2025, KPK
telah menorehkan capaian tertinggi dalam lima tahun terakhir, dengan menetapkan
118 tersangka serta berhasil memulihkan aset negara, mencapai total Rp1,53
triliun.
Fenomena maraknya pejabat publik yang berakhir di
penjara karena terbukti melakukan korupsi dan gratifikasi merupakan ironi besar
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hampir setiap tahun, publik disuguhi
berita penangkapan pejabat dari berbagai level eksekutif, legislatif, hingga
yudikatif yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
Korupsi tidak lagi bersifat insidental, melainkan
sistemik dan berulang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa
praktik korupsi begitu mengakar di negeri yang secara konstitusional menjunjung
tinggi moralitas, hukum, dan nilai-nilai kebangsaan?
Banyak di antara para pejabat korup tersebut terbukti
menumpuk harta haram dengan tujuan memperkaya diri dan kelompoknya. Korupsi
dijadikan sarana akumulasi kekayaan, gaya hidup mewah, dan penguatan jaringan
kekuasaan. Dalam sejumlah kasus, uang hasil korupsi disembunyikan melalui
pencucian uang, aset properti, atau disalurkan ke keluarga dan kroni politik.
Praktik ini menunjukkan bahwa korupsi bukan sekadar
pelanggaran hukum, melainkan refleksi dari orientasi hidup materialistik yang
menempatkan kekayaan sebagai ukuran utama keberhasilan dan kehormatan sosial.
Selain untuk memperkaya diri, tidak sedikit pejabat
melakukan korupsi sebagai modal politik untuk pemilu berikutnya. Biaya politik
yang mahal mendorong sebagian elite menjadikan jabatan publik sebagai “mesin
penghasil dana” demi mempertahankan atau memperluas kekuasaan.
Dalam konteks ini, korupsi bukan lagi penyimpangan
individu, melainkan bagian dari siklus kekuasaan yang rusak: jabatan diraih
dengan biaya besar, lalu disalahgunakan untuk mengumpulkan dana, yang kemudian
dipakai kembali untuk kontestasi politik. Jeffrey A. Winters menyebut fenomena
ini sebagai ciri oligarki, di mana kekayaan dan kekuasaan saling memperkuat
dalam lingkaran tertutup elit.
Yang lebih mengherankan dan sekaligus ironis, para
pelaku korupsi tersebut kerap tampil di ruang publik dengan retorika moral dan
nasionalisme yang lantang. Tidak jarang mereka mengklaim diri sebagai pembela
Pancasila dan meneriakkan slogan “NKRI harga mati”.
Simbol-simbol ideologis dan kebangsaan digunakan
sebagai tameng legitimasi, seolah-olah kesetiaan verbal pada negara dapat
menutupi pengkhianatan nyata terhadap kepentingan rakyat. Di sinilah tampak paradoks
besar: mereka mengaku mencintai negara, tetapi merampok uang rakyat yang
seharusnya digunakan untuk kesejahteraan umum.
Paradoks ini menunjukkan adanya pemisahan tajam antara
simbol dan substansi. Pancasila dan NKRI direduksi menjadi slogan politik,
bukan nilai yang diinternalisasi dalam perilaku dan kebijakan. Ketika seorang
pejabat mengaku Pancasilais tetapi melakukan korupsi, sesungguhnya ia telah
mengkhianati sila keadilan sosial dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Namun karena nilai-nilai tersebut tidak lagi dijadikan
standar moral yang mengikat, melainkan sekadar identitas formal, kontradiksi
itu dapat berlangsung tanpa rasa bersalah yang mendalam.
Dalam perspektif sosiologi politik, kondisi ini
merupakan buah dari sekularisme. Sekularisme tidak selalu berarti penolakan
eksplisit terhadap agama, tetapi pemisahan nilai-nilai transenden dari ruang
publik dan kekuasaan.
Ketika agama dipinggirkan dari tata kelola negara dan
kehidupan politik, maka etika kekuasaan tidak lagi bersumber dari kesadaran
akan pertanggungjawaban moral dan spiritual, melainkan dari hukum positif dan
kalkulasi untung–rugi. Selama korupsi bisa “dikelola” secara hukum atau
politik, pelakunya tidak merasa terikat oleh rasa takut kepada Tuhan atau
konsekuensi moral yang lebih dalam.
Max Weber pernah membedakan antara etika tanggung
jawab dan etika keyakinan. Dalam praktik politik sekuler, etika tanggung jawab
sering direduksi menjadi sekadar tanggung jawab legal dan politis, bukan
tanggung jawab moral.
Akibatnya, seorang pejabat bisa saja merasa cukup
dengan menyatakan loyalitas pada negara dan ideologi, meskipun perilakunya
bertentangan dengan nilai-nilai keadilan. Di sinilah sekularisme menciptakan
ruang hampa moral (moral vacuum), di mana kekuasaan berjalan tanpa kendali etika
transenden.
Lebih jauh, sekularisme juga melahirkan relativisme
moral. Korupsi tidak lagi dipandang sebagai dosa besar yang merusak tatanan
sosial, melainkan sebagai “risiko jabatan” atau “biaya politik”.
Ketika nilai agama tidak lagi menjadi rujukan utama,
standar benar dan salah menjadi lentur, tergantung kepentingan dan konteks.
Hannah Arendt dalam analisanya tentang banalitas kejahatan menunjukkan
bagaimana kejahatan besar bisa dilakukan oleh orang-orang biasa ketika sistem
dan budaya memungkinkan hilangnya refleksi moral.
Kondisi ini diperparah oleh sistem politik dan ekonomi
yang kapitalistik. Kapitalisme mendorong akumulasi kekayaan sebagai tujuan
utama, sementara sekularisme menghilangkan dimensi pertanggungjawaban
spiritual.
Kombinasi keduanya menciptakan elite yang haus
kekuasaan dan harta, tetapi miskin integritas. Dalam sistem seperti ini,
nasionalisme sering kali dijadikan kosmetik ideologis untuk menutupi praktik
eksploitatif. Slogan “NKRI harga mati” menjadi alat retoris untuk membungkam kritik,
bukan komitmen nyata untuk menjaga amanah rakyat.
Ironi ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak
cukup diselesaikan dengan penindakan hukum semata. Meskipun penegakan hukum
penting, ia hanya menyentuh gejala, bukan akar masalah.
Selama paradigma sekuler tetap mendominasi, korupsi
akan terus berulang dengan aktor yang berganti. Diperlukan rekonstruksi moral
dan ideologis yang menempatkan kekuasaan sebagai amanah, bukan sarana
akumulasi. Tanpa itu, Pancasila dan NKRI akan terus dijadikan slogan kosong
yang kehilangan makna substantif.
Dengan demikian, maraknya pejabat korup yang
berlindung di balik simbol kebangsaan merupakan cermin krisis nilai yang
mendalam. Ini bukan sekadar ironi, melainkan paradoks yang berbahaya bagi masa
depan bangsa.
Sekularisme telah memisahkan kekuasaan dari nilai
moral yang mengikat, sehingga korupsi dapat tumbuh subur di tengah retorika
nasionalisme. Jika kondisi ini tidak dikoreksi secara mendasar, maka korupsi
akan terus menjadi penyakit kronis, sementara rakyat hanya menjadi korban dari
elite yang pandai berslogan tetapi miskin keteladanan.
Daftar Referensi
Arendt, H. (1963). Eichmann in Jerusalem: A Report
on the Banality of Evil. New York, NY: Viking Press.
Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An
Islamic Perspective. Leicester: Islamic Foundation
Huntington, S. P. (1968). Political Order in
Changing Societies. New Haven, CT: Yale University Press.
Klitgaard, R. (1988). Controlling Corruption.
Berkeley, CA: University of California Press.
Weber, M. (1978). Economy and Society.
Berkeley, CA: University of California Press.
Winters, J. A. (2011). Oligarchy. Cambridge:
Cambridge University Press.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1235/11/01/26 : 11.44
WIB)

