DEMOKRASI: RUMAH BESAR PARA PENGKHIANAT



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Demokrasi kerap dipuja sebagai sistem politik paling ideal, simbol kebebasan, partisipasi rakyat, dan kedaulatan publik. Dalam wacana resmi, demokrasi digambarkan sebagai “rumah besar” yang menaungi keberagaman kepentingan dan aspirasi warga negara.

 

Namun dalam praktik kontemporer, khususnya di banyak negara berkembang, demokrasi justru menjelma menjadi ruang aman bagi para pengkhianat amanah rakyat. Atas nama demokrasi, kebohongan dilegalkan, pengkhianatan dinormalisasi, dan kepentingan elit disamarkan sebagai kehendak publik.

 

Demokrasi prosedural modern telah mengalami degradasi serius, sehingga berfungsi bukan sebagai alat pembebasan rakyat, melainkan sebagai rumah besar para pengkhianat: pengkhianat konstitusi, pengkhianat mandat rakyat, dan pengkhianat nilai keadilan itu sendiri.

 

Secara normatif, demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Lincoln, 1863). Dalam teori klasik, demokrasi bertujuan mencegah tirani, membatasi kekuasaan, dan menjamin partisipasi publik. Robert Dahl (1989) menyebut demokrasi ideal sebagai polyarchy, yakni sistem yang menjamin kompetisi politik yang adil dan partisipasi luas warga negara.

 

Namun, sejak awal para pemikir politik telah mengingatkan bahwa demokrasi memiliki sisi gelap. Plato dalam Republic justru memandang demokrasi sebagai sistem yang rawan manipulasi, karena kekuasaan ditentukan oleh opini massa yang mudah dipengaruhi retorika, bukan oleh kebenaran dan kebajikan. Demokrasi, menurut Plato, dapat dengan mudah berubah menjadi anarki, lalu berujung pada tirani.

 

Kekhawatiran klasik ini menemukan relevansinya dalam praktik demokrasi modern. Demokrasi tidak lagi dikendalikan oleh rasionalitas publik, melainkan oleh oligarki ekonomi, media, dan elit politik yang menguasai sumber daya simbolik dan material.

 

Salah satu problem utama demokrasi kontemporer adalah reduksinya menjadi sekadar prosedur elektoral. Pemilu lima tahunan dianggap cukup untuk melegitimasi kekuasaan, meskipun setelah terpilih, para pemimpin mengingkari janji politik, mengabaikan aspirasi rakyat, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan publik.

 

Joseph Schumpeter (1942) bahkan secara sinis mendefinisikan demokrasi sebagai metode kompetisi elit untuk merebut suara rakyat. Dalam kerangka ini, rakyat hanya berfungsi sebagai pemberi legitimasi, bukan pengendali kekuasaan. Ketika demokrasi direduksi menjadi kompetisi elit, maka pengkhianatan tidak lagi dianggap sebagai penyimpangan, melainkan bagian dari permainan politik yang sah.

 

Atas nama demokrasi, politisi berpindah haluan tanpa beban moral, partai mengkhianati ideologinya sendiri, dan wakil rakyat menjual suara konstituennya demi kepentingan modal. Semua itu dilakukan secara legal, prosedural, dan “demokratis”. Inilah ironi terbesar: demokrasi menjadi mekanisme legalisasi pengkhianatan.

 

Oligarki dan Pengkhianatan terhadap Rakyat

 

Jeffrey Winters (2011) menunjukkan bahwa banyak negara demokrasi sejatinya dikuasai oleh oligarki, yakni segelintir elit yang memiliki kekayaan dan pengaruh luar biasa. Dalam sistem seperti ini, demokrasi hanya menjadi topeng, sementara keputusan strategis ditentukan oleh kepentingan pemodal.

 

Ketika kebijakan publik lebih berpihak pada investor daripada rakyat, ketika sumber daya alam dikorbankan demi keuntungan segelintir elit, dan ketika hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka jelas telah terjadi pengkhianatan struktural. Demokrasi tidak lagi menjadi alat kontrol terhadap kekuasaan, tetapi justru menjadi rumah besar yang melindungi para pengkhianat tersebut dari pertanggungjawaban moral dan politik.

 

Antonio Gramsci (1971) menyebut kondisi ini sebagai hegemoni, yakni situasi ketika kelas penguasa berhasil membuat kepentingannya diterima sebagai kepentingan umum. Demokrasi dalam kerangka hegemonik berfungsi sebagai alat reproduksi kekuasaan, bukan pembebasan rakyat.

 

Dalam perspektif etika Islam, kekuasaan adalah amanah, bukan komoditas politik. Al-Qur’an dengan tegas mengecam pengkhianatan terhadap amanah (QS. Al-Anfal [8]: 27) dan melarang pemimpin berkhianat terhadap rakyatnya. Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya (HR. Bukhari dan Muslim).

 

Namun dalam demokrasi modern, amanah sering dikalahkan oleh logika elektabilitas dan kekuasaan. Selama masih menang pemilu dan didukung koalisi politik, pengkhianatan dianggap sah secara politik meskipun rusak secara moral. Inilah titik benturan serius antara demokrasi prosedural dan etika keadilan substantif.

 

Syed Muhammad Naquib al-Attas (1993) menyebut kondisi ini sebagai loss of adab, yaitu hilangnya kesadaran moral dalam menjalankan otoritas. Demokrasi tanpa adab melahirkan pemimpin tanpa malu, kebijakan tanpa nurani, dan sistem tanpa keadilan.

 

Istilah “rumah besar para pengkhianat” tidak dimaksudkan sebagai retorika emosional semata, melainkan sebagai kritik struktural. Demokrasi modern menyediakan ruang luas bagi: (1) Pengkhianat janji politik, yang mengingkari kontrak moral dengan rakyat (2) Pengkhianat konstitusi, yang merusak hukum demi kepentingan kekuasaan (3) Pengkhianat ideologi, yang menjual prinsip demi jabatan (4) Pengkhianat kedaulatan rakyat, yang tunduk pada modal dan asing.

 

Semua pengkhianatan ini terjadi dalam kerangka hukum dan prosedur demokratis. Inilah sebabnya demokrasi sering gagal melahirkan keadilan, meskipun tampak sah secara formal. Demokrasi bukanlah sistem suci yang kebal kritik. Ketika demokrasi kehilangan orientasi moral dan keadilan, ia berubah menjadi rumah besar yang nyaman bagi para pengkhianat amanah rakyat.

 

Oleh karena itu, demokrasi harus dikritik, dikoreksi, dan ditundukkan pada nilai etika, keadilan substantif, dan tanggung jawab moral. Tanpa koreksi radikal, demokrasi hanya akan melanggengkan pengkhianatan dalam kemasan prosedural. Dan bangsa yang membiarkan pengkhianatan dilegalkan atas nama demokrasi, sejatinya sedang menggali kubur peradabannya sendiri.

 

Bahkan langkah yang lebih ideal adalah membuang demokrasi yang sudah jelas-jelas sistem buruk yang melahirnya para pengkhianat. Adalah sebuah kegilaan jika rakyat mau memelihara pengkhianatan. Saatnya bangsa ini kembali ke sistem Islam yang datang dari Allah Yang Maha Adil.

 

Daftar Pustaka

 

Al-Attas, S. M. N. (1993). Islam and secularism. Kuala Lumpur: ISTAC.

Al-Qur’an al-Karim.

Al-Bukhari & Muslim. Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim

Dahl, R. A. (1989). Democracy and its critics. New Haven: Yale University Press.

Gramsci, A. (1971). Selections from the prison notebooks. New York: International Publishers.

Plato. (2007). The Republic (D. Lee, Trans.). London: Penguin Classics.

Schumpeter, J. A. (1942). Capitalism, socialism and democracy. New York: Harper & Brothers.

Winters, J. A. (2011). Oligarchy. Cambridge: Cambridge University Press.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1245/31/01/26 : 13.47 WIB) 


__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad