Oleh : Ahmad Sastra
Demokrasi kerap dipuja sebagai sistem politik paling
ideal, simbol kebebasan, partisipasi rakyat, dan kedaulatan publik. Dalam
wacana resmi, demokrasi digambarkan sebagai “rumah besar” yang menaungi
keberagaman kepentingan dan aspirasi warga negara.
Namun dalam praktik kontemporer, khususnya di banyak
negara berkembang, demokrasi justru menjelma menjadi ruang aman bagi para
pengkhianat amanah rakyat. Atas nama demokrasi, kebohongan dilegalkan,
pengkhianatan dinormalisasi, dan kepentingan elit disamarkan sebagai kehendak
publik.
Demokrasi prosedural
modern telah mengalami degradasi serius, sehingga berfungsi bukan sebagai alat
pembebasan rakyat, melainkan sebagai rumah besar para pengkhianat: pengkhianat
konstitusi, pengkhianat mandat rakyat, dan pengkhianat nilai keadilan itu
sendiri.
Secara normatif, demokrasi berarti pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Lincoln, 1863). Dalam teori klasik,
demokrasi bertujuan mencegah tirani, membatasi kekuasaan, dan menjamin
partisipasi publik. Robert Dahl (1989) menyebut demokrasi ideal sebagai polyarchy,
yakni sistem yang menjamin kompetisi politik yang adil dan partisipasi luas
warga negara.
Namun, sejak awal para pemikir politik telah
mengingatkan bahwa demokrasi memiliki sisi gelap. Plato dalam Republic
justru memandang demokrasi sebagai sistem yang rawan manipulasi, karena kekuasaan
ditentukan oleh opini massa yang mudah dipengaruhi retorika, bukan oleh
kebenaran dan kebajikan. Demokrasi, menurut Plato, dapat dengan mudah berubah
menjadi anarki, lalu berujung pada tirani.
Kekhawatiran klasik ini menemukan relevansinya dalam
praktik demokrasi modern. Demokrasi tidak lagi dikendalikan oleh rasionalitas
publik, melainkan oleh oligarki ekonomi, media, dan elit politik yang menguasai
sumber daya simbolik dan material.
Salah satu problem utama demokrasi kontemporer adalah
reduksinya menjadi sekadar prosedur elektoral. Pemilu lima tahunan dianggap
cukup untuk melegitimasi kekuasaan, meskipun setelah terpilih, para pemimpin
mengingkari janji politik, mengabaikan aspirasi rakyat, dan membuat kebijakan
yang bertentangan dengan kepentingan publik.
Joseph Schumpeter (1942) bahkan secara sinis
mendefinisikan demokrasi sebagai metode kompetisi elit untuk merebut suara
rakyat. Dalam kerangka ini, rakyat hanya berfungsi sebagai pemberi legitimasi,
bukan pengendali kekuasaan. Ketika demokrasi direduksi menjadi kompetisi elit,
maka pengkhianatan tidak lagi dianggap sebagai penyimpangan, melainkan bagian
dari permainan politik yang sah.
Atas nama demokrasi, politisi berpindah haluan tanpa
beban moral, partai mengkhianati ideologinya sendiri, dan wakil rakyat menjual
suara konstituennya demi kepentingan modal. Semua itu dilakukan secara legal,
prosedural, dan “demokratis”. Inilah ironi terbesar: demokrasi menjadi
mekanisme legalisasi pengkhianatan.
Oligarki dan Pengkhianatan terhadap Rakyat
Jeffrey Winters (2011) menunjukkan bahwa banyak negara
demokrasi sejatinya dikuasai oleh oligarki, yakni segelintir elit yang memiliki
kekayaan dan pengaruh luar biasa. Dalam sistem seperti ini, demokrasi hanya
menjadi topeng, sementara keputusan strategis ditentukan oleh kepentingan
pemodal.
Ketika kebijakan publik lebih berpihak pada investor
daripada rakyat, ketika sumber daya alam dikorbankan demi keuntungan segelintir
elit, dan ketika hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka jelas telah
terjadi pengkhianatan struktural. Demokrasi tidak lagi menjadi alat kontrol
terhadap kekuasaan, tetapi justru menjadi rumah besar yang melindungi para
pengkhianat tersebut dari pertanggungjawaban moral dan politik.
Antonio Gramsci (1971) menyebut kondisi ini sebagai
hegemoni, yakni situasi ketika kelas penguasa berhasil membuat kepentingannya
diterima sebagai kepentingan umum. Demokrasi dalam kerangka hegemonik berfungsi
sebagai alat reproduksi kekuasaan, bukan pembebasan rakyat.
Dalam perspektif etika Islam, kekuasaan adalah amanah,
bukan komoditas politik. Al-Qur’an dengan tegas mengecam pengkhianatan terhadap
amanah (QS. Al-Anfal [8]: 27) dan melarang pemimpin berkhianat terhadap
rakyatnya. Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap pemimpin akan dimintai
pertanggungjawaban atas kepemimpinannya (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun dalam demokrasi modern, amanah sering dikalahkan
oleh logika elektabilitas dan kekuasaan. Selama masih menang pemilu dan
didukung koalisi politik, pengkhianatan dianggap sah secara politik meskipun
rusak secara moral. Inilah titik benturan serius antara demokrasi prosedural
dan etika keadilan substantif.
Syed Muhammad Naquib al-Attas (1993) menyebut kondisi
ini sebagai loss of adab, yaitu hilangnya kesadaran moral dalam
menjalankan otoritas. Demokrasi tanpa adab melahirkan pemimpin tanpa malu,
kebijakan tanpa nurani, dan sistem tanpa keadilan.
Istilah “rumah besar para pengkhianat” tidak
dimaksudkan sebagai retorika emosional semata, melainkan sebagai kritik
struktural. Demokrasi modern menyediakan ruang luas bagi: (1) Pengkhianat janji
politik, yang mengingkari kontrak moral dengan rakyat (2) Pengkhianat
konstitusi, yang merusak hukum demi kepentingan kekuasaan (3) Pengkhianat
ideologi, yang menjual prinsip demi jabatan (4) Pengkhianat kedaulatan rakyat,
yang tunduk pada modal dan asing.
Semua pengkhianatan ini terjadi dalam kerangka hukum
dan prosedur demokratis. Inilah sebabnya demokrasi sering gagal melahirkan
keadilan, meskipun tampak sah secara formal. Demokrasi bukanlah sistem suci
yang kebal kritik. Ketika demokrasi kehilangan orientasi moral dan keadilan, ia
berubah menjadi rumah besar yang nyaman bagi para pengkhianat amanah rakyat.
Oleh karena itu, demokrasi harus dikritik, dikoreksi,
dan ditundukkan pada nilai etika, keadilan substantif, dan tanggung jawab
moral. Tanpa koreksi radikal, demokrasi hanya akan melanggengkan pengkhianatan
dalam kemasan prosedural. Dan bangsa yang membiarkan pengkhianatan dilegalkan
atas nama demokrasi, sejatinya sedang menggali kubur peradabannya sendiri.
Bahkan langkah yang lebih ideal adalah membuang
demokrasi yang sudah jelas-jelas sistem buruk yang melahirnya para pengkhianat.
Adalah sebuah kegilaan jika rakyat mau memelihara pengkhianatan. Saatnya bangsa
ini kembali ke sistem Islam yang datang dari Allah Yang Maha Adil.
Daftar Pustaka
Al-Attas, S. M. N. (1993). Islam and secularism.
Kuala Lumpur: ISTAC.
Al-Qur’an al-Karim.
Al-Bukhari & Muslim. Shahih al-Bukhari dan Shahih
Muslim
Dahl, R. A. (1989). Democracy and its critics.
New Haven: Yale University Press.
Gramsci, A. (1971). Selections from the prison
notebooks. New York: International Publishers.
Plato. (2007). The Republic (D. Lee, Trans.).
London: Penguin Classics.
Schumpeter, J. A. (1942). Capitalism, socialism and
democracy. New York: Harper & Brothers.
Winters, J. A. (2011). Oligarchy. Cambridge:
Cambridge University Press.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1245/31/01/26 : 13.47
WIB)

