Oleh : Ahmad Sastra
Membaca puisi karya mas Hanif berjudul Board of Peace
sangat menarik untuk dikaji ulang. Puisi tentang Palestina selalu lahir dari
luka yang belum sembuh. Ia tidak menuntut penjelasan panjang, sebab realitas
penjajahan itu sendiri sudah terlalu telanjang.
Palestina hadir sebagai negeri yang terkoyak dan
terkotak, bukan semata oleh tembok dan zona militer, tetapi oleh bahasa politik
global yang secara sistematis mengaburkan makna penjajahan.
Dalam konteks inilah istilah-istilah baru seperti Board
of Peace muncul: papan nama perdamaian yang digantung oleh negara penjajah
dan sekutunya, namun hakikatnya menopang status quo ketidakadilan.
Sejak awal abad ke-20, Palestina telah menjadi
laboratorium kolonialisme modern. Israel, sebagai kekuatan pendudukan,
beroperasi dengan dukungan politik, ekonomi, dan militer dari negara-negara
inti sistem dunia, khususnya Amerika Serikat dan sekutunya (Chomsky, 1999;
Pappé, 2006).
Namun penjajahan hari ini tidak lagi tampil telanjang.
Ia bersembunyi di balik bahasa “keamanan”, “stabilitas”, dan terutama
“perdamaian”. Perdamaian yang ditawarkan bukanlah pembebasan, melainkan pengelolaan
konflik agar tidak mengganggu kepentingan geopolitik global.
Puisi ini dengan tajam menyindir bagaimana
negara-negara pengekor penjajah menyambut proyek-proyek semacam Board of
Peace dengan gegap gempita. Triliunan dana digelontorkan, konferensi digelar,
foto-foto diplomatik diabadikan. Namun darah rakyat Palestina tetap mengalir.
Dalam perspektif hukum internasional, tindakan ini
mencerminkan apa yang disebut selective morality—penerapan prinsip hukum
yang timpang, tergantung pada siapa pelaku dan siapa korban (Falk, 2014).
Keamanan Israel dijaga, tetapi eksistensi Palestina dinistakan.
Sang tirani, sebagaimana digambarkan dalam puisi,
tidak pernah benar-benar menjadi penjaga perdamaian. Ia menjaga kawannya yang
tanpa belas kasihan. Inilah paradoks besar politik global: penjajah diposisikan
sebagai mediator netral, sementara yang dijajah diminta bersabar, berkompromi,
dan “realistis”.
Padahal Resolusi Majelis Umum PBB 1514 (1960) secara
tegas menyatakan bahwa penjajahan dalam bentuk apa pun harus diakhiri tanpa
syarat. Perdamaian tanpa pengakhiran penjajahan bukanlah perdamaian, melainkan normalisasi
kejahatan.
Puisi ini juga mengkritik sikap negara-negara yang
“tersihir tanpa mau berpikir dengan siapa bergandengan”. Banyak negara,
terutama di dunia Muslim dan Global South, terjebak dalam diplomasi simbolik.
Mereka hadir dalam forum-forum perdamaian, tetapi kehilangan arah ideologis.
Dalam istilah Antonio Gramsci, ini adalah bentuk hegemoni budaya, di
mana cara berpikir penjajah diterima sebagai akal sehat global (Gramsci, 1971).
Akibatnya, Palestina kian tersisih, sementara janji-janji manis terus
dilekatkan tanpa realisasi substantif.
Istilah Board of Peace dalam puisi berfungsi
sebagai metafora tajam: sebuah badan tanpa kerangka dan otot, ringan, tanpa
bobot, dan tidak memiliki daya paksa moral maupun politik. Ia bukan institusi
pembebasan, melainkan mekanisme kompromi.
Sejarah menunjukkan bahwa setiap proses “perdamaian”
yang tidak berangkat dari pengakuan atas kejahatan penjajahan justru
memperpanjang penderitaan Palestina, sebagaimana tampak dalam kegagalan Oslo
Accords (Roy, 2007).
Lebih jauh, puisi ini menyingkap fakta pahit: tidak
ada harapan kemerdekaan yang lahir dari sesama penjajah. Mengharapkan keadilan
dari kekuatan yang selama ini menopang penindasan adalah ilusi politik.
Dalam perspektif Islam, ini sejalan dengan prinsip wala’
wa bara’ dalam ranah politik, bahwa loyalitas tidak boleh diberikan kepada
pihak yang secara nyata memerangi dan menindas umat (QS. Al-Mumtahanah [60]:
8–9).
Imam Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa kezaliman tidak
bisa dihapus dengan bersekutu bersama pelakunya, melainkan dengan menghentikan
sebab-sebab kezaliman itu sendiri.
Puisi ini juga menyoroti kolaborasi para pemimpin
dunia yang terekam kamera dan tersimpan dalam memori sejarah. Diplomasi
panggung menjadi pengganti keberpihakan nyata. Dalam hukum internasional Islam
(fiqh siyasah), kepemimpinan semacam ini dikategorikan sebagai ta‘āwun
‘ala al-ithm, kerja sama dalam dosa, ketika secara sadar melegitimasi
ketidakadilan struktural (Al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sulthaniyyah).
Pernyataan berulang dalam puisi, “Board of Peace itu
kompromis, legitimasi, dan legalisasi kejahatan”, bukan sekadar retorika
emosional. Ia memiliki basis teoritis kuat. Dalam kajian hukum kritis (critical
legal studies), hukum sering kali berfungsi sebagai instrumen kekuasaan,
bukan keadilan (Kennedy, 2006). Ketika badan perdamaian dibentuk tanpa mandat
membebaskan yang terjajah, ia berubah menjadi alat pelanggeng dominasi.
Pada akhirnya, puisi ini menegaskan satu pesan utama:
tidak ada rasa aman di bawah ketiak penjajahan. Perdamaian sejati hanya lahir
dari pengakuan atas hak menentukan nasib sendiri (right to
self-determination) dan pengakhiran total pendudukan. Selama Palestina
terus “dicincang” oleh kompromi internasional, maka setiap Board of Peace
hanyalah papan nama kosong, indah dibaca, busuk di praktiknya.
Puisi ini, ketika dibaca sebagai artikel ilmiah
populer, menjadi dakwaan moral dan intelektual terhadap tatanan dunia yang
munafik. Ia mengingatkan bahwa bahasa perdamaian dapat menjadi senjata paling
halus dari penjajahan modern.
Dan bagi Palestina, harapan tidak terletak pada
forum-forum kompromi, melainkan pada kesadaran umat dan dunia bahwa keadilan
harus mendahului perdamaian atau perdamaian itu sendiri hanyalah kebohongan
yang dilembagakan.
Daftar Referensi
Al-Mawardi. Al-Ahkam al-Sulthaniyyah. Dar
al-Fikr.
Al-Qur’an al-Karim.
Chomsky, N. (1999). The Fateful Triangle: The
United States, Israel, and the Palestinians. Pluto Press.
Falk, R. (2014). Palestine: The Legitimacy of Hope.
Just World Books.
Gramsci, A. (1971). Selections from the Prison
Notebooks. International Publishers.
Ibn Taymiyyah. Majmu‘ al-Fatawa. Dar al-Wafa’.
Kennedy, D. (2006). The Dark Sides of Virtue:
Reassessing International Humanitarianism. Princeton University Press.
Pappé, I. (2006). The Ethnic Cleansing of Palestine.
Oneworld Publications.
Roy, S. (2007). Failing Peace: Gaza and the
Palestinian-Israeli Conflict. Pluto Press.
United Nations General Assembly. (1960). Resolution
1514 (XV): Declaration on the Granting of Independence to Colonial Countries
and Peoples.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1247/01/02/26 :
21.30 WIB)

