BOARD OF PEACE DAN ILUSI PERDAMAIAN



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Membaca puisi karya mas Hanif berjudul Board of Peace sangat menarik untuk dikaji ulang. Puisi tentang Palestina selalu lahir dari luka yang belum sembuh. Ia tidak menuntut penjelasan panjang, sebab realitas penjajahan itu sendiri sudah terlalu telanjang.

 

Palestina hadir sebagai negeri yang terkoyak dan terkotak, bukan semata oleh tembok dan zona militer, tetapi oleh bahasa politik global yang secara sistematis mengaburkan makna penjajahan.

 

Dalam konteks inilah istilah-istilah baru seperti Board of Peace muncul: papan nama perdamaian yang digantung oleh negara penjajah dan sekutunya, namun hakikatnya menopang status quo ketidakadilan.

 

Sejak awal abad ke-20, Palestina telah menjadi laboratorium kolonialisme modern. Israel, sebagai kekuatan pendudukan, beroperasi dengan dukungan politik, ekonomi, dan militer dari negara-negara inti sistem dunia, khususnya Amerika Serikat dan sekutunya (Chomsky, 1999; Pappé, 2006).

 

Namun penjajahan hari ini tidak lagi tampil telanjang. Ia bersembunyi di balik bahasa “keamanan”, “stabilitas”, dan terutama “perdamaian”. Perdamaian yang ditawarkan bukanlah pembebasan, melainkan pengelolaan konflik agar tidak mengganggu kepentingan geopolitik global.

 

Puisi ini dengan tajam menyindir bagaimana negara-negara pengekor penjajah menyambut proyek-proyek semacam Board of Peace dengan gegap gempita. Triliunan dana digelontorkan, konferensi digelar, foto-foto diplomatik diabadikan. Namun darah rakyat Palestina tetap mengalir.

 

Dalam perspektif hukum internasional, tindakan ini mencerminkan apa yang disebut selective morality—penerapan prinsip hukum yang timpang, tergantung pada siapa pelaku dan siapa korban (Falk, 2014). Keamanan Israel dijaga, tetapi eksistensi Palestina dinistakan.

 

Sang tirani, sebagaimana digambarkan dalam puisi, tidak pernah benar-benar menjadi penjaga perdamaian. Ia menjaga kawannya yang tanpa belas kasihan. Inilah paradoks besar politik global: penjajah diposisikan sebagai mediator netral, sementara yang dijajah diminta bersabar, berkompromi, dan “realistis”.

 

Padahal Resolusi Majelis Umum PBB 1514 (1960) secara tegas menyatakan bahwa penjajahan dalam bentuk apa pun harus diakhiri tanpa syarat. Perdamaian tanpa pengakhiran penjajahan bukanlah perdamaian, melainkan normalisasi kejahatan.

 

Puisi ini juga mengkritik sikap negara-negara yang “tersihir tanpa mau berpikir dengan siapa bergandengan”. Banyak negara, terutama di dunia Muslim dan Global South, terjebak dalam diplomasi simbolik. Mereka hadir dalam forum-forum perdamaian, tetapi kehilangan arah ideologis. Dalam istilah Antonio Gramsci, ini adalah bentuk hegemoni budaya, di mana cara berpikir penjajah diterima sebagai akal sehat global (Gramsci, 1971). Akibatnya, Palestina kian tersisih, sementara janji-janji manis terus dilekatkan tanpa realisasi substantif.

 

Istilah Board of Peace dalam puisi berfungsi sebagai metafora tajam: sebuah badan tanpa kerangka dan otot, ringan, tanpa bobot, dan tidak memiliki daya paksa moral maupun politik. Ia bukan institusi pembebasan, melainkan mekanisme kompromi.

 

Sejarah menunjukkan bahwa setiap proses “perdamaian” yang tidak berangkat dari pengakuan atas kejahatan penjajahan justru memperpanjang penderitaan Palestina, sebagaimana tampak dalam kegagalan Oslo Accords (Roy, 2007).

 

Lebih jauh, puisi ini menyingkap fakta pahit: tidak ada harapan kemerdekaan yang lahir dari sesama penjajah. Mengharapkan keadilan dari kekuatan yang selama ini menopang penindasan adalah ilusi politik.

 

Dalam perspektif Islam, ini sejalan dengan prinsip wala’ wa bara’ dalam ranah politik, bahwa loyalitas tidak boleh diberikan kepada pihak yang secara nyata memerangi dan menindas umat (QS. Al-Mumtahanah [60]: 8–9).

 

Imam Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa kezaliman tidak bisa dihapus dengan bersekutu bersama pelakunya, melainkan dengan menghentikan sebab-sebab kezaliman itu sendiri.

 

Puisi ini juga menyoroti kolaborasi para pemimpin dunia yang terekam kamera dan tersimpan dalam memori sejarah. Diplomasi panggung menjadi pengganti keberpihakan nyata. Dalam hukum internasional Islam (fiqh siyasah), kepemimpinan semacam ini dikategorikan sebagai ta‘āwun ‘ala al-ithm, kerja sama dalam dosa, ketika secara sadar melegitimasi ketidakadilan struktural (Al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sulthaniyyah).

 

Pernyataan berulang dalam puisi, “Board of Peace itu kompromis, legitimasi, dan legalisasi kejahatan”, bukan sekadar retorika emosional. Ia memiliki basis teoritis kuat. Dalam kajian hukum kritis (critical legal studies), hukum sering kali berfungsi sebagai instrumen kekuasaan, bukan keadilan (Kennedy, 2006). Ketika badan perdamaian dibentuk tanpa mandat membebaskan yang terjajah, ia berubah menjadi alat pelanggeng dominasi.

 

Pada akhirnya, puisi ini menegaskan satu pesan utama: tidak ada rasa aman di bawah ketiak penjajahan. Perdamaian sejati hanya lahir dari pengakuan atas hak menentukan nasib sendiri (right to self-determination) dan pengakhiran total pendudukan. Selama Palestina terus “dicincang” oleh kompromi internasional, maka setiap Board of Peace hanyalah papan nama kosong, indah dibaca, busuk di praktiknya.

 

Puisi ini, ketika dibaca sebagai artikel ilmiah populer, menjadi dakwaan moral dan intelektual terhadap tatanan dunia yang munafik. Ia mengingatkan bahwa bahasa perdamaian dapat menjadi senjata paling halus dari penjajahan modern.

 

Dan bagi Palestina, harapan tidak terletak pada forum-forum kompromi, melainkan pada kesadaran umat dan dunia bahwa keadilan harus mendahului perdamaian atau perdamaian itu sendiri hanyalah kebohongan yang dilembagakan.

 

Daftar Referensi

 

Al-Mawardi. Al-Ahkam al-Sulthaniyyah. Dar al-Fikr.

Al-Qur’an al-Karim.

Chomsky, N. (1999). The Fateful Triangle: The United States, Israel, and the Palestinians. Pluto Press.

Falk, R. (2014). Palestine: The Legitimacy of Hope. Just World Books.

Gramsci, A. (1971). Selections from the Prison Notebooks. International Publishers.

Ibn Taymiyyah. Majmu‘ al-Fatawa. Dar al-Wafa’.

Kennedy, D. (2006). The Dark Sides of Virtue: Reassessing International Humanitarianism. Princeton University Press.

Pappé, I. (2006). The Ethnic Cleansing of Palestine. Oneworld Publications.

Roy, S. (2007). Failing Peace: Gaza and the Palestinian-Israeli Conflict. Pluto Press.

United Nations General Assembly. (1960). Resolution 1514 (XV): Declaration on the Granting of Independence to Colonial Countries and Peoples.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1247/01/02/26 : 21.30 WIB) 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad