Oleh : Ahmad Sastra
Istilah antek asing secara umum digunakan dalam
percakapan politik dan sosial untuk merujuk pada individu atau kelompok yang
dianggap bekerja untuk kepentingan kekuatan luar yang berpotensi merusak umat
dan masyarakat Muslim. Istilah ini bukan istilah syar’i secara literal, namun
dapat dianalisis melalui konsep-konsep penting dalam Islam seperti khiyanah
(pengkhianatan), amanah (kepercayaan), walāʾ dan barāʾ (loyalitas), serta
kerusakan sosial (fasād).
Dalam Islam, amanah merupakan tanggung jawab yang
wajib dipenuhi oleh setiap Muslim. Konsep amanah meliputi hubungan dengan
Allah, sesama manusia, serta tanggung jawab sosial dan moral. Allah SWT
berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, tunaikanlah amanat kepada yang
berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa’: 58)
Ayat ini menunjukkan bahwa amanah adalah kewajiban
moral dan hukum yang harus dipenuhi. Amanah bukan sekadar janji, tetapi
mencakup tanggung jawab pribadi, sosial, politik, dan juga kepercayaan yang
diberikan oleh masyarakat.
Kebalikan dari amanah adalah khiyanah (pengkhianatan).
Dalam bahasa Arab, khiyanah berarti mengkhianati kepercayaan yang
diberikan, menipu atau bertindak secara curang terhadap pihak yang menaruh
kepercayaan. Secara etimologis, khaana berarti membelakangi atau
mengkhianati.
Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan janganlah kamu
mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”
(QS. Al-Anfal: 27)
Allah SWT memperingatkan: “Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berkhianat.” (QS. Al-Anfal: 58)
Dalam konteks sosial dan moral, pengkhianatan ini
bukan hanya soal pelanggaran janji pribadi, tetapi termasuk tindakan yang
merusak kepercayaan dalam hubungan sosial, politik, maupun agama.
Beragam hadits Rasulullah SAW menggambarkan sifat
pengkhianatan sebagai perilaku tercela yang jauh dari karakter Muslim sejati:
Pertama, Tanda orang munafik termasuk pengkhianatan. Nabi
SAW bersabda: “Tanda orang munafik: apabila berkata berdusta, apabila
berjanji mengingkari, dan apabila diberi amanah berkhianat.” (HR. Bukhari
dan Muslim)
Kedua, Setiap pengkhianat akan diberikan bendera
pengkhianatan di Hari Kiamat
Nabi SAW bersabda: “Setiap pengkhianat akan dikibarkan benderanya di hari
Kiamat dan dikatakan: ‘Ini bendera pengkhianatan si fulan.’” (HR. Bukhari
dan Muslim)
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa pengkhianatan
bukan hanya dampak sosial buruk, tetapi juga dosa besar dalam agama yang
berkonsekuensi pada status moral pelakunya di akhirat.
Antek Asing dalam Perspektif Islam
Istilah antek asing dalam konteks Islam tidak
secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an atau Hadits. Namun, kita dapat
menafsirkannya melalui konsep tindakan yang merugikan umat, merusak
kepercayaan, atau bekerja untuk pihak yang merugikan umat Islam secara kolektif.
Dalam perspektif Islam, seseorang layak disebut antek
asing jika memenuhi salah satu atau beberapa karakter berikut:
Pertama, Mengkhianati Amanah Umat Islam. Seseorang
yang memegang tanggung jawab dalam komunitas Muslim, kemudian bekerja untuk kepentingan
kekuatan luar yang merugikan umat Islam, berarti ia telah mengkhianati amanah
yang dipercayakan kepadanya. Islam sangat keras mengecam semua bentuk
pengkhianatan dalam hubungan sosial.
Kedua, Membantu atau Bekerja Sama dengan Musuh Islam
yang Merugikan. Islam mendukung hubungan damai dengan non-Muslim ketika mereka
tidak memerangi umat Islam, sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Mumtahanah
ayat 8-9, tetapi hubungan tersebut harus berdasarkan keadilan dan tanpa
pengkhianatan.
Seseorang yang secara sadar membantu pihak yang jelas
bermusuhan dengan umat Islam, khususnya dalam hal yang mengarah pada kerugian
atau kehancuran moral dan sosial, dipandang dalam tata nilai Islam sebagai tindakan
berkhianat, sekaligus bersifat merusak (fasād).
Ketiga, Merusak Moral dan Kesatuan Umat Islam. Islam
menginginkan kesatuan dan solidaritas umat (ummah). Individu atau
kelompok yang berupaya merusak persatuan ini demi keuntungan pihak luar atau
ideologi asing yang bertentangan dengan prinsip moral Islam dapat dilihat
sebagai antek asing. Konsep ini bukan sekadar politis, tetapi
menunjukkan pengkhianatan terhadap nilai sosial dan keimanan.
Konsep walā’ wa barā’ dalam Islam menyatakan loyalitas
kepada kaum Muslim dan menjauhi pihak yang jelas bermusuhan dengan prinsip
syariat. Ini bukan semata-mata soal permusuhan, tetapi soal loyalitas moral
terhadap nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Individu yang mengambil sikap
jelas merusak demi kekuatan asing yang bertentangan dengan nilai ini termasuk
dalam ranah yang dicela Islam dan dapat dikaitkan dengan label antek asing
secara moral dan etis.
Berdasarkan kajian Al-Qur’an, Hadits, dan etika Islam,
bahwa pengkhianatan (khiyanah) merupakan dosa besar dan perilaku tercela
yang dibenci Allah SWT, baik terhadap sesama manusia maupun terhadap amanah
yang diberikan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Individu yang dengan sadar bekerja untuk menguntungkan
pihak luar yang jelas merugikan umat Islam dapat dipandang sebagai melanggar
prinsip amanah dan moral Islam. Identifikasi antek asing dalam konteks
Islam tidak boleh dilakukan secara sembarangan, tetapi harus didasarkan pada
bukti tindakan nyata yang menunjukkan pengkhianatan terhadap umat Islam, baik
secara moral, sosial, atau politik.
Dalam perspektif Islam, seseorang dapat secara
substansial dianggap berperan seperti antek asing jika memenuhi tiga kriteria
utama: (1) Bersikap loyal kepada musuh Islam (2) Melemahkan barisan internal
umat (3) Bekerja sama atau memberi keuntungan strategis kepada pihak luar yang
memusuhi Islam.
Dulu ada orang yang bernama Abdullah bin Ubay yang memiliki
relasi dekat dengan Bani Qainuqa‘ dan Bani Nadhir, dua kabilah Yahudi Madinah
yang: (1) Melanggar Piagam Madinah (2) Bersekutu dengan musuh Islam (3) Mengancam
stabilitas negara Madinah. Ia membela mereka secara politis dan menekan Nabi ﷺ
agar tidak menindak tegas pengkhianatan mereka. Dalam terminologi modern, ini sangat
dekat dengan praktik kolaborasi internal dengan kekuatan asing yang memusuhi
negara. Abdullah bin Ubay layak menyandang sebagai antek asing, pengkhianat
Islam.
Islam mengajarkan loyalitas terhadap nilai-nilai
agama, keadilan, dan persatuan ummah, sekaligus melarang tindakan yang merusak
prinsip-prinsip tersebut. Membantu negara asing yang memusuhi kaum muslimin
adalah indikator paling jelas bagi seseorang yang layak mendapatkan julukan
sebagai antek asing.
Referensi
Al-Bukhari, M. I. (2001). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī
(Vols. 1–9). Riyadh: Darussalam.
Al-Mawardi, A. H. (1996). Al-aḥkām as-sulṭāniyyah
wa al-wilāyāt ad-dīniyyah. Beirut: Dār al-Fikr.
Al-Qur’an al-Karim.
Al-Tabari, M. ibn J. (2001). Jāmi‘ al-bayān ‘an
ta’wīl āy al-Qur’ān (Vols. 1–24). Cairo: Dār Hajar.
Esposito, J. L. (2011). Islam: The straight path
(4th ed.). Oxford: Oxford University Press.
Hallaq, W. B. (2009). An introduction to Islamic
law. Cambridge: Cambridge University Press.
Ibn Hisham, A. M. (1997). As-sīrah an-nabawiyyah
(Vols. 1–4). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Ibn Kathir, I. ‘U. (1999). Tafsīr al-Qur’ān al-‘aẓīm
(Vols. 1–8). Riyadh: Dār Ṭayyibah.
Ibn Taymiyyah, A. H. (2004). As-siyāsah
ash-shar‘iyyah fī iṣlāḥ ar-rā‘ī wa ar-ra‘iyyah. Cairo: Dār al-Ḥadīth.
Muslim ibn al-Ḥajjāj. (2006). Ṣaḥīḥ Muslim
(Vols. 1–5). Riyadh: Darussalam.
Qutb, S. (2000). Fī ẓilāl al-Qur’ān (Vols.
1–6). Cairo: Dār ash-Shurūq.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1242/28/01/26 :
08.28 WIB)

