Oleh : Ahmad Sastra
Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, kaum
intelektual selalu menempati posisi strategis sebagai motor perubahan sosial
dan penjaga nurani publik. Dari era kebangkitan nasional hingga reformasi,
intelektual hadir sebagai kekuatan moral yang mengoreksi kekuasaan dan
mengarahkan bangsa menuju cita-cita keadilan dan kemerdekaan sejati.
Namun dalam konteks Indonesia kontemporer, peran
historis ini kian mengalami erosi. Disorientasi nilai di kalangan kaum
intelektual telah melahirkan kelumpuhan intelektual yang berbahaya, terutama
ketika berhadapan dengan kekuasaan politik dan ekonomi.
Kelumpuhan intelektual di Indonesia hari ini tampak
dari semakin menyempitnya ruang kritik dan keberanian moral. Banyak
intelektual, akademisi, dan pakar kebijakan yang memilih diam atau bahkan
menjadi pembenar kebijakan negara yang problematis.
Bahasa ilmiah sering digunakan untuk melegitimasi
keputusan politik yang merugikan rakyat, mulai dari eksploitasi sumber daya
alam, pelemahan demokrasi, hingga pembungkaman suara oposisi. Dalam situasi
ini, intelektual tidak lagi berfungsi sebagai checks and balances,
melainkan berubah menjadi bagian dari mesin kekuasaan.
Antonio Gramsci (1971) menyebut kondisi ini sebagai
kemenangan hegemoni, ketika kaum intelektual tidak lagi berpihak pada
kepentingan publik, tetapi tunduk pada kepentingan elit penguasa. Dalam konteks
Indonesia, hegemoni ini diperkuat oleh sistem patronase politik yang
menjanjikan jabatan, proyek, dan akses ekonomi bagi intelektual yang loyal.
Akibatnya, kampus yang seharusnya menjadi ruang bebas
berpikir justru kerap terkooptasi oleh kepentingan kekuasaan dan modal.
Disorientasi intelektual juga dipicu oleh
komersialisasi pendidikan tinggi. Universitas tidak lagi diposisikan sebagai
pusat pembentukan karakter dan pemikiran kritis, melainkan sebagai pabrik gelar
dan sertifikasi. Ilmu pengetahuan direduksi menjadi alat mobilitas sosial dan
legitimasi status elit.
Syed Muhammad Naquib al-Attas (1993) menyebut fenomena
ini sebagai loss of adab, yakni hilangnya kesadaran akan tujuan sejati
ilmu. Di Indonesia, gejala ini tampak jelas ketika intelektual lebih sibuk
mengejar posisi komisaris, staf ahli, atau jabatan politik daripada menjaga
integritas keilmuan dan keberpihakan pada kebenaran.
Lebih jauh, kelumpuhan intelektual berkontribusi
langsung terhadap krisis kebangsaan. Ketika intelektual gagal mengkritik
penyimpangan kekuasaan, maka korupsi, ketimpangan sosial, dan kerusakan
lingkungan berkembang tanpa koreksi berarti. Indonesia yang kaya sumber daya
justru menghadapi paradoks kemiskinan struktural dan ketidakadilan distribusi.
Dalam situasi ini, diamnya kaum intelektual bukanlah
sikap netral, melainkan bentuk pembiaran terhadap kezaliman. Edward Said (1994)
menegaskan bahwa intelektual yang memilih aman dan kompromistis sejatinya telah
mengkhianati mandat moralnya sebagai penyampai kebenaran.
Dalam perspektif sejarah Islam dan Nusantara, peran
intelektual selalu terkait erat dengan tanggung jawab moral. Ulama dan
cendekiawan Muslim Nusantara di masa lalu—seperti Hasyim Asy’ari, Ahmad Dahlan,
dan Mohammad Natsir—menjadikan ilmu sebagai alat perjuangan, bukan komoditas
kekuasaan.
Mereka berani berbeda pendapat, menanggung risiko
politik, dan menempatkan kepentingan umat serta bangsa di atas kepentingan
pribadi. Kontras dengan kondisi hari ini, sebagian intelektual justru terjebak
dalam pragmatisme politik yang menggerogoti integritas keilmuan.
Al-Qur’an menegaskan bahwa orang berilmu memiliki
tanggung jawab moral yang lebih besar karena ilmunya (QS. Al-Mujadilah [58]:
11). Rasulullah SAW juga mengingatkan tentang bahaya ulama yang menjual agama
demi dunia, yang dalam konteks modern dapat dimaknai sebagai intelektual yang
memperdagangkan ilmunya demi jabatan dan fasilitas negara.
Dalam realitas Indonesia kontemporer, peringatan ini
menjadi sangat relevan ketika banyak intelektual justru menjadi wajah “ilmiah”
dari kebijakan yang tidak adil dan tidak berpihak pada rakyat.
Ibn Khaldun (2005) dalam Muqaddimah menjelaskan
bahwa kehancuran peradaban terjadi ketika elit intelektual dan politik
tenggelam dalam kemewahan dan kehilangan solidaritas sosial. Gejala ini tampak
jelas di Indonesia, ketika sebagian kaum terdidik membangun jarak dengan
penderitaan rakyat dan hidup dalam lingkaran eksklusif kekuasaan. Ketika
intelektual tidak lagi merasakan denyut masalah sosial secara langsung, maka
gagasan yang lahir pun kehilangan relevansi dan keberpihakan.
Tragedi terbesar dari kelumpuhan intelektual adalah
hilangnya visi peradaban Indonesia yang berkeadilan dan bermartabat. Indonesia
tidak kekurangan sumber daya alam maupun manusia, tetapi kekurangan keberanian
moral untuk mengarahkan kekuasaan pada kepentingan publik.
Arnold Toynbee (1946) menegaskan bahwa peradaban
runtuh karena kegagalan internal kaum kreatif minoritasnya. Dalam konteks
Indonesia, kaum intelektual seharusnya menjadi creative minority yang
menawarkan jalan keluar atas krisis demokrasi, ekonomi, dan moral, bukan justru
memperparahnya dengan sikap oportunis.
Oleh karena itu, revitalisasi peran intelektual di
Indonesia menjadi kebutuhan mendesak. Kampus harus kembali menjadi ruang kritik
dan pembentukan kesadaran, bukan sekadar penyedia tenaga kerja dan legitimasi
kekuasaan. Intelektual harus berani menjaga jarak kritis dengan negara dan
modal, serta menempatkan kebenaran di atas loyalitas politik. Tanpa keberanian
ini, masa depan Indonesia akan terus dibayangi stagnasi peradaban dan
ketidakadilan struktural.
Pada akhirnya, masa depan Indonesia sangat bergantung
pada pilihan kaum intelektualnya: apakah tetap larut dalam kenyamanan kekuasaan
atau kembali berdiri tegak membela kebenaran. Kelumpuhan intelektual bukan
sekadar kegagalan individu, tetapi ancaman serius bagi keberlanjutan bangsa.
Jika kaum intelektual Indonesia mampu memulihkan
integritas moral dan orientasi peradaban, maka harapan kebangkitan nasional
tetap terbuka. Namun jika disorientasi dan kerakusan terus dibiarkan, maka
kehancuran bangsa bukan lagi kemungkinan, melainkan keniscayaan.
Daftar Pustaka
Al-Attas, S. M. N. (1993). Islam and secularism.
Kuala Lumpur: ISTAC.
Al-Qur’an al-Karim.
Al-Tirmidzi. Sunan al-Tirmidzi
Gramsci, A. (1971). Selections from the prison
notebooks. New York: International Publishers.
Ibn Khaldun. (2005). The Muqaddimah (F.
Rosenthal, Trans.). Princeton: Princeton University Press.
Said, E. W. (1994). Representations of the
intellectual. New York: Vintage Books.
Toynbee, A. J. (1946). A study of history.
London: Oxford University Press.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1243/31/01/26 : 12.58
WIB)

