KEPUTUSAN INDONESIA BERGABUNG DENGAN BOARD OF PEACE : KONTROVERSI DAN RISIKO DIPLOMATIK



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Konflik Palestina–Israel merupakan salah satu isu geopolitik paling kompleks dan berlarut di era modern. Sejak pendirian negara Israel pada 1948, bangsa Palestina mengalami pendudukan dan eksodus besar-besaran, yang memicu protes internasional dan perjuangan politik selama beberapa dekade. Hingga saat ini, solusi damai yang komprehensif tetap sulit dicapai meskipun sudah ada berbagai inisiatif internasional, termasuk resolusi-resolusi PBB.

 

Pada awal 2026, Pemerintah Indonesia mengambil keputusan strategis dengan bergabung dalam sebuah inisiatif baru bernama Board of Peace (Dewan Perdamaian) untuk Gaza yang dicanangkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Langkah ini memicu perdebatan substantif di berbagai kalangan akademik, politik, dan masyarakat sipil.

 

Latar Belakang Dewan Perdamaian Gaza

 

Board of Peace adalah sebuah badan internasional yang diinisiasi oleh Presiden AS Donald Trump sebagai bagian dari 20-Point Gaza Peace Plan yang diusulkan untuk mengakhiri konflik di Jalur Gaza dan mengatur transisi pasca konflik. Dewan ini diperkenalkan secara resmi pada World Economic Forum 2026 di Davos, Swiss, dengan Trump sebagai pemimpin utama dan sejumlah kepala negara yang hadir dalam upacara tanda tangani piagam inisiatif tersebut. Trump berdalih bahwa badan ini bertujuan untuk mempercepat upaya diplomasi, oversight strategis, mobilisasi sumber daya global, dan memastikan rekonstruksi serta stabilitas jangka panjang di Gaza.

 

Namun, piagam lengkap yang dikaji oleh media internasional menunjukkan bahwa teks dari badan tersebut bersifat umum dan tidak hanya membatasi mandatnya pada Gaza saja, melainkan mencakup perdamaian di wilayah konflik mana pun, sebuah interpretasi yang lebih luas dari sekadar fokus Gaza. Ini menimbulkan spekulasi bahwa peran Dewan Perdamaian berpotensi melampaui tujuan awalnya sebagai alat penyelesaian konflik spesifik Gaza. Beberapa kritikus bahkan mempertanyakan keterlibatan organisasi global seperti PBB dan relevansi untuk hukum internasional secara lebih luas.

 

Menurut pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia, bergabungnya Indonesia dengan Dewan Perdamaian Gaza bertujuan untuk mendorong penghentian kekerasan, perlindungan warga sipil, serta memperluas akses bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina di Gaza. Pernyataan itu juga menegaskan bahwa partisipasi Indonesia dimaksudkan sebagai upaya sementara dan bagian dari dukungan terhadap proses yang diendorse oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).

 

Lebih jauh, Kemlu menyatakan bahwa keikutsertaan Indonesia sejalan dengan prinsip yang selama ini didukung Jakarta, yaitu two-state solution berdasarkan hukum internasional dan resolusi PBB, di mana rakyat Palestina memiliki hak menentukan nasib sendiri dan mendapatkan kedaulatan negaranya sesuai dengan Piagam PBB.  Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono bahkan menyebut bahwa partisipasi ini merupakan bentuk pengakuan dunia terhadap peran diplomasi Indonesia dalam mewujudkan perdamaian, khususnya di kawasan Timur Tengah.

 

Kontroversi dan Risiko Diplomatik

 

Meskipun pemerintah menekankan tujuan damai, keputusan bergabung dengan Dewan Perdamaian tidak lepas dari kritik dan kekhawatiran profesional, antara lain: pertama, Kekhawatiran terkait legitimasi dan peran PBB. Beberapa pengamat menilai bahwa inisiatif Board of Peace bisa menyaingi peran PBB dalam proses penyelesaian konflik, karena badan ini dirancang dengan struktur yang menempatkan otoritas yang kuat di tangan direktur-direktur tertentu, termasuk Trump sendiri, dengan kemampuan menunjuk pengganti dan mengeluarkan resolusi independen.

 

Kritik semacam ini diperkuat oleh tanggapan dari China yang menyatakan bahwa penyelesaian konflik harus didasarkan pada tatanan internasional yang dihormati dan sesuai dengan Piagam PBB, dan menolak gagasan badan baru yang bisa menggantikan peran PBB.

 

Kedua, Beban keuangan dan syarat keanggotaan tetap. Laporan media menunjukkan bahwa syarat menjadi anggota permanen Board of Peace mencakup kontribusi dana senilai US$ 1 miliar atau sekitar Rp 16,9 triliun. Sementara anggota tanpa kontribusi besar akan memiliki status yang terbatas selama tiga tahun[^1^]. Hal ini memicu pertanyaan tentang sejauh mana negara-negara berkembang dapat berpartisipasi secara efektif dalam organisasi semacam ini tanpa menimbulkan beban bagi anggaran nasional.

 

Ketiga, Risiko bagi kebijakan luar negeri Indonesia. Menurut sejumlah ahli hukum internasional di Indonesia, partisipasi Indonesia dalam badan yang dibentuk oleh pemerintahan tertentu (AS) bisa memengaruhi reputasi Indonesia sebagai mediator netral global.

 

Indonesia dikenal selama ini menjalankan prinsip politik luar negeri bebas aktif, yang berarti tidak memihak kekuatan besar dalam konflik global, terutama isu Palestina yang merupakan simbol perjuangan kemerdekaan untuk banyak negara di Dunia Muslim. Keterlibatan dengan badan semacam ini bisa menimbulkan persepsi seolah Indonesia condong kepada kekuatan tertentu, terutama di mata masyarakat sipil yang kuat pro-Palestina di dalam negeri.

 

Keempat, Interpretasi Akademis terhadap Partisipasi Indonesia. Dalam kajian akademis tentang diplomasi konflik, keterlibatan aktor non-PBB atau koalisi ad hoc dalam penyelesaian konflik sering dianggap mempunyai nilai strategis apabila dirancang dengan kerjasama multilateral yang jelas, transparan, dan berbasis hukum internasional (z. B. Perjanjian Damai Dayton untuk Bosnia, Perjanjian Good Friday di Irlandia Utara). Syaratnya adalah kejelasan mandat dan dukungan legitimasi dari komunitas internasional yang luas.

 

Dalam konteks Gaza, meskipun Dewan Perdamaian bertujuan memobilisasi sumber daya dan memusatkan upaya, badan ini tetap perlu bekerja sinergis dengan badan yang lebih berstatus hukum, seperti PBB, agar solusi jangka panjang tidak mengalami dualisme otoritas atau malah memicu ketidakpastian hukum internasional.

 

Akademisi menekankan pentingnya dukungan penuh terhadap hak asasi manusia, hak penentuan nasib sendiri, serta penghormatan terhadap hukum humaniter internasional dalam setiap inisiatif terkait konflik Palestina–Israel. Tanpa itu, organisasi baru bisa hanya menjadi mekanisme teknokratis yang mengabaikan akar konflik struktural yang sebenarnya disebabkan oleh isu pendudukan dan ketidaksetaraan politik.

 

Keputusan Indonesia bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza merupakan langkah diplomatik yang strategis namun tidak bebas dari kontroversi. Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah untuk mengakhiri kekerasan, memperluas bantuan kemanusiaan, serta memainkan peran konstruktif dalam proses damai berbasis hukum internasional. Namun, kelemahan struktur dan legitimasi lembaga yang diprakarsai oleh kepentingan negara tertentu memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas jangka panjangnya.

 

Dari sudut pandang kebijakan luar negeri, Indonesia perlu menyeimbangkan keterlibatan dalam inisiatif semacam ini dengan komitmen terhadap prinsip free and active foreign policy dan dukungan terhadap peran sah PBB serta resolusi internasional yang kuat. Pendekatan pragmatis ini, berpartisipasi dari dalam untuk mempengaruhi arah keputusan, bisa menjadi pilihan yang lebih strategis dibandingkan sepenuhnya menolak atau mendukung tanpa syarat.

 

Seiring berlanjutnya konflik Palestina–Israel, upaya damai yang inklusif, berdasarkan hukum internasional, dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan lokal serta internasional tetap menjadi kunci untuk mencapai solusi yang adil, lestari, dan bermartabat.

 

Logical Fallacy

 

Keputusan Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BOP) yang diinisiasi oleh Amerika Serikat dapat dinilai sebagai sebuah kesalahan strategis yang serius. Amerika Serikat bukanlah aktor netral dalam konflik Palestina–Israel, melainkan negara yang selama puluhan tahun memberikan dukungan politik, militer, dan diplomatik kepada Israel, termasuk penggunaan hak veto di Dewan Keamanan PBB untuk menggagalkan resolusi yang melindungi rakyat Palestina.

 

Dalam perspektif hukum internasional dan etika politik global, keterlibatan Indonesia dalam forum yang digagas oleh pihak dengan konflik kepentingan demikian berpotensi melemahkan konsistensi posisi Indonesia sebagai pendukung utama kemerdekaan Palestina dan pembela prinsip keadilan internasional.

 

Lebih jauh, keputusan tersebut tampak mengandung problem logical fallacy, khususnya kekeliruan berpikir yang menyamakan partisipasi dalam sebuah forum diplomatik dengan kontribusi nyata terhadap perdamaian. Perdamaian tidak dapat dibangun melalui mekanisme yang mengabaikan akar konflik, yaitu pendudukan ilegal, kolonialisme pemukiman, dan pelanggaran sistematis terhadap hak asasi manusia rakyat Palestina. Tanpa pengakuan eksplisit atas ketidakadilan struktural tersebut, setiap inisiatif perdamaian berisiko menjadi kosmetik politik yang justru menormalisasi status quo penindasan, alih-alih menyelesaikannya.

 

Dari sudut pandang politik internasional, pengalaman sejarah menunjukkan bahwa perdamaian yang adil hanya mungkin terwujud apabila praktik penjajahan dihentikan dan hak menentukan nasib sendiri suatu bangsa dihormati. Prinsip ini ditegaskan dalam Piagam PBB, Resolusi Majelis Umum PBB, serta berbagai instrumen hukum internasional lainnya.

 

Oleh karena itu, upaya mewujudkan perdamaian di Palestina seharusnya difokuskan pada penghentian pendudukan, penegakan hukum humaniter internasional, serta tekanan kolektif dunia internasional terhadap Israel agar mematuhi norma-norma tersebut, bukan melalui forum yang dirancang oleh kekuatan global yang selama ini menjadi bagian dari masalah.

 

Dengan demikian, kritik terhadap keterlibatan Indonesia dalam BOP bukan semata bersifat emosional atau ideologis, melainkan berangkat dari analisis rasional tentang efektivitas, legitimasi, dan konsistensi kebijakan luar negeri.

 

Indonesia memiliki modal moral dan historis yang kuat sebagai negara pascakolonial untuk memperjuangkan keadilan bagi Palestina melalui jalur hukum internasional, diplomasi multilateral yang kredibel, dan penguatan solidaritas global. Mengaburkan posisi tersebut dengan bergabung dalam inisiatif yang problematik justru berisiko mereduksi peran strategis Indonesia dalam perjuangan kemerdekaan Palestina yang sah dan bermartabat.

 

Perspektif Islam Politik

 

Dalam perspektif fiqh siyāsah dustūriyyah, hubungan internasional dalam Islam dibangun di atas prinsip keadilan (al-‘adl), penolakan terhadap kezaliman (raf‘ al-ẓulm), dan pembelaan terhadap pihak yang tertindas (naṣr al-maẓlūm). Berdasarkan kerangka ini, bergabungnya Indonesia dengan Board of Peace (BOP) yang diinisiasi oleh Amerika Serikat menimbulkan persoalan normatif yang serius.

 

Amerika Serikat secara faktual bukanlah aktor yang berdiri di posisi adil (al-ḥākim al-‘ādil), melainkan pihak yang selama ini memberikan legitimasi politik dan militer terhadap pendudukan Israel atas Palestina. Dalam fiqh siyasah, bekerja sama dengan kekuatan yang nyata-nyata menopang kezaliman bertentangan dengan kaidah lā ta‘āwun ‘alā al-ithmi wa al-‘udwān (tidak boleh bekerja sama dalam dosa dan agresi).

 

Lebih jauh, fiqh siyāsah dustūriyyah memandang perdamaian (ṣulḥ) bukan sekadar absennya konflik bersenjata, melainkan terwujudnya keadilan substantif dan pengembalian hak-hak yang dirampas. Oleh karena itu, upaya perdamaian yang tidak secara eksplisit mengakui status Palestina sebagai wilayah yang diduduki secara zalim (iḥtilāl ghāṣib) berpotensi jatuh pada kekeliruan metodologis.

 

Dalam kerangka ini, perdamaian yang dirancang oleh pihak yang memiliki konflik kepentingan struktural hanya akan melahirkan ṣulḥ fāsid (perdamaian cacat), yakni kesepakatan yang menguntungkan penjajah dan menekan pihak yang tertindas untuk menerima realitas ketidakadilan sebagai keniscayaan.

 

Dalam literatur fiqh politik Islam klasik maupun kontemporer, keabsahan suatu perjanjian internasional sangat ditentukan oleh apakah perjanjian tersebut menjaga maqāṣid al-sharī‘ah, khususnya ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa), ḥifẓ al-dīn (perlindungan keyakinan), dan ḥifẓ al-arḍ (perlindungan wilayah).

 

Pendudukan Israel atas Palestina telah terbukti secara sistematis melanggar ketiga prinsip tersebut melalui kekerasan terhadap warga sipil, perusakan tempat ibadah, dan perampasan tanah. Dengan demikian, inisiatif perdamaian yang tidak menempatkan penghentian pendudukan sebagai prasyarat utama tidak sejalan dengan maqāṣid al-sharī‘ah dalam konteks hubungan internasional Islam.

 

Dari sudut pandang fiqh siyāsah dustūriyyah, sikap yang lebih konsisten bagi Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar dan bangsa yang lahir dari pengalaman kolonial adalah memperkuat diplomasi berbasis keadilan, menolak normalisasi kezaliman, dan mendorong penyelesaian konflik Palestina melalui kerangka hukum internasional yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariat.

 

Peran ini dapat diwujudkan melalui penguatan tekanan multilateral, advokasi hukum internasional, serta solidaritas global yang berorientasi pada pembebasan dari penindasan, bukan sekadar manajemen konflik. Dengan demikian, kebijakan luar negeri Indonesia tetap berada dalam koridor etika politik Islam yang menempatkan keadilan sebagai fondasi utama perdamaian sejati.

 

Palestina akan mencapai perdamaian dan kemerdekaan sejati hanya jika penjajah israel diusir dari bumi palestina oleh persatuan negeri-negeri muslim dalam institusi khilafah Islam. Khilafah akan menegakkan jihad fi sabilillah mengusir penjajah israel dari bumi Palestina. Ini bukan sekedar solusi tuntas, tapi juga merupakan perintah Allah bagi setiap muslim untuk menolong saudaranya yang terzolimi.

 

Referensi

 

Al-Attas, S. M. N. (1995). Prolegomena to the metaphysics of Islam: An exposition of the fundamental elements of the worldview of Islam. Kuala Lumpur: ISTAC.

Al-Ghazālī, A. Ḥ. M. (1997). Al-Mustaṣfā min ‘ilm al-uṣūl (Vol. 1). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Māwardī, A. Ḥ. (2006). Al-Aḥkām al-sulṭāniyyah wa al-wilāyāt al-dīniyyah. Cairo: Dār al-Ḥadīth.

Auda, J. (2008). Maqasid al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. London: The International Institute of Islamic Thought.

Bassiouni, M. C. (2010). International criminal law (3rd ed.). Leiden: Martinus Nijhoff Publishers.

Brownlie, I. (2008). Principles of public international law (7th ed.). Oxford: Oxford University Press.

Hallaq, W. B. (2013). The impossible state: Islam, politics, and modernity’s moral predicament. New York, NY: Columbia University Press.

Kamali, M. H. (1997). Principles of Islamic jurisprudence. Cambridge: Islamic Texts Society.

Khadduri, M. (1955). War and peace in the law of Islam. Baltimore, MD: Johns Hopkins Press.

Masud, M. K., Messick, B., & Powers, D. S. (Eds.). (1996). Islamic legal interpretation: Muftis and their fatwas. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Morgenthau, H. J. (2006). Politics among nations: The struggle for power and peace (7th ed.). New York, NY: McGraw-Hill.

Pictet, J. (1985). Development and principles of international humanitarian law. Dordrecht: Martinus Nijhoff.

United Nations General Assembly. (1974). Resolution 3236 (XXIX): Question of Palestine. New York, NY: United Nations.

United Nations Security Council. (2016). Resolution 2334: Illegal Israeli settlements in occupied Palestinian territory. New York, NY: United Nations.

Zuhaili, W. (1989). Āthār al-ḥarb fī al-fiqh al-Islāmī. Damascus: Dār al-Fikr.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1241/27/01/26 : 10.13 WIB)





__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad