Oleh : Ahmad
Sastra
Konflik
Palestina–Israel merupakan salah satu isu geopolitik paling kompleks dan
berlarut di era modern. Sejak pendirian negara Israel pada 1948, bangsa
Palestina mengalami pendudukan dan eksodus besar-besaran, yang memicu protes
internasional dan perjuangan politik selama beberapa dekade. Hingga saat ini,
solusi damai yang komprehensif tetap sulit dicapai meskipun sudah ada berbagai
inisiatif internasional, termasuk resolusi-resolusi PBB.
Pada awal 2026,
Pemerintah Indonesia mengambil keputusan strategis dengan bergabung dalam
sebuah inisiatif baru bernama Board of Peace (Dewan Perdamaian) untuk
Gaza yang dicanangkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Langkah ini
memicu perdebatan substantif di berbagai kalangan akademik, politik, dan
masyarakat sipil.
Latar Belakang
Dewan Perdamaian Gaza
Board of Peace adalah sebuah badan
internasional yang diinisiasi oleh Presiden AS Donald Trump sebagai bagian dari
20-Point Gaza Peace Plan yang diusulkan untuk mengakhiri konflik di
Jalur Gaza dan mengatur transisi pasca konflik. Dewan ini diperkenalkan secara
resmi pada World Economic Forum 2026 di Davos, Swiss, dengan Trump sebagai
pemimpin utama dan sejumlah kepala negara yang hadir dalam upacara tanda
tangani piagam inisiatif tersebut. Trump berdalih bahwa badan ini bertujuan
untuk mempercepat upaya diplomasi, oversight strategis, mobilisasi
sumber daya global, dan memastikan rekonstruksi serta stabilitas jangka panjang
di Gaza.
Namun, piagam
lengkap yang dikaji oleh media internasional menunjukkan bahwa teks dari badan
tersebut bersifat umum dan tidak hanya membatasi mandatnya pada Gaza saja, melainkan
mencakup perdamaian di wilayah konflik mana pun, sebuah interpretasi yang lebih
luas dari sekadar fokus Gaza. Ini menimbulkan spekulasi bahwa peran Dewan
Perdamaian berpotensi melampaui tujuan awalnya sebagai alat penyelesaian
konflik spesifik Gaza. Beberapa kritikus bahkan mempertanyakan keterlibatan
organisasi global seperti PBB dan relevansi untuk hukum internasional secara lebih
luas.
Menurut
pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia,
bergabungnya Indonesia dengan Dewan Perdamaian Gaza bertujuan untuk mendorong
penghentian kekerasan, perlindungan warga sipil, serta memperluas akses bantuan
kemanusiaan bagi rakyat Palestina di Gaza. Pernyataan itu juga menegaskan bahwa
partisipasi Indonesia dimaksudkan sebagai upaya sementara dan bagian dari
dukungan terhadap proses yang diendorse oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(DK PBB).
Lebih jauh, Kemlu
menyatakan bahwa keikutsertaan Indonesia sejalan dengan prinsip yang selama ini
didukung Jakarta, yaitu two-state solution berdasarkan hukum
internasional dan resolusi PBB, di mana rakyat Palestina memiliki hak
menentukan nasib sendiri dan mendapatkan kedaulatan negaranya sesuai dengan
Piagam PBB. Menteri Luar Negeri
Indonesia Sugiono bahkan menyebut bahwa partisipasi ini merupakan bentuk
pengakuan dunia terhadap peran diplomasi Indonesia dalam mewujudkan perdamaian,
khususnya di kawasan Timur Tengah.
Kontroversi dan
Risiko Diplomatik
Meskipun
pemerintah menekankan tujuan damai, keputusan bergabung dengan Dewan Perdamaian
tidak lepas dari kritik dan kekhawatiran profesional, antara lain: pertama, Kekhawatiran
terkait legitimasi dan peran PBB. Beberapa pengamat menilai bahwa inisiatif Board
of Peace bisa menyaingi peran PBB dalam proses penyelesaian konflik, karena
badan ini dirancang dengan struktur yang menempatkan otoritas yang kuat di
tangan direktur-direktur tertentu, termasuk Trump sendiri, dengan kemampuan
menunjuk pengganti dan mengeluarkan resolusi independen.
Kritik semacam
ini diperkuat oleh tanggapan dari China yang menyatakan bahwa penyelesaian
konflik harus didasarkan pada tatanan internasional yang dihormati dan sesuai
dengan Piagam PBB, dan menolak gagasan badan baru yang bisa menggantikan peran
PBB.
Kedua, Beban
keuangan dan syarat keanggotaan tetap. Laporan media menunjukkan bahwa syarat
menjadi anggota permanen Board of Peace mencakup kontribusi dana senilai US$ 1
miliar atau sekitar Rp 16,9 triliun. Sementara anggota tanpa kontribusi besar
akan memiliki status yang terbatas selama tiga tahun[^1^]. Hal ini memicu
pertanyaan tentang sejauh mana negara-negara berkembang dapat berpartisipasi
secara efektif dalam organisasi semacam ini tanpa menimbulkan beban bagi
anggaran nasional.
Ketiga, Risiko
bagi kebijakan luar negeri Indonesia. Menurut sejumlah ahli hukum internasional
di Indonesia, partisipasi Indonesia dalam badan yang dibentuk oleh pemerintahan
tertentu (AS) bisa memengaruhi reputasi Indonesia sebagai mediator netral
global.
Indonesia dikenal
selama ini menjalankan prinsip politik luar negeri bebas aktif, yang
berarti tidak memihak kekuatan besar dalam konflik global, terutama isu
Palestina yang merupakan simbol perjuangan kemerdekaan untuk banyak negara di
Dunia Muslim. Keterlibatan dengan badan semacam ini bisa menimbulkan persepsi
seolah Indonesia condong kepada kekuatan tertentu, terutama di mata masyarakat
sipil yang kuat pro-Palestina di dalam negeri.
Keempat, Interpretasi
Akademis terhadap Partisipasi Indonesia. Dalam kajian akademis tentang
diplomasi konflik, keterlibatan aktor non-PBB atau koalisi ad hoc dalam
penyelesaian konflik sering dianggap mempunyai nilai strategis apabila
dirancang dengan kerjasama multilateral yang jelas, transparan, dan berbasis
hukum internasional (z. B. Perjanjian Damai Dayton untuk Bosnia, Perjanjian
Good Friday di Irlandia Utara). Syaratnya adalah kejelasan mandat dan dukungan
legitimasi dari komunitas internasional yang luas.
Dalam konteks
Gaza, meskipun Dewan Perdamaian bertujuan memobilisasi sumber daya dan
memusatkan upaya, badan ini tetap perlu bekerja sinergis dengan badan yang
lebih berstatus hukum, seperti PBB, agar solusi jangka panjang tidak mengalami
dualisme otoritas atau malah memicu ketidakpastian hukum internasional.
Akademisi
menekankan pentingnya dukungan penuh terhadap hak asasi manusia, hak
penentuan nasib sendiri, serta penghormatan terhadap hukum humaniter
internasional dalam setiap inisiatif terkait konflik Palestina–Israel.
Tanpa itu, organisasi baru bisa hanya menjadi mekanisme teknokratis yang
mengabaikan akar konflik struktural yang sebenarnya disebabkan oleh isu
pendudukan dan ketidaksetaraan politik.
Keputusan
Indonesia bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza merupakan langkah diplomatik
yang strategis namun tidak bebas dari kontroversi. Pemerintah menegaskan bahwa
tujuan utamanya adalah untuk mengakhiri kekerasan, memperluas bantuan
kemanusiaan, serta memainkan peran konstruktif dalam proses damai berbasis
hukum internasional. Namun, kelemahan struktur dan legitimasi lembaga yang
diprakarsai oleh kepentingan negara tertentu memunculkan pertanyaan serius
tentang efektivitas jangka panjangnya.
Dari sudut
pandang kebijakan luar negeri, Indonesia perlu menyeimbangkan keterlibatan
dalam inisiatif semacam ini dengan komitmen terhadap prinsip free and active
foreign policy dan dukungan terhadap peran sah PBB serta resolusi
internasional yang kuat. Pendekatan pragmatis ini, berpartisipasi dari dalam
untuk mempengaruhi arah keputusan, bisa menjadi pilihan yang lebih strategis
dibandingkan sepenuhnya menolak atau mendukung tanpa syarat.
Seiring
berlanjutnya konflik Palestina–Israel, upaya damai yang inklusif, berdasarkan
hukum internasional, dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan lokal serta
internasional tetap menjadi kunci untuk mencapai solusi yang adil, lestari, dan
bermartabat.
Logical Fallacy
Keputusan
Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BOP) yang diinisiasi oleh
Amerika Serikat dapat dinilai sebagai sebuah kesalahan strategis yang serius.
Amerika Serikat bukanlah aktor netral dalam konflik Palestina–Israel, melainkan
negara yang selama puluhan tahun memberikan dukungan politik, militer, dan
diplomatik kepada Israel, termasuk penggunaan hak veto di Dewan Keamanan PBB
untuk menggagalkan resolusi yang melindungi rakyat Palestina.
Dalam perspektif
hukum internasional dan etika politik global, keterlibatan Indonesia dalam
forum yang digagas oleh pihak dengan konflik kepentingan demikian berpotensi
melemahkan konsistensi posisi Indonesia sebagai pendukung utama kemerdekaan
Palestina dan pembela prinsip keadilan internasional.
Lebih jauh,
keputusan tersebut tampak mengandung problem logical fallacy, khususnya
kekeliruan berpikir yang menyamakan partisipasi dalam sebuah forum diplomatik
dengan kontribusi nyata terhadap perdamaian. Perdamaian tidak dapat dibangun
melalui mekanisme yang mengabaikan akar konflik, yaitu pendudukan ilegal,
kolonialisme pemukiman, dan pelanggaran sistematis terhadap hak asasi manusia
rakyat Palestina. Tanpa pengakuan eksplisit atas ketidakadilan struktural
tersebut, setiap inisiatif perdamaian berisiko menjadi kosmetik politik yang
justru menormalisasi status quo penindasan, alih-alih menyelesaikannya.
Dari sudut
pandang politik internasional, pengalaman sejarah menunjukkan bahwa perdamaian
yang adil hanya mungkin terwujud apabila praktik penjajahan dihentikan dan hak
menentukan nasib sendiri suatu bangsa dihormati. Prinsip ini ditegaskan dalam
Piagam PBB, Resolusi Majelis Umum PBB, serta berbagai instrumen hukum
internasional lainnya.
Oleh karena itu,
upaya mewujudkan perdamaian di Palestina seharusnya difokuskan pada penghentian
pendudukan, penegakan hukum humaniter internasional, serta tekanan kolektif
dunia internasional terhadap Israel agar mematuhi norma-norma tersebut, bukan
melalui forum yang dirancang oleh kekuatan global yang selama ini menjadi
bagian dari masalah.
Dengan demikian,
kritik terhadap keterlibatan Indonesia dalam BOP bukan semata bersifat
emosional atau ideologis, melainkan berangkat dari analisis rasional tentang
efektivitas, legitimasi, dan konsistensi kebijakan luar negeri.
Indonesia
memiliki modal moral dan historis yang kuat sebagai negara pascakolonial untuk
memperjuangkan keadilan bagi Palestina melalui jalur hukum internasional,
diplomasi multilateral yang kredibel, dan penguatan solidaritas global.
Mengaburkan posisi tersebut dengan bergabung dalam inisiatif yang problematik
justru berisiko mereduksi peran strategis Indonesia dalam perjuangan
kemerdekaan Palestina yang sah dan bermartabat.
Perspektif Islam
Politik
Dalam perspektif fiqh
siyāsah dustūriyyah, hubungan internasional dalam Islam dibangun di atas
prinsip keadilan (al-‘adl), penolakan terhadap kezaliman (raf‘ al-ẓulm),
dan pembelaan terhadap pihak yang tertindas (naṣr al-maẓlūm).
Berdasarkan kerangka ini, bergabungnya Indonesia dengan Board of Peace
(BOP) yang diinisiasi oleh Amerika Serikat menimbulkan persoalan normatif yang
serius.
Amerika Serikat
secara faktual bukanlah aktor yang berdiri di posisi adil (al-ḥākim al-‘ādil),
melainkan pihak yang selama ini memberikan legitimasi politik dan militer
terhadap pendudukan Israel atas Palestina. Dalam fiqh siyasah, bekerja sama
dengan kekuatan yang nyata-nyata menopang kezaliman bertentangan dengan kaidah lā
ta‘āwun ‘alā al-ithmi wa al-‘udwān (tidak boleh bekerja sama dalam dosa dan
agresi).
Lebih jauh, fiqh
siyāsah dustūriyyah memandang perdamaian (ṣulḥ) bukan sekadar absennya
konflik bersenjata, melainkan terwujudnya keadilan substantif dan pengembalian
hak-hak yang dirampas. Oleh karena itu, upaya perdamaian yang tidak secara
eksplisit mengakui status Palestina sebagai wilayah yang diduduki secara zalim
(iḥtilāl ghāṣib) berpotensi jatuh pada kekeliruan metodologis.
Dalam kerangka
ini, perdamaian yang dirancang oleh pihak yang memiliki konflik kepentingan
struktural hanya akan melahirkan ṣulḥ fāsid (perdamaian cacat), yakni
kesepakatan yang menguntungkan penjajah dan menekan pihak yang tertindas untuk
menerima realitas ketidakadilan sebagai keniscayaan.
Dalam literatur
fiqh politik Islam klasik maupun kontemporer, keabsahan suatu perjanjian
internasional sangat ditentukan oleh apakah perjanjian tersebut menjaga maqāṣid
al-sharī‘ah, khususnya ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa), ḥifẓ al-dīn
(perlindungan keyakinan), dan ḥifẓ al-arḍ (perlindungan wilayah).
Pendudukan Israel
atas Palestina telah terbukti secara sistematis melanggar ketiga prinsip tersebut
melalui kekerasan terhadap warga sipil, perusakan tempat ibadah, dan perampasan
tanah. Dengan demikian, inisiatif perdamaian yang tidak menempatkan penghentian
pendudukan sebagai prasyarat utama tidak sejalan dengan maqāṣid al-sharī‘ah
dalam konteks hubungan internasional Islam.
Dari sudut
pandang fiqh siyāsah dustūriyyah, sikap yang lebih konsisten bagi Indonesia
sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar dan bangsa yang lahir dari
pengalaman kolonial adalah memperkuat diplomasi berbasis keadilan, menolak
normalisasi kezaliman, dan mendorong penyelesaian konflik Palestina melalui
kerangka hukum internasional yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariat.
Peran ini dapat
diwujudkan melalui penguatan tekanan multilateral, advokasi hukum
internasional, serta solidaritas global yang berorientasi pada pembebasan dari
penindasan, bukan sekadar manajemen konflik. Dengan demikian, kebijakan luar
negeri Indonesia tetap berada dalam koridor etika politik Islam yang
menempatkan keadilan sebagai fondasi utama perdamaian sejati.
Palestina akan
mencapai perdamaian dan kemerdekaan sejati hanya jika penjajah israel diusir
dari bumi palestina oleh persatuan negeri-negeri muslim dalam institusi
khilafah Islam. Khilafah akan menegakkan jihad fi sabilillah mengusir penjajah
israel dari bumi Palestina. Ini bukan sekedar solusi tuntas, tapi juga
merupakan perintah Allah bagi setiap muslim untuk menolong saudaranya yang terzolimi.
Referensi
Al-Attas, S. M.
N. (1995). Prolegomena to the metaphysics of Islam: An exposition of the
fundamental elements of the worldview of Islam. Kuala Lumpur: ISTAC.
Al-Ghazālī, A. Ḥ.
M. (1997). Al-Mustaṣfā min ‘ilm al-uṣūl (Vol. 1). Beirut: Dār al-Kutub
al-‘Ilmiyyah.
Al-Māwardī, A. Ḥ.
(2006). Al-Aḥkām al-sulṭāniyyah wa al-wilāyāt al-dīniyyah. Cairo: Dār
al-Ḥadīth.
Auda, J. (2008). Maqasid
al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. London: The
International Institute of Islamic Thought.
Bassiouni, M. C.
(2010). International criminal law (3rd ed.). Leiden: Martinus Nijhoff
Publishers.
Brownlie, I.
(2008). Principles of public international law (7th ed.). Oxford: Oxford
University Press.
Hallaq, W. B.
(2013). The impossible state: Islam, politics, and modernity’s moral
predicament. New York, NY: Columbia University Press.
Kamali, M. H.
(1997). Principles of Islamic jurisprudence. Cambridge: Islamic Texts
Society.
Khadduri, M.
(1955). War and peace in the law of Islam. Baltimore, MD: Johns Hopkins
Press.
Masud, M. K.,
Messick, B., & Powers, D. S. (Eds.). (1996). Islamic legal
interpretation: Muftis and their fatwas. Cambridge, MA: Harvard University
Press.
Morgenthau, H. J.
(2006). Politics among nations: The struggle for power and peace (7th
ed.). New York, NY: McGraw-Hill.
Pictet, J.
(1985). Development and principles of international humanitarian law.
Dordrecht: Martinus Nijhoff.
United Nations
General Assembly. (1974). Resolution 3236 (XXIX): Question of Palestine.
New York, NY: United Nations.
United Nations
Security Council. (2016). Resolution 2334: Illegal Israeli settlements in
occupied Palestinian territory. New York, NY: United Nations.
Zuhaili, W.
(1989). Āthār al-ḥarb fī al-fiqh al-Islāmī. Damascus: Dār al-Fikr.
(Ahmad
Sastra, Kota Hujan, No.1241/27/01/26 : 10.13 WIB)

