Oleh : Ahmad
Sastra
Sistem
demokrasi sekuler telah menjadi model pemerintahan yang paling banyak diadopsi
di dunia modern, terutama sejak runtuhnya Orde Kanan–Sosialis usai Perang
Dingin. Gagasan bahwa demokrasi sekuler menjamin kebebasan, kesejahteraan, dan
pemerintahan yang akuntabel menjadi narasi dominan di banyak negara.
Namun begitu, kritik terhadap demokrasi sekuler
sebagai sistem politik tetap sangat relevan. Kritik-kritik tersebut terutama
berfokus pada bagaimana sistem demokrasi sekuler berpotensi menghasilkan
politisi profesional yang terobsesi dengan kekuasaan dan jabatan, serta
mengasingkan nilai-nilai etika dan tanggung jawab publik yang menjadi ciri
negarawan sejati.
Demokrasi sekuler pada dasarnya adalah bentuk
pemerintahan di mana negara dipisahkan secara formal dari otoritas agama dan
tidak berpihak kepada satu keyakinan tertentu. Model ini menempatkan legitimasi
kekuasaan pada kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum yang bebas dan
kompetitif, berlandaskan prinsip-prinsip liberal seperti kebebasan berekspresi,
pluralisme, dan hak-hak individu.
Namun, berbagai kajian menunjukkan bahwa dalam
praktiknya, pemisahan agama dan negara tidak otomatis menjamin kualitas moral
dan kapasitas kepemimpinan yang tinggi di kalangan para pemimpin politik.
Ernst-Wolfgang Böckenförde, seorang ahli hukum dan
pemikir politik Jerman, menyebutkan sebuah dilema mendasar: negara sekuler
bergantung pada kebaikan dan kohesi moral masyarakatnya, namun ia tidak mampu
memproduksi nilai-nilai moral itu sendiri.
Artinya, ketika negara bergantung hanya pada prosedur
konstitusional tanpa landasan nilai yang kuat, ruang publik bisa menjadi hampa
dari etika kolektif yang memperkuat kohesi sosial dan komitmen publik yang
mendalam.
Negarawan (statesman) menurut literatur politik klasik
dipahami sebagai pemimpin yang memiliki visi jauh ke depan dan berkomitmen pada
prinsip-prinsip moral, kepentingan umum, serta warisan jangka panjang bangsa.
Mereka dipandang sebagai figur yang dapat menempatkan
kepentingan publik di atas ambisi pribadi. Sebaliknya, politisi karier
seringkali lebih memfokuskan diri pada pertahanan kekuasaan, strategi pemilu,
dan popularitas jangka pendek.
Sejarah modern menunjukkan semakin banyak politisi
yang tumbuh dari sistem demokrasi sekuler berfokus pada siklus pemilu, kampanye,
dan konsolidasi kekuasaan. Banyak dari mereka menunjukkan perilaku
oportunistik, negosiasi politik yang pragmatis tanpa landasan nilai kuat, dan
orientasi yang lebih pada kemenangan elektoral daripada kepemimpinan etis.
Analisis politisi populis di berbagai negara seperti
Viktor Orbán di Hungaria atau Jair Bolsonaro di Brasil menunjukkan bagaimana
retorika anti-elit dilontarkan untuk mendapatkan dukungan publik, tetapi tidak
sedikit yang kemudian terjebak dalam praktik kekuasaan yang otoriter dan pragmatis.
Dalam konteks ini, buku Why Liberalism Failed
oleh Patrick Deneen juga menyoroti kritik lebih luas bahwa liberalisme modern yang
menjadi basis demokrasi sekuler mendorong atomisasi sosial dan lebih menekankan
pada kebebasan individual daripada tanggung jawab moral bersama. Menurut
Deneen, ini memperlemah nilai-nilai komunitas dan solidaritas, yang menjadi
landasan penting bagi lahirnya pemimpin yang berorientasi pada kebaikan
bersama.
Dalam sistem demokrasi sekuler yang modern, siklus
pemilihan umum menciptakan insentif kuat bagi politisi untuk fokus pada
kebutuhan jangka pendek dan kampanye pemilihan berikutnya. Ini sering kali
menghasilkan politik gaya “manuver kekuasaan” termasuk negosiasi mayoritas,
aliansi pragmatis semata, dan kompromi nilai demi mempertahankan posisi.
Banyak studi tentang konsolidasi demokrasi menemukan
bahwa elit politik dalam banyak demokrasi berkembang memiliki kecenderungan
untuk memusatkan kekuasaan demi keamanan jabatan, tidak jarang berkonflik satu
sama lain untuk mempertahankan kendali. Dalam konteks Indonesia misalnya,
penelitian menunjukkan bahwa perjuangan kekuasaan antar elit politik sering
lebih menguat daripada upaya pembangunan institusi demokrasi yang sehat.
Salah satu konsekuensi yang sering muncul dari
demokrasi sekuler yang tidak dibarengi dengan pendidikan politik dan budaya
sipil yang matang adalah krisis representasi. Dalam demokrasi perwakilan
modern, banyak warga merasa suara mereka tidak terwakili secara
substansial—alhasil mereka melihat politik sebagai arena yang penuh kepentingan
pragmatis dan jarang bermuatan idealisme.
Buku The Myth of the Rational Voter oleh Bryan
Caplan menjelaskan bahwa perilaku pemilih sering kali tidak rasional ketika
memasuki ruang politik, yang pada gilirannya mendorong politisi untuk bermain
pada permintaan yang tidak rasional ini demi memenangkan suara, bukan membangun
kepemimpinan kolektif yang matang.
Kekosongan
Etika
Salah satu
kritik teoretis terhadap demokrasi sekuler adalah bahwa sekularisasi politik
menghapuskan peran otoritas moral yang kuat dalam pemerintahan, sehingga ruang
publik lebih bergantung pada nilai-nilai prosedural semata, bukan nilai-nilai
yang berasal dari tradisi moral yang lebih luas.
Kajian antropologis
dan sosiologis menunjukkan bahwa demokrasi sekuler yang murni dapat menciptakan
tatakelola publik yang fokus pada gertak nilai prosedural seperti kebebasan
individual tanpa dukungan kuat nilai moral atau tujuan bersama.
Tanpa pangkalan nilai yang kuat, politisi kerap
mengejar agenda pribadi dan tawaran pragmatis kepada pemilih—yang pada akhirnya
memupus kemungkinan munculnya negarawan di tingkat nasional.
Pada akhirnya, sistem demokrasi sekuler sebagai sebuah
konstruksi politik bukanlah penyebab tunggal kegagalan lahirnya negarawan.
Kepemimpinan publik adalah fenomena kompleks yang juga dipengaruhi oleh budaya
politik, pendidikan warga, nilai-nilai sosial, dan struktur institusional.
Namun, bukti dari kritik akademis menunjukkan bahwa:
(1) Demokrasi sekuler cenderung melahirkan dinamika politik yang fokus pada
pemilu dan pertahanan kekuasaan, bukan visi jangka panjang; (2) Sistem ini
sering kali tidak menyediakan insentif yang kuat bagi politisi untuk menjadi
negarawan yang bertindak di atas kepentingan pribadi; (3) Krisis budaya sipil
dan legitimasi publik turut memperburuk representasi politik, sehingga politisi
pragmatis lebih mendominasi.
Solusi Islam
Dalam sistem Islam, kekuasaan dipahami bukan sebagai
hak istimewa yang boleh dikejar dengan segala cara, melainkan sebagai amanah
ilahiah yang mengandung tanggung jawab moral dan spiritual yang sangat berat.
Konsep ini berakar kuat dalam ajaran Al-Qur’an dan Sunnah, di mana kepemimpinan
selalu dikaitkan dengan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Al-Qur’an menegaskan bahwa amanah harus diserahkan
kepada yang berhak dan kekuasaan harus dijalankan dengan keadilan (QS.
an-Nisā’: 58). Prinsip ini membentuk kerangka etik yang menempatkan kepentingan
rakyat sebagai tujuan utama, bukan sekadar instrumen politik. Dengan fondasi
ini, kekuasaan tidak dilihat sebagai sarana pemuasan ambisi pribadi, melainkan sebagai
jalan pengabdian kepada masyarakat dan Tuhan (Al-Mawardi, Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah).
Berbeda dengan sistem politik sekuler yang memisahkan
dimensi moral-transendental dari praktik kekuasaan, sistem Islam
mengintegrasikan taqwa sebagai kualitas utama kepemimpinan. Taqwa dalam konteks
politik tidak hanya berarti kesalehan personal, tetapi juga kesadaran mendalam
bahwa setiap kebijakan publik memiliki konsekuensi etis dan ukhrawi.
Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa tujuan kekuasaan dalam
Islam adalah merealisasikan keadilan dan mencegah kezaliman, bahkan ketika
penguasa harus mengorbankan kepentingan dirinya sendiri (As-Siyāsah
ash-Shar‘iyyah). Kesadaran akan hisab akhirat inilah yang menjadi mekanisme
kontrol internal paling kuat, melampaui pengawasan hukum formal semata.
Dari kerangka tersebut, sistem Islam secara normatif
mendorong lahirnya negarawan, bukan sekadar politisi teknokratis atau
oportunistik. Negarawan dalam perspektif Islam adalah pemimpin yang memiliki
pandangan jangka panjang, keberanian moral, serta komitmen pada kemaslahatan
umat.
Al-Ghazali menjelaskan bahwa kerusakan agama dan
negara seringkali bersumber dari rusaknya pemimpin, sedangkan kebaikan
masyarakat bergantung pada keadilan dan integritas penguasa (Iḥyā’ ‘Ulūm
ad-Dīn). Oleh karena itu, sistem Islam menekankan pentingnya pembinaan
akhlak dan integritas pemimpin sejak awal, bukan hanya mengandalkan mekanisme
elektoral atau popularitas massa.
Dengan menjadikan akhirat sebagai horizon
pertanggungjawaban tertinggi, sistem Islam menciptakan orientasi politik yang
relatif tahan terhadap godaan kekuasaan dan jabatan. Kepemimpinan tidak
berhenti pada keberhasilan administratif atau elektoral, tetapi diukur dari
sejauh mana ia menjaga hak-hak rakyat, menegakkan keadilan, dan menghindari kezaliman.
Hadis Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa setiap
pemimpin adalah penggembala dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang
dipimpinnya (HR. al-Bukhari dan Muslim). Prinsip ini meneguhkan bahwa dalam
sistem Islam, kekuasaan bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk menghadirkan
kebaikan sosial yang berkelanjutan dan bernilai ibadah.
Referensi
Al-Māwardī, A. Ḥ. (1996). Al-aḥkām al-sulṭāniyyah
wa al-wilāyāt al-dīniyyah. Beirut, Lebanon: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Chapra, M. U. (2000). The future of economics: An
Islamic perspective. Leicester, UK: The Islamic Foundation.
Ibn Taymiyyah, A. (2004). Al-siyāsah al-shar‘iyyah
fī iṣlāḥ al-rā‘ī wa al-ra‘iyyah. Cairo, Egypt: Dār al-Ḥadīth.
Kamali, M. H. (2010). Shari‘ah law: An introduction.
Oxford, UK: Oneworld Publications.
Lewis, B. (2002). What went wrong? Western impact
and Middle Eastern response. Oxford, UK: Oxford University Press.
Rahman, F. (1982). Islam and modernity:
Transformation of an intellectual tradition. Chicago, IL: University of
Chicago Press.
Sardar, Z. (2014). Islamic futures: The shape of
ideas to come. London, UK: Mansell Publishing.
Al-Ghazālī, A. Ḥ. M. (2005). Iḥyā’ ‘ulūm al-dīn
(Vols. 1–4). Beirut, Lebanon: Dār al-Ma‘rifah.
Muslim, M. Ḥ. (2003). Ṣaḥīḥ Muslim (Vols. 1–8).
Beirut, Lebanon: Dār Ihyā’ al-Turāth al-‘Arabī.
Al-Bukhari, M. I. (2002). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī
(Vols. 1–9). Beirut, Lebanon: Dār Ibn Kathīr.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1222/03/01/26 : 18.22
WIB)

