HILANGNYA NEGARAWAN DAN BERLIMPAHNYA POLITISI SERAKAH KEKUASAAN



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Sistem demokrasi sekuler telah menjadi model pemerintahan yang paling banyak diadopsi di dunia modern, terutama sejak runtuhnya Orde Kanan–Sosialis usai Perang Dingin. Gagasan bahwa demokrasi sekuler menjamin kebebasan, kesejahteraan, dan pemerintahan yang akuntabel menjadi narasi dominan di banyak negara.

 

Namun begitu, kritik terhadap demokrasi sekuler sebagai sistem politik tetap sangat relevan. Kritik-kritik tersebut terutama berfokus pada bagaimana sistem demokrasi sekuler berpotensi menghasilkan politisi profesional yang terobsesi dengan kekuasaan dan jabatan, serta mengasingkan nilai-nilai etika dan tanggung jawab publik yang menjadi ciri negarawan sejati.

 

Demokrasi sekuler pada dasarnya adalah bentuk pemerintahan di mana negara dipisahkan secara formal dari otoritas agama dan tidak berpihak kepada satu keyakinan tertentu. Model ini menempatkan legitimasi kekuasaan pada kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum yang bebas dan kompetitif, berlandaskan prinsip-prinsip liberal seperti kebebasan berekspresi, pluralisme, dan hak-hak individu.

 

Namun, berbagai kajian menunjukkan bahwa dalam praktiknya, pemisahan agama dan negara tidak otomatis menjamin kualitas moral dan kapasitas kepemimpinan yang tinggi di kalangan para pemimpin politik.

 

Ernst-Wolfgang Böckenförde, seorang ahli hukum dan pemikir politik Jerman, menyebutkan sebuah dilema mendasar: negara sekuler bergantung pada kebaikan dan kohesi moral masyarakatnya, namun ia tidak mampu memproduksi nilai-nilai moral itu sendiri.

 

Artinya, ketika negara bergantung hanya pada prosedur konstitusional tanpa landasan nilai yang kuat, ruang publik bisa menjadi hampa dari etika kolektif yang memperkuat kohesi sosial dan komitmen publik yang mendalam.

 

Negarawan (statesman) menurut literatur politik klasik dipahami sebagai pemimpin yang memiliki visi jauh ke depan dan berkomitmen pada prinsip-prinsip moral, kepentingan umum, serta warisan jangka panjang bangsa.

 

Mereka dipandang sebagai figur yang dapat menempatkan kepentingan publik di atas ambisi pribadi. Sebaliknya, politisi karier seringkali lebih memfokuskan diri pada pertahanan kekuasaan, strategi pemilu, dan popularitas jangka pendek.

 

Sejarah modern menunjukkan semakin banyak politisi yang tumbuh dari sistem demokrasi sekuler berfokus pada siklus pemilu, kampanye, dan konsolidasi kekuasaan. Banyak dari mereka menunjukkan perilaku oportunistik, negosiasi politik yang pragmatis tanpa landasan nilai kuat, dan orientasi yang lebih pada kemenangan elektoral daripada kepemimpinan etis.

 

Analisis politisi populis di berbagai negara seperti Viktor Orbán di Hungaria atau Jair Bolsonaro di Brasil menunjukkan bagaimana retorika anti-elit dilontarkan untuk mendapatkan dukungan publik, tetapi tidak sedikit yang kemudian terjebak dalam praktik kekuasaan yang otoriter dan pragmatis.

 

Dalam konteks ini, buku Why Liberalism Failed oleh Patrick Deneen juga menyoroti kritik lebih luas bahwa liberalisme modern yang menjadi basis demokrasi sekuler mendorong atomisasi sosial dan lebih menekankan pada kebebasan individual daripada tanggung jawab moral bersama. Menurut Deneen, ini memperlemah nilai-nilai komunitas dan solidaritas, yang menjadi landasan penting bagi lahirnya pemimpin yang berorientasi pada kebaikan bersama.

 

Dalam sistem demokrasi sekuler yang modern, siklus pemilihan umum menciptakan insentif kuat bagi politisi untuk fokus pada kebutuhan jangka pendek dan kampanye pemilihan berikutnya. Ini sering kali menghasilkan politik gaya “manuver kekuasaan” termasuk negosiasi mayoritas, aliansi pragmatis semata, dan kompromi nilai demi mempertahankan posisi.

 

Banyak studi tentang konsolidasi demokrasi menemukan bahwa elit politik dalam banyak demokrasi berkembang memiliki kecenderungan untuk memusatkan kekuasaan demi keamanan jabatan, tidak jarang berkonflik satu sama lain untuk mempertahankan kendali. Dalam konteks Indonesia misalnya, penelitian menunjukkan bahwa perjuangan kekuasaan antar elit politik sering lebih menguat daripada upaya pembangunan institusi demokrasi yang sehat.

 

Salah satu konsekuensi yang sering muncul dari demokrasi sekuler yang tidak dibarengi dengan pendidikan politik dan budaya sipil yang matang adalah krisis representasi. Dalam demokrasi perwakilan modern, banyak warga merasa suara mereka tidak terwakili secara substansial—alhasil mereka melihat politik sebagai arena yang penuh kepentingan pragmatis dan jarang bermuatan idealisme.

 

Buku The Myth of the Rational Voter oleh Bryan Caplan menjelaskan bahwa perilaku pemilih sering kali tidak rasional ketika memasuki ruang politik, yang pada gilirannya mendorong politisi untuk bermain pada permintaan yang tidak rasional ini demi memenangkan suara, bukan membangun kepemimpinan kolektif yang matang.

 

Kekosongan Etika

 

Salah satu kritik teoretis terhadap demokrasi sekuler adalah bahwa sekularisasi politik menghapuskan peran otoritas moral yang kuat dalam pemerintahan, sehingga ruang publik lebih bergantung pada nilai-nilai prosedural semata, bukan nilai-nilai yang berasal dari tradisi moral yang lebih luas.

 

Kajian antropologis dan sosiologis menunjukkan bahwa demokrasi sekuler yang murni dapat menciptakan tatakelola publik yang fokus pada gertak nilai prosedural seperti kebebasan individual tanpa dukungan kuat nilai moral atau tujuan bersama.

 

Tanpa pangkalan nilai yang kuat, politisi kerap mengejar agenda pribadi dan tawaran pragmatis kepada pemilih—yang pada akhirnya memupus kemungkinan munculnya negarawan di tingkat nasional.

 

Pada akhirnya, sistem demokrasi sekuler sebagai sebuah konstruksi politik bukanlah penyebab tunggal kegagalan lahirnya negarawan. Kepemimpinan publik adalah fenomena kompleks yang juga dipengaruhi oleh budaya politik, pendidikan warga, nilai-nilai sosial, dan struktur institusional.

 

Namun, bukti dari kritik akademis menunjukkan bahwa: (1) Demokrasi sekuler cenderung melahirkan dinamika politik yang fokus pada pemilu dan pertahanan kekuasaan, bukan visi jangka panjang; (2) Sistem ini sering kali tidak menyediakan insentif yang kuat bagi politisi untuk menjadi negarawan yang bertindak di atas kepentingan pribadi; (3) Krisis budaya sipil dan legitimasi publik turut memperburuk representasi politik, sehingga politisi pragmatis lebih mendominasi.

 

Solusi Islam

 

Dalam sistem Islam, kekuasaan dipahami bukan sebagai hak istimewa yang boleh dikejar dengan segala cara, melainkan sebagai amanah ilahiah yang mengandung tanggung jawab moral dan spiritual yang sangat berat. Konsep ini berakar kuat dalam ajaran Al-Qur’an dan Sunnah, di mana kepemimpinan selalu dikaitkan dengan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

 

Al-Qur’an menegaskan bahwa amanah harus diserahkan kepada yang berhak dan kekuasaan harus dijalankan dengan keadilan (QS. an-Nisā’: 58). Prinsip ini membentuk kerangka etik yang menempatkan kepentingan rakyat sebagai tujuan utama, bukan sekadar instrumen politik. Dengan fondasi ini, kekuasaan tidak dilihat sebagai sarana pemuasan ambisi pribadi, melainkan sebagai jalan pengabdian kepada masyarakat dan Tuhan (Al-Mawardi, Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah).

 

Berbeda dengan sistem politik sekuler yang memisahkan dimensi moral-transendental dari praktik kekuasaan, sistem Islam mengintegrasikan taqwa sebagai kualitas utama kepemimpinan. Taqwa dalam konteks politik tidak hanya berarti kesalehan personal, tetapi juga kesadaran mendalam bahwa setiap kebijakan publik memiliki konsekuensi etis dan ukhrawi.

 

Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa tujuan kekuasaan dalam Islam adalah merealisasikan keadilan dan mencegah kezaliman, bahkan ketika penguasa harus mengorbankan kepentingan dirinya sendiri (As-Siyāsah ash-Shar‘iyyah). Kesadaran akan hisab akhirat inilah yang menjadi mekanisme kontrol internal paling kuat, melampaui pengawasan hukum formal semata.

 

Dari kerangka tersebut, sistem Islam secara normatif mendorong lahirnya negarawan, bukan sekadar politisi teknokratis atau oportunistik. Negarawan dalam perspektif Islam adalah pemimpin yang memiliki pandangan jangka panjang, keberanian moral, serta komitmen pada kemaslahatan umat.

 

Al-Ghazali menjelaskan bahwa kerusakan agama dan negara seringkali bersumber dari rusaknya pemimpin, sedangkan kebaikan masyarakat bergantung pada keadilan dan integritas penguasa (Iḥyā’ ‘Ulūm ad-Dīn). Oleh karena itu, sistem Islam menekankan pentingnya pembinaan akhlak dan integritas pemimpin sejak awal, bukan hanya mengandalkan mekanisme elektoral atau popularitas massa.

 

Dengan menjadikan akhirat sebagai horizon pertanggungjawaban tertinggi, sistem Islam menciptakan orientasi politik yang relatif tahan terhadap godaan kekuasaan dan jabatan. Kepemimpinan tidak berhenti pada keberhasilan administratif atau elektoral, tetapi diukur dari sejauh mana ia menjaga hak-hak rakyat, menegakkan keadilan, dan menghindari kezaliman.

 

Hadis Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa setiap pemimpin adalah penggembala dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya (HR. al-Bukhari dan Muslim). Prinsip ini meneguhkan bahwa dalam sistem Islam, kekuasaan bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk menghadirkan kebaikan sosial yang berkelanjutan dan bernilai ibadah.

 

Referensi

 

Al-Māwardī, A. Ḥ. (1996). Al-aḥkām al-sulṭāniyyah wa al-wilāyāt al-dīniyyah. Beirut, Lebanon: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Chapra, M. U. (2000). The future of economics: An Islamic perspective. Leicester, UK: The Islamic Foundation.

Ibn Taymiyyah, A. (2004). Al-siyāsah al-shar‘iyyah fī iṣlāḥ al-rā‘ī wa al-ra‘iyyah. Cairo, Egypt: Dār al-Ḥadīth.

Kamali, M. H. (2010). Shari‘ah law: An introduction. Oxford, UK: Oneworld Publications.

Lewis, B. (2002). What went wrong? Western impact and Middle Eastern response. Oxford, UK: Oxford University Press.

Rahman, F. (1982). Islam and modernity: Transformation of an intellectual tradition. Chicago, IL: University of Chicago Press.

Sardar, Z. (2014). Islamic futures: The shape of ideas to come. London, UK: Mansell Publishing.

Al-Ghazālī, A. Ḥ. M. (2005). Iḥyā’ ‘ulūm al-dīn (Vols. 1–4). Beirut, Lebanon: Dār al-Ma‘rifah.

Muslim, M. Ḥ. (2003). Ṣaḥīḥ Muslim (Vols. 1–8). Beirut, Lebanon: Dār Ihyā’ al-Turāth al-‘Arabī.

Al-Bukhari, M. I. (2002). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī (Vols. 1–9). Beirut, Lebanon: Dār Ibn Kathīr.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1222/03/01/26 : 18.22 WIB)

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad