MENGAMBIL HIKMAH DARI WAFATNYA ULAMA



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Inna lillah wa Inna ilayhi rajiun telah berpulang ke Rahmatullah Prof. Dr. KH Amal Fathullah Zarkasyi, MA pada jam 12.14, di RS Moewardi Solo. Semoga Allah mengampuni dosanya, menerima ama Ibadahnya dan husnul khatimah. (Keluarga KH,Imam Zarkasyi).

 

Ucapan bela sungkawa diatas ditulis oleh Prof. Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi, penulis baca di HWA Silaturahim Asatidz dan Ulama se Indonesia. Sontak ucapan bela sungkawa mengalir dari hampir semua anggota group. Almarhum tentu saja memiliki jasa besar dalam membangun pendidikan Islam di negeri ini melalui Pondok Pesantren Gontor.

 

Ribuan pelayat mengiringi prosesi pemakaman pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor, KH Amal Fathullah Zarkasyi, di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Minggu (4/1/2026). Jenazah almarhum dishalatkan di Masjid Jami’ Pondok Modern Darussalam Gontor Kampus Pusat. Sejak pagi, rumah duka di kompleks pesantren Gontor, Kecamatan Mlarak, dipadati pelayat dari berbagai daerah. Prosesi ini dihadiri alumni, santri, hingga tokoh nasional yang menyampaikan duka cita mendalam. (sumber : kompas.com)

 

Negeri ini kembali berduka dengan berpulangnya salah satu ulama pejuang pendidikan pesantren yang paling berpengaruh di Indonesia. Prof. Dr. K.H. Amal Fathullah Zarkasyi, M.A., putra keempat dari pendiri Pondok Modern Darussalam Gontor meninggal dunia pada 3 Januari 2026 setelah mengabdikan hidupnya untuk pengembangan dunia pesantren dan pendidikan Islam modern.

 

Kepergian beliau tidak hanya dirasakan oleh keluarga besar Gontor, tetapi juga oleh ribuan santri, alumni, serta komunitas pendidikan Islam di seluruh nusantara. Perjalanan hidup dan kontribusinya yang panjang menunjukkan betapa besar perannya dalam mempertahankan dan mengembangkan tradisi keilmuan pesantren di era modern.

 

Prof. Amal Fathullah Zarkasyi dan Pesantren Muadalah

 

Pondok Modern Darussalam Gontor sendiri adalah salah satu institusi pesantren terkemuka di Indonesia, berdiri sejak 1926 atas gagasan tiga ulama yang dikenal sebagai “Trimurti Pendiri”, KH Ahmad Sahal, KH Zainuddin Fananie, dan KH Imam Zarkasyi yang kemudian menjalankan sistem pendidikan dengan integrasi disiplin, bahasa, dan ilmu pengetahuan luas. Sejak didirikan, Gontor telah berkembang pesat hingga memiliki ratusan cabang dan jaringan alumni yang tersebar di berbagai daerah, serta menjadi inspirasi berdirinya banyak pesantren lain di Indonesia.

 

Sebagai tokoh intelektual dan akademisi, Prof. Amal Fathullah Zarkasyi juga berperan penting dalam perjuangan lahirnya status muadalah pesantren di Indonesia. Ia termasuk salah satu penulis Buku Putih Pesantren Mu’adalah karya kolektif yang mencatat sejarah panjang perjuangan kesetaraan pendidikan pesantren dan pengakuan formal pemerintah terhadap kurikulum pesantren.

Menurut Prof. KH. Dr. Amal Fathullah Zarkasyi, MA (alm) Ketua Forum Komunikasi Pesantren Muadalah, bahwa draft RUU Pesantren yang telah direvisi itu secara konten telah disetujui oleh 200an kiai se-Jawa, sehingga lahirlah PMA tahun 2014. Hal ini dikuatkan oleh KH. Dr. Tata Taufik, Pesantren Al-Ikhlas Kuningan. Menurutnya jika kemudian RUU ini tidak memberi tempat PMA di situ, apalagi yang keluar berbeda, maka wajar jika menimbulkan kekecewaan dari banyak pesantren. (Sumber : Buku Putih Pesantren Muadalah)

 

Buku Putih Pesantren Muadalah ini kami terbitkan agar  masyarakat dapat melihat perjalanan sejarah dan hal ihwal  lainnya tentang perjuangan pesantren dalam mendapatkan  pengakuan baik dari pemerintah maupun masyarakat luas.  Di antara hikmah dan perjalanan perjuangan muadalah bagi  pesantren adalah bahwa kita harus bekerja sama dan tidak  bisa sendirian. Membangun silaturahim, jaringan dengan  semangat berbagi dan tolong menolong dalam kebajikan dan  takwa (ta’awun alal birri wat taqwa) adalah di antara kunci  keberhasilan kita. (Prof Dr. Amal Fatullah Zarkasyi, Pengantar Buku Putih Pesantren Muadalah)

 

Buku ini, yang disusun oleh berbagai tokoh pesantren termasuk almarhum, menjadi rujukan penting dalam memahami perkembangan muadalah sebagai bentuk pengakuan terhadap kualitas pendidikan pesantren yang setara dengan sistem pendidikan nasional.

 

Perjuangan untuk muadalah ini sangat strategis karena membuka peluang bagi lulusan pesantren untuk diakui secara formal dan diterima dalam jenjang pendidikan lebih tinggi, baik di dalam negeri maupun luar negeri, sehingga sistem pendidikan pesantren modern dapat berintegrasi secara legal dengan sistem pendidikan nasional.

 

Konsep muadalah sendiri kini didukung oleh berbagai regulasi pemerintah seperti Peraturan Menteri Agama tentang Satuan Pendidikan Muadalah, dan telah menjadi bagian penting dari pendidikan pesantren kontemporer di Indonesia.

 

Dari Pesantren Gontor inilah lahir banyak pesantren alumni atau cabang. Gontor telah menjadi inspirasi bagi lahirnya pesantren di seluruh Indonesia, hingga manca negara. Menurut data yang dirilis oleh PP IKPM Gontor 2023, terdaftar sebanyak 420 pondok alumni Gontor dari sekitar 1100an pesantren. Diharapkan, pada satu Abad Gontor 2026 nanti, terdapat seribu anggota FPAG yang selesai pendataannya, yang terdiri dari pesantren alumni Gontor secara langsung dan pesantren yang didirikan oleh alumni dari pesantren alumni Gontor.

 

Konsep muadalah dalam pendidikan pesantren kini memperoleh legitimasi yang semakin kuat melalui berbagai regulasi pemerintah, khususnya Peraturan Menteri Agama tentang Satuan Pendidikan Muadalah. Regulasi ini menegaskan pengakuan negara terhadap sistem pendidikan pesantren yang memiliki kekhasan kurikulum, metode pembelajaran, serta tradisi keilmuan yang berbeda dari sekolah formal, namun dinilai setara secara mutu dan capaian lulusan.

 

Dengan adanya regulasi tersebut, pesantren muadalah mendapatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan sekaligus perlindungan terhadap otonomi akademik yang telah lama menjadi ciri khas pesantren.

 

Lebih jauh, pengakuan muadalah mencerminkan perubahan paradigma negara dalam memandang pesantren, dari sekadar lembaga pendidikan nonformal menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Negara tidak lagi memaksakan homogenisasi kurikulum, melainkan mengakui keberagaman model pendidikan yang tumbuh dari tradisi masyarakat.

 

Dalam konteks ini, muadalah menjadi jembatan antara kemandirian pesantren dan kebutuhan akan standardisasi nasional, sehingga lulusan pesantren tetap memiliki akses yang adil ke jenjang pendidikan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri.

 

Dalam praktiknya, keberadaan satuan pendidikan muadalah telah menjadi elemen penting dalam wajah pendidikan pesantren kontemporer di Indonesia. Pesantren tidak hanya berperan sebagai pusat transmisi ilmu-ilmu keislaman klasik, tetapi juga sebagai institusi yang adaptif terhadap tantangan modernitas tanpa kehilangan identitasnya.

 

Dengan muadalah, pesantren mampu mempertahankan karakter keilmuan dan nilai-nilai Islam sekaligus berkontribusi aktif dalam pembangunan sumber daya manusia nasional yang berakhlak, berilmu, dan berdaya saing.

 

Berkat perjuangan almarhum Prof. Dr. Amal Fatullah Zarkasyi dan para kyai lainnya, akhirnya UU Pesantren sudah sah menjadi payung hukum penyelenggaraan pesantren di Indonesia. Namun, perjalanan pesantren masih panjang, sepanjang perjalanan dunia pendidikan.

 

dan dakwah islamiyah terutama di bumi nusantara ini. Modal sejarah yang dimiliki pesantren sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Yang perlu ditatap, dicermati dan diantisipasi adalah tantangan yang kelak dihadapi oleh pesantren di masa datang dan harapan-harapan masyarakat Indonesia dan dunia terhadap eksistensi dan kiprah perjuangan para pemangku keberadaan pesantren tersebut.

 

Pada dasarnya, perjuangan para ulama, kiai, ajengan, tengku, tuan guru dan para pengasuh pesantren lainnya tidak lain adalah meneruskan perjuangan para rasul Allah, sebagaimana doa Nabi Ibrahim a.s.: Ya Tuhan kami, utuslah untuk mereka sesorang Rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab (Al Quran) dan Al-Hikmah (As-Sunnah) serta mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S. 2:129)

 

Sehingga, apapun yang terjadi seiring dengan perkembangan dan dinamika zaman, misi pesantren tidak boleh terlepas dari misi utamanya seperti yang menjadi inti pesan dalam doa tersebut, yakni: (1) Membacakan ayat-ayat Allah. (2) Mengajarkan Alkitab (Alquran) dan Hikmah (3) Menyucikan jiwa dan raga manusia.

 

Tambahan lagi, para santri yang belajar di pesantren adalah kader-kader umat yang kelak diharapkan kembali ke masyarakat dengan membawa misi sebagai mundzirul qaum atau penyuluh masyarakat dalam bidang keagamaan dan pembangunan karakter manusia yang beriman, bertakwa, berilmu dan memberika sejumlah faedah dan manfaat bagi orang-orang di sekelilingnya.

 

Misi ini sesuai dengan tuntunan dari Alquran: Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (Q.S. 9:122)

 

Di akhir pengantar Buku Putih Pesantren Muadalah, almarhum menulis : Lebih jauh lagi, pesantren sudah selayaknya berjalan  beriringan dengan pemerintah dalam membina anak anak  bangsa khususnya dalam bidang pendidikan, penanaman  akhlakul karimah dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Pesantren adalah mitra pemerintah.

 

Hikmah Dibalik Wafatnya Para Ulama

 

Wafatnya para ulama merupakan peristiwa yang selalu mengguncang kesadaran umat Islam. Bukan semata karena hilangnya sosok yang dicintai, tetapi karena berpulangnya penjaga ilmu, teladan akhlak, dan penuntun umat dalam memahami ajaran Islam secara benar. Rasulullah ï·º telah mengingatkan bahwa wafatnya ulama bukan sekadar kehilangan individu, melainkan tanda berkurangnya cahaya ilmu di tengah masyarakat.

 

Oleh karena itu, setiap kali seorang ulama wafat, umat Islam dituntut untuk melakukan refleksi mendalam: apa yang telah kita ambil dari ilmunya, dan bagaimana kita melanjutkan perjuangannya.

 

Dalam tradisi Islam, ulama menempati posisi yang sangat strategis. Rasulullah ï·º bersabda, “Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Hadis ini menegaskan bahwa ulama bukan sekadar akademisi atau tokoh agama, melainkan pewaris misi kenabian dalam menjaga akidah, syariat, dan akhlak umat. Mereka berperan menyampaikan kebenaran, meluruskan penyimpangan, serta membimbing masyarakat dalam menghadapi persoalan zaman dengan landasan wahyu.

 

Wafatnya ulama berarti berkurangnya mata rantai transmisi ilmu yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din menekankan bahwa ulama sejati adalah mereka yang ilmunya melahirkan ketakwaan dan tanggung jawab sosial, bukan sekadar kepandaian intelektual. Dengan demikian, kehilangan ulama sejatinya adalah kehilangan figur yang menyatukan ilmu, amal, dan keteladanan hidup.

 

Rasulullah ï·º juga bersabda bahwa Allah tidak mencabut ilmu sekaligus dari dada manusia, tetapi mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama. Ketika ulama telah tiada, masyarakat akan mengangkat pemimpin yang bodoh, lalu mereka berfatwa tanpa ilmu dan menyesatkan diri sendiri serta orang lain (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa wafatnya ulama memiliki implikasi sosial yang sangat luas, termasuk potensi munculnya kekacauan pemikiran dan krisis otoritas keilmuan.

 

Dalam konteks kontemporer, peringatan ini menjadi semakin relevan. Di tengah derasnya arus informasi digital, otoritas keilmuan sering kali digantikan oleh popularitas. Banyak pendapat keagamaan disebarkan tanpa metodologi ilmiah yang jelas. Oleh karena itu, wafatnya ulama seharusnya menyadarkan umat akan pentingnya menjaga sanad keilmuan, menghormati otoritas ilmiah, serta tidak meremehkan proses panjang dalam menuntut ilmu agama.

 

Salah satu hikmah terbesar dari wafatnya ulama adalah pengingat akan kefanaan hidup. Ulama yang ilmunya luas dan amalnya besar pun tidak luput dari kematian. Al-Qur’an menegaskan, “Setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian” (QS. Ali ‘Imran: 185). Ayat ini menanamkan kesadaran bahwa kemuliaan manusia tidak diukur dari lamanya hidup, melainkan dari kualitas amal dan kontribusinya bagi umat.

 

Bagi masyarakat awam, wafatnya ulama seharusnya mendorong semangat untuk memperbaiki diri, meningkatkan amal saleh, dan lebih serius dalam menuntut ilmu. Bagi para penuntut ilmu dan generasi muda, peristiwa ini menjadi panggilan untuk melanjutkan estafet keilmuan, bukan sekadar mengenang jasa ulama tanpa meneruskan perjuangannya.

Hikmah Sosial: Menjaga Warisan Ilmu dan Lembaga

 

Ulama tidak hanya meninggalkan karya tulis, tetapi juga institusi pendidikan, tradisi keilmuan, dan nilai-nilai perjuangan. Pesantren, madrasah, dan universitas Islam yang didirikan atau dibina oleh para ulama merupakan warisan peradaban yang harus dijaga. Menurut Azyumardi Azra (2012), keberlanjutan tradisi keilmuan Islam sangat bergantung pada kemampuan umat dalam merawat lembaga-lembaga pendidikan yang diwariskan ulama.

 

Wafatnya ulama seharusnya menjadi momentum konsolidasi, bukan perpecahan. Umat dituntut untuk menjaga persatuan, melanjutkan visi keilmuan, serta menghindari konflik internal yang justru merusak warisan perjuangan ulama tersebut. Dengan demikian, penghormatan kepada ulama tidak berhenti pada doa dan takziyah, tetapi diwujudkan dalam keberlanjutan misi dakwah dan pendidikan.

 

Hikmah lain yang dapat dipetik adalah pentingnya sikap ilmiah dalam beragama. Ulama mengajarkan adab berbeda pendapat, kehati-hatian dalam berfatwa, serta tanggung jawab moral dalam menyampaikan ilmu. Wafatnya ulama seharusnya tidak membuat umat kehilangan arah, tetapi justru mendorong lahirnya generasi penerus yang memiliki integritas ilmiah dan spiritual.

 

Menurut Fazlur Rahman (1982), krisis umat Islam modern bukan terletak pada kurangnya informasi keagamaan, melainkan pada lemahnya kerangka berpikir yang utuh dan bertanggung jawab. Ulama berperan penting dalam membangun kerangka tersebut. Oleh karena itu, mengambil hikmah dari wafatnya ulama berarti berkomitmen untuk menjaga kualitas pemahaman agama, bukan sekadar kuantitas wacana keislaman.

 

Wafatnya para ulama adalah kehilangan besar bagi umat Islam, tetapi juga merupakan pelajaran berharga yang sarat hikmah. Ia mengingatkan umat akan pentingnya ilmu, keteladanan, dan tanggung jawab kolektif dalam menjaga agama. Ulama boleh wafat, tetapi nilai, ilmu, dan perjuangannya harus terus hidup dalam amal nyata generasi penerus.

 

Dengan mengambil hikmah secara mendalam, umat Islam dapat menjadikan peristiwa wafatnya ulama sebagai titik tolak kebangkitan spiritual, intelektual, dan sosial menuju masyarakat yang berilmu dan beradab.

 

Referensi

 

Al-Ghazali, A. H. (2005). Ihya’ ‘Ulum al-Din. Beirut: Dar al-Fikr.

Al-Qur’an al-Karim.

Azra, A. (2012). Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi di Tengah Tantangan Milenium III. Jakarta: Kencana.

Bukhari, M. I. (2002). Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir.

Muslim, I. H. (2003). Shahih Muslim. Beirut: Dar al-Fikr.

Rahman, F. (1982). Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1223/05/01/26 : 11.30 WIB)

 

 

 

 

 

 

 

 





__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad