Oleh : Ahmad Sastra
Inna lillah wa Inna ilayhi rajiun telah
berpulang ke Rahmatullah Prof. Dr. KH Amal Fathullah Zarkasyi, MA pada jam
12.14, di RS Moewardi Solo. Semoga Allah mengampuni dosanya, menerima ama
Ibadahnya dan husnul khatimah. (Keluarga KH,Imam Zarkasyi).
Ucapan bela sungkawa diatas ditulis oleh Prof.
Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi, penulis baca di HWA Silaturahim Asatidz dan Ulama se
Indonesia. Sontak ucapan bela sungkawa mengalir dari hampir semua anggota
group. Almarhum tentu saja memiliki jasa besar dalam membangun pendidikan Islam
di negeri ini melalui Pondok Pesantren Gontor.
Ribuan pelayat mengiringi prosesi pemakaman
pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor, KH Amal Fathullah Zarkasyi, di
Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Minggu (4/1/2026). Jenazah almarhum dishalatkan
di Masjid Jami’ Pondok Modern Darussalam Gontor Kampus Pusat. Sejak pagi, rumah
duka di kompleks pesantren Gontor, Kecamatan Mlarak, dipadati pelayat dari
berbagai daerah. Prosesi ini dihadiri alumni, santri, hingga tokoh nasional
yang menyampaikan duka cita mendalam. (sumber : kompas.com)
Negeri ini kembali berduka dengan berpulangnya salah
satu ulama pejuang pendidikan pesantren yang paling berpengaruh di Indonesia.
Prof. Dr. K.H. Amal Fathullah Zarkasyi, M.A., putra keempat dari pendiri Pondok
Modern Darussalam Gontor meninggal dunia pada 3 Januari 2026 setelah
mengabdikan hidupnya untuk pengembangan dunia pesantren dan pendidikan Islam
modern.
Kepergian beliau tidak hanya dirasakan oleh keluarga
besar Gontor, tetapi juga oleh ribuan santri, alumni, serta komunitas
pendidikan Islam di seluruh nusantara. Perjalanan hidup dan kontribusinya yang
panjang menunjukkan betapa besar perannya dalam mempertahankan dan
mengembangkan tradisi keilmuan pesantren di era modern.
Prof. Amal Fathullah Zarkasyi dan Pesantren Muadalah
Pondok Modern Darussalam Gontor sendiri adalah salah
satu institusi pesantren terkemuka di Indonesia, berdiri sejak 1926 atas
gagasan tiga ulama yang dikenal sebagai “Trimurti Pendiri”, KH Ahmad Sahal, KH
Zainuddin Fananie, dan KH Imam Zarkasyi yang kemudian menjalankan sistem
pendidikan dengan integrasi disiplin, bahasa, dan ilmu pengetahuan luas. Sejak
didirikan, Gontor telah berkembang pesat hingga memiliki ratusan cabang dan
jaringan alumni yang tersebar di berbagai daerah, serta menjadi inspirasi
berdirinya banyak pesantren lain di Indonesia.
Sebagai tokoh intelektual dan akademisi, Prof. Amal
Fathullah Zarkasyi juga berperan penting dalam perjuangan lahirnya status
muadalah pesantren di Indonesia. Ia termasuk salah satu penulis Buku
Putih Pesantren Mu’adalah karya kolektif yang mencatat sejarah panjang
perjuangan kesetaraan pendidikan pesantren dan pengakuan formal pemerintah
terhadap kurikulum pesantren.
Menurut Prof. KH. Dr. Amal Fathullah Zarkasyi, MA
(alm) Ketua Forum Komunikasi Pesantren Muadalah, bahwa draft RUU Pesantren yang
telah direvisi itu secara konten telah disetujui oleh 200an kiai se-Jawa,
sehingga lahirlah PMA tahun 2014. Hal ini dikuatkan oleh KH. Dr. Tata Taufik,
Pesantren Al-Ikhlas Kuningan. Menurutnya jika kemudian RUU ini tidak memberi
tempat PMA di situ, apalagi yang keluar berbeda, maka wajar jika menimbulkan
kekecewaan dari banyak pesantren. (Sumber : Buku Putih Pesantren Muadalah)
Buku Putih Pesantren Muadalah ini kami terbitkan agar masyarakat dapat melihat perjalanan sejarah
dan hal ihwal lainnya tentang perjuangan
pesantren dalam mendapatkan pengakuan
baik dari pemerintah maupun masyarakat luas. Di antara hikmah dan perjalanan perjuangan
muadalah bagi pesantren adalah bahwa
kita harus bekerja sama dan tidak bisa sendirian.
Membangun silaturahim, jaringan dengan semangat
berbagi dan tolong menolong dalam kebajikan dan takwa (ta’awun alal birri wat taqwa)
adalah di antara kunci keberhasilan
kita. (Prof Dr. Amal Fatullah Zarkasyi, Pengantar Buku Putih Pesantren
Muadalah)
Buku ini, yang disusun oleh berbagai tokoh pesantren
termasuk almarhum, menjadi rujukan penting dalam memahami perkembangan muadalah
sebagai bentuk pengakuan terhadap kualitas pendidikan pesantren yang setara
dengan sistem pendidikan nasional.
Perjuangan untuk muadalah ini sangat strategis
karena membuka peluang bagi lulusan pesantren untuk diakui secara formal dan
diterima dalam jenjang pendidikan lebih tinggi, baik di dalam negeri maupun
luar negeri, sehingga sistem pendidikan pesantren modern dapat berintegrasi
secara legal dengan sistem pendidikan nasional.
Konsep muadalah sendiri kini didukung oleh
berbagai regulasi pemerintah seperti Peraturan Menteri Agama tentang Satuan
Pendidikan Muadalah, dan telah menjadi bagian penting dari pendidikan
pesantren kontemporer di Indonesia.
Dari Pesantren Gontor inilah lahir banyak
pesantren alumni atau cabang. Gontor telah menjadi inspirasi bagi lahirnya
pesantren di seluruh Indonesia, hingga manca negara. Menurut data yang dirilis
oleh PP IKPM Gontor 2023, terdaftar sebanyak 420 pondok alumni Gontor dari
sekitar 1100an pesantren. Diharapkan, pada satu Abad Gontor 2026 nanti,
terdapat seribu anggota FPAG yang selesai pendataannya, yang terdiri dari
pesantren alumni Gontor secara langsung dan pesantren yang didirikan oleh
alumni dari pesantren alumni Gontor.
Konsep muadalah dalam pendidikan pesantren kini
memperoleh legitimasi yang semakin kuat melalui berbagai regulasi pemerintah,
khususnya Peraturan Menteri Agama tentang Satuan Pendidikan Muadalah. Regulasi
ini menegaskan pengakuan negara terhadap sistem pendidikan pesantren yang memiliki
kekhasan kurikulum, metode pembelajaran, serta tradisi keilmuan yang berbeda
dari sekolah formal, namun dinilai setara secara mutu dan capaian lulusan.
Dengan adanya regulasi tersebut, pesantren muadalah
mendapatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan sekaligus
perlindungan terhadap otonomi akademik yang telah lama menjadi ciri khas
pesantren.
Lebih jauh, pengakuan muadalah mencerminkan perubahan
paradigma negara dalam memandang pesantren, dari sekadar lembaga pendidikan
nonformal menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Negara tidak
lagi memaksakan homogenisasi kurikulum, melainkan mengakui keberagaman model
pendidikan yang tumbuh dari tradisi masyarakat.
Dalam konteks ini, muadalah menjadi jembatan antara
kemandirian pesantren dan kebutuhan akan standardisasi nasional, sehingga
lulusan pesantren tetap memiliki akses yang adil ke jenjang pendidikan tinggi,
baik di dalam maupun luar negeri.
Dalam praktiknya, keberadaan satuan pendidikan
muadalah telah menjadi elemen penting dalam wajah pendidikan pesantren
kontemporer di Indonesia. Pesantren tidak hanya berperan sebagai pusat
transmisi ilmu-ilmu keislaman klasik, tetapi juga sebagai institusi yang
adaptif terhadap tantangan modernitas tanpa kehilangan identitasnya.
Dengan muadalah, pesantren mampu mempertahankan
karakter keilmuan dan nilai-nilai Islam sekaligus berkontribusi aktif dalam
pembangunan sumber daya manusia nasional yang berakhlak, berilmu, dan berdaya
saing.
Berkat perjuangan almarhum Prof. Dr. Amal Fatullah
Zarkasyi dan para kyai lainnya, akhirnya UU Pesantren sudah sah menjadi payung
hukum penyelenggaraan pesantren di Indonesia. Namun, perjalanan pesantren masih
panjang, sepanjang perjalanan dunia pendidikan.
dan dakwah islamiyah terutama di bumi nusantara ini.
Modal sejarah yang dimiliki pesantren sudah tidak perlu diperdebatkan lagi.
Yang perlu ditatap, dicermati dan diantisipasi adalah tantangan yang kelak
dihadapi oleh pesantren di masa datang dan harapan-harapan masyarakat Indonesia
dan dunia terhadap eksistensi dan kiprah perjuangan para pemangku keberadaan
pesantren tersebut.
Pada dasarnya, perjuangan para ulama, kiai, ajengan,
tengku, tuan guru dan para pengasuh pesantren lainnya tidak lain adalah
meneruskan perjuangan para rasul Allah, sebagaimana doa Nabi Ibrahim a.s.: Ya Tuhan kami, utuslah untuk mereka sesorang
Rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat
Engkau, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab (Al Quran) dan Al-Hikmah
(As-Sunnah) serta mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Kuasa
lagi Maha Bijaksana. (Q.S. 2:129)
Sehingga, apapun yang terjadi seiring dengan
perkembangan dan dinamika zaman, misi pesantren tidak boleh terlepas dari misi
utamanya seperti yang menjadi inti pesan dalam doa tersebut, yakni: (1) Membacakan
ayat-ayat Allah. (2) Mengajarkan Alkitab (Alquran) dan Hikmah (3) Menyucikan
jiwa dan raga manusia.
Tambahan lagi, para santri yang belajar di pesantren
adalah kader-kader umat yang kelak diharapkan kembali ke masyarakat dengan
membawa misi sebagai mundzirul qaum atau
penyuluh masyarakat dalam bidang keagamaan dan pembangunan karakter manusia
yang beriman, bertakwa, berilmu dan memberika sejumlah faedah dan manfaat bagi
orang-orang di sekelilingnya.
Misi ini sesuai dengan tuntunan dari Alquran: Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi
semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di
antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama
dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali
kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (Q.S. 9:122)
Di akhir pengantar Buku
Putih Pesantren Muadalah, almarhum menulis : Lebih jauh lagi, pesantren sudah
selayaknya berjalan beriringan dengan
pemerintah dalam membina anak anak bangsa
khususnya dalam bidang pendidikan, penanaman akhlakul karimah dan peningkatan kualitas
sumber daya manusia Indonesia. Pesantren adalah mitra pemerintah.
Hikmah Dibalik Wafatnya Para Ulama
Wafatnya para ulama merupakan peristiwa yang selalu
mengguncang kesadaran umat Islam. Bukan semata karena hilangnya sosok yang
dicintai, tetapi karena berpulangnya penjaga ilmu, teladan akhlak, dan penuntun
umat dalam memahami ajaran Islam secara benar. Rasulullah ï·º
telah mengingatkan bahwa wafatnya ulama bukan sekadar kehilangan individu,
melainkan tanda berkurangnya cahaya ilmu di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, setiap kali seorang ulama wafat, umat
Islam dituntut untuk melakukan refleksi mendalam: apa yang telah kita ambil
dari ilmunya, dan bagaimana kita melanjutkan perjuangannya.
Dalam tradisi Islam, ulama menempati posisi yang
sangat strategis. Rasulullah ï·º bersabda, “Sesungguhnya para ulama
adalah pewaris para nabi” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Hadis ini
menegaskan bahwa ulama bukan sekadar akademisi atau tokoh agama, melainkan
pewaris misi kenabian dalam menjaga akidah, syariat, dan akhlak umat. Mereka
berperan menyampaikan kebenaran, meluruskan penyimpangan, serta membimbing
masyarakat dalam menghadapi persoalan zaman dengan landasan wahyu.
Wafatnya ulama berarti berkurangnya mata rantai
transmisi ilmu yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’
‘Ulum al-Din menekankan bahwa ulama sejati adalah mereka yang ilmunya
melahirkan ketakwaan dan tanggung jawab sosial, bukan sekadar kepandaian
intelektual. Dengan demikian, kehilangan ulama sejatinya adalah kehilangan
figur yang menyatukan ilmu, amal, dan keteladanan hidup.
Rasulullah ï·º juga bersabda bahwa Allah tidak mencabut
ilmu sekaligus dari dada manusia, tetapi mencabut ilmu dengan mewafatkan para
ulama. Ketika ulama telah tiada, masyarakat akan mengangkat pemimpin yang
bodoh, lalu mereka berfatwa tanpa ilmu dan menyesatkan diri sendiri serta orang
lain (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa wafatnya ulama
memiliki implikasi sosial yang sangat luas, termasuk potensi munculnya
kekacauan pemikiran dan krisis otoritas keilmuan.
Dalam konteks kontemporer, peringatan ini menjadi
semakin relevan. Di tengah derasnya arus informasi digital, otoritas keilmuan
sering kali digantikan oleh popularitas. Banyak pendapat keagamaan disebarkan
tanpa metodologi ilmiah yang jelas. Oleh karena itu, wafatnya ulama seharusnya
menyadarkan umat akan pentingnya menjaga sanad keilmuan, menghormati otoritas
ilmiah, serta tidak meremehkan proses panjang dalam menuntut ilmu agama.
Salah satu hikmah terbesar dari wafatnya ulama adalah
pengingat akan kefanaan hidup. Ulama yang ilmunya luas dan amalnya besar pun
tidak luput dari kematian. Al-Qur’an menegaskan, “Setiap yang bernyawa pasti
akan merasakan kematian” (QS. Ali ‘Imran: 185). Ayat ini menanamkan
kesadaran bahwa kemuliaan manusia tidak diukur dari lamanya hidup, melainkan
dari kualitas amal dan kontribusinya bagi umat.
Bagi masyarakat awam, wafatnya ulama seharusnya
mendorong semangat untuk memperbaiki diri, meningkatkan amal saleh, dan lebih
serius dalam menuntut ilmu. Bagi para penuntut ilmu dan generasi muda,
peristiwa ini menjadi panggilan untuk melanjutkan estafet keilmuan, bukan
sekadar mengenang jasa ulama tanpa meneruskan perjuangannya.
Hikmah Sosial: Menjaga Warisan Ilmu dan Lembaga
Ulama tidak hanya meninggalkan karya tulis, tetapi
juga institusi pendidikan, tradisi keilmuan, dan nilai-nilai perjuangan.
Pesantren, madrasah, dan universitas Islam yang didirikan atau dibina oleh para
ulama merupakan warisan peradaban yang harus dijaga. Menurut Azyumardi Azra
(2012), keberlanjutan tradisi keilmuan Islam sangat bergantung pada kemampuan
umat dalam merawat lembaga-lembaga pendidikan yang diwariskan ulama.
Wafatnya ulama seharusnya menjadi momentum
konsolidasi, bukan perpecahan. Umat dituntut untuk menjaga persatuan,
melanjutkan visi keilmuan, serta menghindari konflik internal yang justru
merusak warisan perjuangan ulama tersebut. Dengan demikian, penghormatan kepada
ulama tidak berhenti pada doa dan takziyah, tetapi diwujudkan dalam
keberlanjutan misi dakwah dan pendidikan.
Hikmah lain yang dapat dipetik adalah pentingnya sikap
ilmiah dalam beragama. Ulama mengajarkan adab berbeda pendapat, kehati-hatian
dalam berfatwa, serta tanggung jawab moral dalam menyampaikan ilmu. Wafatnya
ulama seharusnya tidak membuat umat kehilangan arah, tetapi justru mendorong
lahirnya generasi penerus yang memiliki integritas ilmiah dan spiritual.
Menurut Fazlur Rahman (1982), krisis umat Islam modern
bukan terletak pada kurangnya informasi keagamaan, melainkan pada lemahnya
kerangka berpikir yang utuh dan bertanggung jawab. Ulama berperan penting dalam
membangun kerangka tersebut. Oleh karena itu, mengambil hikmah dari wafatnya
ulama berarti berkomitmen untuk menjaga kualitas pemahaman agama, bukan sekadar
kuantitas wacana keislaman.
Wafatnya para ulama adalah kehilangan besar bagi umat
Islam, tetapi juga merupakan pelajaran berharga yang sarat hikmah. Ia
mengingatkan umat akan pentingnya ilmu, keteladanan, dan tanggung jawab
kolektif dalam menjaga agama. Ulama boleh wafat, tetapi nilai, ilmu, dan
perjuangannya harus terus hidup dalam amal nyata generasi penerus.
Dengan mengambil hikmah secara mendalam, umat Islam
dapat menjadikan peristiwa wafatnya ulama sebagai titik tolak kebangkitan
spiritual, intelektual, dan sosial menuju masyarakat yang berilmu dan beradab.
Referensi
Al-Ghazali, A. H. (2005). Ihya’ ‘Ulum al-Din.
Beirut: Dar al-Fikr.
Al-Qur’an al-Karim.
Azra, A. (2012). Pendidikan Islam: Tradisi dan
Modernisasi di Tengah Tantangan Milenium III. Jakarta: Kencana.
Bukhari, M. I. (2002). Shahih al-Bukhari.
Beirut: Dar Ibn Katsir.
Muslim, I. H. (2003). Shahih Muslim. Beirut:
Dar al-Fikr.
Rahman, F. (1982). Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago
Press.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1223/05/01/26 : 11.30
WIB)

