Oleh : Ahmad
Sastra
Ungkapan
“perdamaian akan terwujud jika ada jaminan keamanan atas Israel” sering muncul
dalam wacana politik internasional terkait konflik Israel–Palestina. Pernyataan
ini sekilas terdengar rasional dan moderat, namun secara epistemologis dan
logika argumentatif mengandung sejumlah logical fallacy. Dengan
menggunakan kerangka false premise, one-sided conditional, dan begging
the question, tulisan ini menunjukkan bahwa keamanan sepihak tidak dapat
dijadikan prasyarat tunggal bagi perdamaian yang adil dan berkelanjutan.
Dalam diskursus
politik global, khususnya yang berkaitan dengan konflik Israel–Palestina,
sering dikemukakan klaim bahwa perdamaian hanya mungkin tercapai apabila
Israel memperoleh jaminan keamanan. Pernyataan ini diulang oleh sejumlah
pemimpin Barat, analis kebijakan, dan dokumen diplomatik internasional. Secara
retoris, klaim tersebut tampak masuk akal karena keamanan memang merupakan
kebutuhan dasar dalam relasi antarnegara. Namun, jika dianalisis secara kritis,
ungkapan ini menyimpan persoalan mendasar dalam struktur logikanya.
Artikel ini
berargumen bahwa pernyataan tersebut mengandung logical fallacy, karena
membingkai perdamaian secara asimetris, mengabaikan konteks ketidakadilan
struktural, serta memosisikan keamanan satu pihak sebagai sebab tunggal
terciptanya perdamaian. Dengan demikian, klaim ini tidak hanya problematis
secara logis, tetapi juga berkontribusi pada pelanggengan konflik.
Kerangka
Teoretis: Logical Fallacy dan Diskursus Politik
Logical fallacy merujuk pada kesalahan
penalaran yang membuat suatu argumen tampak benar secara permukaan, tetapi
cacat secara struktur logika (Copi, Cohen, & McMahon, 2016). Dalam wacana
politik, fallacy sering digunakan secara tidak sadar atau bahkan
strategis untuk membingkai realitas sesuai kepentingan tertentu (Toulmin,
2003).
Beberapa jenis fallacy
yang relevan dalam konteks ini antara lain: (1) False Premise Fallacy: argumen
dibangun di atas asumsi awal yang keliru. (2) One-sided Conditional (False
Cause): hubungan sebab-akibat dibuat secara sepihak. (3) Begging the Question:
kesimpulan sudah diasumsikan benar sejak awal. Ketiga bentuk kekeliruan ini
tampak jelas dalam klaim bahwa perdamaian bergantung pada jaminan keamanan atas
Israel.
Pertama, False
Premise: Keamanan Israel sebagai Masalah Utama. Pernyataan tersebut
berangkat dari asumsi bahwa akar konflik terletak pada ketiadaan keamanan
Israel. Padahal, berbagai studi konflik menunjukkan bahwa konflik
Israel–Palestina bersumber dari pendudukan wilayah, kolonisasi permukiman,
pengusiran penduduk, dan ketidakadilan struktural sejak 1948 (Pappé, 2006;
Said, 1992).
Dengan menjadikan
keamanan Israel sebagai premis utama, argumen ini mengabaikan fakta bahwa : 1) Palestina
hidup di bawah pendudukan militer, (2) terjadi pembatasan mobilitas, blokade,
dan pelanggaran HAM, (3) tidak ada kedaulatan politik yang setara.. Premis awal
yang keliru ini membuat seluruh argumen kehilangan validitas logis.
Kedua, One-sided
Conditional: Perdamaian sebagai Akibat Keamanan Sepihak. Klaim tersebut
menyusun relasi sebab-akibat secara asimetris: Jika Israel aman → maka
perdamaian terwujud. Model ini mengabaikan prinsip dasar teori perdamaian,
bahwa perdamaian berkelanjutan mensyaratkan keamanan timbal balik (mutual
security) dan keadilan struktural (Galtung, 1969). Keamanan satu pihak yang
dibangun melalui dominasi militer justru melahirkan negative peace—ketiadaan
konflik terbuka, tetapi tetap menyimpan kekerasan laten.
Sejarah
menunjukkan bahwa keunggulan militer Israel yang terus meningkat tidak
berbanding lurus dengan perdamaian, melainkan justru memperdalam siklus
kekerasan (Finkelstein, 2018). Dengan demikian, hubungan kausal yang diklaim
tidak didukung oleh fakta empiris.
Ketiga, Begging
the Question: Keamanan Didefinisikan secara Sepihak. Argumen ini juga
mengandung begging the question, karena mendefinisikan “keamanan” secara
sepihak dari sudut pandang Israel, sambil mengabaikan ancaman eksistensial yang
dialami rakyat Palestina. Keamanan Israel sering dimaknai sebagai: (1) kontrol
teritorial, (2) supremasi militer, (3) kebebasan bertindak tanpa akuntabilitas
internasional.
Definisi ini
dengan sendirinya meniadakan keamanan Palestina. Padahal, menurut hukum
internasional dan etika politik, perdamaian hanya sah jika keamanan dan
martabat manusia dijamin secara setara (Rawls, 1999).
Dari perspektif
etika politik, klaim tersebut berbahaya karena: (1) Menormalkan ketidakadilan
atas nama stabilitas. (2) Menggeser isu keadilan menjadi isu keamanan semata.
(3) Menghalangi solusi berbasis hak dan hukum internasional.
Edward Said
(1997) menyebut narasi semacam ini sebagai strategic discourse, yakni
bahasa politik yang berfungsi mempertahankan relasi kuasa, bukan menyelesaikan
konflik. Dalam konteks ini, “keamanan Israel” menjadi moral shield untuk
membenarkan kebijakan yang justru menghambat perdamaian sejati.
Ungkapan
“perdamaian akan terwujud jika ada jaminan keamanan atas Israel” mengandung
sejumlah logical fallacy yang serius. Ia dibangun di atas premis keliru,
relasi sebab-akibat sepihak, dan definisi keamanan yang tidak adil. Secara
logis, klaim ini tidak valid; secara politis, ia kontraproduktif; dan secara
etis, ia mengabaikan prinsip keadilan universal.
Perdamaian sejati
tidak lahir dari keamanan sepihak, melainkan dari pengakuan hak, penghentian
pendudukan, keadilan struktural, dan keamanan timbal balik. Tanpa itu, klaim
keamanan hanyalah retorika yang menutupi konflik, bukan menyelesaikannya. Maka,
perdamaian hakiki hanya bisa diwujudkan jika negara penjajah diusir dari tanah
pendudukan. Penjajah adalah biang masalah, maka akar masalahnya harus dihapus,
baru akan terwujud perdamaian. Indonesia merdeka adalah saat mengusir penjajah
belanda. Nah, seharusnya presiden berpikirnya seperti ini dong….
Referensi
Copi, I. M.,
Cohen, C., & McMahon, K. (2016). Introduction to Logic. New York:
Routledge.
Finkelstein, N.
G. (2018). Gaza: An Inquest into Its Martyrdom. Berkeley: University of
California Press.
Galtung, J.
(1969). Violence, peace, and peace research. Journal of Peace Research, 6(3),
167–191.
Pappé, I. (2006).
The Ethnic Cleansing of Palestine. Oxford: Oneworld.
Rawls, J. (1999).
The Law of Peoples. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Said, E. W.
(1992). The Question of Palestine. New York: Vintage.
Said, E. W.
(1997). Covering Islam. New York: Vintage.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1240/26/01/26 : 13.23 WIB)__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad

