LOGICAL FALLACY DIBALIK NARASI PERDAMAIAN DAN JAMINAN KEAMANAN ISRAEL



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Ungkapan “perdamaian akan terwujud jika ada jaminan keamanan atas Israel” sering muncul dalam wacana politik internasional terkait konflik Israel–Palestina. Pernyataan ini sekilas terdengar rasional dan moderat, namun secara epistemologis dan logika argumentatif mengandung sejumlah logical fallacy. Dengan menggunakan kerangka false premise, one-sided conditional, dan begging the question, tulisan ini menunjukkan bahwa keamanan sepihak tidak dapat dijadikan prasyarat tunggal bagi perdamaian yang adil dan berkelanjutan.

 

Dalam diskursus politik global, khususnya yang berkaitan dengan konflik Israel–Palestina, sering dikemukakan klaim bahwa perdamaian hanya mungkin tercapai apabila Israel memperoleh jaminan keamanan. Pernyataan ini diulang oleh sejumlah pemimpin Barat, analis kebijakan, dan dokumen diplomatik internasional. Secara retoris, klaim tersebut tampak masuk akal karena keamanan memang merupakan kebutuhan dasar dalam relasi antarnegara. Namun, jika dianalisis secara kritis, ungkapan ini menyimpan persoalan mendasar dalam struktur logikanya.

 

Artikel ini berargumen bahwa pernyataan tersebut mengandung logical fallacy, karena membingkai perdamaian secara asimetris, mengabaikan konteks ketidakadilan struktural, serta memosisikan keamanan satu pihak sebagai sebab tunggal terciptanya perdamaian. Dengan demikian, klaim ini tidak hanya problematis secara logis, tetapi juga berkontribusi pada pelanggengan konflik.

 

Kerangka Teoretis: Logical Fallacy dan Diskursus Politik

 

Logical fallacy merujuk pada kesalahan penalaran yang membuat suatu argumen tampak benar secara permukaan, tetapi cacat secara struktur logika (Copi, Cohen, & McMahon, 2016). Dalam wacana politik, fallacy sering digunakan secara tidak sadar atau bahkan strategis untuk membingkai realitas sesuai kepentingan tertentu (Toulmin, 2003).

 

Beberapa jenis fallacy yang relevan dalam konteks ini antara lain: (1) False Premise Fallacy: argumen dibangun di atas asumsi awal yang keliru. (2) One-sided Conditional (False Cause): hubungan sebab-akibat dibuat secara sepihak. (3) Begging the Question: kesimpulan sudah diasumsikan benar sejak awal. Ketiga bentuk kekeliruan ini tampak jelas dalam klaim bahwa perdamaian bergantung pada jaminan keamanan atas Israel.

 

Pertama, False Premise: Keamanan Israel sebagai Masalah Utama. Pernyataan tersebut berangkat dari asumsi bahwa akar konflik terletak pada ketiadaan keamanan Israel. Padahal, berbagai studi konflik menunjukkan bahwa konflik Israel–Palestina bersumber dari pendudukan wilayah, kolonisasi permukiman, pengusiran penduduk, dan ketidakadilan struktural sejak 1948 (Pappé, 2006; Said, 1992).

 

Dengan menjadikan keamanan Israel sebagai premis utama, argumen ini mengabaikan fakta bahwa : 1) Palestina hidup di bawah pendudukan militer, (2) terjadi pembatasan mobilitas, blokade, dan pelanggaran HAM, (3) tidak ada kedaulatan politik yang setara.. Premis awal yang keliru ini membuat seluruh argumen kehilangan validitas logis.

 

Kedua, One-sided Conditional: Perdamaian sebagai Akibat Keamanan Sepihak. Klaim tersebut menyusun relasi sebab-akibat secara asimetris: Jika Israel aman → maka perdamaian terwujud. Model ini mengabaikan prinsip dasar teori perdamaian, bahwa perdamaian berkelanjutan mensyaratkan keamanan timbal balik (mutual security) dan keadilan struktural (Galtung, 1969). Keamanan satu pihak yang dibangun melalui dominasi militer justru melahirkan negative peace—ketiadaan konflik terbuka, tetapi tetap menyimpan kekerasan laten.

 

Sejarah menunjukkan bahwa keunggulan militer Israel yang terus meningkat tidak berbanding lurus dengan perdamaian, melainkan justru memperdalam siklus kekerasan (Finkelstein, 2018). Dengan demikian, hubungan kausal yang diklaim tidak didukung oleh fakta empiris.

 

Ketiga, Begging the Question: Keamanan Didefinisikan secara Sepihak. Argumen ini juga mengandung begging the question, karena mendefinisikan “keamanan” secara sepihak dari sudut pandang Israel, sambil mengabaikan ancaman eksistensial yang dialami rakyat Palestina. Keamanan Israel sering dimaknai sebagai: (1) kontrol teritorial, (2) supremasi militer, (3) kebebasan bertindak tanpa akuntabilitas internasional.

 

Definisi ini dengan sendirinya meniadakan keamanan Palestina. Padahal, menurut hukum internasional dan etika politik, perdamaian hanya sah jika keamanan dan martabat manusia dijamin secara setara (Rawls, 1999).

 

Dari perspektif etika politik, klaim tersebut berbahaya karena: (1) Menormalkan ketidakadilan atas nama stabilitas. (2) Menggeser isu keadilan menjadi isu keamanan semata. (3) Menghalangi solusi berbasis hak dan hukum internasional.

 

Edward Said (1997) menyebut narasi semacam ini sebagai strategic discourse, yakni bahasa politik yang berfungsi mempertahankan relasi kuasa, bukan menyelesaikan konflik. Dalam konteks ini, “keamanan Israel” menjadi moral shield untuk membenarkan kebijakan yang justru menghambat perdamaian sejati.

 

Ungkapan “perdamaian akan terwujud jika ada jaminan keamanan atas Israel” mengandung sejumlah logical fallacy yang serius. Ia dibangun di atas premis keliru, relasi sebab-akibat sepihak, dan definisi keamanan yang tidak adil. Secara logis, klaim ini tidak valid; secara politis, ia kontraproduktif; dan secara etis, ia mengabaikan prinsip keadilan universal.

 

Perdamaian sejati tidak lahir dari keamanan sepihak, melainkan dari pengakuan hak, penghentian pendudukan, keadilan struktural, dan keamanan timbal balik. Tanpa itu, klaim keamanan hanyalah retorika yang menutupi konflik, bukan menyelesaikannya. Maka, perdamaian hakiki hanya bisa diwujudkan jika negara penjajah diusir dari tanah pendudukan. Penjajah adalah biang masalah, maka akar masalahnya harus dihapus, baru akan terwujud perdamaian. Indonesia merdeka adalah saat mengusir penjajah belanda. Nah, seharusnya presiden berpikirnya seperti ini dong….

 

Referensi

Copi, I. M., Cohen, C., & McMahon, K. (2016). Introduction to Logic. New York: Routledge.

Finkelstein, N. G. (2018). Gaza: An Inquest into Its Martyrdom. Berkeley: University of California Press.

Galtung, J. (1969). Violence, peace, and peace research. Journal of Peace Research, 6(3), 167–191.

Pappé, I. (2006). The Ethnic Cleansing of Palestine. Oxford: Oneworld.

Rawls, J. (1999). The Law of Peoples. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Said, E. W. (1992). The Question of Palestine. New York: Vintage.

Said, E. W. (1997). Covering Islam. New York: Vintage.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1240/26/01/26 : 13.23 WIB)__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad