Oleh : Ahmad Sastra
Presiden merasa heran mengapa Indonesia yang kaya raya
akan sumber daya alam justru masih menyisakan kemiskinan yang luas dan
mengakar di tengah rakyatnya. Pernyataan keheranan semacam ini kerap muncul
dalam pidato-pidato resmi dan forum kenegaraan, seolah kemiskinan adalah
anomali yang datang dengan sendirinya.
Padahal, secara objektif, Indonesia memiliki bonus
demografi, tenaga kerja yang melimpah, serta keragaman keterampilan dan
kreativitas masyarakatnya. Keheranan tersebut menunjukkan adanya jarak antara
potensi nyata bangsa dan realitas sosial yang dihadapi rakyat, sekaligus
mengisyaratkan bahwa masalah kemiskinan bukan terletak pada kurangnya sumber
daya manusia, melainkan pada cara negara mengelola dan mengarahkan potensi
tersebut.
Namun sayangnya, rasa heran itu sering berhenti
sebagai ekspresi retoris tanpa diikuti kesadaran ideologis yang mendalam.
Kemiskinan diperlakukan sebagai persoalan teknis yang cukup diselesaikan dengan
program bantuan, subsidi, atau pelatihan sesaat, tanpa menyentuh akar persoalan
sistemik yang melingkupinya.
Tidak ada refleksi serius bahwa paradigma pembangunan,
sistem ekonomi, dan orientasi kebijakan negara justru menjadi faktor utama yang
memproduksi ketimpangan. Ketika kerangka berpikir tetap bertumpu pada sistem
yang sama—yang menempatkan kepentingan modal dan pasar di atas kesejahteraan
rakyat—maka keheranan itu berulang dari tahun ke tahun tanpa pernah menemukan
jawaban substantif.
Lebih jauh, ketiadaan niat untuk melakukan perubahan
sistemik menunjukkan adanya kebuntuan visi kepemimpinan. Tanpa keberanian untuk
mengevaluasi dan mengoreksi fondasi ideologis pengelolaan negara, potensi
sumber daya manusia yang besar hanya akan menjadi statistik, bukan kekuatan
pembebas dari kemiskinan.
Rakyat terus didorong untuk meningkatkan kualitas
diri, sementara sistem yang menindas tetap dipertahankan. Dalam kondisi seperti
ini, keheranan seorang presiden bukanlah awal solusi, melainkan cermin dari
kegagalan memahami bahwa kemiskinan adalah produk kebijakan dan sistem, bukan
takdir alamiah bangsa yang sesungguhnya kaya dan berdaya.
Sistem Kapitalisme Sumber Kemiskinan
Penerapan sistem kapitalisme sekuler pada hakikatnya
berarti suatu negara secara sadar atau tidak telah mengabaikan hukum Allah
dalam mengatur urusan rakyatnya. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan
publik, termasuk dari tata kelola ekonomi dan politik, sementara kapitalisme
menjadikan kebebasan kepemilikan dan akumulasi modal sebagai prinsip utama.
Ketika dua ideologi ini digabungkan, lahirlah sistem
yang menyingkirkan nilai wahyu dari pengambilan kebijakan negara. Padahal dalam
pandangan Islam, hukum Allah bukan sekadar aturan ritual, melainkan pedoman menyeluruh
untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan umat manusia.
Allah SWT menegaskan, “Barang siapa tidak
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah
orang-orang yang zalim” (QS. Al-Ma’idah: 45).
Pengabaian hukum Allah dalam sistem kapitalisme
sekuler membawa konsekuensi serius berupa kesempitan hidup, baik secara
material maupun spiritual. Al-Qur’an memberikan peringatan tegas, “Dan
barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh baginya kehidupan yang sempit”
(QS. Thaha: 124).
Ayat ini tidak hanya berbicara tentang kesempitan
batin, tetapi juga kesempitan sosial dan ekonomi. Ketika hukum Allah
disisihkan, maka standar benar dan salah dalam pengelolaan kekayaan, distribusi
sumber daya, dan kebijakan publik ditentukan oleh kepentingan manusia yang
terbatas, sering kali dikuasai oleh nafsu serakah dan kepentingan segelintir
elit.
Kapitalisme sekuler memandang sumber daya alam sebagai
komoditas ekonomi yang boleh dimonopoli oleh siapa pun yang memiliki modal dan
kekuatan politik. Negara berperan sebagai regulator minimal yang justru sering
berpihak pada pemilik modal besar.
Dalam praktiknya, sistem ini melahirkan kapitalisme
oligarkis, di mana kekayaan nasional terkonsentrasi pada segelintir orang,
sementara mayoritas rakyat hanya menjadi buruh murah dan konsumen.
Padahal Allah SWT telah mengingatkan agar kekayaan
tidak beredar di kalangan orang kaya saja: “Supaya harta itu jangan hanya
beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” (QS. Al-Hasyr: 7).
Ayat ini merupakan prinsip distribusi ekonomi yang bertolak belakang dengan
kapitalisme oligarki.
Ironisnya, banyak negara yang kaya raya akan sumber
daya alam justru mengalami kemiskinan struktural yang akut. Kekayaan tambang,
hutan, laut, dan energi tidak menjelma menjadi kesejahteraan rakyat, melainkan
mengalir ke kantong korporasi besar, baik domestik maupun asing.
Dalam perspektif Islam, kondisi ini bukan sekadar
kegagalan teknis kebijakan, melainkan akibat langsung dari diterapkannya sistem
yang salah. Rasulullah ﷺ
bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan
api” (HR. Abu Dawud). Hadis ini menjadi landasan bahwa sumber daya vital
yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh dimonopoli, melainkan
harus dikelola negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat.
Kapitalisme sekuler juga melahirkan kemiskinan yang
bersifat struktural, bukan sekadar individual. Kemiskinan struktural terjadi
ketika sistem ekonomi secara sistematis menghalangi sebagian besar rakyat untuk
mengakses sumber daya dan kesejahteraan. Upah ditekan, harga kebutuhan pokok
dilepas ke mekanisme pasar, dan negara menarik diri dari tanggung jawab
pemenuhan kebutuhan dasar.
Islam memandang negara sebagai ra‘in (pengurus)
yang bertanggung jawab langsung atas rakyatnya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam
(pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas
rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa negara
tidak boleh bersikap netral apalagi abai terhadap penderitaan rakyat.
Selain ketimpangan ekonomi, kapitalisme sekuler juga
merusak tatanan moral dan spiritual masyarakat. Ketika standar kebahagiaan
diukur semata dengan pertumbuhan ekonomi dan konsumsi, maka nilai-nilai
keadilan, kepedulian sosial, dan amanah terpinggirkan. Al-Ghazali dalam Ihya’
‘Ulum al-Din menegaskan bahwa kerusakan masyarakat berawal dari rusaknya
orientasi hidup para penguasanya.
Ketika kekuasaan tidak lagi diarahkan untuk menegakkan
keadilan sebagaimana perintah Allah, maka kezaliman akan menyebar dalam
berbagai bentuk, termasuk kemiskinan, eksploitasi, dan ketimpangan sosial.
Islam menawarkan sistem alternatif yang menyeluruh dan
solutif. Sistem Islam tidak hanya mengatur aspek ibadah, tetapi juga politik,
ekonomi, dan sosial secara terpadu. Dalam sistem Islam, kepemilikan dibagi
menjadi kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
Pembagian ini mencegah penumpukan kekayaan pada
segelintir orang dan menjamin distribusi yang adil. Negara bertanggung jawab
mengelola kepemilikan umum seperti tambang, energi, dan sumber daya alam
strategis untuk kepentingan rakyat, bukan diserahkan kepada mekanisme pasar
bebas.
Lebih dari itu, sistem Islam menjadikan kesejahteraan
rakyat sebagai tujuan utama negara. Pemenuhan kebutuhan pokok, pangan, sandang,
papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan, merupakan kewajiban negara, bukan
sekadar program bantuan.
Umar bin Khattab r.a. pernah berkata bahwa ia takut
dimintai pertanggungjawaban oleh Allah jika ada rakyat yang kelaparan di
wilayah kekuasaannya. Ini menunjukkan betapa kuatnya orientasi hisab dalam
kepemimpinan Islam, yang sama sekali tidak ditemukan dalam logika kapitalisme
sekuler.
Kembalilah ke Sistem Islam
Kembali kepada sistem Islam bukan berarti mundur atau
utopis, melainkan kembali kepada aturan Pencipta manusia yang Maha Mengetahui
kebutuhan makhluk-Nya. Allah SWT berfirman, “Apakah Allah yang menciptakan
itu tidak mengetahui, sedangkan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” (QS.
Al-Mulk: 14).
Sistem Islam bersumber dari Zat Yang Maha Mengetahui,
sehingga aturannya selaras dengan fitrah manusia dan kebutuhan masyarakat.
Sebaliknya, sistem buatan manusia seperti kapitalisme terbukti melahirkan krisis
demi krisis, ketimpangan, dan penderitaan global.
Dengan demikian, kemiskinan akut dan struktural yang
melanda negeri-negeri kaya sumber daya bukanlah takdir, melainkan konsekuensi
dari penerapan sistem yang mengabaikan hukum Allah. Selama kapitalisme sekuler
dan oligarkis terus dijadikan fondasi, keadilan sosial akan tetap menjadi
jargon kosong.
Kembali kepada sistem Islam merupakan solusi yang
paling tepat dan mendasar karena Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia
dengan Tuhan, tetapi juga mengatur secara komprehensif tata kelola kehidupan
sosial, ekonomi, dan politik. Hukum Allah diturunkan sebagai pedoman untuk
mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bagi seluruh manusia, bukan hanya bagi
kelompok tertentu.
Ketika hukum Allah dijadikan landasan pengelolaan
negara, orientasi kebijakan tidak lagi ditentukan oleh kepentingan modal,
kekuasaan, atau tekanan pasar, melainkan oleh prinsip keadilan, amanah, dan
tanggung jawab. Inilah yang membedakan sistem Islam dari sistem buatan manusia
yang sering berubah mengikuti kepentingan elit dan terbukti melahirkan
ketimpangan serta krisis berulang.
Kesejahteraan dalam sistem Islam bersifat adil dan
berkelanjutan karena dibangun di atas prinsip distribusi yang benar, bukan
sekadar pertumbuhan ekonomi. Islam mengatur kepemilikan, pengelolaan sumber
daya alam, dan mekanisme distribusi kekayaan agar tidak berputar di kalangan
orang kaya saja.
Negara diposisikan sebagai pengurus (ra‘in) yang
bertanggung jawab langsung menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat,
seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan
demikian, kesejahteraan tidak diserahkan kepada mekanisme pasar yang cenderung
eksploitatif, melainkan dijamin melalui kebijakan yang berlandaskan hukum Allah
dan berorientasi pada kemaslahatan umum.
Janji keberkahan dari Allah SWT menjadi landasan
spiritual sekaligus sosial bagi penerapan sistem Islam. Allah berfirman, “Sekiranya
penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada
mereka berkah dari langit dan bumi” (QS. Al-A‘raf: 96).
Ayat ini menegaskan bahwa keberkahan bukan sekadar
hasil dari kekayaan sumber daya atau kecanggihan teknologi, tetapi buah dari
keimanan dan ketakwaan yang diwujudkan dalam tata kelola kehidupan. Ketika
masyarakat dan negara berkomitmen menjalankan hukum Allah, keberkahan itu hadir
dalam bentuk keadilan sosial, ketenangan hidup, dan kesejahteraan yang merata.
Inilah visi peradaban Islam yang menjadikan hukum Allah sebagai fondasi bagi
kehidupan yang adil, makmur, dan berkelanjutan.
Daftar Referensi
Abu Dawud, S. A. (2009). Sunan Abi Dawud.
Riyadh: Darussalam.
Al-Bukhari, M. I. (2002). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī.
Riyadh: Darussalam.
Al-Ghazali, A. H. (2005). Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn.
Beirut: Dar al-Ma‘rifah.
Al-Mawardi, A. H. (1996). Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah.
Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Qur’an al-Karim.
Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An
Islamic Perspective. Leicester: Islamic Foundation.
Muslim, I. H. (2006). Ṣaḥīḥ Muslim. Riyadh:
Darussalam.
Qutb, S. (2004). Fī Ẓilāl al-Qur’ān. Cairo: Dar
al-Shuruq.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1234/11/01/26 : 11.03
WIB)
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad

