NASIHAT UNTUK PRESIDEN TENTANG NEGERI KAYA YANG RAKYATNYA MISKIN



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Presiden merasa heran mengapa Indonesia yang kaya raya akan sumber daya alam justru masih menyisakan kemiskinan yang luas dan mengakar di tengah rakyatnya. Pernyataan keheranan semacam ini kerap muncul dalam pidato-pidato resmi dan forum kenegaraan, seolah kemiskinan adalah anomali yang datang dengan sendirinya.

 

Padahal, secara objektif, Indonesia memiliki bonus demografi, tenaga kerja yang melimpah, serta keragaman keterampilan dan kreativitas masyarakatnya. Keheranan tersebut menunjukkan adanya jarak antara potensi nyata bangsa dan realitas sosial yang dihadapi rakyat, sekaligus mengisyaratkan bahwa masalah kemiskinan bukan terletak pada kurangnya sumber daya manusia, melainkan pada cara negara mengelola dan mengarahkan potensi tersebut.

 

Namun sayangnya, rasa heran itu sering berhenti sebagai ekspresi retoris tanpa diikuti kesadaran ideologis yang mendalam. Kemiskinan diperlakukan sebagai persoalan teknis yang cukup diselesaikan dengan program bantuan, subsidi, atau pelatihan sesaat, tanpa menyentuh akar persoalan sistemik yang melingkupinya.

 

Tidak ada refleksi serius bahwa paradigma pembangunan, sistem ekonomi, dan orientasi kebijakan negara justru menjadi faktor utama yang memproduksi ketimpangan. Ketika kerangka berpikir tetap bertumpu pada sistem yang sama—yang menempatkan kepentingan modal dan pasar di atas kesejahteraan rakyat—maka keheranan itu berulang dari tahun ke tahun tanpa pernah menemukan jawaban substantif.

 

Lebih jauh, ketiadaan niat untuk melakukan perubahan sistemik menunjukkan adanya kebuntuan visi kepemimpinan. Tanpa keberanian untuk mengevaluasi dan mengoreksi fondasi ideologis pengelolaan negara, potensi sumber daya manusia yang besar hanya akan menjadi statistik, bukan kekuatan pembebas dari kemiskinan.

 

Rakyat terus didorong untuk meningkatkan kualitas diri, sementara sistem yang menindas tetap dipertahankan. Dalam kondisi seperti ini, keheranan seorang presiden bukanlah awal solusi, melainkan cermin dari kegagalan memahami bahwa kemiskinan adalah produk kebijakan dan sistem, bukan takdir alamiah bangsa yang sesungguhnya kaya dan berdaya.

 

Sistem Kapitalisme Sumber Kemiskinan

 

Penerapan sistem kapitalisme sekuler pada hakikatnya berarti suatu negara secara sadar atau tidak telah mengabaikan hukum Allah dalam mengatur urusan rakyatnya. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan publik, termasuk dari tata kelola ekonomi dan politik, sementara kapitalisme menjadikan kebebasan kepemilikan dan akumulasi modal sebagai prinsip utama.

 

Ketika dua ideologi ini digabungkan, lahirlah sistem yang menyingkirkan nilai wahyu dari pengambilan kebijakan negara. Padahal dalam pandangan Islam, hukum Allah bukan sekadar aturan ritual, melainkan pedoman menyeluruh untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan umat manusia.

 

Allah SWT menegaskan, “Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim” (QS. Al-Ma’idah: 45).

 

Pengabaian hukum Allah dalam sistem kapitalisme sekuler membawa konsekuensi serius berupa kesempitan hidup, baik secara material maupun spiritual. Al-Qur’an memberikan peringatan tegas, “Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh baginya kehidupan yang sempit” (QS. Thaha: 124).

 

Ayat ini tidak hanya berbicara tentang kesempitan batin, tetapi juga kesempitan sosial dan ekonomi. Ketika hukum Allah disisihkan, maka standar benar dan salah dalam pengelolaan kekayaan, distribusi sumber daya, dan kebijakan publik ditentukan oleh kepentingan manusia yang terbatas, sering kali dikuasai oleh nafsu serakah dan kepentingan segelintir elit.

 

Kapitalisme sekuler memandang sumber daya alam sebagai komoditas ekonomi yang boleh dimonopoli oleh siapa pun yang memiliki modal dan kekuatan politik. Negara berperan sebagai regulator minimal yang justru sering berpihak pada pemilik modal besar.

 

Dalam praktiknya, sistem ini melahirkan kapitalisme oligarkis, di mana kekayaan nasional terkonsentrasi pada segelintir orang, sementara mayoritas rakyat hanya menjadi buruh murah dan konsumen.

 

Padahal Allah SWT telah mengingatkan agar kekayaan tidak beredar di kalangan orang kaya saja: “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” (QS. Al-Hasyr: 7). Ayat ini merupakan prinsip distribusi ekonomi yang bertolak belakang dengan kapitalisme oligarki.

 

Ironisnya, banyak negara yang kaya raya akan sumber daya alam justru mengalami kemiskinan struktural yang akut. Kekayaan tambang, hutan, laut, dan energi tidak menjelma menjadi kesejahteraan rakyat, melainkan mengalir ke kantong korporasi besar, baik domestik maupun asing.

 

Dalam perspektif Islam, kondisi ini bukan sekadar kegagalan teknis kebijakan, melainkan akibat langsung dari diterapkannya sistem yang salah. Rasulullah bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud). Hadis ini menjadi landasan bahwa sumber daya vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh dimonopoli, melainkan harus dikelola negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat.

 

Kapitalisme sekuler juga melahirkan kemiskinan yang bersifat struktural, bukan sekadar individual. Kemiskinan struktural terjadi ketika sistem ekonomi secara sistematis menghalangi sebagian besar rakyat untuk mengakses sumber daya dan kesejahteraan. Upah ditekan, harga kebutuhan pokok dilepas ke mekanisme pasar, dan negara menarik diri dari tanggung jawab pemenuhan kebutuhan dasar.

 

Islam memandang negara sebagai ra‘in (pengurus) yang bertanggung jawab langsung atas rakyatnya. Rasulullah bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa negara tidak boleh bersikap netral apalagi abai terhadap penderitaan rakyat.

 

Selain ketimpangan ekonomi, kapitalisme sekuler juga merusak tatanan moral dan spiritual masyarakat. Ketika standar kebahagiaan diukur semata dengan pertumbuhan ekonomi dan konsumsi, maka nilai-nilai keadilan, kepedulian sosial, dan amanah terpinggirkan. Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din menegaskan bahwa kerusakan masyarakat berawal dari rusaknya orientasi hidup para penguasanya.

 

Ketika kekuasaan tidak lagi diarahkan untuk menegakkan keadilan sebagaimana perintah Allah, maka kezaliman akan menyebar dalam berbagai bentuk, termasuk kemiskinan, eksploitasi, dan ketimpangan sosial.

 

Islam menawarkan sistem alternatif yang menyeluruh dan solutif. Sistem Islam tidak hanya mengatur aspek ibadah, tetapi juga politik, ekonomi, dan sosial secara terpadu. Dalam sistem Islam, kepemilikan dibagi menjadi kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.

 

Pembagian ini mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir orang dan menjamin distribusi yang adil. Negara bertanggung jawab mengelola kepemilikan umum seperti tambang, energi, dan sumber daya alam strategis untuk kepentingan rakyat, bukan diserahkan kepada mekanisme pasar bebas.

 

Lebih dari itu, sistem Islam menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama negara. Pemenuhan kebutuhan pokok, pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan, merupakan kewajiban negara, bukan sekadar program bantuan.

 

Umar bin Khattab r.a. pernah berkata bahwa ia takut dimintai pertanggungjawaban oleh Allah jika ada rakyat yang kelaparan di wilayah kekuasaannya. Ini menunjukkan betapa kuatnya orientasi hisab dalam kepemimpinan Islam, yang sama sekali tidak ditemukan dalam logika kapitalisme sekuler.

 

Kembalilah ke Sistem Islam

 

Kembali kepada sistem Islam bukan berarti mundur atau utopis, melainkan kembali kepada aturan Pencipta manusia yang Maha Mengetahui kebutuhan makhluk-Nya. Allah SWT berfirman, “Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui, sedangkan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” (QS. Al-Mulk: 14).

 

Sistem Islam bersumber dari Zat Yang Maha Mengetahui, sehingga aturannya selaras dengan fitrah manusia dan kebutuhan masyarakat. Sebaliknya, sistem buatan manusia seperti kapitalisme terbukti melahirkan krisis demi krisis, ketimpangan, dan penderitaan global.

 

Dengan demikian, kemiskinan akut dan struktural yang melanda negeri-negeri kaya sumber daya bukanlah takdir, melainkan konsekuensi dari penerapan sistem yang mengabaikan hukum Allah. Selama kapitalisme sekuler dan oligarkis terus dijadikan fondasi, keadilan sosial akan tetap menjadi jargon kosong.

 

Kembali kepada sistem Islam merupakan solusi yang paling tepat dan mendasar karena Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur secara komprehensif tata kelola kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Hukum Allah diturunkan sebagai pedoman untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bagi seluruh manusia, bukan hanya bagi kelompok tertentu.

 

Ketika hukum Allah dijadikan landasan pengelolaan negara, orientasi kebijakan tidak lagi ditentukan oleh kepentingan modal, kekuasaan, atau tekanan pasar, melainkan oleh prinsip keadilan, amanah, dan tanggung jawab. Inilah yang membedakan sistem Islam dari sistem buatan manusia yang sering berubah mengikuti kepentingan elit dan terbukti melahirkan ketimpangan serta krisis berulang.

 

Kesejahteraan dalam sistem Islam bersifat adil dan berkelanjutan karena dibangun di atas prinsip distribusi yang benar, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi. Islam mengatur kepemilikan, pengelolaan sumber daya alam, dan mekanisme distribusi kekayaan agar tidak berputar di kalangan orang kaya saja.

 

Negara diposisikan sebagai pengurus (ra‘in) yang bertanggung jawab langsung menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan demikian, kesejahteraan tidak diserahkan kepada mekanisme pasar yang cenderung eksploitatif, melainkan dijamin melalui kebijakan yang berlandaskan hukum Allah dan berorientasi pada kemaslahatan umum.

 

Janji keberkahan dari Allah SWT menjadi landasan spiritual sekaligus sosial bagi penerapan sistem Islam. Allah berfirman, “Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi” (QS. Al-A‘raf: 96).

 

Ayat ini menegaskan bahwa keberkahan bukan sekadar hasil dari kekayaan sumber daya atau kecanggihan teknologi, tetapi buah dari keimanan dan ketakwaan yang diwujudkan dalam tata kelola kehidupan. Ketika masyarakat dan negara berkomitmen menjalankan hukum Allah, keberkahan itu hadir dalam bentuk keadilan sosial, ketenangan hidup, dan kesejahteraan yang merata. Inilah visi peradaban Islam yang menjadikan hukum Allah sebagai fondasi bagi kehidupan yang adil, makmur, dan berkelanjutan.

 

Daftar Referensi

 

Abu Dawud, S. A. (2009). Sunan Abi Dawud. Riyadh: Darussalam.

Al-Bukhari, M. I. (2002). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Riyadh: Darussalam.

Al-Ghazali, A. H. (2005). Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn. Beirut: Dar al-Ma‘rifah.

Al-Mawardi, A. H. (1996). Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Qur’an al-Karim.

Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: Islamic Foundation.

Muslim, I. H. (2006). Ṣaḥīḥ Muslim. Riyadh: Darussalam.

Qutb, S. (2004). Fī Ẓilāl al-Qur’ān. Cairo: Dar al-Shuruq.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1234/11/01/26 : 11.03 WIB)

 

Bottom of Form

 __________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad