NARASI MENS REA DAN MODARNYA DEMOKRASI



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi dalam pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea. Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2025) dengan dugaan pencemaran nama baik. Di lain waktu, Pandji Pragiwaksono juga meminta maaf ke publik atas kesalahannya dalam menyebut institusi hukum dalam special show Mens Rea. Adapun kesalahan Pandji Pragiwaksono adalah menyebut Kejaksaan Agung.

 

Demokrasi Modar, Akankah Lahir Diktatorisme ?

 

Demokrasi secara konseptual tidak hanya dimaknai sebagai mekanisme pemilihan umum yang periodik, melainkan sebagai sistem politik yang menjamin kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan ruang kritik yang luas bagi warga negara. Kritik publik merupakan jantung demokrasi, karena melalui kritiklah kekuasaan diawasi, disesuaikan, dan dikoreksi agar tetap berada pada jalur kepentingan rakyat.

 

Ketika kritik dibungkam, baik melalui regulasi represif, kriminalisasi, maupun tekanan politik dan sosial, maka demokrasi sejatinya sedang menuju kematian perlahan. Dalam kondisi demikian, ruang kekuasaan terbuka lebar bagi lahirnya praktik diktatorisme dengan wajah baru yang sering kali terselubung oleh prosedur formal demokrasi.

 

Dalam teori politik klasik maupun modern, kritik dipahami sebagai mekanisme checks and balances yang tak terpisahkan dari sistem demokrasi. John Stuart Mill dalam On Liberty menegaskan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk pendapat yang tidak populer adalah syarat mutlak bagi pencarian kebenaran dan kemajuan masyarakat (Mill, 1859/2003). Kritik terhadap penguasa bukan ancaman, melainkan instrumen korektif agar kebijakan publik tidak menyimpang dari kepentingan umum.

 

Robert A. Dahl menekankan bahwa demokrasi mensyaratkan adanya public contestation, yakni kompetisi gagasan yang bebas di ruang publik (Dahl, 1971). Tanpa kritik, proses deliberasi publik menjadi semu dan keputusan politik berubah menjadi kehendak sepihak elite. Dengan demikian, membungkam kritik sama artinya dengan mencabut salah satu fondasi utama demokrasi itu sendiri.

 

Pembungkaman kritik dalam praktik politik kontemporer tidak selalu dilakukan secara kasar dan terbuka sebagaimana rezim otoriter klasik. Dalam banyak kasus, pembungkaman dilakukan melalui instrumen hukum yang secara formal tampak sah, seperti undang-undang keamanan nasional, regulasi informasi digital, atau pasal-pasal karet tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

 

Levitsky dan Ziblatt (2018) menyebut fenomena ini sebagai democratic backsliding, yaitu kemunduran demokrasi yang berlangsung secara gradual melalui institusi legal.

 

Selain itu, pembungkaman kritik juga dilakukan melalui stigmatisasi sosial terhadap pengkritik, pelabelan sebagai anti-negara, radikal, atau pengganggu stabilitas. Media massa dan media sosial sering dimobilisasi untuk membangun narasi tunggal yang menguntungkan penguasa, sementara suara kritis dipinggirkan atau disensor.

 

Praktik semacam ini menunjukkan bahwa diktatorisme modern tidak selalu meniadakan pemilu, tetapi mengosongkan makna demokrasi dari dalam.

 

Fenomena membungkam kritik sering beriringan dengan menguatnya demokrasi prosedural yang miskin substansi. Pemilu tetap dilaksanakan, parlemen tetap ada, namun kebebasan sipil dibatasi secara sistematis. Fareed Zakaria (1997) menyebut kondisi ini sebagai illiberal democracy, yaitu rezim yang menggunakan mekanisme demokrasi tetapi mengabaikan hak-hak dasar warga negara.

 

Dalam konteks ini, diktatorisme tidak selalu tampil dalam bentuk satu orang penguasa absolut, melainkan dalam jaringan kekuasaan yang terpusat dan sulit dikritik. Ketika kritik dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas atau pembangunan, maka negara secara tidak langsung sedang menormalisasi otoritarianisme. Demokrasi pun direduksi menjadi alat legitimasi kekuasaan, bukan sarana kedaulatan rakyat.

 

Pembungkaman kritik memiliki dampak serius bagi kehidupan sosial dan politik. Pertama, ia melahirkan budaya takut dan apatis di tengah masyarakat. Warga enggan menyuarakan pendapat karena khawatir akan konsekuensi hukum atau sosial. Padahal, partisipasi aktif warga negara adalah prasyarat utama demokrasi yang sehat (Putnam, 1993).

 

Kedua, tanpa kritik, kebijakan publik rentan terhadap kesalahan, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi. Transparency International (2023) menunjukkan bahwa negara-negara dengan kebebasan sipil rendah cenderung memiliki tingkat korupsi yang lebih tinggi. Ketiga, pembungkaman kritik juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara, karena negara dipersepsikan bukan lagi sebagai pelayan rakyat, melainkan sebagai alat kekuasaan elite.

 

Perspektif Etika dan Hak Asasi Manusia

 

Dari perspektif hak asasi manusia, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak fundamental yang diakui secara universal. Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat tanpa gangguan (United Nations, 1948). Pembatasan terhadap hak ini hanya dibenarkan secara sangat terbatas dan proporsional.

 

Secara etis, membungkam kritik mencerminkan krisis legitimasi kekuasaan. Kekuasaan yang sah seharusnya terbuka terhadap koreksi dan kritik, karena ia dijalankan atas nama rakyat. Ketika kritik dianggap musuh, maka kekuasaan tersebut sejatinya telah bergeser dari prinsip demokrasi menuju watak diktatoris.

 

Bungkamnya kritik bukanlah tanda stabilitas, melainkan gejala kemunduran demokrasi. Ia menandai proses transisi yang halus namun berbahaya dari demokrasi menuju diktatorisme dengan kemasan legal dan prosedural. Demokrasi yang sehat justru ditandai oleh keberanian negara untuk mendengar kritik, bahkan kritik yang keras dan tidak nyaman.

 

Oleh karena itu, menjaga ruang kritik publik adalah tanggung jawab bersama, baik negara, masyarakat sipil, akademisi, maupun media. Tanpa kritik, demokrasi kehilangan rohnya, dan kekuasaan kehilangan arah moralnya. Sejarah telah berulang kali membuktikan bahwa ketika kritik dibungkam, yang lahir bukan ketertiban yang adil, melainkan kekuasaan yang sewenang-wenang.

 

Dalam Islam, Menasehati Penguasa adalah Kewajiban

 

Dalam pandangan Islam, penguasa bukanlah sosok yang berdiri di atas rakyat, melainkan pelayan bagi kepentingan mereka. Konsep ini berangkat dari prinsip tauhid yang menegaskan bahwa kekuasaan hakikatnya milik Allah semata, sementara manusia, termasuk penguasa, hanyalah khalifah yang diberi amanah untuk mengelola urusan publik secara adil.

 

Al-Qur’an menegaskan bahwa kepemimpinan harus dijalankan dengan keadilan dan tanggung jawab moral, sebagaimana firman Allah, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil” (QS. An-Nisā’: 58).

Ayat ini menjadi landasan normatif bahwa kekuasaan dalam Islam tidak bersifat absolut, melainkan terikat oleh nilai-nilai ilahiah.

 

Kekuasaan dalam Islam dipandang sebagai amanah yang sangat berat karena akan dipertanggungjawabkan tidak hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah pada hari akhir.

 

Rasulullah secara tegas mengingatkan bahaya kekuasaan yang disalahgunakan dengan bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya” (HR. Bukhari dan Muslim).

 

Hadis ini menunjukkan bahwa kepemimpinan bukanlah privilese, melainkan beban moral dan spiritual. Oleh karena itu, legitimasi kekuasaan dalam Islam tidak hanya ditentukan oleh prosedur politik, tetapi juga oleh sejauh mana penguasa menjalankan amanah dengan kejujuran, keadilan, dan kepedulian terhadap rakyat.

 

Berangkat dari konsep amanah tersebut, Islam tidak mengenal kekuasaan yang anti-kritik. Sebaliknya, kritik dan nasihat kepada penguasa justru dipandang sebagai bagian integral dari mekanisme perbaikan sosial dan politik. Dalam Islam, kekuasaan yang menutup diri dari kritik merupakan indikasi penyimpangan dari nilai-nilai syariat.

 

Al-Ghazali dalam Ihyā’ ‘Ulūm ad-Dīn menegaskan bahwa penguasa yang enggan menerima nasihat akan mudah terjerumus pada kezaliman karena kehilangan kontrol moral dari masyarakat. Dengan demikian, keterbukaan terhadap kritik bukan tanda kelemahan pemimpin, melainkan indikator integritas dan ketakwaan.

 

Lebih jauh, kritik dan nasihat rakyat kepada penguasa bahkan diposisikan sebagai kewajiban kolektif umat dalam kerangka dakwah amar ma‘ruf nahi munkar.

 

Rasulullah bersabda, “Agama itu nasihat.” Para sahabat bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan seluruh kaum muslimin” (HR. Muslim).

 

Hadis ini secara eksplisit memasukkan nasihat kepada penguasa sebagai bagian dari ajaran agama. Artinya, menyampaikan kritik yang benar dan konstruktif bukan tindakan subversif, melainkan ekspresi ketaatan kepada prinsip Islam itu sendiri.

 

Sejarah kepemimpinan Islam klasik memberikan banyak teladan tentang keterbukaan penguasa terhadap kritik rakyat. Khalifah Umar bin Khattab ra., misalnya, dikenal sebagai pemimpin yang sangat terbuka terhadap koreksi publik.

 

Dalam sebuah riwayat terkenal, Umar menyatakan, “Jika kalian melihat aku menyimpang, maka luruskanlah aku.” Seorang sahabat bahkan menjawab, “Demi Allah, jika kami melihat engkau menyimpang, kami akan meluruskanmu dengan pedang kami.” Umar tidak marah, tetapi justru bersyukur seraya berkata, “Segala puji bagi Allah yang menjadikan di tengah umat Muhammad orang-orang yang mau meluruskan Umar” (Ibn Katsir, Al-Bidāyah wa an-Nihāyah).

 

Teladan para pemimpin Islam terdahulu tersebut menunjukkan bahwa kritik dalam Islam tidak dipahami sebagai ancaman stabilitas, melainkan sebagai sarana menjaga keadilan dan mencegah kezaliman.

 

Dalam kerangka ini, kekuasaan Islam idealnya dibangun di atas relasi etis antara penguasa dan rakyat, di mana penguasa bersikap rendah hati dan rakyat menjalankan peran kontrol sosial secara bertanggung jawab. Dengan demikian, Islam menghadirkan model kepemimpinan yang tidak otoriter, tidak anti-kritik, dan senantiasa terbuka terhadap nasihat demi terwujudnya kemaslahatan umat.

 

Daftar Pustaka

 

Al-Bukhari, M. I. (n.d.). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Beirut: Dār Ibn Katsir.

Al-Ghazali. (n.d.). Ihyā’ ‘Ulūm ad-Dīn. Beirut: Dār al-Ma‘rifah.

Al-Qur’an al-Karim.

Dahl, R. A. (1971). Polyarchy: Participation and opposition. Yale University Press.

Ibn Katsir, I. U. (n.d.). Al-Bidāyah wa an-Nihāyah. Beirut: Dār al-Fikr.

Levitsky, S., & Ziblatt, D. (2018). How democracies die. Crown Publishing Group.

Mill, J. S. (2003). On liberty. Yale University Press. (Karya asli diterbitkan 1859)

Muslim, I. H. (n.d.). Ṣaḥīḥ Muslim. Beirut: Dār Ihyā’ at-Turāth al-‘Arabi.

Putnam, R. D. (1993). Making democracy work: Civic traditions in modern Italy. Princeton University Press.

Transparency International. (2023). Corruption perceptions index 2023. Transparency International.

United Nations. (1948). Universal declaration of human rights. United Nations.

Zakaria, F. (1997). The rise of illiberal democracy. Foreign Affairs, 76(6), 22–43

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1229/09/01/26 : 05.20 WIB) 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad