Oleh : Ahmad Sastra
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda
Metro Jaya terkait materi dalam pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea. Laporan
tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2025) dengan dugaan
pencemaran nama baik. Di lain waktu, Pandji Pragiwaksono juga meminta maaf ke
publik atas kesalahannya dalam menyebut institusi hukum dalam special show Mens
Rea. Adapun kesalahan Pandji Pragiwaksono adalah menyebut Kejaksaan Agung.
Demokrasi Modar, Akankah Lahir Diktatorisme ?
Demokrasi secara konseptual tidak hanya dimaknai
sebagai mekanisme pemilihan umum yang periodik, melainkan sebagai sistem
politik yang menjamin kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan ruang
kritik yang luas bagi warga negara. Kritik publik merupakan jantung demokrasi,
karena melalui kritiklah kekuasaan diawasi, disesuaikan, dan dikoreksi agar
tetap berada pada jalur kepentingan rakyat.
Ketika kritik dibungkam, baik melalui regulasi
represif, kriminalisasi, maupun tekanan politik dan sosial, maka demokrasi
sejatinya sedang menuju kematian perlahan. Dalam kondisi demikian, ruang
kekuasaan terbuka lebar bagi lahirnya praktik diktatorisme dengan wajah baru
yang sering kali terselubung oleh prosedur formal demokrasi.
Dalam teori politik klasik maupun modern, kritik
dipahami sebagai mekanisme checks and balances yang tak terpisahkan dari sistem
demokrasi. John Stuart Mill dalam On Liberty menegaskan bahwa kebebasan
berpendapat, termasuk pendapat yang tidak populer adalah syarat mutlak bagi
pencarian kebenaran dan kemajuan masyarakat (Mill, 1859/2003). Kritik terhadap
penguasa bukan ancaman, melainkan instrumen korektif agar kebijakan publik
tidak menyimpang dari kepentingan umum.
Robert A. Dahl menekankan bahwa demokrasi mensyaratkan
adanya public contestation, yakni kompetisi gagasan yang bebas di ruang
publik (Dahl, 1971). Tanpa kritik, proses deliberasi publik menjadi semu dan
keputusan politik berubah menjadi kehendak sepihak elite. Dengan demikian,
membungkam kritik sama artinya dengan mencabut salah satu fondasi utama
demokrasi itu sendiri.
Pembungkaman kritik dalam praktik politik kontemporer
tidak selalu dilakukan secara kasar dan terbuka sebagaimana rezim otoriter
klasik. Dalam banyak kasus, pembungkaman dilakukan melalui instrumen hukum yang
secara formal tampak sah, seperti undang-undang keamanan nasional, regulasi
informasi digital, atau pasal-pasal karet tentang ujaran kebencian dan
pencemaran nama baik.
Levitsky dan Ziblatt (2018) menyebut fenomena ini
sebagai democratic backsliding, yaitu kemunduran demokrasi yang
berlangsung secara gradual melalui institusi legal.
Selain itu, pembungkaman kritik juga dilakukan melalui
stigmatisasi sosial terhadap pengkritik, pelabelan sebagai anti-negara,
radikal, atau pengganggu stabilitas. Media massa dan media sosial sering
dimobilisasi untuk membangun narasi tunggal yang menguntungkan penguasa,
sementara suara kritis dipinggirkan atau disensor.
Praktik semacam ini menunjukkan bahwa diktatorisme
modern tidak selalu meniadakan pemilu, tetapi mengosongkan makna demokrasi dari
dalam.
Fenomena membungkam kritik sering beriringan dengan
menguatnya demokrasi prosedural yang miskin substansi. Pemilu tetap dilaksanakan,
parlemen tetap ada, namun kebebasan sipil dibatasi secara sistematis. Fareed
Zakaria (1997) menyebut kondisi ini sebagai illiberal democracy, yaitu
rezim yang menggunakan mekanisme demokrasi tetapi mengabaikan hak-hak dasar
warga negara.
Dalam konteks ini, diktatorisme tidak selalu tampil
dalam bentuk satu orang penguasa absolut, melainkan dalam jaringan kekuasaan
yang terpusat dan sulit dikritik. Ketika kritik dianggap sebagai ancaman
terhadap stabilitas atau pembangunan, maka negara secara tidak langsung sedang
menormalisasi otoritarianisme. Demokrasi pun direduksi menjadi alat legitimasi
kekuasaan, bukan sarana kedaulatan rakyat.
Pembungkaman kritik memiliki dampak serius bagi
kehidupan sosial dan politik. Pertama, ia melahirkan budaya takut dan apatis di
tengah masyarakat. Warga enggan menyuarakan pendapat karena khawatir akan
konsekuensi hukum atau sosial. Padahal, partisipasi aktif warga negara adalah
prasyarat utama demokrasi yang sehat (Putnam, 1993).
Kedua, tanpa kritik, kebijakan publik rentan terhadap
kesalahan, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi. Transparency International
(2023) menunjukkan bahwa negara-negara dengan kebebasan sipil rendah cenderung
memiliki tingkat korupsi yang lebih tinggi. Ketiga, pembungkaman kritik juga
merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara, karena negara
dipersepsikan bukan lagi sebagai pelayan rakyat, melainkan sebagai alat
kekuasaan elite.
Perspektif Etika dan Hak Asasi Manusia
Dari perspektif hak asasi manusia, kebebasan
berpendapat dan berekspresi merupakan hak fundamental yang diakui secara
universal. Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights menegaskan
bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat
tanpa gangguan (United Nations, 1948). Pembatasan terhadap hak ini hanya
dibenarkan secara sangat terbatas dan proporsional.
Secara etis, membungkam kritik mencerminkan krisis
legitimasi kekuasaan. Kekuasaan yang sah seharusnya terbuka terhadap koreksi
dan kritik, karena ia dijalankan atas nama rakyat. Ketika kritik dianggap
musuh, maka kekuasaan tersebut sejatinya telah bergeser dari prinsip demokrasi
menuju watak diktatoris.
Bungkamnya kritik bukanlah tanda stabilitas, melainkan
gejala kemunduran demokrasi. Ia menandai proses transisi yang halus namun
berbahaya dari demokrasi menuju diktatorisme dengan kemasan legal dan
prosedural. Demokrasi yang sehat justru ditandai oleh keberanian negara untuk
mendengar kritik, bahkan kritik yang keras dan tidak nyaman.
Oleh karena itu, menjaga ruang kritik publik adalah
tanggung jawab bersama, baik negara, masyarakat sipil, akademisi, maupun media.
Tanpa kritik, demokrasi kehilangan rohnya, dan kekuasaan kehilangan arah
moralnya. Sejarah telah berulang kali membuktikan bahwa ketika kritik
dibungkam, yang lahir bukan ketertiban yang adil, melainkan kekuasaan yang
sewenang-wenang.
Dalam Islam, Menasehati Penguasa adalah Kewajiban
Dalam pandangan Islam, penguasa bukanlah sosok yang
berdiri di atas rakyat, melainkan pelayan bagi kepentingan mereka. Konsep ini
berangkat dari prinsip tauhid yang menegaskan bahwa kekuasaan hakikatnya milik
Allah semata, sementara manusia, termasuk penguasa, hanyalah khalifah yang
diberi amanah untuk mengelola urusan publik secara adil.
Al-Qur’an menegaskan bahwa kepemimpinan harus
dijalankan dengan keadilan dan tanggung jawab moral, sebagaimana firman Allah, “Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan
apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya
dengan adil” (QS. An-Nisā’: 58).
Ayat ini menjadi landasan normatif bahwa kekuasaan
dalam Islam tidak bersifat absolut, melainkan terikat oleh nilai-nilai ilahiah.
Kekuasaan dalam Islam dipandang sebagai amanah yang
sangat berat karena akan dipertanggungjawabkan tidak hanya di hadapan manusia,
tetapi juga di hadapan Allah pada hari akhir.
Rasulullah ﷺ secara tegas mengingatkan bahaya kekuasaan
yang disalahgunakan dengan bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan
setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya” (HR.
Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa kepemimpinan bukanlah privilese,
melainkan beban moral dan spiritual. Oleh karena itu, legitimasi kekuasaan
dalam Islam tidak hanya ditentukan oleh prosedur politik, tetapi juga oleh
sejauh mana penguasa menjalankan amanah dengan kejujuran, keadilan, dan
kepedulian terhadap rakyat.
Berangkat dari konsep amanah tersebut, Islam tidak
mengenal kekuasaan yang anti-kritik. Sebaliknya, kritik dan nasihat kepada
penguasa justru dipandang sebagai bagian integral dari mekanisme perbaikan
sosial dan politik. Dalam Islam, kekuasaan yang menutup diri dari kritik
merupakan indikasi penyimpangan dari nilai-nilai syariat.
Al-Ghazali dalam Ihyā’ ‘Ulūm ad-Dīn menegaskan
bahwa penguasa yang enggan menerima nasihat akan mudah terjerumus pada
kezaliman karena kehilangan kontrol moral dari masyarakat. Dengan demikian,
keterbukaan terhadap kritik bukan tanda kelemahan pemimpin, melainkan indikator
integritas dan ketakwaan.
Lebih jauh, kritik dan nasihat rakyat kepada penguasa
bahkan diposisikan sebagai kewajiban kolektif umat dalam kerangka dakwah amar
ma‘ruf nahi munkar.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Agama itu nasihat.” Para
sahabat bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, Kitab-Nya,
Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan seluruh kaum muslimin” (HR.
Muslim).
Hadis ini secara eksplisit memasukkan nasihat kepada
penguasa sebagai bagian dari ajaran agama. Artinya, menyampaikan kritik yang
benar dan konstruktif bukan tindakan subversif, melainkan ekspresi ketaatan
kepada prinsip Islam itu sendiri.
Sejarah kepemimpinan Islam klasik memberikan banyak
teladan tentang keterbukaan penguasa terhadap kritik rakyat. Khalifah Umar bin
Khattab ra., misalnya, dikenal sebagai pemimpin yang sangat terbuka terhadap
koreksi publik.
Dalam sebuah riwayat terkenal, Umar menyatakan, “Jika
kalian melihat aku menyimpang, maka luruskanlah aku.” Seorang sahabat
bahkan menjawab, “Demi Allah, jika kami melihat engkau menyimpang, kami akan
meluruskanmu dengan pedang kami.” Umar tidak marah, tetapi justru bersyukur
seraya berkata, “Segala puji bagi Allah yang menjadikan di tengah umat
Muhammad orang-orang yang mau meluruskan Umar” (Ibn Katsir, Al-Bidāyah
wa an-Nihāyah).
Teladan para pemimpin Islam terdahulu tersebut
menunjukkan bahwa kritik dalam Islam tidak dipahami sebagai ancaman stabilitas,
melainkan sebagai sarana menjaga keadilan dan mencegah kezaliman.
Dalam kerangka ini, kekuasaan Islam idealnya dibangun
di atas relasi etis antara penguasa dan rakyat, di mana penguasa bersikap
rendah hati dan rakyat menjalankan peran kontrol sosial secara bertanggung
jawab. Dengan demikian, Islam menghadirkan model kepemimpinan yang tidak
otoriter, tidak anti-kritik, dan senantiasa terbuka terhadap nasihat demi
terwujudnya kemaslahatan umat.
Daftar Pustaka
Al-Bukhari, M. I. (n.d.). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī.
Beirut: Dār Ibn Katsir.
Al-Ghazali. (n.d.). Ihyā’ ‘Ulūm ad-Dīn. Beirut:
Dār al-Ma‘rifah.
Al-Qur’an al-Karim.
Dahl, R. A. (1971). Polyarchy: Participation and
opposition. Yale University Press.
Ibn Katsir, I. U. (n.d.). Al-Bidāyah wa an-Nihāyah.
Beirut: Dār al-Fikr.
Levitsky, S., & Ziblatt, D. (2018). How
democracies die. Crown Publishing Group.
Mill, J. S. (2003). On liberty. Yale University
Press. (Karya asli diterbitkan 1859)
Muslim, I. H. (n.d.). Ṣaḥīḥ Muslim. Beirut: Dār
Ihyā’ at-Turāth al-‘Arabi.
Putnam, R. D. (1993). Making democracy work: Civic
traditions in modern Italy. Princeton University Press.
Transparency International. (2023). Corruption
perceptions index 2023. Transparency International.
United Nations. (1948). Universal declaration of
human rights. United Nations.
Zakaria, F. (1997). The rise of illiberal democracy. Foreign
Affairs, 76(6), 22–43
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1229/09/01/26 :
05.20 WIB)

