POTRET TELANJANG DISORIENTASI POLITIK DEMOKRASI SEKULER



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Fenomena seorang pejabat di Indonesia yang mengakui telah mengeluarkan dana sekitar 20 miliar rupiah untuk meraih jabatan publik, lalu menyatakan bahwa masa jabatan lima tahun tidak cukup untuk “balik modal”, merupakan gambaran telanjang tentang rusaknya orientasi kekuasaan dalam sistem demokrasi elektoral yang padat modal.

 

Dalam pandangan Islam, pernyataan semacam ini bukan sekadar persoalan etika personal, melainkan indikasi serius dari pengkhianatan terhadap konsep amanah kepemimpinan. Kekuasaan dalam Islam tidak pernah dipahami sebagai investasi ekonomi, melainkan sebagai tanggung jawab besar yang kelak akan dihisab secara detail di hadapan Allah SWT.

 

Islam menempatkan kepemimpinan sebagai amanah berat. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil” (QS. An-Nisa: 58).

 

Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan adalah titipan, bukan milik pribadi. Ketika jabatan diperoleh dengan biaya besar dan kemudian dipersepsikan sebagai sarana pengembalian modal, maka sejak awal amanah telah direduksi menjadi komoditas. Inilah titik awal rusaknya kepemimpinan, karena amanah tidak lagi diorientasikan pada keadilan, tetapi pada keuntungan.

 

Lebih jauh, sistem demokrasi yang padat modal mendorong lahirnya pemimpin yang disorientasi. Dalam Islam, orientasi kepemimpinan seharusnya vertikal dan horizontal sekaligus: vertikal kepada Allah sebagai Pemilik kekuasaan sejati, dan horizontal kepada rakyat sebagai pihak yang harus dilayani.

 

Rasulullah bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” (HR. Bukhari dan Muslim).

 

Hadis ini menegaskan prinsip hisab: tidak ada kekuasaan yang bebas nilai dan bebas pertanggungjawaban. Ketika seorang pejabat berpikir tentang lamanya jabatan demi balik modal, maka orientasi hisab telah tergeser oleh kalkulasi duniawi semata.

 

Dalam kerangka hisab inilah Islam memandang kekuasaan dengan sangat serius. Rasulullah bahkan memperingatkan bahwa jabatan adalah sumber penyesalan di akhirat bagi mereka yang tidak menunaikannya dengan benar.

 

Dalam sebuah hadis disebutkan, “Sesungguhnya jabatan itu adalah amanah, dan pada hari kiamat ia menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambilnya dengan hak dan menunaikan kewajiban di dalamnya” (HR. Muslim).

 

Hadis ini sangat relevan dengan realitas politik hari ini. Jabatan yang diperoleh dengan ongkos besar dan niat mengembalikan modal justru berpotensi menjadi sumber kehinaan di akhirat, meskipun tampak menguntungkan di dunia.

 

Demokrasi elektoral yang mahal juga mendorong praktik politik transaksional yang bertentangan dengan nilai kejujuran (ṣidq) dan keadilan (‘adl) dalam Islam. Ketika kursi kekuasaan “dibeli” melalui biaya kampanye dan mahar politik, maka relasi antara pemimpin dan rakyat berubah secara fundamental.

 

Pemimpin tidak lagi merasa sebagai pelayan, melainkan sebagai pemilik mandat yang sah untuk memanfaatkan jabatan. Padahal Rasulullah menegaskan, “Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka” (HR. Abu Nu‘aim). Konsep ini menegaskan bahwa kekuasaan dalam Islam bersifat melayani, bukan mengeksploitasi.

 

Lebih berbahaya lagi, sistem ini melahirkan pemimpin yang terikat hutang politik kepada pemodal dan oligarki. Dalam Islam, ketergantungan semacam ini merusak prinsip keadilan dan independensi hukum.

 

Umar bin Khattab r.a. pernah berkata, “Seandainya seekor keledai tergelincir di Irak, aku khawatir Allah akan menanyakannya kepadaku, mengapa aku tidak meratakan jalan untuknya.”

 

Pernyataan ini menunjukkan betapa seriusnya orientasi hisab dalam kepemimpinan Islam. Bandingkan dengan mental “balik modal”, yang justru menempatkan kepentingan pribadi di atas penderitaan rakyat.

 

Dampak nyata dari kepemimpinan yang kehilangan orientasi amanah adalah lahirnya kebijakan publik yang tidak berpihak kepada keadilan sosial. Islam menegaskan bahwa tujuan kekuasaan adalah menegakkan kemaslahatan dan mencegah kezaliman. Ketika kebijakan dibuat untuk membayar jasa politik atau menguntungkan kelompok tertentu, maka kekuasaan telah berubah menjadi alat kezaliman struktural.

 

Allah SWT mengingatkan, “Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka” (QS. Hud: 113). Ayat ini menegaskan bahwa keberpihakan kepada kezaliman, sekecil apa pun, memiliki konsekuensi spiritual yang berat.

 

Selain merusak kebijakan, demokrasi padat modal juga menutup ruang bagi lahirnya pemimpin jujur dan berintegritas. Islam justru menekankan kriteria kepemimpinan pada kekuatan moral dan kompetensi, bukan kekayaan.

 

Al-Qur’an mengabadikan ucapan putri Nabi Syu‘aib, “Sesungguhnya orang terbaik yang engkau pekerjakan adalah yang kuat dan terpercaya” (QS. Al-Qashash: 26). Kuat di sini bukan sekadar kuat modal, tetapi kuat kapasitas dan integritas, sementara terpercaya adalah amanah. Sistem politik yang menuntut modal besar jelas bertolak belakang dengan prinsip ini.

 

Pada akhirnya, pengakuan pejabat tentang “balik modal” adalah alarm moral dan spiritual. Ia menunjukkan bahwa demokrasi prosedural tanpa landasan nilai telah menjauhkan kekuasaan dari makna ibadah.

 

Dalam Islam, kepemimpinan adalah ladang amal atau ladang dosa, tergantung orientasinya. Jika kekuasaan dijalankan dengan niat pengabdian dan keadilan, ia menjadi jalan pahala. Namun jika dijalankan dengan niat keuntungan dan keserakahan, ia menjadi jalan kebinasaan.

 

Karena itu, solusi atas krisis kepemimpinan ini tidak cukup dengan perbaikan teknis demokrasi semata. Diperlukan rekonstruksi paradigma: mengembalikan kekuasaan sebagai amanah, menanamkan kesadaran hisab, dan membangun kepemimpinan yang berorientasi pelayanan.

 

Tanpa itu, pemilu akan terus berlangsung, kursi kekuasaan akan terus berganti, tetapi keadilan tetap jauh dari rakyat. Islam mengingatkan bahwa kekuasaan yang tidak diikat oleh amanah dan hisab hanyalah ilusi kejayaan yang sementara, sementara pertanggungjawabannya di akhirat bersifat kekal.

 

Daftar Referensi

 

Al-Bukhari, M. I. (2002). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Riyadh: Darussalam.

Al-Ghazali, A. H. (2005). Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (Vols. 1–4). Beirut: Dar al-Ma‘rifah.

Al-Mawardi, A. H. (1996). Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah wa al-Wilāyāt al-Dīniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Qur’an al-Karim.

Al-Qurṭubi, M. A. (2006). Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Asad, M. (1980). The Message of the Qur’an. Gibraltar: Dar al-Andalus.

Ibn Kathir, I. (2000). Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Riyadh: Dar Tayyibah.

Ibn Taymiyyah, T. A. (1998). Al-Siyāsah al-Shar‘iyyah fī Iṣlāḥ al-Rā‘ī wa al-Ra‘iyyah. Cairo: Dar al-Hadith.

Muslim, I. H. (2006). Ṣaḥīḥ Muslim. Riyadh: Darussalam.

Qutb, S. (2004). Fī Ẓilāl al-Qur’ān. Cairo: Dar al-Shuruq.

Rahman, F. (1980). Major Themes of the Qur’an. Chicago, IL: University of Chicago Press.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1232/11/01/26 : 10.28 WIB)

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad