Oleh : Ahmad Sastra
Fenomena seorang pejabat di Indonesia yang mengakui
telah mengeluarkan dana sekitar 20 miliar rupiah untuk meraih jabatan publik,
lalu menyatakan bahwa masa jabatan lima tahun tidak cukup untuk “balik modal”,
merupakan gambaran telanjang tentang rusaknya orientasi kekuasaan dalam sistem
demokrasi elektoral yang padat modal.
Dalam pandangan Islam, pernyataan semacam ini bukan
sekadar persoalan etika personal, melainkan indikasi serius dari pengkhianatan
terhadap konsep amanah kepemimpinan. Kekuasaan dalam Islam tidak pernah
dipahami sebagai investasi ekonomi, melainkan sebagai tanggung jawab besar yang
kelak akan dihisab secara detail di hadapan Allah SWT.
Islam menempatkan kepemimpinan sebagai amanah berat.
Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah
kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara
manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil” (QS. An-Nisa: 58).
Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan adalah titipan,
bukan milik pribadi. Ketika jabatan diperoleh dengan biaya besar dan kemudian
dipersepsikan sebagai sarana pengembalian modal, maka sejak awal amanah telah
direduksi menjadi komoditas. Inilah titik awal rusaknya kepemimpinan, karena
amanah tidak lagi diorientasikan pada keadilan, tetapi pada keuntungan.
Lebih jauh, sistem demokrasi yang padat modal
mendorong lahirnya pemimpin yang disorientasi. Dalam Islam, orientasi
kepemimpinan seharusnya vertikal dan horizontal sekaligus: vertikal kepada
Allah sebagai Pemilik kekuasaan sejati, dan horizontal kepada rakyat sebagai
pihak yang harus dilayani.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Setiap kalian adalah
pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang
dipimpinnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan prinsip hisab: tidak ada
kekuasaan yang bebas nilai dan bebas pertanggungjawaban. Ketika seorang pejabat
berpikir tentang lamanya jabatan demi balik modal, maka orientasi hisab telah
tergeser oleh kalkulasi duniawi semata.
Dalam kerangka hisab inilah Islam memandang kekuasaan
dengan sangat serius. Rasulullah ﷺ bahkan memperingatkan bahwa jabatan adalah
sumber penyesalan di akhirat bagi mereka yang tidak menunaikannya dengan benar.
Dalam sebuah hadis disebutkan, “Sesungguhnya
jabatan itu adalah amanah, dan pada hari kiamat ia menjadi kehinaan dan
penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambilnya dengan hak dan menunaikan
kewajiban di dalamnya” (HR. Muslim).
Hadis ini sangat relevan dengan realitas politik hari
ini. Jabatan yang diperoleh dengan ongkos besar dan niat mengembalikan modal
justru berpotensi menjadi sumber kehinaan di akhirat, meskipun tampak
menguntungkan di dunia.
Demokrasi elektoral yang mahal juga mendorong praktik
politik transaksional yang bertentangan dengan nilai kejujuran (ṣidq) dan
keadilan (‘adl) dalam Islam. Ketika kursi kekuasaan “dibeli” melalui biaya
kampanye dan mahar politik, maka relasi antara pemimpin dan rakyat berubah
secara fundamental.
Pemimpin tidak lagi merasa sebagai pelayan, melainkan
sebagai pemilik mandat yang sah untuk memanfaatkan jabatan. Padahal Rasulullah ﷺ menegaskan,
“Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka” (HR. Abu Nu‘aim). Konsep ini
menegaskan bahwa kekuasaan dalam Islam bersifat melayani, bukan
mengeksploitasi.
Lebih berbahaya lagi, sistem ini melahirkan pemimpin
yang terikat hutang politik kepada pemodal dan oligarki. Dalam Islam,
ketergantungan semacam ini merusak prinsip keadilan dan independensi hukum.
Umar bin Khattab r.a. pernah berkata, “Seandainya
seekor keledai tergelincir di Irak, aku khawatir Allah akan menanyakannya
kepadaku, mengapa aku tidak meratakan jalan untuknya.”
Pernyataan ini menunjukkan betapa seriusnya orientasi
hisab dalam kepemimpinan Islam. Bandingkan dengan mental “balik modal”, yang
justru menempatkan kepentingan pribadi di atas penderitaan rakyat.
Dampak nyata dari kepemimpinan yang kehilangan
orientasi amanah adalah lahirnya kebijakan publik yang tidak berpihak kepada
keadilan sosial. Islam menegaskan bahwa tujuan kekuasaan adalah menegakkan
kemaslahatan dan mencegah kezaliman. Ketika kebijakan dibuat untuk membayar
jasa politik atau menguntungkan kelompok tertentu, maka kekuasaan telah berubah
menjadi alat kezaliman struktural.
Allah SWT mengingatkan, “Dan janganlah kamu
cenderung kepada orang-orang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka”
(QS. Hud: 113). Ayat ini menegaskan bahwa keberpihakan kepada kezaliman,
sekecil apa pun, memiliki konsekuensi spiritual yang berat.
Selain merusak kebijakan, demokrasi padat modal juga
menutup ruang bagi lahirnya pemimpin jujur dan berintegritas. Islam justru
menekankan kriteria kepemimpinan pada kekuatan moral dan kompetensi, bukan
kekayaan.
Al-Qur’an mengabadikan ucapan putri Nabi Syu‘aib, “Sesungguhnya
orang terbaik yang engkau pekerjakan adalah yang kuat dan terpercaya” (QS.
Al-Qashash: 26). Kuat di sini bukan sekadar kuat modal, tetapi kuat kapasitas
dan integritas, sementara terpercaya adalah amanah. Sistem politik yang
menuntut modal besar jelas bertolak belakang dengan prinsip ini.
Pada akhirnya, pengakuan pejabat tentang “balik modal”
adalah alarm moral dan spiritual. Ia menunjukkan bahwa demokrasi prosedural
tanpa landasan nilai telah menjauhkan kekuasaan dari makna ibadah.
Dalam Islam, kepemimpinan adalah ladang amal atau
ladang dosa, tergantung orientasinya. Jika kekuasaan dijalankan dengan niat
pengabdian dan keadilan, ia menjadi jalan pahala. Namun jika dijalankan dengan
niat keuntungan dan keserakahan, ia menjadi jalan kebinasaan.
Karena itu, solusi atas krisis kepemimpinan ini tidak
cukup dengan perbaikan teknis demokrasi semata. Diperlukan rekonstruksi
paradigma: mengembalikan kekuasaan sebagai amanah, menanamkan kesadaran hisab,
dan membangun kepemimpinan yang berorientasi pelayanan.
Tanpa itu, pemilu akan terus berlangsung, kursi
kekuasaan akan terus berganti, tetapi keadilan tetap jauh dari rakyat. Islam
mengingatkan bahwa kekuasaan yang tidak diikat oleh amanah dan hisab hanyalah
ilusi kejayaan yang sementara, sementara pertanggungjawabannya di akhirat
bersifat kekal.
Daftar Referensi
Al-Bukhari, M. I. (2002). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī.
Riyadh: Darussalam.
Al-Ghazali, A. H. (2005). Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn
(Vols. 1–4). Beirut: Dar al-Ma‘rifah.
Al-Mawardi, A. H. (1996). Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah
wa al-Wilāyāt al-Dīniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Qur’an al-Karim.
Al-Qurṭubi, M. A. (2006). Al-Jāmi‘ li Aḥkām
al-Qur’ān. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Asad, M. (1980). The Message of the Qur’an.
Gibraltar: Dar al-Andalus.
Ibn Kathir, I. (2000). Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm.
Riyadh: Dar Tayyibah.
Ibn Taymiyyah, T. A. (1998). Al-Siyāsah
al-Shar‘iyyah fī Iṣlāḥ al-Rā‘ī wa al-Ra‘iyyah. Cairo: Dar al-Hadith.
Muslim, I. H. (2006). Ṣaḥīḥ Muslim. Riyadh:
Darussalam.
Qutb, S. (2004). Fī Ẓilāl al-Qur’ān. Cairo: Dar
al-Shuruq.
Rahman, F. (1980). Major Themes of the Qur’an.
Chicago, IL: University of Chicago Press.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1232/11/01/26 : 10.28
WIB)

