Oleh : Ahmad Sastra
Dalam lanskap geopolitik Timur Tengah kontemporer,
relasi antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat menjadi salah satu poros
ketegangan paling menentukan. Banyak negara Arab dalam dua dekade terakhir
menunjukkan kecenderungan menerima eksistensi Israel sebagai realitas politik,
terutama sejak normalisasi hubungan diplomatik melalui Abraham Accords pada
2020.
Namun Iran tetap mengambil posisi konfrontatif
terhadap Israel, baik secara retorik maupun strategis. Dalam diskursus publik,
sikap ini sering disebut sebagai “pembangkangan” terhadap arus normalisasi
regional. Salah satu faktor utama yang memperkuat persepsi ancaman terhadap
Iran adalah pengembangan teknologi nuklirnya, yang oleh sebagian kalangan Barat
dipandang sebagai potensi menuju persenjataan nuklir.
Pemerintah Iran sendiri berulang kali menyatakan bahwa
program nuklirnya bertujuan damai. Presiden Iran, Masoud Pezeshkian, menegaskan
bahwa Iran tidak berniat mengembangkan senjata nuklir, tetapi tetap
mempertahankan haknya atas energi dan riset nuklir untuk tujuan sipil.
Pernyataan ini konsisten dengan posisi resmi Iran
sebagai negara pihak dalam Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons
(NPT), yang mengakui hak setiap negara untuk mengembangkan energi nuklir untuk
tujuan damai di bawah pengawasan internasional (United Nations, 1968). Dalam
kerangka hukum internasional, klaim Iran tersebut memiliki dasar normatif,
meskipun implementasinya terus menjadi sumber perdebatan dan pengawasan ketat
oleh International Atomic Energy Agency (IAEA).
Namun di Washington, kekhawatiran tetap mengemuka.
Gedung Putih memandang potensi kemampuan nuklir Iran sebagai ancaman serius
terhadap stabilitas kawasan dan keamanan Israel. Presiden Donald Trump secara
tegas menyatakan bahwa Iran tidak boleh memiliki senjata nuklir dan bahwa
perdamaian Timur Tengah tidak mungkin tercapai jika Iran memilikinya.
Pernyataan ini mencerminkan pendekatan keamanan
berbasis deterrence dan non-proliferasi yang telah lama menjadi bagian dari
kebijakan luar negeri Amerika Serikat. Dalam perspektif realisme klasik
sebagaimana dirumuskan oleh Waltz (1979), negara akan berupaya mencegah
munculnya pesaing yang dapat mengubah keseimbangan kekuatan regional. Dari
sudut pandang ini, penolakan AS terhadap ambisi nuklir Iran—bahkan jika masih
dalam tahap potensial—merupakan bagian dari strategi menjaga hegemoni dan
stabilitas yang menguntungkan sekutunya.
Persoalan menjadi kompleks ketika isu standar ganda
(double standard) muncul. Israel secara luas diyakini memiliki persenjataan
nuklir, meskipun tidak pernah secara resmi mengonfirmasi atau
menyangkalnya—kebijakan yang dikenal sebagai nuclear ambiguity.
Laporan berbagai lembaga riset pertahanan seperti
Stockholm International Peace Research Institute (SIPRI, 2023) memperkirakan
bahwa Israel memiliki sekitar 80–90 hulu ledak nuklir berbasis plutonium.
Beberapa analisis bahkan menyebut Israel memiliki cukup bahan fisil untuk
memproduksi hingga 100–200 senjata nuklir.
Meski demikian, Israel bukan pihak dalam NPT dan tidak
berada di bawah rezim inspeksi IAEA sebagaimana Iran. Kondisi ini memunculkan
persepsi ketidaksetaraan dalam rezim non-proliferasi global.
Dalam literatur hubungan internasional, situasi
tersebut sering dijelaskan melalui konsep security dilemma. Ketika satu negara
meningkatkan kapasitas pertahanannya demi keamanan, negara lain memaknainya
sebagai ancaman dan merespons dengan peningkatan militer pula (Jervis, 1978).
Israel memandang Iran sebagai ancaman eksistensial,
terutama karena retorika politik dan dukungan Iran terhadap kelompok yang
memusuhi Israel. Sebaliknya, Iran melihat superioritas militer Israel—termasuk
dugaan arsenal nuklirnya—sebagai ancaman yang membenarkan penguatan kapasitas
strategisnya sendiri. Dalam lingkaran dilema keamanan ini, setiap tindakan
defensif dapat ditafsirkan sebagai ofensif oleh pihak lain.
Dari sisi hukum internasional, rezim non-proliferasi
dibangun atas tiga pilar utama: non-proliferasi, perlucutan senjata, dan hak
atas penggunaan damai energi nuklir (United Nations, 1968). Kritik terhadap
sistem ini sering muncul karena negara-negara pemilik senjata nuklir yang
diakui NPT (AS, Rusia, Inggris, Prancis, dan Tiongkok) dinilai lambat dalam
memenuhi komitmen perlucutan senjata, sementara negara non-nuklir dibatasi
secara ketat.
Israel, yang tidak menandatangani NPT, berada di luar
kerangka formal tersebut. Dalam konteks ini, tuduhan bahwa hanya negara
tertentu yang “halal” memiliki senjata nuklir mencerminkan ketimpangan
struktural dalam tata kelola keamanan global.
Meski demikian, argumen keamanan Amerika Serikat tidak
sepenuhnya dapat diabaikan. Studi tentang proliferasi menunjukkan bahwa
penyebaran senjata nuklir di kawasan yang tidak stabil berpotensi meningkatkan
risiko konflik berskala besar (Sagan, 1996). Timur Tengah merupakan kawasan
dengan sejarah perang terbuka, konflik proksi, dan rivalitas ideologis yang
tajam.
Dalam konteks seperti ini, kekhawatiran bahwa
kepemilikan senjata nuklir oleh Iran dapat memicu perlombaan senjata
regional—misalnya oleh Arab Saudi atau Turki—menjadi pertimbangan strategis
yang nyata. Oleh karena itu, perdebatan bukan sekadar soal hak normatif, tetapi
juga soal konsekuensi geopolitik.
Di sisi lain, pengalaman Joint Comprehensive Plan of
Action (JCPOA) pada 2015 menunjukkan bahwa jalur diplomasi dapat menghasilkan
kompromi signifikan. Kesepakatan antara Iran dan P5+1 membatasi pengayaan
uranium Iran secara ketat dengan imbalan pencabutan sanksi ekonomi.
International Atomic Energy Agency (IAEA) dalam
beberapa laporan awal menyatakan bahwa Iran mematuhi komitmen teknisnya sebelum
Amerika Serikat menarik diri dari perjanjian tersebut pada 2018. Episode ini
menunjukkan bahwa pendekatan multilateral dan verifikasi internasional memiliki
potensi lebih konstruktif dibanding eskalasi retorika dan tekanan sepihak.
Dalam konteks politik domestik Amerika Serikat dan
Israel, isu Iran juga memiliki dimensi elektoral dan ideologis. Dukungan kuat
Washington terhadap keamanan Israel merupakan konsensus bipartisan yang telah
lama mengakar (Mearsheimer & Walt, 2007). Oleh sebab itu, setiap kebijakan
terhadap Iran hampir selalu dikaitkan dengan komitmen menjaga keunggulan
militer Israel (qualitative military edge). Keunggulan ini dipandang sebagai
fondasi utama stabilitas kawasan dari perspektif kebijakan AS.
Akhirnya, perdebatan tentang nuklir Iran tidak dapat
direduksi menjadi hitam-putih antara “ancaman” dan “hak”. Ia merupakan
persilangan antara hukum internasional, politik kekuasaan, keamanan regional,
dan persepsi historis yang saling bertaut. Selama struktur keamanan Timur
Tengah masih dibangun di atas ketidakpercayaan dan ketimpangan strategis, isu
nuklir akan tetap menjadi simbol sekaligus instrumen politik.
Tantangan terbesar komunitas internasional bukan hanya
mencegah proliferasi, tetapi juga membangun arsitektur keamanan kolektif yang
adil dan inklusif—di mana prinsip non-proliferasi berlaku universal tanpa
standar ganda. Tanpa itu, wacana perdamaian akan terus dibayangi kecurigaan,
dan stabilitas kawasan akan tetap rapuh di bawah bayang-bayang senjata pemusnah
massal.
REFERENSI
International Atomic Energy Agency. (2016). Verification
and monitoring in the Islamic Republic of Iran in light of United Nations
Security Council Resolution 2231 (2015). IAEA.
Jervis, R. (1978). Cooperation under the security
dilemma. World Politics, 30(2), 167–214. https://doi.org/10.2307/2009958
Mearsheimer, J. J., & Walt, S. M. (2007). The
Israel lobby and U.S. foreign policy. Farrar, Straus and Giroux.
Sagan, S. D. (1996). Why do states build nuclear
weapons? Three models in search of a bomb. International Security, 21(3),
54–86.
Stockholm International Peace Research Institute.
(2023). SIPRI yearbook 2023: Armaments, disarmament and international
security. SIPRI.
United Nations. (1968). Treaty on the
Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT). United Nations.
Waltz, K. N. (1979). Theory of international
politics. McGraw-Hill.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1275/04/02/26 : 08.53
WIB)

