Oleh : Ahmad Sastra
Serangan
militer yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran kembali
memantik perdebatan klasik tentang hegemoni global dan efektivitas tata kelola
internasional. Bagi banyak pengamat kritis, tindakan tersebut memperlihatkan
watak unilateralisme Washington yang percaya diri bahwa tidak ada kekuatan
global yang benar-benar mampu—atau berani—menghentikan langkahnya.
Dalam
perspektif teori hubungan internasional, kondisi ini sering dijelaskan melalui
konsep hegemonic stability theory, yang menyatakan bahwa satu kekuatan dominan
akan membentuk dan menegakkan aturan internasional sesuai kepentingannya
(Keohane, 1984).
Ketika
hegemoni tidak lagi diimbangi oleh mekanisme kontrol kolektif yang efektif,
intervensi militer cenderung dipandang sebagai instrumen kebijakan luar negeri
yang sah menurut kepentingan hegemon itu sendiri.
Sejak
berakhirnya Perang Dingin, Amerika Serikat memang berada pada posisi unipolar
yang relatif tak tertandingi (Waltz, 2000). Intervensi di berbagai kawasan—dari
Balkan hingga Timur Tengah—membentuk preseden bahwa Washington bersedia
menggunakan kekuatan militer untuk menjaga kepentingan strategisnya.
Dalam
konteks Iran, kepentingan tersebut beririsan dengan komitmen kuat terhadap
keamanan Israel dan stabilitas jalur energi global. Namun kritik muncul ketika
intervensi tersebut dinilai melampaui prinsip-prinsip hukum internasional dan
melemahkan norma kolektif yang diatur oleh United Nations.
Piagam United
Nations secara tegas melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas
teritorial negara lain kecuali dalam kerangka pembelaan diri atau mandat Dewan
Keamanan (United Nations, 1945).
Ketika
tindakan militer dilakukan tanpa konsensus global yang jelas, muncul kesan
bahwa lembaga multilateral tersebut tidak lagi efektif menjalankan fungsi
utamanya sebagai penjaga perdamaian dunia. Sebagian pengamat menyebut situasi
ini sebagai “mati suri normatif,” yakni kondisi ketika norma tetap ada secara
formal, tetapi daya paksa politiknya melemah karena veto dan kepentingan negara
besar (Hurd, 2007).
Sikap
negara-negara Eropa juga sering dipersepsikan ambigu. Alih-alih mengambil
posisi tegas, banyak pemimpin Eropa memilih pendekatan hati-hati,
mempertimbangkan implikasi ekonomi dan energi dari konflik tersebut. Uni Eropa
sangat bergantung pada stabilitas harga energi global, sementara konflik di
Timur Tengah hampir selalu berdampak langsung terhadap harga minyak dunia
(Yergin, 2020).
Dalam
kondisi ekonomi global yang rapuh, kalkulasi cost and benefit menjadi faktor
dominan dalam respons diplomatik. Realisme ekonomi-politik menjelaskan bahwa
negara cenderung memprioritaskan stabilitas domestik dan kepentingan material
dibanding retorika moral internasional (Gilpin, 1987).
Di sisi
lain, respons dari negara-negara mayoritas Muslim juga kerap dinilai lemah dan
terfragmentasi. Retorika solidaritas sering tidak diikuti langkah konkret dalam
forum internasional. Kompleksitas politik domestik, ketergantungan ekonomi pada
Amerika Serikat, serta rivalitas intra-kawasan membuat dunia Islam sulit
menghadirkan posisi kolektif yang konsisten.
Dalam
literatur politik global, ketimpangan kekuatan ini memperkuat tesis bahwa
struktur sistem internasional tetap ditentukan oleh distribusi kapabilitas
material, bukan sekadar solidaritas normatif (Mearsheimer, 2001).
Namun
menyederhanakan situasi sebagai “arogansi absolut” juga berisiko mengabaikan
dimensi keamanan yang lebih kompleks. Dari sudut pandang Washington dan Tel
Aviv, Iran dipandang sebagai aktor yang mendukung kelompok-kelompok bersenjata
yang memusuhi Israel dan menantang keseimbangan kekuatan regional.
Dalam
konteks dilema keamanan (security dilemma), setiap langkah defensif satu pihak
dapat ditafsirkan ofensif oleh pihak lain (Jervis, 1978). Dengan demikian,
serangan militer sering dibingkai sebagai langkah pencegahan (preemption) demi
menjaga deterrence. Logika ini, meskipun kontroversial, memiliki akar kuat
dalam strategi keamanan negara besar.
Meski
begitu, penggunaan kekuatan secara berulang berpotensi mengikis legitimasi
moral hegemon itu sendiri. Legitimasi merupakan sumber daya strategis dalam
politik internasional (Claude, 1966).
Ketika
kebijakan luar negeri dipersepsikan inkonsisten dengan norma global, dukungan
internasional dapat menurun, bahkan di antara sekutu tradisional. Erosi
legitimasi ini pada akhirnya dapat memperlemah kemampuan hegemon untuk
membangun koalisi jangka panjang.
Dari
perspektif ekonomi politik global, konflik berskala besar di Timur Tengah
hampir selalu berdampak pada volatilitas harga minyak. Pasar energi global
sangat sensitif terhadap gangguan pasokan dari Teluk Persia.
Lonjakan
harga minyak dapat menguntungkan negara eksportir tertentu, tetapi membebani
ekonomi importir dan memperburuk inflasi global (Yergin, 2020). Oleh sebab itu,
tidak mengherankan jika sebagian pemimpin dunia lebih fokus pada stabilitas
pasar dibanding eskalasi retorika geopolitik.
Dalam
konteks yang lebih luas, krisis ini mencerminkan transisi tatanan dunia yang
belum sepenuhnya multipolar tetapi juga tidak lagi sepenuhnya stabil secara
unipolar. Kebangkitan kekuatan seperti Tiongkok dan Rusia menambah
kompleksitas, meski belum mampu sepenuhnya menandingi dominasi militer global
Amerika Serikat. Ketidakpastian ini menciptakan ruang bagi tindakan-tindakan
berisiko tinggi yang dapat memicu konflik regional lebih luas.
Akhirnya,
perdebatan tentang serangan terhadap Iran tidak hanya menyangkut satu episode
militer, tetapi juga menyentuh pertanyaan mendasar tentang masa depan tata
dunia: apakah hukum internasional masih memiliki daya paksa? Apakah
multilateralisme mampu mengimbangi kepentingan hegemon? Dan apakah stabilitas
dapat dicapai melalui dominasi militer semata?
Sejarah
menunjukkan bahwa perdamaian yang bertumpu pada kekuatan tanpa legitimasi
cenderung rapuh. Tanpa reformasi kelembagaan global dan komitmen terhadap prinsip
kolektif, dunia berisiko memasuki fase instabilitas berkepanjangan di mana
kekuatan menggantikan norma sebagai penentu utama hubungan antarnegara.
REFERENSI
Claude, I.
L. (1966). Collective legitimization as a political function of the United
Nations. International Organization, 20(3), 367–379.
Gilpin, R.
(1987). The political economy of international relations. Princeton
University Press.
Hurd, I.
(2007). After anarchy: Legitimacy and power in the United Nations Security
Council. Princeton University Press.
Jervis, R.
(1978). Cooperation under the security dilemma. World Politics, 30(2),
167–214.
Keohane, R.
O. (1984). After hegemony: Cooperation and discord in the world political
economy. Princeton University Press.
Mearsheimer,
J. J. (2001). The tragedy of great power politics. W. W. Norton.
United
Nations. (1945). Charter of the United Nations. United Nations.
Waltz, K. N.
(2000). Structural realism after the Cold War. International Security, 25(1),
5–41.
Yergin, D.
(2020). The new map: Energy, climate, and the clash of nations. Penguin
Press.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan,
No.1276/04/02/26 : 09.06 WIB)

