[3] Catatan Konflik Timur Tengah HEGEMONI, INTERVENSI, DAN KRISIS TATA DUNIA



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Serangan militer yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran kembali memantik perdebatan klasik tentang hegemoni global dan efektivitas tata kelola internasional. Bagi banyak pengamat kritis, tindakan tersebut memperlihatkan watak unilateralisme Washington yang percaya diri bahwa tidak ada kekuatan global yang benar-benar mampu—atau berani—menghentikan langkahnya.

 

Dalam perspektif teori hubungan internasional, kondisi ini sering dijelaskan melalui konsep hegemonic stability theory, yang menyatakan bahwa satu kekuatan dominan akan membentuk dan menegakkan aturan internasional sesuai kepentingannya (Keohane, 1984).

 

Ketika hegemoni tidak lagi diimbangi oleh mekanisme kontrol kolektif yang efektif, intervensi militer cenderung dipandang sebagai instrumen kebijakan luar negeri yang sah menurut kepentingan hegemon itu sendiri.

 

Sejak berakhirnya Perang Dingin, Amerika Serikat memang berada pada posisi unipolar yang relatif tak tertandingi (Waltz, 2000). Intervensi di berbagai kawasan—dari Balkan hingga Timur Tengah—membentuk preseden bahwa Washington bersedia menggunakan kekuatan militer untuk menjaga kepentingan strategisnya.

 

Dalam konteks Iran, kepentingan tersebut beririsan dengan komitmen kuat terhadap keamanan Israel dan stabilitas jalur energi global. Namun kritik muncul ketika intervensi tersebut dinilai melampaui prinsip-prinsip hukum internasional dan melemahkan norma kolektif yang diatur oleh United Nations.

 

Piagam United Nations secara tegas melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial negara lain kecuali dalam kerangka pembelaan diri atau mandat Dewan Keamanan (United Nations, 1945).

 

Ketika tindakan militer dilakukan tanpa konsensus global yang jelas, muncul kesan bahwa lembaga multilateral tersebut tidak lagi efektif menjalankan fungsi utamanya sebagai penjaga perdamaian dunia. Sebagian pengamat menyebut situasi ini sebagai “mati suri normatif,” yakni kondisi ketika norma tetap ada secara formal, tetapi daya paksa politiknya melemah karena veto dan kepentingan negara besar (Hurd, 2007).

 

Sikap negara-negara Eropa juga sering dipersepsikan ambigu. Alih-alih mengambil posisi tegas, banyak pemimpin Eropa memilih pendekatan hati-hati, mempertimbangkan implikasi ekonomi dan energi dari konflik tersebut. Uni Eropa sangat bergantung pada stabilitas harga energi global, sementara konflik di Timur Tengah hampir selalu berdampak langsung terhadap harga minyak dunia (Yergin, 2020).

 

Dalam kondisi ekonomi global yang rapuh, kalkulasi cost and benefit menjadi faktor dominan dalam respons diplomatik. Realisme ekonomi-politik menjelaskan bahwa negara cenderung memprioritaskan stabilitas domestik dan kepentingan material dibanding retorika moral internasional (Gilpin, 1987).

 

Di sisi lain, respons dari negara-negara mayoritas Muslim juga kerap dinilai lemah dan terfragmentasi. Retorika solidaritas sering tidak diikuti langkah konkret dalam forum internasional. Kompleksitas politik domestik, ketergantungan ekonomi pada Amerika Serikat, serta rivalitas intra-kawasan membuat dunia Islam sulit menghadirkan posisi kolektif yang konsisten.

 

Dalam literatur politik global, ketimpangan kekuatan ini memperkuat tesis bahwa struktur sistem internasional tetap ditentukan oleh distribusi kapabilitas material, bukan sekadar solidaritas normatif (Mearsheimer, 2001).

 

Namun menyederhanakan situasi sebagai “arogansi absolut” juga berisiko mengabaikan dimensi keamanan yang lebih kompleks. Dari sudut pandang Washington dan Tel Aviv, Iran dipandang sebagai aktor yang mendukung kelompok-kelompok bersenjata yang memusuhi Israel dan menantang keseimbangan kekuatan regional.

 

Dalam konteks dilema keamanan (security dilemma), setiap langkah defensif satu pihak dapat ditafsirkan ofensif oleh pihak lain (Jervis, 1978). Dengan demikian, serangan militer sering dibingkai sebagai langkah pencegahan (preemption) demi menjaga deterrence. Logika ini, meskipun kontroversial, memiliki akar kuat dalam strategi keamanan negara besar.

 

Meski begitu, penggunaan kekuatan secara berulang berpotensi mengikis legitimasi moral hegemon itu sendiri. Legitimasi merupakan sumber daya strategis dalam politik internasional (Claude, 1966).

 

Ketika kebijakan luar negeri dipersepsikan inkonsisten dengan norma global, dukungan internasional dapat menurun, bahkan di antara sekutu tradisional. Erosi legitimasi ini pada akhirnya dapat memperlemah kemampuan hegemon untuk membangun koalisi jangka panjang.

 

Dari perspektif ekonomi politik global, konflik berskala besar di Timur Tengah hampir selalu berdampak pada volatilitas harga minyak. Pasar energi global sangat sensitif terhadap gangguan pasokan dari Teluk Persia.

 

Lonjakan harga minyak dapat menguntungkan negara eksportir tertentu, tetapi membebani ekonomi importir dan memperburuk inflasi global (Yergin, 2020). Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika sebagian pemimpin dunia lebih fokus pada stabilitas pasar dibanding eskalasi retorika geopolitik.

 

Dalam konteks yang lebih luas, krisis ini mencerminkan transisi tatanan dunia yang belum sepenuhnya multipolar tetapi juga tidak lagi sepenuhnya stabil secara unipolar. Kebangkitan kekuatan seperti Tiongkok dan Rusia menambah kompleksitas, meski belum mampu sepenuhnya menandingi dominasi militer global Amerika Serikat. Ketidakpastian ini menciptakan ruang bagi tindakan-tindakan berisiko tinggi yang dapat memicu konflik regional lebih luas.

 

Akhirnya, perdebatan tentang serangan terhadap Iran tidak hanya menyangkut satu episode militer, tetapi juga menyentuh pertanyaan mendasar tentang masa depan tata dunia: apakah hukum internasional masih memiliki daya paksa? Apakah multilateralisme mampu mengimbangi kepentingan hegemon? Dan apakah stabilitas dapat dicapai melalui dominasi militer semata?

 

Sejarah menunjukkan bahwa perdamaian yang bertumpu pada kekuatan tanpa legitimasi cenderung rapuh. Tanpa reformasi kelembagaan global dan komitmen terhadap prinsip kolektif, dunia berisiko memasuki fase instabilitas berkepanjangan di mana kekuatan menggantikan norma sebagai penentu utama hubungan antarnegara.

 

REFERENSI

 

Claude, I. L. (1966). Collective legitimization as a political function of the United Nations. International Organization, 20(3), 367–379.

Gilpin, R. (1987). The political economy of international relations. Princeton University Press.

Hurd, I. (2007). After anarchy: Legitimacy and power in the United Nations Security Council. Princeton University Press.

Jervis, R. (1978). Cooperation under the security dilemma. World Politics, 30(2), 167–214.

Keohane, R. O. (1984). After hegemony: Cooperation and discord in the world political economy. Princeton University Press.

Mearsheimer, J. J. (2001). The tragedy of great power politics. W. W. Norton.

United Nations. (1945). Charter of the United Nations. United Nations.

Waltz, K. N. (2000). Structural realism after the Cold War. International Security, 25(1), 5–41.

Yergin, D. (2020). The new map: Energy, climate, and the clash of nations. Penguin Press.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1276/04/02/26 : 09.06 WIB) 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad