[5] Catatan Konflik Timur Tengah RETORIKA PERDAMAIAN DAN REALITAS KEKUASAAN



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Dalam setiap konflik internasional, pertarungan tidak hanya berlangsung di medan militer, tetapi juga di ranah narasi. Ketika terjadi agresi militer yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran, sebagian kalangan mengartikannya sebagai bukti kegagalan institusi-institusi perdamaian global.

 

Dalam wacana kritis, bahkan muncul sindiran bahwa lembaga-lembaga yang mengusung jargon “peace” pada kenyataannya menjadi alat legitimasi kepentingan strategis negara besar. Kritik semacam ini mencerminkan kekecewaan terhadap tatanan internasional yang dianggap tidak konsisten antara ideal normatif dan praktik politik.

 

Secara historis, Amerika Serikat memang memainkan peran sentral dalam membentuk arsitektur tata dunia pasca-Perang Dunia II, termasuk melalui pembentukan United Nations dan berbagai rezim internasional lainnya. Dalam perspektif liberal institusionalisme, lembaga internasional dibangun untuk mengurangi anarki sistem internasional dan mendorong kerja sama (Keohane, 1984).

 

Namun teori realisme mengingatkan bahwa institusi internasional pada akhirnya tetap berada dalam bayang-bayang distribusi kekuatan. Negara hegemon memiliki pengaruh dominan dalam menentukan arah kebijakan dan interpretasi norma (Mearsheimer, 2001). Di sinilah muncul ketegangan antara idealisme perdamaian dan realitas politik kekuasaan.

 

Tuduhan bahwa retorika “peace” bersifat manipulatif bukanlah hal baru dalam literatur hubungan internasional. Sejumlah akademisi menyoroti bagaimana bahasa hak asasi manusia, demokrasi, dan stabilitas kadang digunakan sebagai pembenaran intervensi militer (Chomsky, 2003).

 

Dalam konteks ini, kritik terhadap kepemimpinan Washington berangkat dari asumsi bahwa nilai-nilai universal kerap dipakai secara selektif sesuai kepentingan strategis. Jika satu tindakan militer dikutuk sebagai agresi ketika dilakukan oleh musuh, tetapi dianggap sebagai “self-defense” ketika dilakukan sekutu, maka persepsi standar ganda pun menguat.

 

Namun, menyimpulkan bahwa setiap institusi perdamaian “tidak berguna” juga berisiko menyederhanakan kompleksitas sistem internasional. Studi tentang multilateralisme menunjukkan bahwa meskipun sering tidak sempurna, lembaga internasional tetap menyediakan forum dialog, mekanisme mediasi, dan kerangka hukum yang dapat mencegah eskalasi konflik lebih luas (Claude, 1966). Bahkan ketika Dewan Keamanan mengalami kebuntuan akibat veto, diplomasi informal dan tekanan internasional tetap memainkan peran dalam membatasi intensitas perang.

 

Isu yang lebih substantif adalah soal legitimasi. Hurd (2007) menjelaskan bahwa legitimasi internasional merupakan sumber daya politik yang penting. Negara kuat tetap membutuhkan legitimasi untuk membangun koalisi dan mempertahankan pengaruh jangka panjang.

 

Ketika tindakan militer dipersepsikan sebagai sepihak atau berlebihan, legitimasi tersebut dapat tergerus. Dalam jangka panjang, erosi legitimasi justru melemahkan efektivitas kepemimpinan global. Oleh karena itu, kritik terhadap kebijakan luar negeri Amerika Serikat sering kali bukan hanya persoalan moralitas, tetapi juga soal keberlanjutan strategi hegemoniknya.

 

Di sisi lain, dari perspektif keamanan nasional, Washington dan Tel Aviv berargumen bahwa tindakan militer tertentu diperlukan untuk mencegah ancaman eksistensial. Dalam kerangka security dilemma (Jervis, 1978), setiap langkah defensif dapat dipersepsikan ofensif oleh pihak lain.

 

Iran, misalnya, dipandang oleh Israel sebagai aktor yang mendukung kelompok bersenjata anti-Israel di kawasan. Maka, bagi pembuat kebijakan di Washington dan Tel Aviv, pencegahan (deterrence) menjadi logika utama. Di sinilah terjadi benturan antara persepsi ancaman dan klaim perdamaian.

 

Retorika keras yang menyebut lembaga perdamaian sebagai “Board of War” atau bahkan “Board of Beast” mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap kegagalan komunitas internasional menghentikan konflik. Namun dalam kajian akademik, bahasa polemis semacam itu perlu diurai menjadi analisis struktural.

 

Apakah kegagalan tersebut disebabkan desain kelembagaan yang lemah? Apakah karena dominasi veto negara besar? Ataukah karena kurangnya komitmen kolektif negara anggota? Menjawab pertanyaan-pertanyaan ini memerlukan pendekatan empiris, bukan sekadar ekspresi kemarahan politik.

 

Lebih jauh, dukungan terhadap suatu institusi internasional tidak selalu identik dengan dukungan terhadap seluruh kebijakan negara penggagasnya. Banyak negara bergabung dalam forum multilateral karena mempertimbangkan manfaat diplomatik, ekonomi, dan keamanan.

 

Gilpin (1987) menjelaskan bahwa negara sering kali bertindak rasional berdasarkan kalkulasi kepentingan nasional. Dalam konteks ini, keputusan untuk tetap berada dalam suatu forum internasional dapat dipahami sebagai strategi mempertahankan akses dan pengaruh, bukan semata-mata bentuk loyalitas ideologis.

 

Di tengah kritik tajam terhadap hegemoni Amerika Serikat, penting juga mempertimbangkan alternatif. Tanpa institusi internasional, sistem global berpotensi kembali pada politik kekuatan murni tanpa aturan formal. Waltz (1979) mengingatkan bahwa anarki internasional membuat konflik selalu mungkin terjadi.

 

Institusi mungkin tidak sempurna, tetapi ia menyediakan mekanisme komunikasi yang dapat mengurangi risiko salah perhitungan (miscalculation). Oleh karena itu, tantangan yang lebih konstruktif adalah reformasi dan penguatan tata kelola global, bukan sekadar delegitimasi total.

 

Kesimpulannya, agresi militer apa pun yang melanggar prinsip hukum internasional memang layak dikritik secara tajam. Namun kritik tersebut perlu diarahkan pada perbaikan struktural dan penguatan akuntabilitas global. Mengganti istilah “peace” dengan “war” mungkin efektif secara retoris, tetapi solusi jangka panjang memerlukan analisis yang lebih sistematis tentang distribusi kekuasaan, desain kelembagaan, dan mekanisme legitimasi.

 

Dunia internasional tidak semata ditentukan oleh niat baik, tetapi juga oleh keseimbangan kekuatan dan kalkulasi rasional negara. Tantangan ke depan adalah bagaimana menjembatani kesenjangan antara ideal perdamaian dan realitas politik global yang keras, tanpa kehilangan akal sehat maupun komitmen terhadap prinsip kemanusiaan universal.

 

REFERENSI

 

Chomsky, N. (2003). Hegemony or survival: America’s quest for global dominance. Metropolitan Books.

Claude, I. L. (1966). Collective legitimization as a political function of the United Nations. International Organization, 20(3), 367–379.

Gilpin, R. (1987). The political economy of international relations. Princeton University Press.

Hurd, I. (2007). After anarchy: Legitimacy and power in the United Nations Security Council. Princeton University Press.

Jervis, R. (1978). Cooperation under the security dilemma. World Politics, 30(2), 167–214.

Keohane, R. O. (1984). After hegemony: Cooperation and discord in the world political economy. Princeton University Press.

Mearsheimer, J. J. (2001). The tragedy of great power politics. W. W. Norton.

United Nations. (1945). Charter of the United Nations. United Nations.

Waltz, K. N. (1979). Theory of international politics. McGraw-Hill.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1278/04/02/26 : 09.28 WIB) 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad