Oleh : Ahmad Sastra
Dalam setiap konflik internasional, pertarungan tidak
hanya berlangsung di medan militer, tetapi juga di ranah narasi. Ketika terjadi
agresi militer yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran,
sebagian kalangan mengartikannya sebagai bukti kegagalan institusi-institusi
perdamaian global.
Dalam wacana kritis, bahkan muncul sindiran bahwa lembaga-lembaga
yang mengusung jargon “peace” pada kenyataannya menjadi alat legitimasi
kepentingan strategis negara besar. Kritik semacam ini mencerminkan kekecewaan
terhadap tatanan internasional yang dianggap tidak konsisten antara ideal
normatif dan praktik politik.
Secara historis, Amerika Serikat memang memainkan
peran sentral dalam membentuk arsitektur tata dunia pasca-Perang Dunia II,
termasuk melalui pembentukan United Nations dan berbagai rezim internasional
lainnya. Dalam perspektif liberal institusionalisme, lembaga internasional
dibangun untuk mengurangi anarki sistem internasional dan mendorong kerja sama
(Keohane, 1984).
Namun teori realisme mengingatkan bahwa institusi
internasional pada akhirnya tetap berada dalam bayang-bayang distribusi kekuatan.
Negara hegemon memiliki pengaruh dominan dalam menentukan arah kebijakan dan
interpretasi norma (Mearsheimer, 2001). Di sinilah muncul ketegangan antara
idealisme perdamaian dan realitas politik kekuasaan.
Tuduhan bahwa retorika “peace” bersifat manipulatif
bukanlah hal baru dalam literatur hubungan internasional. Sejumlah akademisi
menyoroti bagaimana bahasa hak asasi manusia, demokrasi, dan stabilitas kadang
digunakan sebagai pembenaran intervensi militer (Chomsky, 2003).
Dalam konteks ini, kritik terhadap kepemimpinan
Washington berangkat dari asumsi bahwa nilai-nilai universal kerap dipakai
secara selektif sesuai kepentingan strategis. Jika satu tindakan militer
dikutuk sebagai agresi ketika dilakukan oleh musuh, tetapi dianggap sebagai
“self-defense” ketika dilakukan sekutu, maka persepsi standar ganda pun
menguat.
Namun, menyimpulkan bahwa setiap institusi perdamaian
“tidak berguna” juga berisiko menyederhanakan kompleksitas sistem
internasional. Studi tentang multilateralisme menunjukkan bahwa meskipun sering
tidak sempurna, lembaga internasional tetap menyediakan forum dialog, mekanisme
mediasi, dan kerangka hukum yang dapat mencegah eskalasi konflik lebih luas
(Claude, 1966). Bahkan ketika Dewan Keamanan mengalami kebuntuan akibat veto,
diplomasi informal dan tekanan internasional tetap memainkan peran dalam
membatasi intensitas perang.
Isu yang lebih substantif adalah soal legitimasi. Hurd
(2007) menjelaskan bahwa legitimasi internasional merupakan sumber daya politik
yang penting. Negara kuat tetap membutuhkan legitimasi untuk membangun koalisi
dan mempertahankan pengaruh jangka panjang.
Ketika tindakan militer dipersepsikan sebagai sepihak
atau berlebihan, legitimasi tersebut dapat tergerus. Dalam jangka panjang,
erosi legitimasi justru melemahkan efektivitas kepemimpinan global. Oleh karena
itu, kritik terhadap kebijakan luar negeri Amerika Serikat sering kali bukan
hanya persoalan moralitas, tetapi juga soal keberlanjutan strategi
hegemoniknya.
Di sisi lain, dari perspektif keamanan nasional,
Washington dan Tel Aviv berargumen bahwa tindakan militer tertentu diperlukan
untuk mencegah ancaman eksistensial. Dalam kerangka security dilemma (Jervis,
1978), setiap langkah defensif dapat dipersepsikan ofensif oleh pihak lain.
Iran, misalnya, dipandang oleh Israel sebagai aktor
yang mendukung kelompok bersenjata anti-Israel di kawasan. Maka, bagi pembuat
kebijakan di Washington dan Tel Aviv, pencegahan (deterrence) menjadi logika
utama. Di sinilah terjadi benturan antara persepsi ancaman dan klaim
perdamaian.
Retorika keras yang menyebut lembaga perdamaian
sebagai “Board of War” atau bahkan “Board of Beast” mencerminkan kekecewaan
mendalam terhadap kegagalan komunitas internasional menghentikan konflik. Namun
dalam kajian akademik, bahasa polemis semacam itu perlu diurai menjadi analisis
struktural.
Apakah kegagalan tersebut disebabkan desain
kelembagaan yang lemah? Apakah karena dominasi veto negara besar? Ataukah
karena kurangnya komitmen kolektif negara anggota? Menjawab
pertanyaan-pertanyaan ini memerlukan pendekatan empiris, bukan sekadar ekspresi
kemarahan politik.
Lebih jauh, dukungan terhadap suatu institusi
internasional tidak selalu identik dengan dukungan terhadap seluruh kebijakan
negara penggagasnya. Banyak negara bergabung dalam forum multilateral karena
mempertimbangkan manfaat diplomatik, ekonomi, dan keamanan.
Gilpin (1987) menjelaskan bahwa negara sering kali
bertindak rasional berdasarkan kalkulasi kepentingan nasional. Dalam konteks
ini, keputusan untuk tetap berada dalam suatu forum internasional dapat
dipahami sebagai strategi mempertahankan akses dan pengaruh, bukan semata-mata
bentuk loyalitas ideologis.
Di tengah kritik tajam terhadap hegemoni Amerika
Serikat, penting juga mempertimbangkan alternatif. Tanpa institusi
internasional, sistem global berpotensi kembali pada politik kekuatan murni
tanpa aturan formal. Waltz (1979) mengingatkan bahwa anarki internasional
membuat konflik selalu mungkin terjadi.
Institusi mungkin tidak sempurna, tetapi ia
menyediakan mekanisme komunikasi yang dapat mengurangi risiko salah perhitungan
(miscalculation). Oleh karena itu, tantangan yang lebih konstruktif adalah
reformasi dan penguatan tata kelola global, bukan sekadar delegitimasi total.
Kesimpulannya, agresi militer apa pun yang melanggar
prinsip hukum internasional memang layak dikritik secara tajam. Namun kritik
tersebut perlu diarahkan pada perbaikan struktural dan penguatan akuntabilitas
global. Mengganti istilah “peace” dengan “war” mungkin efektif secara retoris,
tetapi solusi jangka panjang memerlukan analisis yang lebih sistematis tentang
distribusi kekuasaan, desain kelembagaan, dan mekanisme legitimasi.
Dunia internasional tidak semata ditentukan oleh niat
baik, tetapi juga oleh keseimbangan kekuatan dan kalkulasi rasional negara.
Tantangan ke depan adalah bagaimana menjembatani kesenjangan antara ideal
perdamaian dan realitas politik global yang keras, tanpa kehilangan akal sehat
maupun komitmen terhadap prinsip kemanusiaan universal.
REFERENSI
Chomsky, N. (2003). Hegemony or survival: America’s
quest for global dominance. Metropolitan Books.
Claude, I. L. (1966). Collective legitimization as a
political function of the United Nations. International Organization, 20(3),
367–379.
Gilpin, R. (1987). The political economy of
international relations. Princeton University Press.
Hurd, I. (2007). After anarchy: Legitimacy and
power in the United Nations Security Council. Princeton University Press.
Jervis, R. (1978). Cooperation under the security
dilemma. World Politics, 30(2), 167–214.
Keohane, R. O. (1984). After hegemony: Cooperation
and discord in the world political economy. Princeton University Press.
Mearsheimer, J. J. (2001). The tragedy of great
power politics. W. W. Norton.
United Nations. (1945). Charter of the United
Nations. United Nations.
Waltz, K. N. (1979). Theory of international
politics. McGraw-Hill.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1278/04/02/26 : 09.28
WIB)

