Oleh : Ahmad Sastra
Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di
Indonesia yang memiliki kontribusi besar dalam pembentukan karakter bangsa,
pengembangan ilmu keislaman, serta perjuangan sosial dan kebangsaan. Di tengah
perkembangan zaman yang semakin kompleks, pesantren menghadapi tantangan baru
berupa tuntutan mutu pendidikan, tata kelola kelembagaan, daya saing lulusan,
dan pengakuan akademik secara nasional maupun global.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Agama
Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 127 Tahun
2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Pesantren
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
KMA ini menjadi tonggak penting dalam reformasi
pendidikan pesantren karena menghadirkan sistem penjaminan mutu yang lebih
terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut tidak dimaksudkan
untuk menghilangkan kekhasan pesantren, melainkan memperkuat kualitas
pendidikan pesantren agar mampu menjawab kebutuhan zaman tanpa kehilangan identitas
keislaman dan tradisi kepesantrenan.
Secara umum, terdapat empat tujuan utama dari KMA
Nomor 127 Tahun 2025, yaitu mendorong tata kelola pesantren yang modern,
menjamin kualitas lulusan, memperkuat pengakuan pendidikan pesantren, dan
meningkatkan daya saing pesantren dengan tetap menjaga nilai-nilai tradisional
Islam.
Mendorong Pesantren Memiliki Tata Kelola Modern
Salah satu tujuan utama KMA Nomor 127 Tahun 2025
adalah mendorong pesantren memiliki sistem tata kelola pendidikan yang lebih
modern, profesional, dan akuntabel. Selama ini banyak pesantren berkembang
secara tradisional dengan sistem pengelolaan yang sangat bergantung pada figur
kiai atau pengasuh. Model tersebut memiliki kekuatan pada aspek keteladanan dan
kedekatan spiritual, namun dalam beberapa kasus menghadapi kendala ketika harus
berhadapan dengan kebutuhan administrasi modern, dokumentasi akademik, serta
standar mutu pendidikan nasional.
Melalui penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal
(SPMI), pesantren diarahkan untuk membangun budaya mutu melalui proses
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu secara
berkelanjutan. Sistem ini mendorong pesantren membentuk unit penjaminan mutu
yang bertugas memastikan seluruh proses pendidikan berjalan sesuai standar yang
ditetapkan.
Modernisasi tata kelola bukan berarti menjadikan
pesantren seperti sekolah umum sepenuhnya. Modernisasi yang dimaksud adalah
penguatan aspek administrasi, pengelolaan kurikulum, sistem evaluasi, manajemen
tenaga pendidik, serta pengembangan sarana-prasarana secara profesional. Dengan
tata kelola yang baik, pesantren akan lebih mudah melakukan pengembangan
kelembagaan, memperoleh kepercayaan masyarakat, serta menjalin kerja sama
dengan berbagai pihak.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang
dalam kegiatan sosialisasi KMA 127 Tahun 2025 menegaskan bahwa regulasi ini
penting untuk meningkatkan mutu dan kemajuan pendidikan pesantren, khususnya
dalam penguatan kompetensi guru dan pengelolaan pendidikan muadalah. Hal ini
menunjukkan bahwa pemerintah ingin pesantren tetap berkembang sebagai lembaga
pendidikan Islam yang relevan dengan perkembangan zaman.
Menjamin Kualitas Lulusan Pesantren
Tujuan kedua KMA Nomor 127 Tahun 2025 adalah menjamin
kualitas lulusan pesantren agar memiliki kompetensi keilmuan, spiritualitas,
dan karakter yang unggul. Dalam konteks pendidikan modern, kualitas lulusan
menjadi indikator penting keberhasilan sebuah lembaga pendidikan.
Pesantren selama ini dikenal berhasil membentuk akhlak
dan karakter santri melalui pendidikan berbasis keteladanan, disiplin, dan
kehidupan berasrama. Namun di era globalisasi, lulusan pesantren juga dituntut
memiliki kemampuan akademik, literasi teknologi, keterampilan komunikasi, dan
daya adaptasi sosial yang baik. Karena itu, sistem penjaminan mutu menjadi
instrumen penting untuk memastikan proses pendidikan berjalan secara efektif.
KMA Nomor 127 Tahun 2025 menekankan pentingnya standar
mutu pendidikan pesantren yang meliputi standar kompetensi lulusan, kurikulum,
proses pembelajaran, tenaga pendidik, pengelolaan, pembiayaan, dan evaluasi
pendidikan. Dengan adanya standar tersebut, pesantren diharapkan mampu
menghasilkan lulusan yang tidak hanya saleh secara spiritual, tetapi juga
kompeten secara intelektual dan sosial.
Konsep penjaminan mutu dalam pesantren juga diarahkan
untuk membangun budaya evaluasi diri. Pesantren tidak lagi hanya mengandalkan
reputasi historis atau kharisma pengasuh, tetapi juga memiliki sistem
pengukuran mutu yang jelas dan berkelanjutan. Penelitian tentang pengembangan
sistem penjaminan mutu internal di pondok pesantren menyebutkan bahwa budaya
mutu merupakan pola nilai dan perilaku organisasi yang mendukung peningkatan
kualitas secara terus-menerus tanpa meninggalkan kekhasan pesantren.
Dengan demikian, kualitas lulusan pesantren diharapkan
semakin diakui oleh masyarakat luas, dunia kerja, maupun institusi pendidikan
tinggi.
Memperkuat Pengakuan Pendidikan Pesantren
Selama bertahun-tahun, pesantren sering dipandang
sebagai lembaga pendidikan nonformal yang berada di luar arus utama sistem
pendidikan nasional. Padahal, pesantren memiliki kontribusi besar dalam
pendidikan masyarakat Indonesia sejak jauh sebelum kemerdekaan.
Penerbitan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi pesantren dalam
sistem pendidikan nasional. KMA Nomor 127 Tahun 2025 kemudian hadir sebagai
regulasi teknis yang memperkuat implementasi penjaminan mutu pendidikan
pesantren.
Melalui sistem penjaminan mutu internal dan eksternal,
pemerintah ingin memastikan bahwa pendidikan pesantren memiliki standar yang
jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sangat penting untuk
meningkatkan pengakuan terhadap ijazah dan kualitas lulusan pesantren, terutama
pada satuan pendidikan muadalah dan pendidikan diniyah formal.
Dalam regulasi tersebut, Majelis Masyayikh memiliki
peran penting sebagai lembaga penjamin mutu pendidikan pesantren. Kehadiran
lembaga ini menunjukkan bahwa negara tidak sekadar melakukan kontrol
administratif, tetapi juga melibatkan otoritas akademik pesantren dalam menjaga
kualitas pendidikan Islam berbasis kitab kuning dan tradisi sanad keilmuan.
Penguatan pengakuan pendidikan pesantren juga penting
dalam konteks mobilitas sosial santri. Dengan kualitas pendidikan yang diakui,
lulusan pesantren memiliki peluang lebih besar untuk melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi, memasuki dunia profesional, maupun berkontribusi
dalam pembangunan masyarakat secara lebih luas.
Menjadikan Pesantren Lebih Kompetitif tanpa Kehilangan
Identitas
Tujuan utama lainnya dari KMA Nomor 127 Tahun 2025
adalah menjadikan pesantren lebih kompetitif di tengah persaingan dunia
pendidikan modern. Pesantren kini tidak hanya bersaing dengan lembaga
pendidikan Islam lainnya, tetapi juga dengan sekolah umum, sekolah
internasional, dan berbagai model pendidikan berbasis teknologi.
Daya saing pesantren tidak cukup hanya mengandalkan
tradisi keilmuan klasik, tetapi juga membutuhkan inovasi pendidikan,
peningkatan kualitas tenaga pendidik, pemanfaatan teknologi informasi, serta
penguatan manajemen kelembagaan. Karena itu, regulasi ini hadir untuk membantu
pesantren membangun sistem pendidikan yang lebih berkualitas dan adaptif.
Namun demikian, peningkatan daya saing tidak boleh
menghilangkan identitas pesantren sebagai pusat tafaqquh fiddin dan pembinaan
akhlak. Kementerian Agama menegaskan bahwa sistem penjaminan mutu pesantren
harus tetap menjaga kekhasan pesantren sebagai pusat keilmuan Islam berbasis
kitab kuning (turats).
Pesantren memiliki nilai-nilai khas seperti adab,
kesederhanaan, kemandirian, penghormatan kepada guru, serta budaya sanad
keilmuan yang tidak dimiliki oleh banyak lembaga pendidikan lain. Nilai-nilai
inilah yang menjadi kekuatan utama pesantren dan harus tetap dipertahankan di
tengah proses modernisasi.
Karena itu, KMA Nomor 127 Tahun 2025 sebenarnya tidak
bertujuan menyeragamkan pesantren. Regulasi ini justru memberikan kerangka agar
pesantren dapat berkembang secara profesional tanpa kehilangan ruh spiritual
dan tradisi keislamannya.
KMA Nomor 127 Tahun 2025 merupakan langkah strategis
pemerintah dalam memperkuat mutu pendidikan pesantren di Indonesia. Regulasi
ini hadir bukan untuk mengubah jati diri pesantren, melainkan membantu
pesantren berkembang menjadi lembaga pendidikan Islam yang lebih profesional,
berkualitas, dan kompetitif.
Melalui penguatan tata kelola modern, penjaminan
kualitas lulusan, pengakuan pendidikan pesantren, serta peningkatan daya saing
lembaga, pesantren diharapkan mampu memainkan peran yang lebih besar dalam
pembangunan pendidikan nasional. Pada saat yang sama, pesantren tetap
diposisikan sebagai pusat pendidikan Islam yang menjaga tradisi keilmuan,
pembentukan akhlak, dan nilai-nilai spiritualitas.
Dengan demikian, KMA Nomor 127 Tahun 2025 dapat dipahami
sebagai upaya harmonisasi antara tradisi dan modernitas dalam dunia pendidikan
pesantren. Pesantren tidak hanya dipertahankan sebagai warisan budaya dan
keagamaan, tetapi juga dipersiapkan menjadi lembaga pendidikan masa depan yang
unggul dan berdaya saing global.
REFERENSI
“Pengembangan Model Sistem Penjaminan Mutu Internal di
Pondok Pesantren.” ResearchGate.
ANTARA
News. “Kemenag Terbitkan KMA 1495/2025 Perkuat Standar Nasional Ma’had
Aly.”
Kementerian
Agama Jawa Barat. “Buka Sosialisasi KMA 127 Tahun 2025.”
Majelis
Masyayikh Indonesia. “KMA No. 127 Tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu
Internal dan Eksternal Pendidikan Pesantren.”
NU Online. “Kemenag Terbitkan KMA Perkuat Standar Mutu
Ma’had Aly.”
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1342/19/05/26 : 21.59
WIB)

