[1] KONSEP PENJAMINAN MUTU PESANTREN Telaah KMA Nomor 127 Tahun 2025



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia yang memiliki kontribusi besar dalam pembentukan karakter bangsa, pengembangan ilmu keislaman, serta perjuangan sosial dan kebangsaan. Di tengah perkembangan zaman yang semakin kompleks, pesantren menghadapi tantangan baru berupa tuntutan mutu pendidikan, tata kelola kelembagaan, daya saing lulusan, dan pengakuan akademik secara nasional maupun global.

 

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 127 Tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Pesantren Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

KMA ini menjadi tonggak penting dalam reformasi pendidikan pesantren karena menghadirkan sistem penjaminan mutu yang lebih terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan kekhasan pesantren, melainkan memperkuat kualitas pendidikan pesantren agar mampu menjawab kebutuhan zaman tanpa kehilangan identitas keislaman dan tradisi kepesantrenan.

 

Secara umum, terdapat empat tujuan utama dari KMA Nomor 127 Tahun 2025, yaitu mendorong tata kelola pesantren yang modern, menjamin kualitas lulusan, memperkuat pengakuan pendidikan pesantren, dan meningkatkan daya saing pesantren dengan tetap menjaga nilai-nilai tradisional Islam.

 

Mendorong Pesantren Memiliki Tata Kelola Modern

 

Salah satu tujuan utama KMA Nomor 127 Tahun 2025 adalah mendorong pesantren memiliki sistem tata kelola pendidikan yang lebih modern, profesional, dan akuntabel. Selama ini banyak pesantren berkembang secara tradisional dengan sistem pengelolaan yang sangat bergantung pada figur kiai atau pengasuh. Model tersebut memiliki kekuatan pada aspek keteladanan dan kedekatan spiritual, namun dalam beberapa kasus menghadapi kendala ketika harus berhadapan dengan kebutuhan administrasi modern, dokumentasi akademik, serta standar mutu pendidikan nasional.

 

Melalui penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), pesantren diarahkan untuk membangun budaya mutu melalui proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu secara berkelanjutan. Sistem ini mendorong pesantren membentuk unit penjaminan mutu yang bertugas memastikan seluruh proses pendidikan berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

 

Modernisasi tata kelola bukan berarti menjadikan pesantren seperti sekolah umum sepenuhnya. Modernisasi yang dimaksud adalah penguatan aspek administrasi, pengelolaan kurikulum, sistem evaluasi, manajemen tenaga pendidik, serta pengembangan sarana-prasarana secara profesional. Dengan tata kelola yang baik, pesantren akan lebih mudah melakukan pengembangan kelembagaan, memperoleh kepercayaan masyarakat, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.

 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang dalam kegiatan sosialisasi KMA 127 Tahun 2025 menegaskan bahwa regulasi ini penting untuk meningkatkan mutu dan kemajuan pendidikan pesantren, khususnya dalam penguatan kompetensi guru dan pengelolaan pendidikan muadalah. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin pesantren tetap berkembang sebagai lembaga pendidikan Islam yang relevan dengan perkembangan zaman.

 

Menjamin Kualitas Lulusan Pesantren

 

Tujuan kedua KMA Nomor 127 Tahun 2025 adalah menjamin kualitas lulusan pesantren agar memiliki kompetensi keilmuan, spiritualitas, dan karakter yang unggul. Dalam konteks pendidikan modern, kualitas lulusan menjadi indikator penting keberhasilan sebuah lembaga pendidikan.

 

Pesantren selama ini dikenal berhasil membentuk akhlak dan karakter santri melalui pendidikan berbasis keteladanan, disiplin, dan kehidupan berasrama. Namun di era globalisasi, lulusan pesantren juga dituntut memiliki kemampuan akademik, literasi teknologi, keterampilan komunikasi, dan daya adaptasi sosial yang baik. Karena itu, sistem penjaminan mutu menjadi instrumen penting untuk memastikan proses pendidikan berjalan secara efektif.

 

KMA Nomor 127 Tahun 2025 menekankan pentingnya standar mutu pendidikan pesantren yang meliputi standar kompetensi lulusan, kurikulum, proses pembelajaran, tenaga pendidik, pengelolaan, pembiayaan, dan evaluasi pendidikan. Dengan adanya standar tersebut, pesantren diharapkan mampu menghasilkan lulusan yang tidak hanya saleh secara spiritual, tetapi juga kompeten secara intelektual dan sosial.

 

Konsep penjaminan mutu dalam pesantren juga diarahkan untuk membangun budaya evaluasi diri. Pesantren tidak lagi hanya mengandalkan reputasi historis atau kharisma pengasuh, tetapi juga memiliki sistem pengukuran mutu yang jelas dan berkelanjutan. Penelitian tentang pengembangan sistem penjaminan mutu internal di pondok pesantren menyebutkan bahwa budaya mutu merupakan pola nilai dan perilaku organisasi yang mendukung peningkatan kualitas secara terus-menerus tanpa meninggalkan kekhasan pesantren.

 

Dengan demikian, kualitas lulusan pesantren diharapkan semakin diakui oleh masyarakat luas, dunia kerja, maupun institusi pendidikan tinggi.

 

Memperkuat Pengakuan Pendidikan Pesantren

 

Selama bertahun-tahun, pesantren sering dipandang sebagai lembaga pendidikan nonformal yang berada di luar arus utama sistem pendidikan nasional. Padahal, pesantren memiliki kontribusi besar dalam pendidikan masyarakat Indonesia sejak jauh sebelum kemerdekaan.

 

Penerbitan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional. KMA Nomor 127 Tahun 2025 kemudian hadir sebagai regulasi teknis yang memperkuat implementasi penjaminan mutu pendidikan pesantren.

 

Melalui sistem penjaminan mutu internal dan eksternal, pemerintah ingin memastikan bahwa pendidikan pesantren memiliki standar yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan pengakuan terhadap ijazah dan kualitas lulusan pesantren, terutama pada satuan pendidikan muadalah dan pendidikan diniyah formal.

 

Dalam regulasi tersebut, Majelis Masyayikh memiliki peran penting sebagai lembaga penjamin mutu pendidikan pesantren. Kehadiran lembaga ini menunjukkan bahwa negara tidak sekadar melakukan kontrol administratif, tetapi juga melibatkan otoritas akademik pesantren dalam menjaga kualitas pendidikan Islam berbasis kitab kuning dan tradisi sanad keilmuan.

 

Penguatan pengakuan pendidikan pesantren juga penting dalam konteks mobilitas sosial santri. Dengan kualitas pendidikan yang diakui, lulusan pesantren memiliki peluang lebih besar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, memasuki dunia profesional, maupun berkontribusi dalam pembangunan masyarakat secara lebih luas.

 

Menjadikan Pesantren Lebih Kompetitif tanpa Kehilangan Identitas

 

Tujuan utama lainnya dari KMA Nomor 127 Tahun 2025 adalah menjadikan pesantren lebih kompetitif di tengah persaingan dunia pendidikan modern. Pesantren kini tidak hanya bersaing dengan lembaga pendidikan Islam lainnya, tetapi juga dengan sekolah umum, sekolah internasional, dan berbagai model pendidikan berbasis teknologi.

 

Daya saing pesantren tidak cukup hanya mengandalkan tradisi keilmuan klasik, tetapi juga membutuhkan inovasi pendidikan, peningkatan kualitas tenaga pendidik, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan manajemen kelembagaan. Karena itu, regulasi ini hadir untuk membantu pesantren membangun sistem pendidikan yang lebih berkualitas dan adaptif.

 

Namun demikian, peningkatan daya saing tidak boleh menghilangkan identitas pesantren sebagai pusat tafaqquh fiddin dan pembinaan akhlak. Kementerian Agama menegaskan bahwa sistem penjaminan mutu pesantren harus tetap menjaga kekhasan pesantren sebagai pusat keilmuan Islam berbasis kitab kuning (turats).

 

Pesantren memiliki nilai-nilai khas seperti adab, kesederhanaan, kemandirian, penghormatan kepada guru, serta budaya sanad keilmuan yang tidak dimiliki oleh banyak lembaga pendidikan lain. Nilai-nilai inilah yang menjadi kekuatan utama pesantren dan harus tetap dipertahankan di tengah proses modernisasi.

 

Karena itu, KMA Nomor 127 Tahun 2025 sebenarnya tidak bertujuan menyeragamkan pesantren. Regulasi ini justru memberikan kerangka agar pesantren dapat berkembang secara profesional tanpa kehilangan ruh spiritual dan tradisi keislamannya.

 

KMA Nomor 127 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat mutu pendidikan pesantren di Indonesia. Regulasi ini hadir bukan untuk mengubah jati diri pesantren, melainkan membantu pesantren berkembang menjadi lembaga pendidikan Islam yang lebih profesional, berkualitas, dan kompetitif.

 

Melalui penguatan tata kelola modern, penjaminan kualitas lulusan, pengakuan pendidikan pesantren, serta peningkatan daya saing lembaga, pesantren diharapkan mampu memainkan peran yang lebih besar dalam pembangunan pendidikan nasional. Pada saat yang sama, pesantren tetap diposisikan sebagai pusat pendidikan Islam yang menjaga tradisi keilmuan, pembentukan akhlak, dan nilai-nilai spiritualitas.

 

Dengan demikian, KMA Nomor 127 Tahun 2025 dapat dipahami sebagai upaya harmonisasi antara tradisi dan modernitas dalam dunia pendidikan pesantren. Pesantren tidak hanya dipertahankan sebagai warisan budaya dan keagamaan, tetapi juga dipersiapkan menjadi lembaga pendidikan masa depan yang unggul dan berdaya saing global.

 

REFERENSI

 

“Pengembangan Model Sistem Penjaminan Mutu Internal di Pondok Pesantren.” ResearchGate.

ANTARA News. “Kemenag Terbitkan KMA 1495/2025 Perkuat Standar Nasional Ma’had Aly.”

Kementerian Agama Jawa Barat. “Buka Sosialisasi KMA 127 Tahun 2025.”

Majelis Masyayikh Indonesia. “KMA No. 127 Tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Pesantren.”

NU Online. “Kemenag Terbitkan KMA Perkuat Standar Mutu Ma’had Aly.”

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1342/19/05/26 : 21.59 WIB)

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad