[2] KONSEP PENJAMINAN MUTU PESANTREN Telaah KMA Nomor 127 Tahun 2025


Oleh : Ahmad Sastra

 

Perkembangan dunia pendidikan pesantren di Indonesia memasuki fase baru setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 127 Tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Pesantren Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola mutu pesantren agar mampu mempertahankan tradisi keilmuan Islam sekaligus menjawab tantangan pendidikan modern.

 

KMA tersebut tidak hanya mengatur teknis pendidikan, tetapi juga memperjelas sejumlah istilah penting yang menjadi fondasi penyelenggaraan pendidikan pesantren. Pemahaman terhadap istilah-istilah ini sangat penting bagi pengelola pesantren, guru, santri, maupun masyarakat luas agar implementasi regulasi berjalan secara tepat.

 

Pendidikan Pesantren

 

Pendidikan pesantren merupakan sistem pendidikan berbasis pesantren yang berakar pada tradisi Islam Nusantara. Pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga transfer ilmu, tetapi juga pusat pembentukan akhlak, spiritualitas, dan karakter umat. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren disebutkan bahwa pesantren memiliki fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

 

KMA Nomor 127 Tahun 2025 menempatkan pendidikan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kekhasan tersendiri. Kekhasan tersebut meliputi pengkajian kitab kuning, pembinaan akhlak, keteladanan kiai, serta budaya keilmuan berbasis asrama. Regulasi ini menegaskan bahwa peningkatan mutu tidak boleh menghilangkan identitas asli pesantren sebagai pusat tafaqquh fiddin (pendalaman ilmu agama).

 

Dalam konteks modern, pesantren kini tidak hanya mengajarkan ilmu-ilmu agama, tetapi juga pengetahuan umum, teknologi, dan keterampilan hidup. Karena itu, penjaminan mutu menjadi kebutuhan penting agar pesantren mampu menghasilkan lulusan yang unggul secara spiritual, intelektual, dan sosial.

 

Penjaminan Mutu

 

Penjaminan mutu adalah proses sistematis untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai standar yang ditetapkan dan terus mengalami peningkatan kualitas. Dalam dunia pendidikan, mutu tidak hanya berkaitan dengan hasil akademik, tetapi juga tata kelola lembaga, kompetensi tenaga pendidik, sarana-prasarana, hingga pembentukan karakter peserta didik.

 

KMA Nomor 127 Tahun 2025 memandang penjaminan mutu sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kualitas pendidikan pesantren secara berkelanjutan. Melalui sistem ini, pesantren diharapkan mampu melakukan evaluasi diri, memperbaiki kelemahan, serta mengembangkan keunggulan yang dimiliki.

 

Penjaminan mutu juga menjadi bentuk tanggung jawab moral dan akademik pesantren kepada masyarakat. Di tengah meningkatnya tuntutan kualitas pendidikan, pesantren dituntut tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga mampu menunjukkan standar pendidikan yang terukur dan terpercaya.

 

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

 

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah mekanisme penjaminan mutu yang dilaksanakan secara mandiri oleh pesantren. Sistem ini berfungsi untuk membangun budaya mutu dari dalam lembaga melalui proses evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. SPMI dalam KMA Nomor 127 Tahun 2025 mencakup beberapa tahapan penting, yaitu: (1) pemetaan mutu, (2) perencanaan peningkatan mutu, (3) pelaksanaan program mutu,  (4) evaluasi,  (5) pengendalian, dan (6) peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Melalui SPMI, pesantren didorong membentuk unit atau tim penjaminan mutu yang bertugas mengawal kualitas pendidikan. Langkah ini penting agar tata kelola pendidikan menjadi lebih sistematis, terdokumentasi, dan terukur.

 

Dalam praktiknya, SPMI tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan pesantren. Setiap pesantren tetap diberi ruang mempertahankan karakter dan tradisi masing-masing. Penjaminan mutu justru diarahkan untuk memperkuat identitas pesantren melalui pengelolaan yang lebih profesional.

 

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)

 

Berbeda dengan SPMI yang dilakukan secara internal, Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) merupakan mekanisme evaluasi mutu yang dilakukan oleh pihak luar. Dalam konteks pesantren, SPME dapat melibatkan Kementerian Agama, Majelis Masyayikh, maupun lembaga penjamin mutu lainnya.

 

SPME bertujuan memastikan bahwa standar mutu pendidikan pesantren benar-benar diterapkan secara objektif dan akuntabel. Evaluasi eksternal juga membantu pesantren memperoleh masukan profesional untuk pengembangan lembaga.

 

Majelis Masyayikh memiliki peran penting dalam sistem ini karena lembaga tersebut menjadi otoritas akademik pesantren yang menjaga mutu pendidikan berbasis tradisi keilmuan Islam. Kehadiran SPME menunjukkan bahwa negara hadir mendukung peningkatan kualitas pesantren tanpa mengintervensi independensi dan kekhasannya.  Dengan adanya SPME, kualitas pendidikan pesantren diharapkan semakin diakui secara nasional maupun internasional.

 

Standar Mutu Pendidikan Pesantren

 

Standar mutu pendidikan pesantren adalah ukuran atau kriteria minimal yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren. Standar ini menjadi acuan dalam pelaksanaan pembelajaran, pengelolaan lembaga, dan evaluasi mutu pendidikan.

Dalam KMA Nomor 127 Tahun 2025, standar mutu meliputi: (1) standar kompetensi lulusan, (2) standar isi atau kurikulum, (3) standar proses pembelajaran, (4) standar tenaga pendidik, (5) standar sarana-prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan,  (8) serta standar penilaian pendidikan.

 

Namun berbeda dengan sekolah umum, standar mutu pesantren tetap mempertimbangkan karakteristik khas pendidikan pesantren seperti pengkajian kitab kuning, adab, pembentukan akhlak, dan hubungan sanad keilmuan antara guru dan santri.Standar mutu ini menjadi instrumen penting agar pendidikan pesantren memiliki kualitas yang terukur tanpa kehilangan ruh keislaman dan tradisi kepesantrenan.

 

Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal

 

Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) adalah model pendidikan formal berbasis pesantren yang disetarakan dengan pendidikan formal umum melalui pengakuan pemerintah. Pendidikan ini memiliki kurikulum khas pesantren namun ijazahnya diakui setara dengan jenjang pendidikan nasional.

 

Sementara itu, Pendidikan Diniyah Formal (PDF) adalah pendidikan formal pesantren yang secara khusus berfokus pada pendalaman ilmu-ilmu agama Islam secara berjenjang dan terstruktur. Kedua jenis pendidikan ini menjadi bagian penting dalam pengembangan pendidikan pesantren modern di Indonesia. Kehadiran muadalah dan PDF menunjukkan bahwa pesantren mampu bertransformasi menjadi lembaga pendidikan formal tanpa meninggalkan tradisi keilmuan Islam.

 

Melalui KMA Nomor 127 Tahun 2025, pemerintah berupaya memastikan bahwa satuan pendidikan muadalah dan pendidikan diniyah formal memiliki sistem penjaminan mutu yang jelas sehingga kualitas lulusannya semakin kompetitif dan diakui secara luas.

Penutup

 

KMA Nomor 127 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat mutu pendidikan pesantren di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya menekankan pentingnya tata kelola pendidikan yang profesional, tetapi juga menjaga identitas pesantren sebagai pusat pendidikan Islam yang berbasis akhlak, tradisi, dan sanad keilmuan.

 

Istilah-istilah pokok dalam regulasi ini menjadi fondasi penting dalam implementasi sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. Dengan memahami konsep pendidikan pesantren, penjaminan mutu, SPMI, SPME, standar mutu, hingga satuan pendidikan muadalah dan pendidikan diniyah formal, pesantren diharapkan mampu berkembang menjadi lembaga pendidikan yang unggul, adaptif, dan tetap berakar kuat pada nilai-nilai Islam.

 

REFERENSI

 

ANTARA News. “Kemenag Terbitkan Standar Mutu Pendidikan Pesantren.”

IAIN Parepare. “Pendampingan Penjaminan Mutu Pesantren.”

Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat. “Sosialisasi KMA 127 Tahun 2025.”

Keputusan Menteri Agama Nomor 127 Tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Pesantren Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Majelis Masyayikh. “Regulasi dan Petunjuk Teknis Pendidikan Pesantren.”

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1341/19/05/26 : 21.43 WIB)

 

 

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad