Oleh : Ahmad Sastra
Perkembangan dunia pendidikan pesantren di Indonesia
memasuki fase baru setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor
127 Tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan
Pesantren Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Regulasi ini menjadi tonggak
penting dalam penguatan tata kelola mutu pesantren agar mampu mempertahankan
tradisi keilmuan Islam sekaligus menjawab tantangan pendidikan modern.
KMA tersebut tidak hanya mengatur teknis pendidikan,
tetapi juga memperjelas sejumlah istilah penting yang menjadi fondasi
penyelenggaraan pendidikan pesantren. Pemahaman terhadap istilah-istilah ini
sangat penting bagi pengelola pesantren, guru, santri, maupun masyarakat luas
agar implementasi regulasi berjalan secara tepat.
Pendidikan Pesantren
Pendidikan pesantren merupakan sistem pendidikan
berbasis pesantren yang berakar pada tradisi Islam Nusantara. Pesantren tidak
hanya berfungsi sebagai lembaga transfer ilmu, tetapi juga pusat pembentukan
akhlak, spiritualitas, dan karakter umat. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2019 tentang Pesantren disebutkan bahwa pesantren memiliki fungsi pendidikan,
dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
KMA Nomor 127 Tahun 2025 menempatkan pendidikan
pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang memiliki
kekhasan tersendiri. Kekhasan tersebut meliputi pengkajian kitab kuning,
pembinaan akhlak, keteladanan kiai, serta budaya keilmuan berbasis asrama.
Regulasi ini menegaskan bahwa peningkatan mutu tidak boleh menghilangkan
identitas asli pesantren sebagai pusat tafaqquh fiddin (pendalaman ilmu agama).
Dalam konteks modern, pesantren kini tidak hanya
mengajarkan ilmu-ilmu agama, tetapi juga pengetahuan umum, teknologi, dan
keterampilan hidup. Karena itu, penjaminan mutu menjadi kebutuhan penting agar
pesantren mampu menghasilkan lulusan yang unggul secara spiritual, intelektual,
dan sosial.
Penjaminan Mutu
Penjaminan mutu adalah proses sistematis untuk
memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai standar yang
ditetapkan dan terus mengalami peningkatan kualitas. Dalam dunia pendidikan,
mutu tidak hanya berkaitan dengan hasil akademik, tetapi juga tata kelola
lembaga, kompetensi tenaga pendidik, sarana-prasarana, hingga pembentukan
karakter peserta didik.
KMA Nomor 127 Tahun 2025 memandang penjaminan mutu
sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kualitas pendidikan pesantren
secara berkelanjutan. Melalui sistem ini, pesantren diharapkan mampu melakukan
evaluasi diri, memperbaiki kelemahan, serta mengembangkan keunggulan yang
dimiliki.
Penjaminan mutu juga menjadi bentuk tanggung jawab
moral dan akademik pesantren kepada masyarakat. Di tengah meningkatnya tuntutan
kualitas pendidikan, pesantren dituntut tidak hanya menjaga tradisi, tetapi
juga mampu menunjukkan standar pendidikan yang terukur dan terpercaya.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah
mekanisme penjaminan mutu yang dilaksanakan secara mandiri oleh pesantren.
Sistem ini berfungsi untuk membangun budaya mutu dari dalam lembaga melalui
proses evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. SPMI dalam KMA Nomor 127 Tahun
2025 mencakup beberapa tahapan penting, yaitu: (1) pemetaan mutu, (2) perencanaan
peningkatan mutu, (3) pelaksanaan program mutu, (4) evaluasi, (5) pengendalian, dan (6) peningkatan mutu
secara berkelanjutan.
Melalui SPMI, pesantren didorong membentuk unit atau
tim penjaminan mutu yang bertugas mengawal kualitas pendidikan. Langkah ini
penting agar tata kelola pendidikan menjadi lebih sistematis, terdokumentasi,
dan terukur.
Dalam praktiknya, SPMI tidak dimaksudkan untuk
menyeragamkan pesantren. Setiap pesantren tetap diberi ruang mempertahankan
karakter dan tradisi masing-masing. Penjaminan mutu justru diarahkan untuk
memperkuat identitas pesantren melalui pengelolaan yang lebih profesional.
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
Berbeda dengan SPMI yang dilakukan secara internal,
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) merupakan mekanisme evaluasi mutu yang
dilakukan oleh pihak luar. Dalam konteks pesantren, SPME dapat melibatkan
Kementerian Agama, Majelis Masyayikh, maupun lembaga penjamin mutu lainnya.
SPME bertujuan memastikan bahwa standar mutu
pendidikan pesantren benar-benar diterapkan secara objektif dan akuntabel.
Evaluasi eksternal juga membantu pesantren memperoleh masukan profesional untuk
pengembangan lembaga.
Majelis Masyayikh memiliki peran penting dalam sistem
ini karena lembaga tersebut menjadi otoritas akademik pesantren yang menjaga
mutu pendidikan berbasis tradisi keilmuan Islam. Kehadiran SPME menunjukkan
bahwa negara hadir mendukung peningkatan kualitas pesantren tanpa
mengintervensi independensi dan kekhasannya. Dengan adanya SPME, kualitas pendidikan
pesantren diharapkan semakin diakui secara nasional maupun internasional.
Standar Mutu Pendidikan Pesantren
Standar mutu pendidikan pesantren adalah ukuran atau
kriteria minimal yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pendidikan
pesantren. Standar ini menjadi acuan dalam pelaksanaan pembelajaran,
pengelolaan lembaga, dan evaluasi mutu pendidikan.
Dalam KMA Nomor 127 Tahun 2025, standar mutu meliputi:
(1) standar kompetensi lulusan, (2) standar isi atau kurikulum, (3) standar
proses pembelajaran, (4) standar tenaga pendidik, (5) standar sarana-prasarana,
(6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, (8) serta standar penilaian pendidikan.
Namun berbeda dengan sekolah umum, standar mutu
pesantren tetap mempertimbangkan karakteristik khas pendidikan pesantren
seperti pengkajian kitab kuning, adab, pembentukan akhlak, dan hubungan sanad
keilmuan antara guru dan santri.Standar mutu ini menjadi instrumen penting agar
pendidikan pesantren memiliki kualitas yang terukur tanpa kehilangan ruh
keislaman dan tradisi kepesantrenan.
Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah
Formal
Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) adalah model pendidikan
formal berbasis pesantren yang disetarakan dengan pendidikan formal umum
melalui pengakuan pemerintah. Pendidikan ini memiliki kurikulum khas pesantren
namun ijazahnya diakui setara dengan jenjang pendidikan nasional.
Sementara itu, Pendidikan Diniyah Formal (PDF) adalah
pendidikan formal pesantren yang secara khusus berfokus pada pendalaman
ilmu-ilmu agama Islam secara berjenjang dan terstruktur. Kedua jenis pendidikan
ini menjadi bagian penting dalam pengembangan pendidikan pesantren modern di
Indonesia. Kehadiran muadalah dan PDF menunjukkan bahwa pesantren mampu
bertransformasi menjadi lembaga pendidikan formal tanpa meninggalkan tradisi
keilmuan Islam.
Melalui KMA Nomor 127 Tahun 2025, pemerintah berupaya
memastikan bahwa satuan pendidikan muadalah dan pendidikan diniyah formal
memiliki sistem penjaminan mutu yang jelas sehingga kualitas lulusannya semakin
kompetitif dan diakui secara luas.
Penutup
KMA Nomor 127 Tahun 2025 merupakan langkah strategis
pemerintah dalam memperkuat mutu pendidikan pesantren di Indonesia. Regulasi
ini tidak hanya menekankan pentingnya tata kelola pendidikan yang profesional,
tetapi juga menjaga identitas pesantren sebagai pusat pendidikan Islam yang
berbasis akhlak, tradisi, dan sanad keilmuan.
Istilah-istilah pokok dalam regulasi ini menjadi
fondasi penting dalam implementasi sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.
Dengan memahami konsep pendidikan pesantren, penjaminan mutu, SPMI, SPME,
standar mutu, hingga satuan pendidikan muadalah dan pendidikan diniyah formal,
pesantren diharapkan mampu berkembang menjadi lembaga pendidikan yang unggul,
adaptif, dan tetap berakar kuat pada nilai-nilai Islam.
REFERENSI
ANTARA News. “Kemenag Terbitkan Standar Mutu
Pendidikan Pesantren.”
IAIN Parepare. “Pendampingan Penjaminan Mutu
Pesantren.”
Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat.
“Sosialisasi KMA 127 Tahun 2025.”
Keputusan Menteri Agama Nomor 127 Tahun 2025 tentang
Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Pesantren Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Majelis Masyayikh. “Regulasi dan Petunjuk Teknis
Pendidikan Pesantren.”
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1341/19/05/26 : 21.43
WIB)

